PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU DI KABUPATEN BANYUMAS
SKRIPSI Disusun Oleh : DIMAS GAURI ADITAMA E1A007356
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN FAKULTAS HUKUM PURWOKERTO 2013
PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU DI KABUPATEN BANYUMAS
SKRIPSI Maksud Skripsi untuk Memenuhi Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Disusun Oleh: DIMAS GAURI ADITAMA E1A007356
ii
LEMBAR PENGESAHAN PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU DI KABUPATEN BANYUMAS
Disusun Oleh: DIMAS GAURI ADITAMA E1A007356 Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Diterima dan Disahkan Pada Tanggal ..... Mei 2013 Menyetujui,
Pembimbing I/ Penguji I
Pembimbing II/ Penguji II
Penguji III
Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum. Sunaryo, S.H, M.Hum. Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H NIP. 19570225 198702 1 001
NIP. 19531224 198601 1 001
Mengetahui, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. NIP. 19640923 198901 1 001
iii
NIP. 19610527 198702 1 001
LEMBAR PERNYATAAN
Dengan ini saya : Nama
: DIMAS GAURI ADITAMA
NIM
: E1A007356
Judul
: PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU DI KABUPATEN BANYUMAS
Menyatakan bahwa skripsi yang saya buat ini adalah benar-benar hasil karya saya sendiri dan tidak menjiplak hasil karya orang lain maupun dibuatkan oleh orang lain.
Dan apabila ternyata terbukti saya melakukan pelanggaran sebagaimana yang tersebut di atas, maka saya bersedia dikenakan sanksi apapun dari pihak fakultas.
Purwokerto, ...... Mei 2013
DIMAS GAURI ADITAMA NIM E1A007356
iv
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji dan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas karunia dan berkat-Nya yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
skripsi
ini
dengan
judul:
PERANAN
KEPOLISIAN
DALAM
MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU DI KABUPATEN BANYUMAS. Skripsi ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan skripsi ini tidak terlepas dari usaha, bimbingan, dan doa serta dukungan yang tidak ternilai harganya dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada: 1. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. 2. Bapak Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman. 3. Bapak Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum., selaku Pembimbing I yang telah memberikan petunjuk, saran, dan kritik serta bimbingannya dalam penulisan skipsi ini sehingga memperlancar dalam penulisan skripsi ini. 4. Bapak Sunaryo, S.H., M.Hum., selaku Pembimbing II yang telah memberikan masukan, motivasi, koreksi untuk segera menyelesaikan skripsi ini.
v
5. Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H., selaku penguji skripsi yang telah memberikan petunjuk, saran dan kritik dalam hasil penilaian akhir skripsi ini. 6. Bapak Tedi Sudrajat, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing akademik yang telah menjadi orang tua selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. 7. Seluruh Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang telah bersedia memberikan ilmunya kepada penulis. 8. Seluruh Staf Akademik Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang telah membantu
dalam urusan administrasi selama penulis
menjalankan studi. 9. Bapak Djunaedi, S.H. selaku Inspektur Polisi Satu KBO Reskrim Polres Banyumas yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian. 10. Bapak Tri Sudjarwadi, S.H. selaku Kaur Binops (Kepala Urusan Pembinaan Operasional) Intelkam Polres Banyumas yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi. 11. Kedua orang tuaku, Papah Yohanes Sumedi, S.H. dan Mamah Ina Ismiyati yang telah memberikan semangat, bimbingan, dan dukungan baik materiil maupun spiritual sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini. 12. Kakakku Sandityas Sapto Rahutomo, S.H. yang selalu memberikan semangat dan motivasi dalam penulisan skripsi ini.
