Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMANDAU, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa sebagai tindaklanjut Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, perlu diatur Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4180);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
1
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 9.
Keputusan Presiden Pembangunan Kota.
Nomor
21
Tahun
1984
tentang
Kebijakan
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TENTANG PEMBERIAN NAMA JALAN/ GANG DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lamandau; b. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; d. Bupati adalah Bupati Lamandau; e. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah; f. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas; g. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum; h. Jalan Khusus adalah jalan selain yang termasuk dalam angka 7; i. Nomor Rumah adalah tanda untuk memberikan identitas/alamat rumah atau bangunan; j. Gang adalah jalan umum yang ukurannya lebih kecil dari jalan utama; k. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau;
BAB II PEMBERIAN NAMA JALAN DAN GANG Pasal 2 (1) Setiap Jalan dan Gang dalam wilayah Kabupaten Lamandau diberi nama tanda pengenal; (2) Nama Jalan dan Gang dimaksud ayat (1) dikelompokan menurut kawasan; (3) Penetapan Nama Jalan dan Gang masing-masing kawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lamandau; (4) Nama Jalan dan Gang mempergunakan nama jalan induk dengan memberi nomor urut angka romawi, misalnya : Jalan romawi I atau Jalan romawi I Gang I. (5) Papan Nama Jalan dan Gang dibuat dari bahan yang kuat, dan tahan lama, warna dasar hijau dengan tulisan warna putih, dengan ukuran sebagai berikut : a. Panjang = 70 Cm b. Lebar = 10 Cm
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
2
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
c. Tebal = disesuaikan (6) Papan nama jalan dipasang pada kedua ujung jalan dan Gang setinggi = 1,5 meter diatas permukaan tanah dan diberi pondasi beton cor. BAB III PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN Pasal 3 (1) Setiap rumah/ bangunan dalam Kota Kabupaten Lamandau harus memiliki Nomor Rumah/ Bangunan sebagai tanda pengenal alamat; (2) Nomor rumah/ bangunan dimaksud ayat (1) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Instansi terkait yang penyalurannya dilaksanakan oleh perangkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, RW dan RT. Pasal 4 (1) Plat Nomor rumah/ bangunan berbentuk persegi panjang terbuat dari bahan seng almunium atau bahan metal anti karat lainnya dengan ukuran : a. Panjang = 12 Cm b. Lebar = 15 Cm c. Tebal = minimal 0,2 melimeter (2) Plat Nomor rumah/ bangunan terdiri dari 7 kolom dan dibubuhi tulisan/ lambang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari : a. Kolom 1 Lambang Daerah dan Nama Pemerintah Kabupaten Lamandau (9 Cm x 8 Cm); b. Kolom 2 Nomor Rumah/Bangunan (17 Cm x 7 Cm) c. Kolom 3 dan 4 Nomor RT/RW (17 Cm x 2 Cm) d. Kolom 5 Nomor Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten (17 Cm x 6 Cm) e. Kolom 6 dan 7 kode Pos/Nomor kode pos masing-masing (10 Cm x 3 Cm) (3) Warna dasar plat Nomor rumah / bangunan ditetapkan sebagai berikut : a. Warna dasar = Hitam b. Tulisan dan garis batas = Putih BAB IV TATA CARA PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN Pasal 5 (1) Setiap Rumah/ Bangunan yang berada dalam Kota Nanga Bulik diberikan nomor sepanjang tidak bertentangan dengan master plan kota Nanga Bulik; (2) Terhadap Rumah/ Bangunan yang hingga pemberian nomor Rumah/ Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, diwajibkan segera meminta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pemberian Nomor Rumah/ Bangunan dimulai dari ujung jalan yang merupakan Pusat Kota Nanga Bulik, (bundaran besar) dan diteruskan dengan memulai lagi jalan-jalan lainnya kesegala jurusan dalam Kota Nanga Bulik.
