PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL, DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGERANG, Menimbang
: a. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan pemberian izin di bidang penanaman modal kepada masyarakat, perlu adanya aturan pelaksanaan pemberian izin dan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Badan Penanaman Modal Daerah; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Pasal 12 ayat (2) Pasal 16 ayat (6), dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal, dan pendelegasian kewenangan kepada badan penanaman modal daerah Kabupaten Tangerang;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
-23. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861); 14. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang Memperhatikan
: 1.
2.
3.
4.
5.
Menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Bupati Tangerang Nomor 56 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas pada Badan Penamanan Modal Daerah Kabupaten Tangerang.
: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DIBIDANG PENANAMAN MODAL DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan; 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tangerang.
-42. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Tangerang. 4. Badan Penanaman Modal Daerah, yang selanjutnya disingkat BPMD, adalah Badan yang bertanggung jawab di bidang penanaman penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. 5. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala BPMD adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang penanaman penanaman modal daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. 6. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. 7. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 8. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 9. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 10.Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal Daerah, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Bupati yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat. 11.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13.Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang oleh Bupati kepada kepala BPMD, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas. 14.Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, dari Kepala BKPM kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
-515.Persyaratan dasar adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. 16.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah system pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi. 17.Standar Kualifikasi PTSP BPMD di bidang penanaman modal adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan pelaksanaan PTSP BPMD di bidang penanaman modal. 18.Indeks Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PTSP BPMD DI BIDANG PENANAMAN MODAL Pasal 2 PTSP di bidang penanaman modal bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan, dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan. Pasal 3 Ruang lingkup PTSP dibidang penanaman modal mencakupi a. pelayanan semua jenis perizinan penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal; b. pelayanan nonperizinan yang meliputi penerbitan rekomendasi,termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta pelayanan informasi; c. pelayanan pengaduan masyarakat atas hambatan pelayanan PTSP di bidang penanaman modal; d. pelayanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal. BAB III TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Tolak Ukur dan Persyaratan Pasal 4 (1) Untuk melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal, BPMD harus memenuhi tolak ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009. (2) Tolak ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kualifikasi a. persyaratan dasar; b. persyaratan tambahan; dan c. keunggulan lain.
-6(3) Uraian persyaratan dasar, persyaratan tambahan, dan keunggulan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I.
(1)
(2)
Bagian Kedua Penilaian PTSP Di Bidang Penanaman Modal Pasal 5 BPMD dapat melakukan penilaian mandiri (self assesment) berdasarkan tolak ukur standar kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan Pedoman dan Lembar Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. PTSP dibidang penanaman modal daerah yang sudah mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar PTSP di bidang penanaman modal berdasarkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diverifikasi oleh Tim Penilai dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak hasil penilaian tersebut disampaikan kepada BKPM.
Pasal 6 Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP dibidang penanaman modal daerah telah dilakukan, BPMD dapat melakukan kembali penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada BKPM. Bagian Ketiga Tim Penilai PTSP di Bidang Penanaman Modal Daerah Pasal 7 Dalam rangka penilaian atas standar kualifikasi PTSP dibidang penanaman modal daerah, dinilai oleh Tim Penilai PTSP yang dibentuk oleh Kepala BKPM. Bagian Keempat Kualifikasi PTSP Pasal 8 Kriteria kualifikasi PTSP dibidang penanaman modal daerah didasarkan atas penilaian standar kualifikasi persyaratan dasar, tambahan, dan keunggulan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). BAB IV PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal daerah Pasal 9 Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal daerah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh BPMD.
(1) (2)
Pasal 10 BPMD menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten. Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas fungsi PTSP di bidang penanaman modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan fungsi lain sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal daerah;
-7b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal di daerah; c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah; d. membuat Peta Penanaman Modal daerah; e. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal asing di daerah dengan memberdayakan badan usaha; f. mempromosikan penanaman modal daerah; g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal kabupaten melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup pelaksanaan penanaman modal ; h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal asing di daerah. (3) Pembentukan atau penyesuaian, tugas, fungsi, dan tata kerja BPMD sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. (4) Pembentukan atau penyesuaian perangkat daerah yang menangani penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini berlaku. Pasal 11 (1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal, Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kepada kepala BPMD. (2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi a. urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu daerah dan urusan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Kabupaten/Kota, menjadi kewenangan pemerintah daerah; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diberikan penugasan kepada pemerintah daerah oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memperhatikan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
-8Bagian Kedua Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan Pasal 12 (1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), adalah sebagai berikut: a. Jenis Perizinan yaitu; 1) Pemberian persetujuan seluruh proyek baru dan perluasan PMDN atas bidang usaha/proyek selain yang menjadi kewenangan propinsi dan pusat; 2) Pemberian persetujuan perubahan rencana proyek PMDN atas persetujuan proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 3) Pendaftaran penanaman modal; 4) Izin Prinsip Penanaman Modal; 5) Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 6) Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 7) Izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal ( merger ) dan izin usaha perubahan; dan, 8) Izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal. b. Jenis nonPerizinan yaitu; 1) Fasilitas bea masuk atas impor mesin; 2) Fasilitasi bea masuk atas impor barang dan bahan; 3) Usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan ( PPH) badan; 4) Angka pengenal Importir Produsen ( API-P); 5) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA); 6) Rekomendasi visa untuk bekerja. 7) Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing. 8) Insentif Daerah’; dan, 9) Layanan informasi dan layanan pengaduan. (2) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSP dibidang penanamam modal daerah pada BPMD . (3) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman. (4) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi a. persyaratan; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; c. jumlah hari penyelesaian; d. biaya; e. mekanisme pengawasan dan sanksi. (5) Penyusunan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur dalam Peraturan Bupati dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
