perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN ATAS DIRI TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn)
Penulisan Hukum (Skripsi) Disusun dan diajukan untuk Melengkapi Persyaratan Guna Meraih Derajat Sarjana dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Oleh AMBAR PUSPITASARI WIJAYANTI NIM : E0007072
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA commit to user 2011
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
PERNYATAAN
Nama
: Ambar Puspitasari Wijayanti
NIM
: E0007072
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penulisan hukum (skripsi) berjudul : KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN ATAS DIRI TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn) betul-betul karya sendiri. Hal hal yang bukan karya saya dalam penulisan hukum (skripsi) ini diberi tanda citasi dan ditujukkan dalam daftar pustaka. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia menerima
sanksi akademik berupa pencabutan penulisan hukum
(skripsi) dan gelar saya peroleh dari penulisan hukum (skripsi) ini.
Surakarta, April 2010 Yang membuat pernyataan
Ambar Puspitasari Wijayanti E0007072
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Motto Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan tapi ilmu bertambah bila dibelanjakan. -Khalifah Ali bin Abi Talib-
Nasibmu adalah kumpulan dari tindakanmu, dan kumpulan dari apa yang sanggup engkau lakukan. Tidak ada lagi. (Mahatma Gandhi)
Peluang sekecil apapun yang membawa kita pada keberhasilan harus kita perjuangkan dengan rasa optimis yang kuat untuk meraihnya (Penulis)
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
PERSEMBAHAN
Dengan rasa bersyukur kepada Allah, skripsi ini dipersembahkan kepada : Ayahanda dan Ibunda Sarjiman tercinta Adik Atika tersayang Nenekku Warno Wiyono Teman-teman dan sahabatku commit to userFakultas Hukum UNS Mahasiswa
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
ABSTRAK Ambar Puspitasari Wijayanti, E0007072. KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN ATAS DIRI TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret. Penulisan Hukum (Skripsi). 2011. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konstruksi hukum pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan pemidanaan atas diri terdakwa. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan kasus, teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), bahan non-hukum (kamus dan pustaka maya), dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, bentuk dakwaan tindak pidana gratifikasi yang dituntut Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal. Bentuk dakwaan tunggal karena pembuktiannya lebih sederhana dan dakwaannya hanya satu. Dan pembuktiannya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Implikasi yuridis konstruksi hukum yang disusun Penuntut Umum bagi penjatuhan vonis yakni menunjukkan pengaruh signifikan, hal demikian dikarenakan Putusan Hakim 5 tahun sementara tuntutan oleh Penuntut Umum 7 tahun. Sehingga, hakim tidak mengesampingkan pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Kata kunci : hukum pembuktian, penuntut umum, tindak pidana gratifikasi
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
ABSTRACT
Ambar Puspitasari Wijayanti, E0007072. STUDY ON PROSECUTION EVIDENCE LAW CONSTRUCTION IN GRATIFICATION CRIME ON THE VERDICT OF CONVICTION ON SELF-DEFENDANT (STUDY ON SLEMAN’S DISTRICT COURT DECISION NUMBER 534/PID.B/2008.SLMN). Faculty of Law. Sebelas Maret University. Legal Writing (Thesis). 2011. This legal research aimed to know the legal construction of the Public Prosecutor law evidence in criminal convictions against the decision of gratification upon the defendant. The research methods used in this legal writing are as follows: formative type research, prescriptive research, law case approaches of technical legislation analysis with the method of deduction of legal materials, collection of legal materials from the literatures and secondary legal materials (text books written by law experts, law journals, the opinion of graduated students, scientific works, papers and magazines), non-legal materials (dictionaries and the Internet), and sources of legal research of primary legal materials consist of legislation, official records or minutes in making legislation and the decisions of judges and secondary legal materials, i.e. all the publicities about law that are not official documents. Publication of the law includes text books, law dictionaries, law journals, and comments on the decision of the court. Based on the research results, it can be concluded that this form of criminal charges gratification demanded the Public Prosecutor is a single indictment. It is a single indictment because the proof is simpler and there is only one indictment. And the proof is in accordance with Article 184 Criminal Procedure Code. Juridical implication of law construction prepared by the Public Prosecutor for the convictions indicates a significant effect, because the Judge’s decision is 5 years and Public Prosecutor’s decision is 7 years. Thus, the judge did not rule out the evidentiary proposed by Public Prosecutors in the trial. Key words: evidence law, public prosecutor, criminal gratification
