KEMENTERIAN PERTAHANAN RI BADAN INSTALASI STRATEGIS NASIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN INSTALASI STRATEGIS NASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KAWASAN INSTALASI STRATEGIS NASIONAL INDONESIA PEACE AND SECURITY CENTER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN INSTALASI STRATEGIS NASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN,
Menimbang :
a.
bahwa Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional Indonesia Peace and Security Center untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kegiatan antar lembaga Pemerintah dan antar lembaga
non-
Pemerintah di Kawasan Instalasi Strategis Nasional Indonesia Peace and Security Center; b.
bahwa Peraturan Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional
Nomor
4
Tahun
2015
tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Indonesia Peace and Security Center, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pengelolaan
Pertahanan Kawasan
tentang
Instalasi
Penyelenggaraan
Strategis
Nasional
Indonesia Peace and Security Center;
Mengingat...
-2-
Mengingat
:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1591); MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
KEPALA
BADAN
INSTALASI
STRATEGIS
NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KAWASAN INSTALASI STRATEGIS NASIONAL INDONESIA PEACE AND SECURITY CENTER. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Kawasan Instalasi Strategis Nasional Indonesia Peace and Security Center yang selanjutnya disebut Kawasan Instalasi kawasan
Strategis
Nasional
IPSC
adalah
suatu
terpadu yang ditempati oleh beberapa
Kementerian/Lembaga Pemerintah non-Kementerian di Sentul Kabupaten Bogor. 2.
Penyelenggaraan adalah suatu proses pengaturan, pengurusan kegiatan di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC.
3.
Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC adalah
segala
usaha
pengaturan pemanfaatan,
pekerjaan
dan
inventarisasi,
kegiatan perizinan,
pembinaan, kerja sama, pengamanan, pemeliharaan, keprotokolan, dan pengendalian serta pengawasan. 4.
Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang mempunyai unit kerja di Kawasan IPSC.
5.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 6.
Menteri…
-3-
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 7.
Badan Instalasi Strategis Nasional yang selanjutnya disebut Bainstranas adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
8.
Pusat Pengamanan dan Pemeliharaan Bainstranas yang selanjutnya
disebut
Puspamhar
Bainstranas
adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Bainstranas. 9.
Pusat Pengembangan dan Kerjasama Bainstranas yang selanjutnya disebut Pusbangkerma Bainstranas adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Bainstranas. Pasal 2
(1)
Peraturan
ini
disusun
dengan
maksud
untuk
digunakan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC bagi Kementerian/Lembaga yang berada di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC dengan Kementerian/ Lembaga di luar Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC. (2)
Peraturan ini disusun dengan tujuan agar terjalin sinergitas dan harmonisasi dalam Penyelenggaraan pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC. Pasal 3
Pelaksanaan
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a.
saling
menghormati,
membutuhkan
dan
mengutungkan; b.
adanya
kejelasan
tujuan
dan
sasaran
yang
ditargetkan; c. terencana...
-4-
c.
terencana
dan
berkelanjutan
yaitu
kerja
sama
dilakukan secara terencana, bertahap, bertingkat dan berkelanjutan berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya; d.
dapat dipertanggungjawabkan baik internal maupun external; dan
e.
transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan dan anggaran dalam pelaksanaan kerja sama. Pasal 4
Sasaran Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC meliputi: a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b.
peningkatan kualitas pengamanan;
c.
peningkatan kualitas pemeliharaan;
d.
peningkatan kualitas keprotokolan;
e.
peningkatan
kualitas
infrastruktur
dan
sarana
prasarana; f.
peningkatan kualitas lingkungan hidup;
g.
peningkatan kualitas kerja sama;
h.
peningkatan kualitas pengaturan pemanfaatan dan inventarisasi di lingkungan;
i.
peningkatan kualitas perizinan, dan
j.
peningkatan kualitas pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Pasal 5
Persyaratan
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC meliputi: a.
tidak bernuansa politis;
b.
mitra sejajar;
c.
berbadan hukum dalam hal mitra kerja sama di luar Kementerian/Lembaga;
d.
saling menghormati dan menguntungkan; e
tidak…
-5-
e.