vi
13. Alexius Leo Sinaga dan Ayu Nahdiatuzahra, yang memberikan inspirasi bagi penulis untuk mendapatkan judul skripsi ini, yang selalu membantu dan memberi motivasi dalam penulisan skripsi ini. 14. Teman-teman Fakultas Hukum pada umumnya dan terkhusus teman-teman seperjuangan yang telah menemani dan selalu memberikan semangat, dukungan, dan ilmunya kepada penulis selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Penulis hanya mampu memberikan untaian kata terima kasih dan doa tulus dari lubuk hati yang paling dalam. Kiranya kebaikan yang telah diberikan kepada penulis akan dibalas dengan kebaikan dan berkat yang melimpah dari Tuhan YME. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan. Penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Purwokerto, ...... Mei 2013
Dimas Gauri Aditama Penulis
vii
ABSTRAK
Dari banyak jenis kejahatan yang terjadi, beberapa diantaranya melibatkan uang sebagai barang kejahatannya. Kejahatan terhadap uang tersebut berupa kejahatan pemalsuan mata uang dan uang kertas. Uang yang banyak dipalsu dan diedarkan di masyarakat adalah uang kertas, tidak dapat dipungkiri hingga saat ini peredaran uang palsu telah merambah keberbagai daerah di Indonesia, termasuk diantaranya wilayah Banyumas. Banyaknya uang palsu yang beredar di masyarakat akan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang dan dapat mengganggu kestabilan ekonomi nasional. Dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana uang palsu, Polres Banyumas melakukan tindakan preventif dan tindakan represif. Tindakan preventif yaitu dengan mengadakan penyuluhan maupun sosialisasi yang bekerjasama dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan tindak pidana uang palsu, dan tindakan represif dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi tindakan penyelidikan, penindakan, penyidikan terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, serta pemberkasan berita acara yang dilakukan Sat Reskrim dalam hubungannya dengan sistem peradilan pidana. Dalam melakukan tugasnya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana uang palsu, Polres Banyumas memiliki beberapa hambatan. Hambatan tersebut diantaranya dana operasional yang cepat terkuras dan kurangnya jumlah personel Kepolisian yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Banyumas yang semakin berkembang, serta kelompok pelaku yang sangat terorganisir, bersifat tertutup, dan memiliki mobilitas tinggi, juga dapat menyulitkan aparat Kepolisian mengungkap pelaku. Adapun faktor yang mendorong Kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi peredaran uang palsu yaitu peran serta aktif dan koordinasi antara perbankan, masyarakat, dan Bank Indonesia dengan Kepolisian dengan cara segera melaporkan setiap temuan uang palsu kepada Kepolisian terdekat atau kepada Bank Indonesia setempat untuk diklarifikasi keasliannya. Hal ini akan sangat membantu pihak Kepolisian dalam upaya penyelidikan untuk memberantas secara tuntas tindak pidana peredaran uang palsu.
Kata kunci : uang palsu, mencegah, dan menanggulangi
viii
ABSTRACT
Of many types of crime that occur, some of which involve money as evil stuff. Crime is a crime against money counterfeiting currency and banknotes. Money that many forged and circulated in the community is paper money, can not be denied to the present circulation of counterfeit money has penetrated every aspect of Indonesia, including Banyumas. The number of counterfeit money circulating in the community will result in a decreased level of public trust in money and can destabilize the national economy. In preventing and combating counterfeit money crimes, Banyumas Police perform preventive and repressive measures. Preventive action is by providing extension and outreach in cooperation with Bank Indonesia concerning counterfeit money crime prevention, and actions to enforce repressive laws in force covering the action investigation, prosecution, criminal investigation against counterfeit money, and filing the minutes of the Unit Criminal conducted in conjunction with the criminal justice system. In doing its job to prevent crime and tackling counterfeit money, police Banyumas has some obstacles. Such constraints include operational funds quickly depleted and the lack of police personnel were not balanced by the number of residents in the region's growing Banyumas, as well as a highly organized group of actors, is closed, and has a high mobility, can also make it difficult for police officers to reveal the perpetrators. The factors that encourage the police in preventing and combating counterfeit money circulation is active participation and coordination between the banks, the public, and Bank Indonesia to the Police by way of immediately reporting any findings of counterfeit money to the nearest police or to the local Bank Indonesia to clarify its authenticity. This will greatly assist the police investigation in an effort to eradicate crime completely counterfeit money circulation.
