PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN NOMOR 14 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERUYAN, Menimbang
Mengingat
:
:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri Nomor 470/2166/SJ point 7 tentang pejabat yang menandatangani Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah Kepala Badan/ Dinas/ Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atas nama Bupati/ Walikota, maka perlu merubah beberapa ketentuan pasal atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2005; b. bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan. 1. Undang -undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); 3. Undang -undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ); 6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.88 tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.119 ); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Seruyan sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2003 Nomor 01 Seri D); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan pengendalian Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERUYAN
dan BUPATI SERUYAN
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pengendalian Penduduk (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11 seri E) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 2 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4)
Setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah data penduduk yang bersangkutan terdaftar dan terekam dalam Bank Data Kependudukan di Kabupaten /Kota dan Pusat Data Kependudukan Provinsi dan Nasional;
Sehingga secara keseluruhan pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) (2) (3) (4)
Setiap penduduk, wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk juga kewajiban untuk melaporkan setiap mutasi data dan atau perubahan data yang terjadi. Setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah data penduduk yang bersangkutan terdaftar dan terekam dalam Bank data kependudukan di Kabupaten / Kota dan Pusat data kependudukan provinsi dan Nasional.
2. Ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2)
Setiap penduduk wajib memiliki Akta Catatan Sipil. Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari : a. Akta kelahiran; b. Akta perkawinan; c. Akta kematian; d. Akta pengakuan dan pengesahan anak; e. Pengangkatan anak.
Sehingga secara keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) (2)
(3)
Setiap penduduk wajib memiliki Akta Catatan Sipil. Akta Cataatn Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari: a. Akta kelahiran; b. Akta perkawinan; c. Akta kematian; d. Akta pengakuan dan pengesahan anak; e. Pengangkatan anak. Akta tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) terdaftar dan tercatat pada Badan Kependudukan.
3. Ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (2)
c. foto copy KTP yang dilegalisir oleh Camat;
Sehingga secara keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1)
Setiap perkawinan yang sah wajib dilaporkan dan dicatatkan.
(2)
Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan ; a. Akta kelahiran; b. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah; c. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh Camat; d. Surat Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia; e. Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri; f. Pas foto berdampingan ukuran 4X6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; g. Akta kelahiran anak yang diakui / disahkan; h. Ijin komandan / Kepala bagi anggota TNI dan POLRI; i. Dokumen imigran bagi WNA; j. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian bagi WNA; k. Ijin rekomendasi dari keduataan / perwakilan Negara yang bersangkutan bagi WNA.
4. Ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ; (2)
f. foto copy KTP /KK yang dilegalisir oleh Camat;
Sehingga secara keseluruhan pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1)
(2)
Setiap perceraian yang sah atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. Pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan data; a. Putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama / Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung tentang penetapan perceraian; b. Akta perkawinan / surat nikah bagi yang beragama islam; c. Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia; d. Akta kelahiran; e. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah; f. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh Camat; g. Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri; h. Pasport; i. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian; j. Surat keterangan keimigrasian; k. Surat dari Kedutaan /Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan.
5. Ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ; (2)
c. foto copy KTP /KK yang dilegalisir oleh Camat;
Sehingga secara keseluruhan pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11
(1)
(2)
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau keluarganya atau kuasanya kepada pejabat yang berwenang, selambat-lambatnya ; a. 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian bagi WNI; b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal kematian bagi WNA dan bagi WNI yang kawin/nikah campuran. Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan data: a. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/ Puskesmas/Puskesmas Pembantu; b. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/ Lurah; c. Foto copy KTP / KK yang dilegalisir oleh Camat; d. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Keturunan; e. Surat keterangan melapor Diri dari Kepolisian; f. Surat Keteranagn Keimigrasian; g. Akta kelahiran.
6. Ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ; (2)
d. foto copy KTP /KK yang dilegalisir oleh Camat;
Sehingga secara keseluruhan pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 (1) (2)
Setiap pengakuan dan pengesahan anak, dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. Pelaporan pengakuan dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud ayat (1), melampirkan: a. Penetapan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung; b. Akta kelahiran anak; c. Surat keterangan dari Kepala Desa /Lurah; d. Foto copy KTP /KK yang dilegalisir oleh Camat; e. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Keturunan; f. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian; g. Dokumen Imigrasi bagi WNA.
7. Ketentuan pasal berikut: (1)
16 ayat (1) huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai
foto copy KTP /KK yang dilegalisir oleh Camat;
Sehingga secara keseluruhan pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1)
Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau keluarganya atau kuasanya kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan :
a. Surat penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung; b. Akta kelahiran anak; c. Surat keterangan dari Kepala Desa /Lurah; d. Foto copy KTP /KK yang dilegalisir oleh Camat; e. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Keturunan; f. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian; g. Dokumen Imigrasi bagi WNA 8. Ketentuan pasal berikut : (2)
19 ayat (2) huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai
Khusus perpindahan penduduk orang asing tetap maupun orang asing tinggal terbatas dicatat dalam Buku Induk Penduduk, Buku Induk Sementara dan Buku Mutasi Penduduk sementara serta diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kependudukan catatan Sipil dan Keluarga Berencana.
