PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 17A dan Pasal 17A. 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor
Kesehatan,
12
perlu
Tahun
2013
ditetapkan
tentang
Jaminan
Peraturan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Tata Cara
Pembayaran
Pembayaran
Iuran
Denda Akibat
Jaminan
Kesehatan
Keterlambatan
dan
Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
-
2.
2
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2016
tentang
Perubahan
Ketiga atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62); 4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN
IURAN
JAMINAN
KESEHATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan
Sosial
Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1.
Jaminan
Kesehatan
perlindungan
kesehatan
adalah
jaminan
berupa
agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi
kebutuhan
dasar
kesehatan
yang diberikan kepada setiap orang yang telah
-
membayar
3
-
iuran
atau
iurannya
dibayar
oleh
pemerintah. 2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang
dibentuk
untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan. 3.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekeija
paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran. 4.
Iuran Jaminan
Kesehatan adalah
sejumlah
uang
yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Keija, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan. 5.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya adalah
disingkat PBI
fakir
miskin
dan
Jaminan orang
Kesehatan
tidak
mampu
sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan. 6.
Pekerja adalah setiap orang yang bekeija dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
7.
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah.
8.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
9.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum
mempekerjakan
atau tenaga
badan kerja,
atau
lainnya
yang
penyelenggara
negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 10. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian keija, kesepakatan, atau
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
-1
-
4
-
tunjangan bagi Pekeija dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa
yang
telah
atau
akan
dilakukan. 11. Fasilitas
Kesehatan
adalah
fasilitas
pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan
promotif,
kesehatan
preventif,
kuratif
perorangan, maupun
baik
rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. 12. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya kesehatan
disingkat yang
perorangan
FKRTL
melakukan
yang
subspesialistik yang
adalah
pelayanan
fasilitas kesehatan
bersifat
spesial istik
atau
meliputi
rawat jalan
tingkat
lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 13. Pegawai
Pemerintah
Pegawai
Tidak
Non
Pegawai
Tetap, Pegawai
Negeri
adalah
Honorer,
Staf
Khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 14. Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. 15.
P e m e r in ta h
Walikota,
D aerah
dan
a d a la h
perangkat
G u b e rn u r ,
daerah
B u p a ti,
sebagai
a ta u
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. 16.
Virtual Account
adalah nomor rekening virtual yang
disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan
sebagai
rekening
tujuan
dalam
pembayaran iuran Jaminan Kesehatan. 17. Payment Point Online Bank yang selanjutnya disingkat PPOB adalah kanal pembayaran iuran
Peserta yang
-
5
-
disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai alternatif pembayaran selain di bank. 18. Dokter Penanggung Jawab Pasien yang selanjutnya disingkat DPJP adalah dokter yang bertugas mengelola rangkaian
asuhan
mendapatkan
medis
pelayanan
pasien
kesehatan
pada di
saat
Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Pasal 2 Setiap
Peserta wajib membayar iuran yang besarnya
ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. BAB II TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1)
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan oleh: a. Pemerintah bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan; b. Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; c. Pemberi Kerja dan Pekeija bagi Peserta Pekerja Penerima Upah; dan d. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta bagi Peserta Pekerja liukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi: a. penerima pensiun dari segmen: 1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; 2) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
-
3) Pejabat
6
-
Negara
yang
berhenti
dengan
hak
piatu
dari
pensiun; dan 4) janda,
duda,
atau
anak
yatim
penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun. b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan. (3)
Pembayaran
iuran
bagi
Peserta
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan penerima pensiun.
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Iuran
Paragraf Kesatu Iuran PBI Jaminan Kesehatan
Pasal 4 (1)
Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri
Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)
Dalam
menagihkan
Kesehatan
setiap
iuran
PeserLa
bulan,
PBI
BPJS
Jaminan Kesehatan
menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri: a. daftar
perhitungan
dana
iuran
PBI
Jaminan
Kesehatan; b. kuitansi/tanda terima; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat BPJS Kesehatan. (3)
Berdasarkan surat tagihan dana iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2),
Kementerian
Kesehatan
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk
-
mencairkan
7
-
dana
iuran
PBI
Jaminan
Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan. (4)
BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan yang diterimanya.
