2011, No.930
4
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
www.djpp.depkumham.go.id
5
2011, No.930
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ketatalaksanaan kantor merupakan pengaturan tata cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai lingkup kegiatan kedinasan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan kedinasan adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas (tata surat, distribusi, formulir, dan media), kearsipan, dan tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum, yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas (stempel), penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata surat, surat perubahan, surat pencabutan, surat pembatalan, surat ralat, dan produk hukum lainnya. Seiring dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Pedoman Tata Naskah Dinas, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas BKPM perlu disempurnakan . B. Maksud dan Tujuan a. Maksud Pedoman Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan pengelolaan tata naskah dinas di setiap unit kerja. b. Tujuan Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kedinasan. C. Sasaran Sasaran penetapan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas adalah a. tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi secara umum; c. lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian;
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
6
d. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas. e. berkurangnya tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah. D. Asas a. Asas Efektif dan Efisien Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta lugas. b. Asas Pembakuan Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. Pedoman ini mengacu pada Pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang diterbitkan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bedasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Nomor 22 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011. c. Asas Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan. d. Asas Keterkaitan Kegiatan penyelenggraan administrasi umum.
tata
naskah
dinas
terkait
dengan
kegiatan
e. Asas Kecepatan dan Ketepatan Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan unit kerja, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi. f. Asas Keamanan Tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi/isi, yaitu mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan,
www.djpp.depkumham.go.id
7
2011, No.930
kearsipan, dan distribusi. Demi terwujudnya tata naskah dinas yang efektif dan efisien, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting. g. Asas Kepentingan Sebagai alat bukti autentik di pengadilan, alat/dokumen/arsip pemerintahan, bahan laporan, serta bahan pertanggungjawaban. E. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas meliputi berbagai kegiatan yang mencakupi pengaturan tentang jenis dan susunan naskah, penggunaan lambang negara, logo, cap jabatan, dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan produk hukum lainnya yang diterbitkan BKPM. F. Pengertian Umum a. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. b. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakupi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. c. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, serta kearsipan dan tata ruang kearsipan. d. Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antarunit kerja dalam organisasi secara vertikal dan horizontal. e. Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh instansi dengan pihak lain di luar lingkungan instansi yang bersangkutan. f.
Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan bentuk redaksional, termasuk tata letak serta penggunaan lambang, logo, dan cap dinas.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
8
g. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. h. Instansi pemerintah adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, dan pemerintah daerah. i.
Aparatur pemerintah adalah alat kelengkapan pemerintah untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di pusat dan di daerah, termasuk aparatur BUMN dan BUMD.
j.
Naskah Dinas Khusus adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan khusus (dengan format dan keabsahan yang diatur secara khusus).
k. Kode Klasifikasi Naskah adalah tanda pengenal isi formasi dalam naskah berdasarkan sistem tata berkas instansi yang bersangkutan. l.
Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar Burung Garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
m. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas instansi pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai tujuan dan makna tersendiri.
www.djpp.depkumham.go.id
9
2011, No.930
BAB II JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS A. Naskah Dinas Arahan Naskah Dinas Arahan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan. 1. Naskah Dinas Pengaturan Sesuai dengan tingkatannya, naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri dari Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Instruksi, Prosedur Tetap, dan Surat Edaran. a. Peraturan (Contoh 1) 1) Pengertian Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok bersifat umum, berlaku untuk seluruh satuan organisasi/unit kerja dalam sebuah instansi pemerintah dan dapat merupakan dasar bagi naskah dinas lainnya. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Peraturan adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3) Susunan a) Judul (1) Judul peraturan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama Peraturan. (2) Nama Peraturan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan. (3) Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca. b) Pembukaan Pembukaan Peraturan terdiri dari hal-hal berikut. (1) Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
10
(2)
(3)
(4)
Nama jabatan pejabat yang menetapkan Peraturan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang. (a) Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokokpokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan. (b) Pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. (c) Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan latar belakang dan alasan dibuatnya Peraturan. (d) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiaptiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. (e) Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. Dasar Hukum diawali dengan kata Mengingat. (a) Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan. (b) Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. (c) Jika jumlah Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama, urutan pencantuman disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya. (d) Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan antartanda baca kurung.
www.djpp.depkumham.go.id
11
(5)
2011, No.930
Diktum terdiri dari (a) kata Memutuskan, yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, tanpa spasi di antara suku kata, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah margin; (b) kata Menetapkan, yang dicantumkan sesudah kata Memutuskan, disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Peraturan terdiri dari (1) semua substansi Peraturan perundang-undangan dirumuskan dalam pasal-pasal; (2) pada umumnya, substansi dikelompokkan ke dalam (a) ketentuan umum; (b) materi pokok yang diatur; (c) ketentuan sanksi (jika diperlukan); (d) ketentuan peralihan (jika diperlukan); (e) ketentuan penutup.
yang
(d) Kaki Bagian kaki Peraturan terdiri dari (1) tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan Peraturan; (2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (3) tanda tangan pejabat yang menetapkan Peraturan; (4) nama lengkap pejabat yang menandatangani Peraturan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 4) Pengabsahan a) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu peraturan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Hukum atau Administrasi Umum. b) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas kata Salinan sesuai dengan aslinya dan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
12
dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang serta cap instansi yang bersangkutan. 5) Distribusi Peraturan yang berkepentingan.
telah
ditetapkan
didistribusikan
kepada
yang
6) Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan Salinan Peraturan yang diparaf harus disimpan sebagai pertinggal. Setiap lembar halaman peraturan menggunakan lambang negara. b. Pedoman (Contoh 1B) 1) Pengertian Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yang dijabarkan ke dalam petunjuk operasional/teknis dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan instansi atau organisasi yang bersangkutan. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan Peraturan pejabat yang berwenang. 3) Susunan a) Lembar Pemisah (Contoh 1A) Lembar pemisah terdiri dari (1) Lambang Negara dan nama jabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dan nama jabatan pimpinan tertinggi instansi (untuk nonpejabat negara) yang diletakkan secara simetris. (2) tulisan lampiran peraturan, nomor, tentang, dan nama pedoman yang
ditulis
dengan
huruf
kapital
secara
simetris
dan
dicantumkan di antara Peraturan dan Lampiran Peraturan yang berupa Pedoman. b) Kepala Bagian kepala Pedoman terdiri dari (1)
tulisan pedoman yang dicantumkan di tengah atas dan ditulis dengan huruf kapital;
www.djpp.depkumham.go.id
13
(2)
2011, No.930
rumusan judul Pedoman yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital.
c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Pedoman terdiri dari (1)
pendahuluan, yang berisi latar belakang/dasar pemikiran/ maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata urut, dan pengertian;
(2)
materi Pedoman;
(3)
penutup, yang memuat alamat pembuat Pedoman yang ditujukan kepada para pembaca/pengguna atau mereka yang akan menyampaikan saran penyempurnaan.
d) Kaki Bagian kaki Pedoman terdiri dari (1)
nama jabatan pejabat yang menandatangani Pedoman itu, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;
(2)
tanda tangan;
(3)
nama lengkap, yang ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.
c. Petunjuk Pelaksanaan (Contoh 2A) 1) Pengertian Petunjuk Pelaksanaan adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Petunjuk Pelaksanaan adalah pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah, yang dalam hal tertentu dan sesuai dengan kebutuhan kewenangan tersebut, dapat dilimpahkan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. 3) Susunan a) Lembar Pemisah (Contoh 2) Lembar Pemisah terdiri dari (1) Lambang Negara dan nama jabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dan nama jabatan pimpinan tertinggi
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
14
instansi (untuk nonpejabat negara) yang diletakkan secara simetris; (2) tulisan lampiran peraturan, nomor, tentang, dan nama pedoman yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan dicantumkan di antara peraturan dan lampiran peraturan yang berupa Petunjuk Pelaksanaan. b) Kepala Bagian kepala Petunjuk Pelaksanaan terdiri dari (1) tulisan Petunjuk Pelaksanaan yang dicantumkan di tengah atas ditulis dengan huruf kapital; (2) rumusan judul Petunjuk Pelaksanaan yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Petunjuk Pelaksanaan terdiri dari (1) pendahuluan yang memuat penjelasan umum, maksud, dan tujuan Petunjuk Pelaksanaan, ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yang dipandang perlu; (2)
batang tubuh materi Petunjuk Pelaksanaan, yang dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dan hal yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.
d) Kaki Bagian kaki Petunjuk Pelaksanaan terdiri dari (1) nama jabatan pejabat yang menetapkan Petunjuk Pelaksanaan, yang ditulis dalam huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan pejabat yang menetapkan; (3) nama lengkap, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. e) Distribusi Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi yang berlaku. d. Instruksi (Contoh 3) 1) Pengertian Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/ arahan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundangundangan.
www.djpp.depkumham.go.id
15
2011, No.930
2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Instruksi adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Instruksi terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi gambar Lambang Negara dan tulisan nama jabatan dengan huruf kapital secara simetris; (2) kata Instruksi dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (4) kata tentang yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (5) judul Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (6) nama jabatan pejabat yang menetapkan Instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris. b) Konsiderans Bagian konsiderans Instruksi terdiri dari (1) kata menimbang, yang memuat latar belakang penetapan instruksi; (2) kata mengingat, yang memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan Instruksi. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Instruksi memuat substansi Instruksi. d) Kaki Bagian kaki Instruksi terdiri dari (1) tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penempatan Instruksi; (2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan pejabat yang menetapkan Instruksi; (3) nama lengkap pejabat yang menandatangani Instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
16
e) Hal yang Perlu Diperhatikan a) Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga Instruksi harus merujuk suatu peraturan perundang-undangan. b) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. e. Surat Edaran (Contoh 4, 4A, dan 4B) 1) Pengertian Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu, yang dianggap penting dan mendesak. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani Surat Edaran oleh pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan sekretariat instansi pemerintah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Surat Edaran terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi gambar Lambang Negara/logo dan tulisan nama jabatan/instansi, yang ditulis dengan huruf kapital, diletakkan secara simetris; (2) kata Yth. yang diikuti oleh nama pejabat, yang dikirimi Surat Edaran; (3) tulisan Surat Edaran yang dicantumkan di bawah lambang negara/logo instansi, ditulis dengan huruf kapital serta nomor Surat Edaran di bawahnya secara simetris; (4) kata tentang yang dicantumkan di bawah kata Surat Edaran ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (5) rumusan judul Surat Edaran, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang; b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Edaran terdiri dari (1) alasan tentang perlunya dibuat Surat Edaran; (2) peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan Surat Edaran; (3) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
www.djpp.depkumham.go.id
17
2011, No.930
c) Kaki Bagian kaki Surat Edaran terdiri dari (1) tempat dan tanggal penetapan; (2) nama jabatan pejabat penandatangan, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan pejabat penanda tangan; (3) nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital; (4) cap dinas. d) Distribusi Surat Edaran didistribusikan kepada pejabat dan pihak terkait lainnya. f. Prosedur Tetap (Prosedur Operational Standar atau disebut juga PROTAP) (Contoh 5 dan 5A) 1. Pengertian Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan suatu kegiatan tertentu. 2. Tujuan Prosedur Tetap Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) bertujuan untuk a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian perintah; b. memudahkan pekerjaan; c. memperlancar pelaksanaan kegiatan; d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana. 3. Wewenang Penandatanganan Pejabat yang menetapkan dan menandatangani Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) adalah pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. 4) Susunan a) Kepala Bagian kepala Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi logo serta nama instansi, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diletakkan secara simetris;
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
18
(2)
(3)
(4)
tulisan Prosedur Tetap yang dicantumkan di bawah logo instansi, yang ditulis dengan huruf kapital, serta nomor Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) yang ditulis secara simetris di bawahnya; kata tentang yang dicantumkan di bawah kata Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar), yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; judul Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar), yang di tulis secara simetris dengan huruf kapital dan diletakkan di bawah kata tentang.
b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) terdiri dari (1) dasar penetapan Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar); (2) pertimbangan ditetapkannya Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar); (3) prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan. c) Kaki Bagian kaki Prosedur Tetap (Prosedur Operasional Standar) terdiri dari (1) tempat dan tanggal penetapan; (2) nama jabatan pejabat penanda tangan; (3) ruang tanda tangan dan cap instansi; (4) nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital; (5) cap dinas. 2. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) (Contoh 6, 6A, 6B, 6C, dan 6D) Jenis naskah penetapan hanya ada satu macam, yaitu Keputusan 1) Pengertian Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat administrasi, tetapi tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari suatu kegiatan.
www.djpp.depkumham.go.id
19
2011, No.930
Keputusan digunakan untuk a. menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/keanggotaan/ material/peristiwa; b. menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim; c. menetapkan pelimpahan wewenang. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pimpinan tertinggi pada setiap instansi pemerintah atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Keputusan terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi Lambang Negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo serta nama instansi (untuk nonpejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (2) tulisan Keputusan dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor Keputusan yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; (4) judul Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital; (5) nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma. b) Konsiderans Bagian konsiderans Keputusan terdiri dari (1) kata Menimbang, yang memuat alasan/tujuan/kepentingan/ pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan; (2) kata Mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan. c) Diktum Bagian diktum Keputusan terdiri dari (1) diktum yang dimulai dari kata Memutuskan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diikuti dengan kata Menetapkan di tepi kiri dengan huruf awal kapital; (2) substansi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata Menetapkan yang ditulis dengan huruf awal kapital;
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
20
(3)
untuk keperluan tertentu, Keputusan dapat dilengkapi dengan salinan, dan petikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
d) Batang Tubuh Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh Keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan Peraturan, tetapi substansi Keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum Kesatu, Kedua, Ketiga, dan seterusnya. e) Kaki Bagian kaki Keputusan terdiri dari (1) tempat dan tanggal penetapan Keputusan; (2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma; (3) tanda tangan pejabat yang menetapkan Keputusan; (4) nama lengkap pejabat yang menandatangani Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. f) Distribusi Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada pejabat dan pihak terkait lainnya yang berkepentingan. g) Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan salinan Keputusan yang diparaf harus disimpan sebagai arsip. 3. Naskah Dinas Penugasan (Surat Tugas) (Contoh 7, contoh Lampiran 7A) 1) Pengertian Surat Tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan kepada bawahan dan memuat apa yang dibuat oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 2) Wewenang Penandatanganan Surat Tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Surat Tugas terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo serta nama instansi (untuk
www.djpp.depkumham.go.id
21
2011, No.930
nonpejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital, secara simetris; (2) kata Surat Tugas yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor yang berada di bawah tulisan Surat Tugas. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Tugas terdiri dari (1) konsiderans, yang meliputi kata pertimbangan dan dasar pertimbangan, yang memuat alasan ditetapkannya Surat Tugas dan yang memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya Surat Tugas tersebut; (2) diktum dimulai dari kata memberi tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital, dicantumkan secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang mendapatkan tugas. Di bawah kata kepada ditulis kata untuk disertai tugas-tugas yang harus dilaksanakan. c) Kaki Bagian kaki Surat Tugas terdiri dari (1) tempat dan tanggal penetapan Surat Tugas; (2) nama jabatan pejabat yang menandatangani Surat Tugas, yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal unsurnya, dan diakhiri dengan tanda baca koma; (3) tanda tangan pejabat yang menugasi; (4) nama lengkap pejabat yang menandatangani Surat Tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital, pada setiap awal unsurnya; (5) cap dinas. d) Distribusi dan Tembusan (1) Surat Tugas disampaikan kepada yang mendapatkan tugas. (2) Tembusan Surat Tugas disampaikan kepada pejabat dan pihak terkait. e) Hal yang Perlu Diperhatikan Yang harus diperhatikan pada Surat Tugas adalah sebagai berikut. (1) Bagian konsideran memuat pertimbangan atau dasar. (2) Jika tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan, dan keterangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
22
(3)
Surat Tugas tidak berlaku lagi setelah tugas yang termuat selesai dilaksanakan.
B. Naskah Dinas Korespondensi 1. Naskah Dinas Korespondensi Intern a. Nota Dinas (Contoh 8, 8A, 8B, dan 8C) 1. Pengertian Nota Dinas adalah bentuk naskah dinas intern yang dibuat oleh seseorang pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan petunjuk, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju, dan dipergunakan pejabat dari bawahan kepada atasan atau antarpejabat yang setingkat. 2. Wewenang Pembuatan dan penandatanganan Nota Dinas dibuat oleh pejabat dalam satu lingkungan instansi/satuan unit organisasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Nota Dinas terdiri dari (1) kop Nota Dinas yang berisi nama instansi/satuan yang ditulis secara simetris di tengah atas; (2) kata Nota Dinas yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) kata Nomor yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (4) kata Yth., yang ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik; (5) kata dari yang ditulis dengan huruf awal kapital; (6) kata hal yang ditulis dengan huruf awal kapital; (7) kata tanggal yang ditulis dengan huruf awal kapital. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Nota Dinas ditulis dengan huruf kapital secara simetris terdiri dari alinea pembuka isi dan penutup yang singkat padat dan jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
23
2011, No.930
c) Kaki Bagian kaki Nota Dinas ditulis dengan huruf kapital secara simetris terdiri atas tanda tangan, nama pejabat, dan tembusan (jika perlu). 4) Hal yang Perlu Diperhatikan (1) Nota Dinas tidak dibubuhi cap dinas. (2) Tembusan Nota Dinas berlaku di lingkungan intern instansi. (3) penomoran nota dinas, kode jabatan, penanda tangan, kode klasifikasi arsip, bulan, dan tahun. b. Memorandum (Contoh 9, 9A, 9B, 9C, dan 9D) a. Pengertian Memorandum adalah bentuk naskah dinas intern yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan yang dibuat oleh atasan kepada bawahan. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Memorandum dibuat oleh pejabat dalam lingkungan instansi/unit kerja sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Memorandum terdiri dari (1) kop Memorandum yang berisi nama instansi yang ditulis secara simetris di tengah atas atau di sebelah kiri atas yang diketik pada saat mengetik memorandum, kecuali memorandum yang ditandatangani oleh Menteri/pejabat negara, kop naskah dinas menggunakan Lambang Negara; (2) kata Memorandum yang ditulis di tengah dengan huruf kapital; (3) kata Nomor yang ditulis di bawah kata Memorandum dengan huruf kapital; (4) kata Yth., yang ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik; (5) kata dari yang ditulis dengan huruf awal kapital; (6) kata hal yang ditulis dengan huruf awal kapital; (7) kata tanggal yang ditulis dengan huruf awal kapital.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
24
b) Batang Tubuh Batang tubuh Memorandum ditulis dengan huruf kapital secara simetris; terdiri dari alinea pembuka, alinea isi, dan alinea penutup yang singkat padat dan jelas. c) Kaki Bagian kaki Memorandum terdiri dari tanda tangan, nama pejabat, dan tembusan jika diperlukan. 4) Hal yang perlu Diperhatikan 1. Memorandum tidak dibubuhi cap dinas. 2. Tembusan Memorandum berlaku di lingkungan intern instansi. 3. Penomoran Memorandum dilakukan dengan mencantumkan nomor memorandum, kode jabatan penanda tangan, kode klasifikasi arsip, bulan, dan tahun. 4. Distribusi Memorandum sesuai dengan tata cara penyampaian surat dinas. 5. Penggunaan sampul Nota Dinas/Memorandum disesuaikan dengan keperluan. 2. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern (Surat Dinas) (Contoh 10, 10A, 10B, 10C, 10D, dan 10E) Jenis Naskah Dinas Korespondensi Ekstern hanya ada satu macam, yaitu Surat Dinas. 1) Pengertian Surat Dinas adalah naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan atau penyampaian naskah dinas atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan. 2) Wewenang Penanda Tanganan Surat dinas ditanda tangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsí, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala Surat Dinas terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi Lambang Negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk nonpejabat negara) secara simetris; (2) nomor, sifat, lampiran, dan hal yang diketik dengan awal huruf kapital di sebelah kiri di bawah kop naskah dinas;
www.djpp.depkumham.go.id
25
2011, No.930
(3) tempat dan tanggal pembuatan surat, yang diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; (4) kata Yth., yang ditulis di bawah hal diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat; (5) alamat surat, yang ditulis di bawah Yth. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup. c) Kaki Bagian kaki Surat Dinas terdiri dari (1) nama jabatan, yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan pejabat; (3) nama lengkap pejabat/penanda tangan, yang ditulis dengan huruf awal kapital; (4) stempel/cap dinas, yang digunakan sesuai dengan ketentuan; (5) tembusan, yang memuat nama jabatan pejabat penerima (jika ada). d) Distribusi Surat dinas disampaikan kepada penerima yang berhak. c. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 1) Kop surat dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas. 2) Jika surat dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya. 3) Hal berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca. 3. Surat Undangan (Contoh Undangan 11, 11A, dan Lampiran Undangan 11B) a. Pengertian Surat Undangan adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, kedinasan, dan pertemuan. b. Kewenangan Surat Undangan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
26
c. Susunan a) Kepala Bagian kepala Surat Undangan terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi Lambang Negara dan nama jabatan (untuk pejabat negera) atau logo dan nama instansi (untuk nonpejabat negara); (2) nomor, sifat, lampiran, dan hal yang diketik di sebelah kiri di bawah kop naskah dinas; (3) tempat dan tanggal pembuatan surat, yang diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; (4) kata Yth., yang ditulis di bawah hal diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat (jika diperlukan). b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Undangan terdiri dari (1) alinea pembuka; (2) alinea isi undangan yang meliputi hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara; (3) alinea penutup. c) Kaki Bagian kaki Surat Undangan terdiri dari nama jabatan yang ditulis dengan huruf kapital, tanda tangan, dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf awal kapital. d. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 1) Format Surat Undangan sama dengan format Surat Dinas; bedanya adalah bahwa pihak yang dikirimi surat pada Surat Undangan dapat ditulis pada lampiran. 2) Surat Undangan untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu. C. Naskah Dinas Khusus 1. Surat Perjanjian (Contoh 12, 12A, 12B, dan 12C) a. Pengertian Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi tentang kesepakatan bersama tentang suatu objek yang mengikat antardua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
www.djpp.depkumham.go.id
27
2011, No.930
b. Lingkup Perjanjian Lingkup Perjanjian meliputi perjanjian dalam negeri internasional (bilateral, regional, dan multilateral).
dan
perjanjian
1) Perjanjian Dalam Negeri Kerja sama antarinstansi atau institusi, baik di pusat maupun daerah, di dalam negeri dibuat dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama atau Perjanjian Kerja Sama. 2) Perjanjian Internasional Perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral) dapat dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan hubungan dan kerja sama luar negeri yang dapat dilakukan atas prakarsa dari instansi pemerintah (BKPM), serta Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal hubungan dan kerja sama pemerintah dengan pihak asing dapat melalui proses sebagai berikut. a) Pemerintah Pusat (BKPM) yang berminat mengadakan kerja sama dengan pihak asing di luar negeri memberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait untuk mendapatkan pertimbangan. b) Pemerintah Pusat (BKPM) bersama dengan Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di luar Negeri mengadakan penjajakan untuk mengetahui apakah minatnya tersebut mendapatkan tanggapan positif dari pihak asing di luar negeri. c) Dalam hal terdapat tanggapan positif dari kedua pemerintah mengenai rencana kerja sama, kedua pemerintah, jika diperlukan, dapat menyiapkan penandatanganan kesepakatan awal dalam bentuk surat/surat minat (Letter of Intent). Surat Minat/Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) ini dapat disiapkan oleh Pemerintah (BKPM), Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan RI di luar Negeri untuk disampaikan dan dimintakan tanggapan kepada mitra asing di luar negeri. d) Surat Minat/Surat Kehendak yang disepakati dapat ditandatangani oleh pimpinan BKPM. e) Sebagai tindak lanjut dari Surat Minat/Surat Kehendak (letter of Intent), kedua pihak dapat bersepakat untuk melembagakan kerja sama dengan menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) f)
Tindak lanjut MoU dilakukan dalam bentuk pengaturan teknis lebih lanjut antarpihak yang berkepentingan (agreement and treaty).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
28
g) Setiap kerja sama antarpemerintah dengan pihak asing harus menghormati memaksakan
kedaulatan
NKRI,
kehendak,
persamaan
memberi
kedudukan,
manfaat,
dan
tidak saling
menguntungkan, tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri. h) Dalam naskah kerja sama dengan pihak asing, kedua belah pihak menggunakan
dua
naskah
asli
yang
masing-masing
pihak
menandatangani naskah perjanjian kerja sama sebagai berikut: (1)
Naskah yang menyebutkan pihak Indonesia sebagai pihak yang disebutkan terlebih dahulu pembubuhan tanda tangan wakil Indonesia diletakkan di sebelah kiri bawah.
