LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN : 2000
NOMOR : 14
TAHUN
:
2000
SERI
:
D
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 09 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDUNG
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah administrasi Kelurahan baik dengan cara pembentukan, pemecahan, penggabungan dan nenghapusan Kelurahan; b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan pedoman pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan di Wilayah Kota Bandung dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Peraturan "Negara tentang Pembentukan Wilayah/Daerah), 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 851); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemenntahan Desa dan Kelurahan; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan; 12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung; 13. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan, Pencabutan dan Pengundangan Peraturan Daerah; 14. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2000 2004; Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung; b. Walikota adalah Walikota Bandung; c. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung; d. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kota Bandung; f. Kepala Kecamatan disebut Camat; g. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kota Bandung di bawah Kecamatan yang ada di Kota Bandung; h. Kepala Kelurahan disebut Lurah; i. Desa adalah desa-desa yang merupakan hasil perubahan wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung; j. Pembentukan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di luar Kelurahan-kelurahan yang telah ada atau pembentukan kelurahan baru sebagai akibat pemecahan, penggabungan dan atau perubahan desa menjadi kelurahan; BAB II TUJUAN. SYARAT DAN FAKTOR PEMBENTUKAN Pasal 2 Pembentukan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kota sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
Pasal 3 (1) Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan persyaratan, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat. (2) Pembentukan Kelurahan dapat dilaksanakan setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat setempat dan diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Walikota.
(3) Setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan oleh Walikota selanjutnya usulan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 4 (1) Syarat-syarat pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) meliputi : a. Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 3.500 jiwa atau 750 Kepala Keluarga (KK) dan sebanyak-banyaknya 25.000 jiwa atau 5.000 Kepala Keluarga (KK); b. Luas wilayah mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayanan masyarakat, (2) Kelurahan dibentuk dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakat antara lain ; a. Majemuk; b. Dinamis dan kritis; c. Mayoritas dukungan sosial ekonomi dipengaruhi oleh kehidupan perkotaan. BAB III NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 5 (1) Dalam pembentukan kelurahan, harus disebut nama, luas wilayah dan batas kelurahan. (2) Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, kelurahan dapat dibentuk beberapa lingkungan. (3) Jumlah lingkungan dalam suatu kelurahan, disesuaikan dengan
jumlah penduduk atau kondisi wilayah dan jangkauan pelaksanaan pemerintah di Wilayah Kelurahan tersebut. (4) Pengaturan mengenai tata cara pembentukan dan pengaturan Iingkungan akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
BAB IV PEMECAHAN KELURAHAN Pasal 6 (1) Pemecahan Kelurahan diusulkan oleh Lurah setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat setempat untuk selanjutnya disampaikan melalui Camat kepada Walikota. (2) Setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan oleh Walikota selanjutnya usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB V PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 7 (1) Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi tujuan dan persyaratan pembentukan Kelurahan, dapat dihapus atau digabung (2) Penggabungan dan penghapusan Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat selanjutnya diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Walikota. (3) Setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan oleh Walikota selanjutnya usulan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 (1) Desa-desa di Wilayah Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, berubah statusnya menjadi Kelurahan dibawah ini, berubah statusnya menjadi Kelurahan.
(2) Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman kepada Peraturan Perundangundangan yang berlaku. (3) Perangkat Desa dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sampai ada pengaturan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (4) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah. (5) Kekayaan dan sumber-sumber kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 9 Dalam hal penggabungan, penghapusan dan pemecahan Kelurahan selain usul Lurah juga dapat dimungkinkan atas usul Pemerintah Kota. Pasal 10 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Disahkan di Bandung pada tanggal 7 Desember 2000 WALIKOTA BANDUNG, TTD. AA TARMANA
Lampiran
: PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 09 TAHUN 2000 TANGGAL : 7 DESEMBER 2000
Desa-desa di Kota Bandung vang berubah status menjadi Kelurahan : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kecamatan Babakan Ciparay a. Desa Cirangrang b. Desa Margasuka
menjadi Kelurahan Cirangrang. menjadi Kelurahan Margasuka,
Kecamatan Bandung Kulon a. Desa Gempolsari b. Desa Cigondewah Kidul c. Desa Cigondewah Rahayu
menjadi Kelurahan Gempolsari menjadi Kelurahan Cigondewah Kidul menjadi Kelurahan Cigondewah Rahayu.
Kecamatan Bojongloa Kidul a. Desa Cibaduyut Wetan b. Desa Cibaduyut Kidul
menjadi Kelurahan Cibaduyut Wetan menjadi Kelurahan Cibaduyut Kidul.
Kecamatan Cicadas a. Desa Mandalajati b. Desa Karang Pamulang
menjadi Kelurahan Mandalajati: menjadi Kelurahan Karang Pamulang.
Kecamatan Arcamanik a. Desa Sindangjaya
menjadi Kelurahan Sindangjaya.
Kecamatan Ujungberung a. Desa Pasir Endah b. Desa Pasir Wangi c. Desa Cigending d. Desa Pasirjati e. Desa Pasanggrahan
menjadi Kelurahan Pasir Endah: menjadi Kelurahan Pasir Wangi; menjadi Kelurahan Cigending; menjadi Kelurahan Pasnjati; menjadi Kelurahan Pasanggrahan.
7.
8.
9.
Kecamatan Cibiru a. Desa Cisurupan b. Desa Pasir Biru
menjadi Kelurahan Cisurupan; menjadi Kelurahan Pasir Biru.
Kecamatan Margacinta a. Desa Margasenang
menjadi Kelurahan Margasenang.
Kecamatan Bandung Kidul a. Desa Mengger b. Desa Kujangsari
menjadi Kelurahan Mengger; menjadi Kelurahan Kujangsari.