(5)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaudit oleh auditor independen.
(6)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
kepada
Kementerian
Kesehatan
dan
Kementerian Keuangan. (7)
Ketentuan
teknis mengenai
tata cara penyediaan,
pencairan
dan pertanggungjawaban
dana
iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 5 (1)
Iuran
Peserta
Penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. (2)
Tata cara pembayaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh dimaksud
Pemerintah
pada ayat (1)
Daerah
sebagaimana
diatur dalam perianiian
keijasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah
dengan
mengacu
anggaran keuangan daerah.
pada
ketentuan
terkait
-
8
-
Paragraf Ketiga Iuran Pekerja Penerima Upah
Pasal 6 (1)
Pemberi
Keija
wajib
memungut
iuran
dari
Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya,
dan
menyetor
iuran
tersebut
kepada
BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2)
Pemberi
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a. Pemberi Keija penyelenggara negara; dan b. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (3)
Pemberi
Keija
penyelenggara
negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pemerintah; dan b. Pemerintah Daerah. (4)
Pemerintah huruf a,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membayarkan iuran jaminan kesehatan
Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerinlah Nun Pegawai Negeri Pusat. (5)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
Pasal 7 (1)
BPJS Kesehatan menyampaikan tagihan iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada Pemerintah setiap bulan.
(2)
Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
disetorkan
melalui
rekening kas negara
kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.
-
(3)
BPJS
9
-
Kesehatan
setelah
sebagaimana dimaksud
menerima
pada ayat (2)
penyetoran melakukan
rekonsiliasi data dengan Kementerian Keuangan. (4)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat. (3) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
(5)
Dalam hal hasil
rekonsiliasi
data
dimaksud pada ayat (4) terjadi pembayaran, pembayaran
kurung atau lebih
kelebihan tersebut
sebagaimana
atau
akan
kekurangan
diperhitungkan
pada
pembayaran iuran berikutnya.
Pasal 8 (1)
BPJS Kesehatan menyampaikan tagihan iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Pemerintah Daerah setia]) bulan.
(2)
Pemerintah sebagaimana
Daerah
menyetorkan
dimaksud
iuran
Peserta
dalam Pasal 6 ayat
(5)
melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. (3)
BPJS
Kesehatan
setelah
sebagaimana dimaksud
menerima
pada
penyetoran
ayat (2) melakukan
rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah. (4)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
(5)
Berdasarkan
hasil
rekonsiliasi
data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terjadi kurang atau lebih pembayaran, pembayaran
kelebihan tersebut
akan
atau
kekurangan
diperhitungkan
pada
pembayaran iuran berikutnya.
Pasal 9 Tata
cara
penghitungan,
penyediaan,
pencairan
dan
pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
-
10
-
Pasal 10 (1)
Pemberi
Kerja selain
penyelenggara
negara wajib
memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut
kepada
BPJS
Kesehatan
paling
lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2)
BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan kewajiban pembayaran
kepada
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara berupa lembar tagihan melalui email dan/atau diakses melalui aplikasi online yang disediakan BPJS Kesehatan. (3)
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account.
(4)
Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
(5)
Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (0)
BPJS Kesehatan mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Paragraf Keempat Iuran Anggota Keluarga Yang Lain
Pasal 11 (1)
Setiap
Peserta
keluarga yang
dapat
mengikutsertakan
lain yang
menjadi
anggota
tanggungannya
dengan penambahan iuran. (2)
Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
-
11
-
Pasal 12 (1)
Besaran
Iuran
Jaminan
Kesehatan
bagi
anggota
keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11
dari
Peserta
Pekerja
Penerima
Upah
ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (2)
Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekeija kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan
iuran
dan
menyetorkan
kepada
BPJS
Kesehatan melalui nomor Virtual Account.
