PERAN KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT MEMBAYAR WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NAMA: MINAH HARTUTI (
[email protected]) NPM: 3506120008 ILMU PEMERINTAHAN STISIP BINA PUTERA BANJAR ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Peran Kepemimpinan Camat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Membayar Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Langensari Kota Banjar”. Penelitian ini berawal dari pemahaman masyarakat yang sempit mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kontribusi dari pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pembangunan yang mengakibatkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan, pemilikan tanah secara absentee atau guntai, dan adanya kepemilikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda. Adapun lokus penelitian ini berlokasi di Kecamatan Langensari Kota Banjar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik purposive sampling melalui observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian di Kecamatan Langensari Kota Banjar upaya-upaya yang dilakukan Kepemimpinan camat/pemerintah kecamatan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat membayar PBB yaitu: a) Pembinaan perangkat kecamatan guna memotivasi wajib pajak dalam membayar pajak, b) Pemberian penyuluhan kepada wajib pajak, c) Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak d) Pemanggilan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, e) Memberikan sanksi, f) Memberikan penghargaan. Kata Kunci: Kepemimpinan, partisipasi Masyarkat, PBB
ABSTRACT
This study entitled "Head Leadership Role In Improving Public Participation Taxpayers Paying Earth And Building In Sub Langensari Banjar". This study originated from public understanding narrow the land and building tax (PBB), lack of socialization to the public about land and building tax (PBB) and the lack of public knowledge about the contribution of land and building tax (PBB) for development resulting in the lack of community participation in paying property taxes, land ownership by absentee or guntai, and their ownership of a tax return payable (SPPT) double. The locus of this study are located in the district of Kota Banjar Langensari. This study uses a qualitative study using data collection techniques are the purposive sampling technique through observation and interviews. From the results of research in the District Langensari Banjar efforts undertaken Leadership camat / district governments to improve community participation to pay the United Nations, namely: a) Development of the districts in order to motivate taxpayers to pay taxes, b) Provision of counseling to taxpayers, c) Increase services to taxpayers d) the invitation for taxpayers who do not pay taxes passed from the time limit specified, e) Provide sanctions, f) Provide awards. Keywords: leadership, participation People, taxes on land and buildings PENDAHULUAN Latar Belakang Penelitian Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah, oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Disamping itu, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3), “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berkaitan dengan hal itu maka pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya wajar bila mereka harus menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran. Pajak dikategorikan pengelolaannya menjadi Pajak yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pajak yang dikelola Pemerintah Daerah. Salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan hasilnya didistribusikan kepada Pemerintah Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Namun sebagaimana telah berubah dengan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah yang baru, Pajak Bumi dan Bangunan kini merupakan pajak daerah yang 100% penerimaannya akan diterima oleh daerah yang bersangkutan. Adapun Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat dalam peran sertanya menanggung pembiayaan daerah, maka dituntut partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pemungutannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, kondisi masyarakat yang kurang atau bahkan tidak mengerti pajak, serta tingkat perkembangan intelektual masyarakat, sehingga mereka tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Untuk lebih memfokuskan penelitian ini pada hal-hal yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), maka peneliti mengambil Kecamatan Langensari Kota Banjar sebagai lokasi penelitian. Adanya kecenderungan, keengganan dan keterlambatan masyarakat di kecamatan Langensari dalam membayar pajak tersebut. Dalam realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Langensari Kota banjar belum mencapai hasil yang optimal dan sempurna. Terkadang juga realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibawah target yang telah ditetapkan dan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yaitu pada bulan September. Berdasarkan data yang ada di Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar, untuk realisasi penyetoran pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, disajikan dalam tabel 1.1. TABEL 1.1 TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PBB KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR TAHUN 2012 SAMPAI DENGAN TAHUN 2014 Tahun 2012 2013 2014
Target Pajak 698.332.474 675.321.912 670.878.351
Realisasi 553.331.265 593.995.012 509.143.002
Persentase % 79,24 87,96 75,89
Sisa Target 145.001.209 81.326.900 161.735.34
Bulan Pelunasan Oktober September Oktober
Sumber: Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2012-2014 Berdasarkan tabel 1.1, pada tahun 2012, 2013 dan 2014 realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Langensari Kota Banjar belum tercapai dengan baik dan maksimal bahkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan Oleh Pemerintah Kota Banjar yaitu pada bulan September. Adapun pelunasan target Pajak Bumi dan bangunan untuk tahun 2012 terealisasi pada bulan Oktober 2012, tahun 2013 terealisasi pada bulan September dan tahun 2014 terealisasi pada bulan Oktober. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa partisipasi masyarakat untuk membayar wajib pajak bumi dan
