PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BENGKULU TENGAH, Menimbang : a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Bank Bengkulu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu. Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- 2 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698); 11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
- 3 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan, Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH dan BUPATI BENGKULU TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK BENGKULU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah; 4. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Perseroan Terbatas Bank Bengkulu adalah Bank Bengkulu; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) baik berbentuk uang maupun barang yang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang antara lain tanah, bangunan mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya;
- 4 8. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dalam hal ini Bank Bengkulu dengan hasil usaha atas modal yang telah disertakan; 9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bengkulu; 10. Komisaris Bank Bengkulu yang selanjutnya disebut Komisaris adalah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan; 11. Direksi Bank Bengkulu yang selanjutnya disebut Direksi adalah Direksi Bank Bengkulu. BAB II TUJUAN DAN BIDANG USAHA Pasal 2 (1) Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah; (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan. Pasal 3 Bank Bengkulu bergerak dalam bidang usaha perbankan yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PENYERTAAN MODAL Pasal 4 (1) Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu dilakukan dalam bentuk uang tunai dan lainnya; (2) Modal yang disertakan pada Bank Bengkulu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; (3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saham Pemerintah Daerah pada Bank Bengkulu. BAB IV NILAI PENYERTAAN MODAL Pasal 5 (1)
Sampai dengan Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Bengkulu sebesar Rp. 1.100.000.000,(Satu miliar seratus juta rupiah ), dengan rincian sebagai berikut: 1. Tahun Anggaran 2009, sebesar Rp. 100.000.000,2. Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp. 1.000.000.000,Jumlah Rp. 1.100.000.000,-
- 5 (2)
Nilai penyertaan modal daerah pada Bank Bengkulu sesuai dengan yang telah disediakan atau dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 1.069.479.809,- (satu milyar enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan rupiah);
(3)
Penyertaan modal kepada Bank Bengkulu mulai tahun 2013 dan seterusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang besaran penyertaan modalnya dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkulu Tengah setiap tahunnya;
(4)
Besaran penyertaan modal kepada Bank Bengkulu untuk setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB V LABA PENYERTAAN MODAL Pasal 6 Laba yang didapat Pemerintah Daerah dari Penyertaan Modal besarannya ditentukan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setiap tahun.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 7 (1)
Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bank Bengkulu;
(2)
Pelaksanaan pembinaan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretaris Daerah;
(3)
Pelaksanaan pengawasan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan fungsional.
Pasal 8 (1)
Direksi wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- 6 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ditetapkan di Karang Tinggi Pada tanggal 18 September 2012 BUPATI BENGKULU TENGAH, ttd FERRY RAMLI
Diundangkan di Karang Tinggi pada tanggal 18 September 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH ttd Drs. H. DARMAWAN YAKOEB, MH Pembina Utama Muda NIP. 19551125 197912 1 001 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB BENGKULU TENGAH,
Drs. HENDRI DONAL, SH Penata TK.I Nip. 19650903 199402 1 001
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2012 NOMOR : 03
XV KETENTUAN PENUTUP PASAL 88 Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bengkulu Tengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ditetapkan di Karang Tinggi Pada tanggal 21 November 2012 BUPATI BENGKULU TENGAH, ttd H. FERRY RAMLI
Diundangkan di Karang Tinggi pada tanggal 21 November 2012 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB BENGKULU TENGAH, ttd Drs.H. DARMAWAN YAKOEB, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB BENGKULU TENGAH,
Drs. HENDRI DONAL, SH Penata TK.I Nip. 19650903 199402 1 001
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2012 NOMOR ……………………..
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 81 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ditetapkan di Karang Tinggi pada tanggal 31 Januari 2012 PENJABAT BUPATI BENGKULU TENGAH ttd H. NANA SUDJANA
Diundangkan di Karang Tinggi pada tanggal 31Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH, Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB BENGKULU TENGAH, ttd Drs.H. DARMAWAN YAKOEB, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB BENGKULU TENGAH,
Drs. HENDRI DONAL, SH Penata TK.I Nip. 19650903 199402 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2012 NOMOR 01