Pasal 6 (1) Nomor Rumah/ Bangunan diberikan berurutan mulai permulaan jalan masuk sebelah kanan dengan nomor genap dan sebelah kiri dengan nomor ganjil; (2) Rumah yang terletak dibelakang rumah yang menghadap jalan diberikan nomor urut sesudah rumah dihadapnnya; (3) Rumah / Bangunan yang didirikan setelah pemberian Nomor secara masal diberikan kode A, B, C dan seterusnya setelah nomor urut rumah/ bangunan terdahulu yang terletak disamping, dimuka atau dibelakangnya; (4) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun nomor rumah yang ada akan diinventarisir kembali dalam rangka penataan sesuai perkembangan dilapangan. Pasal 7
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
3
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
(1) Rumah/ Bangunan yang terletak disatu jalan yang melintasi dua atau lebih Kelurahan diberi nomor secara berurutan, sedangkan nomor RW dan RT disesuaikan dengan kelurahan masingmasing; (2) Rumah kopel/barak diberi hanya satu nomor dengan diberi kode angka romawi untuk masingmasing petak/ ruang; (3) Terhadap Rumah-Rumah / Bangunan komplek pasar, diberikan nomor tersendiri dengan kode blok A, B, C dan seterusnya dan masing-masing blok diberikan nomor angka 1, 2, 3 dan seterusnya.
BAB V PEMBERIAN PLAT NOMOR RUMAH DAN BANGUNAN Pasal 8 (1) Pemberian plat nomor rumah dan bangunan di Kabupaten Lamandau dapat disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau; (2) Pemberian sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada BAB III pasal 3 ayat (2).
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 Pemberian Nomor Rumah/ Bangunan menurut Peraturan Daerah ini sudah dilaksanakan selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 Penataan dan pemberian nama Jalan, Gang dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Lamandau, dalam pelaksanaannya dikelola dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau. Pasal 11 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau.
Ditetapkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
BUPATI LAMANDAU,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
4
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
ttd MARUKAN
Diundangkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ttd MASRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 54 SERI : E
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, GANG DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
5
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
A. PENJELASAN UMUM Kabupaten Lamandau merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Induk Kotawaringin Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat sekarang terdiri dari 8 Kecamatan, 83 desa dan 3 Kelurahan. Dengan semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Lamandau maka semakin luas pula perkembangan penduduk yang tentunya berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi, sosial budaya termasuk proverti perumahan dan kewilayahan sehingga terbentuknya wilayah-wilayah kelompok masyarakat. Dengan mengacu terhadap perkembangan tersebut perlu adanya suatu upaya konkrit dari pemerintah daerah untuk mengatur, menata dan mengelola jalan, gang dan perumahan sehingga teratur rapi sesuai dengan penataan kota. Untuk pengaturan sehingga teraturnya jalan, gang dan tertatanya kawasan perumahan dan bangunan lainnya perlu adanya pengaturan tentang pemberian nama-nama jalan, gang dan penomoran rumah/ bangunan di Kabupaten Lamandau. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 s/d 7 Cukup Jelas
Pasal 8 Ayat (1) Seluruh plat nomor rumah di sediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kelurahan yang nantinya dikoordinasikan melalui Dinas PU Kab. Lamandau dan diserahkan ke Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk membagikan nomor plat tersebut sesuai dengan jumlah KK masing-masing wilayah. Pasal 9 s/d 10 Cukup Jelas
Pasal 11 s/d 12 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR SERI :
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
6
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, GANG DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
7
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BUPATI LAMANDAU, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Lamandau melalui Undangundang Nomor 05 Tahun 2002, maka terjadi banyak perubahan dan perkembangan kemajuan di berbagai bidang, termasuk pembangunan sarana jalan, gang, rumah dan bangunan;
b.
bahwa dengan pesatnya pembangunan khususnya dalam kota Nanga Bulik, maka pemberian Nama-Nama Jalan, Gang dan nomor Rumah/Bangunan harus diatur dan ditata dengan baik demi tertibnya pengelolaan kawasan kota dan pedesaan di Kabupaten Lamandau;
c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pemberian Nama-nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah/ Bangunan;
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4180);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
8
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 9.
Keputusan Presiden Pembangunan Kota.
