PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA TELUK BAKAU KECAMATAN GUNUNG KIJANG KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013
NASKAH PUBLIKASI
Oleh : ADE AGUSTIAN NIM : 100565201238
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA HAJI TANJUNGPINANG 2014
1
ADE AGUSTIAN Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP UMRAH ABSTRAK Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ditingkat pedesaan, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa selaku legeslatif dalam pemerintahan didesa menyangkut masalah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dimana BPD merupakan wadah menampung dan menelaah rencana dan kegiatan pelaksanaan secara fisik maupun non fisik yang akan dilaksanakan didalam kelangsungan pemerintah desa tersebut. Tujuan dalam penelitian ini pada dasarnya untuk mengetahui Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Tahun 2013. Operasionalisasi konsep pada penelitian ini mengacu kepada konsep Narwoko dan Suyanto (2006:160). Adapun yang dijadikan sebagai informan dalam penelitian ini yaitu sebanyak 16 orang dengan teknik purposive sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Dari hasil penelitian dilapangan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Upaya yang dilakukan pihak BPD dalam menginformsikan setiap kebijakan sejauh ini sudah cukup baik. BPD selalu mengupayakan setiap kebijakan dapat disampaikan dengan baik kepada setiap elemen masyarakat, ini dapat dilihat dari dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan maupun kebijakan baru semua sudah berjalan cukup baik karena selama ini BPD sudah memberikan sosialisasi,lewat pertemuan dan kegiatankegiatan masyarakat, Badan Permusyawatan Desa di Desa Gunung Kijang sudah mampu menggerakan masyarakat desa untuk berpartisipasi. Walaupun dimulai dari hal yang kecil seperti gotong royong. Kembali juga berdasarkan observasi yang dilakukan dapat diketahui bahwa partisipasi masyarakat juga merupakan faktor penting untuk kemajuan desa, anggota BPD sudah mampu dan selalu bekerja sama untuk mengembangkan Desa Teluk Bakau. BPD sudah mampu untuk menjalin hubungan baik dengan lembaga yang ada di Desanya. Ini dapat dilihat dari setiap dukungan yang dilakukan oleh BPD terhadap kegiatan yang dilakukan. Kata Kunci : Peran, Badan Permusyawaratan Desa
1
ADE AGUSTIAN Students of Science Of Government, FISIP, UMRAH ABSTRACT
In the implementation of government affairs in the rural, where Village Consultative Body as legeslatif in village government comes to planning and implementation, which is a container holds BPD and examine the implementation of the plans and activities of physical and non-physical which will be implemented within the continuity of the village government. The purpose of this research in order to ascertain the Status Consultative Body (BPD) in the Implementation of Government In Mangrove Bay Village District of Gunung Kijang Bintan Year 2013 Operationalization concept in this study refers to the concept Narwoko and Suyanto (2006: 160). As for who serve as informants in this study as many as 16 people with purposive sampling technique. Analysis of the data used in this study is the analysis of qualitative data. From the results of the field study it can be concluded that the efforts carried out by the BPD in menginformsikan each policy so far has been pretty good. BPD always seek every policy can be delivered properly to every element of society, it can be seen from the inside of informing the public on matters relating to regulations and new policies all been going pretty well as far BPD already provide socialization, through meetings and community activities, Permusyawatan Board Mount Deer village in the Village has been able to mobilize people to take part. Although starting from small things such as mutual aid. Back is also based on observations made can be seen that community participation is also an important factor for the progress of the village, a member of the BPD and have always been able to work together to develop Mangrove Bay Village. BPD has been able to establish good relationships with existing institutions in his village. It can be seen from any support performed by the BPD to the activities undertaken. Keywords: Roles, Village Consultative Agent
2
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA TELUK BAKAU KECAMATAN GUNUNG KIJANG KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013
A. Latar Belakang Berdasarkan konsepsi pemerintah daerah yang tertuang dalam UndangUndang Dasar 1945 pada pasal 18 menyatakan bahwa “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetetapkan dengan Undang-Undang”. Pemerintah desa merupakan sub sistem dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini bermakna bahwa pemerintah desa mendapat perhatian serius dalam membina masyarakat desa. Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat dan kepala desa yang terpilih ditetapkan langsung oleh BPD serta disahkan langsung oleh Bupati. Sedangkan BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa bersangkutan. Titik tolak pembangunan yang dilaksanakan ditingkat pedesaan sebaiknya berdasarkan kepemimpinen kepala desa dengan segenap potensi masyarakat yang ada, ini hendaknya digalang secara baik besama-sama BPD sehingga keberhasilan pembangunan dapat dinikmati dan dirasakan bersama. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ditingkat pedesaan, maka keberadaan BPD selaku legeslatif dalam pemerintahan didesa menyangkut
3
masalah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dimana BPD merupakan wadah menampung dan menelaah rencana dan kegiatan pelaksanaan secara fisik maupun non fisik yang akan dilaksanakan didalam kelangsungan pemerintah desa tersebut. Desa sebagai organisasi pemerintah terendah dan sekaligus merupakan harapan pelaksanaan (implementasi) urusan pemerintahan desa, pembangunan desa
dan
kemasyarakatatan.
