PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOTA BARU, KELURAHAN AKCAYA, KELURAHAN BANSIR LAUT, KELURAHAN BANSIR DARAT, KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT DAN KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SERTA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK Menimbang : a
bahwa dalam rangka mewujudkan Otonomi Daerah, perlu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ;
b
bahwa guna peningkatan pelayanan masyarakat baik menyangkut bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu untuk dilakukan pembentukan Kelurahan baru dan Kecamatan baru di wilayah Kota Pontianak ;
c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah
: 1
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan lembaran Negara Nomor 1820) ;
2
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ;
3
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
4
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
5
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
Mengingat
-26
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14) ;
8
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14) ;
9
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14) ;
10 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2000 Nomor 27 Seri C No. 8) ; 11 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2004 Seri D Nomor 11); 12 Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kelurahan Dalam Daerah Kota Pontianak ( Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 46 Seri D Nomor 12 ) ; Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOTA BARU, KELURAHAN AKCAYA, KELURAHAN BANSIR LAUT, KELURAHAN BANSIR DARAT, KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT DAN KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SERTA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kota Pontianak ; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pontianak ;
-3c. Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak ; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak ; e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Pontianak ; f. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota Pontianak dalam wilayah kerja Kecamatan ; BAB II PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN KECAMATAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kelurahan Akcaya dan Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat. (2) Wilayah Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Akcaya sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berasal dari Kelurahan Parit Tokaya, sedangkan wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat wilayahnya berasal dari Kelurahan Bangka Belitung. (3) Wilayah Kelurahan Parit Tokaya berasal dari sebagian wilayah Benua Melayu Darat yang lama dan sebagian dari Kelurahan Parit Tokaya yang lama. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dilakukan Pembentukan Kecamatan Pontianak Tenggara (2) Kecamatan Pontianak Tenggara dimaksud ayat (1) adalah berasal dari Pemecahan Kecamatan Pontianak Selatan menjadi 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara ;
Pasal 4 Dengan pemecahan Wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pembentukan Kelurahan baru maka Kecamatan Pontianak Selatan terdiri dari 5 (lima) Kelurahan yaitu : a. Kelurahan Benua Melayu Laut ; b. Kelurahan Benua Melayu Darat ; c. Kelurahan Akcaya ; d. Kelurahan Kota Baru ; e. Kelurahan Parit Tokaya ;
-4-
Pasal 5 Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu : a. Kelurahan Bansir Laut ; b. Kelurahan Bansir Darat ; c. Kelurahan Bangka Belitung Laut ; d. Kelurahan Bangka Belitung Darat ; Pasal 6 Dengan Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, maka wilayah Kecamatan di Kota Pontianak menjadi : 1. Kecamatan Pontianak Barat 2. Kecamatan Pontianak Timur 3. Kecamatan Pontianak Kota 4. Kecamatan Pontianak Utara 5. Kecamatan Pontianak Selatan 6. Kecamatan Pontianak Tenggara BAB III BATAS WILAYAH KELURAHAN Pasal 7 Batas-batas Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Pontianak Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini meliputi : a. Kelurahan Benua Melayu Laut mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Sungai Kapuas ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Darat Sekip ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Bansir Laut ; 4. Sebelah Selatan dengan Kelurahan Benua Melayu Darat ; b. Kelurahan Benua Melayu Darat mempunyai batas-batas wilayah yaitu 1. Sebelah Utara dengan Kelurahan Benua Melayu Laut ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Darat Sekip ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Bansir Laut ; 4. Sebelah Selatan dengan Parit Tokaya dan Kelurahan Akcaya ; c. Kelurahan Akcaya mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Kelurahan Benua Melayu Darat ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Darat Sekip ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Parit Tokaya ; 4. Sebelah Selatan dengan Kelurahan Kota Baru; d. Kelurahan Kota Baru mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Kelurahan Akcaya ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Sungai Bangkong ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Parit Tokaya ; 4. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak ; e. Kelurahan Parit Tokaya mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Kelurahan Benua Melayu Darat 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Akcaya ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Bansir Laut dan Kelurahan Bansir Darat ; 3. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak ;