Paragraf Kelima Iuran Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija
Pasal 13 (1)
Peserta Iuran
Pekeija Jaminan
Bukan
Penerima Upah membayar
Kesehatan
bagi
dirinya
beserta
anggota keluarganya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui
nomor
Virtual
Account
yang
diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran. (3)
Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
Pasal 14 (1)
Iuran
Peserta
Bukan
Pekeija
yang
berasal
dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibayar oleh pihak ketiga pembayar pensiun.
12
-
(2) Pihak
-
ketiga
pembayar
pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyetorkan Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Iuran Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berasal dari: a. pemotongan
uang
pensiun
oleh
pihak
ketiga
pembayar pensiun dari Penerima Pensiun; dan b. setoran
iuran
yang
menjadi
tanggung
jawab
Pemerintah. (4) BPJS
Kesehatan
sebagaimana
setelah
menerima
dimaksud pada
ayat
penyetoran
(2) melakukan
rekonsiliasi data dengan Kementerian Keuangan dan pihak ketiga pembayar pensiun. (5) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (6) Dalam hal
hasil
rekonsiliasi
data
sebaguimanu
dimaksud pada ayat (5) terjadi kurang atau lebih pembayaran, pembayaran
kelebihan tersebut
atau
akan
kekurangan
diperhitungkan
pada
pembayaran iuran berikutnya. (7) Tata
cara
penyediaan,
pertanggungjawaban
dana
dimaksud
(1)
pada
ayat
pencairan iuran
dan
dan
sebagaimana
ayaL (2)
mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15 (1) Peserta
Bukan
Pekeija
selain
penerima
pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau pihak lain atas nama Peserta, membayar Jaminan
Kesehatan
bagi
Iuran
Peserta Bukan Pekerja
kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
-
13
-
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor
Virtual
diberikan
Kesehatan
oleh
BPJS
Account pada
yang saat
pendaftaran. (3) Turan Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
Bagian Ketiga Kanal Pembayaran
Pasal 16 (1)
BPJS Kesehatan dalam memungut, mengumpulkan, menagih dan menerima Iuran Jaminan Kesehatan dapat bekcijasama dengan pihak lain sebagai penyedia kanal pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kcrjasama
dalam
memungut,
mengumpulkan,
menagih dan menerima Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian keija sama. (3)
Pihak
lain
sebagai
penyedia
kanal
pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan diumumkan di media massa.
Pasal 17 (1)
Kanal pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dapat berupa: a. Perbankan; atau b. Non Perbankan.
(2)
Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture); c. Autodebet; d. Teller,
e.
SMS Banking; atau
-1
-
14
-
f. Internet Banking. (3)
Kanal non Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui sistim PPOB.
Pasal 18 Ketentuan persyaratan
lebih
lanjut
dan
mengenai
pemilihan
teknis
kanal
pendaftaran,
pembayaran
Iuran
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Direksi.
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMTNAN KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19 (1)
Peserta dan Pemberi Keija, wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan kepada BP.IS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2)
Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.
(3)
Pemberhentian
sementara
penjaminan
Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta; a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan b. membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. (4)
Dalam hal Pemberi Keija belum membayarkan Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya
-
15
-
membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Pasal 20 (1)
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Peserta atau Pemberi Kerja wajib membayar denda kepada
BPJS
Kesehatan
untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. (2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3)
Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
biaya
pelayanan
yang
dihitung
berdasarkan biaya yang terbentuk dari diagnosa akhir Peserta yang disampaikan oleh FKRTL.
Pasal 21 Peserta atau Pemberi Keija yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016: a. pembayaran
iuran
bulan
tertunggak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, diperhitungkan sejak 1 Juli 2016.