Nomor
21
Tahun
1984
tentang
Kebijakan
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TENTANG PEMBERIAN NAMA JALAN/ GANG DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lamandau; m. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; n. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; o. Bupati adalah Bupati Lamandau; p. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah; q. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas; r. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum; s. Jalan Khusus adalah jalan selain yang termasuk dalam angka 7; t. Nomor Rumah adalah tanda untuk memberikan identitas/alamat rumah atau bangunan; u. Gang adalah jalan umum yang ukurannya lebih kecil dari jalan utama; v. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau;
BAB II PEMBERIAN NAMA JALAN DAN GANG Pasal 2 (7) Setiap Jalan dan Gang dalam wilayah Kabupaten Lamandau diberi nama tanda pengenal; (8) Nama Jalan dan Gang dimaksud ayat (1) dikelompokan menurut kawasan; (9) Penetapan Nama Jalan dan Gang masing-masing kawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lamandau; (10) Nama Jalan dan Gang mempergunakan nama jalan induk dengan memberi nomor urut angka romawi, misalnya : Jalan romawi I atau Jalan romawi I Gang I. (11) Papan Nama Jalan dan Gang dibuat dari bahan yang kuat, dan tahan lama, warna dasar hijau dengan tulisan warna putih, dengan ukuran sebagai berikut : d. Panjang = 70 Cm e. Lebar = 10 Cm f. Tebal = disesuaikan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
9
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
(12) Papan nama jalan dipasang pada kedua ujung jalan dan Gang setinggi = 1,5 meter diatas permukaan tanah dan diberi pondasi beton cor. BAB III PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN Pasal 3 (3) Setiap rumah/ bangunan dalam Kota Kabupaten Lamandau harus memiliki Nomor Rumah/ Bangunan sebagai tanda pengenal alamat; (4) Nomor rumah/ bangunan dimaksud ayat (1) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Instansi terkait yang penyalurannya dilaksanakan oleh perangkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, RW dan RT. Pasal 4 (4) Plat Nomor rumah/ bangunan berbentuk persegi panjang terbuat dari bahan seng almunium atau bahan metal anti karat lainnya dengan ukuran : a. Panjang = 12 Cm b. Lebar = 15 Cm c. Tebal = minimal 0,2 melimeter (5) Plat Nomor rumah/ bangunan terdiri dari 7 kolom dan dibubuhi tulisan/ lambang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari : a. Kolom 1 Lambang Daerah dan Nama Pemerintah Kabupaten a. Lamandau (9 Cm x 8 Cm); b. Kolom 2 Nomor Rumah/Bangunan (17 Cm x 7 Cm) c. Kolom 3 dan 4 Nomor RT/RW (17 Cm x 2 Cm) d. Kolom 5 Nomor Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten (17 Cm x 6 Cm) e. Kolom 6 dan 7 kode Pos/Nomor kode pos masing-masing (10 Cm x 3 Cm) (6) Warna dasar plat Nomor rumah / bangunan ditetapkan sebagai berikut : a. Warna dasar = Hitam b. Tulisan dan garis batas = Putih BAB IV TATA CARA PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN Pasal 5 (1) Setiap Rumah/ Bangunan yang berada dalam Kota Nanga Bulik diberikan nomor sepanjang tidak bertentangan dengan master plan kota Nanga Bulik; (2) Terhadap Rumah/ Bangunan yang hingga pemberian nomor Rumah/ Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, diwajibkan segera meminta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pemberian Nomor Rumah/ Bangunan dimulai dari ujung jalan yang merupakan Pusat Kota Nanga Bulik, (bundaran besar) dan diteruskan dengan memulai lagi jalan-jalan lainnya kesegala jurusan dalam Kota Nanga Bulik.
Pasal 6 (1) Nomor Rumah/ Bangunan diberikan berurutan mulai permulaan jalan masuk sebelah kanan dengan nomor genap dan sebelah kiri dengan nomor ganjil; (2) Rumah yang terletak dibelakang rumah yang menghadap jalan diberikan nomor urut sesudah rumah dihadapnnya; (3) Rumah / Bangunan yang didirikan setelah pemberian Nomor secara masal diberikan kode A, B, C dan seterusnya setelah nomor urut rumah/ bangunan terdahulu yang terletak disamping, dimuka atau dibelakangnya; (4) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun nomor rumah yang ada akan diinventarisir kembali dalam rangka penataan sesuai perkembangan dilapangan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
10
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Pasal 7 (1) Rumah/ Bangunan yang terletak disatu jalan yang melintasi dua atau lebih Kelurahan diberi nomor secara berurutan, sedangkan nomor RW dan RT disesuaikan dengan kelurahan masingmasing; (2) Rumah kopel/barak diberi hanya satu nomor dengan diberi kode angka romawi untuk masingmasing petak/ ruang; (3) Terhadap Rumah-Rumah / Bangunan komplek pasar, diberikan nomor tersendiri dengan kode blok A, B, C dan seterusnya dan masing-masing blok diberikan nomor angka 1, 2, 3 dan seterusnya.
BAB V PEMBERIAN PLAT NOMOR RUMAH DAN BANGUNAN Pasal 8 (1) Pemberian plat nomor rumah dan bangunan di Kabupaten Lamandau dapat disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau; (2) Pemberian sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada BAB III pasal 3 ayat (2).
