PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DUSUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG TIMUR, Menimbang
:
a. bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan dusun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Dusun;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
1
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 02); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 11); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 19); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 13);
2
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR dan BUPATI LAMPUNG TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGA BUNGAN DUSUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Lampung Timur. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. 6. Camat adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Lampung Timur. 7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Timur. 8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Kepala Desa adalah pemimpin pemerintah desa yang dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3
11. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. 12. Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah dusun. 13. Pembentukan dusun adalah penggabungan beberapa dusun, atau bagian dusun yang bersandingan, atau pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih. 14. Penggabungan Dusun adalah penyatuan dua dusun atau lebih menjadi dusun baru. 15. Penghapusan Dusun adalah tindakan meniadakan dusun yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan. 16. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah dusun. 17. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah dusun. 18. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. BAB II PEMBENTUKAN DUSUN Pasal 2 Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Bagian Kesatu Tujuan Pembentukan Pasal 3 Pembentukan Dusun bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Bagian Kedua Syarat-Syarat Pembentukan Pasal 4 Pembentukan dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi syarat: a. jumlah penduduk dusun sekurang-kurang 100 (seratus) Kepala Keluarga; b. luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat; c. wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar RT;
4
d. keberadaan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat; e. potensi dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; f. batas dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan; dan g. sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun. Bagian Ketiga Tata Cara Pembentukan Pasal 5 (1) Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. (2) Pembentukan dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa dusun, bagian dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih. (3) Pembentukan dusun dengan mekanisme pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih dapat dilakukan setelah dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pasal 6 Tata cara pembentukan dusun adalah sebagai berikut: a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk dusun; b. masyarakat mengajukan usul pembentukan dusun kepada BPD dan Kepala Desa; c. BPD mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang rencana pembentukan dusun, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang rencana pembentukan dusun; d. Kepala Desa menyampaikan rencana pembentukan dusun kepada Bupati melalui Camat, disertai Berita Acara hasil rapat BPD dan rencana wilayah administrasi dusun yang akan dibentuk; e. dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati menugaskan Tim observasi untuk melakukan observasi ke dusun yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati; f. bila rekomendasi tim observasi menyatakan layak dibentuk dusun baru, Bupati melalui Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa tentang pembentukan dusun; g. rancangan peraturan desa tentang pembentukan dusun yang akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada huruf f, harus melibatkan unsur masyarakat desa; h. BPD bersama Kepala Desa melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Desa tentang pembentukan dusun dalam forum rapat Paripurna BPD, dan dapat mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan unsur masyarakat desa; 5
i.
rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun yang telah disetujui bersama antara BPD dan Kepala Desa disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa; j. penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun sebagaimana dimaksud pada huruf i, disampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama; k. rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun sebagaimana dimaksud pada huruf j, ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; l. Kepala Desa melalui Camat menyampaikan Peraturan Desa tentang pembentukan dusun kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan. m. Tim Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB III PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN Pasal 7 (1) Dusun yang karena perkembangan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat digabung dengan dusun lain atau dihapus. (2) Penggabungan atau penghapusan dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan unsur masyarakat dusun masing-masing. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara musyawarah. (4) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh salah satu Kepala Dusun kepada Kepala Desa, dan selanjutnya Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati melalui Camat. (5) Tata cara penggabungan dan penghapusan dusun mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (6) Hasil penggabungan atau penghapusan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa. BAB IV BATAS WILAYAH Pasal 8 (1) Sebagai batas antar wilayah dusun yang satu dengan wilayah dusun yang lain, ditetapkan batas wilayah dusun dalam Peraturan Desa dan atas persetujuan bersama dari dusun yang bersangkutan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa batas alam dan/atau batas buatan.
6
BAB V PEMBAGIAN WILAYAH DUSUN Pasal 9 (1) Dalam wilayah dusun dapat dibentuk RT, yang merupakan bagian wilayah kerja Dusun yang dipimpin oleh Ketua RT. (2) Pembentukan RT dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Dusun yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap diakui keberadaanya. (2) Sebelum ditetapkannya Kepala Dusun, Kepala Desa dapat menunjuk perangkat desa atau tokoh masyarakat sebagai Kepala Dusun sementara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur. Ditetapkan di Sukadana, pada tanggal 01 Februari 2013 BUPATI LAMPUNG TIMUR, ttd ERWIN ARIFIN Diundangkan di Sukadana, pada tanggal 01 Februari 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, ttd I WAYAN SUTARJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 05 7
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DUSUN I. UMUM Kabupaten Lampung Timur sebagai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Lampung Timur dilakukan oleh pemerintahan daerah yang merupakan sistem kerjasama kelembagaan pemerintahan daerah yang terdiri dari Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah hingga pada tingkatan kecamatan dan kelurahan. Selain itu, di Kabupaten Lampung Timur juga terdapat lembaga pemerintahan desa yang merupakan pemerintahan yang otonom dan terdiri dari beberapa dusun. Pada tahun 2012, jumlah kecamatan yang ada sebanyak 24 kecamatan, desa sebanyak 264 desa dan dusun sebanyak 1.631 dusun. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ditegaskan bahwa “Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa”. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintahan desa dalam membentuk dusun di wilayah administratifnya. Berdasarkan uraian di atas, kebutuhan akan peraturan daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun menjadi sangat diperlukan agar timbul kepastian hukum dalam pembentukan, penghapusan dan penggabungan dusun sehingga tidak berdampak negatif terhadap kondisi daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. 8
Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 03
9