(2)
Naskah yang menyebutkan pihak asing sebagai pihak yang disebutkan terlebih dahulu, pembubuhan tanda tangan wakil asing diletakkan di sebelah kiri bawah.
i)
Masing–masing naskah perjanjian kerja sama dimaksud diletakkan di dalam map dan dipertukarkan antarkedua belah pihak.
j)
Naskah asli milik pemerintah/wakil Indonesia disimpan di ruang perjanjian (treaty room) Kementerian Luar Negeri. Untuk kepentingan BKPM, Kementerian Luar Negeri membuat salinan naskah resmi (certified true copy).
k) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan di atas lembar kertas yang dicetak oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri. c. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan 1) Perjanjian Dalam Negeri Perjanjian yang dilakukan antarinstansi pemerintah di dalam negeri, baik di pusat maupun di daerah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 2) Perjanjian Internasional (a) Perjanjian internasional dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya setelah mendapat Surat Kuasa dari Menteri Luar Negeri. (b) Lembaga negara dan instansi pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih
www.djpp.depkumham.go.id
29
2011, No.930
dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri. d. Susunan 1) Perjanjian Dalam Negeri a) Kepala Bagian kepala terdiri dari (1) Lambang Negara (untuk pejabat negara) yang diletakkan secara simetris, atau logo (untuk nonpejabat negara) yang diletakkan di sebelah kiri atas, disesuaikan dengan penyebutan nama instansi; (2) nama instansi; (3) judul perjanjian; (4) nomor. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh perjanjian kerja sama memuat materi perjanjian, yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. c) Kaki Bagian kaki Perjanjian Kerja Sama terdiri dari nama penandatangan para pihak yang mengadakan perjanjian dan para saksi (jika dipandang perlu), dibubuhi materai, sesuai dengan peraturan perundangundangan. 2) Perjanjian Internasional a) Kepala Bagian kepala terdiri dari (1)
nama pihak yang mengadakan perjanjian/MoU;
(2)
judul perjanjian.
b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh terdiri dari (1)
penjelasan
para
pihak
sebagai
pihak
yang
terikat
oleh
perjanjian/MoU; (2)
keinginan para pihak;
(3)
pengakuan para pihak terhadap perjanjian tersebut;
(4)
rujukan terhadap Surat Minat/Surat Kehendak;
(5)
acuan terhadap ketentuan yang berlaku;
(6)
kesepakatan kedua belah pihak terhadap ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
30
c) Kaki Bagian kaki terdiri dari (1) Nama jabatan pejabat penandatangan selaku wakil pemerintah masing-masing tanda tangan dan wakil pejabat penanda tangan yang letaknya disesuaikan dengan penyebutan dalam judul perjanjian; (2) tempat dan tanggal penanda tangan perjanjian; (3) penjelasan teks bahasa yang digunakan dalam perjanjian; (4) segel asli. 2.
Surat Kuasa (Contoh 13, 13A, 13B, 13C, dan 13D) a.
Pengertian Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala surat kuasa terdiri dari a) kop naskah dinas yang berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul surat kuasa; c) nomor surat kuasa. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang dikuasakan. 3) Kaki Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan dan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang–undangan; khusus untuk Surat Kuasa terjemahan dalam bahasa Inggris tidak menggunakan materai. 3. Berita Acara (Contoh 14) a. Pengertian Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
www.djpp.depkumham.go.id
31
2011, No.930
b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Kuasa terdiri dari a) kop naskah dinas yang berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul Berita Acara c) nomor Berita Acara. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh berita acara terdiri dari a) tulisan hari, tanggal, dan tahun serta nama dan jabatan para pihak yang memuat berita acara; b) substansi berita acara. 3) Kaki Bagian kaki Berita Acara memuat tempat pelaksanaan penanda tangan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan saksi. 4. Surat Keterangan (Contoh 15, 15A, dan 15B) a. Pengertian Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c.
Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Keterangan terdiri dari a) kop Surat Keterangan yang berisi logo dan nama instansi yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul Surat Keterangan; c) nomor Surat Keterangan. 2) Batang Tubuh Bagian Batang tubuh Surat Keterangan memuat pejabat yang menerangkan dan pegawai yang diterangkan serta maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keterangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
32
3) Kaki Bagian kaki Surat Keterangan memuat keterangan tempat, tanggal bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang membuat Surat Keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah. 5. Surat Pengantar (Contoh 16) a. Pengertian Surat Pengantar adalah bentuk surat yang digunakan untuk mengantar/ menyampaikan barang atau naskah. Adapun bentuk dari Surat Pengantar tersebut adalah formulir. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat Pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c.
Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Pengantar terdiri dari a) kop Naskah Dinas; b) nomor; c) tanggal; d) nama jabatan/alamat yang dituju; e) tulisan Surat Pengantar yang ditempatkan (di tengah).
secara
simetris
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Surat Pengantar dalam bentuk kolom terdiri dari a) nomor urut; b) jenis yang dikirim; c) banyaknya naskah/barang; d) keterangan. 3) Kaki Bagian kaki Surat Pengantar terdiri dari a) pengirim berada di sebelah kanan, yang meliputi 1) nama jabatan pembuat pengantar; 2) tanda tangan; 3) nama dan NIP; 4) stempel jabatan/instansi.
www.djpp.depkumham.go.id
33
2011, No.930
b) penerima berada disebelah kiri, yang meliputi 1) nama jabatan pembuat pengantar; 2) tanda tangan; 3) nama dan NIP; 4) cap instansi; 5) nomor telepon/faksmile; 6) tanggal penerimaan; d. Hal yang Perlu Diperhatikan Surat Pengantar dikirim dalam rangkap dua; lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. e. Penomoran Penomoran Surat Pengantar sama dengan penomoran Surat Dinas. 6. Pengumuman (Contoh 17 dan 17A) 1. Pengertian Pengumuman adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pegawai dalam institusi atau golongan di dalam atau di luar instansi 2. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengumumkan. 3. Susunan a) Kepala Bagian kepala Pengumuman terdiri dari (1) kop naskah dinas yang berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk nonpejabat negara); (2) tulisan pengumuman dicantumkan di bawah logo instansi, yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; (3) kata tentang dicantumkan di bawah kata pengumuman, yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; (4) rumusan judul pengumuman ditulis secara simetris dengan huruf kapital di bawah kata tentang. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Pengumuman terdiri dari
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
34
(1) alasan tentang perlunya dibuat pengumuman; (2) pemberitahuan tetang hal tertentu yang dianggap mendesak. c) Kaki Bagian kaki Pengumuman terdiri dari (1) tempat dan tanggal penetapan; (2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; (3) tanda tangan pejabat yang menetapkan; (4) nama lengkap yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; (5) cap dinas. 4. Hal yang Perlu Diperhatikan a. Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu. b. Pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan. 7. Surat Pernyataan (Contoh 18) 1. Pengertian Surat pernyataan adalah naskah dinas yang memuat tentang ketentuan atau keabsahan untuk kepentingan kedinasan. 2. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat Pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang membuat pernyataan atau pejabat lain yang ditunjuk. D. Laporan (Contoh 19) 1. Pengertian Laporan adalah naskah dinas yang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
memuat
pemberitahuan
tentang
2. Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas. 3. Susunan a. Kepala Bagian Kepala Laporan memuat judul Laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan di tengah-tengah secara simetris.
www.djpp.depkumham.go.id
35
2011, No.930
b. Batang Tubuh Batang tubuh Laporan mengandung keterangan tentang 1. pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup dan sistematika laporan; 2. materi laporan, terdiri dari kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi dan hal lain yang perlu dilaporkan; 3. simpulan dan saran, perlu disampaikan sebagai bahan pertimbangan; 4. penutup, yang merupakan akhir laporan yang memuat harapan, dan ucapan terima kasih. c. Kaki Bagian kaki Laporan terdiri dari 1. tempat dan tanggal pembuatan laporan; 2. nama jabatan pejabat pembuat laporan, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 3. tanda tangan; 4. nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital. E. Telaahan Staf (Contoh 20) 1. Pengertian Telaahan staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. 2. Susunan a. Kepala Bagian Kepala Telaahan Staf memuat 1) judul telaahan staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas; 2) uraian singkat tentang permasalahan. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh mengandung informasi tentang 1) persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan; 2) pra-anggapan, yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
36
3) fakta yang mempengaruhi, dan memuat fakta yang merupakan landasan analisis serta pemecahan persoalan; 4) diskusi, kupasan, dan analisis pengaruh pra-anggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan, serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan, atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan; 5) simpulan yang memuat intisari hasil diskusi yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; 6) tindakan, yang disarankan, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. c. Kaki Bagian kaki Telaahan Staf memuat 1. jabatan penelaah staf yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya; 2. tanda tangan; 3. nama lengkap; 4. daftar lampiran. F. Formulir (Contoh 21, 21A, 21B, 21C, 21D, 21E, 21F, 21G, 21H, 21I, 21J, 21K, 21L, 21M, 21N dan 21O) Formulir adalah bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatat berbagai data dan informasi. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan, seperti lembar disposisi, tanda terima surat biasa serta tanda terima aplikasi PMA dan PMDN serta perizinan lainnya. G. Naskah Dinas Elektronik (Contoh 22 dan 22 A) a. Pengertian
b.
Naskah Dinas Elektronik adalah naskah dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronik atau yang terekam dalam multimedia elektronik. Untuk sementara waktu, BKPM belum menggunakannya secara maksimal. Lingkup Kegiatan Naskah Dinas Elektronik mencakupi surat-menyurat elektronis, arsip, dan dokumentasi elektronik, transaksi elektronik, dan naskah dinas elektronik lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
37
2011, No.930
Ketentuan lebih lanjut tentang tata naskah dinas elektronik diatur dalam pedoman tersendiri yang mengacu pada Undang–Undang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.13/KEP/M.PAN/5/2003 tanggal 23 Januari 2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronik Lingkup Intranet dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Menpan dan RB tentang Tata Naskah Dinas Elektronik. I. Surat Persetujuan/Perizinan Penanaman Modal (Contoh 23, 23A, 23B, 23C, 23D, 23E, 23F, 23G, 23H, 23I, 23J, 23K, 23L, 23M, 23N, 23O, 23P, 23Q, 23R, 23S, 23T, 23U, 23V, 23W, 23X, dan 23Y ) Surat Persetujuan/Perizinan Penanaman Modal adalah surat yang diterbitkan oleh BKPM yang berisikan tentang rencana proyek yang akan didirikan, baik dalam rangka PMA maupun PMDN, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal selanjutnya akan diikuti persetujuan pelaksanaan lainnya, seperti API-P dan IUT. (Standar Baku Prosedur dan bentuk sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009, tanggal 23 Desember 2009). J. Penunjang Persuratan (Contoh 24, 24A, 24B, 24C, 24D, 24E, 24F, dan 24G) Sesuai dengan Keputusan Kepala BKPM No.93/SK/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Logo, telah diatur berbagai format penggunaan kop surat, amplop, map, cap instansi, termasuk pula penggunaan logo dalam kartu nama yang akan digunakan oleh Pegawai BKPM.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
38
BAB III PENYUSUNAN NASKAH DINAS A. Persyaratan Penyusunan Setiap naskah dinas harus merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat, dan meyakinkan
dalam
susunan
yang
sistematis.
Dalam
penyusunannya,
perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut. 1. Ketelitian Dalam menyusun naskah dinas harus tercermin ketelitian dan kecermatan, dilihat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. Kecermatan dan ketelitian sangat membantu pimpinan dalam mengurangi kesalahan pengambilan keputusan/kebijakan. 2. Kejelasan Naskah dinas harus memperlihatkan kejelasan, aspek fisik, dan materi. 3. Singkat dan Padat Naskah harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (bahasa formal, efektif, singkat, padat, dan lengkap). 4. Logis dan Meyakinkan Naskah harus runtut dan logis yang berarti bahwa penuangan gagasan kedalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan meyakinkan. Struktur kalimat harus lengkap dan efektif sehingga memudahkan pemahaman penalaran bagi penerima naskah dinas. 5. Pembakuan Naskah harus taat mengikuti aturan yang baku yang berlaku sesuai dengan tujuan pembuatan, baik dilihat dari sudut format maupun dari segi penggunaan bahasanya, agar memudahkan dan memperlancar pemahaman isi naskah dinas. B. Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas Untuk memberikan identifikasi pada naskah dinas, pada halaman pertama naskah dinas dicantumkan kepala naskah dinas, yaitu nama jabatan atau nama instansi. Kepala nama jabatan digunakan untuk mengidentifikasikan bahwa naskah dinas ditetapkan oleh pejabat negara, sedangkan kepala nama instansi digunakan untuk mengidentifikasikan bahwa naskah dinas ditetapkan oleh pejabat yang bukan pejabat negara. Pencantuman kepala naskah dinas adalah sebagai berikut
www.djpp.depkumham.go.id
39
2011, No.930
1. Nama Jabatan Kertas dengan kepala nama jabatan dan Lambang Negara hanya digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani sendiri oleh pejabat negara. Kepala nama jabatan berturut turut terdiri dari gambar Lambang Negara dan nama jabatan yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, dicetak di atas secara simetris. Perbandingan ukuran Lambang Negara dengan huruf yang digunakan hendaknya serasi dan sesuai dengan ukuran kertas. 2. Nama instansi/Unit Organisasi Kertas kepala nama instansi dan logo instansi serta alamat lengkap digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Kepala nama instansi ditulis dengan huruf kapital. C. Penomoran Naskah Dinas Nomor pada naskah dinas merupakan segmen penting dalam tata berkas. Oleh karena itu, susunannya harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, temu balik, dan penilaian arsip. Sebagai bagian dari kode klasifikasi, susunan nomor naskah dibedakan berdasarkan jenis berikut. 1. Nomor Surat Dinas Susunan nomor surat dinas mencakupi hal-hal sebagai berikut : a. nomor (nomor urut dalam satu tahun takwim); b. kode klasifikasi; *) c. bulan; d. tahun terbit; Contoh: 123/B.4/A.1/3/2009 2. Nomor Memorandum/Nota Dinas Memorandum/Nota
Dinas
bersifat
internal;
susunan
penomoran
pada
Memorandum/Nota Dinas adalah sebagai berikut: Contoh: 123/B.4/3/2008 tanggal 27 Maret 2009*) 123/B.4/A.8/3/2008 tanggal 27 Maret 2009*) *) Lihat pada Lampiran II kode klasifikasi
3. Nomor Naskah Dinas Pengaturan Yang termasuk dalam Naskah Dinas Pengaturan meliputi (Keputusan, Instruksi, Surat Edaran, dan Pengumuman). Susunan nomor naskah dinas yang bersifat
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
40
pengaturan terdiri dari singkatan/akronim jenis naskah (kode klasifikasi), nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), bulan, dan tahun terbit. 4. Nomor Naskah Dinas Bimbingan (Pedoman dan Petunjuk) Penetapan pedoman dan petunjuk dilakukan dengan nomor keputusan. Untuk mempermudah substansi dan kedudukan; pedoman dan petujuk perlu diberi nomor sesuai dengan kode klasifikasi. 5. Tata Letak Penomoran Nomor surat diletakkan di sebelah kiri atas dan penomoran harus berurut dalam satu tahun. 6. Nomor Halaman Nomor halaman naskah ditulis dengan angka dan dicantumkan secara simetris (tengah atas di bawah kop surat). -21-
D. Ketentuan Jarak Spasi 1. Jarak antara bab dan judul adalah dua spasi. 2. Apabila judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi. 3. Jarak antara judul dan subjudul empat spasi. 4. Jarak antara subjudul dan uraian dua spasi. 5. Jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan. E. Penggunaan Huruf Naskah dinas menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 11 atau 12. F. Kata Penyambung Kata Penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (apabila naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada setiap halaman pada baris terakhir teks disudut kanan bawah halaman dengan urutan sebagai berikut: garis miring ( / ), kata penyambung dan diikuti tiga buah titik (Contoh: / media ... ). Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata
www.djpp.depkumham.go.id
41
2011, No.930
pertama halaman berikutnya. Apabila kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama.
/ media ...
Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri adalah media elektronik ........... dst. -2media elektronik..................................... ......................dst
G. Lampiran Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab di sebelah kanan bawah. H. Rujukan Rujukan adalah naskah atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasar acuan atau dasar penyusunan naskah. Penulisan rujukan dilakukan sebagai berikut 1.
Rujukan naskah yang berbentuk Keputusan dan Instruksi, ditulis di dalam naskah konsiderans.
2.
Rujukan naskah yang berbentuk Surat Perintah, Surat Tugas, Petunjuk Pelaksanaan, Surat Edaran, dan Pegumuman, ditulis di dalam konsiderans.
3.
Surat dinas memerlukan rujukan naskah yang menjadi rujukan ditulis pada alinea pembuka dan diikuti substansi dari materi surat yang bersangkutan. Dalam hal lebih dari satu naskah, rujukan harus ditulis secara kronologis.
4.
Kata rujukan ditulis pada bagian akhir naskah beserta acuan yang digunakan. Apabila rujukan yang digunakan cukup banyak, daftar rujukan dicantumkan pada bagian akhir sebagai lampiran dan ditulis rujukan terlampir.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
5.
42
Rujukan yang digunakan lebih dari satu harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan nomor urut, yang selanjutnya diikuti dengan penulisan judulnya.
I.
Ruang Tanda tangan 1.
Pengertian Ruang tanda tangan adalah tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan; misalnya, Menteri, Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Kepala Biro, yang dirangkaikan dengan nama instansi/unit organisasi/ unit kerja yang dipimpin.
2. Petunjuk Umum a. Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir. b. Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat . c. Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga (setelah a.n. dan u.b.) boleh disingkat, misalnya; Sestama, Karo, Kabag). d. Baris terpanjang pada tanda tangan adalah 41 huruf. Oleh karena itu nama jabatan pada ruang tanda tangan dapat disingkat. 3. Cara Penulisan a. Nama jabatan pada naskah dinas yang bersifat mengatur dan tidak mengatur ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya. b. Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat spasi. c. Jarak ruang tanda tangan dengan tepi kanan kertas kira-kira 3 cm, sedangkan tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang. 4. Kewenangan Penandatanganan Surat Dinas Kewenangan Penandatanganan Surat Dinas BKPM tertera pada Contoh 24, sedangkan untuk kewenangan penandatanganan Surat Persetujuan dan Surat Perizinan tertera pada Contoh 24A. J. Penggunaan Bahasa 1. Bahasa yang digunakan dalam naskah haruslah jelas dan tepat serta menguraikan maksud, tujuan, dan isi naskah. Untuk itu, perlu diperhatikan pemakaian kata dan
www.djpp.depkumham.go.id
43
2011, No.930
kalimat dalam susunan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku. 2. Ejaan yang digunakan dalam Naskah Dinas adalah Ejaan Bahasa Indonesia yang ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
No.
0196/U/1975 tanggal 27 Agustus 1975 dan telah disempurnakan dengan No.0543a/U/1987 tanggal 9 September 1987 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0389/U/1988 tanggal 11 Agustus 1988 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
44
BAB IV TATA SURAT DINAS A. Pengertian Tata Surat Dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat menyurat dinas yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Surat-menyurat dinas merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendukung terselenggaranya tugas pokok organisasi. B. Pedoman Umum 1. Penyelenggaraan urusan kedinasan melalui surat-menyurat dinas harus dilaksanakan secara cermat dan teliti agar tidak menimbulkan salah penafsiran. 2. Koordinasi antarpejabat sebaiknya dilakukan dengan mengutamakan metode yang paling cepat dan tepat, seperti diskusi dan jaringan telepon lokal. Apabila dalam penyusunan surat diperlukan koordinasi, pejabat yang bersangkutan melakukannya mulai tahap penyusunan sehingga perbaikan pada konsep final dapat dihindari. 3. Batas waktu jawaban surat disesuaikan dengan sifat pengiriman surat yang bersangkutan: a. Amat Segera/Kilat untuk batas waktu 24 jam setelah surat diterima. b. Segera, untuk batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima. c. Biasa, untuk batas waktu maksimum 5 hari kerja. 4. Lampiran Tembusan surat disampaikan kepada unit kerja terkait, sedangkan lampiran hanya disampaikan kepada unit yang bertanggung jawab. 5. Tingkat keamanan a. Sangat Rahasia disingkat (SR) tingkat isi surat dinas yang tertinggi, sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara sehingga apabila disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, surat akan membahayakan keamanan dan keselamatan negara. b. Rahasia disingkat (R) tingkat keamanan isi surat dinas yang berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara sehingga apabila disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, akan dirugikan negara. c. Biasa disingkat (B) tingkat keamanan isi suatu surat dinas yang tidak termasuk ke dalam butir a s.d. c. Namun, tidak berarti bahwa isi surat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
www.djpp.depkumham.go.id
45
2011, No.930
6. Kecepatan Penyampaian a. Amat Segera/Kilat adalah surat dinas harus dikirim pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam. b. Segera adalah surat dinas yang harus dikirim/disampaikan dalam waktu 2 x 24 jam. c. Biasa adalah surat dinas yang harus dikirim/disampaikan menurut urutan yang diterima oleh Bagian Tata Usaha sesuai dengan jadwal perjalanan caraka/ kurir dan batas waktunya 5 hari. C. Ketentuan Surat-Menyurat 1. Alur surat-menyurat adalah suatu prosedur, baik penerimaan maupun penyampaian surat, sejak diterima/diproses sampai dikirimnya jawaban (apabila diperlukan). 2. Kewenangan Tanda Tangan Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada di tangan Kepala BKPM. Sementara kewenangan penandatanganan yang bukan bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada pimpinan organisasi di setiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk menandatanganinya. Penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan korespondensi. 3. Disposisi adalah petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat, ditulis secara jelas pada lembar disposisi, tidak pada naskah asli. Lembar disposisi merupakan satu kesatuan dengan naskah/surat dinas yang bersangkutan. D. Media/Sarana Surat-Menyurat Media/sarana surat-menyurat adalah alat untuk merekam informasi yang dikomunikasikan dalam bentuk media konvensional (kertas), sementara yang bersifat elektronik disampaikan melalui Surat Elektronik. Khusus untuk Surat Elektronik bentuknya diatur tersendiri sesuai dengan standar umum. E. Susunan 1. Kop Surat mengidentifiksikan nama jabatan atau nama instansi pembuat surat dan alamat dengan ketentuan sebagai berikut a. Kop surat nama jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Kertas dengan kop surat nama jabatan hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
46
b. Kop surat nama instansi menunjukkan nama serta alamat instansi dan kop surat yang menggunakan logo diletakkan di sebelah kiri atas dan nama instansi tersebut ditulis sebanyak-banyaknya 3 baris; logo diletakkan setingkat lebih tinggi (serasi) di atas nama instansi pembuat surat. 2. Hal Surat Hal adalah materi pokok surat yang dinyatakan dengan kelompok kata yang singkat dan jelas.
3. Alamat... 3. Alamat Surat Surat dinas ditujukan kepada nama jabatan pimpinan dari instansi pemerintah yang dituju. Surat dinas tidak dapat ditujukan kepada identitas yang tidak individual, contoh kantor, kementerian, dan instansi. Surat dinas yang ditujukan kepada pejabat pemerintah atau pejabat negara ditulis nama jabatan, kota, dan kode pos. Contoh:
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190
4. Penggunaan Istilah Untuk Perhatian (u.p.) Alamat surat dengan istilah u.p. digunakan untuk mempermudah penyampaian oleh Sekretariat penerima surat kepada pejabat yang dituju dan untuk mempercepat penyelesaiannya sesuai dengan maksud surat atau untuk mempercepat penyelesaian surat karena tidak harus menunggu kebijaksanaan langsung pimpinan. Contoh:
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190 u.p. Sekretaris Utama
5. Penggunaan Spasi
www.djpp.depkumham.go.id
47
2011, No.930
Isi surat diketik satu spasi dan diberi jarak 1,5 s.d. 2 spasi di antara paragraf yang satu dengan paragraf lainnya. Surat yang terdiri dari satu paragraf, jarak antar barisnya adalah 2 spasi. Pemaragrafan ditandai dengan takuk (menjorok ke dalam), yaitu kurang lebih 6 ketuk.
5. Garis... 6. Garis Kewenangan, Penandatanganan, dan Lampiran a. Penggunaan Garis Kewenangan Pimpinan organisasi instansi pemerintah bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan di dalam organisasi atau instansinya. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat berwenang. b. Penandatanganan Penandatanganan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua cara. b.1 Atas Nama (a.n.) Atas nama yang lazim disingkat a.n. digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Tanggung jawab atas isi surat tetap berada pada pejabat yang memberi kuasa, bukan pada penanda tangan surat. Pelimpahan wewenang harus mengikuti jalur struktural, dan maksimal dua rentang jabatan struktural di bawahnya. Contoh: : a.n. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal,
Teuku Otman Rasyid
b.2 Untuk Beliau (u.b.) Untuk beliau yang lazim disingkat u.b. digunakan jika pejabat yang diberi kuasa memberi mandat kepada bawahannya. Oleh karena itu, u.b. digunakan setelah a.n.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
48
Contoh…
Contoh:
a.n. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sekretaris Utama, u.b. Kepala Biro Umum
Slamet Purwo Santoso 7. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketentuan penandatanganan Pelaksana Tugas yang disingkat (Plt.) adalah sebagai berikut. a. Pelaksana Tugas (Plt.) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu putusan Sekretaris Utama lebih lanjut. b. Pelimpahan wewenang bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. Contoh:
Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Tanda Tangan Parwoto Taruno, S.H.
8. Pelaksana Harian (Plh.) Ketentuan penandatanganan pelaksana harian yang disingkat (Plh.) adalah sbb. a. Pelaksana Harian (Plh.) dipergunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari diperlukan adanya pejabat sementara... sementara yang menggantikan dan Pejabat yang ditunjuk harus setingkat dengan pejabat yang digantikan sementara.
www.djpp.depkumham.go.id
49
2011, No.930
b. Pelimpahan wewenang bersifat sementara (7 hari), sampai dengan pejabat definitif kembali di tempat. c. Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian. Contoh:
Plh. Sekretaris Utama, Tanda Tangan Teuku Otman Rasyid Plh. Kepala Biro Umum, Tanda Tangan Farah Ratnadewi Indriani
9. Warna Tinta Tinta digunakan untuk penulisan surat berwarna hitam, sedangkan untuk penanda tangan surat, berwarna hitam atau biru tua. Tinta berwarna merah hanya digunakan untuk penulisan tingkat keamanan Surat Rahasia atau Sangat Rahasia, penggunaan tinta cap dinas berwarna ungu. F. Penanganan Surat Masuk Penanganan surat masuk semuanya dipusatkan di Bagian Tata Usaha, kemudian baru diteruskan/didistribusikan kepada alamat surat dengan melalui masing-masing Sekretaris unit kerja. Pengiriman surat/dokumen menggunakan agenda. G. Penanganan Surat Keluar Penanganan surat keluar masing-masing ditangani oleh sekretaris unit kerja disampaikan kepada Bagian Tata Usaha untuk mendapatkan nomor surat, Selanjutnya... selanjutnya oleh Bagian Tata Usaha surat tersebut disampaikan kepada alamat surat dengan tiga cara, yaitu a. caraka BKPM secara langsung; b. pos/jasa pengiriman barang lainnya; c. diambil langsung oleh yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
50
BAB V... BAB V PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, DAN CAP INSTANSI a.
