SALINAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LANDAK, Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya menegakan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Landak, keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwibawa dan mempunyai kemampuan dalam menghadapi perkembangan dan permasalahan perlu adanya pedoman yang jelas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
Mengingat
:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815); 5. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); 1
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah; 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 167 Tahun 2004 tentang Pembinaan Hukum di Daerah; 2
18. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 20); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK dan BUPATI LANDAK MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Landak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Landak dan Perangkat Daerah Kabupaten Landak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Landak. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. 6. Penyidik POLRI adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 7. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 8. Tindak pidana adalah tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN 3
Pasal 2 (1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam rangka meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, maka pelaksanaan operasional PPNS Daerah perlu dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. (2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini agar pejabat penyidik pegawai negeri sipil daerah dalam menjalankan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat pada saat menjalankan tugas-tugasnya untuk melakukan penyidikan terhadap adanya pelanggaran pelaksanaan peraturan daerah. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 3 PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Pasal 4 PPNS mempunyai tugas pokok melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPNS mempunyai wewenang sebagai berikut : a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu, ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan/atau keluarganya; dan i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 6 PPNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 7 (1) Selain hak-hak sebagai PNS sebagaimana yang ditentukan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974, kepada PPNS dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan. 4
(2) Besarnya tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 8 PPNS sesuai dengan bidang tugasnya wajib : a. b. c.
d.
melakukan penyidikan apabila mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah; menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama; membuat berita acara setiap tindakan dalam hal : 1. pemeriksaan tersangka; 2. penggeledahan rumah; 3. penyitaan barang; 4. pemeriksaan saksi; dan 5. pemeriksaan tempat kejadian. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Pimpinan unit organisasinya masing-masing. BAB V PENDIDIKAN, PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN Pasal 9
PNS yang akan diangkat menjadi PPNS diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal 10 Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 (1) Pengangkatan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. (2) syarat Pegawai Negeri Sipil yang dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah : a. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 2 (dua) tahun: b. berpendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang setara dan/atau pangkat/golongan ruang minimal penata muda III/a; c. bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; d. sehat jasamani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; e. telah lulus pendidikan khusus bidang penyidikan; dan f. daptar penilaian pelaksanaan pekerjaan (dp3) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut dengan nilai rata-rata baik. Pasal 12 (1) Dalam surat usulan pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus dicantumkan : a. nomor, tahun dan nama Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan; dan b. wilayah kerja penyidik pegawai negeri sipil yang diusulkan. 5
(2) Dalam surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran : a. photo copy ijazah terakhir yang dilegalisir, rangkap 4 (empat); b. photo copy surat keputusan pengangkatan jabatan/pangkat terakhir yang dilegalisir, rangkap 4 (empat); c. photo copy daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (dp3) untuk selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisir, rangkap 4 (empat); d. photo copy sertifikat pendidikan khusus di bidang penyidikan yang dilegalisir, rangkap 4 (empat); e. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil yang bersangkutan berbadan sehat, rangkap 4 (empat); dan f. pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 CM sebanyak 2 (dua) lembar. Pasal 13 (1) PPNS yang mutasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, keputusan mutasinya ditetapkan oleh Bupati. (2) PPNS yang mutasi keluar dari Kabupaten Landak, keputusan mutasinya ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 14 (1) PPNS diberhentikan dari jabatannya, karena : a. berhenti sebagai pegawai negeri sipil; b. atas permintaan sendiri; c. melanggar disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan undangan yang berlaku; d. mutasi pegawai negeri sipil; e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS; dan/atau f. meninggal dunia.
perundang-
(2) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Usul pemberhentian PPNS harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukung. Pasal 15 Keputusan pemberhentian PPNS diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. BAB VI KARTU TANDA PENGENAL Pasal 16 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat atau mutasi sebagai PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak. (2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal dikeluarkan. (3) Bentuk kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 17 (1) Setelah habis masa berlakunya Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diusulkan perpanjangan. 6
(2) Perpanjangan kartu tanda pengenal, harus diajukan paling lama dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhir masa berlakunya oleh pimpinan unit kerja kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak. (3) Perpanjangan kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan, harus sudah selesai diproses penerbitannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak. (4) Penggantian kartu tanda pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), diterbitkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak. Pasal 18 Untuk memperpanjang kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dalam surat usulan dengan melampirkan persyaratan : a. photo copy kartu tanda pengenal yang telah habis masa berlakunya, rangkap 1 (satu); b. surat keputusan pengangkatan sebagai PPNS, rangkap 1 (satu); c. photo copy surat keputusan pengangkatan terakhir dalam jabatan/pangkat golongan ruang Pegawai Negeri Sipil, rangkap 1 (satu); d. photo copy DP3 untuk 1 (satu) tahun terakhir, rangkap 1 (satu); dan e. pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. BAB VII SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN Pasal 19 (1) PPNS sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu mengangkat sumpah/janji dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Tata cara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII PELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH Pasal 20 PPNS yang telah dilantik dapat melaksanakan penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. Pasal 21 Petunjuk teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh PPNS diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dari pimpinan unit organisasi atas nama Bupati. BAB IX BENTUK FORMULIR PENYIDIKAN Pasal 23 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan bentuk formulir penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 7
BAB X PEMBINAAN Pasal 24 Pembinaan terhadap penyidik pegawai negeri sipil, meliputi : a. pembinaan umum; dan b. pembinaan khusus. Pasal 25 (1) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kebijaksanaan bidang pendidikan/pelatihan; b. kebijaksanaan penyusunan program; dan c. rapat-rapat koordinasi. (3) Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan oleh Bupati bekerjasama dengan instansi Vertikal terkait. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi : a. pembinaan teknis yuridis dan teknis administrasi; dan b. pembinaan pelaksanaan tugas-tugas operasional. BAB X PAKAIAN DAN ATRIBUT Pasal 26 (1) Pakaian dinas PPNS berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. (2) Tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati. BAB XI PEMBIAYAAN Pasal 27 (1) Biaya pelaksanaan pembinaan teknis yuridis dan teknis administrasi, termasuk kegiatan pengawasan dan pengendalian tugas-tugas operasional penegakan Peraturan Daerah oleh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak. (2) Biaya pelaksanaan tugas-tugas penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak disediakan dalam Pos Anggaran Belanja pada Dinas/Instansi/Unit tempat kerja PPNS yang bersangkutan bertugas. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Landak.