-9(6) Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan Iingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. (7) Penerbitan perizinan dan nonperizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal di daerah, apabila dipungut biaya harus memperhatikan asas kepatutan, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan peraturan bupati. (8) Bupati sewaktu-waktu dapat memperbarui Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mengacu pada pembaruan Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Pasal 13 (1) (2) (3)
(4) (5)
(6)
(7)
(8)
Bupati dapat menunjuk penghubung dengan BKPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai contact person. Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertugas di kantor perwakilan perwakilan pemerintah daerah yang telah ada di Jakarta atau di PTSP PDPPM, sehari-hari, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan potensi dan realisasi investasi daerah. Tugas dan fungsi penghubung antara lain adalah a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan daerah; c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, jenisjenis perizinan dan nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal. Selain tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghubung dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh bupati untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di daerah, antara lain mendapat pendelegasian dari bupati untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Apabila Bupati menunjuk penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukan penghubung dan penetapan tugas dan fungsi dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini berlaku. Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh PTSP PDPPM atau kantor perwakilan pemerintah provinsi di Jakarta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-10BAB V TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Pasal 14 Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kepada PTSP dibidang penanaman modal daerah pada BPMD. Pasal 15 Penanam modal yang memerlukan insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah, permohonannya diajukan kepada PTSP di BPMD sesuai kewenangannya. (1) Tata cara permohonan dan pemberian insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian insentif daerah dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah. Pasal 16 (1) (2)
(3)
Pelayanan perizinan dan nonperizinan di PTSP pada BPMD menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office (BO). Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara manual atau melalui SPIPISE kepada PTSP pada BPMD sesuai dengan kewenangannya. Permohonan penanaman modal secara manual dan melalui SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundangundangan. Bagian Kedua Jangka Waktu dan Biaya Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Pasal 17
(1)
(2)
Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat atau yang diatur khusus dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikecualikan dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18
Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah di tugaskan oleh Kepala BKPM kepada bupati dan dilayani di PTSP pada BPMD, tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
-11BAB VI PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Pelayanan Informasi Pasal 19 (1) Penanam modal dapat memperoleh pelayanan informasi terkait penanaman modal di PTSP bidang penanaman modal pada BPMD. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. layanan bimbingan pengisian formulir perizinan dan nonperizinan yang terkait penanaman modal; b. layanan konsultasi atas informasi, antara lain 1. peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; 2. potensi dan peluang penanaman modal; 3. daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; 4. jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan; 5. tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan; 6. tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal; 7. tata cara layanan pengaduan pelayanan penanaman modal; 8. data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal; 9. data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah; 10.informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal. Bagian Kedua Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pasal 20 (1) (2) (3)
(4)
Dalam hal penanaman modal tidak puas atas pelaksanaan PTSP pada BPMD, penanaman modal dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala BPMD. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui layanan pengaduan (help desk) penanaman modal yang tersedia pada PTSP. Pengaduan dapat dilakukan melalui petugas loket, telepon, faksimile, dan sarana elektronik lainnya, atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di PTSP. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan. Pasal 21
(1) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak mendapat tanggapan atau tidak puas atas tanggapan yang diberikan penanaman modal dapat menyampaikan pengaduannya kepada Tim Pertimbangan PTSP yang dibentuk oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM, gubernur dan bupati.
-12BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 22 (1) (2)
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di BPMD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah daerah yang bersangkutan. Biaya yang diperlukan penghubung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi yang menugaskan. BAB VIII PELAPORAN Bagian Kesatu Laporan Penyelenggaraan PTSP Pasal 23
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala BPMD menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP pada BPMD kepada Kepala PDPPM menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran dengan tembusan bupati, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum laporan Kepala PDPPM kepada Kepala BKPM. Bagian kedua Laporan Data Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Pasal 24 (1)
(2)
(3) (4)
Dalam hal belum adanya SPIPISE, laporan secara berkala dilakukan dengan cara memfaksimili setiap Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Kepala BPMD kepada Kepala PDPPM dengan tembusan kepada Kepala BKPM. Dalam rangka mempercepat pengumpulan data penanaman modal secara nasional, atas penerbitan setiap Pendaftaran Penanaman Modal oleh kepala PDPPM dan kepala BPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data penanaman modal nya dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Kepala BKPM. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran Dalam hal sudah terintegrasi dengan SPIPISE, laporan data penanaman modal dilakukan secara otomasi (on-line). BAB IX KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP Pasal 25
Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kebijakan dan pelayanan penanaman modal di BPMD melaksanakan koordinasi dengan PTSP BKPM, dan Kementerian Teknis/LPND serta PDPPM.
-13BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 (1) Perizinan dan nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanam modal yang sebelumnya telah memperoleh perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan perizinan dan nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada PTSP pada BPMD sesuai dengan kewenangannya. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 12 -10- 2011 BUPATI TANGERANG, ttd. ISMET ISKANDAR
Ditetapkan di Tigaraksa Pada tanggal 12-10-2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
ttd. HERMANSYAH
BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2011 NOMOR 32