BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
pe;doman penyusunan standar teknis kegiatan SASARAN KERJA PEGAWAI
Jakarta 18 Februari 2016
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
'
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA I t
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi dalam menyusun
standar
teknis
kegiatan
dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ^Negara tentang Pedoman Pen5aisunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keija Pegawai;
,
-2-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pemlaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5258);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian
Negara (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33); Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Ndmor 19 Tahun
2014 tentang
Organisasi dan
Tata
Kerja
Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan ; PERATURAN TENTANG
KEPALA
PEDOMAN
BADAN
KEPEGAWAIAN
PENYUSUNAN
KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI.
STANDAR
NEGARA TEKNIS
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. /
Pasal 2
Setiap instansi pemerintah menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawfai sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2016
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
BIM
ARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PF' .'USUNAN STANDAR TFKNIS KEGIATAN \SARAN KERJA PEGAW. :
PENDAHULUAN A,
UMUM
1.
Dalam Pi
* 1 angka 22 Undang-Undi
tentang
-atur Sipil Negara dinyata i bahwa sistem merit
adalah kel ^kan dan manajemen Apr berdasarkan jada kualifikasi, komp''
adil dan waj-''dengan tanpa membeda ras, warna kulit, agama, asal usu
Nomor 5 Tahun 2014 rr Sipil Sipil Negara Negara yang yang
,, dar dar 'dneija 'dneija secara secara
latar latar
akang akang politik, politik,
•s kelainin, status 'S kelainin, status
pemikahan, mur, atau kondisi kecaci.
2. Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomt
ihun 2014 tersebut,
dinyatakan penilaiii i kinerja Pegaw;
egeri egeri '"-ipil '"-ipil bertujuan bertujuan
untuk menjamin oh;cktivitas pembin
Pegawai Pegawai Negeri Negeri Sipil Sipil
yang didasarkan sist
ihun 2014 tersebut,
prestasi dan sistem kari
3. Dalam Pasal 2 Pei uran Pemerintah Nom< 46 Tahun 2011 tentang Penilaian I'restasi Kerja Pegawai Neg- Sipil dinyatakan bahwa penilaian i^restasi keija Pegawai Neg Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Peg ai Negeri Sipil
yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi keija. 4. Untuk menjamin pelaksanaan penyusunan standar teknis
kegiatan sasaran kerja pegawai oleh instansi pemerintah agar memiliki kesamaan pemahaman dan dapat dipertanggung
jawabkan, maka perlu diatur pedoman penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
TUJUAN
Tujuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yaitu: 1.
sebagai pedoman bagi setiap insteinsi pemerintah dalam
penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai pada lingkungan unit kerja masing-masing; dan
2.
mempermudah Pegawai Negeri Sipil dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam sasaran kerja pegawai.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi:
1. manfaat dan prinsip penjoisuncin standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai;
2. pembentukan dan tugas tim penyusu
tandar teknis kegiatan
sasaran kerja pegawai;
3. prosedur penyusunan standar teknis egiatan sasaran kerja pegawai; dan 4.
monitoring dan evaluasi.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepe<
dan Negara ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjvP a disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang n menuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai adalah tolok ukur setiap kegiatan tugas jabatan seorang PNS yang meliputi kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan karakterisUk, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
3. Tim Penyusun Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keija Pegawai yang selanjutnya disingkat Tim PSTK SKP adalah tim yang bertugas untuk menyusun Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keija Pegawai dan dibentuk serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang membentuk tim.
4.
Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Identifikasi
Kegiatan
Tugas
Jabatan
adalah
proses
mengumpulkan, dan mencatat kegiatan tugas jabatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, kebutuhan tugas dan/atau fungsi masing-masing jabatan dilakukan oleh Tim PSTK SKP.
6. Validasi Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keija Pegawai adalah
proses meneliti dan menganalisis untuk membuktikan kebenaran basil Identifikasi Kegiatan Tugas Jabatan dengan melibatkan atasan langsung, dan PNS yang ditunjuk/ pakar/ ahli.
7. Penetapan Standar Teknis Kegiatan tasaran Kerja Pegawai adalah penentuan basil akhir standa' eknis kegiatan sasaran
keija pegawai yang ditetapkan de in keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
8. Instansi Pemerintah adalah Instansi P t dan Instansi Daerah. pemerintah 9. Instansi Pusat adalah kementeri. lembaga lembaga pemenntah nbaga dan nonkementerian. kesekretariatan nbaga negara, negara, dan kesekretariatan lembaga negara non;
ctural.
ctural.
10. instansi Daerah adalah perangl: daerah daerah provinsi provinsi dan dan ag meliputi sekretariat perangkat daerah kabupaten/kota .ig meliputi sekretanat daerah, sekretariat dewan per-v-'dlan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daero:
11. Rencana Pembangunan Jaru Ka Menengah Kementerian/ Umbaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Keqa Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis SKPD adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5(lima) tahun.
13 Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen perencanaan yang memuat kegiatan tahunan dan
target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan
program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. 14. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses
bahan kerja menjadi basil kerja dengan menggunakan perangkat keija dalam kondisi tertentu.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutn. disingkat UPT adalah satuan organisasi yang bersifat manf yang melaksanakan
tugas teknis operasional dan/atau tug
Leknis dari organisasi
induknya.
16. Kegiatan Tugas Jabatan adalah kegiat
wajib dilakukan oleh pemangku
ugas pekerjaan yang
tan dalam rangka
pelaksanaan fungsi jabatan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang ijutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai k nangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan
berhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara sesuai deng-
.tentuan peraturan
perundang-undangan.
MANFAAT DAN PRINSIP PENYUSUNAN STA
TEKNI; EEGIATAN
SASARAN KERJA PEGAWAI
A. Manfaat Penyusunan Standar Teknis Keg.,
.asaran Kerja Pegawai
yaitu:
1. memudahkan PNS menyusun SKP s.
iengan kegiatan tugas
jabatan;
2. sebagai pedoman bagi PNS untuk mc
ukan prioritas kegiatan
dalam penyusunan SKP yang diselaraskan dengan SKP atasan langsung; dan
3. memudahkan penilaian prestasi kerja PNS setiap tahunnya.
B. Prinsip Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keija Pegawai Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai dilakukan dengan prinsip sebagai benkut:
1. mudah dan jelas, dalam arti harus mudah dilaksanakan dan dapat dipahami oleh seluruh Pegawai.
selaras, dalam arti hams sesuai dengan tugas jabatan yang dilaksanakan dan mempakan tumnan dari pekerjaan jabatan yang lebih tinggi.
obyektif, dalam arti hams sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
temkur, dalam arti hams dapat diukur secara kuantitatif, kualitatif, dan waktu.
transparan, dalam arti hams dapat diketahui oleh selumh pegawai.
dinamis, dalam
arti harus dilakukan
evaluasi dan
penyempurnaan agar dapat menye- .-dkan dengan tuntutan kebutuhan organisasi.