Penggunaan Lambang Negara dan Logo Lambang Negara (Garuda) hanya dipergunakan oleh Kepala BKPM dan Wakilnya (kecuali pejabat di bawahnya telah mendapat mandat untuk mengatasnamakannya). Logo dipergunakan oleh Pejabat Eselon I dan II (kecuali pejabat di bawahnya yang mendapat mandat untuk mengatasnamakannya). Logo BKPM adalah yang telah ditetapkan berdasarkan SK Kepala BKPM No. 93/SK/2008 tanggal 23 Desember
www.djpp.depkumham.go.id
51
2011, No.930
2008. Lambang Negara (Garuda) yang dipergunakan adalah berbentuk bulat berukuran garis tengah 4 cm. Logo BKPM berbentuk pohon bertuliskan BKPM dengan ciri khas pada huruf ”P,” yang penulisannya tidak bersambung. Cap instansi berupa stempel hanya dipergunakan untuk surat dinas yang bersifat ekstern dan diletakkan di sebelah kiri tanda tangan. b. Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama 1. 2.
3.
c.
Dalam hal dilakukan kerja sama antarpemerintah (G to G) digunakan map berlambang Burung Garuda. Dalam hal dilakukan kerja sama antarinstansi di dalam negeri menggunakan lambang negara bertuliskan Republik Indonesia (Huruf Kapital) dan ditandatangani oleh Kepala/Wakil Kepala BKPM. Perjanjian yang dilakukan oleh pejabat Eselon I menggunakan logo masingmasing instansi yang terletak di sebelah kiri dan kanan atas.
Penggunaan Cap Dinas 1. Pengertian Cap Dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau instansi, yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
2. Macam… 2. Macam Cap Dinas a. Cap jabatan memuat cap jabatan penanda tangan naskah dinas. b. Cap instansi memuat nama instansi. 3. Ukuran dan Warna Tinta cap dinas berwarna ungu dengan ukuran dan diameter sebagai berikut. FORMAT CAP JABATAN
Nama Instansi
40 mm
Logo Negara
38 mm 30 mm
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
52
FORMAT CAP INSTANSI
Nama Instansi
40 mm
Logo Negara
38 mm 30 mm
FORMAT… FORMAT CAP INSTANSI
Nama Instansi
40 mm
Logo BKPM
38 mm 30 mm
FORMAT CAP UNTUK PEJABAT KILN
www.djpp.depkumham.go.id
53
2011, No.930
Nama Instansi 30 mm
Logo Negara
4. Wewenang… 4. Wewenang Penggunaan a. Pejabat yang berwenang menggunakan cap jabatan (Lambang Negara) adalah pejabat negara. b. Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi (Lambang Negara) adalah pejabat yang mendapat pelimpahan/penyerahan wewenang dari pejabat negara untuk menetapkan/menandatangani naskah dinas. c. Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi (Logo BKPM) adalah Pejabat Eselon I dan II dengan tidak mengatasnamakan Kepala BKPM. d Pejabat yang berwenang menggunakan cap KILN adalah adalah pejabat yang mendapat pelimpahan/penyerahan wewenang dari pejabat negara yang ditempatkan diperwakilan–perwakilan luar Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
54
BAB VI… BAB VI PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas yang mana yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan dan/atau ralat tersebut berikut disajikan setiap definisi dengan pengertiannya. A. Pengertian 1. Perubahan Perubahan merupakan bagian dari naskah yang diubah dan untuk mengubahnya dinyatakan dalam lembar perubahan. 2. Pencabutan Pencabutan merupakan keseluruhan naskah yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan ditetapkan dengan naskah dinas baru. 3. Pembatalan Pembatalan merupakan keseluruhan materi naskah dinas yang tidak berlaku ditetapkan dan pembatalan ditetapkan dengan naskah dinas yang baru. 4. Ralat Ralat merupakan perbaikan sebagai akibat kesalahan pengetikan/salah cetak sehingga tidak sesuai dengan naskah aslinya. B. Tata Cara Perubahan, Pencabutan dan Pembatalan serta Ralat
www.djpp.depkumham.go.id
55
2011, No.930
1. Naskah dinas yang bersifat mengatur apabila diubah, dicabut, atau dibatalkan harus menggunakan naskah dinas yang sama jenisnya. Keputusan Kepala BKPM harus dengan Keputusan Kepala BKPM juga.
2. Pejabat… 2. Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani naskah tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. 3. Ralat pada umumnya karena kekeliruan kecil; misalnya, kesalahan pengetikan, ralat dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangni naskah dinas atau oleh pejabat setingkat lebih rendah.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
56
BAB VII…
www.djpp.depkumham.go.id
57
2011, No.930
BAB VII PENUTUP
Pedoman Tata Naskah Dinas ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan komunikasi kedinasan secara keseluruhan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam membuat Tata Naskah Dinas, baik yang bersifat intern maupun ekstern. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap unit dapat melaksanakan tugastugas pemerintahan dengan lebih baik lagi, khususnya dalam membuat tata naskah dinas, termasuk penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar . Harapan kami semoga Pedoman ini dapat bermanfaat di jajaran unit-unit kerja di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
58
CONTOH 1 FORMAT PERATURAN
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
....................................................... PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
NOMOR ............. TAHUN ........ TENTANG ....................................................................................... DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
Menimbang
:
a. bahwa .................................................................................................. ...........................................................................................................
b. bahwa .................................................................................................. ...........................................................................................................
Mengingat
:
1. 2.
........................................................................................................... ...........................................................................................................
Judul Peraturan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Peraturan
Memuat Peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar ditetapkannya Peraturan
MEMUTUSKAN: Menetapkan:
PERATURAN ............................................................................. TENTANG
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan
Pasal 1 ..................................................................................................................................................... ..................................................................................................................................................... Pasal 2 ..................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................................
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Jabatan GITA WIRJAWAN
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
Penggunaan kertas ”Folio”
www.djpp.depkumham.go.id
59
2011, No.930
CONTOH 1A FORMAT LEMBAR PEMISAH
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR ....... TAHUN ...... TENTANG PEDOMAN ...............................................................................................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
60
CONTOH 1B FORMAT PEDOMAN
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PEDOMAN
Judul Pedoman yang yang ditulis dengan huruf kapital
.......................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN A. Umum ................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan ................................................................................................................... C. Ruang Lingkup
Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Pedoman
................................................................................................................... D. Pengertian ................................................................................................................... BAB II A. ................................................................................................................... B. dan seterusnya
Terdiri dari konsepsi dasar/pokok-pokok
BAB III A. ................................................................................................................... ................................................................................................................... B. dan seterusnya
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
Tanda Tangan dan Cap Jabatan
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
GITA WIRJAWAN
www.djpp.depkumham.go.id
61
2011, No.930
CONTOH 2 FORMAT LEMBAR PEMISAH
....................................................... KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR ....... TAHUN ...... TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN..................................................................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
62
CONTOH 2A FORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PELAKSANAAN .......................................................................
Judul Juklak yang ditulis dengan huruf kapital
BAB I PENDAHULUAN A. Umum .......................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan .......................................................................................................................... C. Ruang Lingkup
Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Juklak
.......................................................................................................................... D. Pengertian .......................................................................................................................... ..........................................................................................................................
BAB II PELAKSANAAN A. ..........................................................................................................................
Menunjukkan urutan tindakan pengorganisasian, koordinasi, dan pengendalian, dsb.
B. dan seterusnya
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
Tanda Tangan dan Cap Jabatan
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
GITA WIRJAWAN
www.djpp.depkumham.go.id
63
2011, No.930
CONTOH 3 FORMAT INSTRUKSI
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
NOMOR.............. TAHUN ........... TENTANG .............................................................................
Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Dalam rangka ........................................, dengan ini memberi instruksi Kepada
Untuk
:
1.
Nama/Jabatan Pegawai;
2. 3. 4.
Nama/Jabatan Pegawai; Nama/Jabatan Pegawai; Nama/Jabatan Pegawai;
:
.................................................................................................. ..................................................................................................
KESATU
:
..................................................................................................
KEDUA
:
..................................................................................................
KETIGA
:
..................................................................................................
Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Instruksi Daftar pejabat yang menerima instruksi
Memuat substansi tentang arahan yang diinstruksikan
dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .................
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Jabatan GITA WIRJAWAN
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
64
CONTOH 4 FORMAT SURAT EDARAN
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Yth.: 1. .......................... 2. .......................... 3. dan seterusnya SURAT EDARAN NOMOR ............. TAHUN ........... TENTANG ..........................................................................
A. Umum .......................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan
Daftar pejabat yang menerima surat edaran Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul SE yang yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Surat Edaran
.......................................................................................................................... C. Ruang Lingkup .......................................................................................................................... D. Dasar
Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya SE
.......................................................................................................................... .......................................................................................................................... E. .......................................................................................................................... F. dan seterusnya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................................ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Jabatan GITA WIRJAWAN
Tembusan: 1. …………………… 2. …………………… 3. dan seterusnya
Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
65
2011, No.930
CONTOH 4A FORMAT SURAT EDARAN
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Yth.: 1. .......................... 2. .......................... 3. dan seterusnya SURAT EDARAN NOMOR ............. TAHUN ........... TENTANG .......................................................................... A. Umum .......................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan .......................................................................................................................... C. Ruang Lingkup .......................................................................................................................... D. Dasar
Daftar pejabat yang menerima surat edaran Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul SE yang yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Surat Edaran Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya SE
.......................................................................................................................... .......................................................................................................................... E. .......................................................................................................................... F. dan seterusnya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ................................... a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIS UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ANHAR ADEL
Tembusan: 1. …………………… 2. …………………… 3. dan seterusnya
Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
66
CONTOH 4B FORMAT SURAT EDARAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Yth.: 1. .......................... 2. .......................... 3. dan seterusnya
Logo Instansi yang telah dicetak Daftar pejabat yang menerima surat edaran Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
SURAT EDARAN NOMOR ............. TAHUN ........... TENTANG ........................................................................... A. Umum .......................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan
Judul SE yang yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Surat Edaran
.......................................................................................................................... C. Ruang Lingkup .......................................................................................................................... D. Dasar
Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya SE
.......................................................................................................................... .......................................................................................................................... E. .......................................................................................................................... F. dan seterusnya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .................................................... SEKRETARIS UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ANHAR ADEL
Tembusan: 1. …………………… 2. …………………… 3. dan seterusnya
Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Daftar pejabat yang menerima tembusan Surat Edaran
www.djpp.depkumham.go.id
67
2011, No.930
CONTOH 5 FORMAT PROSEDUR TETAP Lambang negara/logo instansi dan nama jabatan /nama instansi yang telah dicetak KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
PROSEDUR TETAP NOMOR ............. TAHUN ............. TENTANG ............................................................ BAB I
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Judul Protap yang yang ditulis dengan huruf kapital
PENDAHULUAN A. Umum .......................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan .......................................................................................................................... C. Ruang Lingkup .......................................................................................................................... D. Dasar
Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya protap Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya protap
.......................................................................................................................... .......................................................................................................................... BAB II PROSEDUR A. ..........................................................................................................................
Menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, & dsbnya
B. dan seterusnya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................................
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Jabatan GITA WIRJAWAN
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
68
CONTOH 5A FORMAT PROSEDUR TETAP
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
PROSEDUR TETAP NOMOR ............. TAHUN ............. TENTANG .............................................................
Logo Instansi yang telah dicetak
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul Protap yang yang ditulis dengan huruf kapital
BAB I PENDAHULUAN A. Umum .......................................................................................................................... B. Maksud dan Tujuan .......................................................................................................................... C. Ruang Lingkup .......................................................................................................................... D. Dasar
Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya protap Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya protap
.......................................................................................................................... .......................................................................................................................... BAB II PROSEDUR
Menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, & dsbnya
A. .......................................................................................................................... B. dan seterusnya
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...............................................
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
SEKRETARIS UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ANHAR ADEL
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
69
2011, No.930
CONTOH 6 FORMAT KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Lambang negara/logo instansi dan nama jabatan/nama instansi yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
NOMOR ............ TAHUN ........... TENTANG ....................................................................... KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang :
a. bahwa .............................................................................. ........................................................................................ b. bahwa .............................................................................. ........................................................................................
Mengingat
:
1. 2.
........................................................................................ ........................................................................................ MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ......................................................... TENTANG KESATU
: ................................................................................................
KEDUA
: ................................................................................................ ................................................................................................
KETIGA
: ................................................................................................
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................................
Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya keputusan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Jabatan GITA WIRJAWAN
Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
70
CONTOH 6A FORMAT KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Lambang negara/logo instansi dan nama jabatan/nama instansi yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
NOMOR ............ TAHUN ........... TENTANG ....................................................................... KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang :
a. bahwa .............................................................................. ........................................................................................ b. bahwa .............................................................................. ........................................................................................
Mengingat
:
1. 2.
........................................................................................ ........................................................................................ MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ......................................................... TENTANG KESATU
: ................................................................................................
KEDUA
: ................................................................................................ ................................................................................................
KETIGA
: ................................................................................................
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................................ a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIS UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ANHAR ADEL
Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya keputusan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
71
2011, No.930
CONTOH 6B FORMAT KEPUTUSAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Logo instansi dan nama instansi yang telah dicetak
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
NOMOR.............. TAHUN ......... TENTANG .......................................................................
Judul keputusan yang ditulis dengan huruf kapital
SEKRETARIS UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang :
a. bahwa .............................................................................. ....................................................................................... b. bahwa .............................................................................. .......................................................................................
Mengingat
:
1. 2.
....................................................................................... .......................................................................................
Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Keputusan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ......................................................... TENTANG KESATU
: ................................................................................................
KEDUA
: ................................................................................................ ................................................................................................
KETIGA
: ................................................................................................ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...................... SEKRETARIS UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ANHAR ADEL
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
72
CONTOH 6C FORMAT KEPUTUSAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Logo instansi dan nama instansi yang telah dicetak
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIT SEKRETARIAT UTAMA NOMOR.............. TAHUN ......... TENTANG ....................................................................... KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIT SEKRETARIAT UTAMA, Menimbang :
a. bahwa .............................................................................. ....................................................................................... b. bahwa .............................................................................. .......................................................................................
Mengingat
:
1. 2.
....................................................................................... .......................................................................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Judul keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Keputusan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ......................................................... TENTANG KESATU
: ................................................................................................
KEDUA
: ................................................................................................ ................................................................................................
KETIGA
: ................................................................................................ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ................................. KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIT SEKRETARIAT UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ANHAR ADEL
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
73
2011, No.930
CONTOH 6D FORMAT KEPUTUSAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Logo instansi dan nama instansi yang telah dicetak
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIT SEKRETARIAT UTAMA
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
NOMOR.............. TAHUN ......... TENTANG ....................................................................... KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNIT SEKRETARIAT UTAMA, Menimbang :
a. bahwa .............................................................................. ....................................................................................... b. bahwa .............................................................................. .......................................................................................
Mengingat
:
1. 2.
....................................................................................... .......................................................................................
Judul keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Keputusan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ......................................................... TENTANG KESATU
: ................................................................................................
KEDUA
: ................................................................................................ ................................................................................................
KETIGA
: ................................................................................................ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ................................. a.n. KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIRO UMUM I UNIT SEKRETARIAT UTAMA, Tanda Tangan dan Cap Jabatan ROBINHOOD P. HUTAGALUNG
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
74
CONTOH 7 FORMAT SURAT TUGAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
logo instansi dan nama instansi yang telah dicetak
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
SURAT TUGAS NOMOR ......./A.3/2011 Menimbang : a. bahwa ................................................................................. ...........................................................................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat alasan ditetapkannya Surat Perintah
b. bahwa ................................................................................. ........................................................................................... Dasar
: 1.
............................................................................................
2. ............................................................................................ MEMBERI PERINTAH: Kepada
: 1.
...........................................................................................
2.
...........................................................................................
3.
...........................................................................................
Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Surat Perintah
Daftar pejabat yang menerima perintah
4. dan seterusnya Untuk
: 1.
...........................................................................................
2.
...........................................................................................
3.
...........................................................................................
4.
dan seterusnya
Jakarta, .................................... Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Jabatan Anhar Adel
Memuat substansi arahan yang diperintahkan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang yang ditulis dengan huruf awal kapital
www.djpp.depkumham.go.id
75
2011, No.930
CONTOH 7A FORMAT LAMPIRAN SURAT TUGAS
LAMPIRAN SURAT TUGAS NOMOR : ......................................... TANGGAL: .........................................
No.
Nama
Pangkat
NIP
Jabatan
Keterangan
Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
76
CONTOH 8 FORMAT NOTA DINAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOTA DINAS NOMOR ....../A.3/XI/2011
Yth.
: Kepala BKPM Melalui Wakil Kepala
Dari
: Sekretaris Utama
Hal
: ..............................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, dan sesuai dengan kodifikasi unit kerja
Tanggal: …. November 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan Anhar Adel
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
77
2011, No.930
CONTOH 8A FORMAT NOTA DINAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOTA DINAS NOMOR ....../B.5/A.3/VI/2011
Yth.
: Sekretaris Utama
Dari
: Kepala Biro Umum
Hal
: ................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, dan sesuai dengan kodifikasi unit kerja
Tanggal: ….. Juni 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Slamet Purwo Santoso Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
78
CONTOH 8B FORMAT NOTA DINAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOTA DINAS NOMOR ....../C.1/B.5/A.3/III/2011
Yth
: Kepala Biro Umum
Dari
: Kabag TU
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, dan sesuai dengan kodifikasi unit kerja
.
Tanggal: …. Maret 2011
...................................................................................................... ...................................................................................................... ............................................................................................................... ...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
...................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... Tanda Tangan Siswantoro
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
79
2011, No.930
CONTOH 8C FORMAT NOTA DINAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOTA DINAS NOMOR ....../D.1/C.1/B.5/A.3/IV/2011
Yth.
: Kabag TU
Dari
: Kasubbag Persuratan dan Dokumen
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, dan sesuai dengan kodifikasi unit kerja
Tanggal: ... April 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan Suradi
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
80
CONTOH 9 FORMAT MEMORANDUM
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
MEMORANDUM NOMOR ....../A.1/XI/2011
Yth.
: Sekretaris Utama
Dari
: Kepala BKPM
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, dan sesuai dengan kodifikasi unit kerja
Tanggal:... November 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
......................................................................................................
Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan arahan, peringatan, saran/pendapat kedinasan
............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan Gita Wirjawan
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
81
2011, No.930
CONTOH 9A FORMAT MEMORANDUM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL MEMORANDUM NOMOR ....../A.3/VII/2011
Yth.
: Kepala Biro Umum
Dari
: Sekretaris Utama
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Tanggal: ... Juli 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ......................................................................................................
Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan arahan, peringatan, saran/pendapat kedinasan
............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan Anhar Adel
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
82
CONTOH 9B FORMAT MEMORANDUM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL MEMORANDUM NOMOR ....../B.5/A.3/X/2011
Yth.
: Kepala Bagian TU
Dari
: Kepala Biro Umum
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Tanggal: .... Oktober 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan Slamet Purwo Santoso
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
83
2011, No.930
CONTOH 9C FORMAT MEMORANDUM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL MEMORANDUM NOMOR ....../C/B.5/A.3/XII/2011
Yth.
: Kasubbag Persuratan dan Dokumen
Dari
: Kabag TU
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Tanggal: ... Desember 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ......................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Siswantoro Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
84
CONTOH 9D FORMAT MEMORANDUM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL MEMORANDUM NOMOR ....../D/C.1/1B.5/A.3/I/2011
Yth.
: Sdr. Roni Chayadi
Dari
: Kasubbag Persuratan dan Dokumen
Hal
:.................................
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Tanggal: … Januari 2011
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Memuat petunjuk pemberitahuan pernyataan atau permintaan yang sifatnya rutin berupa catatan ringkas
...................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................
Tanda Tangan Suradi
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital tidak dibubuhi cap dinas
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
85
2011, No.930
CONTOH 10 FORMAT SURAT DINAS
Tempat dan tanggal pembuatan surat
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Nomor
:
.../A.1/2011
(Tempat), Tgl.,Bln.,Thn.
Sifat
:
Segera/Biasa/Rahasia
Lampiran: (jika ada) Hal
Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
: ……………………..
Yth. .......................................... ........................................... .................................... ........................................ (Alinea Pembuka )........................................ ...................................................................................................................... .............................................. (Alinea Isi).............................................. ...................................................................................................................... ........................................ (Alinea Penutup) .......................................... ...................................................................................................................... Paraf Waka/ Es I
Paraf Es II
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tanda Tangan dan Cap Jabatan
Gita Wirjawan Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
Paraf Es III
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan
Paraf Es IV
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190, Indonesia Telepon (6221) 5252008, 5252649, 5254981; Faksimile (6221) 5202050; Situs www.bkpm.go.id; Sur.El
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
86
CONTOH 10A FORMAT SURAT DINAS WAKIL KEPALA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Nomor
:
.../A.2/2011
Sifat
:
Segera/Biasa/Rahasia
(Tempat), Tgl.,Bln.,Thn.
Lampiran: (jika ada) Hal
Tempat dan tanggal pembuatan surat
Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
: ……………………..
Yth. .......................................... ........................................... .................................... ........................................ (Alinea Pembuka)......................................... ...................................................................................................................... .............................................. (Alinea Isi).............................................. ...................................................................................................................... ........................................ (Alinea Penutup) .......................................... ...................................................................................................................... Badan Koordinasi Penanaman Modal Wakil Kepala, Tanda Tangan dan Cap Instansi
Yus’an
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190, Indonesia Telepon (6221) 5252008, 5252649, 5254981; Faksimile (6221) 5202050; Situs www.bkpm.go.id; Sur.El
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
87
2011, No.930
CONTOH 10B FORMAT SURAT DINAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Nomor
:
.../A.6/2011
Sifat
:
Segera/Biasa/Rahasia
Tempat dan tanggal pembuatan surat
(Tempat), Tgl.,Bln.,Thn.
Lampiran: (jika ada) Hal
: ……………………..
Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
Yth. .......................................... ........................................... ....................................
........................................ (Alinea Pembuka )........................................ ......................................................................................................................
.............................................. (Alinea Isi).............................................. ......................................................................................................................
........................................ (Alinea Penutup) .......................................... ......................................................................................................................
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Tanda Tangan dan Cap Jabatan
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan
Darmawan Djajusman Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
88
CONTOH 10C FORMAT SURAT DINAS
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Nomor
:
.../B.3/A.6/2011
Sifat
:
Segera/Biasa/Rahasia
Tempat dan tanggal pembuatan surat
(Tempat), Tgl.,Bln.,Thn.
Lampiran: (jika ada) Hal
: …………………….. Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
Yth. .......................................... ........................................... ....................................
........................................ (Alinea Pembuka )........................................ ...................................................................................................................... .............................................. (Alinea Isi).............................................. ......................................................................................................................
........................................ (Alinea Penutup) .......................................... ......................................................................................................................
Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, Tanda Tangan dan Cap Jabatan Yusli Maryadi
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan
Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
89
2011, No.930
CONTOH 10D FORMAT SURAT DINAS KILN VERSI BAHASA INDONESIA (buat bilingual ?)
02 KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA SYDNEY
Nomor
: .../PPII/SYD/XI/2011
Sifat
: Segera/Biasa/Rahasia
Tempat dan tanggal pembuatan surat
(Tempat), Tgl.,Bln.,Thn.
Lampiran: (jika ada) Hal
: ...................................
Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
Yth. .................................... ........................................... ........................................... ........................................ (Alinea Pembuka )........................................ ...................................................................................................................... .............................................. (Alinea Isi).............................................. ...................................................................................................................... ........................................ (Alinea Penutup) .......................................... ...................................................................................................................... Pejabat Pusat Promosi Investasi Indonesia, Tanda Tangan dan Cap Jabatan
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan
Aloysia Endang Wahyuningsih Tembusan : 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
Suite 903, Gold Fields House, 1 Alfred Street, Sydney NSW 2000 Telepon (612) 9252 0091/92, Faksimile (612) 9252 009
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
90
CONTOH 10E FORMAT SURAT DINAS KILN VERSI BAHASA INGGRIS
02 EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
INDONESIA INVESTMENT PROMOTION CENTER TOKYO
Number : ........................
Tempat dan tanggal pembuatan surat
Tokyo, ..................2011
Enclosure : ........................ Subject
: ........................ Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
To. ..................................... ...........................................
........................................ ...(Opening).................................................. ......................................................................................................................
.............................................. (Main) .................................................... ......................................................................................................................
...........................................(Closing) ..................................................... ...................................................................................................................... Indonesia Investment Promotion Center, Tanda Tangan dan Cap Jabatan Kenny Daryat Nanang
Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan
Cc.: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
Fukoku Seimei Building 23F, 2-2-2 Uchisaiwai-cho, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0011, Japan Ph. +81-3-3500-3878/F. +81-3-3500-3879 www.bkpm.go.id;
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
91
2011, No.930
CONTOH 11 FORMAT SURAT UNDANGAN RESMI UNDANGAN RESMI VERSI BAHASA INDONESIA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Mengharapkan dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara dalam acara .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... pada hari ............. /(tanggal)..................., pukul......... WIB bertempat di ............... * *
Harap hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan undangan dibawa Konfirmasi ..................... ....................
Pakaian : ...................... Laki–laki : ...................... Perempuan: ...................... TNI/Polri : ......................
UNDANGAN RESMI VERSI BAHASA INGGRIS
CHAIRMAN OF INVESTMENT COORDINATION BOARD REPUBLIC OF INDONESIA CHAIRMAN OF INVESTMENT COORDINATION BOARD , Expect the presence of Mr./Mrs./Miss on ......................................................................................................................... ......................................................................................................................... day ............. /(date)..................., time......... (GMT+7) place ............... * *
Please be present 30 minutes before the Event and bring this invitation Confirmation shall ..............................
Dress code Male : ...................... Female : ...................... Military : ......................
