PERANAN PEMEGANG SAHAM PADA SAAT TERJADI LIKUIDASI BANK DILIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERBANKAN Oleh Ida Bagus Suambara Manuaba I Ketut Suardita Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK Tulisan yang berjudul Peranan Pemegang Saham Pada Saat Terjadi Likuidasi Bank Dilihat dari Undang – Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan dari tulisan ini agar para pemegang saham dapat mengetahui peranannya pada saat terjadi kesulitan yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat BPR mengalami beku operasional dan/ atau kesulitan operasional maka pemegang saham dapat menambah modal usaha, mengganti dewan komisaris dan atau/ direksi bank, pemegang saham menghapuskan kredit yang macet ( write off ), melakukan merger dengan bank lain, dan / atau menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban bank sesuai dengan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Kata kunci : Pemegang Saham, Likuidasi, Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRACT A paper entitled The Role of Shareholders in the event of liquidation of Bank Views of Law - Banking Law No. 10 of 1998 on the change of Act - Act No. 7 of 1992 on Banking . The purpose of this paper so that shareholders can determine its role in the event of difficulties faced by rural banks ( BPR ) . The method of writing in this paper uses normative law method . At the time of BPR experiencing freezing operations and / or operational difficulties the shareholders to increase capital , replacing commissioners and or / directors of the bank , shareholders eliminate credit loss ( write-off ) , merged with other banks , and / or sell the bank to buyers who are willing to take over all liabilities of the bank in accordance with Article 37 of the Law - Law Number 10 Year 1998 on Banking. Keywords : Shareholder , Liquidation , rural bank
1
I.PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah suatu lembaga keuangan yang mana merupakan tempat menyimpanan dana dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dalam Undang – Undang tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR ialah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.1 Keberadaan BPR yang berbentuk hukum sebagai perseroan terbatas dapat dihentikan dengan melakukan pembubaran. Maka dari itu kelangsungan hidup BPR sangat tergantung dari dana yang dititipkan masyarakat kepadanya. Dengan demikian merupakan hal yang wajar jika bank harus diperhatikan kesehatannya, sehingga tidak akan merugikan masyarakat selaku pemilik dana. Jikapun terjadi sesuatu ( misalnya likuidasi ) maka bank diwajibkan mengutamakan pembayaran / pengembalian dana kepada masyarakat penyimpan dana, tanpa mengabaikan pembayaran kewajiban kepada pihak – pihak lainnya.2 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank, menetapkan dua alasan hukum yang memungkingkan suatu BPR dicabut izinnya. Yang pertama suatu BPR membahayakan system perbankan, dan BPR tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya. 3 Maka BPR tersebut akan mengalami likuidasi. Likuidasi ialah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan keewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan / atau penagihan piutang 1
Yusuf Herlambang Syah, 2013, “Kegiatan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat )”, http://www.academia.edu/5770648/MAKALAH_BPR_DAN_PERANANNYA, diakses tanggal 22 agustus 2015 Pukul 10.55 2 H. Malayu S.P. Hasibuan, 2009, Dasar-Dasar Perbankan, PT Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 52 3 Ibid hlm 53
2
kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditor dari hasil pencairan atau penagihan tersebut.4 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank. BPR yang sudah tidak dapat diselamatkan dan / atau dicabut ijin usahanya dan kemudian memerintahkan direksi mengadakan rapat pemegang saham (RUPS) untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum bank paling lambat 60 hari sejak pencabutan ijin usaha. Apabila RUPS gagal membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum atau RUPS tidak dapat diselenggarakan maka Bank Indonesia akan meminta pengadilan mengeluarkan penetapan yang berisi pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum bank.5 1.2 TUJUAN Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah agar para pemegang saham dapat mengetahui peranannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 atas perubahan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pada saat BPR mengalami likuidasi bank. II. ISI MAKALAH 2.1 METODE Pendekatan masalah dalam pembahasan laporan ini baik untuk kepentingan analisanya adalah melalui pendekatan hukum normatif yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.6 Mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofis, perbandingan, struktur, materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat serta undang – undang, serta sesuai dengan penelitian 4
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta,
hlm.278 5
Zulkarnain Sitompul, 2004, “Likuidasi dan tanggung jawab pemilik Bank”, http://sippm.unas.ac.id/page/download.php?path=../files/lp_tc_penelitian/&file=1likuidasi-dan-tanggungjawab-pemilik_pilar.pdf, diakses tanggal 22 agustus 2015 Pukul 17. 30 6 Soerjono Soekamto dan Sri Mamidji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.13
3
hukum yang digunakan yaitu yuridis normatif maka pendekatan masalah yang digunakan dalam laporan ini adalah pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan ilmu hukum. 2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN 2.2.1 Peranan Pemegang Saham Pada Saat Terjadi Likuidasi Bank Dilihat Dari Undang – Undang Perbankan. Ketentuan likuidasi diatur dalam Pasal 37 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, menurut ketentuan bahwa suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan / atau membahayakan system perbankan nasional, untuk mempertahankan dan menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai lembaga kepercayaan masyarakat Bank Indonesia melakukan tindakan agar pemegang saham dapat berperan untuk menambah modal, mengganti dewan komisaris dan/ atau direksi bank, menghapuskan kredit yang macet ( write – off ) dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya, pemegang saham bank juga dapat melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain, atau menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban. Apabila tindakan tersebut belum dapat mengatasi kesulitan bank, maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan pencabutan izin usaha dan memerintahkan direksi untuk menyelenggarakan RUPS untuk membubarkan badan usaha dan membentuk tim likuidasi. Proses likuidasi bank dilakukan dengan cara mencairkan harta dan / atau menagih piutang kepada debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada kreditor.7 III. KESIMPULAN Peranan pemegang saham pada saat terjadi kesulitan yang membahayakan kelangsungan BPR dan / atau bank mengalami beku operasional, Pemegang saham dapat menambah modal, mengganti dewan komisaris dan / atau direksi bank, pemegang saham bank menghapus kredit yang macet ( write – off ), melakukan merger dengan bank lain, dan
7
H. Malayu S. P. Hasibuan, op.cit, hlm 53.
4
/ atau menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban sesuai dengan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. DAFTAR PUSTAKA Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta H. Malayu Hasibuan, Dasar – Dasar Perbankan, PT Bumi Aksara, Jakarta Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta Yusuf Herlambang Syah, 2013, “Kegiatan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)”, http://www.academia.edu/5770648/MAKALAH_BPR_DAN_PERANANNYA, diakses tanggal 22 Agustus 2015 Zulkarnain Sitompul, 2004, “Likuidasi dan tanggung jawab pemilik Bank”, http://sippm.unas.ac.id/page/download.php?path=../files/lp_tc_penelitian/&file=1likui dasi-dan-tanggung-jawab-pemilik_pilar.pdf, diakses tanggal 22 agustus 2015 Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang pencabutan izin Usaha , Pembubaran Dan Likuidasi bank.
5