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa dan negara, pertahanan dan keamanan;
g.
dapat mendatangkan manfaat bagi lingkungan sekitar kawasan; dan
h.
adanya kejelasan sumber dana untuk pembiayaan kegiatan. BAB II PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6
(1)
Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC terdiri atas: a.
Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan;
b.
Universitas Pertahanan Indonesia Kementerian Pertahanan;
c.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris;
d.
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
e.
Pusat
Pengembangan
Kebahasaan
Strategi
Kementerian
dan
Diplomasi
Pendidikan
dan
Kebudayaan; f.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana; dan g.
Pusat Olah Raga Militer Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Sarana
dan
prasarana yang berada di Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC yang bersifat Common Use (digunakan bersama) meliputi: a.
jaringan...
-6-
a.
jaringan instalasi air;
b.
jaringan instalasi listrik luar;
c.
jaringan IT/fiber optic;
d.
jaringan telepon;
e.
water treatment plan (WTP) atas dan bawah;
f.
jalan protokol;
g.
gapura bawah dan scapture;
h.
rumah jaga jalan umum atas dan bawah;
i.
jalan lingkar luar patroli dan jaring jalan di daerah latihan;
j.
jaringan CCTV dan penangkal petir;
k.
pagar keliling;
l.
strategic building;
m.
sport hall;
n.
mess VVIP;
o.
menara bendera;
p.
kolam renang;
q.
stadion olah raga berupa lapangan sepakbola;
r.
sarana ibadah terdiri atas: 1.
gereja;
2.
pura; dan
3.
masjid.
s.
mess mancanegara;
t.
auditorium;
u.
mess pelatih;
v.
barak prajurit;
w.
home of peacekeepers;
x.
aula serbaguna;
y.
daerah latihan terdiri atas:
z.
1.
lane;
2.
desa simulasi;
3.
danau buatan; dan
4.
simulasi LNG.
gedung CTX;
aa. gedung komunikasi; bb. lapangan...
-7-
bb. lapangan tembak; cc.
poliklinik;
dd. ruang makan; ee.
SPBT;
ff.
helly pad; dan
gg. sarana dan prasarana umum. (3) Penggunaan sarana prasarana gedung dan bangunan yang
bersifat
Common
Use
(digunakan
bersama)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf gg, Pusat Misi Pemelihara Perdamaian TNI mendapat prioritas penggunaan. Pasal 7 (1)
Penyelenggaraan Strategis
Pengelolaan
Nasional
IPSC
Kawasan yang
Instalasi
dilaksanakan
Bainstranas meliputi:
(2)
a.
pengaturan pemanfaatan;
b.
inventarisasi;
c.
perizinan;
d.
pembinaan;
e.
kerja sama;
f.
pengamanan;
g
pemeliharaan;
h.
keprotokolan; dan
i.
pengendalian dan pengawasan.
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Kawasan
Instalasi
Strategis Nasional IPSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di area perkantoran menjadi tanggungjawab
Kementerian/Lembaga
yang
bersangkutan kecuali sarana dan prasarana, gedung dan bangunan yang bersifat umum dan digunakan bersama. Bagian...
-8Bagian Kedua Pengaturan Pemanfaatan Pasal 8 (1)
Kegiatan
pengaturan
pemanfaatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya pekerjaan dan kegiatan dalam rangka mempergunakan aset baik langsung maupun tidak langsung agar dapat bermanfaat. (2)
Kegiatan
pengaturan
dimaksud
pada
pemanfaatan
ayat
(1)
meliputi
sebagaimana sarana
dan
prasarana, gedung dan bangunan serta aset tanah. (3)
Kegiatan
pengaturan
prasarana, Common
gedung Use
pemanfaatan
dan
bangunan
(digunakan
bersama)
sarana yang
dan
bersifat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf gg dikelola oleh Bainstranas. (4)
Kegiatan pengaturan pemanfaatan aset tanah dikelola oleh Bainstranas atas persetujuan Menteri.
(5)
Teknis pelaksanaan kegiatan pengaturan pemanfaatan dikoordinasikan bawah
dengan
Kementerian/Lembaga
di
koordinasi Kepala Pusat Pengembangan dan
Kerjasama Bainstranas. Bagian Ketiga Inventarisasi Pasal 9 (1)
Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan segala usaha pekerjaan dan kegiatan pencatatan barang (aset) milik negara dalam rangka penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang lebih efektif.