3
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
92
CONTOH 11A FORMAT SURAT UNDANGAN (buat nota dinas ?)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Nomor : Sifat : Lampiran: Hal :
…./A.3/2011 ........................... ........................... Undangan
(Tempat), Tgl., Bln., Thn.
Tempat dan tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang dapat ditulis di bagian kiri dan jumlahnya cukup banyak dapat dibuat pada daftar terlampir
Yth. .............................. ..................................... ..................................... .....................................
.....................................(Alenia Pembuka dan Alenia Isi)............................... ........................................... ..........................................................................
pada hari/tanggal : ........................ waktu
: ........................
tempat
: ........................
acara
: ........................
.............................................. (Alenia Penutup) ............................................. ......................................................................................................................
Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Jabatan Anhar Adel Tembusan: 1. .......................... 2. .......................... 3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
93
2011, No.930
CONTOH 11B FORMAT LAMPIRAN SURAT UNDANGAN
Lampiran Surat: ….……………. Nomor : ……../A.3/2011 Tanggal : ………………..
DAFTAR PEJABAT/PEGAWAI YANG DIUNDANG
1.
.............................................................................................
2.
.............................................................................................
3.
.............................................................................................
4.
.............................................................................................
5.
.............................................................................................
6.
.............................................................................................
7.
.............................................................................................
8.
.............................................................................................
9.
.............................................................................................
10.
.............................................................................................
11.
.............................................................................................
12.
.............................................................................................
13.
.............................................................................................
Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Jabatan Anhar Adel
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
94
CONTOH 12 FORMAT SURAT PERJANJIAN ANTARA BKPM DENGAN INSTANSI LAIN (ANTAR PEMERINTAH) DI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN ................................................................................. TENTANG ................................................................................. NOMOR ...…/KS/BKPM/2011 NOMOR ................................... Pada hari ini, ............... tanggal ..........., bulan ............., tahun ........... bertempat di ................ yang bertanda tangan di bawah ini 1. 2.
.................. : .............................., selanjutnya disebut Pihak I .................. : .............................., selanjutnya disebut Pihak II
bersepakat untuk melakukan kerja sama di bidang bertanda tangan di bawah ini :
........................... yang
Judul perjanjian (nama naskah dinas, para pihak, objek perjanjian)
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas pihak yang mengadakan dan menandatangani perjanjian
Pasal 1 TUJUAN KERJA SAMA ......................................................................................................................... Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA ......................................................................................................................... Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN .........................................................................................................................
Memuat materi perjanjian
Pasal 4 PEMBIAYAAN .........................................................................................................................
www.djpp.depkumham.go.id
95
2011, No.930
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. Pasal 6 LAIN–LAIN (1) Apabila terjadi hal–hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak atau Force Majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak. (2) Yang termasuk Force Majeure adalah a. bencana alam; b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan. (3) Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap piagam kerja sama ini akan diatur bersama kemudian oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 7 PENUTUP .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ..................................................................................................................................................
Nama Jabatan,
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Tanda Tangan dan Cap Instansi Meterai Rp6.000,00
Nama Lengkap
Gita Wirjawan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
96
CONTOH 12A FORMAT KESEPAKATAN AWAL/LETTER OF INTENT
LETTER OF INTENT BETWEEN INVESTMENT COORDINATING BOARD OF REPUBLIC OF INDONESIA AND .......................................................... CONCERNING.......................
Investment Coordinating Board of Republic of Indonesia and ....................... hereinafter refferred to as “the Parties”, Desiring ..................................................................................................................... Recognizing .............................................................................................................. ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... The implementation of such cooperation shall be concluded in appropriate measures in due course. DONE in duplicate at ........................, on this .................., day of ...................... in the year ........................... in Indonesia, ............................ and English languages, all text being equally authentic.
Investment Coordinating Board of Republic of Indonesia
............................................
For .....................................
.............................................
www.djpp.depkumham.go.id
97
2011, No.930
CONTOH 12B FORMAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN INVESTMENT COORDINATING BOARD OF REPUBLIC OF INDONESIA AND ................................................................. CONCERNING ................................................................. Investment Coordinating Board of Republic of Indonesia and ........................... hereinafter referred to as the parties. Desiring ...................................................................................................................... .............................................................................................................................................. Recognizing ................................................................................................................ .............................................................................................................................................. Referring ..................................................................................................................... .............................................................................................................................................. Pursuant to the prevailing laws and regulations in the respective countries, have agreed as follows : Article 1 Objective and Scope of Cooperation ....................................................................................................................................... .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. a. b. c. d. e. f.
..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... Other areas agreed upon by the parties Article 2 Founding .......................................................................................................................................
.............................................................................................................................................. ..............................................................................................................................................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
98
Article 3 Technical Arrangement ......................................................................................................................................... ................................................................................................................................................ Article 4 Working Group a. b.
........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... Article 5 Settlement of Disputes
................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ Article 6 Amendement ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ Article 7 Entry Into Force, Duration and Termination a. ............................................................................................................................................ b. ............................................................................................................................................ IN WITNESS WHEREOF, the undersigned being duly authorized there of by their respective government, have signed this memorandum of understanding. DONE in duplicated in ................................... on this ............................................... day of ............................. in the year of ........................... and one in Indonesia in case of any divergence of interoretation of this Memorandum of Understanding the English text shall prevail.
Chairman The Investment Coordinating Board Republic of Indonesia
For ...............................................
…………………………………….
………………………………………
www.djpp.depkumham.go.id
99
2011, No.930
CONTOH 12C FORMAT PERJANJIAN KERJASAMA/NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BKPM DAN INSTITUSI LAIN DIDALAM NEGERI (BUMN/SWASTA)
REPUBLIK INDONESIA
LOGO INSTITUSI LAIN
PERJANJIAN KERJA SAMA / NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN ..................................................................................... TENTANG ............................................................... Nomor ……… /KS/BKPM/2011 Nomor ...............................
Pada
hari
ini,
...............
tanggal
.................,
bulan
...............,
tahun.............,
bertempat di ..................... yang bertanda tangan dibawah ini 1.
......................
: ................................................, selanjutnya disebut Pihak I
2.
......................
: ................................................, selanjutnya disebut Pihak II
Bersepakat untuk melakukan kerjasama dibidang ................................................................
Pasal 1 TUJUAN KERJA SAMA .................................................................................................................................................. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA ..................................................................................................................................................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
100
Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ..................................................................................................................................................
Pasal 4 PEMBIAYAAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ..................................................................................................................................................
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. Pasal 6 LAIN–LAIN (3) Apabila terjadi hal–hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau Force Majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak. (4) Yang termasuk Force Majeure adalah a. bencana alam; b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan. (3) Segala perubahan dan atau pembatalan terhadap piagam kerja sama ini akan diatur bersama kemudian oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
www.djpp.depkumham.go.id
101
2011, No.930
Pasal 7 PENUTUP .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ..................................................................................................................................................
Nama Jabatan,
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Tanda Tangan dan Cap Instansi Meterai Rp6.000,00
Nama Lengkap
Gita Wirjawan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
102
Pasal 7 PENUTUP .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. ..............................................................................................................................................
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Nama Jabatan,
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Tanda Tangan dan Cap Instansi Meterai Rp6.000,00
Gita Wirjawan
Nama Lengkap
www.djpp.depkumham.go.id
103
2011, No.930
CONTOH 13 FORMAT SURAT KUASA DARI MENTERI LUAR NEGERI
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA SURAT KUASA NOMOR ...../...../...../.....
Yang bertanda tangan di bawah ini, Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, memberi kuasa penuh kepada GITA WIRJAWAN Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
untuk menandatangani atas nama pemerintah Republik Indonesia Nota Kesepahaman antara Pemerintah (Provinsi/Kota/dsb) ................ Republik Indonesia dan Pemerintah ................. asing/negara sahabat mengenai kerja sama Bidang ..........................
Sebagai bukti, surat kuasa ini saya Tanda tangani dan saya bubuhi materai di Jakarta pada tanggal ....... bulan .......... tahun dua ribu ...............
Tanda Tangan dan Cap Jabatan seal Marty Natalegawa
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
104
CONTOH 13A FORMAT SURAT KUASA UNTUK MENANDATANGANI MOU (TERJEMAHAN DALAM BAHASA INGGRIS)
Ministry for Foreign Affairs Republic of Indonesia
FULL POWERS
the undersigned, .................. (nama pejabat) ................, Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia fully authorizes GITA WIRJAWAN Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
To sign on behalf of the Goverment of the Republic of Indonesia, the Memorandum of Understanding between the Government of ...................... Republic of Indonesia and the Government .................... asing/Negara sahabat ................ concerning ........... (bidang) ......... coorperation. IN WITNESS WHEREOF, I have signed and sealed this full powers in Jakarta on this ........... day of ............ in the year two thousand...............
Signature
Name of The Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
105
2011, No.930
CONTOH 13B FORMAT SURAT KUASA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA SURAT KUASA NOMOR........./A.1/VIII/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama : ........................................................................................................... jabatan: ........................................................................................................... alamat : ........................................................................................................... memberi kuasa kepada nama : ........................................................................................................... jabatan: ........................................................................................................... alamat : ...........................................................................................................
untuk ........................................................................................................................ ................................................................................................................................. Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ..... Agustus 2011 Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
Tanda Tangan
Materai dan Tanda Tangan
Anhar Adel
Gita Wirjawan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
106
CONTOH 13C FORMAT SURAT KUASA
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
SURAT KUASA NOMOR......../A.3/IX/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Memuat identitas yang memberikan kuasa
nama : Anhar Adel jabatan: Sekretaris Utama alamat : Jln. Jenderal Gatot Subroto, No. 44, Jakarta memberi kuasa kepada : nama : Slamet Purwo Santoso jabatan: Kepala Biro Umum alamat : Jln. Jenderal Gatot Subroto, No. 44, Jakarta untuk ....................................................................................................................... .................................................................................................................................
Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu
Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ......... September 2011 Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
Tanda Tangan
Materai dan Tanda Tangan
Slamet Purwo Santoso
Anhar Adel
www.djpp.depkumham.go.id
107
2011, No.930
CONTOH 13D FORMAT SURAT KUASA UNTUK PENGADILAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA SURAT KUASA NOMOR......../A.1/X/2011 .................................... Yang Bertanda tangan dibawah ini............................................ ............,Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dalam hal ini memilih domisili Yang Diberi Kuasa yang akan disebutkan dibawah ini dengan menerangkan dan mengaku memberikan kuasa penuh kepada............................................................................................................................ 1. 2. 3.
...(Nama)..., NIP. ...(Jabatan) ..., Badan Koordinasi Penanaman Modal.... ...(Nama)..., NIP. ...(Jabatan) ..., Badan Koordinasi Penanaman Modal.... ...(Nama)..., NIP. ...(Jabatan) ..., Badan Koordinasi Penanaman Modal....
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Memuat identitas yang memberikan kuasa
Seluruhnya adalah warga negara indonesia dan berdomisili di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan, selanjutnya Yang Diberi Kuasa ....................................................................... .......................................................KHUSUS................................................................. Untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Tergugat dalam Perkara Nomor .... (registrasi perkara)..... di Pengadilan ....... (Negeri / Tata Usaha Negara/dll) Sehubungan dengan itu, maka yang Diberi Kuasa berwenang penuh untuk melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama termasuk menghadiri pemeriksaan persiapan, menandatangani surat jawaban, duplik, kesimpulan, mengajukan permohonan banding/kontra memori banding, menandatangani memori kasasi/kontra memori kasasi, mengajukan permohonan peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, menandatangani memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan meminta salinan keputusan pada semua tingkat pengadilan serta melakukan tindakan hukum lainnya yang harus dilakukan oleh Pemberi Kuasa berkenaan dengan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa ini. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.....................................................................
Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu
Jakarta, ..........Oktober 2011 Yang Diberi Kuasa,
Pemberi Kuasa,
1. ..........................
Materai Rp6.000,00 dan Tanda Tangan
2. ..........................
Gita Wirjawan
3. ..........................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
108
CONTOH 14 FORMAT BERITA ACARA
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
BERITA ACARA ......................................................................... NOMOR ……./BA/BKPM/2011 Pada hari ini, ………….. tanggal ………., bulan………….., tahun ………….., kami, masing-masing, 1.
.................. (Nama Pejabat), .......... (NIP dan Jabatan), selanjutnya disebut Pihak Pertama,
2.
.................. (Nama Pejabat), .......... (NIP dan Jabatan), selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan 1.
....................................................................................................................... .......................................................................................................................
2.
....................................................................................................................... ....................................................................................................................... dan seterusnya
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ...........................................
Dibuat di Jakarta Pihak Kedua,
Pihak Pertama,
Tanda Tangan Materai Rp6.000,00
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap ........
Nama Lengkap .......
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin, penomoran pertama untuk keg. rutinitas, penomoran kedua klasifikasi kegiatan lainnya Memuat identitas para pihak yang melaksanakan kegiatan
Memuat kegiatan yang dilaksanakan
Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Tanda tangan para pihak dan para saksi
Mengetahui/Mengesahkan Tanda Tangan Nama Lengkap .............
.
www.djpp.depkumham.go.id
109
2011, No.930
CONTOH 15 FORMAT SURAT KETERANGAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
SURAT KETERANGAN NOMOR ......./A.3/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama
: …………………………………………
NIP
: …………………………………………
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Memuat identitas yang memberi keterangan
jabatan : ………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa nama
: ..................................................................
NIP
: ………………………………………… ............
Membuat identitas yang diberi keterangan
pangkat /golongan: ………………………………………….............. jabatan
: ………………………………………… ............
dan seterusnya ................................................................................................................... .............................................................................................................................
Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan
............................................................................................................................. ................................................................................................................... .............................................................................................................................
Jakarta, .... Januari 2011 Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
110
CONTOH 15A FORMAT SURAT KETERANGAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
SURAT KETERANGAN NOMOR ......./B.5/A.3/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama
: …………… .....................................
NIP
: ……………………………………………
Memuat identitas yang memberi keterangan
jabatan: …………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa nama
: …. ...................................................
NIP
: ……………………………………………
Membuat identitas yang diberi keterangan
pangkat /golongan: …………………………………………… jabatan
: ……………………………………………
dan seterusnya ................................................................................................................... ............................................................................................................................. .............................................................................................................................
Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan
................................................................................................................... .............................................................................................................................
Jakarta, .....................2011 Kepala Biro Umum, Tanda Tangan dan Cap Instansi Slamet Purwo Santoso
www.djpp.depkumham.go.id
111
2011, No.930
CONTOH 15B FORMAT SURAT KETERANGAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE (6221) 5202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
SURAT KETERANGAN NOMOR ......./B.5/A.3/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : ………………………………………….. NIP
: ……………………………………………
Memuat identitas yang memberi keterangan
jabatan: …………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa nama
: .............................................................
NIP
: ……………………………………………
Membuat identitas yang diberi keterangan
pangkat /golongan: …………………………………………… jabatan
: ……………………………………………
dan seterusnya ................................................................................................................... ............................................................................................................................. .............................................................................................................................
Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan
................................................................................................................... .............................................................................................................................
Jakarta, ............................. 2011 a.n. Kepala Biro Umum Kepala Bagian Kepegawaian, Tanda Tangan dan Cap Instansi Said Ridwan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
112
CONTOH 16 FORMAT SURAT PENGANTAR
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Yth. ..................... .......................... .......................... ..........................
Tempat dan tanggal pembuatan surat
(Tempat), Tgl., Bln., Thn.
Alamat tujuan yang dapat ditulis dibagian kiri SURAT PENGANTAR NOMOR ……./B.5/A.3/2011
No
Naskah Dinas yang Dikirimkan
Banyaknya
Keterangan
Diterima tanggal ......................................
Penerima, Nama Jabatan,
Pengirim, a.n. Kepala Biro Umum Kepala Bagian Tata Usaha,
Tanda Tangan
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap NIP ...........................
Siswantoro NIP.....................................
Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis dalam huruf awal kapital
No. Telepon ................. No. Faksimile .............. Catatan: Setelah diterima, lembar kedua harap dikirimkan kembali kepada pengirim.
www.djpp.depkumham.go.id
113
2011, No.930
CONTOH 17 FORMAT PENGUMUMAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
PENGUMUMAN NOMOR........../PENG/V/2011 TENTANG .............................................................
................................................................................................................... .......................................................................................................................... .......................................................................................................................... ................................................................................................................... .......................................................................................................................... .......................................................................................................................... ................................................................................................................... .......................................................................................................................... .......................................................................................................................... ................................................................................................................... .......................................................................................................................... ..........................................................................................................................
Judul pengumuman yang yang ditulis dengan huruf kapital
Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak
................................................................................................................... .......................................................................................................................... ..........................................................................................................................
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal .......Mei 2011 Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
114
CONTOH 17A FORMAT PENGUMUMAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
PENGUMUMAN NOMOR........../PENG/I/2011 TENTANG .............................................................
................................................................................................................... .......................................................................................................................... ..........................................................................................................................
Judul pengumuman yang yang ditulis dengan huruf kapital
................................................................................................................... .......................................................................................................................... .......................................................................................................................... ................................................................................................................... .......................................................................................................................... .......................................................................................................................... ................................................................................................................... .......................................................................................................................... ..........................................................................................................................
Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak
................................................................................................................... .......................................................................................................................... ..........................................................................................................................
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal .....Januari 2011 Kepala Biro Umum, Tanda Tangan dan Cap Instansi Slamet Purwo Santoso
www.djpp.depkumham.go.id
115
2011, No.930
CONTOH 18 FORMAT SURAT PERNYATAAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
SURAT PERNYATAAN NOMOR ......./SPN/I/2011 Yang bertanda tangan di bawah ini nama : ………………………………….. NIP
: …………………………………..
Memuat identitas yang memberi pernyataan
jabatan: ………………………………….. dengan ini menyatakan bahwa nama
: …………………………………..
NIP
: …………………………………..
Membuat identitas yang diberi pernyataan
pangkat /golongan: ………………………………….. jabatan
: …………………………………..
dan seterusnya ................................................................................................................... .............................................................................................................................. ..............................................................................................................................
Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan
................................................................................................................... .............................................................................................................................. Jakarta, ............. Januari 2011 Sekretaris Utama, Tanda Tangan dan Cap Instansi Anhar Adel
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
116
CONTOH 19 FORMAT LAPORAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44, JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON (6221) 5252008, 5252649, 5254981, FAKSIMILE (6221) 5202050 SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
LAPORAN TENTANG ...............................................................................................................
Judul laporan Yang yang ditulis dengan huruf kapital
A. Pendahuluan 1. Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Dasar B. Kegiatan yang dilaksanakan ...................................................................................................................... ...................................................................................................................... dan seterusnya C. Hasil yang Dicapai ...................................................................................................................... ...................................................................................................................... ...................................................................................................................... D. Simpulan dan Saran ...................................................................................................................... ......................................................................................................................
Memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan
Dibuat di Jakarta pada tanggal ................................. Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda Tangan Nama Lengkap
www.djpp.depkumham.go.id
117
2011, No.930
CONTOH 20 FORMAT TELAAHAN STAF
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TELAAHAN STAF TENTANG ..........................................................................
A. Persoalan Bagian persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan B. Praanggapan Praanggapan memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian di masa datang. C. Fakta-fakta yang mempengaruhi Bagian fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan. D. Analisis Bagian diskusi memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan serta akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan. E.
Simpulan Bagian simpulan memuat intisari hasil diskusi, dan pilihan serta satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi.
F.
Saran Bagian saran memuat secara ringkas dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. Dibuat di Jakarta pada tanggal ................................. Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda Tangan Nama Lengkap
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
118
CONTOH 21 FORMAT TANDA TERIMA SURAT BIASA
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA
No
Asal Surat
Nomor dan Tanggal Surat
Hal
Keterangan
Diterima Tanggal........................ Yang Menerima,
.......................................... Nama Jelas
www.djpp.depkumham.go.id
119
2011, No.930
CONTOH 21A FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA APLIKASI PENDAFTARAN
Nomor Permohonan
:
Sudah Terima dari
:
1.
Nama Perusahaan / Pemohon
:
.........................................................
2.
Jenis Permohonan
:
.........................................................
3.
Pengurusan Dilakukan oleh
:
.........................................................
a.
Nama
:
.........................................................
b.
Nomor Identitas (KTP/Paspor) :
.........................................................
c.
Nomor Telepon
.........................................................
:
Jakarta,……………… Kepala Seksi Aplikasi ..........., Cap Instansi dan Tanda tangan Nama Lengkap
Catatan: Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
120
CONTOH 21B (sesuaikan semua tanda terima dg yg ada) FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (APIP)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA APLIKASI ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (APIP) Nomor Registrasi : Sudah Terima dari : 1. Nama perusahaan/pemohon : 2. Alamat : 3. Status perusahaan/pemohon : 4. Bidang Usaha : 5. 6. 7.
Lokasi Proyek Kabupaten/Kota Provinsi Jumlah Berkas Hal
: : : : :
Nomor Perusahaan: …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… ……… Berkas Permohonan APIP
Data Pelengkap/lampiran 1. Rekaman SP PMDN/ PMA beserta perubahannya 2. Rekaman akte pendirian beserta perubahannya 3. Rekaman NPWP (15 digit) perusahaan/koperasi 4. Surat Kuasa Direksi di atas kertas bermaterai (Rp6.000,00) bagi penanda tangan dokumen impor yang bukan direksi 5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm dari penandatangan dokumen impor dalam rangkap dua 6. Rekaman KTP, NPWP bagi WNI, dan rekaman IKTA bagi WNA pendatang penandatangan dokumen impor 7. Khusus pengajuan APIP perubahan agar melampirkan kartu APIT asli lama 8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan 9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 10. LKPM periode terakhir
( ( ( (
) ) ) )
(
)
(
)
( (
) )
(
)
Jakarta,………………. Jabatan,
Nama Lengkap Catatan: Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
121
2011, No.930
CONTOH 21C FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA TETAP Jakarta,.................... PT ......................... Alamat Yth. : Sdr/ Mr..................... Tlp. :.................................. Faks. :.................................. Sesuai dengan pengajuan Saudara kepada Tata Usaha Direktorat Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal, yang diterima pada tanggal..............hal permohonan persetujuan pemberian fasilitas keterangan bea masuk Barang Modal/Bahan Baku yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 200................. Seluruh dokumen dan data teknis yang terlampir pada aplikasi Saudara telah kami terima dengan lengkap dan dapat kami beritahukan bahwa aplikasi tersebut akan segera kami proses. Petugas yang dapat dihubungi untuk proses aplikasi tersebut Sdr................... Tanda terima ini digunakan sebagai bukti pada saat pengambilan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas perusahaan Saudara.
Kasubdit Pelayanan Fasilitas Sektor (Primer/Sekunder/Tersier), Tanda Tangan Nama Lengkap Lampiran I Catatan: Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
122
CONTOH 21D FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI IZIN USAHA TETAP ( IUT )
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA
Nomor permohonan
:
Sudah terima dari
:
1.
Nama Perusahaan/Pemohon : ……………………………………………………
2.
Jenis Permohonan
3.
Pengurusan dilakukan oleh : …………………………………………………… Nama
: ……………………………………………………
: ……………………………………………………
Nomor Identitas (KTP/Papor) : …………………………………………………… Nomor Telepon
: ……………………………………………………
Jakarta,…………… Kepala Seksi Aplikasi ..........., Stempel dan tanda tangan Nama Lengkap Catatan: Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
123
2011, No.930
CONTOH 21E FORMAT TANDA TERIMA SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG SEMENTARA (SIUPLS), SURAT IZIN USAHA PENJUALAN TETAP (SIUPLT), SURAT IZIN USAHA PENJUALAN PERUBAHAN (SIUPLU),
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA
Nomor permohonan
:
Sudah terima dari
:
1.
Nama Perusahaan/Pemohon : ……………………………………………………
2.
Jenis Permohonan
3.
Pengurusan dilakukan oleh : …………………………………………………… Nama
: ……………………………………………………
: ……………………………………………………
Nomor Identitas (KTP/Papor) : …………………………………………………… Nomor Telepon
: ……………………………………………………
Jakarta,……………… Kepala Seksi Aplikasi ..........., Stempel dan Tanda tangan Nama Lengkap Catatan: Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
124
CONTOH 21F FORMAT TANDA TERIMA APLIKASI PEMBATALAN/ PENCABUTAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
TANDA TERIMA APLIKASI PERMOHONAN PEMBATALAN/PENCABUTAN Nomor Registrasi TU
:
1. Nama Perusahaan/Pemohon
: ………………………………………………….
2. Status Perusahaan
: ………………………………………………….
3. No. SP yang dicabut/dibatalkan: ..................................................................... 4. Bidang Usaha
: ………………………………………………….
5. Alamat Perusahaan
: ………………………………………………….
6. Lokasi Proyek Kabupaten/Kota Provinsi
: …………………………………………………. : …………………………………………………. : ………………………………………………….
7. Jumlah Berkas
: ………………………………………………….
8. Hal
: Permohonan Pembatalan/Pencabutan
Data Pelengkap/Lampiran 1. Surat Permohonan yang diTanda tangani oleh Direksi/Kuasa Direksi bermaterai Rp6.000,00. 2. Rekaman SP PMDN/ PMA beserta perubahannya. 3. Rekaman Izan Usaha Tetap (IUT/IUI). 4. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya. 5. Rekaman NPWP 15 (digit) perusahaan/koperasi. 6. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pembubaran Perusahaan. 7. Laboran Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
(
)
( ( ( ( ( (
) ) ) ) ) )
Jakarta,………………. Jabatan, Stempel dan Tanda tangan Nama Lengkap Catatan: Pengambilan surat persetujuan asli wajib menyampaikan tanda terima asli ini dan melampirkan fotokopi surat kuasa pengambilan/identitas diri. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan/perizinan tersebut tidak diambil, BKPM akan mengirimkannya melalui pos kepada alamat yang tertera dalam surat persetujuan/perizinan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
125
2011, No.930
CONTOH 21G FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK (B A P) DALAM RANGKA PENCABUTAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PROYEK (B A P) DALAM RANGKA PENCABUTAN NOMOR ..............................
