LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR : 27 TAHUN : 2003 SERI : D NOMOR : 18
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR
17 TENTANG
TAHUN 2003
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR SURAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURAKARTA Menimbang
:
a.
b.
c.
Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
6.
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang belum terjangkau oleh Bank Umum di era Otonomi Daerah; bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan P e me ri n t ah N o m or 7 1 T a h u n 1 9 9 2 ten ta n g Ba n k Perkreditan Rakyat dan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu disusun Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta; Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387 ); Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lermbaran Negara Nomor 3790); Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang – undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
4.
Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); 7. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3842); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR SURAKARTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Surakarta; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Walikota adalah Walikota Surakarta; 4. Bank Pasar adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang melaksanakan usaha perbankan secara konvensional; 5. Pengurus adalah Direksi dan Dewan Pengawas; 6. Direksi adalah Direksi PD. BPR Bank Pasar Surakarta; 7. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD.BPR Bank Pasar Surakarta; 8. Pegawai adalah Pegawai PD.BPR Bank Pasar Surakarta. BAB II PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Bank Pasar didirikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bentuk Hukum Bank Pasar adalah Perusahaan Daerah (PD). Pasal 3 (1) Bank Pasar berkedudukan di Daerah. (2) Bank Pasar dapat membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh wilayah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. BAB III ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Bank Pasar dalam melaksanakan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip Kehatihatian.
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Bank Pasar dalam melaksanakan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip Kehatihatian. Pasal 5 Tujuan Bank Pasar adalah membantu dan mendorong pertumbuhan Perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala Bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup mesyarakat di daerah. Pasal 6 Bank Pasar mempunyai tugas mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 7 Bank Pasar mempunyai fungsi sebagai berikut : a. menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka; b. menyelenggarakan pemberian kredit dan pelaksanaan pembinaan Khususnya terhadap pengusaha kecil dan menengah; c. menjalankan usaha jasa perbankan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAB IV MODAL Pasal 8 (1) Modal dasar Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp 5 000 000 000 (lima milyar rupiah). (2) Untuk memenuhi modal sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini, Pemerintah Daerah menambah modal yang disetor secara bertahap yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan atau dari sumber keuangan lain yang sah dalam kurun waktu tertentu. (3) Untuk kepentingan program penyehatan Bank Pasar, sebagian modal yang disetor dapat digunakan untuk menutup kerugian. (4) Modal Bank Pasar merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. (5) Perubahan modal kerja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB V USAHA Pasal 9 Bank Pasar menjalankan usaha meliputi : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. b. memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah. c. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonersia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan bank lainnya. d. Menjalankan usahausaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Pasal 10 Dalam memberikan kredit atau pembiayaan mengikuti ketentuan yang berlaku. BAB VI ORGANISASI Pasal 11
BAB VI ORGANISASI Pasal 11 (1) Susunan Organisasi Bank Pasar terdiri dari : a. Dewan Pengawas; b. Direksi; c. Satuan Pengawas Umum; d. Satuan Pengawas Intern; e. Bagian Umum; f. Bagian Dana; g. Bagian Kredit; h. Bagian Kas; i. Bagian Pembukuan; j. Bagian Pembinaan Nasabah; k. Cabang/Unit Pelayanan (2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bank Pasar ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Pengawas dan atas persetujuan Walikota. BAB VII PENGURUS DAN PEGAWAI Bagian Pertama Direksi Pasal 12 (1) Bank Pasar dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan seorang Direktur. (2) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bertanggungjawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. (3) Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun setelah mendengar pertimbangan DPRD, dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling lama 2 (dua) kali masa jabatan dengan prosedur yang sama. (4) Prosedur pengangkatan Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. (5) Jangka waktu pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikota selambatlambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi Bank Indonesia. (6) Pengesahan pengangkatan, pemberhentian, tugas dan wewenang serta hak, penghasilan dan penghargaan Direksi ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasal 13 Direksi mempunyai wewenang : a. Mengurus kekayaan Bank Pasar; b. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Pasar berdasarkan Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas; c. Menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bank Pasar dengan persetujuan Walikota setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengawas; d. Mewakili Bank Pasar di dalam dan di luar Pengadilan; e. Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili Bank Pasar sebagaimana dimaksud huruf d; f. Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; g. Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik Bank Pasar berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas; h. Menjaminkan barang – barang milik Bank Pasar berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas; i. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Bank Pasar.
i. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Bank Pasar. Bagian Kedua Dewan Pengawas Pasal 14 (1) Dewan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang, sekurangkurangnya 1 (satu) orang profesional sebagai ketua, sekurang kurangnya 1 (satu) orang Pejabat Pemerintah Daerah sebagai anggota. (2) Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Walikota. (3) Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir, paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. (4) Prosedur Pengangkatan Dewan Pengawas sesuai ketentuan Bank Indonesia. (5) Jangka waktu pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota selambatlambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi Bank Indonesia. (6) Pengesahan Pengangkatan, pemberhentian, tugas dan wewenang serta hak, penghasilan dan penghargaan Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (7) Walikota tidak boleh menjabat sebagai Ketua/Anggota Dewan Pengawas. Pasal 15 Dewan Pengawas berwenang : a. Menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Bank Pasar yang telah disusun Direksi kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; b. Meneliti Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang disampaikan oleh Direksi untuk mendapatkan pengesahan Walikota; c. Memberikan pertimbangan dan saran, baik diminta atau tidak diminta kepada Walikota untuk perbaikan dan pengembangan Bank Pasar; d. Meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal – hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan Bank Pasar; e. Mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi kepada Walikota; f. Menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu. g. Menentukan batas kewenangan maksimum pemberian kredit; h. Memberikan pertimbangan atas Pemberian kredit yang melebihi batas kewenangan maksimum yang ditentukan; i. Mengawasi tugastugas internal Bank Pasar, dibantu oleh Satuan Pengawas Umum; Pasal 16 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dibantu seorang karyawan bagian Satuan Pengawas Umum merangkap fungsi kesekretariatan yang bekerja penuh di Bank Pasar. (2) Satuan Pengawas Umum mempunyai hak untuk melihat, mencatat dan mengakses data yang diperlukan dari PD Bank Pasar Bagian Ketiga Pegawai Pasal 17 (1) Pengangkatan , pemindahan, pemberhentian, penetapan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai ditetapkan oleh Direksi. (2) Ketentuan mengenai Pegawai Bank Pasar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. BAB VII DANA PENSIUN Pasal 18 (1) Bank Pasar wajib mengadakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi dan Pegawai yang merupakan kekayaan Bank Pasar yang dipisahkan. (2) Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bersumber dari: a. Iuran pensiun dan tunjangan hari tua dari Direksi dan pegawai. b. Bagian Dana Kesejahteraan Pegawai.
Pasal 18 (1) Bank Pasar wajib mengadakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi dan Pegawai yang merupakan kekayaan Bank Pasar yang dipisahkan. (2) Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bersumber dari: a. Iuran pensiun dan tunjangan hari tua dari Direksi dan pegawai. b. Bagian Dana Kesejahteraan Pegawai. (3) Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua ditentukan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. BAB IX RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Pasal 19 (1) Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Bank Pasar kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan (2) Setiap perubahan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Bank Pasar yang terjadi dalam tahun buku harus mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas (3) Apabila sampai permulaan Tahun Buku Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Bank Pasar dinyatakan disetujui. (4) Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Bank Pasar yang telah mendapat peretujuan Dewan Pengawas disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan Pengesahan. (5) Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Bank Pasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. BAB X TAHUN BUKU DAN LABA BERSIH Bagian Pertama Tahun Buku Pasal 20 (1) Tahun Buku Bank Pasar adalah Tahun Takwin. (2) Selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas dan diteruskan kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan. (3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas. (4) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang disahkan oleh Walikota memberi pembebasan tanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Pengawas. Pasal 21 (1) Direksi wajib membuat Laporan Tahunan tentang perkembangan usaha Bank Pasar untuk mendapatkan pengesahan Walikota. (2) Laporan Tahunan tentang perkembangan usaha Bank Pasar dilaksanakan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Pasal 22 Direksi wajib mempublikasikan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi serta Laporan Tahunan yang telah disahkan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Bagian Kedua Laba Bersih
