PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS NOMOR : 16 TAHUN 1990 TENTANG IZIN BANGUNAN DAN PENENTUAN SEMPADAN DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS,
Menimbang
:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1961 tentang Mendirikan, membuat, memperbaiki, membongkar atau memelihara bangunan, jalan-jalan dan sebagainya, serta pula hal-hal yang bersangkutan untuk itu dan terakhir telah dirobah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Seri tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan dewasa ini; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan suatu Peraturan Daerah yang baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pada saat ini..
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor Pemerintahan di Daerah;
5
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Daerah Tingkat I Sumatera Selatan; 3. Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PEROBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS NOMOR 16 TAHUN 1990 TENTANG IZIN BANGUNAN DAN PENENTUAN SEMPADAN DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. c. Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas. d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.
e. Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. f. Pemegang izin adalah orang/badan hukum yang memegang izin bangunan yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah. g. Bangunan adalah bangunan yang dibangun baru atau bangunan yang diperbaiki diatas sebidang tanah atau persil. h. Pagar adalah sejenis bangunan pagar (batas) dari sebidang tanah atau persil.
BAB II BANGUNAN-BANGUNAN YANG HARUS MEMERLUKAN IZIN DAN BANGUNAN YANG TIDAK MEMERLUKAN IZIN Pasal 2 Bangunan yang harus memerlukan Izin : a. Segala macam bangunan, baik bangunan Pemerintah maupun bangunan swasta. b. Merobah bangunan yang telah ada dengan konstruksi bangunan yang baru. c. Menambah dan memperluas bangunan yang sudah ada. d. Membuat pagar pekarangan/batas sempadan dan pagar persil yang permanent. e. Memindahkan bangunan dari suatu tempat ketempat lain. f. Membuat jalan, saluran air/selokan, memasang pipa ledeng dan pipa/tiang listrik. Pasal 3 Bangunan yang tidak memerlukan Izin : a. Memperbaiki bangunan dengan tidak merobah bentuk, konstruksi dan luas bangunan menurut sebagaimana asalnya. b. Mendirikan bangunan yang bersifat temporer/sementara/insidentil, misalnya mendirikan stand-stand pameran/bangsal untuk perayaan dan upacara. c. Mendirikan bangunan untuk tempat tinggal yang berlokasi diperkampungan yang belum berstatus dusun dan tidak ditepi jalan umum. d. Membuat taman-taman, kolam-kolam, patung-patung, tiang bendera didalam pekarangan sendiri. Pasal 4 Ayarat-syarat mendirikan bangunan : a. Mengajukan permohonan izin kepada Bupati Kepala Daerah atau Instansi yang ditunjuk untuk itu dengan melampirkan sebagai berikut : 1. Photo coppy Sertifikat tanah atau Akte Jual Beli Tanah yang dilegalisir oleh Camat setempat. 2. Photo coppy Gambar konstruksi bangunan yang dapat dilihat dari 4 (empat) jurusan/sudut. 3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang sedang berjalan. 4. Surat persetujuan antar sempadan.
b. Bilamana akan mendirikan bangunan diatas tanah orang lain, harus mel;ampirkan photo coppy Surat Perjanjian dan persetujuan dari pemilik tanah (dilampiri photo coppy surat aslinya) yang diketahui/dikuatkan oleh Camat. c. Ketentuan jarak bangunan adalah sebagai berikut : -
Untuk jarak depan bangunan disepanjang jalan Protokol dan jalan utama diharuskan berjarak dari As jalan ke fondasi bangunan minimal 16 (enam belas) meter dan jarak samping kiri/kanan/belakang minimal 2,5 meter dari sempadan atau ketentuan lain dengan persetujuan antar sempadan.
-
Khusus untuk jarak depan bangunan disepanjang Jalan Lintas Sumatera diharuskan dari As jalan ke fondasi bangunan minimal 35 (tiga puluh lima) meter dan jarak samping kiri/kanan/belakang minimal 2,5 meter dari sempadan atau ketentuan lain dengan persetujuan antar sempadan.