Sehingga secara keseluruhan pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1)
(2)
(3) (4)
(5)
Setiap perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dicatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk serta diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan diketahui oleh Camat. Khusus perpindahan penduduk orangasing tinggal tetap maupunorang asing tinggal terbatas dicatat dalam Buku Induk Penduduk, Buku Induk Penduduk Sementara dan Buku Mutasi Penduduk Sementara serta diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan keluarga Berencana. Pendaftaran perpindahan penduduk WNA yang menetap atau sementara dicatat dalam Buku Induk Sementara dan Buku Mutasi sementara. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Perpindahan penduduk sementara dalam satu kelurahan/ desa hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
9. Ketentuan pasal berikut : (1)
(2)
20 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai
Kedatangan penduduk warga Negara Indonesia (WNI) yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau lura Kabupaten Seruyan, wajib didaftarkan di desa/ kelurahan setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal. Kedatangan penduduk orang asing tinggal tetap atau orang asing tinggal terbatas ke Kabupaten Seruyan didaftarkan ke Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dalam jangka waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Tetap (SKPT) untuk orang asing.
Sehingga secara keseluruhan pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1)
(2)
(3)
(4) (5)
Kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau dari luar Kabupaten Seruyan, wajib didaftarkan di desa /kelurahan setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal. Kedatangan penduduk orang asing tinggal tetap atau orang asing tinggal terbatas ke Kabupaten Seruyan didaftarkan ke Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana daalm jangka waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang )SKPD) untuk orang asing. Kedatangan penduduk dari luar Kabupaten Seruyan baik WNI maupun WNA sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2), wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pendaftaran yang melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), proses penyelesaiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan dan tata cara proses penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10. Ketentuan pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (2)
Pendaftaran kedatangan penduduk sementara dicatat dalam Buku Induk Penduduk Sementara dan diterbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi Waqrga Negara Indonesia serta Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTT) bagi orang asing tinggal terbatas.
Sehingga secara keseluruhan pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1)
(2)
Pendaftaran kedatangan penduduk dicatat daalm Buku Induk Penduduk setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Surat keterangan pindah dan pelaporan kedatangan bagi WNI; b. Surat keterangan pindah dan Surat keterangan pelaporan pendatang baru dan ijin menetap dari pejabat yang berwenang bagi penduduk WNA untuk tinggal menetap atau sementara. Pendaftaran kedatangan penduduk sementara dicatat dalam Bulu Induk Penduduk Sementara dan diterbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi Warga Negara Indonesia serta Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing tinggal terbatas.
11. Ketentuan pasal 22 ayat (2) huruf a dan b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (2)
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Kartu Keluarga (KK): 1. Penduduk tetap untuk WNI sebesar 2. Penduduk tetap untuk WNA sebesar 3. Penduduk sementara untuk WNI sebesar
Rp. Rp. Rp.
10.000,20.000,7.500,-
Rp. Rp.
10.000,20.000,-
Rp.
7.500,-
Rp.
20.000,-
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ; 1. Kartu Tanda Penduduk untuk WNI sebesar 2. Kartu Tanda Penduduk untuk WNA sebesar 3. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Sebesar 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Sebesar
Sehingga secara keseluruhan pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)
Atas pemberian pelayanan dibidang pendaftaran penduduk dikenakan biaya retribusi/ pengganti biaya, pengadaan dan biaya administrasi.
(2)
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Kartu Keluarga (KK): 1. Penduduk tetap untuk WNI sebesar 2. Penduduk tetap untuk WNA sebesar 3. Penduduk sementara untuk WNI sebesar
Rp. Rp. Rp.
10.000,20.000,7.500,-
Rp. Rp.
10.000,20.000,-
Rp.
7.500,-
Rp.
20.000,-
c. Surat Keterangan Kematian: 1. Untuk Penduduk WNI sebesar 2. Untuk WNA sebesar
Rp. Rp.
5.000,20.000,-
d. Surat Keterangan Lahir Mati: 1. Untuk Penduduk WNI sebesar 2. Untuk WNA sebesar
Rp. Rp.
5.000,15.000,-
e. Surat Keterangan Pindah: 1. Untuk Penduduk WNI sebesar 2. Untuk WNA sebesar
Rp. Rp.
5.000,10.000,-
f. Surat Keterangan Perubahan status Kewarganegaraan sebesar Rp.
250.000,-
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ; 1. Kartu Tanda Penduduk untuk WNI sebesar 2. Kartu Tanda Penduduk untuk WNA sebesar 3. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Sebesar 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Sebesar
12. Ketentuan pasal 25 yang semula hanya 1 (satu) ayat, setelah diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: (1)
(2)
Kartu keluarga diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dan atas nama Bupati ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan catatan Sipil dan Keluarga Berencana. Kartu keluarga terdiri dari 6 (enam) rangkap, yang masing-masing diberikan kepada : a. Kepala Keluarga (lembar pertama) b. Badan Kependudukan Catatn Sipil dan Keluarga Berencana (lembar kedua) c. Kantor Kecamatan (lembar ketiga) d. Kantor Desa (lembat keempat) e. Ketua RW / Kepala Dusun (lembar kelima) f. Ketua RT (lembar keenam)
13. Ketentuan pasal berikut: (2)
(3)
26 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai
Untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) yang baru sebagai pengganti Kartu keluarga yang hilang, harus melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat. Untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) penduduk sementara yang baru sebagai pengganti kartu keluarga (kk) yang hilang, harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa /lurah dan diketahui oleh Camat.
