PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASURUAN,
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) 4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4575); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pemerintahan Daerah; 12. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN dan BUPATI PASURUAN MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4.
Daerah adalah Kabupaten Pasuruan; Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan; Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan; Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan; 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah; 7. Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan; 8. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka; 9. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pasal 3 (1) PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah; (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Pasal 4 (1) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai wewenang : a. Menerima laporan atau pengaduan daris seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. Melakukan penyitaan benda atau surat; e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) PPNS tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan
3
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 (1) PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dapat diberikan uang tunjangan fungsional khusus; (2) Besarnya uang tunjangan fungsional khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Pasal 6 (1) PPNS sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban : a. Melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah; b. Menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama; c. Membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal : 1) Pemeriksaan tersangka; 2) Pemasukan rumah; 3) Penyitaan barang; 4) Pemeriksaan saksi; 5) Pemeriksaan tempat kejadian. (2) Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah melalui pimpinan Unit kerja masing-masing.
BAB IV PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN Pasal 7 (1) Pengangkatan PPNS Kabupaten diusulkan oleh Bupati Kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur; (2) Keputusan Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan KAPOLRI. Pasal 8 Syarat-syarat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil menjadi PPNS terdiri dari: a. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II b); b. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda (D 3); c. Ditugaskan di bidang Teknis Operasional; d. Telah lulus pendidikan khusus di Bidang Penyidikan; e. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 Tahun berturut-turut dengan nilai rata-rata baik; f. Sehat Jasmani dan Rohani dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
4
Pasal 9 (1) Usulan Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan : a. Photo copy Perda yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai PPNS yang diusulkan; b. Surat Keterangan Wilayah Kerja PPNS yang diusulkan; c. Photo copy ijazah terakhir yang dilegalisir; d. Photo copy Keputusan Pengangkatan Jabatan/Pangkat terakhir yang dilegalisir; e. Photo copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisir; f. Photo copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Pendidikan Khusus di Bidang Penyidikan yang dilegalisir; g. Surat Keterangan dokter yang menyatakan Pegawai negeri sipil yang bersangkutan berbadan sehat. (2) Lampiran Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat masing-masing dalam rangkap 4 (empat) Pasal 10 (1) Mutasi PPNS di Lingkungan Kabupaten ditetapkan oleh Kepala Daerah; (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Tembusannya kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Pasal 11 PPNS diberhentikan dari Jabatan karena: a. Berhenti sebagai Pegawai negeri Sipil; b. Atas permintaan sendiri; c. Melanggar disiplin kepegawaian; d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS; e. Meninggal dunia. Pasal 12 (1) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diusulkan oleh Bupati Kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur; (2) Usul pemberhentian PPNS sebagaimana Pasal 11 harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukungnya. Pasal 13 Keputusan Pemberhentian PPNS ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. BAB V SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN Pasal 14 Sebelum pelantikan, PPNS harus mengucapkan sumpah/janji.
5
Pasal 15 Pelantikan PPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 16 (1) Tata cara pelantikan dan sumpah/janji PPNS terdiri dari: a. Pembacaan Keputusan Pengangkatan PPNS; b. Pengucapan Sumpah/Janji di hadapan saksi Rohaniawan; c. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji dan Pelantikan; d. Pelantikan. (2) Naskah Berita Acara Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Pasal 17 Susunan Acara Pelantikan PPNS sesuai dengan ketentuan keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten. Pasal 18 Tempat pelantikan dan Sumpah/Janji PPNS di Lingkungan Pemerintah Kabuapaten ditetapkan oleh Kepala Daerah. BAB VI KARTU TANDA PENGENAL Pasal 19 (1) Pegawai Negeri sipil yang telah diangkat sebagai PPNS, harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal; (2) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kepala Bagian Hukum; (3) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan. (4) Bentuk Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bentuk empat persegi panjang; b. Panjang 9.5 cm, Lebar 6.5 cm; c. Warna Kartu bagian depan putih dan bagian belakang hijau; d. Warna putih memuat : PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
Pas Photo berwarna Ukuran 2x3
KARTU TANDA PENGENAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
6
e. Warna hijau memuat: − − − − −
Nomor Nama Pangkat Jabatan Keputusan Menteri Kehakiman & HAM − Nomor − PPNS pada − Berlaku sampai Tanggal
: : : : :
........................ ........................ ........................ ........................ ........................
NIP. : ............................
BUPATI / SEKDA / KEPALA BAGIAN HUKUM
: ........................ : ........................
(Nama Lengkap) Pangkat NIP……………..
: ........................
Pasal 20 (1) Setelah habis masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat diusulkan perpanjangan. (2) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhir masa berlaku oleh Unit Organisasi PPNS kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten; (3) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan, harus sudah selesai diproses penerbitan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten; (4) Perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanda tangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten; (5) Penggantian Kartu Tanda Pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diterbitkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Sekretariat Daerah Kabupaten; Pasal 21 (1) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) usulannya harus dilengkapi: a. Photo copy Kartu Tanda Pengenal yang telah masa berlakunya; b. Photo copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPNS; c. Photo copy Surat Keputusan Pengangkatan terakhir dalam jabatan/pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. Photo copy DP3 untuk 1 tahun terakhir; e. Pas photo ukuran 2 x 3 cm. berwarna (dasar merah) sebanyak 2 (dua) lembar; (2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf a s/d d masing-masing dalam rangkap 2 (dua).
BAB VII PELAKSANAAN PENYIDIKAN Pasal 22 (1) Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan;
7
(2) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh atasan PPNS. BAB VIII KERJASAMA DAN KOORDINASI ANTAR PPNS Pasal 23 (1) PPNS dalam suatu Instansi dapat bekerjasama dengan PPNS instansi lain di Lingkungan Pemerintah Daerah; (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan Hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi. Pasal 24 PPNS dalam melaksanakan tugas, dibentuk Koordinator PPNS antar instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah untuk pelaksanaan koordinasi, tata cara pengorganisasian, waktu dan tempat dalam menangani pelanggaran Peraturan Daerah.
BAB IX PEMBINAAN Pasal 25 Pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil meliputi : a. Pembinaan Umum; b. Pembinaan Teknis; c. Pembinaan Operasional. Pasal 26 (1) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri; (2) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS. Pasal 27 Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing. Pasal 28 (1) Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan oleh Kepala Daerah bekerjasama dengan Instansi terkait; (2) Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa petunjuk Teknis Operasional PPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
8
BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pasuruan Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 10 April 2008 BUPATI PASURUAN, Ttd, H. JUSBAKIR ALDJUFRI, SH, MM Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 10 April 2008 SEKRETARIS DAERAH, Ttd, Drs. H. MACHMUD RIEF Pembina Utama Muda NIP. 510 054 806 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2008 NOMOR 04
9