Ditetapkan di Ngabang pada tanggal 9 Oktober 2013 BUPATI LANDAK, ttd ADRIANUS ASIA SIDOT
Diundangkan di Ngabang pada tanggal 9 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK, ttd LUDIS
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 2013 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LANDAK,
NIKOLAUS, SH Pembina NIP. 19680225 199903 1 003
9
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK I. UMUM. Bahwa dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawab dalam memnciptakan ketentraman, ketertiban umum serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang jelas dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika di era globalisasi sehingga kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat dapat terwujud. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam rangka memberikan landasan hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten landak perlu dibentuk dalam satu peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Tanggung jawab PPNS tidak lagi bersifat langsung kepada Bupati melainkan melalui pimpinan organisasi karena pejabat yang bertugas membina secara langsung dan bertanggung jawab terhadap kredibilitas PPNS yang bersangkutan adalah pimpinan organisasinya. Pasal 4 Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah disini adalah Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana, termasuk petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah. Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Yang dimaksud dengan benda adalah benda yang diduga berhubungan dengan adanya tindak pidana.
10
Yang dimaksud dengan surat adalah surat yang berasal dari tersangka atau ditujukan padanya atau kepunyaannya atau diperuntukan baginya atau apabila surat tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 6 PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, tidak terlepas dari peranan Penyidik POLRI selaku koordinator dan pengawas, karena berkas hasil penyidikan PPNS tidak dapat langsung dilimpahkan ke Kejaksaan melainkan harus melalui Penyidik POLRI. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Huruf a Penyidikan PPNS dilaksanakan setelah PPNS yang bersangkutan memperoleh surat perintah dari pimpinan organisasinya atas nama Bupati. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 9 Penyidikan khusus tersebut wajib diikuti oleh PPNS, sebelum diusulkan untuk diangkat menjadi PPNS oleh Menteri Hukum dan HAM. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud berbadan sehat, bahwa yang bersangkutan mempunyai kondisi fisik yang dinyatakan sehat secara medis serta tidak mempunyai penyakit tertentu yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. 11
Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Pengangkatan sumpah/janji dan pelantikan PPNS dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 20 PPNS hanya dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung sanksi sesuai dasar hukum wewenang dan wilayah kerjanya masing-masing. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Pengecualian terhadap ketentuan ini adalah dalam hal tertangkap tangan. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Huruf a Pembinaan umum yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, meliputi: - kebijaksanaan bidang pendidikan dan pelatihan; - kebijaksanaan penyusunan program; - rapat-rapat koordinasi. Huruf b Pembinaan khusus yang dilakukan oleh Bupati, meliputi: - pembinaan teknis yuridis; - pembinaan teknis administratif; - pembinaan pelaksanaan tugas-tugas operasional. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 29
12
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK. A. BENTUK KARTU TANDA PENGENAL PPNS a. b. c. d. e.
bentuk empat persegi panjang; panjang 9,5 cm, lebar 6,5 cm; warna kartu bagian depan putih dan bagian belakang hijau; bagian depan (warna putih) memuat : bagian belakang (warna hijau) memuat : Nomor : NIP : Nama : Pangkat : Jabatan : a.n. BUPATI LANDAK SEKRETARIS DAERAH u.p. KEPALA BAGIAN HUKUM Nomor : PPNS pada : Berlaku s/d Tanggal : (Nama lengkap) NIP………….
B. BENTUK PAPAN NAMA C. BENTUK LENCANA KORPRI D. BENTUK IKAT PINGGANG
BUPATI LANDAK, ttd ADRIANUS ASIA SIDOT
13
LAMPIIRAN II PERAT TURAN D DAERAH H KABUPATEN L LANDAK K NOMO OR 8 TAH HUN 2013 TENTA ANG DI PENYIDIK P PEGAWA AI NE EGERI SIPIL KUNGAN N PEM MERINT TAH K KABUPA ATEN LINGK LANDA AK UNTUK PRIA : A. PAKA AIAN DINAS LAP PANGAN N PPNS U
14
B. P PAKAIAN N DINAS S LAPAN NGAN PP PNS UNT TUK WAN NITA :
B BUPATI LANDAK, tttd ADR RIANUS ASIA SIIDOT
15