pengkoordinasian
dalam
Oleh
karena
pemerintahan
desa
itu,
perlu
tersebut
diadakan untuk
suatu
mencapai
pembangunan nasional. Sendangkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 pasal 11 menyatakan bahwa pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Dari konsep pemerintahan desa dapatlah diketahui bahwa desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang dikelola oleh Kepala Desa yang difungsikan sebagai menjalankan pemerintahan, sedangkan BPD difungsikan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan badan legislatif desa yang akan mengawasi kebijakan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam menciptakan pembangunan desa. Kehadiran BPD membawa nuansa tersendiri dalam kehidupan demokrasi, karna salah satu tujuan dibentuknya BPD adalah untuk mewujudkan pemerintahan ynag demokratis ditingkat desam, salah satu bentuk yang harus dilakukan adalah berupaya menjadikan BPD sebagai institusi yang profesional yakni suatu lembaga desa yang mampu bekerja secara professional untuk mewujudkan visi dan misi yang telah diembankan atau dibebankan masyarakat kepada lembaga tersebut.
4
BPD dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat pemerintahan desa agar mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dan proaktif dalam kegiatan pembangunan serta sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi pemerintahan desa. Dimana menurut Peraturan Pemerintah N0. 72 tahun 2005 pasal 34 yang menyatakan bahwa “ BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat “ Jadi, dalam hal ini keikutsertaan masyarakat untuk turut bertanggung jawab didalam Pemerintahan Desa ini diwujudkan dengan adanya BPD yang menjalankan fungsi legislatif, pengawasan atas pelaksanaan tugas Kepala Desa (eksekutif) dalam melaksanakan tugasnya. Melalui fungsinya sebagai legislatif pada Pemerintahan Desa, maka BPD mengemban tugas sebagai penyalur aspirasi dari masyarakat, artinya dalam melahirkan kebijkan, BPD harus berlandaskan pada kepentingan bersama atau untuk seluruh masyarakat desa yang diwakilinya. Dengan melihat tugas dan fungsi BPD dalam mengemban peranannya sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan didesa, maka diharapkan agar dapat menciptakan komunikasi timbal balik antar masyarakat dengan pemerintah desa. Dengan demikian BPD sebagai Badan Permusyawaratan masyarakat Desa dalam hal ini menjalankan dua fungsi yaitu fungsi sosial dan fungsi pemerintah. Sebagai fungsi sosial, BPD harus menyatukan diri dengan masyarakat karena sebagai cerminan dari masyarakat, karena sangat tidak baik apabila BPD harus terasing dalam lingkungan masyarakat desa. Lembaga BPD harus setiap saat mebuka diri untuk mendengar dan memahami aspirasi yang dari masyarakat yang
5
selalu dan terus berkembang. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang fungsi Desa, dalam fungsinya pemerintah BPD harus melaksanakan yaitu : 1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari fungsi yang telah ditetapkan oleh undang-undang tersebut, BPD Desa Teluk Bakau sudah dapat menjalankannya dengan baik. Desa Teluk Bakau sebagai salah satu desa yang terletak di Kecamatan Gunung Kijang, dimana selama ini BPD sudah berfungsi dengan baik, mulai dari hubungan dengan masyarakat, pembangunan sampai dengan membuat peraturan desa (perdes) yang dihasilkan, pada pelaksanaannya perdes-perdes tersebut dapat dijalankan secara maksimal. Pengawasan dari unsur BPD sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 72 Tahun 2005 pasal 35 (b) menyatakan bahwa : BPD mempunyai wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Dengan ditetapkannya UU Desa Nomor 6 tahun 2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPDyaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdirikepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh
6
masyarakat.
Jumlah pesertanya tergantung situasi
kondisi setiap desa.
Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Agar penyelenggaran Pemerintahan desa terlaksana secara demokratis di desa trerdapat forum yang kemudian dinamakan musyawarah desa. Didalam UU No 6 Tahun 2014 diberikan batasan yang tegas apa yang dimaksud musyawarah desa, yakni pada Pasal 1 angka 5 yang menayatkan, bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.yang berperanan strategis pada musyawarah desa adalah BPD, karena musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomr 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM – Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP– Desa ) sebagaai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJM – Desa dan RKP – Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Didalam Peratiran Daerah tersebut memaparkan aturan dalam Perencanaan Pembangunan Desa dan fungsifungsi aparatur desa termasuk BPD Badan
Permusyawaratan
Desa
yang
selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
7
demokrasi
dalam penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintah Desa . Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
atau
mengadakan kebijakan baru dan bersifat penetapan. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa yang
dibahas
dan
disetujui
bersama
oleh
Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Fenomena yang terjadi di Desa Teluk Bakau ini adalah tidak seperti Desa Lainnya BPD Teluk Bakau diketahui memiliki beberapa prestasi yang menunjukan bahwa BPD ini sangat berperan aktif. Jika dibandingkan dengan desa yang berdekatan dengan Desa Teluk Bakau yaitu Desa Malangrapat, kondisi desa jauh belum sebaik Desa Teluk Bakau, walaupun secara keseluruhan peran BPD di Desa Malangrapat juga sudah terbilang baik yaitu mampu membahas serta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan dan sudah mampu menampung aspirasi masyarakatnya, namun jika dibandingkan dengan Desa Teluk Bakau, BPD tidak hanya menjadi pelengkap saja, maupun sebagai aparatur pemerintah yang hanya melayani masyarakat, tetapi di Desa Teluk bakau sudah pernah mendapatkan banyak penghargaan atas campur tangan BPD di desa Teluk Bakau adapun penghargaan yang didapatkan yaitu mulai dari tahun 2008 perwakilan gerakan sayang ibu ke istana merdeka, kemudian Kader kesehatan terbaik Provinsi Kepulauan Riau
8
tahun 2009, mendapatkan penghargaan Bupati Bintan dalam bimbingan teknis keprotokolan dan Master Of Ceremony, kemudian desa siaga terbaik tahun 2013 dalam bidang kesehatan, dan penghargaan pelaksanaan penyuluhan dan ketahanan pangan Kabupaten Bintan. hal ini tentu saja menarik agar dapat diketahui oleh desa lainnya. Prestasi yang didapatkan oleh Desa Teluk Bakau tidak terlepas dari campur tangan pemerintah desa, bagaimana BPD di Gunung Kijang dapat membangun desanya,
untuk
nantinya
menjadi
teladan
bagi
desa
lainnya,
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa terbentuk sebagai wahana pelaksanaan demokrasi di Desa telah menunjukkan peran penting dalam mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Sejauh ini BPD di Desa teluk Bakau telah memiliki paradigma
yang jelas
berpegang teguh pada konstitusi, serta independen dalam melakukan fungsi dan perannya. Sampai saat ini keberadaan BPD desa Teluk Bakau telah menampakkan fungsinya sebagai checks and balances antara pemerintah desa dan masyarakat . Pemerintahan Desa dan BPD di Desa Teluk bakau dapatberperan dan berfungsi untuk memperjuangkan dan mengakomodasikan kepentingan masyarakat, selain itu juga BPD desa Teluk Bakau menjalankan fungsi sebagai Pengayom, Fungsi Pembuat Kebijakan, Fungsi Menyerap dan Menyalurkan Masyarakat Desa dan Fungsi Pengawasan. Untuk mengetahui peran BPD lebih lanjut maka penulis akan mengadakan suatu penelitian yang mengangkat suatu judul “Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan
9
Pemerintah Di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Tahun 2013” B. Landasan Teoritis Menurut Soekanto (2002:243:244) dalam bukunya Sosiologi Suatu Pengantar, mengatakan bahwa: “Peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan”. Pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tak dapat dipisah-pisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Lebih lanjut Soekanto (2002:243-244) mengatakan bahwa “Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat (yaitu socialposition) merupakan unsur statis yang menunjukkan tempat individu pada organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses”. Jadi, seseorang yang menduduki posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu:
10
a.
Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peratutan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi. c. Peranan juga dapat dikatakan sebagai prilaku yang penting bagi struktur sosial masyaraka Jadi peranan sangat penting didalam suatu organisasi, sebab peranan merupakan suatu konsep prilaku yang dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat atau seorang pemimpin kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma. Menurut Ali (2002:464) menjelaskan: Peranan adalah perilaku yang berlangsung atau tindakan yang berkaitan dengan kedudukan tertentu dalam struktur organisasi”. Ditambahkan oleh Ali (2002:446) menjelaskan bahwa: “Istilah peranan dipakai untuk menujukan gabungan pola-pola kebudayaan yang berkaitan dengan posisi status tertentu. Peranan meliputi sikap, nilai, dan perilaku yang ditentukan masyarakat kepada setiap dan semua orang yang menduduki jabatan tertentu”. Suhardono mengatakan
(1994:15) peran adalah: “Peran merupakan
seperangkat patokan, yang membatasi perilaku yang mesti dilakukan seseorang, yang menduduki suatu posisi”. Lebih lanjut dikatakan Suhardono (1994:62) yaitu: “Setiap Pelaku peran sadar akan posisinya. Karena hal menduduki posisi ini membawa konsekuensi berupa tekanan-tekanan yang datang dari sistem sosial dan
11
belum tentu dapat dipenuhi, maka akan muncul dua kemungkinan. Pertama, pelaku akan memenuhinya secara lugas, atau kedua memenuhinya secara artificial”. Juga dijelaskan oleh Suhardono (1994:7) yaitu: “Bagaimana seorang individu menilai dirinya sendiri dan orang-orang lain di Sekitarnya, kepiawaian seseorang dalam membawakan diri tersebut mempengaruhi orang lain, dan lebih banyak lagi, kepiawaian tersebut meliputi perilaku belajar dan motivasi, cara pemberian sanksi, konformitas dan independensi antar pelaku dalam kancah sosial”. Hubungan-hubungan sosial yang ada didalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat serta diatur oleh norma-norma yang berlaku didalam masyarakat. Menurut Paul.B. Horton dan Chester L. Hunt (1996:18), Peranan adalah: ”prilaku yang diharapkan dari seseorang atau kelompok orang yang memiliki status tertentu”. Peranan yang melekat dalam diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur status yang menunjukkan tempat individu pada organisasi masyarakat. Peranan banyak menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Menurut Yanto Subiyanto (1990:18), Peranan mancakup tiga hal yaitu: a.
Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan
rangkaian
peraturan-peraturan
yang
membimbing
seseorang dalam kehidupan masyarakat.
12
b.
Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oelh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c.
Peranan juga dapat diartikan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat. Ditambahkan oleh Ali (2002:446) menjelaskan bahwa “Istilah peranan dipakai untuk menunjukan gabungan pola-pola kebudayaan yang berkaitan dengan posisi status tertentu. Peranan itu meliputi sikap, nilai, dan perilaku yang ditentukan masyarakat kepada setiap dan semua orang yang menduduki jabatan tertentu”. Seperti yang dikemukakan Soekanto (2009:146) “Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan atas status”. Peranan merupakan dinamika dari status atau penggunaan dari hak dan kewajiban atau bisa disebut sebagai status subjektif. Menurut W.J.S Purwodarminto (1984:735) “Peran adalah sesuatu yang menjadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama ( terjadinya sesuatu hal atau peristiwa)” Menurut Narwoko dan Suyanto (2006:160) mengatakan peranan dapat membimbing seseorang dalam berprilaku, karena fungsi peran sendiri adalah sebagai berikut: 1.
Memberi arah pada proses sosialisasi.
2.
Pewarisan tradisi, kepercayaan, nilai-nilai, norma-norma dan pengetahuan.
3.