III. PEMBENTUKAN DAN TUGAS TIM PENYU
STANDAR
TEKNIS
KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI A.
Umum
1. Setiap instansi menyusun dan mt tapkan standar teknis
kegiatan sesuai dengan karakteristik,
fat, jenis kegiatan, dan
kebutuhan tugas masing-masing jabat
2. Dalam melakukan penjnisunan stand;
nis kegiatan sasaran
kerja pegawai dibentuk Tim PSTK SKP 3. Tim sebagaimana dimaksud pada btt
Yang Berwenang atau pejabat lain
2 dibentuk oleh Pejabat
ig rendah menduduki
jabatan Administrator.
4. Dalam melakukan penyusunan stanc
eknis kegiatan sasaran
kerja pegawai dilakukan melalui tal n Identifikasi kegiatan tugas jabatan, Validasi Standar Teki ■Cegiatan Sasaran Kerja Pegawai, Penetapan Standar Tekni: egiatan Sasaran Kerja Pegawai.
Pembentukan Tim PSTK SKP
1 Tim PSTK SKP Instansi Pusat dapat dibentuk pada setiap unit kerja setingkat jabatan punpinan tinggi pratama, Unit Pelayanan Teknis, Satuan Kerja pusat di daerah di lingkungan masing-
masing unit, atau unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan pada Instansi Pusat.
2. Tim PSTK SKP Instansi Daerah dapat dibentuk pada setiap unit
kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Daerah, Satuan Keija Perangkat Daerah, Sekretanat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Unit Pelayanan Teknis
Daerah, atau unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan pada Instansi Daerah.
3.
Dalam membentuk Tim PSTK SKP, pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam III huruf A angka 3, 'S menduduki jabatan
paling rendah sama dengan jabatan ket Susunan dan Keanggotaan Tim Penyusun
'im PSTK SKP. ;idar Teknis Kegiatan
Sasaran Kerja Pegawai Tim PSTK SKP terdiri atas;
1.
Ketua merangkap anggota:
a. pada instansi pusat/daerah dijat
'eh pejabat pimpinan
tinggi pratama.
b. pada instansi berbentuk UPT dijat 2.
h pimpinan UPT.
Sekretaris merangkap anggota;
a. pada instansi pusat/daerah
abat oleh pejabat
administrator.
b. pada instansi berbentuk UPT dija:
oleh pejabat pengawas
atau pejabat lain yang ditunjuk. 3.
Anggota;
a. pada instansi pusat/daerah
oat oleh pejabat ^at oleh pejabat
administrator/ pejabat pengaw^
a lain yang J pejabat pejabat lam yang
ditunjuk.
b. pada instansi berbentuk UPT dij
leh pejabat pengawas
leh pejabat pengawas
atau pejabat lain yang ditunjuk.
4. Jumlah anggota sebagaimana dima^.^uu pada angka 3 paling sedikit 3 (tiga) orang.
5. Untuk menjamin obyektivitas dalam penyusunan standar teknis
kegiatan sasaran kerja pegawai, anggota Tim PSTK SKP ditetapkan dalam jumlah ganjil/gasal. Syarat keanggotaan Tim PSTK SKP
Syarat keanggotaan Tim PSTK SKP yaitu sebagai berikut: 1. memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas tim;
2. memiliki keahlian serta kemampuan yang dibutuhkan; dan 3. memahami tugas dan fungsi organisasi.
D. Tugas Tim Penyusun Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keiji Pegawai
Tugas Tim PSTK SKP yaitu sebagai berikut: 1.
Ketua bertugas:
a.
membuat rencana kerja;
b.
memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota tim;
c.
mengkoordinasikan pelaksanaan
penyusunan Standar
Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Per -ai; dan
d.
menyampaikan basil pelaksanc teknis kegiatan sasaran kerja peg-
penyusunan standar kepada PPK melalui
Pejabat yang secaia fungsional bertang^ mg jawab di bidang kepegawaian. Sekretaris bertugas;
a. menyelenggarakan tugas-tugas kesekre riatan, dan
b. mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai. An^ota bertugas:
a. menyusun dan menganalisis sel
h data serta informasi
yang dibutuhkan dalam pelaksa. n penj-sunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pt
b. melakukan identifikasi kegiatai wawancara kepada pemangku jc
C. melakukan validasi penyusuna, sasaran kerja pegawai masi'
:
agas j; oatan dengan sn,
^nda; eknis kegiatan ibatan ibatan dengan dengan
.sing -sing
konfirmasi basil identifikas. ,
la a^ase a langsrmgnya,
serta dapat meminta pendap.-
ri yang ri pejabat/pegawai pejabat/pegawai yang ■ yang ditunjuk atau
pernah menduduki jabatan/pe
la a'as. a langsungnya,
' yang ditunjuk atar
pakar/ahli dibidangnya;
d. menyusun standar teknis kegia
isaran kerja pegawai; rsaran keija pegawai
aan
e. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan ketua.
IV. PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Prosedur penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai, meliputi tahapan sebagai berikut. A. Identifikasi Kegiatan Tugas Jabatan
1. Dalam mengindentifikasi kegiatan tugas jabatan terlebih dahulu Tim PSTK SKP hams memperhatikan tugas pokok dan rencana kerja unit/organisasi yang telah ditetapkan.
2. Tim PSTK SKP melakukan pengumpulan dan pencatatan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, kebutuhan tugas dan fungsi yang telah, sedang, dan pJcan dilakukan oleh PNS pemangku jabatan yang didasarkan pada:
a. f Stmktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK); b.
uraian tugas jabatan;
c.
Renstra-KL atau Rencana
Strategis SKPD
dan
RKT
unit/organisasi; dan
d.
3.
perjanjian kinerja.
Identifikasi kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dilakukan oleh Tim PSTK SKP kepada PNS pemangku jabatan dengan menggunakan wawancara. 4.
Untuk
dapat
mengidentifikasi
kegiatan
tugas
jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut: a.
menuliskan nama jabatan yang diidentifikasi;
b.
mencatat tugas jabatan yang diidentifikasi; dan
0.
menuangkan butir-butir kegiatan dari tugas jabatan yang diidentifikasi.
5.
Kegiatan tugas jabatan yang telah dituangkan dalam formulir identifikasi hams dapat diukur hasilnya baik secara kuantitas, kualitas, dan waktu.
6.