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 Pemberian Nomor Rumah/ Bangunan menurut Peraturan Daerah ini sudah dilaksanakan selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 Penataan dan pemberian nama Jalan, Gang dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Lamandau, dalam pelaksanaannya dikelola dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau. Pasal 11 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau.
Ditetapkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
BUPATI LAMANDAU,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
11
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
ttd MARUKAN
Diundangkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ttd MASRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 54 SERI : E
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, GANG
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
12
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN
B. PENJELASAN UMUM Kabupaten Lamandau merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Induk Kotawaringin Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat sekarang terdiri dari 8 Kecamatan, 83 desa dan 3 Kelurahan. Dengan semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Lamandau maka semakin luas pula perkembangan penduduk yang tentunya berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi, sosial budaya termasuk proverti perumahan dan kewilayahan sehingga terbentuknya wilayah-wilayah kelompok masyarakat. Dengan mengacu terhadap perkembangan tersebut perlu adanya suatu upaya konkrit dari pemerintah daerah untuk mengatur, menata dan mengelola jalan, gang dan perumahan sehingga teratur rapi sesuai dengan penataan kota. Untuk pengaturan sehingga teraturnya jalan, gang dan tertatanya kawasan perumahan dan bangunan lainnya perlu adanya pengaturan tentang pemberian nama-nama jalan, gang dan penomoran rumah/ bangunan di Kabupaten Lamandau. C. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 s/d 7 Cukup Jelas
Pasal 8 Ayat (1) Seluruh plat nomor rumah di sediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kelurahan yang nantinya dikoordinasikan melalui Dinas PU Kab. Lamandau dan diserahkan ke Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk membagikan nomor plat tersebut sesuai dengan jumlah KK masing-masing wilayah. Pasal 9 s/d 10 Cukup Jelas
Pasal 11 s/d 12 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 47 SERI : E
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
13
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
14
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LAMANDAU, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa salah satu kewenganan daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah memungut pajak dan retribusi daerah;
b.
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
15
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
5049); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Fasilitas Parkir Untuk Umum;
19.
Peraturan Daerah kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 27 Seri E).
KM 66 Tahun 1993 tentang
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. BAB I KETENTUAN UMUM
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
16
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Lamandau; b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; c. Kepala Daerah adalah Bupati Lamandau; d. Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi perseroan, perkumpulan, yayasan dan sejenisnya; e. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara; f. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/ lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir; g. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor; h. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; i. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; j. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; k. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi memanfaatkan tempat khusus parkir; l. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah; m. Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Khusus Parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 3 Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan Tempat Khusus Parkir yang meliputi : a. Palataran/ Lingkungan Parkir; b. Taman Parkir ; c. Gedung Parkir.
Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Tempat khusus Parkir.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
17
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian Tempat Khusus Parkir. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan Penggunaan jasa Pelayanan dalam rangka memperlancar pelaksanaan layanan,dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan Pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 (1) Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir khusus yang disediakan dan jenis kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotor wajib retribusi adalah sebagai berikut : a. Sepeda motor; b. Mobil Penumpang; c. Mobil Bus; d. Mobil Barang; e. Kendaraan Khusus. (2) Atas pemberian jasa tempat parkir khusus oleh pelayan jasa parkir dikenakan retribusi sebagai berikut : a. Sepeda Motor, sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) per sekali parkir; b. Mobil Penumpang, sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) per sekali parkir; c. Mobil Bus, sebesar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah) per sekali parkir; d. Mobil Barang, sebesar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah) per sekali parkir; e. Kendaraan Khusus, sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per sekali parkir. Pasal 9 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif retrbusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Perubahan tarif retribusi sebagai tindak lanjut peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10
(1) Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Pelayanan Tempat Khusus Parkir diberikan; (2) Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
18
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 11
(1) Pemungutan Retribusi dilakukan pada saat wajib retribusi memanfaatkan jasa pelayanan tempat parkir dilakukan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon ayau kartu berlangganan; (4) Tata cara pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 12
(1) Hasil pungutan retribusi seluruhnya disetor ke Kas Daerah dan merupakan Penerimaan Daerah. (2) Tata cara penyetoran ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB IX SANKSI ADMINSTRASI Pasal 13 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD; (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. BAB X TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 (1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus; (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XI TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 (1) Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas rdetribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis; (2) Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi di keluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo; (3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
BAB XII PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 16 (1) Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran; (2) Tata cara pemberian keringanan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
19
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA Pasal 17 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi; (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika : a. Diterbitkan surat teguran; atau b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung; (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut; (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah; (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. Pasal 18 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan; (2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 19
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang harus dibayar; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XV PENYIDIKAN Pasal 20
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pegangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
20
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah; i. Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hokum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. BAB XVII PENUTUP Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundang. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
BUPATI LAMANDAU, ttd MARUKAN Diundangkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ttd MASRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 55 SERI : C PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
21
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
A. PENJELASAN UMUM Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting dan sangat strategis guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemendirian daerah untuk itu perlu adanya perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat serta akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Salah satu potensi tersebut adalah dengan pembentukan Peraturan Daerah Retribusi Tempat Khusus Parkir. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu pemberian pelayanan penyediaan tempat parkir khusus yang meliputi palataran/ lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir yang nanti pengaturannya diatur oleh pemerintah daerah. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 s/d 10 Cukup Jelas Pasal 11 s/d 15 Cukup Jelas
Pasal 16 s/d 20 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 48 SERI : C
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
22
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BUPATI LAMANDAU, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);.