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya telah memberikan kemudahan, semangat, dan kelancaran kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan hukum ini. Tiada daya dan upaya penulis tanpa kemurahan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan hukum ini sebagai syarat untuk meraih gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan judul : KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN ATAS DIRI TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn) Banyak hambatan dan permasalahan yang penulis alami, menyangkut penyelesaian penulisan hukum ini, baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Namun berkat bimbingan, saran, dan bantuan dari berbagai pihak, serta kebersamaan orang-orang disekitar penulis, oleh karena itu pada kesempatan ini dengan perasaan yang setulus-tulusnya dari hati yang paling dalam, penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya di dalam penyusunan penulisan hukum ini. Untuk itu dengan segenap kerendahan hati dan kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasi kepada : 1. Bapak Moh. Jamin, S.H.,M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang telah banyak memberi kemudahan kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan hukum ini. 2. Bapak Wasis Sugandha, S.H.,M.Hum selaku Pembimbing Akademik yang telah memberikan saran dan nasehat kepada penulis selama belajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 3. Bapak Edy Herdyanto, S.H., M.H., Selaku Ketua Bagian hukum Acara sekaligus Pembimbing Skripsi yang telah sangat membantu, mendukung, membimbing, dan mengarahkan dengan penuh kesabaran kepada penulis commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
dalam
menyelesaikan
digilib.uns.ac.id
penulisan
hukum
ini.
Terima
kasih
atas
bimbingannya selama penulisan skripsi hingga selesai. 4. Bapak Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., Selaku Pembimbing Skripsi yang telah sangat membantu, mendukung, membimbing, dan mengarahkan dengan penuh kesabaran kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan hukum ini. Terima kasih atas bimbingannya selama penulisan skripsi hingga selesai. 5. Dosen Fakultas Hukum, yang selama ini telah banyak memberikan bekal ilmu bagi penulis selama penulis belajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 6. Staff di bagian kemahasiswaan, bagian Akademik, bagian Transit, dan bagian perpustakaan pusat maupun fakultas serta bagian Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 7. Ayahanda dan Ibunda Sarjiman tercinta yang senantiasa memberikan doa dan restu serta pengorbanan yang luar biasa untuk masa depan penulis. 8. Adik Atika Puspitasari Wijayanti dan Suryo Bintoro yang selalu memberikan semangat dan doanya agar penulis cepat menyelesaikan skripsi ini. 9. Teman-temanku seperjuangan Rini, Vina, Adelike, Bella, Dyah, Desy, dan teman-temanku di Fakultas Hukum angkatan 2007 yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, terima kasih atas doa dan dukungannya selama ini. 10. Warga Three Ana Satu Intan, Vita, Mbak Windra, Jouli serta bapak dan ibu Mulyono, terima kasih atas doa serta supportnya selama penulisan skripsi ini. 11. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang turut membantu serta memperlancar penyusunan Penulisan Hukum Ini. Semoga yang telah diberikan akan mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Penulis menyadari bahwa penulisan hukum ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu berbagai kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Akhir kata semoga penulisan hukum ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan khususnya Ilmu Hukum. Surakarta, April 2011
Penulis
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL……………………………………………………….
i
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING……………………………
ii
HALAMAN PENGESAHAN PENGUJI…………………………………..
iii
HALAMAN PERNYATAAN……………………………………………...
iv
HALAMAN MOTTO………………………………………………………
v
HALAMAN PERSEMBAHAN……………………………………………
vi
ABSTRAK…………………………………………………………….........
vii
KATA PENGANTAR………………………...……………………………
ix
DAFTAR ISI……………………………………………………………….
xii
DAFTAR GAMBAR DAN TABEL……………………………………….