Kegiatan tugas jabatan yang bersifat manajerial tidak dapat dituangkan dalam formulir identifikasi, antara lain membagi tugas bawahan, mengawasi tugas bawahan, memberikan arahan
kepada bawahan, mengoordinasikan tugas kepada bawahan, dan menilai kineija bawahan.
7.
Kegiatan tugas jabatan yang bahan kerjanya berasal dari unit organisasi
yang
bersangkutan,
maka
penetapan
target
didasarkan pada rencana keija tahunan yang telah ditetapkan. Contoh:
Membuat laporan triwulan kegiatan Kepala Biro Kepegawaian sebanyak 4 (empat) laporan.
8. Kegiatan tugas Jabatan yang bahan kerja berasal dari hasil kerja unit organisasi lain, penetapan target didasarkan pada asumsi rata-rata tahun sebelumnya. Contoh:
Menerima dan mengendalikan surat masuk dan keluar selama
12 (dua belas) bulan sejumlah 500 (lima ratus) surat.
9.
Penyusunan Standar teknis kegiatan SKP bagi pemangku jabatan fungsional dilakukan melalui penetapan target didasarkan pada butir-butir kegiatan dan angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Identifikasi kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 terhadap pemangku jabatan dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam formulir Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Contoh identifikasi kegiatan tugas jabatan a.
Nama jabatan :
I Unit kerja
:
Kepala Seksi Pensiun PNS
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara
Tugas Jabatan ;
Menyiapkan
bahan
pelaksanaan
penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian I
surat, penetapan keputusan pensiun, kenaikan
pangkat
pengabdian,
menyusun dan memelihara tata naskah pensiun, penetapan/pemberian Nomor Pokok Pensiun, pengesahan/pencatatan
pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK pensiun yang ditetapkan oleh
Kepsda
BKN
serta
memeriksa
tembusan SK pemberian pensiun PNS dan I
pensiun janda/duda PNS yang
diterbitkan
dan
'
oleh
instansi
lingkungan
instansi
pemerintah
wilayah
Regional (Kanreg) BKN.
Kementerian
daerah
keija
di
Kantor
TARGET KINERJA KEGIATAN TUGAS JABATAN
KUANTITAS Memeriksa
dan
^ASIL^ KUALITAS WAKTU
memparaf berkas 3000
usulan pensiun
Berkas
100
Memeriksa dan memparaf konsep SK 3000
pensiun
Berkas
100
12 Bulan
Membuat dan menetapkan surat permintaan bahan kelengkapan usul
pensiun
12
Bulan
100
Surat
100
12 Bulan
J
Membuat dan menetapkan surat jawaban terkait dengan pengaduan tentang ketidakpuasan sesuai dengan
100
Surat
100
12 Bulan
kewenangannya
Memeriksa dan menetapkan surat keputusan pensiun dan Kenaikan Pangkat (KP) Pengabdian golongan ruang Ill/d ke bawah
2000
SK
100
Memeriksa penetapan surat keputusan pensiun dan KP Pengabdian golongan ruang FV/a dan IV/b
1000
Menyusun dan naskah pensiun
3000
Dokumen
100
25
Surat
100
10
Berkas
100
25
SK
100
10
SK
100
42
Laporan
100
3000
SK
100
memelihara
SK
100
tata
Pensiun
Mengesahkan/mencatat pendaftaran
12
Bulan 12
Bulan 12
mutasi keluarga Surat yang
12 Bulan
Menetapkan pemberian Nomor Pokok
Menerbitkpn petikan II Keputusan (SK) Pensiun ditetapkan oleh Kepala BKN
12 Bulan
Bulan
12
Bulan
Memeriksa tembusan SK Pemberian
Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS
yang
diterbitkan
oleh
instansi
12
Bulan
Kementerian dan instansi Pemda di
lingkungan wilayah kerja Kanreg BKN Membuat
laporan
pertanggung
12
jawaban kinerja Seksi Pensiun PNS Menetapkan penyesuaian kembali pensiun pokok PNS dan Janda/
Bulan
12
Dudanya.
Jakarta, 19 September 2016 TIM PSTK SKP,
Drs. Heru Sulistyono NIP. 196206081984031099
Bulan
b.
Nama jabatan
Kepala Seksi Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Utama,
Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian
Unit keija
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
Tugas Jabatan
Memeriksa dan meneliti keabsahan usul
kenaikan pangkat golongan ruang IV/c ke atas dan membubuhkan paraf pada pertimbangan teknis kenaikan pangkat, kenaikan jabatan
fungsional
utama,
serta memeriksa dan meneliti keabsahan
surat keputusan Presiden untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional madya. TARGET KINERJA KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANTITAS
Memeriksa
dan
meneliti
SATUAN
KUALITAS
WAKTU
berkas
100
12 Bulan
Pra SK
100
12 Bulan
SK
100
12 Bulan
surat
100
12 Bulan
surat
100
12 Bulan
laporan
100
12 Bulan
HASIL
berkas
usulan kenaikan pangkat golongan
ruang IV/c ke atas di lingkungan kementerian
dan
instansi
daerah,
jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama dan iabatan fungsional utama
Memeriksa dan meneliti pra SK kenaikan pangkat golongan ruang
IV/c
ke
atas
di
lingkungan
kementerian dan instansi daerah iabatan pimpinan tinggi pratama Memeriksa dan meneliti SK kenaikan
I
pangkat golongan ruang IV/c ke atas di lingkungan kementerian dan instansi
daerah jabatan
pimpinan
tinggi pratama
Mengonsep
surat
jawaban
permasalahan kepangkatan golongan ruang IV/c ke atas
I
Memeriksa
konsep
surat jawaban
permasalahan kepangkatan golongan ruang IV/c ke atas
Membuat rekapitulasi penyelesaian berkas KP Gol. Ruang IV/c ke atas
lingkungan kementerian dan instansi daerah jabatan pimpinan tinggi pratama
Jakarta, 19 September 2016 TIM PSTK SKP,
Drs. Caris Putra Kembar, M.M. NIP. 1963101219850910099
- 12 -
c.
Namajabatan
Kepala Subbagian Tata Usaha
Unit kerja
Setditjen Sumber Daya Air (SDA)
Tugas Jabatan
Melakukan pengelolaan urusan: tata
persuratan dan kearsipan, kepegawaian,
keuangan, penata-usahaan barang milik negara, dan rumah tangga Direktorat.