bangunan masih kurang karena belum tercapai dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Berikut ini target dan realisasi penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015 di Kecamatan Langensari Kota Banjar, disajikan dalam tabel 1.2. TABEL 1.2 TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PBB KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR TAHUN 2015 Desa/ Target Realisasi Bulan No Sisa Target Kelurahan Pajak % Pelunasan 1. Desa Kujangsari 87.551.399 87.551.399 100 Mei 2. Kel. Bojongkantong 92.201.888 47.499.126 51,52 44.702.762 Oktober 3. Desa Rejasari 151.212.884 125.862.559 83,24 25.350.325 September 4. Desa Langensari 89.443.791 70.631.198 78,97 18.812.593 September 5. Kel. Muktisari 101.492.705 49.776.762 49,04 51.715.943 November 6 Desa Waringinsari 144.899.767 144.899.767 100 Juni JUMLAH 666.802.434 526.251.845 78,92 140.550.589 Sumber: Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2015 Berdasarkan tabel 1.2, pada tahun 2015 realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum tercapai dengan baik artinya belum semua desa di Kecamatan Langensari Kota Banjar dapat melunasi target Pajak Bumi dan Bangunan pada Bulan September. Sehingga disini terlihat bahwa partisipasi masyarakat masih kurang dalam membayar wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan pengamatan dan observasi di lapangan dan data yang ada di Kecamatan Langensari Kota Banjar, diantaranya: 1. Pemahaman masyarakat yang sempit mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB). 2. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak dan pentingnya pajak untuk pembangunan yang mengakibatkan kurangnya partisipasimasyarakat dalam membayar PBB. 3. Pemilikan tanah secara absentee atau guntai yaitu tanah pertanian yang berada diluar kecamatan tempat tinggal pemilik tanah. 4. Adanya kepemilikan SPPT ganda. Untuk menyikapi hal tersebut, maka diperlukan peran camat sebagai kepala pemerintahan terdepan untuk dapat memanfaatkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan yang ada didaerahnya dan memotivasi aparatnya serta masyarakatnya agar dapat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Adanya sebagian besar masyarakat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) otomatis merupakan hambatan dalam pemungutan pajak. Hambatan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini bukanlah usaha nyata dari masyarakat, namun karena kondisi masyarakat yang kurang sadar untuk membayar pajak atau bahkan tidak tahu seluk beluk pembayaran pajak itu sendiri. Berdasarkan penjelasan uraian diatas maka peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Peran Kepemimpinan Camat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Langensari Kota Banjar”.
Rumusan Masalah Dari hasil observasi awal peneliti mengadakan penelitian di Kecamatan Langensari Kota Banjar, ternyata pelunasan target Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Langensari Kota Banjar tersebut belum optimal karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan, dan disinilah kurangnya peran camat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan latar belakang masalah penelitian, maka peneliti merumuskan pernyataan masalah, berpedoman pada pernyataan diatas maka dapat diidentifikasikan masalah penelitian sebagai berikut: 1. Bagaimana peran kepemimpinan camat dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Langensari Kota Banjar? 2. Apa saja kendala yang dihadapi Camat dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Langensari Kota Banjar? 3. Faktor penghambat apa saja yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam membayar wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Langensari Kota Banjar? Tinjauan Pustaka Dalam usulan penelitian ini mengambil judul Peran Kepemimpinan Camat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Langensari Kota Banjar. Maka peneliti meninjau dalam beberapa sumber buku referensi diantaranya: Pertama, Soerjono Soekanto dalam buku yang berjudul sosiologi suatu pengantar (2012: 212), dalam buku ini mengutarakan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Prof. Dr. Sondang, M.P.A, dalam buku Teori dan Praktek Kepemimpinan (2010: 27), ini mengutarakan bahwa tipologi kepemimpinan/ gaya kepemimpinan tidak bersifat fixed artinya seseorang yang menduduki jabatan pimpinan mempunyai kapasitas untuk membaca situasi yang dihadapinya secara tepat dan menyesuaikan gaya kepemimpinannya agar sesuai dengan tuntutan situasi itu mungkin hanya bersifat sementara. Prof. Dr. Veithzal Rivai, M.B.A, dalam buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi (2014: 2), ini mengutarakan bahwa kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi interprestasi mengenai peristiwaperistiwa para pengikutnya, pengorganisasian dan aktivitas-aktivitas untuk mencapai sasaran, memelihara hubungan kerja sama dan kerja kelompok, perolehan dukungan dan kerja sama dari orang-orang diluar kelompok atau organisasi. Dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Marihot Pahala Siahaan, S.E., M.T (2005: 553), dalam buku ini mengutarakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan
atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. OBJEK DAN METODE PENELITIAN Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Langensari Kota Banjar. Penelitian yang digunakan peneliti termasuk penelitian jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, karena permasalahan yang ada masih bersifat sementara maka teori yang digunakan dalam penyusunan usulan penelitian masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian dilapangan. Penelitian ini bertumpu pada latar belakang alamiah, memposisikan manusia sebagai alat penelitian, melakukan analisa data secara induktif dan lebih mementingkan proses daripada hasil. Menurut Sugiyono (2013 : 9) Metode penelitian kualitatif adalah : “Metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi ((gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Penelitian kualitatif merupakan strategi penelitian dimana di dalamnya peneliti menyelidiki suatu program, peristiwa, aktivitas, proses atau sekelompok individu. Kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan peneliti mengumpulkan informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data berdasarkan waktu yang telah ditentukan (Stake, 1995). Dalam penelitian ini yang akan diamati adalah Peran Kepemimpinan Camat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Membayar Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Langensari Kota Banjar. Dengan menggunakan metode kualitatif, maka data yang didapat akan lebih lengkap, lebih mendalam, Kredibel dan bermakna sehingga tujuan penelitian dapat dicapai. Teknik sampel yang digunakan peneliti dalam penelitian adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu, Sugiyono (2013 : 53-54). Pertimbangan tertentu ini, misalnya Camat yang paling tahu tentang apa yang akan di teliti, karena seorang Camat adalah orang yang menduduki jabatan politik di Kecamatan sehingga akan memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian dan menjelajahi situasi sosial yang diteliti. Sumber dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini disesuaikan dengan identifikasi masalah dan tujuan penelitian. Dalam penelitian kualitatif, sampel data yang dipilih, dan mengutamakan pandangan informan, yakni bagaimana mereka memandang dan menafsirkan dunia dari pendiriannya. Peneliti tidak bisa memaksa kehendaknya untuk mendapatkan data yang diinginkan. Sugiyono (2013 : 62) mengatakan, “Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan”. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Studi Pustaka Studi Kepustakaan, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari berbagai literatur dan sumber bacaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Studi lapangan 1. Observasi Peneliti mengadakan pengamatan langsung ke lokasi tempat penelitian untuk mengetahui secara langsung keadaan yang sebenarnya serta mengukur pencatatan secara cermat dan sistematis sehingga data yang diperoleh merupakan data yang sebenarnya. Adapun pengertian obsevasi menurut Nasution (1988) dalam sugiyono (2013 : 64) menyatakan bahwa, “Observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan”. Para ilmuan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi. Sedangkan menurut Patton dalam Molleong (2002) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian dilihat dari perspektif mereka yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut. 2. Wawancara Menurut Esterberg (2002) dalam Sugiyono (2013 : 76) mendefinisikan, “Wawancara adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu”. Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Pedoman wawancara digunakan untuk mengingatkan interview mengenai aspek-aspek apa yang harus dibahas, juga menjadi daftar pengecek (check list) apakah aspek-aspek relevan tersebut telah dibahas atau ditayangkan. Dengan pedoman demikian interview harus memikirkan bagaimana pertanyaan tersebut akan dijabarkan secara kongkrit dalam kalimat tanya, sekaligus menyesuikan pertanyaan dengan konteks aktual saat wawancara berlangsung. 3. Dokumen Dokumen menurut Sugiyono (2013 : 82) merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), cerita, biografi, peraturan kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar, misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lainlain. Data berupa dokumen seperti ini bisa dipakai untuk menggali informasi yang terjadi dimasa silam. Peneliti perlu memiliki kepekaan teoritik untuk memaknai semua dokumen tersebut sehingga tidak sekedar barang yang tidak bermakna. 4. Triangulasi Menurut Sugiyono (2013 : 83) dimana dalam teknik pengumpulan data, triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Triangulasi teknik, berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Peneliti
menggunakan observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk sumber data yang sama secara serempak. Triangulasi sumber berati, untuk mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama yaitu dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Menurut Sugiyono (2013 : 91) analisis data dalam penelitian kualitatif, dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, dan setelah selesai pengumpulan data dalam periode tertentu. Pada saat wawancara, peneliti sudah melakukan analisis terhadap jawaban yang diwawancarai. Bila jawaban yang diwawancarai setelah dianalisis terasa belum memuaskan, maka peneliti akanmelanjutkan pertanyaan lagi, sampai tahap tertentu, diperoleh data yang dianggap kredibel. Miles and Huberman (1984), mengemukakan bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktifitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. HASIL PENELITIAN 1. Peran Kepemimpinan Camat Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Langensari Kota Banjar Rivai (2014: 2), mengemukakan bahwa kepemimpinan sebagai berikut: kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi interprestasi mengenai peristiwa-peristiwa para pengikutnya, pengorganisasian dan aktivitas-aktivitas untuk mencapai sasaran, memelihara hubungan kerja sama dan kerja kelompok, perolehan dukungan dan kerja sama dari orang-orang diluar kelompok atau organisasi. Berdasarkan uraian diatas bahwa pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasikan, mempengaruhi, mengarahkan, mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi demi mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Asno Sutarno, selaku camat, mengatakan bahwa: Kami selalu camat berusaha melakukan pembinaan, penyuluhan terhadap perangkat kecamatan, perangkat desa/kelurahan guna memotivasi, mengarahkan masyarakatnya supaya dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan” (Wawancara, 10 Mei 2016). Penuturan lainnya juga datang dari bapak Kahdi, selaku kolektor kecamatan menyatakan bahwa: “... Camat Langensari memang sudah memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada perangkat kecamatan maupun desa karena fungsi dari camat itu sendiri adalah sebagai motivator bagi para bawahannya” (Wawancara, 10 Mei 2016).