Pada hari ini …………………… tanggal ………………. kami yang bertanda tangan di bawah ini, Tim Pengawasan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota ……………… yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota ……………….. Nomor …………………… tanggal ……………. telah mengadakan pemeriksaan/penelitian ke lokasi proyek PT……………. Dalam rangka Pencabutan Surat Persetujuan Penanaman Modal karena terdapat pelanggaran, dengan data sebagai berikut. DATA PROYEK YANG DIPERIKSA I.
Keterangan Perusahaan 1. a. Nama Perusahaan : …………………………………………… b. Bidang Usaha : …………………………………………… 2. a. Nomor Pokok Wajib Pajak : …………………………………………… b. Nomor Kode Proyek : …………………………………………… 3. a. Alamat Kantor Pusat : …………………………………………… b. Nomor Telepon, Facsimile : …………………………………………… 4. a. SP/SPPM & Perubahannya : …………………………………………… (Nomor dan Tanggal) b. SP Perluasan Perubahannya : …………………………………………… (Nomor dan tanggal) 5. Pimpinan/Penanggung Jawab : …………………………………………… 6. Akte Pendirian & Perubahannya : …………………………………………… (Nama Notaris, Nomor & Tanggal)
II.
Perizinan yang Diperoleh 1. 2.
IUT/IUI (Tetap) yang Dimiliki : Persetujuan Pemberian Fasilitas : Pembebasan/Keringanan Bea Masuk a. Untuk Barang Modal : b. Untuk Bahan Baku/Penolong : 3. Izin Lokasi/Penunjukan : Penggunaan Tanah 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : 5. Izin Undang-Undang Gangguan : (UUG/HO) 6. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) : 7. Keputusan Pemberian Hak Atas : Tanah 8. Sertifikat Tanah : 9. Luas Tanah : 10. Lain-Lain :
Nomor ................................ ................................
Tanggal .............................. ..............................
................................ ................................ ................................
.............................. .............................. ..............................
................................ ................................
.............................. ..............................
................................ ................................
.............................. ..............................
................................ ................................ ................................
.............................. .............................. ..............................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
126
III. Realisasi Pengimporan a. Mesin-mesin/ Peralatan dam tanggal Pengimporan (dijelaskan berapa jumlah nilai impor barang modal yang mengunakan fasilitas fiskal dan waktu pengimporannya) …………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… b.
Bahan Baku/Penolong dan tanggal pengimporan (dijelaskan berapa jumlah nilai impor bahan baku/penolong yang mengunakan fasilitas fiskal dan waktu pengimporannya) …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
IV. Penggunaan Tenaga Kerja 1. 2. V.
Indonesia Asing
: :
Rencana ....................... .......................
Realisasi .................................. ..................................
Investasi dan Permodalan Rencana 1.
Investasi a. Modal Tetap 1. Pembelian Tanah 2. Bangunan (Pabrik, Kantor) 3. Mesin/Peralatan 4. Lain-lain Jumlah b.
Realisasi
: ....................... .................................. : ....................... .................................. : ....................... .................................. : ....................... .................................. :_______________________________________ : ....................... ..................................
Modal Kerja : ....................... .................................. (1 Turn Over/3 Bulan produksi) _______________________________________ Jumlah (a+b) : ....................... ..................................
Keterangan : 1) Rencana diisi dengan angka/nilai sesuai dengan yang tercantum dalam surat persetujuan 2) Realisasi diisi dengan angka/nilai yang dilaksanakan/yang tercantum dalam IUT/IUInya 2.
Sumber Modal a. b.
3.
Modal Sendiri Modal Pinjaman Jumlah (a+b)
: : :
Rencana ....................... ....................... .......................
Pemilikan Saham Menurut SP (khusus untuk PMA) terakhir a. Peserta Indonesia 1) ……………………: Rp/US$........ 2) ……………………: Rp/US$........ Sub Jumlah : Rp/US$........ b.
Peserta Asing 1) ……………………: 2) ……………………: Sub Jumlah : Jumlah :
Rp/US$........ Rp/US$........ Rp/US$........ Rp/US$........
%
Realisasi .................................. .................................. .................................. Realisasi
%
……. ……. …….
Rp/US$......... …… Rp/US$......... …… Rp/US$......... ……
……. ……. ……. …….
Rp/US$......... Rp/US$......... Rp/US$......... Rp/US$.........
…… …… …… ……
www.djpp.depkumham.go.id
127
2011, No.930
VI. Hasil Pemeriksaan dan Saran Tim c. Hasil Pemeriksaan *) : ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… d.
Simpulan ……………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………
*) Jelaskan alasan pencabutan Tim Pengawasan Penanaman Modal No.
Nama
Jabatan dan Instansi
Jabatan dalam Tim
Tanda Tangan
1. 2. 3. 4. 5. 6.
TIM PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN/KOTA/PROVINSI Tanda Tangan Pimpinan Perusahaan*)
………………………… *) Pimpinan Perusahaan atau yang diberi wewenang untuk mewakilinya.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
128
CONTOH 21H FORMAT BERITA ACARA KUNJUNGAN PROYEK DI LAPANGAN
Lampiran I BERITA ACARA KUNJUNGAN PROYEK DI LAPANGAN
I.
II.
Data Proyek 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Kantor Pusat 3. Bidang Usaha 4. Lokasi Proyek
: …………………………………………………… : …………………………………………………… : …………………………………………………… : ……………………………………………………
Surat Persetujuan/Izin 1. SP/SPPM (Nomor dan Tanggal)
: ……………………………………………………
2.
IUT/IUI (Nomor dan Tanggal)
: ……………………………………………………
3.
Kelengkapan Izin Usaha Tetap tanpa BAP 1. Rekaman Hak Atas Tanah/Bukti Hak Tanah :
ada
tidak
2. Rekaman IMB
:
ada
tidak
3. Rekaman UUG/HO
:
ada
tidak
4. Rekaman NPWP
:
ada
tidak
5. Rekaman AMDAL/UKL-UPL
:
ada
tidak
6. Rekaman LKPM Semester Akhir
:
ada
tidak
7. Daftar Mesin utama yang sudah dipasang
:
a. ………………………………………………………………………………… b. ………………………………………………………………………………… c. ………………………………………………………………………………… d. ………………………………………………………………………………… 4.
Realisasi Surat Persetujuan Penanaman Modal 1. LKPM:
ada
tidak
ada
tidak
2. Realisasi Investasi Rp/US$ 3. Permasalahan dalam Pelaksanaan: III. Permasalahan ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………
www.djpp.depkumham.go.id
129
2011, No.930
IV. Simpulan ……………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. V.
Saran ……………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………….
Mengetahui, Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
………………………………….
Tim Pengawasan di Lapangan Nama Tanda Tangan 1. …………….
……………………
2. …………….
……………………
3. …………….
……………………
4. …………….
……………………
5. …………….
……………………
6. …………….
……………………
7. …………….
……………………
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
130
CONTOH 21I FORMAT LEMBAR PENERIMAAN SURAT BAGIAN TATA USAHA
Diterima dari Nomor Surat Tanggal Surat Sifat Surat Lampiran Diterima BKPM Tanggal No. Agenda BKPM Hal:
.................................................................................................................. .................................................................................................................. ..................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada
Unit Kerja
Tanggal
Paraf
Diketahui oleh: Kasubag Persuratan dan Dokumen Suradi
Paraf
Kepala Bagian Tata Usaha
Paraf
Siswantoro
www.djpp.depkumham.go.id
131
2011, No.930
CONTOH 21J FORMAT LEMBAR DISPOSISI KEPALA BKPM
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No/tgl Surat Lampiran Hal :
............................................................................................................................. .............................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Wakil Kepala Sekretaris Utama Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Inspektorat ………………………………………………………………. Komite ……………………………………………………………………. Widyaiswara …………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………..
Yth.
GITA WIRJAWAN
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
132
CONTOH 21K FORMAT LEMBAR DISPOSISI WAKIL KEPALA
WAKIL KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat Lampiran Hal :
............................................................................................................................. ............................................................................................................................. .............................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Sekretaris Utama Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Inspektorat ………………………………………………………………. Komite ……………………………………………………………………. Widyaiswara …………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………..
Yth.
YUS’AN
www.djpp.depkumham.go.id
133
2011, No.930
CONTOH 21L FORMAT LEMBAR DISPOSISI SEKRETARIS UTAMA
SEKRETARIS UTAMA No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat Lampiran Hal :
............................................................................................................................. ............................................................................................................................. .............................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Kepala Biro Umum Kepala Biro Hukum dan Humas Kepala Biro Perencanaan Anggaran Kepala Pusat Data dan Informasi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan ………………………………………………………………………….…. ………………………………………………………………………….…. ………………………………………………………………………….…. ………………………………………………………………………….…. ………………………………………………………………………….…. ………………………………………………………………………….….
Yth.
ANHAR ADEL
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
134
CONTOH 21M FORMAT LEMBAR DISPOSISI DIREKTORAT/BIRO/KEPALA PUSAT/INSPEKTORAT
DIREKTUR PELAYANAN APLIKASI No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat
Lampiran Hal :
................................................................................................................... ................................................................................................................... ...................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Primer dan Tersier Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Sekunder …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Yth.
SUHARDI
www.djpp.depkumham.go.id
135
2011, No.930
CONTOH 21N FORMAT LEMBAR DISPOSISI KEPALA BAGIAN/KEPALA SUBDIREKTORAT/KASUBBID
KEPALA BAGIAN TATA USAHA No. Agenda Tgl. Terima Asal Surat No./Tgl Surat
Lampiran Hal :
................................................................................................................... ................................................................................................................... ...................................................................................................................
Dokumen Diteruskan Kepada Kepala Subbagian Persuratan dan Dokumen Kepala Subbagian Arsip dan Perpustakaan ……………………………………………………………………………………..
Yth.
SISWANTORO
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
136
CONTOH 21O FORMAT NOTULEN RAPAT
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOTULEN RAPAT TENTANG .............. (hari, jam, tanggal) 1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh: 2. Rapat dihadiri oleh: 3. Pembahasan rapat: 4. Simpulan rapat: 5. Rapat ditutup oleh: -
Jakarta,
(notulis)
www.djpp.depkumham.go.id
137
2011, No.930
CONTOH 22 FORMAT FAKSIMILE VERSI BAHASA INDONESIA
FAKSIMILE Yth . Dari
: :
Hal
:
Tembusan
:
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, Indonesia Telepon : +6221 525 2008, 5252649, 5254981 Faksimile : +6221 5202050 Situs : www.bkpm.go.id Sur.El :
[email protected]
Telepon/Faks.: Jumlah halaman termasuk lembar ini
CONTOH 22A FORMAT FACSIMILE VERSI BAHASA INGGRIS
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
138
FACSIMILE To From
: :
Subject
:
Enclosure
:
INVESTMENT COORDINATING BOARD REPUBLIC OF INDONESIA Jalan Jenderal Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, Indonesia Phone : +6221 5250023 (direct), 5252008 Ext. 2231 Facsimile : +6221 5227607 Website : www.bkpm.go.id Email :
[email protected]
Telephone/Fax : Quantity of Page
www.djpp.depkumham.go.id
139
2011, No.930
CONTOH 23 FORMAT PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL Nomor:........./1/PPM/I/PMA/20..... Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ........ 20......, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 pada Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Persetujuan Awal Penanaman Modal sebagai berikut 1.
Nama Perusahaan
: PT ............................................
2.
Nama Pemohon *)
: a. b.
Asing (.......%) - ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… - ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… Peserta Indonesia (00,00%) - Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ …… - Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ ……
3.
Alamat Kantor
: Jalan………………………………
4.
Lokasi Proyek
: Kabupaten/Kota …… Provinsi ……….
5.
Bidang Usaha
: …………………………………….
Produksi Jenis Barang/Jasa .......................... ..........................
KBL
6.
Rencana Investasi dengan Rincian: a.
Keterangan
................ ................
Kapasitas .................... Kapasitas ....................
: US$ ………………………………...
Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah Bangunan / gedung Mesin/peralatan suku cadang Lain-lain
: : : :
US$ US$ US$ US$
................................ ................................ ................................ ................................
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) : US$ ................................ --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------1. 2. 3.
Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
7. Luas ………../2
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
140
Nomor : ……1/PPM/PMA/20…. Halaman: 2 (2)
7. Luas tanah
:
8. Tenaga Kerja Indonesia Asing
: ………… orang (…..L/…..P) : ………… orang
Selanjutnya, Perusahaan yang kegiatan penanaman modalnya masih dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, ............................. a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------4. 5. 6.
Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
www.djpp.depkumham.go.id
141
2011, No.930
CONTOH 23A FORMAT PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL Nomor: ........./1/PPM/I/PMDN/20.... Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan pada tanggal ........ 20......, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Persetujuan Awal Penanaman Modal sebagai berikut: 1.
Nama Perusahaan
: PT .............................................
2.
Nama Pemohon *)
: a. b.
Asing (.......%) ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… Peserta Indonesia (00,00%) Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ …… Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ ……
3.
Alamat Kantor
: Jalan………………………………
4.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota …… Provinsi ……….
5.
Bidang Usaha
: …………………………………….
Produksi Jenis Barang/Jasa ................................. .................................
KBLI
6.
Rencana Investasi dengan rincian a.
................ ................
Keterangan Kapasitas .................... Kapasitas ....................
: US$ ………………………………... :
Modal Tetap Pembelian dan pematangan tanah Bangunan / gedung Mesin/peralatan suku cadang ..... Lain-lain
: : : :
US$ US$ US$ US$
......................... ......................... ......................... .........................
b. Modal Kerja (untuk 1 turn over) .. : US$ ......................... -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------1. 2. 3.
Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
142
Nomor : ……1/PPM/PMDN/20…. Halaman: 2 (dua) 7.
Luas tanah
: ............... M2/Ha
8.
Tenaga Kerja Indonesia Asing
: ………… orang (…..L/…..P) : ………… orang
Selanjutnya, Perusahaan, yang kegiatan penanaman modalnya masih dalam tahap pembangunan, wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, ............................. a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
-----------------------------------------------------------------------------------------------------1. 2. 3.
Pendaftaran ini merupakan pedoman pembuatan akta pendirian perusahan serta sebagai dasar bagi pengurusan perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal selanjutnya. Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti dengan akta pendirian perusahaan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dinyatakan batal demi hukum. Apabila ada perubahan Bidang Usaha (Butir 5), pemohon harus melakukan Pendaftaran atas bidang usaha yang diminati.
www.djpp.depkumham.go.id
143
2011, No.930
CONTOH 23B FORMAT PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL (PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL Nomor : ...../1/PPM/PMA/II/20.. NPWP : .................................... Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ......20..... , dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik Indonesia memberikan persetujuan sebagai Izin Usaha Perluasan Sementara penanaman modal sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha Perluasan dengan rincian sebagai berikut : I.
Keterangan Perusahaan: 1. Nama Perusahaan
: PT ...........................................
2.
Alamat Kantor
: Jalan ........................................
3.
Akta perusahaan dan : .................................................. pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan
4.
Perizinan/Persetujuan yang : dimiliki Nomor dan Tanggal Lokasi Bidang No Perizinan/ Proyek Usaha Persetujuan
..................................................
Satuan Kapasitas
Luas Tanah
Tenaga Kerja
Investasi
Juml ah II.
Ketentuan Proyek Perluasan: 1. Bidang Usaha : …………………………………………… 2.
Lokasi Proyek Luas tanah
: Kabupaten / Kota ….. Provinsi ……..... : .............................................................
3.
Produksi per tahun Jenis KBLI Barang/Jasa
: …………………………………………… Satuan
Semula
Tambahan
Menjadi
4. Nilai...
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
144
Nomor : .........../1/PPM/PMA/II/20...... Halaman: 2 (3) 4.
Nilai Investasi dengan rincian : a.
b. c. 5.
6.
:
Modal Tetap : Pembelian dan pematangan tanah : Bangunan / gedung : Mesin/peralatan suku cadang : Lain-lain : Sub Jumlah : Modal Kerja (utk 1 turn over) Jumlah
Penggunaan Tenaga Kerja Tenaga Kerja Indonesia Tenaga Kerja Asing
US$ US$ US$ US$ US$
...................................... ...................................... ...................................... ...................................... .....................................
: US$ ..................................... : US$ .....................................
: ......... orang (.....L/.....P) : ......... orang
Permodalan a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek perluasan ini) Modal Sendiri : US$ ...................................... Laba ditanam kembali : US$ ...................................... Pinjaman : Luar Negeri : US$ ...................................... Dalam Negeri : US$ ...................................... Total : US$ ...................................... b.
Modal Modal Modal Modal
Perseroan (untuk seluruh proyek) Dasar : US$ ...................................... Ditempatkan : US$ ...................................... Disetor : US$ ......................................
c.
Penyertaan dalam Modal Perseroan (untuk seluruh proyek) sebagai berikut : 1). Peserta Asing (…..%) ……. Negara Asal Investor) : US$ ...................................... ……. Negara Asal Investor) : US$ ...................................... 2). Peserta Indonesia : US$ ...................................... 3). Jumlah : US$ ...................................... III. LAIN-LAIN...
www.djpp.depkumham.go.id
145
2011, No.930
Nomor : ......./1/PPM/PMA/II/20..... Halaman: 3 (3) III. Lain-Lain: 1.
Jangka waktu penyelesaian proyek perluasan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya persetujuan perluasan usaha penanaman modal ini.
2.
Perusahaan yang siap beroperasi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Perluasan kepada PTSP BKPM.
3.
Perusahaan wajib: a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini; b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
4.
Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968.
5.
Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
6.
Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan. Jakarta, ........................... a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ---- (teknis sesuai bidang usahanya) 5. Gubernur Bank Indonesia 6. Duta Besar Republik Indonesia untuk ---- (asal investor) di ---- (nama ibukotanya) 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ------ (teknis sesuai dengan bidang usahanya) 10. Gubernur Provinsi ------ (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati/Walikota ------ (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ---- (sesuai dengan aokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
146
CONTOH 23C FORMAT PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PERLUASAN USAHA PENANAMAN MODAL Nomor : ......./1/PPM/PMDN/II/20..... NPWP : ........................................... Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ..... 20....., dan memperhatikan Surat Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor ...../V/PMDN/20... , Perluasan Usaha Penanaman Modal Nomor 00000/I/PPM/PMDN/II/20... tanggal ....., dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik Indonesia memberikan persetujuan sebagai Izin Usaha Perluasan Sementara penanaman modal sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Perluasan dengan rincian sebagai berikut : I.
Keterangan Perusahaan: 1. Nama Perusahaan
: PT. ...........................................
2.
Alamat Kantor
: Jalan ........................................
3.
Akta perusahaan dan pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan
: ..................................................
4.
Perizinan/Persetujuan yang : .................................................. dimiliki
No
Nomor dan Tanggal Perizinan/ Persetujuan
Lokasi Bidang Proyek Usaha
Satuan
Kapasitas
Luas Tanah
Tenaga Investasi Kerja
Juml ah
II.
Ketentuan Proyek Perluasan: 1.
Bidang Usaha
: ……………………………………………
2.
Lokasi Proyek Luas tanah
: Kabupaten / Kota ….. Provinsi ……..... : ............................................................. 3. Produksi...
www.djpp.depkumham.go.id
147
2011, No.930
Nomor : ....../1/PPM/PMDN/II/20..... Halaman: 2 (3) 3.
Produksi per tahun Jenis barang/Jasa
4.
6.
KBLI
Satuan
Semula
Tambahan
Menjadi
Nilai Investasi dengan rincian :
:
a.
Modal Tetap Pembelian dan pematangan tanah Bangunan/gedung Mesin/peralatan suku cadang Lain-lain Sub Jumlah
: : : : : :
Modal Kerja (utk 1 turn over) Jumlah
: Rp. ............................................... : Rp .............................................
b. c. 5.
: ……………………………………………
Penggunaan Tenaga Kerja Tenaga Kerja Indonesia Tenaga Kerja Asing
Rp. ................................................ Rp. ................................................ Rp ................................................. Rp ................................................. Rp ................................................
: ......... orang (.....L/.....P) : ......... orang
Permodalan a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek perluasan ini) Modal Sendiri : Rp ................................................. Laba ditanam kembali : Rp ................................................. Pinjaman : Luar Negeri : Rp ................................................. Dalam Negeri : Rp ................................................. Total : Rp ................................................. b.
Modal Modal Modal Modal
Perseroan (untuk seluruh proyek) Dasar : Rp ................................................. Ditempatkan : Rp ................................................. Disetor : Rp ................................................. IV. Lain……
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
148
Nomor :..../1/PPM/PMDN/II/20..... Halaman: 3 (3) III. Lain-Lain: 1.
Jangka waktu penyelesaian proyek perluasan ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya persetujuan perluasan usaha penanaman modal ini.
2.
Perusahaan yang siap beroperasi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Perluasan kepada PTSP BKPM.
3.
Perusahaan wajib a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini; b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya.
4.
Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968.
5.
Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
6.
Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan. Jakarta, ........................... a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ..... (teknis sesuai bidang usahanya) 5. Gubernur Bank Indonesia 6. Direktur Jenderal Pajak 7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 8. Direktur Jenderal ...... (teknis sesuai dengan bidang usahanya) 9. Gubernur Provinsi ……. (sesuai dengan lokasi proyek) 10. Bupati/walikota ....... (sesuai dengan lokasi proyek)
www.djpp.depkumham.go.id
149
2011, No.930
CONTOH 23D FORMAT PERUBAHAN STATUS PENANAMAN MODAL (PMDN ke PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DARI PERUSAHAAN NON PENANAMAN MODAL ASING/ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (NON PMA/PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) Nomor : ...... /1/PPM/V/PMA/20.... NPWP : .................................... Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ......... 20...... dan memperhatikan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT .......... tanggal...... 20....... yang diTanda tangani oleh para pemegang saham mengenai masuknya peserta sing atas nama .............. (asing) dan ........... (asing lainnya apabila ada) ke dalam PT ........... serta Surat Keterangan Nomor : ......... tanggal ......... oleh Notaris ......... yang menerangkan bahwa Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tersebut sedang dalam proses untuk diaktakan, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing/ Penanaman Modal Dalam Negeri (Non Pma/Pmdn) Menjadi Penanaman Modal Asing kepada: I.
Keterangan Perusahaan Dan Ketentuan Proyek: 1. Nama Perusahaan : PT ............................................. 2.
Nama Pemohon *)
: a. b.
Asing (.......%) ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… Peserta Indonesia (00,00%) Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ …… Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ ……
3.
Alamat Kantor
4.
Perizinan / Persetujuan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dimiliki No .... tanggal ..........
5.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota …… Provinsi ……….
6.
Bidang Usaha
: …………………………………….
Produksi Jenis Barang/Jasa ................................. .................................
: Jalan ......................................................................
KBL ................ ................
Keterangan Kapasitas .................. Kapasitas .................. 7. Rencana...
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
150
Nomor : ……../1/PPM/PMA/20….. Halaman: 2 (3) 7.
Rencana Investasi dengan rincian: a.
b.
: Rp …………………………
Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah Bangunan / gedung Mesin/peralatan suku cadang Lain-lain
: : : :
Modal Kerja (untuk 1 turn over)
: Rp ...................................
Rp Rp Rp Rp
................................... ................................... ................................... ...................................
8.
Luas tanah
: ...........................................
9.
Tenaga Kerja Indonesia Asing
: ......... orang (......... L/...... P) : ......... orang
10. Permodalan a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek ini) Modal Sendiri : Rp .................................... Laba ditanam kembali : Rp .................................... Pinjaman Luar Negeri : Rp .................................... b.
I.
Modal Modal Modal Modal
Perseroan (untuk seluruh proyek) Dasar : Rp .................................... Ditempatkan : Rp .................................... Disetor : Rp ....................................
Lain-lain: 1. Dengan masuknya peserta asing atas nama ........ (Negara asal investor) dan .......... (Negara asal investor) ke dalam PT ........., selanjutnya perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing. 2. Mengubah Pasal 3 anggaran dasar perseroan, maksud, dan tujuan perusahaan untuk disesuaikan dengan bidang usaha yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini. 3. Jangka waktu penyelesaian proyek ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini. 4. Perusahaan yang telah beroperasi komersial wajib segera mengajukan permohonan Izin Usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada PTSP BKPM. 5. Perusahaan wajib: a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini; b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. 6. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968. 7. Apabila....
www.djpp.depkumham.go.id
151
2011, No.930
Nomor : ………/1/PPM/PMA/20… Halaman: 3 (3) 7.
Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
8.
Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu, dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan. Jakarta, a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ............(teknis sesuai bidang usahanya) 5. Gubernur Bank Indonesia 6. Duta Besar Republik Indonesia untuk .....(asal investor) di .... (nama ibukotanya) 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ...... (teknis sesuai bidang usahanya) 10. Gubernur Provinsi …… (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati/walikota ...... (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …. (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
152
CONTOH 23E FORMAT PERUBAHAN STATUS PENANAMAN MODAL (PMA menjadi PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DARI PERUSAHAAN NON PENANAMAN MODAL ASING/ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (NON PMA/PMDN) MENJADI PENANAMAN MODAL ASING Nomor : ...... /1/PPM/PMA/20.... NPWP : .................................... Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ......... 20...... dan memperhatikan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT .......... tanggal...... 20....... yang diTanda tangani oleh para pemegang saham mengenai masuknya peserta sing atas nama .............. (asing) dan ........... (asing lainnya apabila ada) ke dalam PT ........... serta Surat Keterangan Nomor : ......... tanggal ......... oleh Notaris ......... yang menerangkan bahwa Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham tersebut sedang dalam proses untuk diaktakan, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing/ Penanaman Modal Dalam Negeri (Non Pma/Pmdn) Menjadi Penanaman Modal Asing kepada: II.
Keterangan Perusahaan dan Ketentuan Proyek: 1. Nama Perusahaan : PT ............................................. 2.
Nama Pemohon *)
: a. b.