TARGET KINERJA KEGIATAN TUGAS JABATAN
KUANTITAS
Melaksanakan
pengelolaan
KUALITAS
WAKTU
Laporan
100
12 Bulan
Laporan
100
12 Bulan
2
Dokumen
100
12 Bulan
13
Dokumen
100
12 Bulan
12
Laporan
100
12 Bulan
12
Laporan
100
12 Bulan
1
Laporan
100
1 Bulan
urusan 12
tata persuratan dan kearsipan
Menyiapkan administrasi kepegawaian Melakukan
inventarisasi
12
dan
pelaporan barang milik negara
Membuat daftar gaji dan perhitungan tunjangan kinerja pegawai
Melaksanakan
pemeliharaan
sarana
dan prasarana perkantoran
Melaksanakan urusan rumah tangga Melaksanakan
pengelolaan
laporan
tahunan
Jakarta, 19 September 2016 TIM PSTK SKP,
Nikita Jelita, S.Sos., M.M. NIP. 197507121999042099
d.
Namajabatan
Penelaah Sasaran Kinerja
Unit keija
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
Tugas Jabatan
Memeriksa
sasaran
kineija
Subbagian
Kepegawaian
melakukan
urusan
kepegawaian,
pada dalam
administrasi
organisasi
dan
tatalaksana.
TARGET KINERJA KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANTITAS
SATUAN HASIL
Memeriksa bahan untuk pen5rusunan SKP dan penilaian prestasi kerja di
KUALITAS
WAKTU
278
Dokumen
100
2 Bulan
278
Dokumen
100
1 Bulan
1
Laporan
100
1 Bulan
4
Laporan
100
12 Bulan
I
dokumen
100
2 Bulan
1
dokumen
100
2 Bulan
12
Laporan
100
12 Bulan
13
Laporan
100
12 Bulan
4
Laporan
100
12 Bulan
BBWS Citarum
I I
Mendokumentasikan
data
SKP
di
BBWS Citarum; Mengolah Data ke dalam Sistem SKP untuk BBWS Citarum
Mengolah
database
pegawai
di
lingkungan BBWS Citarum
I I
Menyiapkan bahan utk data pemetaan pegawai BBWS Citarum
Menyiapkan
bahan
untuk updating
struktur organisasi BBWS Citarum Mengolah data absensi pegawai BBWS Citarum
Mengolah
dan
tunjangan
menyiapkan
kinerja
pegawai
daftar BBWS
Citarum
Mengumpulkan
bahan
administrasi kepegawaian lingkungan BBWS Citarum
untuk di
Jakarta, 19 September 2016 TIM PSTK SKP, i
Johan Budi, S.H., M.H. NIP. 197708081999091099
- 14-
Validasi Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai 1.
Tim PSTK SKP memvalidasi dengan cara mengkonfirmasi hasil
identifikasi kepada atasan langsung dan pegawai yang pemah menduduki jabatan yang diidentifikasi/PNS yang ditunjuk atau pakar/ahli dibidangnya.
2. Dalam hal atasan langsung dan/atau PNS yang ditunjuk/
pakar/ahli berpendapat lain terhadap hasil identifikasi kegiatan tugas jabatan PNS pemangku jabatan, maka atasan langsung
dan/atau PNS yang ditunjuk/pakar/ahli dapat menambah, mengurangi dan/atau menyesuaikan kegiatan tugas jabatan PNS pemangku jabatan.
3. Untuk mempermudah penghitungan standar teknis kegiatan SKP dengan menggunakan rumus seba i berikut: X =
zx
Keterangan:
X = rata-rata Standar Teknis Kegia SX = jumlah nilai/besarnya an;'
Sasaran Kerja Pegawai dari pegawai yang
diwawancarai
n
= banyaknya pegawai yang diwa
arai
Penghitungan dengan rumus sebae,aimana dimaksud pada angka 3, dilakukan pembulatan dengan ketentuan;
a. 0,01 sampai dengan 0,49 dibulatkan menjadi 0; dan b. 0,50 sampai dengan 0,99 dibulatkan menjadi 1. Validasi Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam formulir Anak
Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Dalam hal PNS pemangku jabatan atau atasan langsung tidak menandatangani hasil validasi PSTK SKP, maka hasil validasi PSTK SKP ditetapkan oleh Ketua Tim PSTK SKP.
- 15-
Hasil Validasi Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
yang dilakukan oleh Tim PSTK SKP dijadikan dasar sebagai bahan dalam melakukan Penetapan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Keija Pegawai. Contoh Validasi Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
a.
Nama jabatan :
Kepala Seksi Pensiun PNS
Unit kerja
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara
Tugas Jabatan :
Menyiapkan bgihan pelaksanaan penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian surat, penetapan keputusan pensiun, kenaikan pangkat pengabdian,
menyusun dan memelihara tata naskah pensiun, penetpoan/pemberian Nomor Pokok Pensiun pengesahan/pencatatan
pendaftaran m- si keluarga, penerbitan petikan II SK j siun yang ditetapkan oleh Kepala 1 .N
serta
memeriksa
tembusan SK pemberian pensiun PNS
dan pensiun janda/duda PNS yang diterbitkan oleh instansi Kementerian dan instan' dan instan' emerintah daerah di linekunean \ ih kerja Kanreg BKN.
- 15 -
TARGET HASIL
ATASAN LANGSUNG
PNS PEMANGKU JABATAN kegiatan tugas jabatan
r SATUAN I
iniA-
KUANTTTAS
HA®''-
I
KUAN-
UTAS
100
Memeriksa dan memparaf berkas usulan
■
SATUAN
j
PNS YANG DrrUNJUK/PAKAR/ AHU
KUA-
TITAS
HASIL
UTAS
3000
Berkas
100
KUAN-
SATUAN
TITAS
HASIL
3500
Berkas
3000
Berkas
110
Surat
TTTAS
12
12
UTAS
Berkas
100
WAKTU
Bulan
Bulan
Bulan 12
3000
Berkas
100
Btilan
pensiun
Berkas
100
Surat
100
100 100 Bulan
Bulan
12
12
Membuat dan menetapkan siirat
HASIL
12
pensixm
Memeriksa dan memparaf konsep SK
KUA- ™tU LITAS
Surat
100
Bulan
Bulan
pennintaan bahan kelengk^an usul 12
pensiun
100
Membuat dan menetapkan suratjawaban
100
Surat
100
100
Surat
7500
SK
1200
SK
Bulan
terkait dengan pengaduan tentang ketidak puasan sesuai dengan kewenangannya
12 100
Memeriksa dan menetapkan surat
Bulan
keputusan pensiun dan KP Pengabdian golongan mangffl/dkebawah
12 100 12
Memeriksa penetapan surat keputusan
12
12
ruang IV/a dan IV/b
3000
3000
Dokumen
100
Pensixm
Dokumen
3000
Dokumen
100 100
Bulan
Bulan
1
12
pensiun
8." Menet^kan pemberian Nomor Pokok
Bulan
Bulan
pension dan KP Pengabdian golongan " Menyusundanmemeliharatatanaskah
Bulan
25 I
Surat
Bulan
12
100 Bulan
- 16-
9.