b.
bahwa Retribusi Terminal merupakan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau.
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
23
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Rincian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusutan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undangundang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 70). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TENTANG RETRIBUSI TERMINAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : a. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah Kesatuan Masyarakat yang mempunyai batas daerah hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; c. Kepala Daerah adalah Bupati Lamandau; d. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku; e. Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya BUMN/BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dan pension, Bentuk usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya; f. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; g. Retribusi Terminal yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan Bis Umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta yang dikelola oleh pihak swasta tidak termasuk pelayanan peron; h. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan perundang-undangan Retribusi untuk melakukan pembayaran Retribusi; i. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat parkir khusus; j. Surat Keputusan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat yang menentukan besarnya jumlah Retribusi terutang; k. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
24
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
l.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah; m. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Terminal oleh Pemerintah Daerah. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi : a. Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, b. Penyediaan tempat kegiatan usaha, c. Fasilitas lainnya dilingkungan terminal. (2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah Terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan fasilitas terminal.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 (1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian; (2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah; (3) Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/ jasa, yang merupakan jumlah unsur tarif yang meliputi : a. Unsur biaya persatuan penyediaan jasa;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
25
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
b. Unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa. (4) Biaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi : a. Biaya Operasional Langsung yang meliputi biaya belanja Pegawai termasuk Pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/ periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa; b. Biaya Langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan jasa lainnya yang mendukung penyediaan jasa; c. Biaya Modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva lainnya yang berjangka menengah dan penunjang yang meliputi angsuran dan biaya pengaman, mulai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset. (5) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari modal; (6) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), (3) ditetapkan sebagaimana berikut : a. Penyediaan tempat parkir kendaraan dan Bus Umum dengan tarif : 1. Angkutan Dalam Kota : Otolet : Rp. 2.000,-/sekali masuk Bus Kecil : Rp. 2.000,-/sekali masuk Bus Kota : Rp. 3.000,-/sekali masuk Sepeda Motor : Rp. 1.000,-/sekali masuk 2. Angkutan Antar Kota : Bus kecil : Rp. 5.000,-/sekali masuk Bus sedang : Rp. 7.500,-/sekali masuk Bus besar : Rp. 10.000,-/sekali masuk b. Pemakaian fasilitas tempat usaha : - Ruko ukuran 3x5 meter : Rp. 75.000,-/bulan - Toko ukuran 4x5 meter : Rp. 45.000,-/bulan - Kios ukuran 3x4 meter : Rp. 40.000,-/bulan - Los ukuran 3x4 meter : Rp. 45.000,-/bulan (7) Hasil penerimaan retribusi seluruhnya disetor ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam. Pasal 9 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Perubahan tarif retribusi sebagai tindak lanjut peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 Retribusi dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan parkir terminal diberikan.
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 11 Masa Retribusi pelayanan fasilitas Terminal adalah jangka waktu lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain dengan Keputusan Bupati. Pasal 12 Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain dipersamakan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
26
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BAB IX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 13 (1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon atau kartu berlangganan; (4) Tata cara pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB X SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 (1) Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD; (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 15 (1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus; (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 16 (1) Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis; (2) Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo; (3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yng sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
BAB XIII KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 17 (1) Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran; (2) Tata cara pemberian keringanan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XIV
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
27
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA Pasal 18 (2) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi; (3) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika : a. Diterbitkan Surat Teguran; atau b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung. (4) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterima surat teguran tersebut; (5) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah; (6) Pengakuan utang retribusi secara secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. Pasal 19 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan; (2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 20 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XVI PENYIDIKAN Pasal 21 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : b. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; c. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; d. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; e. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi; f. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; g. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; h. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saaat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orangdan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
28
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
i. j. k. l.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana Retribusi Daerah; Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Menghentikan penyidikan; Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah menurut hokum yang dapat dipertanggungjawabkan; (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 23 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau.
Ditetapkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
BUPATI LAMANDAU, ttd MARUKAN
Diundangkan di : Nanga Bulik pada tanggal : 4 Oktober 2010 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU,
ttd MASRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 56 SERI : C
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
A. PENJELASAN UMUM
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
29
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting dan sangat strategis guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemendirian daerah untuk itu perlu adanya perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat serta akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Salah satu potensi tersebut adalah dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal. Objek Retribusi Terminal yaitu pemberian pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, penyediaan tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang nanti pengaturannya diatur oleh pemerintah daerah. Sedangkan tidak termasuk objek retribusi adalah terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh perusahaan daerah dan pihak swasta. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 s/d 10 Cukup Jelas Pasal 11 s/d 15 Cukup Jelas Pasal 16 s/d 21 Cukup Jelas Pasal 22 s/d 23 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 49 SERI : C
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMANDAU,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
30
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau yang merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
31
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
15.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 27 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
32
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
a. Daerah adalah Kabupaten Lamandau; b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; c. Kepala Daerah adalah Bupati Lamandau; d. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku; e. Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya BUMN/BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dan pension, Bentuk usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya; f. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor; g. Parkir, adalah menetapkan kendaraan pada suatu tempat tertentu; h. Tempat Parkir, adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir; i. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; j. Retribusi Parkir dijalan Umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat Parkir ditepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; k. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan perundang-undangan Retribusi untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi; l. Surat Pembayaran Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah; m. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat yang menentukan besarnya jumlah Retribusi terutang; n. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah; o. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir ditepi jalan umum.
Pasal 3 Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum; Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir ditepi jalan umum. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi parkir ditepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
33
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan yang diparkir. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengadaan, marka, pengadaan rambu-rambu, operasional, pemeliharaan administrasi dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. BAB VI STRUKTUR JENIS KENDARAAN DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 (1) Struktur kendaraan yang dikenakan wajib retribusi digolongkan menjadi 5 (Lima) bagian, dengan rincian sebagai berikut : 1. Sepeda motor; 2. Mobil Penumpang; 3. Mobil Bus; 4. Mobil Barang; 5. Kendaraan Khusus. (2) Atas pemberian jasa tempat parkir tepi jalan oleh pelayan jasa parkir dikenakan retribusi sebagai berikut : 1. Sepeda Motor, sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)/ sekali parkir; 2. Mobil Penumpang, sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)/ sekali parkir; 3. Mobil Bus, sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah)/ sekali parkir; 4. Mobil Barang, sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah)/ sekali parkir; 5. Kendaraan Khusus, sebesar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah)/ sekali parkir. Pasal 9 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Perubahan tarif retribusi sebagaimana tindaklanjut peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 Retribusi dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan parkir diberikan. BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 11
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
34
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
(1) Pemungutan Retribusi dilakukan pada saat Wajib Retribusi memanfaatkan jasa pelayanan tempat parkir dilakukan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, atau kartu berlangganan; (4) Tata cara pemungutan Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB IX SANKSI ADMINISTRASI Pasal 12 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD; (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran BAB X TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 13 (1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka dan/atau 50% dari jumlah Retribusi yang diborongkan; (2) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran berupa STRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XI TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14 (1) Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis; (2) Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo; (3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis.
BAB XII SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 15 Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XIII SURAT PENDAFTARAN Pasal 16 (1) Wajib Retribusi Wajib mengisi SPDORD; (2) SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya; (3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
35
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
BAB XIV PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 17 (1) Berdasarkan SPDORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menertibkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (2) Bentuk, isi dan tata cara penertiban SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 18 (1) Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran; (2) Tata cara pemberian keringanan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XVI PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA Pasal 19 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terutang sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi; (2) Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika : a. Diterbitkan surat teguran; atau b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung; (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah; (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. Pasal 20 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan; (2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang suda kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XVIII
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
36
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
PENYIDIKAN Pasal 22 (1) Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: b. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; c. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; d. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; e. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi; f. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; g. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah; h. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saaat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orangdan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e; i. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana Retribusi Daerah; j. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; k. Menghentikan penyidikan; l. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau.
Ditetapkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
BUPATI LAMANDAU, ttd MARUKAN
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
37
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Diundangkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU,
ttd MASRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 57 SERI : C
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
A. PENJELASAN UMUM
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
38
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting dan sangat strategis guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemendirian daerah untuk itu perlu adanya perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat serta akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Salah satu potensi tersebut adalah dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Objek Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum yaitu pemberian pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang nantinya pengaturannya diatur oleh pemerintah daerah. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 s/d 10 Cukup Jelas Pasal 11 s/d 15 Cukup Jelas Pasal 16 s/d 20 Cukup Jelas Pasal 21 s/d 24 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 50 SERI : C
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMANDAU,
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
39
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan PAD melalui Retribusi Daerah perlu dibentuk peraturan daerah Tentang Retribusi Izin Gangguan; b. bahwa pembentukan peraturan daerah tentang Retribusi Izin Gangguan dalam rangka untuk Pembinaan, Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, Penggunaan SDA, barang, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; c.
Mengingat
bahwa untuk maksud huruf dengan Peraturan Daerah.
a
dan
b
diatas,
perlu
ditetapkan
: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pelestarian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1984 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupatena Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180); Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 6. Undang-undang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
40
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan (UUG/ HO) bagi perusahan yang berlokasi di luar kawasan industri;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-Pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undangundang Gangguan (Hinder Ordonantie);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi perusahaan-perusahaan di luar kawasan industri;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH KABUPATEN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HO).
LAMANDAU
TENTANG
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Lamandau; b. Bupati adalah Bupati Lamandau; c. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau; d. Pejabat Pemungut Retribusi adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu dibidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku; e. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta Badan Usaha Lainnya; f. Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam Pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk Pemberian Peraturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, lingkungan, sarana dan prasana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan; g. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian Izin Gangguan Lingkungan kepada orang pribadi atau badan usaha, kegiatan tertentu yang menimbulkan bahaya yang mengakibatkan kerugian dan gangguan h. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut Peraturan Perundangundangan Retribusi untuk melakukan pembayaran Retribusi; i. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin gangguan;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
41
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
j.
k.
l.
m. n. o. p. q.
Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat (SPTRD) adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang menurut Peraturan Perundangan Retribusi; Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat (SPTRD) adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sangsi adminitrasi berupa bunga atau denda; Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan dan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengelola bahan keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan penentuan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Perusahaan adalah Badan Hukum atau Perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu usaha tertentu untuk mencari keuntungan; Industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi; Tempat Usaha adalah luas bangunan utama dan bangunan penunjang untuk kegiatan usaha; Denah Lokasi adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan letak lokasi sesuai dengan jalan/ruas jalan atau sungai menurut klasifikasi; Indek Gangguan adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya, yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan yang dimiliki. BAB II NAMA OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Gangguan Lingkungan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, Kerugian atau Gangguan Lingkungan. Pasal 3 (1) Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja; (2) Dikecualikan sebagai objek retribusi adalah tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indek lokasi/ indek gangguan; (2) Luas ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah luas bangunan yang dihitung sebagai jumlah luas setiap lantai; (3) Indek lokasi/ indek gangguan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah ditetapkan sebagai berikut : a. Kawasan Industri indeks.....1 b. Kawasan Perdagangan indeks.....2 c. Kawasan Pariwisata indeks.....3
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
42
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
d. Kawasan Perumahan dan Pemukiman
indeks.....5
BAB V PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 (1) Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggara pemberian izin; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini biaya pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 (1) Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha; (2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : a. Luas < 1000 m² Rp. 1.000 / m² b. Luas 1000 m² s/d 2000 m² Rp. 1.500 / m² c. Luas 2001 m² s/d 4000 m² Rp. 2.000 / m² d. Luas > 4000 m² Rp. 25.000 / m² Pasal 9 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; (3) Perubahan tarif retribusi sebagai tindaklanjut peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII PERSYARATAN PERIZINAN Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan Izin Gangguan harus memenuhi syarat -syarat sebagai berikut : a. Mengisi dan mangajukan permohonan dengan meterai yang cukup. b. Melampirkan denah lokasi dan ukuran tempat usaha. c. Melampirkan persetujuan/ rekomendasi dokumen AMDAL dan UKL/ UPL. d. Surat persetujuan tetangga penyanding yang berbatasan dengan tempat usaha diketahui oleh RT dan Lurah setempat. e. Fotocopy KTP yang bermohon. f. Fotocopy sertifikat tanah tempat usaha yang dimohon. g. Fotocopy izin mendirikan bangunan. h. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan. i. Meterai 3 lembar. j. Pas photo ukuran 4 x 6 cm = 3 lembar. k. Stofmap. BAB VIII CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI Pasal 11 Retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1). BAB IX MASA BERLAKU IZIN
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
43
