PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI KARTANEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 10 Tahun 200 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, harus segera diadakan perubahan; c. bahwa untuk menindaklanjut maksud huruf a dan b diatas, perlu segera menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3848);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4090); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4095); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 13); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran RI Nomor 4587); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 10 ; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 27 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 24); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2002 Nomor 58);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA dan BUPATI KUTAI KARTANEGARA MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebutkan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal –usul dan adat isiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 8. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan desa; 9. Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara; 10. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru dapat berupa penggabungan beberapa Desa, atau bagian Desa yang bersandingan, atau pembentukan dari satu Desa menjadi dua Desa atau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa yang telah ada; 11. Penggabungan Desa adalah penyatuan dua Desa atau lebih menjadi Desa baru; 12. Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat dan atau digabung dengan Desa terdekat; 13. Penataan Desa adalah tindakan menata 1 (satu) Wilayah Desa sehingga mengakibatkan terbaginya Wilayah Desa dalam beberapa Dusun; 14. Batas Alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Wilayah Desa; 15. Batas Buatan adalan penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Wilayah Desa.
4
BAB II PEMBENTUKAN DESA Bagian Pertama TUJUAN PEMBENTUKAN DESA Pasal 2 (1) Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat pelayanan masyarakat. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan keberhasilan Pembangunan. Bagian Kedua TATA CARA PEMBENTUKAN DESA Pasal 3 (1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul Desa, kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. (2) Usul Pembentukan Desa diajukan kepada Bupati oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD. (3) Untuk melaksanakan usul pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2), Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah. (4) Dalam pembentukan Desa baru Bupati dapat menetapkan Desa Persiapan dengan ketentuan setelah adanya pembinaan paling lama 1 tahun dan memenuhi syarat-syarat terbentuknya desa dan setelah memenuhi persyaratan terbentuk suatu desa dapat ditetapkan menjadi desa definitif. (5) Pembentukan Desa baru ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (6) Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) memuat materi : a. nama Desa; b. kode Desa; c. luas wilayah Desa; d. batas wilayah Desa; e. jumlah penduduk; f. jumlah Dusun dan RT; g. sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; h. organisani dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. 5
Bagian Ketiga SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DESA Pasal 4 (1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Keluarga (KK);
Kepala
b. luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. bagian wilayah kerja harus jelas dan disepakati antara Desa yang berbatasan; d. perangkat Desa Persiapan; e. sosial budaya, yaitu suasana kemungkinan adanya kerukunan bermasyarakat dan adat istiadat;
yang memberikan hidup beragama,
f. potensi perkembangan perekonomian masyarakat Desa yang dapat dikelola untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; g. tersedianya sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; h. batas wilayah Desa yang akan dimekarkan harus jelas dan dilengkapi dengan Berita Acara kesepakatan antara Desa yang berbatasan. (2) Jika pembentukan Desa baru yang mengakibatkan desa asal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka pembentukan Desa baru tidak dapat dilakukan. Pasal 5 (1) Desa yang karena perkembangan keadaan dan pertimbanganpertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dimungkinkan untuk diadakan pembentukan Desa dengan melalui studi kelayakan. (2) Persyaratan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pasal 6 Pemekaran satu Desa menjadi dua Desa atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 tahun usia penyelenggarana Pemerintahan Desa.
6
Pasal 7 Pembentukan Desa hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun yaitu pada Bulan April atau Bulan Mei pada tahun berjalan dengan pertimbangan agar rencana pengembangan Desa tersebut mendapat dukungan pembiayaan pada tahun anggaran mendatang.