Mengesahkan/mencatatpendaftaran
^0
Berkas
Berkas
100
mutasi keluai^a
Menerbitkan petikan U SK Pensiun yang
SK
gS
100 Bulan
20
Berkas
100 DuuM*
15
100
25
Berkas
100
27
Bulan
Diiuw
ditetapkan oleh Kepala BKN Memeriksa tembusan SK Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yang
diterbitkan oleh instansi Kementerian dan instansi Pemda dilingkungan wilayah keija Kanreg BKN 12 Membuatlaporanpertanggungjawaban Idneija Seksi Pensiun PNS 13 Menetapkan penyesuaian kembali pensiun
pokok PNS dan Janda/Duda-nya.
12
Laporan
100
Laporan
12
100
Laporan
100
12
Bulan
Bulan
Bulan
Bulan
Bulan
Bulan
-
bL
b!L
I Tim PSTK SKP,
Atasein Langsung,
PNS Pemangku Jabatan,
Raja Suryawan, S.E., M.Si. Sutejo, S.Sos.
NIP. 196007121983071099
051099
Drs. Hem Sulistyono
NIP.
^^4031099
- 17-
Nama jabatan
Kepala Seksi Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Utama,
Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan
Fungsional Utama Kementerian Unit ketja
Direktorat Pengadaan dan Mutasi
Tugas Jabatan
Memeriksa dan meneliti keabsahan usul
kenaikan pangkat golongan ruang IV/c ke atas dan m-
bubuhkan paraf pada
pertimbangan t
lis kenaikan pangkat,
kenaikan jab^
fungsional utama,
serta memeriks.
in meneliti keabsahan
surat keputusa!
esiden untuk jabatan
pimpinan ting}
iratama dan jabatan
fungsional mad
- 18-
TARGET
PNS YANG DITUNJUK/PAKAR/ ATASAN LANGSUNG
PNS PEMANGKU JABATAN
SATUAN I ™. I
KEGIATAN TUGAS JABATAN
AHU
KUAN- SATUAN KUA- w.^TU
WAKTU
SATUAN
KUA-
HASIL
UTAS
berkas
100
i^L 5000
berkM
100
'2 I sll, I b.rkas 100 3^ 12
4000
4000
Pra sk
sk
surat
4300
ft-ask
4300
sk
250
surat
100
Bulan
12
250
berkas 100
Bulan
Bulan
250
surat
Bulan
12
Ifi^ran
Bulan
12
415 0
12
415
Bulan
0
12
100
Bulan 12
12 Bulan
stirat
100
100
sk
100
220
surat
100
Bulan
220
surat
100
Bulan
Bulan
Bulan
12 Bulan
1^
Bulan 12
250
12
pra sk
12
Tim PSTK SKP, r asan Langsu- 7
PNS Pemangku Jabatan,
NIP. 197203041991051099
100
Bula:
12"
„,
Bula
12 laporan 100 3^^ 12 laporan ICQ 3^^ 12 laporan I 100 3^ ttuian
pratama
Suhartoyo, S.Sos
100
Drs. G. Amir Syah, M.Si NIP.19610512 <84031099
Drs. Caris Putra Kembar, MM NIP. 196310121985091099
- 19 -
Nama jabatan
Kepala Subbagian Tata Usaha
Unit keija
Tugas Jabatan
barang milik negara, dan rumah tangga Direktorat TARGET
— PNS PEMANGKU JABATAN ,»«AT;irn kegiatan tugas jabatan
ATASANLANGSUNG
kUAN-l SATUAN I KUA- 1^^ TITAS HASIL
Melaksanakan pengelolaan urusan tata persiuatan dan kearsipan
Menyiapkan administrasi kepegawaian
12
100
|PNS YANG DITUNii^PAKAR/AHU WAKTU
LITAS
... 12
Laporan
KUA-
UTAS1
uam
HASIL
12 12
Laporan
100
100
Laporan
100
2
Dokumen
100
13
Dokumen
100
12
Laporan
100
12
Laporan
100
LapcT
100
13**)
Bulan
Melakukan inventarisasi dan pelaporan
2
Dokumen
Membuat daftar gaji dan pernitungan
13
100
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan
Bulan 12
12
LE^oran
100
Melaksanakan urusan rumah tan^a
Laporan
100
Laporan
100
Bulan 1 1
Melaksanakan pengelolaan laporan tahunan
I
100
2
Dokumen
100
13
Dokumen
12
Laporan
12
Laporan
100
I
1
Laporan
100
„,
HASIL
UTAS
Laporan
100
Laporan
100
Dokumen
100
Dokumen
100
Laporan
100
Laporan
100
Laporan
100
Bulan 12
Bulan 12 Bulan
loo
12 Bulan 12
Bulan
1 Bulan
'
12
Bulan 12
12
Laporan
TITAS
, SATUAN ,I KUA- ,
Bulan
Bulan 12
prasarana perkantoran
12
' 12
Bulan 12
tunjangan kinerja pegawai
Laporan
Bulan 12
Dokumen
12
Bulan
12
barang milik negara
HASIL
Bulan 12
12
100
TITAS
KUAN-
WAKTU
Bulan 12
Laporan
SATUAN
Bulan 12
12*)
KUAN-
o ,
Bulan
1 Bulan
Bu! •
Keterangan: *) laporan bnlanan hnnan **) laporan bulanan dan laporan tahunan Tim PSTK SKP, Atasan Langs-mg,
PNS Peraangku Jabatan,
Gita Mawami, S.Sos
NIP. 197803141999092099
Dra. Widya Wisata, MM NIP. 197507121999042099
Nikita Jelita, S.Sos., MM NIP. 197507121999042099
d.
Namajabatan Unit kerja
Tugas Jabatan
Penelaah Sasaran Kineija Ralai Besar Wilayah Sungai Citarum
Merelaah sasaran kinerja pada Subbag Kepegawaian dalam melakukan urusan admmistrasi
kepegawaian, organisasi dan tatalaksana ~
T^MODP*/iaNr,TnT.TARATAN PNS PEMANGKU JABATAN KEGIATAN TUGAS JABATAN KUAN
TARGET
j I
I SATUAN I TTACMT
PNS YANG DITUNJUK/PAKAR/
ATASAN LANGSUNG LANGbUNL.
SATUAN KUANKUAN-_ I SATUAN 1 KUA- WAKT KUANSATUAN TT TTTAC T4 A QTT .
HASIL
TITAS
TITAS
HASIL
HASIL
HASIL
| TITAS
LITAS
HASIL
KUA-
KUA-
T.TTA? UTAS
KUAN-
SATUAN
KUA-
TITAS
HASIL
LITAS
WAKTU
WAKTU
i
J5 2
2
278
Dokumen
100
278
Dokumen
100
kerja di BBWS Citarum
2.