Xiv
BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………………
1
A. Latar Belakang……………………………………………………...
1
B. Perumusan Masalah………………………………...………………
4
C. Tujuan Penelitian…………………………………………………...
5
D. Manfaat Penelitian………………………………………………….
5
E. Metode Penelitian…………………………………………………..
6
F. Sistematika Penulisan Hukum ………………...…………………...
10
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA…………………………………………..
11
A. Kerangka Teori……………………………………………………..
11
1. Tinjauan Tentang Pembuktian………………………………….
11
2. Tinjauan Tentang Penuntut Umum……………………………..
21
3. Tinjauan Tentang Tindak Pidana……………………………….
23
4. Tinjauan Tentang Gratifikasi…………………………………...
26
5. Tinjauan Tentang Putusan Hakim……………………………...
32
6. Tinjauan Tentang Terdakwa……………………………………
35
B. Kerangka Pemikiran………………………………………………..
38
BAB III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ………………….
41
A. Hasil Penelitian……………………………………………………..
41
commit to user 1. Kasus Posisi…………………………………………………….
41
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
2. Dakwaan……………………………………………………….
50
3. Tuntutan………………………………………………………..
68
4. Putusan…………………………………………………………..
69
B. Pembahasan…………………………………………………………. 71 1. Konstruksi Hukum Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Dalam 71 Perkara Tindak Pidana Gratifikasi No: 534/Pid.B/2008/PN.Slmn 2. Implikasi Yuridis Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Terhadap 101 Putusan Pemidanaan Dalam Kasus Tindak Pidana Gratifikasi Atas Diri Terdakwa Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn………….. BAB IV. PENUTUP………………………………………………………...
109
A.
Simpulan…………………………………………………………. 109
B.
Saran………………………………………………………….......
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
commit to user
110
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
DAFTAR GAMBAR DAN TABEL
Gambar 1. Skematik Kerangka Pemikiran…………………………………… 38 Tabel 1. Tabel Alat Bukti Saksi……………………………………………… 73 Tabel 2. Tuntutan dan Putusan……………………………………………....
commit to user
101
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Praktik korupsi di Indonesia mengalami perkembangan dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang pejabat. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi. Sesungguhnya pelarangan atas segala bentuk pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seseorang terkait kapasitasnya sebagai pejabat atau penyelenggara negara bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, gratifikasi menjadi perhatian khusus, karena merupakan ketentuan yang baru dalam perundangundangan dan perlu sosialisasi yang lebih optimal. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan commitTindak to userPidana Korupsi berbunyi: “Setiap
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ditinjau secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi. Tindakan ini hanyalah sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain. Tentu saja hal tersebut diperbolehkan. ”Black’s Law Dictionary
memberikan pengertian Gratifikasi atau
Gratification adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”. Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah
dilakukan
dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Kenyataannya seseorang yang memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Oleh karena itu para pembentuk undang-undang berusaha dengan gigih membuat jaring hukum yang sangat rapat agar tidak ada celahcelah kemungkinan bebasnya pegawai negeri dari jaring hukum dalam menerima setiap pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun. Oleh karena itu
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dibuat
sedemikian rupa dan mengatur semua hal yang menyangkut tentang penyelewengan Keuangan Negara sampai pegawai negeri. Pada akhirnya pembentuk undang-undang sepakat untuk memasukkan gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang commit to user Nomor 20 Tahun 2001 dimana undang-undang tersebut merubah sekaligus
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
melengkapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pengaturan mengenai gratifikasi belum ada. Jadi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan perjalanan wisata dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam atau luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Namun, kendala untuk mengungkap tindak pidana korupsi terutama tindak pidana gratifikasi bukanlah perkara yang mudah dan ringan. Kendala utamanya terletak pada pembuktian tindak pidana tersebut. Karena tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi mempunyai karakteristik tertentu, yang menyulitkan bagi penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Banyaknya perkara korupsi yang gagal dibuktikan di pengadilan, yang ditandai dengan dijatuhkan putusan bebas untuk terdakwa, menunjukkan bahwa perkara korupsi memang mengandung tingkat kesulitan yang sangat tinggi dalam masalah pembuktian. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim. Sehubungan dengan hal tersebut, maka hakim harus berhati-hati, to user cermat dan matang dalamcommit menilai dan mempertimbangkan masalah
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
pembuktian. Hakim harus meneliti sampai dimana batas minimum kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Yahya Harahap, 2000:783). Pada perkara nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn tentang mantan ketua DPRD Kabupaten Sleman yang menerima gratifikasi dari suatu korporasi yang menjadi mitra dalam pengadaan buku wajib teks SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah). Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dalam tindak pidana gratifikasi. Hal tersebut dikarenakan dakwaan tunggal lebih sederhana dan pembuktiannya mudah. Dan hakim dalam menjatuhkan putusan itu seimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga hakim tidak mengabaikan pembuktian Jaksa Penuntut Umum pada waktu persidangan. Berdasarkan latar belakang masalah di atas dan mencermati hal-hal yang mungkin timbul dari segala permasalahan di atas, maka dalam penelitian hukum ini penulis memilih judul : “KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN ATAS DIRI TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn)”. B. Perumusan Masalah Berdasarkan
uraian
latar
belakang
yang
ada,
maka
penulis
merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah konstruksi hukum pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana gratifikasi Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn? 2. Bagaimana implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas diri terdakwa Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn? commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
C. Tujuan Penelitian Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas. Tujuan penilitian adalah untuk memecahkan masalah agar suatu penelitian dapat lebih terarah dalam menyajikan data akurat dan dapat memberi manfaat. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan hukum ini mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Tujuan Obyektif a) Mengetahui konstruksi hukum pembuktian Jaksa
Penuntut Umum
dalam perkara tindak pidana gratifikasi. b) Mengetahui implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas diri terdakwa.
2. Tujuan Subyektif a) Menambah pemahaman penulis dalam bidang ilmu hukum khususnya Hukum Acara Pidana. b) Menambah wawasan dan memperluas pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap teori-teori mata kuliah yang telah diterima selama menempuh
kuliah
guna
melatih
kemampuan
penulis
dalam
menerapkan teori-teori tersebut dalam prakteknya di masyarakat. c) Sebagai syarat akademis untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. D. Manfaat Penelitian Penelitian selain mempunyai tujuan yang jelas juga diharapkan memberikan manfaat. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian adalah : 1. Manfaat Teoritis a) Diharapkan
dapat
memberikan
sumbangan
pemikiran
bagi
pengembangan Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Acara Pidana pada khususnya.
