PERAN BADAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN (BMPK) DALAM PENJAMINAN MUTU TENAGA DAN FASILITAS KESEHATAN DI DIY
Yogyakarta,25-26 februari 2013
Memberikan rekomendasi sebagai syarat perijinan bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan Memberikan informasi untuk pengembangan mutu pelayanan kesehatan Memberikan pembinaan dalam rangka peningkatan mutu tenaga dan sarana pelayanan kesehatan
Tugas Badan Mutu sesuai SK
1
Memberikan rekomendasi sebagai syarat perijinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan
Jenis Kegiatan sebagai implementasi tugas
Evaluasi Mutu Rumah Sakit
(survey penilaian kelayakan untuk mendapatkan izin RS)
2
Memberikan informasi untuk pengembangan mutu pelayanan kesehatan
-Laporan Evaluasi Mutu RS -Audit RS -Survey Lain
3
Memberikan pembinaan dalam rangka peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan
-Konsultasi -Pelatihan -Pendampingan -Akreditasi Puskesmas
Merupakan kegiatan evaluasi terhadap mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan (RS umum, RS khusus, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, dll.) Evaluasi dilakukan secara on-site survey dengan pengamatan terhadap aspek manajemen, pelayanan, fisik bangunan, dan sanitasi. Lebih menekankan pada standar Input / struktur
Melakukan penilaian pada saat proses izin operasional Memberikan laporan kepada RS Memberikan laporan kepada Dinkes terkait berikut rekomendasi Melakukan presentasi apabila diperlukan
ACUAN STANDAR ASPEK ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN:
UU No 36 tahun 2009 : tentang kesehatan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
UU Praktik Kedokteran No. 29/2004 PERMENKES 340 / 2010, mengenai klasifikasi RS PERMENKES No. 1464/2010, tentang praktik bidan PERMENKES 889/2011 , tentang registrasi dan izin praktik tenaga kefarmasian
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit, Dep. Kes RI, 2008 Permenkes 971/2009,tentang Standar Kompetensi Pejabat struktural Kesehatan PERMENKES RI HK.02.02/MENKES/148/I/2010, tentang Izin dan penyelenggaraan praktik perawat PERMENKES No. 147/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit KMK No 755/2011 , tentang penyelenggaraan Komite Medik di RS Permenkes 1691/2011, tentang keselamatan pasien RS
PERMENKES 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktek kedokteran Kep Men Kes 727/2002 tentang Peraturan Internal RS (Hospital by Laws) Kep Men Kes 631/2005 tentang peraturan internal staf medis (Medical Staff by Laws)
UU No 36 tahun 2009 : tentang kesehatan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit Kep Men Kes no 1197/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit, Dep. Kes RI, 2008 Kep Men Kes no 856/2009 mengenai standar instalasi gawat darurat di rumah sakit
Kep Men Kes no 843/2010 mengenai pedoman penyelenggaraan HCU di rumah sakit PERMENKES 340/2010; mengenai klasifikasi rumah sakit PERMENKES NO 519/2011 mengenai anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit Kode Etik RS seluruh Indonesia dan Tata Laksana Pembentukan Komite Etik RS
Kepmenkes 1204/Th 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS
Pergub DIY, No. 7 Tahun 2010 tentang Baku Mutu limbah cair bagi kegiatan Industri,pelayanan kesehatan dan Jasa pariwisata
Pedoman Perancangan Kamar Bedah Rumah Sakit (Direktorat jenderal pelayanan Medik, Direktorat Sarana dan peralatan Medik DepKes RI, 2000) Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit (Direktorat bina Pelayanan Medik DepKes RI, 2008) Pedoman teknis di bidang sarana dan prasarana kesehatan, Dirjen BUK Pelayanan penunjang medik dan sarana kesehatan ahun 2012
PERMENKES No. 340/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit KEP MEN KES no.834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit di Rumah Sakit PERMENKES No. 147/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