Asing (.......%) ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… ………… (00,00%) (Neg.Asing) US$ …… Peserta Indonesia (00,00%) Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ …… Sdr. ...... (Indonesia, 00,00%) US$ ……
3.
Alamat Kantor
4.
Perizinan / Persetujuan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dimiliki No .... tanggal ..........
5.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota …… Provinsi ……….
6.
Bidang Usaha
: …………………………………….
Produksi Jenis Barang/Jasa ................................. .................................
: Jalan ......................................................................
KBL ................ ................
Keterangan Kapasitas .................. Kapasitas .................. 7. Rencana...
www.djpp.depkumham.go.id
153
2011, No.930
Nomor : ……../1/PPM/PMA/20….. Halaman: 2 (3) 7.
Rencana Investasi dengan rincian: a.
b.
: Rp …………………………
Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah Bangunan / gedung Mesin/peralatan suku cadang Lain-lain
: : : :
Modal Kerja (untuk 1 turn over)
: Rp ..................................
Rp Rp Rp Rp
.................................. .................................. .................................. ..................................
8.
Luas tanah
: ...........................................
9.
Tenaga Kerja Indonesia Asing
: ......... orang (......... L/...... P) : ......... orang
10. Permodalan a. Sumber Pembiayaan (untuk proyek ini) Modal Sendiri : Rp ................................... Laba ditanam kembali : Rp ................................... Pinjaman Luar Negeri : Rp ................................... b.
II.
Modal Modal Modal Modal
Perseroan (untuk seluruh proyek) Dasar : Rp ................................... Ditempatkan : Rp ................................... Disetor : Rp ...................................
Lain-Lain: 1. Dengan masuknya peserta asing atas nama ........ (Negara asal investor) dan .......... (Negara asal investor) ke dalam PT ........., selanjutnya perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing. 2. Mengubah Pasal 3 anggaran dasar perseroan, maksud, dan tujuan perusahaan untuk disesuaikan dengan bidang usaha yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini. 3. Jangka waktu penyelesaian proyek ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini. 4. Perusahaan yang telah beroperasi komersial wajib segera mengajukan permohonan Izin Usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada PTSP BKPM. 5. Perusahaan wajib: a. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sejak diterbitkannya Persetujuan Pemerintah ini; b. melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. 6. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968. 7. Apabila....
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
154
Nomor : ………/1/PPM/PMA/20… Halaman: 3 (3) 9.
Apabila Perusahaan menginginkan perubahan atas ketentuan penanaman modal yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, Perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut ke PTSP BKPM.
10. Ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Pemerintah ini, sewaktu-waktu, dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan. Jakarta, a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 1. Menteri dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ............(teknis sesuai dengan bidang usahanya) 5. Gubernur Bank Indonesia 6. Duta Besar Republik Indonesia untuk .....(asal investor) di .... (nama ibukotanya) 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ...... (teknis sesuai dengan bidang usahanya) 10. Gubernur Provinsi …… (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati/walikota ...... (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …. (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
155
2011, No.930
CONTOH 23F FORMAT IZIN PRINSIP
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL Nomor Nomor Perusahaan NPWP
: ..../1/IP/I/PMA/20.... : ............................... : ...............................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan pada tanggal ….. 20.., dan memperhatikan Pendaftaran Penanaman Modal Nomor 00000/1/PPM/PMA/2011 tanggal ….. jo perubahan Nomor 000/A.8/20… tanggal ….., dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal dan izin sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha, sebagai berikut I.
Data proyek: 1. Nama Perusahaan : PT ................................................... 2.
Alamat
: Jalan ................................................
3.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota .... Provinsi ...........
4.
Bidang Usaha : ......................................................... Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Keterangan ______________________________________________________________________ ................. ........ ............. ................. .................. ................. ........ ............. ................. ..................
5.
Penyertaan Dalam Modal Perseroan : a. Peserta Asing (.....%) ....... (... %) (Negara Asing) ....... (... %) (Negara Asing) : b. Indonesia (…….%) Sdr. ...... (.....%) Sdr. ...... (.....%)
6.
Nilai Investasi : US$ ……………… dengan rincian: a. Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah : US$ Bangunan / gedung : US$ Mesin/peralatan suku cadang : US$ Lain-lain : US$ b.
Modal Kerja (untuk 1 turn over)
US$ .... US$ .... US$ ... US$ ...
…………… …………… …………… ……………
: US$ …………… II. FASILITAS…………../2
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
156
Nomor : ..../1/IP/I/PMA/20... Halaman: 2(2)
II.
Fasilitas Penanaman Modal: ….......... diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain: 1. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal. 2. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Butir II disampaikan kepada PTSP BKPM. 3. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya. 4. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. 5. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha, termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya. 6. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta, ....................................... a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan cap instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. 4. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 5. Menteri ….. (teknis) 6. Menteri Negara Lingkungan Hidup 7. Gubernur Bank Indonesia 8. Direktur Jenderal Pajak 9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 10. Direktur Jenderal ….. (teknis) 11. Gubernur …. (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Bupati ….. (sesuai dengan lokasi proyek) 13. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi …. (sesuai dengan lokasi proyek) 14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota .... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
157
2011, No.930
CONTOH 23G FORMAT IZIN PRINSIP
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL Nomor Nomor Perusahaan NPWP
: ..../1/IP/I/PMDN/20... : ............................... : ...............................
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ..... 20..... , dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal dan izin sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha, sebagai berikut : I.
Data proyek: 1. Nama Perusahaan : PT ................................................... ……. 2.
Alamat
: Jalan ................................................ …….
3.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota .... Provinsi ...........
4.
Bidang Usaha : ......................................................... Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Keterangan _______________________________________________________________ ................. ........ ............. ................. .................. ................. ........ ............. ................. .................. Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .............
5.
Nilai Investasi : Rp ……………… dengan rincian : a. Modal Tetap : Pembelian dan pematangan tanah : Bangunan / gedung : Mesin/peralatan suku cadang : Lain-lain : b.
6.
Modal Kerja (untuk 1 turn over)
Rp .…………… Rp .…………… Rp …………… Rp .……………
: Rp .……………
Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia : .... orang (....L /....P)
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
158
Nomor : ..../1/IP/I/PMDN/20... Halaman: 2(2) II.
Fasilitas Penanaman Modal: Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain: 1. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal. 2. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM. 3. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya. 4. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. 5. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya. 6. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta, .................................. a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan cap instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ......... (teknis) 5. Menteri Negara Lingkungan Hidup 6. Gubernur Bank Indonesia 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ......... (teknis) 10. Gubernur ....... (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati ....... (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ...... (sesuai dengan lokasi proyek) 13. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ...... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
159
2011, No.930
CONTOH 23H FORMAT IZIN PRINSIP PERLUASAN (PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL Nomor Nomor Perusahaan NPWP
: ......./1/IP/II/PMA/20….. : …………………………. : ………………………….
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan pada tanggal ………….. 20……. , dan dengan memperhatikan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden Nomor ……… tanggal ……, Izin Usaha Industri Nomor …… tanggal ……, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam rangka penambahan usaha sebagai Persetujuan Prinsip Fasilitas Fiskal dan Izin Usaha Perluasan Sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha Perluasan atas penambahan usaha tersebut, sebagai berikut I.
Data Proyek: 1.
Nama Perusahaan : PT ……………………………………..
2.
Alamat
: Jalan …………………………………..
3.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota ...... Provinsi .........
4.
Bidang Usaha
: ...........................................................
Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan ____________________________________________________________________ .......................... ......... ............ ................ ............... .................. .......................... ......... ............ ................ ............... .................. Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ ..................... 5.
Penyertaan Dalam Modal Perseroan : a. : b.
Peserta Asing (.....%) ....... (... %) (Negara Asing) ....... (... %) (Negara Asing) Indonesia (…….%) Sdr. ...... (.....%) Sdr. ...... (.....%)
US$ .... US$ .... US$ .... US$ .... 6. Nilai.........../2
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
160
Nomor Halaman 6.
: ......./1/IP/II/PMA/20….. : 2(3)
Nilai Investasi dengan rincian: a. Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah Bangunan / gedung Mesin/peralatan suku cadang Lain-lain
: US$. ………………
b. c.
: US$ …………… : US$ …………….
Modal Kerja (untuk 1 turn over) Jumlah
7. Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia
: : : :
US$ US$ US$ US$
…………… …………… …………… ……………
: .... orang (....L /....P)
II.
Fasilitas Penanaman Modal: Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain: 1. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal. 2. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM. 3. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya. 4. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. 5. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang pperselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1968. 6. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya. 7. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-waktu, dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan. Jakarta, a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. 4. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 5. Menteri ………. (teknis) 6. Gubernur Bank Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
161
Nomor Halaman
2011, No.930
: ......./1/IP/II/PMA/20….. : 3(3)
8. 9. 10. 11. 12. 13.
Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktur Jenderal ......... (teknis) Gubernur ....... (sesuai dengan lokasi proyek) Bupati ....... (sesuai dengan lokasi proyek) Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ...... (sesuai dengan lokasi proyek) 14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ...... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
162
CONTOH 23I FORMAT IZIN PRINSIP PERLUASAN (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL Nomor Nomor Perusahaan NPWP
: ......./1/IP/II/PMDN/20…. : …………………………… : ……………………………
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal …… 20…., dan memperhatikan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor ……. Tanggal….., Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor …….. tanggal ………. jo Perubahan Nomor ….. tanggal ……, Izin Usaha Industri Nomor ……. tanggal ……, Izin Perluasan Nomor ….. tanggal ……., dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam rangka penambahan usaha sebagai Persetujuan Prinsip Fasilitas Fiskal Dan Izin Usaha Perluasan Sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha Perluasan atas penambahan usaha tersebut, sebagai berikut : I.
Data Proyek: 1. Nama Perusahaan : PT …………………………………….. 2.
Alamat
: Jalan …………………………………..
3.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota ...... Provinsi .........
4.
Bidang Usaha : ........................................................... Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan ______________________________________________________________________ - .......................... ......... ............ ................ ............... .................. - .......................... ......... ............ ................ ............... .................. Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .....................
5.
Nilai Investasi : Rp ……………… dengan rincian: a. Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah : Rp Bangunan / gedung : Rp Mesin/peralatan suku cadang : Rp Lain-lain : Rp b. c.
Modal Kerja (untuk 1 turn over) Jumlah
…………… …………… …………… ……………
: Rp …………… : Rp ……………. 6. Penggunaan…./2
www.djpp.depkumham.go.id
163
2011, No.930
Nomor : ......./1/IP/II/PMDN/20…. Halaman: 2(2) 6. Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia: ....... orang (....L / .....P) II.
Fasilitas Penanaman Modal: Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain: a. Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal. b. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Butir II disampaikan kepada PTSP BKPM. c. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya. d. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. e. Apabila perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk perubahan jenis dan kapasitas produksi Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan, sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP sesuai dengan kewenangannya. f. Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktuwaktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Jakarta,.................................... a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ..... (teknis) 5. Menteri Negara Lingkungan Hidup 6. Gubernur Bank Indonesia 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ....(teknis) 10. Gubernur ....... (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 13. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi ...... (sesuai dengan lokasi proyek) 14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
164
CONTOH 23J FORMAT IZIN PRINSIP PERUBAHAN (PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL Nomor Nomor Perusahaan NPWP
: ....../1/IP/III/PMA/20….. : …………………………. : ………………………….
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ….. 20….., dan memperhatikan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor ….. tanggal ….. jo Perubahan Nomor ….. tanggal ….., dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memberikan Izin Prinsip Perubahan yang merupakan persetujuan atas perubahan rencana proyek penanaman modal perusahaan Saudara, sebagai berikut : I.
Data Proyek: 1. Nama Perusahaan : PT ……………………………………… 2.
Alamat
: Jalan …………………………………….
3.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota ...... Provinsi ...........
4.
Bidang Usaha : .............................................................. Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan ______________________________________________________________________ .......................... ......... ............ ................ ............... .................. .......................... ......... ............ ................ ............... .................. Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ .............................
5.
Penyertaan Dalam Modal Perseroan : a. : b.
6.
Peserta Asing (.....%) ....... (... %) (Negara Asing) ....... (... %) (Negara Asing) Indonesia (…….%) Sdr. ...... (.....%) Sdr. ...... (.....%)
Nilai Investasi : US$. ……………… dengan rincian: a. Modal Tetap: Pembelian dan pematangan tanah : US$ Bangunan/gedung : US$ Mesin/peralatan suku cadang : US$ Lain-lain : US$ b. c.
Modal Kerja (untuk 1 turn over) Jumlah
US$ .... US$ .... US$ .... US$ ....
…………… …………… …………… ……………
: US$ …………… : US$ ……………. 7. Penggunaan.../2
www.djpp.depkumham.go.id
165
2011, No.930
Nomor : ……../1/IP/III/PMA/20….. Halaman: 2(2) 7.
Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia: ....... orang (.....L /......P)
8.
Rencana Waktu Penyelesaian Proyek: Rencana waktu penyelesaian proyek diperpanjang menjadi selambat-lambatnya sampai dengan tanggal …… 20.....(dh).
II.
Fasilitas Penanaman Modal: Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain: 1. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Butir II disampaikan kepada PTSP BKPM. 2. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya. 3. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. 4. Dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang pperselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1968. 5. Izin Prinsip Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor …. tanggal ….. berikut perubahannya. 6. Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam Izin Prinsip Perubahan ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan atau masih dalam ketentuan, hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah, tetap berlaku sebagaimana adanya. Jakarta, a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi
TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ......... (teknis) 5. Menteri Negara Lingkungan Hidup 6. Gubernur Bank Indonesia 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ......... (teknis) 10. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati ....... (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ....... (sesuai dengan lokasi proyek) 13. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi ........ (sesuai dengan lokasi proyek) 14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ....... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
166
CONTOH 23K FORMAT IZIN PRINSIP PERUBAHAN (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL Nomor Nomor Perusahaan NPWP
: ....../1/IP/III/PMDN/20….. : ……………………………. : …………………………….
Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal ….. 20….., dan memperhatikan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Nomor ….. tanggal ….. jo Perubahan Nomor ….. tanggal ….., dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memberikan Izin Prinsip Perubahan yang merupakan persetujuan atas perubahan rencana proyek penanaman modal perusahaan Saudara, sebagai berikut : I.
Data Proyek: 1. Nama Perusahaan: PT ……………………………………… 2.
Alamat
: Jalan …………………………………….
3.
Lokasi Proyek
: Kabupaten / Kota ...... Provinsi ...........
4.
Bidang Usaha : .............................................................. Produksi Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Ekspor (%) Keterangan ________________________________________________________________ .......................... ......... ............ ................ ............... .................. .......................... ......... ............ ................ ............... .................. Perkiraan nilai ekspor per tahun : US$ ..............
5.
Nilai Investasi : Rp ……………… dengan rincian a. Modal Tetap Pembelian dan pematangan tanah : Bangunan / gedung : Mesin/peralatan suku cadang : Lain-lain : b. c.
Modal Kerja (untuk 1 turn over) Jumlah
Rp .…………… Rp .…………… Rp .…………… Rp .……………
: Rp .…………… : Rp …………….
6.
Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia : ....... orang (.....L /......P)
7.
Rencana Waktu Penyelesaian Proyek : Rencana waktu penyelesaian proyek diperpanjang menjadi selambat-lambatnya sampai dengan tanggal …… 20.....(dh). II. FASILITAS.../2
www.djpp.depkumham.go.id
167
2011, No.930
Nomor : …..../1/IP/III/PMDN/20…… Halaman: 2(2) II.
Fasilitas Penanaman Modal: Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III.
Lain-Lain: a. Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM. b. Perusahaan yang siap berproduksi komersial wajib mengajukan permohonan Izin Usaha kepada PTSP sesuai dengan kewenangannya. c. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan lainnya. d. Izin Prinsip Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Nomor ---- tanggal ---- berikut perubahannya. e. Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam Izin Prinsip Perubahan ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan atau masih dalam ketentuan, hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah, tetap berlaku sebagaimana adanya. Jakarta, ............................................... a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum 4. Menteri ........... (teknis) 5. Menteri Negara Lingkungan Hidup 6. Gubernur Bank Indonesia 7. Direktur Jenderal Pajak 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 9. Direktur Jenderal ............. (teknis) 10. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 11. Bupati ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 12. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 13. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 14. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
168
CONTOH 23L FORMAT SURAT PERSETUJUAN (SP) MODEL IV
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Nomor Nomor Perusahaan Lampiran Hal
: : : :
... /IV/2011 .......................... .......................... Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Jakarta, ........................
Yth. Direksi PT....................... ............................................... Sehubungan dengan permohonan Saudara yang kami terima tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ tentang Persetujuan Perubahan pada ........................... dan memperhatikan Keputusan Republik Indonesia No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.22/SK/2001 tanggal 1 Agustus 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 90 Tahun 2000 serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan izin kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Saudara di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut. I.
Keterangan tentang Perusahaan Asing yang Diwakili: 1. Nama Perusahaan : .......................................... 2. Alamat Kantor Pusat : .......................................... 3. Kegiatan Usaha : ..........................................
II.
Tempat Kedudukan Kantor Perwakilan di Indonesia : 1. Nama : ......................................... 2. Alamat (sementara) : ......................................... 3. Provinsi : ......................................... 4. Wilayah Kegiatan : .........................................
III. Keterangan tentang Pimpinan Kantor Perwakilan : 1. Nama : .......................................... 2. Kewarganegaraan : .......................................... 3. No. Paspor : .......................................... 4. Jabatan : .......................................... 5. Alamat di negara asal : .......................................... Alamat di Indonesia : .......................................... IV. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja : 1. Manajemen : ........................................ 2. Tenaga Ahli : ........................................ 3. Staf & Karyawan : ........................................ Jumlah : ........................................ Perusahaan diwajibkan menyampaikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
www.djpp.depkumham.go.id
169
2011, No.930
-2Penggunaan tenaga kerja asing tersebut khusus untuk kegiatan administrasi kantor perwakilan perusahaan asing dan tidak diperkenankan bekerja atau mengadakan kegiatan pada perusahaan lainnya. V.
Kemudahan yang diberikan: Kepada tenaga kerja asing yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diberikan kemudahan sebagai berikut : 1. Izin Kerja Tenaga Asing 2. Multiple Exit Reentry Permit 3. Exemption from obtaining fiscal clearance for going abroad (SKFLN)
VI. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ……………….. wajib mentaati ketentuanketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.22/SK/2001 Tanggal 1 Agustus 2001 sebagai berikut: 1.
Kegiatan KPPA sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, coordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau negara di luar Indonesia.
2.
KPPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia, termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri.
3.
KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
4.
Pengelola KPPA harus bertempat tinggal di Indonesia.
5.
Pengelola KPPA bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor.
6.
Pengelola KPPA dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu.
7.
Pengelola KPPA tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan kantor.
8.
Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan pemerintah yang berlaku.
9.
Pengelola KPPA wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahu berikutnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan menggunakan Formulir Laporan KPPA.
10. Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran (office building) yang telah tersedia. 11. Perubahan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum perubahan dilaksanakan, yaitu meliputi a. perubahan nama perusahaan; b. perubahan Pimpinan Kantor Perwakilan; c. pindah lokasi kantor ke Provinsi lain; d. perubahan jumlah tenaga kerja asing yang dipergunakan. VII. Jangka ...
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
170
-3-
VII. Jangka Waktu Berlakunya Izin: Izin kegiatan KPPA berlaku untuk seterusnya kecuali a. dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau b. karena ditutup atau dibubarkan sendiri. VIII. Lain-Lain: 1.
Apabila ketentuan-ketentuan dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
2.
Perusahaan supaya segera melapor kepada Badan Penanaman Modal (IPMP) Provinsi............. untuk mendapatkan pengarahan dan bimbingan dalam menyelesaikan perizinan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Surat Persetujuan ini.
3.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Persetujuan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
a.n. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Perdagangan 3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4. Duta Besar Republik Indonesia untuk........ (negara asal investor) di ................. (Ibukota asal negara investor) 5. Kepala Badan Penanaman Modal (IPMP) Provinsi............ 6. Walikota/Bupati....................
www.djpp.depkumham.go.id
171
2011, No.930
CONTOH 23M FORMAT SURAT PEMBATALAN PMA/PMDN
Penomoran disesuaikan dengan status perusahaan (PMA atau PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Nomor
: ... /B/VII/PMA/2011 Thn. Nomor Perusahaan: ..................................... NPWP : ..................................... Hal : Pembatalan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing
(Tempat), Tgl., Bln.,
Yth. ........................... ................................... ................................... Berkenaan dengan surat permohonan Saudara No. ................ tanggal .................. dan kelengkapan data yang kami terima pada tanggal ..................... tentang Permohonan Pembatalan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. .............. Tanggal ............ atas nama PT .................... di bidang usaha .................... dengan lokasi Kabupaten/Kotamadya ......................, Provinsi dan dengan memperhatikan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT .................... tanggal ..............., serta mengingat ..................., dengan ini diberitahukan bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. ................ Tanggal .................. dimaksud dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. Pembatalan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan pembatalan seluruh izin pelaksanaan atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing yang telah dikeluarkan oleh departemen/instansi yang bersangkutan.
a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi M.M. AZHAR LUBIS
Tembusan: 1. .................................................. 2. .................................................. 3. .................................................. 4. .................................................. 5. .................................................. 6. ..................................................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
172
CONTOH 23N FORMAT SURAT PENCABUTAN PMA/PMDN Penomoran disesuaikan dengan status perusahaan (PMA atau PMDN) BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN NOMOR ... /C/VII/PMA/2011 TENTANG PENCABUTAN SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL ASING ATAS NAMA PT ...................... NOMOR PERUSAHAAN: ...................................................... NPWP : ....................................................... Menimbang:
a.
b.
c. d.
Mengingat :
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ......................... tanggal ............... kepada PT ....................., telah disetujui untuk berusaha di bidang .................., dengan lokasi di Kabupaten/Kotamadya ..............., Provinsi ..................; bahwa berdasarkan surat No. .......................... tanggal ..............., yang bersangkutan mengajukan Permohonan Pencabutan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. .................... atas nama PT ................., dengan alasan ................................; bahwa berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal ........... di ............., ......................................................................... ............................; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu diterbitkan Pencabutan Surat Persetujuan Penanaman Modal No. .............................. tanggal ......... atas nama PT. ...............................
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2.
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3.
Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 117 Tahun 1999;
4.
Keputusan Presiden No. 78/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala BKPM;
5.
Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap;
6.
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No .61/SK/2004 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala BKPM No. 71/SK/2004. Memperhatikan ...
www.djpp.depkumham.go.id
173
2011, No.930
-2Memperhatikan :
1. Surat Menteri Keuangan No. S-452/MK.04/1988 tanggal 11 Mei 1988 tentang Pedoman Pengembalian Fasilitas Fiskal bagi Perusahaan PMA/PMDN yang dicabut persetujuannya; 2.
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. No. 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan PMA/PMDN dan Perusahaan Non PMA/PMDN. MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PENCABUTAN SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL ATAS NAMA PT ………………………………
Kesatu
: Mencabut Surat Persetujuan Penanaman Modal No. …………………. tanggal ……………… atas nama PT ............................ di bidang usaha ........................, yang berlokasi di Kabupaten/Kotamadya ......................., Provinsi ...................;
Kedua
: Pencabutan Surat Persetujuan Penanamn Modal No. ..................... tanggal .................... sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan pencabutan seluruh Izin Pelaksanaan Penanaman Modal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah/instansi yang bersangkutan;
Ketiga
: Hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas bea masuk dan PPN/PPn.BM impor berdasarkan Surat Persetujuan BKPM No. .......................... tanggal .................., tentang Pemindahtanganan Barang Modal Eks Fasilitas Masterlist atas nama PT.......................... dalam rangka PMA agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan; PT .......................... diwajibkan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan.
Keempat
: Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta …................... Pada Tanggal ................................... a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL, Tanda tangan dan Cap Instansi M.M. AZHAR LUBIS
Tembusan: 1. ........................................... 2. ........................................... 3. ...........................................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
174
CONTOH 23O FORMAT KARTU ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI/PMA
www.djpp.depkumham.go.id
175
2011, No.930
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
176
CONTOH 23P FORMAT SURAT PERSETUJUAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN/PPn.BM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Nomor : /Pabean/2011 Lampiran : Satu Set Hal : Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn.BM atas Pemasukan Barang dalam Rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ----------------------------------------------------------------NOMOR PERUSAHAAN: ………………………… NPWP : ....................................
Jakarta, ......................................
Yth. Direksi PT ...................... ............................................... Sehubungan dengan permohonan Saudara tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn.BM atas Pemasukan Barang dalam Rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal ............................................. dan memperhatikan a. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara pemerintah dan PT .................. No ...................... tanggal ................; b. Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 tanggal 29 November 1994 Pasal II Ayat b; c. Surat Persetujuan Presiden No, B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981; d. Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 e. Surat Rekomendasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 2831/36.08/DBM/2008 tanggal 18 Desember 2008. Dengan ini kami menyetujui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPn.BM atas pemasukan barang modal Tahun 2011 sebagaimana daftar terlampir seharga US$ ………………. (………………………) dengan ketentuan sebagai berikut 1. Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang Usaha Pertambangan Batubara PT ................ yang berlokasi di……………… 2. Jangka waktu pemberian fasilitas ini berlaku sejak tanggal ...... sampai dengan tanggal ........................... 3. Harga barang-barang dimaksud akan ditetapkan kemudian pada saat pengimporan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan impor barang (PIB) dan telah diberikan persetujuan barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan seluruhnya tidak melebihi senilai US$........................ 4. Dalam setiap pengimporan barang modal, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemberitahuan impor barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jendral bea dan Cukai. 5. a. Dalam pelaksanaan impor perusahaan diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang impor b. Dalam hal impor mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan certification of inspection dari surveyor yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 756/MPP/Kep/12/2003 tanggal 31 Desember 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/MDAG/PER/12/2007 tanggal 28 Desember 2007 6. Menunjuk …
www.djpp.depkumham.go.id
177
2011, No.930
6.
