LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 22 TAHUN 2009 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 22 TAHUN 2009 ( DICABUT )
T
E N T A N G PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
DISUSUN OLEH
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE 03 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
NOMOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a.
b.
Mengingat :
1. 2. 3. 4.
5. 6.
7.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
8.
9. 10. 11. 12. 13. 14.
15. 16.
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyedik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
JENIS PELAYANAN / JENIS KENDARAAN
PARKIR
TARIF RETRIBUSI ( Rp) TEMPAT MENAIKKAN DAN MENURUNKAN JUMLAH PENUMPANG
BUS ANTAR KOTA DALAM PROPINSI : -BUS BESAR/SEKALI PARKIR -BUS SEDANG/SEKALI PARKIR -BUS KECIL /SEKALI PARKIR
2.500,2.000,1.000,-
500,500,500,-
3.000,2.500,1.500,-
BUS CEPAT ANTAR KOTA PROPINS: -BUS BESAR/SEKALI PARKIR -BUS SEDANG/SEKALI PARKIR -BUS KECIL / SEKALI PARKIR
1.500,1.000,500,-
1.500,1.500,1.500,-
3.000,2.500,2.000,-
BUS LAMBAT ANTAR KOTA ANTAR PROPINSI : -BUS BESAR/SEKALI PARKIR -BUS SEDANG/SEKALI PARKIR -BUS KECIL / SEKALI PARKIR
1.500,1.000,500,-
500,500,500,-
2.000,1.500,1.000,-
MOBIL PENUMPANG : -ANTAR KOTA ANTAR PROPINSI -ANTAR KOTA DALAM PROPINSI
1.000,500,-
1.000,500,-
2.000,1.000,-
500,500,500,-
500,1.500,1.500,-
1.000,1.000,2.000,-
ANTAR
ANGKUTAN PEDESAAN / ANGKUTAN KOTA : -MOBIL PENUMPANG / SEKALI PARKIR -MOBIL KECIL / SEKALI PARKIR -MOBIL KOTA / SEKALI PARKIR
JENIS PELAYANAN
JENIS FASILITAS
PEMAKAIAN RUANG TIDUR
TARIF Rp.
3.000 / Malam
PEMAKAIAN TEMPAT USAHA
-
RUKO TOKO KIOS LOS
8.000 / M2 / Bulan 7.000 / M2 / Bulan 6.000 / M2 / Bulan 5.000 / M2 / Bulan
PEMAKAIAN FASILITAS LAINNYA
-
Parkir Kendaraan
3.000 / Malam
-
Setiap penjual yang menjajakan dagangannya dalam terminal
1.000 / Hari
-
Pemakaian toilet
1.000 / Untuk buang air kecil 2.000 / Untuk buang air besar
-
Pencucian mobil
fasilitas
15.000 / Untuk Bus Besar 12.000 / Untuk Bus Sedang 10.000 / Untuk Bus Kecil
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone pada tanggal 07 Agustus 2009 BUPATI BONE,
H. A. MUH. IDRIS GALIGO, Diundangkan di Watampone pada Tanggal 10 Agustus 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H. ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2009 NOMOR 22