3. 4.
1
Mendokumentasikan data SKP di BBWS Citarum
Mengolah Data ke dalam Sistem SKP untuk BBWS Citaium Mengolah database pegawai di lingkungan BBWS Citarum
^ Menyiapkan bahan utk data pemetaan pegawai BBWS Citarum Menyiapkan bahan utk updating struktur organisasi hbwS
285
Dokumen
100
285
Dokumen
100
1
Laporan
100
4
Laporan
100
1
Dokumen
100
Dokumrn
100
Bulan
Bulan
Dokumen
100
290
Dokumen
100
1
Laporan
100
Laporan
100
4
Laporan
100
1
Dokumen
100
1
Dokumen
100
1
4
Laporan
100
1
Dokumen
100
Mengumpulkan bahan untuk administrasi kepegawaian di
284
Dokumen
100
2 Bulan
284
Dokumen
100
1 Bulan
1
Laporan
100
1 Bulan
4
Laporan
100
1 Bulan
Bulan
Bulan
Bulan 12
12 12
2
Bulan
Bid an
2
2
1
100 Bv
4
L£^ Laporan
100
jBiilan ' 12
Dokumen
100
2 Bulan
1
Dokumen
100
1 Bulan
12
Laporan
100
2 1
Dokumen
100 Bulan
Bulan
12 12
Laporan
100
^3
Laporan
100
4
Laporan
100
12
12 13
12
12 4 Bulan
Julan
NIP. 197508101999091099
Gabriel Supardad, S.Sos., MM NIP. 196404101986031099
100
Bulan
Tim PSTK SKP,
PNS Pemangku Jabatan, Thomas Ytidhono, ST
L^>oran
Bulan
lingkungan BBWS Citarum Atasan Langsung,
12 Bulan
Bulan
Bulan 12
13
I Bulan
Bulan 2
2
'..aporan
Bulan
Bulan
Bulan
12
Mengolah data absensi pegawai BBWS Citarum Mengolah dan menyiapkan daftar tunjangan kineqa pegawai BBWS Citarum
J7
Bulan
1 1
'
®'
290
Bulan 1
Citarum
7.
2
Johan Budi, SH., MH NIP. 197708081999091099
Laporan
100 Bulan
- 21 -
Penetapan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai 1.
Hasil validasi yang dilakukan oleh Tim PSTK SKP disampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk mendapatkan persetujuan sebagai dasar penetapan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam formulir Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
2.
Dalam hal pimpinan unit kerja tidak menyetujui hasil validasi
yang dilakukan oleh Tim PSTK SKP, maka pimpinan unit kerja mempunyai kewenangan untuk merubah hasil validasi. Hasil
perubahan yang dilakukan oleh pimpinan unit kerja dijadikan dasar sebagai penetapan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai.
3.
Selanjutnya penetapan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai disampaikan kepada PPK melalui pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian untuk ditetapkan dalam Keputusan PPK yang dibuat,menurut contoh sebagaimana tercantum dalam formulir Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4.
PPK dalam menetapkan standar teknis kegiatan sasaran kerja
pegawai dapat mendelegasikan kepada Pejabat di lingkungannya
paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama/pimpinan unit kerja.
Contoh Penetapan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai a.
Namajabatan
Kepala Seksi Pensiun PNS
Unit kerja
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat
Negara Tugas Jabatan
Menyiapkan
^ bahan
pelaksanaan
penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian surat, penetapan keputusan pensiun, kenaikan
pangkat 1
pengabdian,
menyusun dan memelihara tata naskah pensiun, penetapan/pemberian Nomor Pokok Pensiun, pengesahan/pencatatan
pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN serta memeriksa tembusan SK pemberian pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS yang diterbitkan oleh instansi Kementerian dan instansi pemerintah
daerah di lingkungan wilayah kerja Kanreg BKN.
i
STANDAR TEKNIS KEGIATAN
NO.
KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANTITAS
Memeriksa
dan
SATUAN
KUALITAS
WAKTU
memparaf 3167
berkas usulan pensiun
Berkas
12
Bulan
2- Memeriksa
dan
memparaf 3000
konsep SK pensiun
Berkas
12
Bulan
Membuat surat
dan
menetapkan
permintaan
bahan
Surat
kelengkapan usul pensiun Membuat dan menetapkan surat jawaban terkait dengan pengaduan tentang puasan sesuai kewenangannya
Memeriksa dan
12
Bulan
ketidak dengan
Surat
12 Bulan
menetapkan
surat keputusan pensiun dan
KP Pengabdian golongan ruang
12
2500
Bulan
Ill/d ke bawah
6.
Memeriksa keputusan
penetapan pensiun
surat
dan
KP
ruang
1233
Menyusun dan memelihara tata naskah pensiun
3000
Pengabdian
golongan
12
Bulan
IV/a dan IV/b
8.
Surat
Kepala BKN
12
Bulan
Mengesahkan/mencatat
pendaftaran mutasi keluarga 10. Menerbitkan petikan II SK Pensiun yang ditetapkan oleh
12 Bulan
Menetapkan pemberian Nomor Pokok Pensiun
9.
Dokumen
12 Bulan
Berkas
12
Bulan
11. I Memeriksa
tembusan
SK
Pemberian Pensiun PNS dan
Janda/Duda diterbitkan
Kementerian
PNS oleh
yang
12
instansi
dan
Bulan
instansi|
Pemda dilingkungan wilayah
keija Kanreg BKN 12. Membuat laporan pertanggung
Laporan
jawaban kineija Seksi Pensiun
100
PNS
13. Menetapkan penyesuaian kembali pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya.
12
3200
Bulan
Jakari. Ket
Pimpinan Unit Keija,
NIP. 195903121982011099
Kepala Seksi Ker ^-an Pangkat dan Jabatan
Pimpins
Pimpinan Tinggi Fungsional Utamr Unit kerja
Tugas Jabatan
Tim PSTK SKP,
Drs. Diki ndra Kusuma, MPA NIP. 19^ 06071985091099
I Cede Agung Permana
Nama jabatan
September 2016
Tinggi
Utama,
dya, dan Jabatan menterian
Direktorat Pengad t dan Mutasi Memeriksa dan m^ liti keabsahan usul
kenaikan pangkat golongan ruang IVc ke atas dan membubuhkan paraf pada
pertimbangan teknis kenaikan pangkat, kenaikan jabatan fungsional utama,
serta memeriksa dan meneliti keabsahan surat keputusan Presiden untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional madya.