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Pasal 12 Masa berlaku izin Gangguan adalah selama kegiatan usaha masih berlangsung. BAB X MASA RETRIBUSI Pasal 13 Masa retribusi adalah jangka waktu yang lama 12 (dua belas) bulan kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. BAB XI WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 14 Retribusi yang terhutang dipungut diwilayah Retribusi Izin Gangguan diberikan. Pasal 15 Saat retribusi terhutang adalah pada saat diterbitkan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB XII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 16 (1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon atau kartu berlangganan; (4) Tata cara pemungutan Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 17 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD; (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat Teguran. BAB XIV TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 18 (1) Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa Retribusi; (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Tata Cara Pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XV TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19 (1) Apabila wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), atau pejabat
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
44
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis; (2) Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo; (3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
BAB XVI CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN Pasal 20 (1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjukan atas STRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (2) Pengajuan keberatan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Dalam hal mengajukan keberatan wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidak benaran atas ketetapan retribusi tersebut; (4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan, sejak tanggal STRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDLKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keberatan diluar kuasanya; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini tidak dianggap sebagai keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi yang diajukan maka dianggap dikabulkan. Pasal 21 (1) Bupati dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberitahukan Keputusan atas keberatan yang diajukan dan keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruh atau sebagian dan penolakan; (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan, atas Keberatan yang diajukan maka dianggap dikabulkan. BAB XVII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 22 (1) Atas kelebihan Pembayaran Retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati; (2) Bupati dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus memberikan Keputusan; (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dipenuhi dan Bupati tidak memberikan Keputusan, Permohonan Pengembalian Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari; (4) Apabila wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut; (5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang. Pasal 23 (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : b. Nama dan Alamat wajib Retribusi. c. Masa Retribusi. d. Besarnya kelebihan pembayaran.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
45
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
e. Alasan yang jelas. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya; (3) penerimaan oleh pejabat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati. Pasal 24 (1) Dalam hal pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan Retribusi; (2) Apabila kelebihan Pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindah bukuan yang juga berlaku sebagai bukti pembayaran. BAB XVIII PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 25 (1) Pembebasan Retribusi dapat dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat juga diberikan kepada wajib retribusi yang tertimpa musibah bencana dengan tingkat bencana dengan berbagai tingkatan bencana yang menimpa Wajib Retribusi seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan lain-lain; (2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Instansi yang ditunjuk. BAB XIX PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA Pasal 26 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi; (2) Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika : a. diterbitkan Surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut; (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah; (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. Pasal 27 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus; (2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 28 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang atau usaha/ kegiatan dapat ditutup sementara;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
46
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
(2) Tindak Pidana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini adalah pelanggaran dari wajib retribusi. BAB XXI PENYIDIKAN Pasal 29 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tidak pidana dibidang retribusi daerah; (2) Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini adalah : b. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas. c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan hukum sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. d. Memeriksa buku-buku catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tidak pidana dibidang retribusi daerah. e. Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatat dan dokumen lain serta penyitaan barang bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah. g. Melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat ada pemeriksaan sedang berlangsung. h. Memanggil seseorang (wajib retribusi) untuk mendengarkan keterangannya supaya diperiksa sebagai tersangka atau sanksi. i. Menghentikan Penyelidikan. j. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana bidang retribusi menurut hukum yang dipertanggung jawabkan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan yang setingkat mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan yang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau.
Ditetapkan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
BUPATI LAMANDAU, ttd
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
47
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
MARUKAN
Diundanglan di pada tanggal
: Nanga Bulik : 4 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU,
ttd M A S R U N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 56 SERI : C
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HO)
A. PENJELASAN UMUM
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
48
Kumpulan Peraturan Daerah Kab. Lamandau Tahun 2009/ 2010
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting dan sangat strategis guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemendirian daerah untuk itu perlu adanya perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat serta akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Salah satu potensi tersebut adalah dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Ganggan (HO). Objek retrbusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/ atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan keselamatan kerja. Sedangkan yang tidak termasuk objek retribusi Izin gangguan adalah tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (1) dan (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf c Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 s/d 20 Cukup Jelas Pasal 21 s/d 32 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2010 NOMOR 51 SERI : C
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Date.file 2010. Usert.... Ld,SH
49