Keyword : counterfeit money, prevent, and combating
ix
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL .......................................................................................
i
HALAMAN JUDUL ..........................................................................................
ii
HALAMAN PENGESAHAN ............................................................................
iii
HALAMAN PERNYATAAN ............................................................................
iv
KATA PENGANTAR ........................................................................................
v
ABSTRAK ..........................................................................................................
viii
ABSTRACT .........................................................................................................
ix
DAFTAR ISI .......................................................................................................
x
DAFTAR BAGAN ..............................................................................................
xiii
DAFTAR MATRIKS ..........................................................................................
xiv
DAFTAR TABEL ...............................................................................................
xv
BAB I
BAB II
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah .........................................................
1
B. Perumusan Masalah ................................................................
6
C. Tujuan Penelitian .....................................................................
6
D. Kegunaan Penelitian ................................................................
6
TINJAUAN PUSTAKA 1.
Kepolisian a. Pengertian dan Kedudukan Kepolisian ............................
8
b. Peranan Kepolisian ..............................................................
10
x
c. Tugas dan Wewenang Polisi ................................................ 2.
3.
12
Tentang Uang a. Pengertian Uang ..................................................................
15
b. Jenis-Jenis Uang ..................................................................
16
c. Fungsi Uang ..........................................................................
17
Perbuatan Meniru atau Memalsu, Mengedarkan Uang Palsu, dan Ciri Uang Kertas Rupiah a. Perbuatan Meniru ................................................................... 18 b. Perbuatan Memalsu ................................................................ 20 c. Mengedarkan Uang Palsu ...................................................... 21 d. Ciri Uang Kertas Rupiah ........................................................ 23
BAB III
METODE PENELITIAN A. Metode Pendekatan...................................................................
25
B. Metode Survei ............................................................................
25
C. Spesifikasi Penelitian ...............................................................
26
D. Lokasi Penelitian ......................................................................
26
E. Informan dalam Penelitian ......................................................
26
F. Sumber Data ...............................................................................
26
G. Teknik Pengumpulan Data ......................................................... 27 H. Instrumen Penelitian ................................................................
29
I.
Metode Pengolahan Data .........................................................
29
J.
Metode Pengujian ....................................................................... 30
K. Metode Penyajian Data ............................................................
xi
31
BAB IV
BAB V
L. Metode Validitas Data ...............................................................
31
M. Teknik Analisis Data ................................................................
31
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. HASIL PENELITIAN .............................................................
33
B. PEMBAHASAN .......................................................................
63
HASIL ANALISIS A. SIMPULAN ..............................................................................
88
B. SARAN .....................................................................................
89
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
xii
DAFTAR BAGAN
Bagan 1
Struktur Organisasi Polres Banyumas ..........................................
xiii
34
DAFTAR MATRIKS
Matriks 1 Peranan Kepolisian (Sat Reskrim) dalam Mencegah Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Banyumas .............................................
37
Matriks 2 Peranan Kepolisian (Sat Intelkam) dalam Mencegah Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Banyumas .............................................
39
Matriks 3 Rangkuman Hasil Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banyumas Kurun Waktu Tahun 2011 Hingga Tahun 2012 .........
41
Matriks 4 Peranan Kepolisian dalam Menanggulangi Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu ......................................................................
43
Matriks 5 Tanggapan Masyarakat Terhadap Peredaran Uang Palsu ..........
49
Matriks 6 Faktor-Faktor yang Mendorong Polres Banyumas (Bank Indonesia) Dalam Mencegah dan Menanggulangi Peredaran Uang Palsu .........................................................................................
53
Matriks 7 Faktor-Faktor yang Mendorong Polres Banyumas (Sat Reskrim) Dalam Mencegah dan Menanggulangi Peredaran Uang Palsu .........................................................................................
58
Matriks 8 Faktor-Faktor yang Menghambat Polres Banyumas Dalam Mencegah dan Menanggulangi Peredaran Uang Palsu .................
60
xiv
DAFTAR TABEL
Tabel 1
Tabel 2
Rekapitulasi Data Tindak Pidana Uang Palsu Polres Banyumas Periode Tahun 2011 .........................................................................
46
Rekapitulasi Data Tindak Pidana Uang Palsu Polres Banyumas Periode Tahun 2012 ..........................................................................
47
xv