STANDAR TEKNIS KEGIATAN
NO
KEGIATAN TUGAS JABATAN
SATUAN KUAUTAS
KUANTITAS
WAKTU
HASIL
Memeriksa dan meneliti berkas
usulan
kenaikan
pangkat
golongan ruang IV/c ke atas, kementerian
dan
instansi
daerah, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional
12
5100
Berka
4150
Pra S
Bulan
utama Memeriksa dan meneliti pra SK
kenaikan
pangkat
golongan
ruang IV/c ke atas, kementerian dan
instansi
daerah
12
Bulan
jabatan
pimpinan tinggi pratama Memeriksa
dan
meneliti
SK
kenaikan pangkat golongan IV/c ke atas, kementerian dan instansi
daerah
12 4150
Bulan
jabatan
pimpinan tinggi pratama
4. Mengonsep surat jawaban permasalahan kepangkatan golongan ruang IV/c ke atas 5.
Memeriksa
jawaban kepangkatan IV/c ke atas Membuat
konsep
12 Bulan
surat 12
permasalahan golongan
Bulan
ruang
rekapitulasi
penyelesaian berkas KP Gol. Ruang IV/c ke atas lingkungan
12
LapOJ
kementerian dan instansi daerah
I
jabatan pimpinan tinggi pratama
Jakarta, 26 September 2016
Pimpinan Unit Keija,
Drs.Alexindo.MM
KetuaTim PSTK SKP,
Yudhono, SH.MH.M.Si NIP.196305151984021099
NIP. 195911101982021099
Bulan
-25-
Nama jabatan:
Kepala Subbagian Tata Usaha
Unit kerja
Setditjen SDA
:
Tugas Jabatan:
Melakukan pengelolaan urusan: tata
persuratan da^- kearsipan, kepegawaian, keuangan, pena
isahaan barang milik
negara, dan rur
i tangga Direktorat
STANDARTI'
NO
KEGIATAN TUGAS JABATAN r
S KEGIATAN
SATUAN rUALITAS
KUANTITAS
1.
2.
Melaksanakan pengelolaan urusan tata persuratan dan
kesirsipan Menyiapkan administrasi
WAKTU
Laporan
12 Bulan
Laporan
12 Bulan
Dokumer
12 Bulan
kepegawaian
3.
Melakukan inventarisasi dan
pelaporan barang milik negara 4.
Merabuat daftar gaji dan
perhitungan tunjangan kinerja
Dokumen
I
100
12 Bulan
pegawai 5.
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana
6. 7.
perkantoran Melaksanakan urusan rumah tangga Melaksanakan pengelolaan laporan tahunan
Laporan
12 Bulan
Laporan
12 Bulan
Laporan
1 Bulan
Jakarta,
beptember 2016
Pimpinan Unit Kerja?
Ketua Tim PSTK SKP,
Dra.Suci Indahwati.M.Si.
Drs.Ali Badar. MM
NIP. 196008071983092099
NIP. 196209101983021099
-26-
Nama jabatan:
Penelaah Sasaran Kineija
Unit kerja
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
:
Tugas Jabatan:
Menelaah
sasaran
kinerja
Subbagian
Kepegawaian
mplalnikan melakukan
urusan
kepegawaian,
pada
dalam
administrasi
organisasi
tatalaksana
STANDAR1
NO
KEGIATAN TUGAS JABATAN
[
IS KEGIATAN
gATU.
KUANTITAS
1.
2.
KUALITAS
WAKTU
Memeriksa bahan untuk
penyusunan SKP dan penilaian prestasi keija- di BBWS Citarum
Dokum
100
2 Bulan
Mendokumentasikan data SKP
Dokun
100
1 Bulan
Lapor
100
1 Bulan
Laporr
100
12 Bulan
di BBWS Citarum
J
3.
Mengolah Data ke dalam Sistem SKP untuk BBWS Citarum 4. Mengolah database pegawai di Ungkungan BBWS Citarum 5. Menyiapkan bahan utk data pemetaan pegawai BBWS
Dokumen
IC
2 Bulan
Citarum
6. Menyiapkan bahan utk updating
lOu
1 Bulan
100
12 Bulan
Laporai.
100
12 Bulan
Dokumen
100
12 Bulan
struktur organisasi BBWS Citarum
7. Mengolah data absensi pegawai BBWS Citarum Mengolah dan menyiapkan daftar tunjangan kineija pegawai BBWS Citarum 9. Mengumpulkan bahan untuk administrasi kepegawaian di lingkungan BBWS Citarum
Jakarta, 26 September 2016
Pimpinan Unit Kerja.
Dra. Siti Barokah.MM
NIP.195901151984122099
Ketua Tim PSTK SKP,
Damris, SH.MH.
NIP. 196412071985031099
-27-
MONITORING DAN EVALUASI
Setiap instansi Pemerintah wajib melakukan monitoring dan evaluasi standar teknis kegiatan sasaran keija pegawai yang telah ditetapkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan organ^^asi.
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Dalam hal terdapat jabatan yang lowong atr
elum terisi, tim PSTK
SKP tetap melakukan penyusunan stand, terhadap jabatan tersebut. Untuk men
'eknis kegiatan SKP ancar
pelaksanaan
identifikasi kegiatan tugas jabatan sasaran
I pegawai, pimpinan
unit keija menunjuk pejabat/pegawai lain
gai pelaksana tugas
atau pelaksana harian.
2.
Dalam hal terdapat jabatan yang menduk^
unit organisasi/unit
kerja dan merupakan perintah pimpinan
insi, maka jabatan
tersebut tetap disusun Standar Teknis ■
;an Sasaran Keija
Pegawai: Contoh;
Kepala Satuan Kerja Mandiri, Kepala Ins
Kepala Ruangan,
Kepala Laboratorium, Kepala Wilayah Kerja tugas jabatan lainnya sesuai dengan
la Depr rtemen dan
undangan.
turan
^rundang-
-28-
VII. PENUTUP
1. Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan.
2. Demikian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
BIM
HARIA WIBISANA
-29-
ANAK LAMPIRAN 1
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Contoh:
Formulir Identifikasi Standar Teknis Kegiatan Sasar:- i Kerja Pegawai FORMULIR IDENTIFIKASI STANDAR TEKN
KEGIATAN
SASARAN KERJA PEGAWAI
NAMA JABATAN *) UNIT KERJA **) TUGAS JABATAN ***)
TARG
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
SATUAN UALITAS
KUANTITAS HASIL
6. dst
TIM PSTK SKP
WAKTU
PETUNJUK PENGISIAN
i
FORMULIR IDENTIFIKASI STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI NOMOR URAIAN
KOLOM
Tuhsiah Nama Jabatan sesuai dengan Keputusan Pejabat Yang Berwenang.
Tulislah Unit Kerja PNS yang bersangkutan.
Tulislah Tugas Jabatan PNS yang bersangkutan. Cukup jelas.