(2)
Kegiatan inventarisasi yang dikelola oleh Bainstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
barang milik negara/kegiatan yang bersumber dari APBN; b.
hibah...
-9-
(3)
b.
hibah; dan
c.
pengadaan langsung.
Kementerian/Lembaga
yang
berada
di
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional wajib membuat laporan inventarisasi
barang
dan
kegiatan
kepada
Kabainstranas guna pengendalian dan pengawasan serta pengaman kawasan. (4) Teknis pelaksanaan kegiatan inventarisasi Kawasan Instalasi
Strategis
Nasional
IPSC
dikoordinasikan
dengan Kementerian/Lembaga di bawah
koordinasi
Kepala
Kerjasama
Pusat
Pengembangan
dan
Bainstranas. Bagian Keempat Perizinan Pasal 10 (1)
Kegiatan
perizinan
Pasal
ayat
7
pelaksanaan
sebagaimana
(1)
huruf
fungsi
c
dimaksud
merupakan
pengaturan
dalam bentuk
yang
bersifat
pengendalian dikelola Bainstranas terhadap kegiatan yang dilakukan Kementerian/Lembaga. (2)
Kegiatan
perizinan
yang
dikelola
Bainstranas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
penggunaan sarana dan prasarana gedung dan bangunan;
b.
aset tanah; dan
c.
penambahan
atau
pengurangan
sarana
dan
prasarana gedung dan bangunan. (3)
Kementerian/Lembaga
yang
berada
di
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional mengajukan permohonan izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kabainstranas guna tertib administrasi. (4)
Teknis pelaksanaan kegiatan perizinan penggunaan Kawasan...
- 10 -
Kawasan
Instalasi
dikoordinasikan bawah
Strategis
dengan
Nasional
IPSC
Kementerian/Lembaga
di
koordinasi Kepala Pusat Pengembangan dan
Kerjasama Bainstranas. Bagian Kelima Pembinaan Pasal 11 (1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan suatu proses dalam upaya meningkatkan kemampuan sumber daya agar dapat mencapai target sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
(2)
Pembinaan
yang
dikelola
oleh
Bainstranas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
(3)
a.
tata tertib; dan
b.
disiplin dan lalu lintas kawasan.
Kementerian/Lembaga
yang
berada
di
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional harus mentaati tata tertib, disiplin dan lalu lintas kawasan guna menciptakan keamanan bersama. (4)
Teknis pelaksanaan pembinaan Kawasan Instalasi Strategis
Nasional
IPSC
dikoordinasikan
dengan
Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kepala Pusat Pengamanan dan Pemeliharaan Bainstranas. Bagian Keenam Kerja Sama Pasal 12 (1)
Kerja sama pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan suatu usaha bersama seluruh
Kementerian/Lembaga
yang
berada
di
Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC dengan Kementerian...
- 11 -
Kementerian/Lembaga
di
luar
Kawasan
Instalasi
Strategis Nasional IPSC untuk mengelola sumber daya yang berada di kawasan
guna mencapai tujuan
bersama. (2)
Kerja sama pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC yang dikelola Bainstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
Penyelenggaraan kerja sama antar Kementerian/ Lembaga di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC terdiri atas: 1.
Bainstranas (Kemhan);
2.
Universitas Pertahanan (Kemhan);
3.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
4.
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (TNI);
5.
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (Kemdikbud);
6.
Pusat
Pendidikan
dan
Pelatihan
Penanggulangan Bencana (BNPB); dan 7. b.
Pusat Olah Raga Militer (TNI).
Penyelenggaraan kerja sama antara Kementerian/ Lembaga
yang
berada
di
Kawasan
Instalasi
Strategis Nasional IPSC dengan Kementerian/ Lembaga yang berada di luar Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC terdiri atas:
c.
1.
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
2.
Instansi TNI dan Polri.