Sehingga secara keseluruhan pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1)
(2)
(3)
Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga (KK) Penduduk Sementara yang rusak atau hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keluarga penduduk sementara yang baru. Untuk mengurus Kartu keluarga (KK) yang baru sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) yang hilang harus dilampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat. Untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) Penduduk Sementara yang baru sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) yang hilang, harus dilampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa /Lurah dan diketahui oleh Camat.
14. Ketentuan pasal berikut:
27 ayat (4) dan ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai
(4)
Kartu Tanda Penduduk bagi WNI berlaku 5 (lima) tahun, sedangkan bagi WNA tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap.
(6)
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diberikan kepada WNI Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tinggal (SKT) diberikan kepada WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas.
Sehingga secara keseluruhan pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) (2) (3) (4) (5) (6)
(7)
(8)
Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sebelumnya telah/ pernah menikah wajib memiliki KTP. Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP. KTP mencantumkan NIK yang tidak digantikan. KTP bagi WNI berlaku 5 (lima) tahun, sedangkan bagi WNA tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap. Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru mensyaratkan akta kelahiran. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diberikan kepada WNI tinggal sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) diberikan kepada WNA pemegang izin tinggal terbatas. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah habis masa berlakunya harus diajukan perpanjangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak masa berlakunya habis. Kewajiban perpanjangan Kartu tandea Penduduk (KTP) yang telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mendapat persetujuan Kepala Desa/ Lurah dengan diketahui oleh Camat.
15. Ketentuan pasal 28 terdiri dari ayat (1) , ayat (2) , ayat (3) , ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) mengalami perubahan seluruhnya, sehingga secara keseluruhan pasal 28 berbunyi sebagai berikut : (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Kartu atnda Penduduk, Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dan atas nama Bupati dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana. Kartu Tanda Penduduk untuk WNI, berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya dan dapat diperpanjang dengan menerbitkan KTP yang baru, sedangkan Kartu Tanda Penduduk untuk WNA berlakunya disesuaikan izin tinggal tetap. Surat Keterangan Tinggal Sementara berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang dengan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara yang baru, sedangkan untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal masa berlakunya disesuaikan dengan orang asing izin tinggal terbatas. Kartu tanda Penduduk, Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang telah habis masa berlakunya, yang rusak, hilang, atau terjadi mutasi biodata, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib melaporkan kembali untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang masa berlakunya baru. Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tinggal Sementara, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang baru sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang hilang, harus melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah dengan diketahui oleh Camat.
(6)
Kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak usia 17 (tujuh belas) tahun atau tanggal perkawinan jika melakukan perkawinan dibawah usia 17 (tujuh belas) tahun.
16. Ketentuan pasal 29 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)
Penduduk WNI yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, diberikan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk lama dan foto copy Surat keterangan kelahiran yang disahkan oleh Kepala Desa /Lurah.
Sehingga secara keseluruhan pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1)
(2)
Penduduk WNI yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, diberikan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk lama dan foto copy Surat Keterangan Kelahiran yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku bagi WNI yang bertempat tinggal tetap di Kabupaten Seruyan.
17. Ketentuan pasal 32 terdiri dari ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengalami perubahan seluruhnya, sehingga secara keseluruhan pasal 32 berbunyi sebagai berikut : (1)
(2) (3)
Pemerintah Kabupaten Seruyan melakukan pendaftaran Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal sementara di luar domisili atau tempat tinggal tetap. Tinggal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut sampai dengan 1 (satu) tahun. Tinggal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Warga Negara Indonesia yang melakukan tugas atau Sekolah Kedinasan.
18. Ketentuan pasal 34 terdiri dari ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengalami perubahan seluruhnya, sehingga secara keseluruhan pasal 34 berbunyi sebagai berikut : (1)
(2) (3)
Setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah menfapatkan penetapan/ pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penetapan/ pengesahan wajib mendaftarkan ke Badan Kependudukan Catatn Sipil dan Keluarga Berencana. Pencatatan status perubahan kewarganegaraan dengan penerbitan syrat keterangan perubahan status kewarganegaraan. Pemerintah Kabupaten mencabut dokumen Kartu tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi penduduk yang merubah status kewarganegaraan WNI menjadi WNA.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan.
Ditetapkan di Kuala Pembuang pada tanggal 17 Juli 2006 BUPATI SERUYAN
TTD
DARWAN ALI Diundangkan di Kuala Pembuang Pada tanggal 21 Juli 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERUYAN
TTD Drs. H.DJONI ARDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2006 NOMOR 14 SERI E