Dari pendapat diatas dapat diketahui untuk peningkatan target PBB di Kecamatan Langensari Kota Banjar diperlukan peran serta aktif dari pemerintah kecamatan terutama kepemimpinan camat guna memotivasi, mengarahkan masyarakat atau wajib pajak dalam meningkatkan partipasi masyarakat membayar PBB agar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.. Adapun upaya-upaya lain yang dilakukan Camat Langensari Kota Banjar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan yaitu: a. Pemberian Peyuluhan kepada wajib pajak Dengan memberikan penyuluhan terhadap wajib pajak diharapkan dapat memberikan informasi, konsultasi dan bimbingan tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan pengetahuan wajib pajak tentang peran pentingnya membayar PBB serta dapat menumbuhkan kesadaran dan kemauan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut hasil wawancara dengan Bapak Bapak Asno Sutarno, selaku camat langensari kota banjar yang menyatakan bahwa: ”... Penyuluhan itu biasanya saya lakukan ketika ada kegiatan masyarakat yang bisa dijadikan kesempatan untuk sosialisasi non formal yaitu peringatan isra mi’raj, maulid nabi dan kegiatan lainnya, saya selalu menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dan bagi wajib pajak yang belum bayar PBB segeralah untuk menyelesaikannya, sehingga terbangun partisipasi masyarakat dalam membayar PBB sesuai dengan waktu yang telah ditentukan” (Wawancara, 10 Mei 2016) Selain itu, jika memang penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kurang dari target biasanya kami memberikan informasi atau penyuluhan kepada masyarakat jika terdapat bulan pajak yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah, didalam pemberian informasi kami lakukan dengan memberikan surat kepada tiap kelurahan untuk mengingatkan warganya untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan, atau kami memasang spanduk didepan kantor kecamatan atau dijalanjalan yang strategis yang dapat dibaca oleh masyarakat atau pada waktu di kantor kecamatan terdapat acara rapat dengan masyarakat atau dengan petugas kelurahan kami menyampaikan himbauan atau memberikan informasi”. Dari hasil wawancara diatas kita dapat mengetahui bahwa kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar yaitu ketika adanya kegiatan-kegiatan masyarakat seperti kegiatan peringatan isra mi’raj, maulid nabi dan kegiatan lainnya serta jika terdapat bulan pajak saja. Penyuluhan tidak dilakukan secara bertahap kepada wajib pajak oleh kantor kecamatan, dengan dilakukan penyuluhan kepada wajib pajak diharapkan dapat menggunggah serta dapat memberikan pengetahuan yang luas kepada wajib pajak tentang peran pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga dengan dilakukannya penyuluhan secara bertahap tanpa menunggu adanya bulan pajak akan menggugah kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tepat waktu tanpa harus terlambat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan dilakukaknnya penyuluhan diharapkan
pemerintah dapat memberikan solusi kepada wajib pajak yang memiliki pendapatan minim agar dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tepat waktutanpa harus terlambat. b. Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Upaya pemerintah kecamatan langensari dalam meningkatkan ketaatan warga untuk membayar PBB salah satunya dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Kini pelayanan pembayaran dapat dilakukan melalui Bank dan Kantor Pos. Seperti yang di utarakan oleh Bapak Mumu, selaku kasi pemerintahan yang menyatakan bahwa: “ Didalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ditahun sekarang pemerintah menetapkan bahwa untuk loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan namun dapat juga dilakukan di BANK, Kantor Pos yang dekat dengan wajib pajak” (Wawancara, 10 Mei 2016). Selain itu penuturan dari Bapak Alek, selaku wajib pajak yang mengungkapkan bahwa: “... Tidak semua wajib pajak mengerti tentang urusan Bank, menurut saya alangkah baiknya dari pihak penarik/penagih PBB lebih aktif lagi datang kepada wajib pajak apabila wajib pajak belum dapat membayarnya” (Wawancara, 15 Mei 2016). Dari hasil wawancara diatas kita dapat mengetahui bahwa pemerintah dalam peningkatan pelayanan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui petugas penarik pajak dan kini pembayaran Pajak Bumi dan bangunan dapat dilakukan melalui Bank dan Kantor Pos sehingga akan mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB. Namun sebaiknya juga dari pihak penarik PBB lebih aktif lagi datang kepada wajib pajak yang belum dapat membayarnya, karena tidak semua wajib pajak/masyarakat paham tentang urusan Bank. c. Pemanggilan Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Membayar Pajak Lewat Dari Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Pihak Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan usaha lainnya dalam melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan cara pemanggilan bagi wajib pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak Desa/Kelurahan yaitu di kantor Desa/Kelurahan masing-masing. Bukan hanya pemanggilan sebagai alasan bagi wajib pajak akan tetapi mendapatkan penyuluhan dan informasi langsung dari Lurah/Kepala Desa setempat dengan cara yang sangat bijaksana untuk menggugah hati dan membuka pikiran wajib pajak tentang arti penting PBB sehingga para wajib pajak mau berpartisipasi dan sadar dengan sendirinya untuk membayar pajak. Hal ini ditanggapi positif oleh masyarakat disetiap desa atau kelurahan karena dianggap bertujuan baik bagi pembangunan dan cara penyampaian oleh Kepala Desa/Lurah yang sangat kekeluargaan dalam menyampaikannya. Setiap keterlambatan wajib pajak dalam membayar pajak akan menerima sanksi yang dijatuhi bagi wajib pajak yang melalaikan kewajibanya yaitu penambahan denda 2% dari pajak yang tertunggakan setiap bulannya,