Kesehatan lingkungan
Kelengkapan alat
Wilayah perizinan : Dinkes Provinsi DIY Dinkes Kota Yogyakarta Dinkes Kab Bantul Dinkes Kab Sleman Dinkes Kab Kulonprogo Sejumlah +/- 65 Rumah sakit
Aspek manajemen banyak kekurangan dalam hal: ◦ Izin praktik tenaga kesehatan ◦ Peraturan Internal RS ◦ Badan Pengawas ◦ Komite RS ◦ SOP
Aspek pelayanan banyak kekurangan dalam hal: ◦ Kelengkapan ◦ Kelengkapan ◦ Kelengkapan ◦ Kelengkapan
jenis dan jumlah dokter jenis pelayanan alat SOP medis
Aspek fisik bangunan banyak kekurangan dalam hal:
◦ Bangunan dirancang bukan untuk RS ◦ Ruangan steril (operasi, bersalin, ICU, dll) ◦ Zonasi RS ◦ Sirkulasi ◦ Keselamatan dan keamanan
Aspek kesehatan lingkungan banyak kekurangan dalam hal:
◦ Pengolahan limbah ◦ Pengelolaan Sampah ◦ Kelayakan Ruang Perawatan ◦ Kelayakan ruang lain
ASPEK ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT 2011-2012 Hak Pasi en dan Fungsi Sosi al
0% 50% 50% 50%
Peni ngkatan Mutu
10% 40%
Kurang Sedang
0% Ketenagaan
90% 10%
0% 10% Pol a Tari f
90%
0% 10% Organi sasi
0%
90% 50%
100%
Bagus
ASPEK FISIK BANGUNAN RUMAH SAKIT 2011-2012 50%
Batas tegas 0% antar ruang
50% 30%
Pertemuan 0% di ndi ng conus
70%
Sedang
60%
Handrai l dan bel ruangan
Bagus
30% 10% 10%
Rasi o TT
20% 70% 20% 50%
Si rkul asi
30% 0%
20%
40%
60%
Kurang
80%
ASPEK PELAYANAN DAN PERALATAN RUMAH SAKIT 2011-2012
30% 10%
Eval uas i al at
60% Kurang Sedang
10%
Bagus
40%
Keters edi an SOP
50%
0% Keters edi an tenaga
0%
0%
100%
50%
100%
ASPEK SANITASI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT 2011-2012 30% Penanganan l i mbah cai r
0% 70% 20%
Ai r bers i h
Kurang
0% 80%
Sedang Bagus
0% Penanganan s ampah
20% 80% 0%
Sani tas i fi s i k bangunan
0%
60% 40% 20%
40%
60%
80%
Upaya Pelayanan
RS & RSK
BP4
Puskesmas
Lisensi
BP/RB
Praktek kelompok/ Klinik
Praktek mandiri
Apotek
Lab
Wajib untuk semua jenis sarana
Akreditasi
√
√
Kegiatan pendataan wilayah
√
Tidak wajib
Sertifikasi
Tidak wajib √
√
Prosedur kerja
√
√
√
√
√
√
√
√
Instruksi kerja
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pola tarif
√
√
√
√
√
√
√
√
Std kompetensi SDM
√
√
√
√
√
√
√
√
Pengukuran efektivitas Pelayanan
√
√
√
√
√
√
√
√
Monitoring pelayanan
√
√
√
√
√
√
√
√
SP Minimal
√
√
√
√
√
√
√
Lembaga Penanggung jawab
Badan Mutu
Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten- Kota
Badan Mutu/ Eksternal lain
-
Eksternal
Lisensi Awal
√
Lembaga Pelaksana
-
Tidak wajib
Peraturan internal organisasi
Evaluasi Upaya perbaikan
Upaya Pemantauan (Regulasi)
Badan Mutu
Lisensi ulang/ Perpanjangan Badan Mutu Lisensi Awal
Lisensi ulang/ Perpanjangan; Akreditasi; Sertifikasi
Lisensi ulang/ Perpanjangan; Akreditasi; Sertifikasi
Badan Mutu/ Eksternal lain
Lisensi (sarana & tenaga) Akreditasi (atau SMM lain) Standar Pelayanan Minimal Peraturan Internal Organisasi Prosedur Kerja Pola Tarif Standar Kompetensi SDM Evaluasi Pelayanan Perbaikan Kinerja Penerapan Patient Safety
izin sarana 100%
100%
93%
90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20%
10% 0%
Lab
Apotek
RB-BP
RS
total
target
80% sarana kesehatan mempunyai tenaga klinis sesuai standar yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2010 Pengukuran dilakukan pada kelompok responden Rumah Sakit, karena standar tenaga klinis untuk RS sudah cukup lengkap
Memiliki tenaga klinis sesuai standar
100% 80% 60%
80%
40% 20%
42%
0% RS sesuai standar
target
tenaga klinis yang terregistrasi 100%
96% 80%
80% 60% 40% 20% 0%
Contact Person
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) Kompleks Kesehatan no 4, Jl. Kyai Mojo, Pingit, Yogyakarta, 55223. telp : 0274-7499584 / 552792 website : www.badanmutu.or.id email :
[email protected]