-5-
Pasal 8 Batas-batas Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Pontianak Tenggara sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini meliputi : a. Kelurahan Bansir Laut mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Sungai Kapuas ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Benua Melayu Darat dan Kelurahan Benua Melayu Laut ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut ; 4. Sebelah Selatan dengan Kelurahan Bansir Darat ; b. Kelurahan Bansir Darat mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Bansir Laut dan Kelurahan Parit Tokaya ; 3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Bangka Belitung Darat ; 4. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak ; c. Kelurahan Bangka Belitung Laut mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Sungai Kapuas ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Bansir Laut ; 3. Sebelah Timur dengan Kabupaten Pontianak ; 4. Sebelah Selatan dengan Kelurahan Bansir Darat dan Kelurahan Bangka Belitung Darat. d. Kelurahan Bangka Belitung Darat mempunyai batas-batas wilayah yaitu : 1. Sebelah Utara dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut ; 2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Bansir Darat ; 3. Sebelah Timur dengan Kabupaten Pontianak ; 4. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak ;
BAB IV BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 9 (1) Batas Wilayah Kecamatan Pontianak Selatan yaitu: a. Sebelah Utara dengan Sungai Kapuas b. Sebelah Timur dengan Kecamatan Pontianak Tenggara ; c. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak; d. Sebelah Barat dengan Kecamatan Pontianak Kota ; (2) Batas Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu: a. Sebelah Utara dengan Sungai Kapuas ; b. Sebelah Timur dengan Kabupaten Pontianak; c. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak, d. Sebelah Barat dengan Kecamatan Pontianak Selatan; (3) Batas-batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
-6-
Pasal 10 Batas-batas Wilayah Kelurahan dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 secara rinci akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah BAB V KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN Pasal 11 (1)
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan kepegawaian Pemerintah Kelurahan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(2)
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan kepegawaian Pemerintah Kecamatan, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1)
Peraturan Daerah ini disebut : “PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOTA BARU, KELURAHAN AKCAYA, KELURAHAN BANSIR LAUT, KELURAHAN BANSIR DARAT, KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT DAN KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SERTA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA “
(2)
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
-7Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 25 November 2006 WALIKOTA PONTIANAK
H. BUCHARY ABDURRACHMAN Diundangkan di Pontianak pada tanggal 27 November 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK
Drs. HASAN RUSBINI Pembina Utama Madya NIP. 520007946 LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2006 NOMOR 14 SERI E NOMOR 8
-8PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOTA BARU, KELURAHAN AKCAYA, KELURAHAN BANSIR LAUT, KELURAHAN BANSIR DARAT, KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT DAN KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT SERTA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
I.
UMUM Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas wilayah 2.937 hektar merupakan bagian dari Kota Pontianak telah menunjukkan perkembangan pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk. Di Kecamatan Pontianak Selatan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik jumlah penduduknya pada tahun 2000 mencapai 114.044 jiwa atau selam kurun waktu 10 tahun mengalami perkembangan sejumlah 11.999 jiwa (11,75 %). Hal ini mengakibatkan bertambahnya tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak. Secara geografis wilayah Kecamatan Pontianak Selatan mempunyai kedudukan strategis baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang demi untuk pendekatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, wilayah Kecamatan Pontianak Selatan perlu untuk dipecah dan dibentuk menjadi 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Pontianak Selatan dimekarkan menjadi Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara dan membentuk beberapa kelurahan di dalamnya.
II.
PASAL DEMI PASAL Pasa1 1 cukup jelas Pasa1 2 cukup jelas Pasa1 3 cukup jelas Pasa1 4 cukup jelas Pasa1 5 cukup jelas Pasa1 6 cukup jelas Pasa1 7 cukup jelas Pasa1 8 cukup jelas Pasa1 9 cukup jelas Pasa1 10 cukup jelas Pasa1 11 cukup jelas Pasa1 12 cukup jelas Pasa1 13 cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 55