dan bagi wajib pajak yang membayar dapatdibayarkan langsung kepada kantor Desa/Kelurahan, lalu oleh pihak Desa/Kelurahan yang akanmembayarkannya melalui Bank dalam hal ini Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk Kecamatan Langensari dibayarkan melalui Bank BJB bukti pembayaran akan diserahkan kepada wajib pajak oleh pihak kantor Desa/Kelurahan. d. Memberikan Sanksi Kepatuhan wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan timbul dikarenakan adanya sanksi-sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sanksi atau denda administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tanpa pandang bulu, siapa yang lalai, siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan perpajakan, dikenakan sanksi. Menurut bapak kahdi, selaku kolektor kecamatan langensari menyatakan bahwa: “Sebenarnya sanksi itu memang ada namun pada kenyataannya bahwa ketika wajib pajak melewati batas waktu atau jatuh tempo masyarakat enggan untuk membayar apalagi untuk bayar sanksi” (Wawancara, 10 Mei 2016)”. Dari pendapat diatas dapat diketahui bahwa kurang tegasnya sanksi atau denda yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat dalam membayar PBB. e. Memberikan Penghargaan Memberikan penghargaan kepada wajib pajak ataupun kepada pihak kecamatan atau desa/kelurahan dapat dilakukan untuk memotivasi dalam pencapaian serta membayar PBB dengan maksimal. Dengan memberikan penghargaan diharapkan akan memacu upaya serta usaha yang dilakukan oleh pihak kecamatan atau pihak kelurahan untuk dapat memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sehingga target yang diharapkan akan tercapai. 4.2.2. Kendala Yang Dihadapi Camat Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Di Kecamatan Langensari Kota Banjar a. Dalam Penyampaian Penyuluhan Kepada Wajib Pajak Dalam penyampaian informasi, konsultasi, serta penyuluhan yang dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang peran pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta kemauan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kendala yang terjadi dalam pemberian penyuluhan seperti hasil wawancara dengan Bapak Asno Sutarno, selaku camat langensari menyatakan bahwa: “kendala yang kami hadapi jika kita terdapat program penyuluhan terhadap warga di Kecamatan Langensari, biasanya kami sudah memberitahu kepada pihak Desa/Kelurahan untuk memberitahukan serta mengundang warga untuk datang ke Kantor Kecamatan untuk diadakan penyuluhan atau petugas kami melakukan ke Desa/kelurahan namun respon warga tidak seperti yang kami harapkan, yang datang ke tempat penyuluhan hanya beberapa warga saja” (Wawancara, 10 Mei 2016)
Selain itu penuturan dari Bapak Asep, selaku perangkat kecamatan yang mengungkapkan bahwa: kendala yang terjadi saat adanya penyuluhan biasanya berkaitan dengan waktu, kita harus mencari waktu yang pas untuk mengadakan penyuluhan sehingga banyak warga yang ikut, paling yang dirasa kendalanya minat masyarakat itu kurang jika ada penyuluhan tentang Pajak Bumi dan Bangunan” (Wawancara, 10 Mei 2016). Penuturan lain juga datang dari Bapak Saim, selaku ketua Rt 03/04 (KolektorPBB) mengungkapkan bahwa: “Memang benar ketika ada penyuluhan PBB banyak masyarakat yang enggan untuk datang, mereka memilih untuk bekerja dan ada juga para Rt yang susah untuk datang saat adanya sosialisasi PBB tersebut” (Wawancara, 10 Mei 2016). Senada dengan Bapak Kasimun, selaku kolektor PBB mengungkapkan bahwa: “Ketika ada sosialisasi, rapat mingguan Rt/Rw banyak juga Rt/Rw yang enggan untuk datang” (Wawancara, 12 Mei 2016). Dari hasil wawancara diatas kita dapat mengetahui bahwa kendala petugas kecamatan yang dihadapi dalam pemberian penyuluhan yaitu kurangnya minat masyarakat untuk ikut dalam program penyuluhan yang diadakan oleh Kantor Kecamatan. Kendala lain yang dihadapi oleh petugas kecamatan yaitu waktu penyuluhan harus disesuaikan dengan warga karena tidak semua warga ikut dalam kegiatan penyuluhan. b. Kendala didalam meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Upaya pemerintah serta Kecamatan Langensari dalam meningkatkan ketaatan warga salah satunya dengan memberikan pelayanan yang maksimal namun didalam pemberian pelayanan kepada wajib pajak terdapat kendala yang dihadapi oleh petugas. Pembayaran PBB selain dapat dilakukan melalui petugas penagih pajak juga dapat dilakukan melalui BANK dan Kantor Pos. Hasil wawancara dengan kolektor Desa Langensari, Bapak Naryomengungkapkan: “... Ketika SPPT telah diterima oleh wajib pajak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui petugas pemungut PBB atau dapat membayar sendiri ke Bank ataupun Kantor Pos” (Wawancara 16 Mei 2016) Adapun kendala yang ada setelah ditanyakan kepada wajib pajak yang bernama Poniem mengungkapkan bahwa: “Saya tidak mengerti urusan bank, saya menitipkan pembayaran PBB melalui petugas penagih PBB” (Wawancara 18 Mei 2016) Berdasarkan wawancara yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat yang masih belum mengerti tentang urusan bank, sehingga disini bahwa petugas penagih PBB harus lebih intensif dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak ketika wajib pajak belum dapat membayarnya.