BAB III TATA CARA PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA Pasal 8 (1) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digabung dan dihapus. (2) Penggabungan atau pengahapusan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terlebih dahulu dimusyawarahkan dalam musyawarah Desa. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diusulkan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. (4) Untuk melaksanakan usul penggabungan atau penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah. (5) Penggabungan Desa dimungkinkan untuk dua Kecamatan dalam satu Kabupaten. (6) Apabila tidak ada usul untuk penggabungan atau penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), berdasarkan hasil penilaian Tim/Panitia Desa tersebut tidak memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menggabung atau menghapus Desa. (7) Hasil penggabungan atau penghapusan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (8) Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dipertahankan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai aspek.
7
BAB IV BATAS WILAYAH DESA Pasal 9 (1) Sebagai tanda pemisah antar wilayah Desa yang satu dengan wilayah Desa yang lain, ditetapkan batas wilayah Desa dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat Desa dan atas persetujuan bersama dari Desa yang berbatasan. (2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
Pasal 10 (1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Desa disajikan dalam bentuk Peta Desa. (2) Peta Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11 Dalam rangka mewujudkan Tertib Batas Wilayah Desa, Bupati membentuk Tim Pelaksana/Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa.
BAB V PEMBAGIAN WILAYAH DESA Pasal 12 (1) Dalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain, yang merupakan bagian wilayah kerja pelaksana Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun atau sebutan lain. (2) Syarat-syarat pembentukan Dusun : a. jumlah penduduk paling rendah 300 iiwa dan 120 Kepala Keluarga atau 5 RT; b. luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. kondisi sosial budaya masyarakat memungkinkan adanya kerukunan hidup, kerukunan beragama dan menampung perubahan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat. (3) Pembentukan Dusun atau sebutan lain ditetapkan dengan Peraturan Desa.
8
BAB VI KEWENANGAN DESA Pasal 13 Agar Desa yang dibentuk mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, Desa mempunyai kewenangan sebagai berikut : (1) Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa antara lain : a. menetapkan Peraturan Desa; b. menyelenggarakan Pemerintahan Desa; c. memiliki Pimpinan Pemerintah Desa; d. memiliki kekayaaan Desa; e. menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa; f. memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan; g. mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Desa. (2) Kewenangan yang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah antara lain : a. membangun lingkungan;
dan
memelihara
jalan
Desa
dan
jalan
b. memelihara dan mengatur pembagian saluran air; c. membangun dan memelihara (fasilitas umum) di Desa.
sarana
dan
prasarana
(3) Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten. (4) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
9
Pasal 15 Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi : a. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; b. memberikan Pedoman Teknis pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; c. menetapkan pembiayaan pelaksanaan Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Pembentukan,
d. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; e. memberikan bimbingan, suvervisi dan konsultasi pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; f. melakukan pendidikan dan pelatihan kepada Aparat Pemerintahan Desa Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Pasal 16 Pembinaan dan Pengawasan dalam Pasal 13 meliputi :
Camat
sebagaimana dimaksud
a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa berkaitan dengan penataan Desa dalam Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; b. memfasilitasi usulan Penggabungan Desa;
Pembentukan,
Penghapusan
dan
c. memfasilitasi penetapan batas wilayah desa dalam Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1) Desa yang ada pada saat ini tetap sebagai Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sepanjang masih memenuhi persyaratan. (2) Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini Desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai Desa Definitif. (3) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun Desa tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai desa definitif, maka desa dimaksud harus digabung atau dihapus.
10
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 (1) Desa yang dibentuk berdasarkan adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam pembetukan, penggabungan dan penghapusan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penataan Desa sebagai akibat bencana alam dapat ditata kembali sesuai asal usul Desa tersebut (3) Bagi Desa yang dihapus karena akibat bencana alam dan atau kebijaksanaan Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 (1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
11
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ditetapkan di Tenggarong pada tanggal 18 Oktober 2006 BUPATI KUTAI KARTANEGARA, t.t.d
H. SYAUKANI. HR diundangkan di Tenggarong pada tanggal 20 Oktober 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, t.t.d
DRS. H.M. HUSNI THAMRIN. MM NIP. 010 080 470
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2006 NOMOR 10
12