Menunjuk Pelabuhan ………………….. sebagai pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas barang modal yang dimaksud dalam daftar induk barang modal terlampir.
7.
Apabila ternyata surat-surat yang diatur dalam surat persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, pemberian fasilitas dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang- barang yang disalahgunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lain yang terutang. a.n. MENTERI KEUANGAN, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL u.b. DIREKTUR PELAYANAN FASILITAS, Tanda Tangan dan Cap Instansi Drs. Sugiyono NIP. ...........................................
Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal .............................; 3. Direktur Jenderal Pajak; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 5. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM; 6. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .........................; 7. Kepala BPM dan PTSP Kabupaten/Kota ...........................; 8. Kepala KPUBC Tipe A ...............................; 9. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean ...............................; 10. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean ...............................; 11. Kepala KPPBC Tipe A2 .............................
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
178
DAFTAR INDUK BARANG MODAL Lampiran S.P No. …./PABEAN/2011 Tanggal NAMA PERUSAHAAN
: PT. .............................................
NOMOR KODE PROYEK
: ....................................................
NO.
JENIS BARANG
NEGARA ASAL
SPESIFIKASI TEKNIS
Halaman .... dari .......
JUMLAH
SATUAN
TOTAL PERKIRAAN HARGA C&F/CIF (US$)
TOTAL IMPOR DAFTAR INDUK (US$)
BEA MASUK
……………………
www.djpp.depkumham.go.id
179
2011, No.930
CONTOH 23Q FORMAT IZIN USAHA Penomoran disesuaikan dengan status perusahaan (PMA atau PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
.......................................................
Nomor : ........../1/IU/I/PMA/INDUSTRI/2011 TENTANG IZIN USAHA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang
: a.
b. Mengingat
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diterima tanggal ............. dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan ... Tahun ...... atas pelaksanaan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No.............. Tanggal ........ atas nama PT ................. yang bergerak di bidang usaha ................., dianggap telah memenuhi syarat– syarat yang diperlukan sehingga diberikan Izin Usaha Industri; bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
: 1. 2 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri; 4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing Jo. Nomor 83 Tahun 2001; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011. 10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU : Memberikan Izin Usha Industri dalam rangka Penanaman Modal Asing kepada 1. Nama Perusahaan : PT ......................................................................... 2. Akta... /12. Keputusan…
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
180
-22. Akta Pendirian dan : ................................................................................................ Perubahannya Pengesahan Menteri : ................................................................................................ Kehakiman dan HAM Penerimaan Laporan : ................................................................................................ Akta perubahan Anggaran dasar 3. Bidang Usaha : ................................................................................................ 4. Nomor Perusahaan : ................................................................................................ 5. NPWP : ................................................................................................ 6. Alamat : a. Kantor Pusat : ................................................................................................ b. Lokasi Proyek : ................................................................................................ 7. a. Jenis dan Kapasitas Produksi Terpasang pertahun Jenis Produksi KBLI Satuan Kapasitas ........................ ........ …………. .................. b. Pemasaran ........................ ........ …………. .................. 8. a. Modal Tetap 1) Pembelian dan Pematangan tanah : US$ ....................................... Mata uang 2) Bangunan dan gedung : US$ ....................................... 3) Mesin/Peralatan dan suku cadang : US$ ....................................... khusus PMDN 4) Lain–lain : US$ ....................................... menggunakan b. Modal Kerja : US$ ....................................... Rp. c. Jumlah : US$ ....................................... 9. Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja: 20 (dua puluh) Orang (13L/7P) KEDUA
:
Mewajibkan perusahaan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU untuk menaati ketentuan sebagai berikut: 1. mengajukan Izin perluasan jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30 persen diatas kapasitas izin; 2. melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah mendapat surat rekomendasi Nomor ....... tanggal .......... dari Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ...................... 3. menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 (enam) sekali (semester) kepada 1) Walikota/Bupati ............................ 2) Badan Penanaman Modal (IPMP) Provinsi ......................................... 3) Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal 4) Pengelola Kawasan Industri ...............................
KETIGA
:
Izin usaha PT. ...................... ini berlaku: 1. Sejak perusahaan berproduksi dan beroperasi komersial bulan .......... Tahun ........ dan seterusnya selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan. 2. Untuk melaksanakan kegiatan pembelian/penjualan dalam negeri dan ekspor dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. 3. Untuk pemakaian gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha yang bersangkutan.
KEEMPAT
: Apabila ketentuan dalam keputusan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. KELIMA : ….
www.djpp.depkumham.go.id
181
2011, No.930
-3KELIMA
: Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan dikemudian hari. CONT Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................ a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan : 1. Menteri Perindustrian 2. Direktur Jenderal ............. (teknis) 3. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 4. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 5. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 6. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 7. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
182
CONTOH 23R FORMAT IZIN USAHA PERLUASAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor :.......... /1/IU/II/PMA/PERDAGANGAN/INDUSTRI/2011 TENTANG IZIN USAHA PERLUASAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Menimbang
: a.
b. Mengingat
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diterima pada tanggal ............. dan kelengkapan data tanggal .............. serta Berita Acara Pemeriksaan Proyek tanggal .................. atas pelaksanaan Surat Persetujuan Gabungan Perusahaan No. .......... tanggal .......... atas nama PT ................. yang bergerak di bidang usaha ................., dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sehingga diberikan Izin Usaha Tetap; bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
: 1. 2. 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BRO) Tahun 1934 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan staatsblads Nomor 86 Tahun 1938; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing Jo. Nomor 83 Tahun 2001; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor dan Impor Jis. Nomor 16 Tahun 1998 dan Nomor 46 Tahun 1998; 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011. 11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; 12. Peraturan…
www.djpp.depkumham.go.id
183
2011, No.930
-212. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 13. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/Kp/X/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha di bidang Industri dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; Memperhatikan
Menetapkan PERTAMA
: 1. Izin Usaha No. …./T/INDUSTRI/0000 tanggal ……… 2. Izin Usaha No. ……………………….. tanggal ……… MEMUTUSKAN: : : Memberikan Izin Usaha Perluasan perusahaan penanaman modal asing : 1. Nama Perusahaan : PT ....................................................................................... 2. Akta Pendirian dan : ............................................................................................. Perubahannya Pengesahan Menteri : ............................................................................................. Kehakiman dan HAM Penerimaan Laporan : ............................................................................................. Akta perubahan Anggaran dasar 3. Bidang Usaha : ............................................................................................. 4. Nomor Perusahaan : ............................................................................................. 5. NPWP : ............................................................................................. 6. Alamat : ............................................................................................. a. Kantor Pusat : ............................................................................................. b. Lokasi Proyek : ............................................................................................. 7. a. Jenis dan Kapasitas Produksi Terpasang pertahun Jenis Produksi KBLI Satuan Kapasitas ........................ ........ …………. .................. b. Pemasaran ........................ ........ …………. .................. 8. Investasi : a. Modal Tetap Pembelian dan Pematangan Tanah : US$ ....................................... Bangunan dan Gedung : US$ ....................................... Mesin/Peralatan dan Suku Cadang : US$ ....................................... Lain – lain : US$ ....................................... b. Modal Kerja : US$ ....................................... c. Jumlah : US$ ....................................... 9. Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja : 20 (dua puluh) Orang (13L/7P) 10. ………………….
Mata uang khusus PMDN menggunakan Rp.
/KEDUA ...
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
184
-3KEDUA
KETIGA KEEMPAT KELIMA
: Mewajibkan perusahaan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU untuk menaati ketentuan sebagai berikut: 1. ....................................................................................................................................... 2. ............................................................................................................................... : ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... : Apabila ketentuan dalam keputusan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan : Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah. Bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan dikemudian hari
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................ a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN/PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 8. Menteri Perindustrian 9. Menteri Perdagangan 10. Direktur Jenderal ............. (teknis) 11. Direktur Jenderal ............. (teknis) 12. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 13. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 14. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 15. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 16. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
185
2011, No.930
CONTOH 23S FORMAT IZIN USAHA PERUBAHAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
....................................................... Nomor : .../1/IU/III/PMA/PERDAGANGAN/2011 Nomor Perusahaan: ............................................. NPWP : ............................................. Hal : Persetujuan Perubahan Nama Perusahaan dan Penyertaan dalam Modal Perseroan
Jakarta, ...........................................
Yth. Direksi PT....................... ............................................... Sehubungan dengan permohonan Saudara yang kami terima pada tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ hal Permohonan Perubahan Nama Perusahaan dan Penyertaan dalam Modal Perseroan serta memperhatikan Surat Persetujuan Penanaman Modal No. .......... Tanggal ..............., Izin Tetap Usaha Perdagangan No. ............... Tanggal .........., Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT.......... yang memuat dalam akta No. ............... Tanggal ........... oleh Notaris ..................... serta mengingat Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui perubahan nama perusahaan dan penyertaan dalam modal perseroan perusahaan Saudara sebagai berikut I.
Nama Perusahaan: Semula: PT ............................................................. Menjadi: PT ...........................................................
II
Penyertaan dalam Modal Perseroan: Semula (%) a. Asing : ………………………………… Mr……….. : US$....................................... (%) b. Indonesia : ………………………………… Mr……….. : US$....................................... c. Jumlah : US$............................. d.
Menjadi (%) ………………………………………... US$................................................. (%) ………………………………………… US$................................................. US$.............................. ………….
Perubahan atas kepemilikan saham sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BKPM
Surat Persetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Penanaman Modal No....................... tanggal ...................... Hal–hal ini yang tidak dinyatakan dalam surat persetujuan ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan atau masih dalam ketentuan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah tetap berlaku adanya. a.n.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Menteri Perdagangan; Direktur Jenderal ............. (teknis) Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
186
CONTOH 23T FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor : ........... /1/SIUPLS/PMDN/2011 TENTANG SURAT IZIN PERNJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Sehubungan dengan permohonan saudara untuk mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara dan berdasarkan presentasi Saudara tanggal ..........., Rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementrian Perdagangan No. ................. tanggal ........... dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perusahaan tanggal ............, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat memberikan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri kepad Nama Perusahaan Bidang Usaha KBLI NPWP Alamat Kantor Pusat Lokasi Nama Penanggung Jawab Alamat Penanggung Jawab Investasi Jenis Barang / Jasa Dagangan Jenis Barang NZCO SOLFIGREEN .......................
: PT ................................................. : Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) : 00000 : 00.000.000.0-000.000 : Jl. ........................., Kelurahan, Kecamatan, .......... : Propinsi : Saudara/i ................. : Jl. ........................., Kelurahan, Kecamatan, .......... : Rp0.000.000.0000,00 : No. Registrasi/POM RI/ Keterangan Kementrian Kesehatan ML 806701001809 ....................... ML 849901001815 ....................... ............................ .......................
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M/DAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No.47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung, Perusahaan wajib Memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali (semester) kepada BKPM; 2. memberikan rekaman surat izin teknis terkait atau surat pendaftaran dari badan POM/Depkes RI yang baru untuk jenis barang yang sudah habis masa berlakunya; 3. memberikan keterangan lisan dan tertulis perihal produk/barang dan/atau jasa yang dijual dengan cara penjulan langsung dan keterangan lainnya kepada calon Tenaga Penjual/Mitra Usaha dan konsumen sesuai dengan keterangan pad aberkas permohonan SIUPL yang disampaikan kepada kami; 4. memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya kepada Mitra Usaha berdasarkan hasil kegitan penjualan produk barang dan/atau jasa. /5. Sesuai...
www.djpp.depkumham.go.id
187
2011, No.930
-25.
6.
Sesuai Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen a. memberikan kompensasi ganti rugi, atas kerugian kepada kosumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian; b. menjamin mutu dan pelayanan purnajual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual. Dilarang Melakukan Kegiatan a. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung untuk barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL; b. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL diluar sistem penjualan langung; c. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung; d. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan; e. usaha perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat; f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya surat ini, Saudara sudah harus mengajukan permohonan meningkatkan menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap 30 (tiga puluh) hari kerja atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya. Izin Usaha Sementara ini menjadi batal dengan sendirinya apabila Saudara tidak menyampaikan permohonan peningkatan Izin Usaha dalam waktu yang telah ditentukan tersebut. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................ a.n. MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Perdagangan 2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 3. Direktur Bina Usaha Perdagangan 4. Direktur Jenderal Pajak 5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
188
CONTOH 23U FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA (PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor : ............/1/SIUPLS/PMA/2011 TENTANG SURAT IZIN PERNJUALAN LANGSUNG (SIUPL) SEMENTARA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Sehubungan dengan permohonan saudara untuk mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara dan berdasarkan presentasi Saudara tanggal ..........., Rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementrian Perdagangan No. ................. tanggal ........... dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perusahaan tanggal ............ dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat memberikan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri kepada Nama Perusahaan Bidang Usaha
: PT ................................................. : Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) KBLI : 00000 NPWP : 00.000.000.0-000.000 Alamat Kantor Pusat : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, .......... Lokasi : Propinsi Nama Penanggung Jawab : Saudara/i ................. Alamat Penanggung Jawab : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, .......... Investasi : Rp0.000.000.0000,00 Jenis Barang / Jasa Dagangan : No. Registrasi/POM RI/ Keterangan Jenis Barang Kementrian Kesehatan NZCO ML 806701001809 ....................... SOLFIGREEN ML 849901001815 ....................... ...................... ............................ ....................... Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M/DAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No.47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung, Perusahaan wajib Memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali (semester) kepada BKPM; 2. Memberikan rekaman surat izin teknis terkait atau surat pendaftaran dari badan POM/Depkes RI yang baru untuk jenis barang yang sudah habis masa berlakunya; 3. Memberikan keterangan lisan dan tertulis perihal produk/barang dan/atau jasa yang dijual dengan cara penjulan langsung dan keterangan lainnya kepada calon Tenaga Penjual/Mitra Usaha dan konsumen sesuai dengan keterangan pad aberkas permohonan SIUPL yang disampaikan kepada kami; 4. Memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya kepada Mitra Usaha berdasarkan hasil kegitan penjualan produk barang dan/atau jasa. 5. Sesuai...
www.djpp.depkumham.go.id
189
2011, No.930
-25.
6.
Sesuai Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen a. memberikan kompensasi ganti rugi, atas kerugian kepada kosumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian; c. menjamin mutu dan pelayanan purnajual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual. Dilarang Melakukan Kegiatan a. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung untuk barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL; b. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL diluar sistem penjualan langung; c. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung; d. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan; e. usaha perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat; f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya surat ini, Saudara sudah harus mengajukan permohonan meningkatkan menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap 30 (tiga puluh) hari kerja atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya. Izin Usaha Sementara ini menjadi batal dengan sendirinya apabila Saudara tidak menyampaikan permohonan peningkatan Izin Usaha dalam waktu yang telah ditentukan tersebut. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................ a.n. MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 1. Menteri Perdagangan 2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 3. Direktur Bina Usaha Perdagangan 4. Direktur Jenderal Pajak 5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
190
CONTOH 23V FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG TETAP (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor : ............../1/SIUPLT/I/PMDN/PERDAGANGAN/2011 TENTANG SURAT IZIN PERNJUALAN LANGSUNG (SIUPL) TETAP KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Menimbang
: 1.
bahwa berdasarkan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan berdasarkan Rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementrian Perdagangan No. ................. tanggal ........... dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perusahaan tanggal ............ atas pelaksanaan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara No. .../PDN.2/SIUPL-S/9/2009 tanggal ........... dan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal No. ../1/SIUPLS/III/PMDN/PERDAGANGAN/.... tanggal .......... atas nama PT. .......................... yang bergerak dibidang usaha penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling), dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sehingga dapat diberikan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap; 2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 4. Peraturan Menteri Perdagangan No.55/M-Dag/PER/10/2009 tentang Pendelegasian wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
:
Memberikan Surat Izin Usaha PenjualanLangsung (SIUPL) Tetap kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri :
1. 2.
Nama Perusahaan a. Akta pendirian dan perubahannya b. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
: PT ……………………………………. : Notaris ………………….. No. …………. Tanggal …………. :No. AHU-00000.AH.00.00 Tahun ……… Tanggal ………..
3. Bidang...
.......................................................
www.djpp.depkumham.go.id
191
2011, No.930
-23.
Bidang Usaha
:
4. 5. 6. 7.
KBLI NPWP Alamat Kantor Pusat Nama Penanggung jawab Jabatan Alamat
: : : :
8.
KEDUA
Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) 00000 00.000.000.0-000.000 Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, .......... Saudara/i .................
yang
: Direktur Utama : Jln. ........................., Kelurahan, Kecamatan, .......... Kabupatan/Kota, Propinsi, Kode Pos Jenis Barang / Jasa Dagangan: No. Registrasi/POM RI/ Jenis Barang Keterangan Kementrian Kesehatan NZCO ML 806701001809 ....................... SOLFIGREEN ML 849901001815 ....................... ....................... ............................ .......................
9.
Investasi
: Rp0.000.000.000,00
:
Mewajibkan kepada perusahaan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU untuk menaati ketentuan sebagai berikut : 1. mengajukan izin perubahan, jika perusahaan melakukan penambahan jenis barang/jasa dagangan; 2. menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali (semester) kepada BKPM; 3. memberikan rekaman surat izin teknis terkait atau surat pendaftaran dari badan POM/Depkes RI yang baru untuk jenis barang yang sudah habis masa berlakunya; 4. memberikan keterangan lisan dan tertulis perihal produk/barang dan/atau jasa yang dijual dengan cara penjulan langsung dan keterangan lainnya kepada calon Tenaga Penjual/Mitra Usaha dan konsumen sesuai dengan keterangan pada berkas permohonan SIUPL yang disampaikan kepada kami; 5. memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya kepada Mitra Usaha berdasarkan hasil kegitan penjualan produk barang dan/atau jasa; 6. sesuai Undang-undang No.9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: a. memberikan kompensasi ganti rugi atas kerugian kepada kosumen akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian. b. menjamin mutu dan pelayanan purnajual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual. 7. dilarang Melakukan Kegiatan : a. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung untuk barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL. b. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL diluar sistem penjualan langsung; c. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung; d. Menjual…
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
192
-3d. e. f.
menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan; usaha perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat; menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
KETIGA
:
Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap ini berlaku: 1. selama 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang; 2. untuk melaksanakan kegiatan usaha sistem penjualan langsung dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT
:
KELIMA
:
Apabila Ketentuan dalam keputusan ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Keputusan ini sewaktu-waktu dapat diubah, bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ........................................ a.n.
MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi TEUKU OTMAN RASYID
Tembusan: 1. Menteri Perdagangan; 2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; 3. Direktur Bina Usaha Perdagangan; 4. Direktur Jenderal Pajak; 5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
193
2011, No.930
CONTOH 23W FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG PERUBAHAN (PMA)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Nomor : .../1/SIUPLU/III/PMA/PERDAGANGAN/2011 NPWP : ....................................................... Hal : Perubahan .......
Jakarta,......................................
Yth. Direksi PT ...................... ............................................... Sehubungan dengan permohonan Saudara yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ perihal tersebut pada pokok surat dan memperhatikan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/MDAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No. 47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/MDAG/PER/10/2009 Serta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ..... tanggal .... dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No ... Tanggal .... dihadapan Notaris ....... dengan ini kami dapat menyetujui perubahan .......... yang tecantum dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ......... tanggal ......... nama PT ................. sebagai berikut I.
Nama Perusahaan: Semula: PT..................................................... Menjadi: PT ....................................................
II.
Penambahan Jenis Barang: Jenis Barang Gorgeous Kid White Tea - Gorgeous .......................
No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan HKI 013942 P-IRT 6103273911151 ............................
Keterangan Pakaian (Merek ’Gorgeus’) ....................... .......................
Ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ……………… tanggal ……….. tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini. a.n.
MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi
TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 1. Menteri Perdagangan 2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 3. Direktur Bina Usaha Perdagangan 4. Direktur Jenderal Pajak 5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
194
CONTOH 23X FORMAT SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG PERUBAHAN (PMDN)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Nomor : .../1/SIUPLU/III/PMDN/PERDAGANGAN/2011 NPWP : ........................................................ Hal : Perubahan .......
Jakarta, ......................................
Yth. Direksi PT ...................... ............................................... Sehubungan dengan permohonan Saudara yang diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal ........ dan kelengkapan data tanggal ........ perihal tersebut pada pokok surat dan memperhatikan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/MDAG/PER/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan No. 47/M-DAG/PER/9/2009 dan No. 55/MDAG/PER/10/2009 Serta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ..... tanggal .... dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No ... Tanggal .... dihadapan Notaris ....... dengan ini kami dapat menyetujui perubahan .......... yang tecantum dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. ......... tanggal ......... nama PT ................. sebagai berikut : I.
Nama Perusahaan: Semula: PT .................................................... Menjadi: PT ....................................................
III. Penambahan Jenis Barang : Jenis Barang Gorgeous Kid White Tea - Gorgeous .......................
No. Registrasi/POM RI/ Kementrian Kesehatan HKI 013942
Keterangan Pakaian (Merek ’Gorgeus’)
P-IRT 6103273911151
.......................
............................
.......................
Ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No. …… tanggal ……….. tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini. a.n.
MENTERI PERDAGANGAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, u.b. DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL, Tanda Tangan dan Cap Instansi
TEUKU OTMAN RASYID Tembusan: 1. Menteri Perdagangan 2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 3. Direktur Bina Usaha Perdagangan 4. Direktur Jenderal Pajak 5. Gubernur ......... (sesuai dengan lokasi proyek) 6. Bupati/Walikota ........... (sesuai dengan lokasi proyek) 7. Kepala BKPMD/IPMP Provinsi ………. (sesuai dengan lokasi proyek) 8. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi .......... (sesuai dengan lokasi proyek) 9. Kepala IPMK Kabupaten/Kota ......... (sesuai dengan lokasi proyek).
www.djpp.depkumham.go.id
195
2011, No.930
CONTOH 23Y FORMAT REKOMENDASI KEPADA DIRJEN BEA DAN CUKAI
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
Nomor : /ML/2011 Lampiran : (jika ada) Hal : Rekomendasi untuk Pembukaan Pemblokiran Kegiatan Impor.
Jakarta,
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal A. Yani (By Pass) Jakarta 10002. u.p. Direktorat Penyidikan dan Penindakan Sehubungan dengan surat PT .................................................................... yang diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 5 Maret 2011, tentang Rekomendasi Pembukaan Pemblokiran Kegiatan Impor, kami sampaikan hal-hal berikut : 1.
PT ........................................................... adalah perusahaan PMA sesuai dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No. ………………… tanggal ………………….. jo. Perubahannya No. ………… pada tanggal ……………., Izin Usaha Industri No. …………………. tanggal ………………, yang bergerak dalam bidang usaha industri ………………, berlokasi di Kabupaten ..........., Provinsi …………, alamat kantor di …………………………….
2.
Perusahaan akan mengimpor mesin/peralatan untuk kegiatan usahanya antara lain berupa ……………….. Barang-barang tersebut dikirim dengan dokumen Invoice No. ........ tanggal ............... dan B/L No. .......................... tanggal .............................
3.
Berdasarkan data di BKPM, PT ……………………………………………….. tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses pengimporan barang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepada PT ………………………. dapat dilakukan pembukaan pemblokiran kegiatan impornya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. a.n. DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DIREKTUR WILAYAH II, YULIOT Tembusan: 1. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan 2. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 4. Kepala BPM (IPMP) Provinsi …………………………… 5. Direktur PT ………………………………………...
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
196
CONTOH 24 FORMAT KARTU NAMA VERSI BAHASA INDONESIA DAN BAHASA INGGRIS UNTUK PEJABAT TINGGI NEGARA
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
INVESTMENT COORDINATING BOARD REPUBLIC OF INDONESIA
GITA WIRJAWAN Kepala
GITA WIRJAWAN Chairman
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, Indonesia Telepon(6221) 5250023, Faksimile (6221) 5227607 Sur.El
[email protected]
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, Indonesia Phone (6221) 5250023, Faximile (6221) 5227607 Email
[email protected],id
VERSI BAHASA INGGRIS DAN INDONESIA UNTUK NON PEJABAT NEGARA
SLAMET PURWO SANTOSO Kepala Biro Umum SURAT ELEKTRONIK :
[email protected]
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Jalan Jenderal Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, Indonesia Telepon : +6221 5225827 (direct), 5252008 Ext. 1312 Faksimile : +6221 5274801 Situs : www.bkpm.go.id
FORMAT KARTU NAMA UNTUK KILN
02
SLAMET PURWO SANTOSO Head of General Affairs Beureau
INVESTMENT COORDINATING BOARD REPUBLIC OF INDONESIA Jalan Jenderal Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, Indonesia Phone : +6221 5225827 (direct), 5252008 Ext. 1312 Facsimile : +6221 5274801 Website : www.bkpm.go.id
KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA NEW YORK
HELDY SATRYA PUTRA Pejabat Pusat Promosi Investasi Indonesia 3530 Wilshire Boulevard Suite 1120 Los Angeles CA 90010 Phone +1 213 384 0241, Facsimile +1 213 384 0789 Sur.El :
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
197
2011, No.930
CONTOH 24A FORMAT MAP LOGO
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
198
CONTOH 24B FORMAT MAP GARUDA
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 44 JAKARTA 12190, INDONESIA TELEPON 62215252008, 5252649, 5254981; FAKSIMILE 62215202050; SITUS www.bkpm.go.id; SURAT ELEKTRONIK
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
199
2011, No.930
CONTOH 24C FORMAT MAP KILN
02
KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA (CONSULATE GENERAL OF THE REPUBLIC OF INDONESIA) (THE INDONESIAN INVESTMENT PROMOTION CENTRE)
SUITE 903, GOLD FIELDS HOUSE, 1 ALFRED STREET, SYDNEY NSW 2000 PHONE (612) 9252 0091, 9252 0092, FACSIMILE (612) 9252 0092 WEBSITE www.bkpm.go.id; ELECTRONIC MAIL
[email protected]
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
200
CONTOH 24D FORMAT CAP JABATAN KEPALA BKPM
Nama Instansi
40 mm
Logo Negara
38 mm 30 mm
FORMAT CAP INSTANSI
Nama Instansi
40 mm
Logo instansi
38 mm 30 mm
www.djpp.depkumham.go.id
201
2011, No.930
CAP INSTANSI KHUSUS ESELON I DAN II YANG MENANDATANGANI ATAS NAMA KEPALA BKPM
Nama Instansi
40 mm
Logo Negara
38 mm 30 mm
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
202
CONTOH 24E CAP PEJABAT PUSAT PROMOSI INVESTASI INDONESIA PERWAKILAN NEW YORK
Nama Instansi 30 mm
Logo Negara
PERWAKILAN SIDNEY Nama Instansi
Logo Negara
30 mm
www.djpp.depkumham.go.id
203
2011, No.930
PERWAKILAN LONDON
Nama Instansi
30 mm
Logo Negara
PERWAKILAN TOKYO Nama Instansi
30 mm Logo Negara
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
204
PERWAKILAN SINGAPURA
Nama Instansi 30 mm
Logo Negara
PERWAKILAN ABU DHABI
Nama Instansi 30 mm Logo Negara
www.djpp.depkumham.go.id
205
2011, No.930
CONTOH 24F FORMAT KARTU IDENTITAS PEGAWAI BKPM TAMPAK DEPAN UNTUK PEJABAT DAN STAF BKPM
UNTUK HONORER BKPM
ANHAR ADEL
AZIS
TAMPAK BELAKANG
Ketentuan: 1. Kartu Tanda Pengenal Pegawai (KTPP) ini wajib dipakai selama berada di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan. 2. Apabila KTPP ini hilang, laporkan ke Bagian Kepegawaian, Biro Umum, Sekretariat Utama BKPM. 3. Siapa pun yang menemukan KTPP ini harap menyampaikannya ke BKPM Jln. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, Tlp. (021) 5252008. 4. KTPP ini berlaku Desember 2011.
sampai
dengan
31
Kepala Biro Umum, ttd.