Penyelenggaraan kerja sama antara Kementerian/ Lembaga
yang
berada
di
Kawasan
Instalasi
Strategis Nasional IPSC dengan Lembaga nonPemerintah baik dalam maupun luar negeri terdiri atas:
(3)
1.
lembaga sosial masyarakat; dan
2.
lembaga swadaya masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan kerja sama antar Kementerian/
Lembaga...
- 12 -
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.
pelatihan/kursus
bahasa
Kementerian/Lembaga
asing bagi
personel
yang akan ditugaskan
keluar negeri; b.
pelatihan/kursus
bahasa
asing bagi personel
Kementerian/Lembaga; c.
sosialisasi
mengenai
pencegahan
dan
penanggulangan ancaman terorisme; d.
sosialisasi Pengelolan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC mengenai: 1.
pengaturan pemanfaatan;
2.
inventarisasi;
3.
perizinan;
4.
pembinaan;
5.
kerja sama;
6.
pengamanan;
7.
pemeliharaan;
8.
keprotokolan; dan
9.
pengendalian dan pengawasan.
e.
pelatihan penanggulangan bencana; dan
f.
pemeliharaan keamanan dan ketertiban bersama di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC.
(4)
Pelaksanaan kegiatan kerja sama antara Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a.
gerakan penghijauan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC melalui program Go Green;
b.
pelatihan keprotokolan kenegaraan bagi personel Kementerian/Lembaga
Kawasan
Instalasi
Strategis Nasional IPSC; c.
asistensi analisa dampak lingkungan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC;
d. Pengelolaan...
- 13 -
d.
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC; dan
e.
asistensi
tentang
keanekaragaman
tanaman
Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC. (5)
Pelaksanaan kegiatan kerja sama antara Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
(6)
a.
program penanggulangan terorisme; dan
b.
penanggulangan bencana.
Dalam hal kerja sama yang akan dilaksanakan selain dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai
dengan
kebutuhan
ayat (5), disesuaikan
Kementerian/Lembaga
di
dengan Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC sepanjang untuk menunjang
pencapaian
Kementerian/Lembaga
tugas
yang
masing-masing
berada
di
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC. (7)
Kementerian/Lembaga di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC mengajukan izin pelaksanaan kerja sama
kepada
Nasional
guna
Kepala tertib
Badan
Instalasi
administrasi
Strategis
pengelolaan
kawasan. (8)
Teknis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan kerja sama Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC di bawah koordinasi Kepala Pusat Pengembangan dan Kerjasama Bainstranas. Bagian Ketujuh Pengamanan Pasal 13
(1)
Pengamanan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f merupakan semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah...
- 14 -
terarah untuk mencegah, mencari dan menemukan jejak,
mengusut,
menumpas
menggagalkan,
serta
melumpuhkan,
menghancurkan
usaha-usaha
kegiatan pihak lawan. (2)
Pengamanan yang dikelola Bainstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(3)
a.
pengamanan instalasi;
b.
personel;
c.
materiil;
d.
dokumen/bahan keterangan; dan
e.
kegiatan dan berita secara umum.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang
telah
ditetapkan
Kepala
Badan
Instalasi Strategis Nasional. (4)
Kementerian/Lembaga di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC harus mentaati peraturan pengamanan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
guna
menciptakan keamanan dan ketertiban bersama. (5)
Teknis pelaksanaan pengamanan Kawasan Instalasi Strategis
Nasional
IPSC
dikoordinasikan
dengan
Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kepala Pusat Pengamanan dan Pemeliharaan Bainstranas. Bagian Kedelapan Pemeliharaan Pasal 14 (1)
Pemeliharaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara
berulang-ulang
dengan
tujuan
agar
aset
kawasan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan awal. (2)
Pemeliharaan yang dikelola Bainstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
sarana...
- 15 -
a.
sarana dan prasarana umum;
b.
konstruksi gedung dan bangunan yang bersifat Common Use (digunakan bersama);
(3)
c.
jasa listrik;
d.
air;
e.
komunikasi elektronik; dan
f.
taman dan tanaman.
Pemeliharaan aset yang menjadi tanggung jawab dan tercatat pada Simak BMN menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga
yang
bersangkutan
kecuali
pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4)
Pemeliharaan terhadap aset yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga menggunakan anggaran masing-masing.