-
Untuk jarak bangunan disepanjang persimpangan dari jalan Protokol dan jalan utama diharuskan berjarak dari parit (saluran air) ke fondasi bangunan minimal 5 (lima) meter dari jarak samping kiri/kanan/belakang minimal 1,5 meter dari sempadan.
d. Bangunan yang didirikan disepanjang jalan Protokol, jalan utama, jalan persimpangan, lorong dan gang diharuskan membuat parit (saluran air) yang disesuaikan dengan type parit jalan masing-masing. Pasal 5 Syarat-syarat mendapat Izin Bangunan : a. Biaya untuk mendapatkan kelengkapan formulir Izin bangunan dalam daerah untuk 1 (satu) set formulir permohonan sebesar rp. 2.500,b. Untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan dikenakan retribusi sempadan yang besarnya ditetapkan menurut daftar dibawah ini :
Jenis Bangunan
Per M2
Tarif Jumlah Minimum
A. Bangunan Tempat Tinggal 1. Non Permanent. 2. Semi Permanent. 3. Semi Permanent. Bertingkat 4. Permanent 5. Permanent Bertingkat.
Rp. 50,Rp. 75,Rp. 150,-
Rp. 2.500,Rp. 5.000,Rp.10.000,-
Rp. 250,Rp. 350,-
Rp.15.000,Rp.20.000,-
Rp. 75,Rp. 150,Rp. 200,-
Rp. 5.000,Rp.10.000,Rp.12.500,-
Rp. 350,Rp. 550,-
Rp.22.500,Rp.25.000,-
1. Non Permanent. 2. Semi Permanent. 3. Permanent
Rp. 50,Rp. 100,Rp. 150,-
Rp. 5.000,Rp. 7.500,Rp.15.000,-
D. Pagar Dari Tembok
Rp. 25,-
Rp. 2.500,-
B. Bangunan Tempat Bekrja Tertutup 1. Non Permanent. 2. Semi Permanent. 3. Semi Permanent. Bertingkat 4. Permanent 6. Permanent Bertingkat. C. Bangunan Tempat Bekrja Terbuka
Keterangan
E. Jalan, Saluran Air/Selokan, Rp. 200,Memasang Pipa Ledeng dan Pipa / Tiang Listrik
Rp. 5.000,-
Pasal 6 (1) Bagi pemilik Izin Bangunan yang belum mendirikan bangunannya, sudah dipipndahkan kepada pemilik yang baru maka pemilik yang baru dikenakan biaya 50 % dari pungutan yang ditentukan pada pasal 5 huruf b. (2) Membongkar bangunan lama untuk mendirikan kembali ditempat yang lama dikenakan biaya 35 % dari pungutan yang ditentukan dari pasal 5 huruf b.
Pasal 7 (1) Pada petugas yang ditunjuk melaksanakan pungutan biaya-biaya seperti diatur dalam pasal 5 huruf b Peraturan Daerah ini dan petugas pengelola perizinan Izin Bangunan diberikan uang perangsang 5 % dari realisasi penerima yang dikelola/disetorkan pada Kas Daerah. (2) Pemberian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bupati Kepala Daerah.
BAB IV KETENTUAN PIDANA Pasal 8 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IV PENYIDIKAN Pasal 9 (1) Selain Pejabat Penyidik Umum (Polri) yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berwenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan. c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penyitaan benda atau surat.
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. f. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya. i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 tahun 1961 tentang Mendirikan, membuat, memperbaiki, membongkar atau memelihara bangunan, jalan-jalan dan sebagainya serta pula hal-hal yang bersangkutan dengan itu, telah dirobah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 tahun 1981 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai peraturan pelaksanaanya
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. Lubuk Linggau, 15 Oktober 1991 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS KETUA,
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MUSI RAWAS,
Cap.- ttd
Cap.- ttd
DRS. ISHAK SANI.
H. NANG ALI SOLICHIN, S.H DISAHKAN :
Dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Selatan Tanggal : 4 - 6 - 1991 Nomor : 412/SK/IV/1991 Sekretaris Wilayah / Daerah
Ub. Kepala Biro Hukum, Cap. Ttd TAUFIK RAHMAN, S.H NIP. 440001996.
DIUNDANGKAN : Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor : Seri :
13 pada tanggal 12 - 6 - 1991 B Nomor : 6
SEKRETARIS WILAYAH / DAERAH, Cap.- dto H. M. S O H E, BSc. PEMBINA TK. I NIP. 440001261.