c. Wajib Pajak Belum memiliki Budgeting Rendahnya tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat, karena sebagian masyarakat Kecamatan Langensari kota Banjar bermata pencaharian sebagai petani, serabutan seperti buruh bangunan dan buruh pabrik sehingga dalam pembayaran PBB sedikit mengalami kesulitan, walaupun pada kenyataanya masyarakat yang ada di Kecamatan Langensari memiliki bangunan berupa rumah tempat tinggal/tanah, kebun, maupun sawah yang merupakan harta warisan keluarga sehingga terjadi ketidakseimbangannya antara pendapatan dengan materi yang dimiliki oleh wajib pajak oleh karena faktor warisan tersebut. Menurut hasil wawancara dengan Bapak Budianto, selaku wajib pajak menyatakan bahwa: “... Kadang saya tidak langsung membayar pajak ketika SPPT itu datang karena pekerjaan saya yang hanya seorang buruh tani di tanah milik orang lain, kadang tidak langsung dibayar karena pekerjaan yang belum selesai belum lagi untuk kebutuhan anak istri saya” (Wawancara, 14 Mei 2016) Hal yang hampir sama oleh Bapak Setro, dia menuturkan bahwa: “... Saya hanya seorang buruh tani kadang ada pekerjaan kadang saya nganggur jadi saya membayar pajaknya berangsur ketika ada uang dan petugas datang lagi baru saya bayar”(Wawancara, 14 Mei 2016). Dari hasil wawancaradiatas kita dapat mengetahui bahwa sebagian besar warga Langensari bermata pencaharian sebagai buruh, tani, wiraswasta dan lainlain, sehingga masih terdapat kendala dalam pembayaran PBB. d. Pemberian Sanksi Kendala yang dihadapi dalam pemberian sanksi yaitu ketika wajib pajak melewati batas jatuh tempo bahwa seharusnya wajib pajak dapat dikenai sanksi, namun pada kenyataannya sanksi itu kurang tegas. Menurut bapak kahdi, selaku kolektor kecamatan menyatakan bahwa: “Sebenarnya sanksi itu memang ada namun pada kenyataannya bahwa ketika wajib pajak melewati batas waktu atau jatuh tempo masyarakat enggan untuk membayar apalagi untuk bayar sanksi” (Wawancara, 10 Mei 2016)”. Dari hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa dalam pemberian sanksi terhadap wajib pajak yang terlambat membayar PBB kurang tegas. e. Adanya kesalahan teknis Adanya kesalahan teknis, berupa alamat yang tertera di SPPT tidak sama dengan yang kenyataannya, banyaknya SPPT sehingga menyulitkan petugas dalam memilah-milah SPPT sesuai dengan RW ataupun RT, dan banyaknya tanah dan bangunan kosong yang sudah berpindah tangan atau sudah dijual kepada pihak lain dan pemiliknya sebelumnya tidak melaporkannya kepada pihak kelurahan sehingga sangat menyulitkan petugas dalam penyaluran SPPT. Menurut hasil wawancara dengan Bapak Rejo, selaku wajib pajak mengatakan bahwa: ”kalau tahun kemarin saya telat membayar karena SPPTnya terselip ditempat pak RT sehingga saya harus menunggu pak RT sampai
menemukan SPPT saya sehingga saya terlambat membayar PBB” (Wawancara, 18 Mei 2016). Dari hasil wawancara tersebut dapat dianalisa bahwa kendala dalam pembayaran pembayaran PBB tidak hanya dari kurangnya kesadaran dari masyarakat akan tetapi juga terjadi karena kesalahan teknis dari dari pihak pemerintah. f. Gagal Panen Sebagian besar masyarakat di Kecamatan Langensari Kota Banjar bermata pencaharian sebagai petani, sehingga kebanyakan dari warga masyarakat dalam membayar PBB menunggu dari hasil panen tersebut. Namun adakalnya warga masyarakat telat dalam membayar PBB dikarenakan gagal panen. Ini terjadi karena tidak seimbangnya pengairan diirigasi. 4.2.3. Faktor Penghambat Yang Menyebabkan Kurangnya Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Di Kecamatan Langensari Kota Banjar Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pendapatan daerah yang pengelolaannya perlu diadakan peningkatan dalam rangka penambahan kas penerimaan daerah berdasarkan keadaan dan potensi masyarakat serta melalui usaha-usaha kegiatan pengelolaan yang baik dan professional dari aparat pemerintahan di kecamatan, desa dan kelurahan. Berkaitan dengan pendapatan PBB yang diterima oleh daerah, masih terdapat kekurangan-kekurangan yang ada didalamnya terutama masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar wajib pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajibannya. Tjokroamidjojo (1994:226-228), mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam membayar wajib pajak bumi dan bangunan yaitu : 1. Masalah Kepemimpinan Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Bapak Mumu Indra, selaku kasi pemerintahan mengatakan bahwa: “... bahwa kepemimpinansangat berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan, karena tanpa adanya sosialisasi dan motivasi dari para aparat pemerintah maka masyarakat atau wajib pajak tidak akan mengetahui akan pentingnya pajak bumi dan bangunan.” (Wawancara, 10 Mei 2016) Dari pendapat diatas dapat diketahui unsur utama dari proses pengendalian usaha partisipasi masyarakat dalam membayar wajib PBB ditentukan sekali oleh adanya kualitas kepemimpinan. 2. Komunikasi Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh wuwut, sebagai wajib pajak menyatakan bahwa: “... Ketika Rt atau pun Rw datang memberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tidak pernah memberikan penyuluhan akan arti pentinya pajak, rt ataupun rw langsung memberikan surat