Dapat mempersatukan kelompok atau masyarakat, dan
13
4. Menghidupkan sistem pengendali dan kontrol, sehingga dapat melestarikan kehidupan masyarakat. C. Hasil Penelitian Dari konsep pemerintahan desa dapatlah diketahui bahwa desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang dikelola oleh Kepala Desa yang difungsikan sebagai menjalankan pemerintahan, sedangkan BPD difungsikan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan badan legislatif desa yang akan mengawasi kebijakan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam menciptakan pembangunan desa. Kehadiran BPD membawa nuansa tersendiri dalam kehidupan demokrasi, karna salah satu tujuan dibentuknya BPD adalah untuk mewujudkan pemerintahan ynag demokratis ditingkat desam, salah satu bentuk yang harus dilakukan adalah berupaya menjadikan BPD sebagai institusi yang profesional yakni suatu lembaga desa yang mampu bekerja secara professional untuk mewujudkan visi dan misi yang telah diembankan atau dibebankan masyarakat kepada lembaga tersebut. BPD dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat pemerintahan desa agar mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dan proaktif dalam kegiatan pembangunan serta sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi pemerintahan desa. Dimana menurut Peraturan Pemerintah N0. 72 tahun 2005 pasal 34 yang menyatakan bahwa “ BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat “ Jadi, dalam hal ini keikut sertaan masyarakat untuk turut bertanggung jawab didalam Pemerintahan Desa ini diwujudkan dengan adanya BPD yang
14
menjalankan fungsi legislatif, pengawasan atas pelaksanaan tugas Kepala Desa (eksekutif) dalam melaksanakan tugasnya. Melalui fungsinya sebagai legislatif pada Pemerintahan Desa, maka BPD mengemban tugas sebagai penyalur aspirasi dari masyarakat, artinya dalam melahirkan kebijkan, BPD harus berlandaskan pada kepentingan bersama atau untuk seluruh masyarakat desa yang diwakilinya. Dengan melihat tugas dan fungsi BPD dalam mengemban peranannya sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan didesa, maka diharapkan agar dapat menciptakan komunikasi timbal balik antar masyarakat dengan pemerintah desa. Dengan demikian BPD sebagai Badan Permusyawaratan masyarakat Desa dalam hal ini menjalankan dua fungsi yaitu fungsi sosial dan fungsi pemerintah. Untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Tahun 2013, dapat dipaparkan dari hasil penelitian di bawah ini: 1.
Memberikan suatu arahan pada proses sosialisasi Setelah dilakukan wawancara dengan seluruh informan maka dapat dianalisa
bahwa dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan maupun kebijakan baru semua sudah berjalan cukup baik karena selama ini BPD sudah memberikan sosialisasi,lewat pertemuan dan kegiatan-kegiatan masyarakat. Pada Desa Teluk Bakau BPD sudah mampu menggerakan masyarakat desa untuk berpartisipasi. Walaupun dimulai dari hal yang kecil toapaya seperti gotong royong. Kembali juga berdasarkan observasi
15
yang dilakukan dapat diketahui bahwa partisipasi masyarakat juga merupakan faktor penting untuk kemajuan desa. Pada tahap pembangunan biasanya peranan pemerintah biasanya besar. Kegiatan pembangunan sebagian besar adalah usaha pemerintah. Bahkan di negara yang menganut sosialisme yang murni, seluruh kegiatan pembangunan adalah tanggungjawab Pemerintah. Namun dalam keadaan negara berperan besarpun, partisipasi masyarakat di perlukan untuk menjamin berhasilnya pembangunan. Pembangunan daerah disadari merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat, sedangkan pemerintah Pusat dan Propinsi berperan sebagai pendukung dan pembina. Sebagai konsekuensinya, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang penting dari suatu program pembangunan. 2.
Pengetahuan Dari hasil wawancara dengan informan dan dari observasi yang dilakukan
maka dapat dianalisa bahwa organisasi lokal dapat memberi sumbangan dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan jaIan meyediakan informasi yang mendalam mengenai kondisi desa dan kemungkinan-kemungkinan yang ada, sehingga agen-agen pemerintah pusat dapat mengelolanya. Di samping itu, lembaga desa dapat menilai kebijakan secara umum dan menentukan prioritas untuk kebutuhan dan situasi khusus. Dalam cara ini, mereka dapat berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa dan dalam rangka menentukan tujuantujuan. Di samping peran ini, lembaga lokal juga dibutuhkan dalam rangka menggunakan sumber daya yang disediakan oleh pemerintah pusat secara efektif dan untuk pengerahan sumber daya daerah dalam proses pembangunan desa.
16
3.
Dapat mempersatukan kelompok Dari hasil observasi yang dilakukan dapat diketahui bahwa BPD sudah
melakukan koordinasi dengan apratur desa pada setiap pelaksanaan pembangunan yang ada di desanya mulai dari menyusun rencana dalm hal ini musrenbang sampai dalam pelaksanaannya. Pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya. Karena itu, peranan mereka demikian penting dan banyak menentukan maju mundurnya suatu unit pemerintahan. Oleh sebab itu diperlukan aparat desa yang benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting karena sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara pasti segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada pemerintah kecamatan yang menyangkut berbagai keterangan dan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh. Dengan demikian kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya seharihari, terutama yang berbuhungan dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan.
17
4.