(5) Kementerian/Lembaga
yang
berada
di
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC harus melaksanakan pemeliharaan
yang
menjadi
tugas
dan
tanggung
jawabnya guna memperpanjang usia penggunaan aset. (6)
Teknis pelaksanaan pemeliharaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC di bawah koordinasi Kepala Pusat Pemeliharaan dan Pengamanan Bainstranas. Bagian Kesembilan Keprotokolan Pasal 15
(1)
Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan peraturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara,
tata
penghormatan jabatan
dan
penghormatan kepada
atau
sebagai
seseorang
kedudukannya
bentuk
sesuai
dengan
dalam
negara,
pemerintahan atau masyarakat. (2)
Keprotokolan...
- 16 -
(2)
Keprotokolan yang dikelola Bainstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa protokoler tamu negara setingkat Menteri ke atas.
(3)
Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang
telah
ditetapkan
Kepala
Badan
Instalasi Strategis Nasional. (4)
Kementerian/Lembaga di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC harus mentaati peraturan keprotokolan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
guna
menciptakan ketertiban dan keamanan bersama. (5)
Teknis pelaksanaan keprotokolan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC di bawah koordinasi Kepala Pusat Pengamanan dan Pemeliharaan Bainstranas. Bagian Kesepuluh Pengendalian dan Pengawasan Pasal 16
(1)
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i merupakan segala upaya kegiatan yang telah direncanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan mengarahkan untuk bertindak menurut peraturan yang telah ditetapkan agar tujuan serta target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
(2)
Pengendalian dan pengawasan yang dikelola oleh Bainstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(3)
a.
pengendalian dan pengawasan kegiatan;
b.
monitoring dan evaluasi; dan
c.
pelaporan program kegiatan.
Kementerian/Lembaga di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC harus mentaati peraturan pengendalian dan pengawasan guna menciptakan ketertiban dan keamanan bersama. (4)
Teknis...
- 17 -
(4)
Teknis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC di bawah koordinasi
Kepala
Pusat
Pengamanan
dan
Pemeliharaan Bainstranas. BAB III TANGGUNG JAWAB DAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pasal 17 Pimpinan Kementerian/Lembaga yang berada di Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC dan pimpinan lembaga sosial/swadaya masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan
penyelenggaraan
pengelolaan
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Bagian Kedua Tahapan Pasal 18 Tahapan penyelenggaraan pengelolaan meliputi: 1.
Tahap Perencanaan, yaitu: a.
melaksanakan rapat koordinasi awal;
b.
merencanakan
kegiatan
penyelenggaraan
pengelolaan kawasan; c.
inventarisasi program/kegiatan; dan
d.
meminta
saran/masukan
dari
Kementerian/
Lembaga. 2.
Tahap Persiapan, yaitu: a.
pembentukan kelompok kerja/tim panitia;
b.
inventarisasi program/kegiatan;
c.
menyusun rencana kegiatan; d.
menyiapkan...
- 18 d.
menyiapkan informasi dan data; dan
e.
menyelenggarakan
rapat
koordinasi
guna
pembahasan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. 3.
Tahap Pelaksanaan, yaitu: a.
Kementerian/Lembaga Pemerintah di lingkungan Kawasan
Instalasi
Strategis
Nasional
IPSC
menyampaikan program kerja dan anggaran; b.
Baintranas memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c.
anggaran
pelaksanaan
pengelolaan
dapat
penyelenggaraan
diwadahi
dari
salah
satu
Kementerian/Lembaga yang ada di kawasan atau bersifat
gabungan
beberapa
Kementerian/
Lembaga; d.
hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dimonitor dan dievaluasi oleh Bainstranas sebagai bahan pengendalian dan pengawasan kegiatan;
e.
implementasi kegiatan dilaksanakan oleh semua pihak
yang
tergabung
dalam
pelaksanaan
kegiatan; dan f.
dalam pelaksanaannya apabila terjadi keadaan memaksa/forcemajeure para pihak memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan masingmasing, disertai dengan penjelasan mengenai: 1.
keadaan
memaksa/force
majeure
yang
terjadi; dan 2.
hak dari para pihak yang telah diterima dan/atau yang tidak bisa diterima.
4.