"i
-
16
-
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak
Pasal 22 (1)
Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui: a. nomor Virtual Account Peserta; b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara; atau c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta
Pekerja
Penerima
Upah
penyelenggara
negara. (2)
Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan setelah pembayaran diterima oleh Virtual
Account
atau
rekening
BPJS
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ke liga Tata Cara Pembayaran Denda
Pasal 23 (1)
Denda
sebagaimana
dibayarkan Eligibilitas
dimaksud
sebelum Peserta
diperhitungkan kekurangannya
Peserta Rawat
Pasal
mendapatkan
Inap
kembali setelah
dalam
di
FKRTL
kelebihan FKRTL
20,
Surat dan atau
menyampaikan
diagnosa akhir Peserta. (2)
Mekanisme pembayaran denda oleh
Peserta atau
Pemberi Kerja, sebagai berikut: a. Peserta
datang
ke
FKRTL
dokumen rujukan rawat inap;
dengan
membawa
-
17
-
b. Dokumen rujukan rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat; c. Petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan tunggakan
di
aplikasi
SEP
dan
melakukan
koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP; d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan
diagnosa
awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara; e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memberikan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Peserta
atau pihak
menandatangani perhitungan
lain
surat
atas
atas nama pernyataan
Peserta terkait
selisih
pembayaran
denda
lain
atas nama
Peserta
sementara; g. Peserta
atau pihak
melakukan pembayaran tagihan denda sementara; h. Peserta
atau pihak
lain
atas nama
Peserta
menunjukkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
e
kepada
Petugas BPJS Kesehatan; i. Petugas di FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan j. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. (3)
Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen rujukan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilengkapi dengan surat keterangan dari
instansi yang
berwenang untuk
selanjutnya
mengikuti mekanisme sebagai berikut: a. Peserta datang ke FKRTL; b. Peserta
atau
pihak
menandatangani
lain
dan
atas
nama
Peserta
menyerahkan
surat
pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
-1
-
18
-
c. Petugas di FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan d. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. (4)
Dalam hal Peserta tidak mampu datang ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat: a. Peserta
dapat
dilayani
tanpa
menunjukkan
dokumen rujukan rawat inap; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari; c. Petugas di FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan d. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. (5)
Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui: a. nomor Virtual Account Peserta; atau b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.
(6)
Dalam
hal
Peserta
atau
Pemberi
Kerja
tidak
melakukan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Paoal 24
(1)
BPJS
Kesehatan
menghitung
kelebihan
atau
kekurangan pembayaran denda yang dilakukan oleh Peserta atau Pemberi Kerja akibat selisih biaya yang timbul dari hitungan diagnosa awal dan diagnosa akhir. (2)
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
biaya
-
kekurangan
19
-
diperhitungkan
bersamaan
dengan
pembayaran tagihan iuran berikutnya. (3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan Lata cara:
a. bagi Peserta Pekeija Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekeija dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran. (4)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui: a. nomor Virtual Account Peserta; atau b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah.
(5)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diberikan pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Pasal 25 (1)
Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(2)
Peserta yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.
(3)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS
-
Kesehatan
20
-
setempat
untuk
dilakukan
proses
pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara. (5)
Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Peserta
diwajibkan
menandatangani surat pernyataan pada saat proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara. (6)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara hukum apabila di kemudian hari Peserta terbukti membuat atau menyampaikan keterangan dan/atau bukti palsu.
(7)
Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.
(8)
DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau
instansi
mendaftarkan
yang
berwenang
Peserta
tidak
setempat
mampu
untuk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan. (9)
Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN
Pasal 26 (1) BPJS
Kesehatan melakukan
pengawasan
dan
pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan denda pelayanan kesehatan. (2) Dalam
melakukan
kepatuhan
pengawasan
pembayaran
tagihan
dan
pemeriksaan
Iuran
Jaminan
Kesehatan yang tertunggak dan denda pelayanan
-
21
-
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan
bekeijasama
dengan
Pengawas
Ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya. (3) Tata cara pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud sesuai
dengan
pada
ketentuan
ayat
(2),
peraturan
dilakukan perundang-
undangan.
Pasal 27 Pada saat Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
-
Agar
setiap
22
-
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan
ini
dengan
penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2016
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd. FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 938
Salinan sesuai dengan aslinya, BPJS Kesehatan Kepala Grup Hukum, Regulasi dan Kepatuhan,
Fervanita NPP: 01884