Menghidupkan sistem pengendali dan kontrol Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan beberapa informan maka dapat
dianalisa bahwa di Desa Gunung Kijang BPD masih perlu sesering mungkin untuk mengawasi aparatur desa dalam bekerja. Dan mengarahkan aparatur desa dalam bekerja agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini juga diperkuat dengan hasil observasi yang dilakukan yang mana dapat diketahui juga masih perlu dilakukan pengawasan oleh kepala desa terhadap aparatur desa dalam bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa. Aparatur desa bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai
orang-perseorangan,
kelompok,
maupun
badan
hukum
yang
berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga dibutuhkan aparatur desa yang dapat bekerja dengan baik agar tujuan pelayanan publik tersebut dapat tercapai. D. Penutup 1. Kesimpulan Dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan maupun kebijakan baru semua sudah berjalan cukup baik karena selama ini BPD sudah memberikan sosialisasi,lewat pertemuan dan kegiatan-kegiatan masyarakat. Badan Permusyawatan Desa di Desa Gunung Kijang sudah mampu menggerakan masyarakat desa untuk berpartisipasi. Walaupun dimulai dari hal yang kecil seperti gotong royong. Kembali juga
18
berdasarkan observasi yang dilakukan dapat diketahui bahwa partisipasi masyarakat juga merupakan faktor penting untuk kemajuan desa. Kemudian anggota BPD sudah mampu dan selalu bekerja sama untuk mengembangkan Desa Teluk Bakau. BPD sudah mampu untuk menjalin hubungan baik dengan lembaga yang ada di Desanya. Ini dapat dilihat dari setiap dukungan yang dilakukan oleh BPD terhadap kegiatan yang dilakukan. Setelah melakukan pendekatan seharusnya ikut membina organisai atau lembaga yang ada di Desanya agar dapat bersama-sama sejalan dengan tujuan awal yaitu bagaimana membangun Desa Teluk Bakau agar dapat lebih maju lagi. Pembangunan pedesaan selayaknya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Kemampuan BPD dalam melakukan koordinasi kepada seluruh aparatur pemerintah desa sudah berjalan baik. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan desa selalu dengan musyawarah bersama. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam implementasinya terdapat berbagai permasalahan yang langsung maupun tidak langsung menghambat pemerintahan tersebut. Desa Gunung Kijang BPD masih perlu sesering mungkin untuk mengawasi aparatur desa dalam bekerja. Dan mengarahkan aparatur desa dalam bekerja agar
19
dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini juga diperkuat dengan hasil observasi yang dilakukan yang mana dapat diketahui juga masih perlu dilakukan pengawasan oleh kepala desa terhadap aparatur desa dalam bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa. Aparatur desa bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai orangperseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga dibutuhkan aparatur desa yang dapat bekerja dengan baik agar tujuan pelayanan publik tersebut dapat tercapai. 2. Saran Agar Badan Permusywaratn Desa Teluk Bakau dapat meningkatkan perannya maka ada beberapa hal yang dapat disarankan sesuai dari hasil temuan dilapangan, yaitu : 1. Diharapkan Badan Permusyawaratan Desa Teluk Bakau dapat menyiapkan waktu sesering mungkin untuk mengawasi aparatur desa yang bekerja melayani masyarakat agar tidak ada keluhan dari masyarakat lagi 2. Diharapkan setiap ada peraturan terbaru mengenai Desa dan untuk kepentingan Desa, BPD desa Teluk Bakau dapat menginformasikan secara menyeluruh dan merata agar semua masyarakat dapat mengetahuinya
20
DAFTAR PUSTAKA Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta Ali, Achmad. 2002. Menguak Takbir Hukum :Suatu Kajian Sosiologis dan. Filisofis, Jakarta: Gunung Agung Bagong, Suyanto J. Dwi Narwoko. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Media Group Moleong, Lexy J. 2000. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya Mudrajad Kuncoro, Ph. D. 2004. Otonomi dan Pembangunan daerah. Jakarta. Penerbit Erlangga Ndraha, Talidziduhu. 2005. Metodologi Ilmu Pemerintahan. Jakarta : CV. Rineka Cipta. Randy R. Wrihatnolo Riant Nugroho Dwidjowijoto. Manajemen Pemberdayaan. Solekhan, Moch. 2012 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Serta Press: malang. Syafei, Abdul. 2005 Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Bumi Aksara Soerjono, Soekanto. 2002. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soehardono, Edy. 1994. Teori Peranan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Umum Suhady, Idup. 1999. Kelembagaan Aparatur Pemerintah. Jakarta : LAN RI. Widjaja, HAW. 2003. Otonomi Desa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Perundang-undangan : Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
21