Tahap pengakhiran, yaitu: a.
pelaksanaan evaluasi kegiatan;
b.
menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil evaluasi pada kesempatan awal;
c.
pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
d.
melaksanakan pengendalian dan pengawasan. BAB IV...
- 19 BAB IV PROSEDUR DAN PENGGUNAAN ANGGARAN Pasal 19 (1)
Mekanisme
pelaksanaan
penyelenggaraan
kegiatan
pengelolaan anggaran sebagai berikut: a.
Kementerian/Lembaga Pemerintah yang berada di lingkungan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC harus menyampaikan program kerja dan anggaran setiap tahun kepada Bainstranas;
b.
Bainstranas sebagai koordinator dan fasilitator dalam penyusunan rencana kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC meliputi: 1.
peningkatan kualitas pengamanan;
2.
pemeliharaan;
3.
keprotokolan;
4.
kerjasama;
5.
inventarisasi;
6.
pengaturan pemanfaatan;
7.
perizinan;
8.
pembinaan;
9.
pengendalian dan pengawasan;
10. peningkatan kualitas sumber daya manusia; 11. peningkatan kualitas infrastruktur; dan 12. sarana prasarana kawasan. c.
proses
penyusunan
kebutuhan
anggaran
Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC sebagai berikut: 1.
Penyelenggaraan Instalasi
Strategis
dilakukan Lembaga
Pengelolaan Nasional
masing-masing dan
masyarakat,
lembaga
kebutuhan
Kawasan IPSC
yang
Kementerian/
sosial/
swadaya
anggarannya didukung...
- 20 didukung oleh Kementerian/Lembaga dan lembaga sosial/swadaya masyarakat yang bersangkutan; 2.
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Kawasan
Instalasi Strategis Nasional IPSC yang belum masuk program dan anggaran Kementerian/ Lembaga
dan
masyarakat
lembaga
dan
sosial/
dapat
swadaya
mendatangkan
manfaat pada Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC, maka Bainstranas akan memediasi melalui penyiapan anggaran; dan 3.
Penyelenggaraan Instalasi
Pengelolaan
Strategis
belum
masuk
anggaran
Nasional
Kawasan IPSC
yang
dalam program kerja dan
Kementerian/Lembaga
dan
lembaga sosial/swadaya masyarakat, namun sangat
diperlukan dalam
pengembangan
Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC maka
Bainstranas
dapat
mendukung
anggaran untuk kegiatan tersebut sesuai dengan
mekanisme
prosedur
pengajuan
anggaran. (2)
Prosedur pengajuan anggaran Pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional perencanaan, administrasi
IPSC meliputi proses
penyusunan, pengajuan
dan
anggaran,
pelaksanaan
dengan
urutan
kegiatan sebagai berikut: a.
Bainstranas
merencanakan
dan
menyusun
kebutuhan anggaran pelaksanaan pengelolaan kawasan; b.
Kementerian/Lembaga Pemerintah,
Pemerintah
mengajukan
dan
rencana
non-
kebutuhan
biaya pelaksanaan kepada Bainstranas selaku koordinator c.
dan
fasilitator
kegiatan; dan
tim yang dibentuk oleh Baintranas selanjutnya menelaah...
- 21 menelaah dan menentukan besaran pengajuan anggaran pengelolaan Kawasan Instalasi Strategis Nasional
IPSC
yang
dibutuhkan
dalam
pelaksanan kegiatan. (3)
Mekanisme
Penggunaan
Anggaran
Pengelolaan
Kawasan Instalasi Strategis Nasional IPSC meliputi: a.
Bainstranas
mengalokasikan
anggaran
sesuai
program kerja; b.
alokasi anggaran yang ditetapkan berupa biaya dukungan penyelenggaraan pengelolaan kawasan, honor dan
narasumber
transportasi kebutuhan
peserta,
atau
tenaga pengajar,
alat tulis kantor dan
pendukung
lainnya,
penyaluran
dananya dilakukan secara bertahap; dan c.
proses penyaluran anggaran harus disertai buktibukti
dan
dokumen
pertanggungjawaban
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Indonesia Peace and Security Center dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal September 2016 KEPALA BADAN INSTALASI STRATEGIS NASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN,
PARYANTO MAYOR JENDERAL TNI