ketentuan Bank Indonesia. Bagian Kedua Laba Bersih Pasal 23 (1) Laba Bank Pasar yang telah disahkan oleh Walikota setelah dipotong pajak, pembagian ditetapkan sebagai berikut : a. Bagian laba untuk daerah 40% b. Cadangan umum 20% c. Cadangan tujuan 20% d. Dana kesejahteraan 10% e. Jasa produksi 10% (2) Bagian Laba untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini dianggarkan dalam ayat penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berikutnya. (3) Cadangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada Bank Pasar yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Walikota. (4) Dana Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Pasal ini antara lain dialokasikan untuk dana pensiun Direksi dan Pegawai serta untuk perumahan pegawai, dana sosial dan sejenisnya, ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Walikota. (5) Dalam hal Bank masih terdapat akumulasi kerugian, maka bagian laba untuk Daerah, Cadangan umum, Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini digunakan untuk menutup kerugian. BAB XI KETENTUAN PIDANA DAN GANTI RUGI Pasal 24 Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan, diberlakukan ketentuan pidanasesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku Pasal 25 (1) Anggota Direksi dan atau pegawai yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Bank Pasar, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian. (2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. BAN XII PEMBINAAN Pasal 26 (1) Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Bank Pasar dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Bank Pasar sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah sehingga dapat beroperasi secara sehat, mandiri dan efisien. (2) Pembinaan tehnis dan pengawasan terhadap Bank Pasar dilakukan oleh Bank Indonesia dan lembaga yang berwenang. (3) Walikota karena jabatannya sebagai pembina diberikan honorarium setinggitingginya 40 % dari penghasilan Direktur Utama. BAB XIII KERJASAMA Pasal 27 Bank Pasar dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan, pihak lain yang terkait dalam usaha peningkatan modal, manajemen, profesionalisme perbankan dan lainlain. BAB XIV PEMBUBARAN Pasal 28
BAB XIV PEMBUBARAN Pasal 28 (1) Pembubaran Bank Pasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia. (2) Pembubaran Bank Pasar dilaksanakan oleh Likuidator yang ditunjuk oleh Walikota. (3) Likuidator sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini menyampaikan pertanggungjawaban pembubaran Bank Pasar kepada Walikota. (4) Apabila Bank Pasar dibubarkan, hutang dan kewajiban keuangan dibayar dari harta kekayaan Bank Pasar dan sisanya lebih/kurang menjadi milik/tanggungjawab Daerah. Pasal 29 (1) Walikota menyelesaikan status kepegawaian Direksi dan Pegawai Bank Pasar yang dibubarkan. (2) Pembubaran Bank Pasar dilaporkan oleh Walikota kepada Bank Indonesia dan instansi terkait. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Semua kekayaan/asset termasuk hutang piutang Bank Pasar milik Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta yang sudah ada, menjadi kekayaan /asset Bank Pasar berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai yang sudah ada, harus disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan daerah ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 (1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Segala Peraturan Pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan ini tetap masih berlaku sampai ada Peraturan Pelaksanaan yang baru. Pasal 32 Ketentuan Pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasal 33 Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannnya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Disahkan di Surakarta pada tanggal 23 Desember 2003 WALIKOTA SURAKARTA ttd.
pada tanggal 23 Desember 2003 WALIKOTA SURAKARTA ttd. SLAMET SURYANTO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 24 Desember 2003 Sekretaris Daerah Kota Surakarta ttd. Drs. QOMARUDDIN, MM NIP. 500 043 090 LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 27 SERI D NOMOR 18 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR
:
TAHUN
TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR SURAKARTA
I. PENJELASAN UMUM. PD Bank Pasar Surakarta dibentuk dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan perekonomian daerah. Oleh karena itu dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang belum terjangkau oleh Bank Umum. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bank Pasar Surakarta perlu disesuaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d Pasal 10 : Cukup Jelas. Pasal 11 ayat (1) Huruf c. : Satuan Pengawas Umum adalah Karyawan PD Bank Pasar yang bertugas membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan terhadap oprasional Bank Pasar yang bertanggungjawab pada Dewan Pengawas. Pasal 12 : Cukup Jelas. Pasal 13 Hurf a s/d f. : Cukup Jelas Pasal 13 Huruf g : Yang dimaksud membeli adalah: Pembelian yang menjadi batas kewenangan Direksi sejumlah dibawah Rp. 25 000 000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan. Pasal 13 Huruf h s/d i : Cukup Jelas.
Pasal 12 : Cukup Jelas. Pasal 13 Hurf a s/d f. : Cukup Jelas Pasal 13 Huruf g : Yang dimaksud membeli adalah: Pembelian yang menjadi batas kewenangan Direksi sejumlah dibawah Rp. 25 000 000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan. Pasal 13 Huruf h s/d i : Cukup Jelas. Pasal 14 s/d Pasal 30 ayat (1) : Cukup Jelas. Pasal 30 ayat (2) : Kusus Direksi yang telah ditetapkan, tetap menjadi Direksi sampai akhir masa jabatannya, kecuali Walikota menentukan lain. Pasal 31 s/d Pasal 33 : Cukup Jelas.