Tulislah
uraian
tugas/kegiatan
tugas jabatan
merupakan penjabaran dari tugas jabatan. Cukup Jelas. Cukup Jelas.
Tulislah capaian nilai kualitas target dengan nilai 100.
Tulislah jumlah waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian kegiatan tugas jabatan sasaran kerja pegawai Contoh: target waktu 3 bulan, target waktu 6 bulan
- 31 -
ANAK LAMPIRAN 2
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI Contoh :
Formulir Validasi Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
FORMULIR VALIDASI STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI NAMA JABATAN *) UNIT KERJA *♦) TUGAS JABATAN ***)
TARGET HASIL
PNS YANG
KEGIATAN TUGAS JABATAN
ATASAN LANGSUNG
PNS PEMANGKU JABATAN
KUAN-IsATUANI ™
1
DITUNJUK/PAKAR/ AHLl
KUAN^ATUANIKUA-I
:UAN-ISATUANlKUA-| KUANf ATUANlKUA-
KUAN-SATUANKUA-
TITAS HASIL LITAS
TITAS HASIL LITAS
TITAS HASIL LITAS
k...
3. dst;
Mengetahui:
Nama. NIP
Tim PSTK SKP
Atasan Langsung
PNS Pemangku Jabatan
Nama.
NIP
Nama. NIP
-32-
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR VALIDASI STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
NOMOR URAIAN KOLOM
Tulislah Nama Jabatan sesuai dengan Keputusan Pejabat Yang Berwenang.
Tulislah Unit Kerja PNS yang bersr^ngkutan.
Tulislah Tugas Jabatan PNS yang bei
'igkutan.
Cukup jelas. Tulislah kegiatan tugas jabatan PNS p^
angku jabatan.
Tulislah target jumlah kuantitas dari I
• pemangku jabatan.
Tulislah target satuan hasil dari PNS y
angku jabatan.
Tulislah target kualitas dari PNS per nilai 100. Tulislah target waktu dalam penyc
gku jabatan dengan
jabatan sasaran kerja pegawai dari P^
nangku jabatan.
Tulislah target jumlah kuantitas langsung. Tulislah target satuan hasil pendapat
lapat dari atasan
\n kegiatan tugas
lasan langsung.
Tulislah target kualitas pendapai ^ari atasan langsung dengan nilai 100. Tulislah target waktu dalam penyelesaian kegiatan tugas
jabatan sasaran kerja pegawai pendapat dari atasan langsung. Tulislah target jumlah kuantitas pendapat dari PNS yang ditunjuk/Pakar/Ahli.
Tulislah target satuan hasil pendapat dari PNS yang
ditunjuk/Pakar/Ahli. Tulislah
target
kualitas
pendapat
dari
PNS
yang
ditunjuk/Pakar/Ahli dengan nilai 100. Tulislah target waktu dalam penyelesaian kegiatan tugas jabatan sasaran kerja pegawai pendapat dari PNS yang ditunjuk/Pakar/Ahli .
Tulislah
kuantitas
hasil
validasi
yang
diperoleh
perhitungannya dengan rumus:
X =
IX
Keterangan:
X
~ rata-rata Standar Teknis K
itan Sasaran Kerja
IX
Pegawai. - jumlah nilai/besamya ang'
dari pegawai yang
diwawancarai.
n
= banyaknya pegawai yang diwa terdiri atas PNS pemangku jal dan PNS yang ditentukan/pak;:
Tulislah satuan hasil dari hasil validas Tulislah nilai kualitas dari hasil validaf
Tulislah waktu dari hasil validasi.
icarai paling kurang n, atasan langsung, bli.
-34-
ANAK LAMPIRAN 3
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR
TAHUN2016
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN
SASARAN KERJA PEGAV
Contoh:
Formulir Penetapan Standar Teknis Kegiatan Sasaran
ja Pegawai
FORMULIR PENETAPAN STANDAR TEK
lEGIATAN
SASARAN KERJA PEGAW/
NAMA JABATAN *) UNIT KERJA **) TUGAS JABATAN ***) STANDAR TEh
KEGIATAN
KEGIATAN TUGAS JABATAN
SATUAN KUANTITAS
UALITAS
WAKTU
HASIL -4v*
liif?
6. dst;
Pimpinan Unit Keija
Nama.
NIP. ..
KetuaTim PSTK SKP
Nama. NIP. ..
PETUNJUK PENGISIAN
-35-
FORMULIR PENETAPAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
NOMOR URAIAN
KOLOM
Tulislah Nama Jabatan sesuai dengan Keputusan Pejabat Yang Berwenang.
Tulislah Unit Kerja PNS yang bersangkutan. Tulislah Tugas Jabatan PNS yang bersangkutan. Cukup jelas. Tulislah kegiatan tugas jabatan PNS yr
■ diidentifikasi.
Tulislah jumlah kuantitas standar tekr
kegiatan.
Tulislah hasil keija. Tulislah standar nilai kualitas 100.
Tulislah standar waktu dalam satuan 1
n.
-36-
ANAK LAMPIRAN 4
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
2)
KEPUTUSAN NOMOR TENTANG PENETAPAN STANDAR TEKNIS KEG SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAI
bahwa
berdasarkan
Pasal
2
Pt
^A
"in
Kepala
Badan
Kepegawaian Negara Nomor Tahi 3 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiata^ a*an keija pegawai, perlu menetapkan Keputusan 2) tentang Penetapan Standar Teknis ivegiatan Sasaran Kerja Pegawai di lingkungan 1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 3);
-37-
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Keija Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai; MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA
Penetapan Standar Teknis Kegiatan lingkungan sebagaimana tersebut dalam lamp: lampiran
Apabila dikemudian hari terdap keputusan ini dapat diperbaiki sebag Keputusan ini mulai berlaku pada ta:
ran Kerja Pegawai di 1) adalah 1 sampai dengan Keputusan ini. kekeliruan
dalam
• na mestinya. ditetapkan.
Ditetapkan
.... 5)
pada tang
.... 6) .... 2)
NnNIP
-38-
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN TENTANG
PENETAPAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI NOMOR URAIAN
KOLOM
Tulislah nama Kementerian/Lembaga Non Kementerian/ Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tulislah nama jabatan dari peja t yang menetapkan keputusan.
Tulislah Peraturan tentang pemben: an Kementerian / Lembaga Non Kementerian/Pc dntah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Tulislah jumlah lampiran penetapan s
iar teknis kegiatan
sasaran kerja pegawai.
Tulislah tempat ditetapkannya keputus
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun dite'
mnya keputusan.
Tulislah nama pejabat yang menetapkr
>utusan.
Tulislah NIP dari pejabat yang menetap
keputusan.