tersebut dan langsung menghitung berapa besar pajak terutang yang harus dibayar”(Wawancara, 12 Mei 2016) Dari pendapat diatas dapat diketahui Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan maka perlu adanya komunikasi yaitu dengan diadakan upaya penyuluhan dan pendidikan yang cukup untuk menggugah partisipasi dan kesadaran tentang arti pentingnya PBB untuk pembiayaan pembangunan. Partisipasi untuk membayar PBB baru akan timbul, apabila aparat pemerintah kecamatan mampu memberikan pengertian dan penjelasan pentingnya arti pajak akan pembangunan. 3. Pendidikan Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Bapak Kahdi, selaku kolektor kecamatan mengatakan bahwa: “ ... bahwa rendahnya tingkat pendidikan dan pendapatan di Kecamatan Langensari yang mengakibatkan masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi PBB, masyarakatnya sebagian besar bekerja sebagai buruh, serabutan” (Wawancara, 10 Mei 2016). Menurut hasil wawancara dengan bapak Budianto, selaku wajib pajak menyatakan bahwa: “... Kadang saya tidak langsung membayar pajak ketika SPPT itu datang karena pekerjaan saya yang hanya seorang buruh tani di tanah milik orang lain kadang tidak langsung dibayar karena pekerjaan yang belum selesai belum lagi untuk kebutuhan anak istri saya” (Wawancara, 14 Mei 2016). Dari hasil wawancara diatas dapat mengetahui bahwa rendahnya tingkat pendidikan dan pendapatan dapat mengakibatkan pembayaran PBB belum sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan pembayaran PBB dapat dilakukan secara bertahap. Selain faktor-faktor penghambat diatas, faktor-faktor penghambat lainnya yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat membayar wajib PBB di Kecamatan Langensari Kota Banjar yaitu: 1. Kurang giatnya petugas dalam melakukan penagihan Saat penyampaian SPPT petugas memang menawarkan untuk menitipkan pembayaran tetapi apabila wajib pajak belum membayar, petugas enggan untuk mengulanginya lagi, dikarenakan bahwa ketika petugas datang untuk menagih pajak kembali biasanya wajib pajak tidak membayarnya lagi. 2. Tanah Guntai atau Wajib Pajak yang sulit dijangkau karena tidak lagi berdomisili di desa yang bersangkutan. Sebelum adanya pembayaran PBB melaui Bank ataupun Kantor Pos, banyak masyarakat/wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak bumi dan bangunan ini dikarenakan orang yang mempunyai tanah tersebut berada diluar kecamatan atau mereka sedang berada diluar kota sehingga terjadinya keterlambatan dalam membayar PBB tersebut. Namun setelah adanya pembayaran PBB melalui Bank atau Kantor Pos dapat meminimalisir keterlambatan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Kepemilikan SPPT ganda
Hal ini terjadi karena kesalahan pencatatan di KPP Pratama yang menerbitkan SPPT. Pada saat objek pajak dijual, pembeli melapor tetapi data pemilik lama tidak dirubah mengakibatkan satu objek pajak tercatat dimiliki oleh dua wajib pajak. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh bapak Asno Sutarno, selaku Camat Langensari: “... Masyarkat kurang mengerti pentingnya PBB dalam pembiayaan pembangunan. Masyarakat belum berfikir sampai kesitu mungkin karena pendidikan yang masih rendah. Terkadang saat ditagih wajib pajak sudah pindah.Terkadang tanah sudah dijual tetapi yang membeli tanah tidak melaporkan perubahan sehingga pajak tetap atas nama pemilik yang lama, tentu saja pemilik yang lama enggan untuk membayarnya” (Wawancara, 12 Mei 2016). 4. Ada kalanya objek pajak sudah dijual pada pihak lain Hal ini terjadi contohnya dalam hal wajib pajak telah meninggal/menjual tetapi ahli waris selaku wajib pajak pengganti tidak melaporkan perubahan sehingga pajak tetap atas nama pemilik yang lama. 5. Pemberian Sanksi Belum Sepenuhnya Diterapkan di Kecamatan Langensari Kota Banjar Pemberian sanksi kepada wajib pajak yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Langensari masih kurang tegas. Pihak Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan usaha lainnya dalam melakukan pemungutan PBB melalui Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan cara pemanggilan bagi wajib pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak Desa/Kelurahan yaitu Kepala Desa/Lurah di kantor Desa/Lurah masingmasing, bukan hanya pemanggilan sebagai alasan bagi wajib pajak akan tetapi mendapatkan penyuluhan dan informasi langsung dari Kepala Desa/Lurah setempat dengan cara yang bijaksana untuk menggugah hati dan membuka pikiran wajib pajak tentang arti pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan bagi pembangunan daerah, sehingga wajib pajak mau berpartisipasi dan sadar dengan sendirinya untuk membayar pajak akan tetapi cara yang dilakukan oleh pihak desa/kelurahan belum sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat untuk membayar PBB. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah kecamatan harus sepenuhnya memberikan sanksi yang lebih tegas lagi terhadap wajib pajak yang tidak membayar PBB, apabila dengan cara pemanggilan wajib pajak yang dilakukan desa/kelurahan tidak dapat menyadarkan masyarakat, maka pihak kecamatan maupun pihak Kelurahan harus memberikan sanksi yang lebih tegas lagi yaitu dengan cara memberikan denda administrasi berupa denda 2% perbulan dengan maksimum 24 bulan selama kewajiban pajak terhutangnya tidak dilunasi, dan apabila wajib pajak tidak membayarnya juga maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana dengan ancaman kurungan 6 (enam) bulan penjara atau denda sebesar dua kali lipatdari jumlah pajak terhutangnya, sedangkan bagi wajib pajak yang
dengan sengaja mengabaikan kewajiban pajaknya di penjara selama 2 (dua) tahun atau denda sebesar 5 (lima) kali pajak terhutang, maka dengan ini wajib pajak akan membayar Pajak Bumi danBangunan tepat pada waktunya dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. PENUTUP Simpulan Masyarakat Kecamatan Langensari Kota Banjar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan memiliki partisipasi dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Hal ini dipengaruhi oleh: a. Kurang optimalnya peran kepemimpinan camat langensari kota banjar dalam memotivasi wajib pajak agar dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Bahwa fungsi camat itu sendiri adalah sebagai motivator bagi para bawahannya. b. Kurangnya informasi, penyuluhan dan sosialisasi dari pihak kecamatan kepada wajib pajak menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Upaya yang dilakukan oleh pihak kecamatan, desa/kelurahan dirasa masih kurang optimal dalam memberikan informasi mengenai PBB serta dalam mengingatkan wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. c. Rendahnya tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat, karena sebagian masyarakat Kecamatan Langensari kota Banjar bermata pencaharian sebagai petani, serabutan seperti buruh bangunan dan buruh pabrik sehingga dalam pembayaran PBB sedikit mengalami kesulitan. d. Wajib pajak belum memiliki budgeting, sehingga dapat mempengaruhi partisipasi dan kesadaran untuk membanyar Pajak Bumi dan Bangunan. Saran Berdasarkan penelitian dan pengamatan serta dari kesimpulan diatas, adapun saran yang dapat peneliti berikan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Langensari Kota Banjar adalah: a. Pihak kecamatan, desa/kelurahan harus berperan aktif dalam memberikan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat di setiap tahunnya dalam program PBB. b. Memberikan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang terlambat dalam membayar PBB. c. Peran kecamatan, desa/kelurahan dapat memberikan inovasi kepada wajib pajak agar pada saat pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak membebankan wajib pajak. DAFTAR PUSTAKA Ahmadi, Abu. 1982. Psikologi Sosial, Surabaya: PT. Bina Ilmu. Adriani, P.J.A. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: PT.Gramedia.
Gunadi. 2009. Perpajakan 2. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI. Huberman, and Milles. 1984. Qualitative Data Analysis. London: Sage Publication. Ignatius, Wursusanto. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi, Yogyakarta. Penerbit: Andi. Kartono, Kartini. 2003. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta : PT. Grafindo Persada. Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi 3, Andi Offset Yogyakarta. Molleong, Lexy. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Munawir, S. 2003. Pajak Penghasilan Edisi Pertama. Jogjakarta: BPFE. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Siahaan, P. Marihot, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. Simatupang, L. R. 1992. Pembangunan Masyarakat, Khairuddin. Yogyakarta: Liberty. Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Soemitro, Rochmat. 2010. Asas dan Dasar Perpajakan, PT Refika Aditama, Bandung. Sondang, P.Siagian. 2010. Teori dan Praktek Kepemimpinan. Jakarta: Penerbit Rhineka Cipta.h.192 Terry G.R. Principle Of Management.(New York: Richard.D. Irwin, Inc.1977). Stogdil, dalam Wahjosumidjo. 2005. Kepemimpinan dan Motivasi. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sugiyono. 2013. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung ALFABETA. Tjokroamidjojo. 1994. Perencanaan Pembangunan, CV. Haji Masagung, Jakarta. Veithzal, Rivai. 2014. Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi Edisi 4.Jakarta: Raja Grafindo Persada. Waluyo. 2009. Perpajakan indonesia (Buku 1) (Edisi 10). Jakarta. Salemba Empat.