Slamet Purwo Santoso, S.E., M.Si.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
206
CONTOH 24G FORMAT AMPLOP SURAT
AMPLOP UNTUK TTD. KEPALA
AMPLOP UNTUK TTD. NONPEJABAT NEGARA
www.djpp.depkumham.go.id
207
AMPLOP UNTUK TTD. A.N. KEPALA BKPM
2011, No.930
AMPLOP UNTUK PPII
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
208
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGAN SURAT DINAS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No.
Jenis Naskah Dinas
Kepala
Wakil Kepala
Sekretaris Utama
V
V
Deputi
Direktur Karo
Kabag
Kasubdit
Kasubag
Kasi
1.
Peraturan
V
2.
Keputusan
V
3
Pedoman
V
4
Petunjuk Pelaksanaan
V
5
Instruksi
V
6
Prosedur Tetap
V
V
V
7
Surat Edaran
V
V
V
8
SURAT TUGAS
V
V
V
9
Surat Dinas
V
V
V
V
V
V
10
Memorandum
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
11
Nota Dinas
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
12
Surat Undangan
V
V
V
V
V
V
13
Surat Perjanjian
V
V
V
V
14
Surat Kuasa
V
V
V
V
V
V
15
Berita Acara
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
16
Surat Keterangan
V
V
V
V
V
V
V
17
Surat Pengantar
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
18
Pengumuman
V
V
V
V
V
V
19
Laporan
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
20
Telaahan Staf
V
V
V
V
V
Ket
V
V
www.djpp.depkumham.go.id
209
2011, No.930
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGAN SURAT PERSETUJUAN DAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No.
Jenis Naskah Dinas
Kepala
1.
Pendaftaran PMA/PMDN
V
2.
Pendaftaran Perluasan PMA/PMDN
V
3.
Pendaftaran Perubahan Status PMA/PMDN
4.
Wakil Kepala
V
V
V
V
V
V
V
V
V
Izin Prinsip PMA/PMDN
V
V
V
V
5.
Izin Prinsip Perluasan PMA/PMDN
V
V
V
V
6.
Izin Prinsip Perubahan PMA/PMDN
V
V
V
V
7.
Pencatatan Perubahan Izin Prinsip
V
V
V
V
8.
API-P PMA/PMDN beserta perubahaanya
V
V
V
V
V
9.
SP PABEAN
V
V
V
V
V
10.
REKOMENDASI M/L
V
V
11.
Izin Usaha PMA/PMDN
V
V
V
V
12.
Izin Usaha Perluasan PMA/PMDN
V
V
V
V
13.
Izin Usaha Perubahan PMA/PMDN
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
14.
15.
16.
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Sementara Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Tetap Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Perubahan
V
Sekretaris Deputi Direktur Utama
17.
KPPA
V
V
V
V
18.
Pembatalan PMA/PMDN
V
V
V
V
19.
Pencabutan PMA/PMDN
V
V
V
V
Karo
Kabag
Kasubdit
Kasubag
Kasi
Ket
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
210
KODE KLASIFIKASI PENOMORAN SURAT *) Kode Klasifikasi No.
KLASIFIKASI
1.
A.1
KEWENANGAN TANDA TANGAN KEPALA BKPM
/B.1/A.1/
Inspektur
/D/B.1/A.1/
Kepala Subbagian Tata Usaha
2.
A.2
WAKIL KEPALA BKPM
3.
A.3
SEKRETARIS UTAMA
B.1/A.3/
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi
C.1/B.1/A.3/
Kepala Bidang Pengolahan Sistem Informasi
D.1/C.1/B.1/A.3/
Kepala Subbidang Pengelolaan Sub Sistem Pelayanan perizinan
D.2/C.1/B.1/A.3/
Kepala Subbidang Pengelolaan Sub Sistem Pelayanan Informasi
D.3/C.1/B.1/A.3/ D/B.1/A.3/
Kepala Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Jaringan dan Perangkat Keras Kepala Subbagian Tata Usaha
C.2/B.1/A.3/
Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelaporan
D.1/C.2/B.1/A.3/
Kepala Subbidang Data Rencana
D.2/C.2/B.1/A.3/
Kepala Subbidang Data Realisasi
D.3/C.2/B.1/A.3/
Kepala Subbidang Pelaporan dan Penyajian Informasi
B.2/A.3/
Kepala Pusat Pendidikan & Pelatihan
C.1/B.2/A.3/
Kepala Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program
D.1/C.1/B.2/A.3/
Kepala Subbidang Analisis Kebutuhan Diklat
D.2/C.1/B.2/A.3/
Kepala Subbidang Penyusunan Program dan Kurikulum
D/B.2/A.3/
Kepala Subbagian Tata Usaha
C.2./B.2/A.3/
Kepala Bidang Penyelengaraan dan Evaluasi
D.1/C.2/B.2/A.3/
Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional
D.2/C.2/B.2/A.3/
Kepala Subbidang Diklat Teknis dan Administrasi
D.3/C.2/B.2/A.3/
Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan
B.3/A.3/
Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran
C.1/B.3/A.3/
Kepala Bagian Penyusunan program
D.1/C.1/B.3/A.3/
Kepala Subbagian Perencanaan Program
D.2/C.1/B.3/A.3/
Kepala Subbagian Penyusunan Anggaran
C.2/B.3/A.3/
Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan
D.1/C.2/B.3/A.3/
Kepala Subbagian Evaluasi
D.2/C.2/B.3/A.3/
Kepala Subbagian Pelaporan
B.4/A.3/ C.1/B.4/A.3/
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Kepala Bagian Peraturan Perundang – Undangan
D.1/C.1/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Peraturan Penanaman Modal
D.2/C.1/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Peraturan Lainnya
www.djpp.depkumham.go.id
211
2011, No.930
D.3/C.1/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Dokumentasi Peraturan
C.2/B.4/A.3/
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
D.1/C.2/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan
D.2/C.2/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Peliputan dan Media Massa
C.3/B.4/A.3/
Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
D.1/C.3/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Protokol
D.2/C.3/B.4/A.3/
Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan
B.5/A.3/
Kepala Biro Umum
C.1/B.5/A.3/
Kepala Bagian Tata Usaha
D.1/C.1/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Persuratan Dan Dokumen
D.2/C.1/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Arsip Dan Perpustakaan
C.2/B.5/A.3/
Kepala Bagian Kepegawaian
D.1/C.2/B.5/A.3/
Kasubag Perencanaan Dan Mutasi Pegawai
D.2/C.2/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian
D.3/C.2/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
C.3/B.5/A.3/
Kepala Bagian Keuangan
D.1/C.3/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Perbendaharaan
D.2/C.3/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Gaji
D.3/C.3/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Verifikasi
C.4/B.5/A.3/
Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
D.1/C.3/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Perlengkapan
D.2/C.3/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Rumah Tangga
D.3/C.3/B.5/A.3/
Kepala Subbagian Keamanan
B.6/A.3/
Kepala Pusat Bantuan Hukum
C.1/B.6/A.3/
Kepala Bidang Pelayanan Hukum
D.1/C.1/B.6/A.3/
Kepala Subbidang Pidana dan Tata Negara
D.2/C.1/B.6/A.3/
Kepala Subbidang Perdata dan Tata Usaha Negara
C.2/B.6/A.3/
Kepala Bidang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
D.1/C.2/B.6/A.3/
Kepala Subbidang Arbitrase
D.2/C.2/B.6/A.3/
Kepala Subbidang Alternatif Penyelesaian Sengketa
D/B.6/A.3/
Kepala Subbagian Tata Usaha
4.
A.4
DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
B.1/A.4
Direktur Perencanaan Industri Agribisnis & SDA Lainnya
C.1/B.1/A.4/
Kepala Subdirektorat Agribisnis
D.1/C.1/B.1/A.4/
Kepala Seksi Tanaman Pangan, Perkebunan dan kehutanan
D.2/C.1/B.1/A.4/
Kepala Seksi Kelautan Perikanan Dan Peternakan
C.2/B.1/A.4/
Kepala Subdirektorat Energi
D.1/C.2/B.1/A.4/
Kepala Seksi Energi Terbarukan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
212
D.2/C.2/B.1/A.4/
Kepala Seksi Energi Tak Terbarukan
C.3/B.1/A.4/
Kepala Subdirektorat Direktorat Sumber Daya Mineral
D.1/C.3/B.1/A.4/
Kepala Seksi Mineral Logam
D.2/C.3/B.1/A.4/
Kepala Seksi Mineral Non Logam
B.2/A.4/
Direktur Perencanaan Industri Manufaktur
C.1/B.2/A.4/
Kepala Subdirektorat Indutri Logam, Mesin Tekstil & Aneka
D.1/C.1/B.2/A.4/
Kepala Seksi Industri Logam dan Mesin
D.2/C.1/B.2/A.4/
Kepala Seksi Industri Tekstil dan Aneka
C.2/B.2/A.4/
Kepala Subdirektorat Industri Kimia
D.1/C.2/B.2/A.4/
Kepala Seksi Industri Kimia Dasar
D.2/C.2/B.2/A.4/
Kepala Seksi Industri Barang Kimia dan Farmasi
C.3/B.2/A.4/
Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi dan Telematika
D.1/C.3/B.2/A.4/
Kepala Seksi Industri Alat Transportasi
D.2/C.3/B.2/A.4/
Kepala Seksi Industri Telematika
B.3/A.4/
Direktur Perencanaan Sarana, Prasarana, Sarana & Kawasan
C.1/B.3/A.4/
Kepala Subdirektorat Sarana Jasa dan Perdagangan
D.1/C.1/B.3/A.4/
Kepala Seksi Sarana Perhubungan
D.2/C.1/B.3/A.4/
Kepala Seksi Sarana Pariwisata Perdagangan dan Jasa Lainnya
C.2/B.3/A.4/
Kepala Subdirektorat Prasarana
D.1/C.2/B.3/A.4/
Kepala Seksi Prasarana Perhubungan
D.2/C.2/B.3/A.4/
Kepala Seksi Prasarana Publik dan Lainnya
C.3/B.3/A.4/
Kepala Subdirektorat Kawasan
D.1/C.3/B.3/A.4/
Kepala Seksi Kawasan Pesisir, Pulau Kecil Dan Perbatasan
D.2/C.3/B.3/A.4/
Kepala Seksi Kawasan Daerah Tertinggal
B.1/A.5/
A.5
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Direktur Deregulasi Penanaman Modal
C.1/B.1/A.5/
Kepala Subdirektorat Sektor Primer
D.1/C.1/B.1/A.5/
Kepala Seksi Pertanian Kelautan dan Perikanan
D.2/C.1/B.1/A.5/
Kepala Seksi Energi Sumber Daya Mineral dan Kehutanan
C.2/B.1/A.5/
Kepala Subdirektorat Sektor Sekunder
D.1/C.2/B.1/A.5/
Kepala Seksi Industri Logam Mesin Transportasi dan Telematika
D.2/C.2/B.1/A.5/
Kepala Seksi Indutri Agro Kimia Tekstil dan Aneka
C.3/B.1/A.5/
Kepala Subdirektorat Sektor Tersier
D.1/C.3/B.1/A.5/
Kepala Seksi Pariwisata Perdagangan dan Telekomunikasi
D.2/C.3/B.1/A.5/
Kepala Seksi Perhubungan Pekerjan Umum dan Jasa Lainnya
B.2/A.5/
Direktur Pengembangan Potensi Daerah
C.1/B.2/A.5/
Kepala Subdirektorat Sektor Primer dan Tersier
D.1/C.1/B.2/A.5/
Kepala Seksi Sektor Primer
5.
www.djpp.depkumham.go.id
213
2011, No.930
D.2/C.1/B.2/A.5/
Kepala Seksi Sektor Tersier
C.2/B.2/A.5/
Kepala Subdirektorat Sektor Sekunder
D.1/C.2/B.2/A.5/
Kepala Seksi Sektor Industri Logam Mesin Transportasi dan Telematika
D.2/C.2/B.2/A.5/
Kepala Seksi Sektor Industri Agro Kimia Tekstil
B.3/A.5/
Direktur Pemberdayaan Usaha
C.1/B.3/A.5/
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penyuluhan
D.1/.C1/B.3/A.5/
Kepala Seksi Pembinaan
D.2/C.1/B.3/A.5/
Kepala Seksi Penyuluhan
C.2/B.3/A.5/
Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha
D.1/C.2/B.3/A.5/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.2/B.3/A.5/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.1/B.3/A.5/
Kepala Subdirektorat Pelayanan Usaha
D.1/C.1/B.3/A.5/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.1/B.3/A.5/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
6.
A.6
DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
B.1/A.6/
Direktur Pengembangan Promosi
C.1/B.1/A.6/
Kepala Subdirektorat Analisis Strategi Promosi
D.1/C.1/B.1/A.6/
Kepala Seksi Analisis Target Promosi
D.2/C.1/B.1/A.6/
Kepala Seksi Analisis Daya Saing Promosi
C.2/B.1/A.6/
Kepala Subdirektorat Fasilitas Promosi Luar Negeri
D.1/C.2/B.1/A.6/
Kepala Seksi Wilayah Amerika dan Eropa
D.2/C.2/B.1/A.6/
Kepala Seksi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika
B.2/A.6/
Direktur Promosi Sektoral
C.1/B.2/A.6/
Kepala Subdirektorat Promosi Industri SDA
D.1/C.1/B.2/A.6/
Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral
D.2/C.1/B.2/A.6/
Kepala Seksi Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan
C.2/B.2/A.6/
Kepala Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur
D.1/C.2/B.2/A.6/
Kepala Seksi Industri Logam Barang Logam Mesin Elektronika
D.2/C.2/B.2/A.6/
Kepala Seksi Industri Kimia Farmasi Dan Aneka
C.3/B.2/A.6/ D.1/C.3/B.2/A.6/
Kepala Subdirektorat Promosi Sarana Prasarana Jasa dan Kawasan Kepala Seksi Promosi Sarana dan Prasarana
D.2/C.3/B.2/A.6/
Kepala Seksi Promosi Kawasan dan Jasa
B.3/A.6/
Direktur Fasilitas Promosi Daerah
C.1/B.3/A.6/
Kepala Subdirektorat Wilayah Sumatera dan Kalimantan
D.1/C.1/B.3/A.6/
Kepala Seksi Wilayah Sumatera
D.2/C.1/B.3/A.6/
Kepala Seksi Wilayah Kalimantan
C.2/B.3/A.6/
Kepala Subdirektorat Wilayah Jawa dan Bali
D.1/C.2/B.3/A.6/
Kepala Seksi Wilayah DKI Jakarta Jabar dan Banten
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
214
D.2/C.2/B.3/A.6/
Kepala Seksi Jateng DI Yogyakarta Jatim dan Bali
C.3/B.3/A.6/
Kepala Subdirektorat Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua
D.1/C.3/B.3/A.6/
Kepala Seksi Wilayah Sulawesi dan Maluku
D.2/C.3/B.3/A.6/
Kepala Seksi Nusa Tenggara dan Papua
B.4/A.6/
Direktur Pameran dan Sarana Promosi
C.1/B.4/A.6/
Kepala Subdirektorat Pameran
D.1/C.1/B.4/A.6/
Kepala Seksi Penyusun Program dan Monitoring
D.2/C.1/B.4/A.6/
Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi
C.2/B.4/A.6/
Kepala Subdirektorat Media Cetak
D.1/C.2/B.4/A.6/
Kepala Seksi Materi Promosi
D.2/C.2/B.4/A.6/
Kepala Seksi Publikasi dan Distribusi
C.3/B.4/A.6/
Kepala Subdirektorat Media Elektronik
D.1/C.3/B.4/A.6/
Kepala Seksi Materi Promosi
D.2/C.3/B.4/A.6/
Kepala Seksi Pelayanan Informasi
7.
A.7
DEPUTI BIDANG KERJASAMA PENANAMAN MODAL
B.1/A.7/
Direktur Kerjasama Bilateral dan Multilateral
C.1/B.1/A.7/
Kepala Subdirektorat Kerjasama Wilayah Amerika dan Eropa
D.1/C.1/B.1/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Amerika
D.2/C.1/B.1/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Eropa
C.2/B.1/A.7/
Kepala Subdirektorat Kerjasama Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika
D.1/C.2/B.1/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Asia
D.2/C.2/B.1/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Wilayah Pasifik dan Afrika
C.3/B.1/A.7
Kepala Subdirektorat Kerjasama Multilateral
D.1/C.3/B.1/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Organisasi PBB
D.2/C.3/B.1/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Organisasi Non PBB
B.2/A.7/
Direktur Kerjasama Regional
C.1/B.2/A.7/
Kepala Subdirektorat Kerjasama Regional ASEAN
D.1/C.1/B.2/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama ASEAN
D.2/C.1/B.2/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama ASEAN – Negara Mitra
C.2/B.2/A.7/
Kepala Subdirektorat Kerjasama Sub Regional ASEAN
D.1/C.2/B.2/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama Sub Regional ASEAN Wilayah Barat Indonesia
D.2/C.2/B.3/A.3/
Kepala Seksi Kerjasama Sub Regional ASEAN Wilayah Timur Indonesia
C.3/B.2/A.7/
Kepala Subdirektorat Kerjasama Intra Kawasan
D.1/C.3/B.2/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama APEC
D.2/C.3/B.2/A.7/
Kepala Seksi Kerjasama ASEM dan Kawasan Lainnya
B.3/A.7/
Direktur Kerjasama Dunia Usaha Internasional
C.1/B.3/A.7/
Kepala Subdirektorat Asosiasi dan Lembaga Bisnis
D.1/C.1/B.3/A.7/
Kepala Seksi Asosiasi Bisnis
www.djpp.depkumham.go.id
215
D.2/C.1/B.3/A.7/
Kepala Seksi Lembaga Bisnis
C.2/B.3/A.7/
Kepala Subdirektorat Lembaga Keuangan
D.1/C.2/B.3/A.7/
Kepala Seksi Lembaga Perbankan
D.2/C.2/B.3/A.7/
Kepala Seksi Lembaga Non Perbankan
8.
A.8
2011, No.930
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
B.1/A.8/
Direktur Pelayanan Aplikasi
C.1/B.1/A.8/
Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Primer & Tersier
D.1/C.1/B.1/A.8/
Kepala Seksi Aplikasi Baru
D.2/C.1/B.1/A.8/
Kepala Seksi Aplikasi Perluasan
D.3/C.1/B.1/A.8/
Kepala Seksi Aplikasi Perubahan
C.2/B.1/A.8/
Kepala Subdirektorat Aplikasi Sektor Sekunder
D.1/C.2/B.1/A.8/
Kepala Seksi Aplikasi Baru
D.2/C.2/B.1/A.8/
Kepala Seksi Aplikasi Perluasan
D.3/C.2/B.1/A.8/
Kepala Seksi Aplikasi Perubahan
B.2/A.8/
Direktur Pelayanan Perizinan
C.1/B.2/A.8/
Kepala Subdirektorat Perizinan Sektor Primer & Tersier
D.1/C.1/B.2/A.8/ D.2/C.1/B.2/A.8/
Kepala Seksi Pertanian, Perternakan, Perkebunan, Pariwisata & Prasarana Kepala Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telkomunikasi
D.3/C.1/B.2/A.8/
Kepala Seksi Pertambangan & Energi, Perdagangan & Aneka Jasa
C2/B.2/A.8/
Kepala Subdirektorat Perizinan Sektor Sekunder
D1/C.2/B.2/A.8/
Kepala Seksi Industri Mesin Logam dan Barang Logam
D2/C.2/B.2/A.8/
Kepala Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia
D3/C.2/B.2/A.8/
Kepala Seksi Industri Aneka
B.3/A.8/
Direktur Pelayanan Fasilitas
C.1/B.3/A.8/
Kepala Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer & Tersier
D.1/C.1/B.3/A.8/ D.2/C.1/B.3/A.8/
Kepala Seksi Pertanian, Perternakan, Perkebunan, Pariwisata & Prasarana Kepala Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telkomunikasi
D.3/C.1/B.3/A.8/
Kepala Seksi Pertambangan & Energi, Perdagangan & Aneka Jasa
C.2/B.3/A.3/
Kepala Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder
D.1/C.2/B.3/A.8/
Kepala Seksi Industri Mesin Logam dan Barang Logam
D.2/C.2/B.3/A.8/
Kepala Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia
D.3/C.2/B.3/A.8/
Kepala Seksi Industri Aneka
9.
A.9.
DEPUTI PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
B.1/A.9/
Direktur Wilayah I
C.1/B.1/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah NAD, Sumut dan Sumbar
D.1/C.1/B.1/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.1/B.1/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
216
C.2/B.1/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Riau Kepri dan Jambi
D.1/C.2/B.1/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.2/B.1/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.3/B.1/A.9/ D.1/C.3/B.1/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.3/B.1/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
B.2/A.9/
Direktur Wilayah II
C.1/B.2/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah DKI Jakarta dan Kalsel
D.1/C.1/B.2/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.1/B.2/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.2/B.2/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah DI Yogyakarta dan Kalbar
D.1/C.2/B.2/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.2/B.2/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.3/B.2/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Kaltim dan Kalteng
D.1/C.3/B.2/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.3/B.2/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
B.3/A.9/
Direktur Wilayah III
C.1/B.3/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Jawa barat
D.1/C.1/B.3/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.1/B.3/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.2/B.3/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Banten dan Jateng
D.1/C.2/B.3/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.2/B.3/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.3/B.3/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Seluruh Sulawesi
D.1/C.3/B.3/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.3/B.3/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
B.4/A.9/
Direktur Wilayah IV
C.1/B.4/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Jawa Timur
D.1/C.1/B.4/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.1/B.4/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.2/B.4/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Bali, NTB dan NTT
D.1/C.2/B.4/A.9/
Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.2/B.4/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
C.3/B.4/A.9/ D.1/C.3/B.4/A.9/
Kepala Subdirektorat Wilayah Maluku, Maluku Utara Papua dan Irjabar Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier
D.2/C.3/B.4/A.9/
Kepala Seksi Sektor Sekunder
Catatan :
www.djpp.depkumham.go.id
217
2011, No.930
1. Kode Klasifikasi Penomoran Surat khususnya C dan D hanya berlaku pada surat intern.(Nota Dinas/Memorandum). 2. Khusus untuk memorandum dan nota dinas penomoran menggunakan XI dalam angka romawi contoh : 17/D.2/C.3/B.4/A.9/XI/2011
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.930
218
KODE KLASIFIKASI PENOMORAN SURAT ANGGOTA KOMITE *) Kode Klasifikasi No.
KLASIFIKASI
KEWENANGAN TANDA TANGAN
1.
/E.1/HDU/2011
Komite Bidang Hubungan Dunia Usaha
2.
/E.2/HDU/2011
Komite Bidang Promosi Penanaman Modal
3.
/E.3/HDU/2011
Komite Bidang Agribisnis
4.
/E.4/HDU/2011
Komite Bidang Hubungan Dunia Usaha
5.
/E.5/HDU/2011
Komite Bidang Hubungan Dunia Usaha
6.
/E.6/HDU/2011
Komite Bidang Promosi dan Pemasaran
7.
/E.7/HDU/2011
Komite Bidang Ekonomi
8.
/E.8/HDU/2011
Komite Bidang Iklim Penanaman Modal
KODE KLASIFIKASI PENOMORAN SURAT PPII *) Kode Klasifikasi No.
KLASIFIKASI
KEWENANGAN TANDA TANGAN
1.
/PPII/LND/XI/2011
Kepala PPII London, Inggris
2.
/PPII/NY/XI/2011
Kepala PPII New York, USA
3.
/PPII/SIN/XI/2011
Kepala PPII Singapura
4.
/PPII/SYD/XI/2011
Kepala PPII Sidney, Australia
5.
/PPII/TKY/XI/2011
Kepala PPII Tokyo, Jepang
6
/PPII/AD/XI/2011
Kepala PPII Abu Dhabi, UEA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
www.djpp.depkumham.go.id