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
b) Diharapkan dapat menambah literatur dan bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat dijadikan acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis untuk tahap berikutnya. c) Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan terhadap penelitianpenelitian sejenis pada tahap selanjutnya. 2. Manfaat Praktis a) Menjadi wahana bagi penulis untuk mengembangkan penalaran dan membentuk pola pikir ilmiah, sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang di peroleh; b) Untuk memberikan jawaban atas masalah yang diteliti; c) Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait langsung dengan penelitian ini. E. Metode Penelitian Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakter preskripsif ilmu hukum” (Peter Mahmud Marzuki. 2006: 35). Penelitian hukum di lakukan untuk mencari pemecahan atau isu hukum yang timbul, dengan hasil yang dicapai adalah untuk memberikan deskripsi mangenai apa yang seyogyanya atas isu yang diajukan (Peter Mahmud Marzuki, 2006:41). Dalam penelitian hukum tersebut seorang peneliti hukum dapat melakukan aktivitas-aktivitas untuk mengungkapkan kebenaran hukum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian Dalam usaha penulis memperoleh bahan hukum yang diperlukan untuk menyusun skrispsi, commit penulis to menggunakan metode penelitian hukum user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
doktrinal. Penelitian hukum ini merupakan penelitian doktrinal karena keilmuan hukum bersifat preskriptif (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 33). 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan, sesuai dengan karakteristik ilmu hukum. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum (Peter Mahmud Marzuki, 2006: 22). Berpegang kepada karakteristik Ilmu Hukum sebagai ilmu terapan, preskripsi yang diberikan bukan merupakan sesuatu yang telah diterapkan atau yang sudah ada. Oleh karena itulah yang dihasilkan oleh penelitian hukum sekalipun bukan asas hukum yang baru atau teori baru, paling tidak argumentasi baru. Bertolak dari argumentasi baru itulah diberikan preskripsi sehingga preskripsi tersebut bukan merupakan suatu fantasia atau angan-angan kosong (Peter Mahmud Marzuki, 2006: 206-207). Dalam penelitian ini penulis akan mendeskripsikan tentang konstruksi hukum pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan pemidanaan atas diri terdakwa. 3. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki, antara lain pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). (Peter Mahmud Marzuki, 2006: 93).
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case aprroach), yang perlu dipahami oleh peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya (Peter Mahmud Marzuki. 2008: 119). Penelitian hukum ini megkaji mengenai pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan pemidanaan terhadap diri terdakwa 4. Sumber Penelitian Hukum Sumber bahan hukum merupakan tempat data diperoleh. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang isinya mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam hal ini adalah norma atau kaidah dasar peraturan perundang-undangan, terdiri dari: (1). Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (2). Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (3). Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (4). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (5). Putusan
Pengadilan
Negeri
Sleman
Nomor
534/Pid.B/2008/PN.Slmn.
b) Bahan hukum sekundar, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil karya ilmiah para sarjana, hasil penelitian, buku-buku, majalah, internet, dan makalah.
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
c) Bahan non-hukum yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat menunjang bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus bahasa inggrisindonesia, kamus hukum bahasa indonesia, jurnal-jurnal non-hukum yang relevan dengan penelitian hukum dan lainnya. 5. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Suatu penelitian membutuhkan bahan hukum yang lengkap dan memiliki nilai validitas yang cukup tinggi. Untuk mengumpulkan bahan hukum tersebut, maka perlu dilakukan dengan cara atau dengan teknik tertentu. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Studi dokumen atau bahan pustaka ini penulis lakukan dengan usaha-usaha pengumpulan bahan hukum terkait dengan konstruksi hukum pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan
pemidanaan
atas
diri
terdakwa
dalam
putusan
nomor
534/Pid.B/2008/PN.Slmn dengan cara membaca putusan tersebut, mengunjungi
perpustakaan-perpustakaan,
membaca,
mengkaji,
dan
mempelajari buku-buku, literature, arikel, majalah, koran, karangan ilmiah, makalah dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pengaturan pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan pemidanaan atas diri terdakwa. 6. Teknik Analisis Teknik anasisis bahan hukum merupakan langkah selanjutnya untuk mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan. Penelitian ini mempergunakan
teknis
analisis
data
dengan
metode
deduksi.
Sebagaimana silogisme yang diajarkan oleh Aristoteles, penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 47). commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
F. Sistematika Penulisan Hukum Agar penulisan skripsi ini dapat dipahami dan mudah dipahami oleh para pembaca, maka skripsi ini disusun secara sistematika. Adapun perincian sistematikanya akan penulis sajikan sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN Bab ini terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan hukum.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA Bab ini terdiri dari kerangka teori tentang pembuktian, tinjauan tentang penuntut umum, tinjauan tindak pidana gratifikasi dan tinjauan tentang pemidanaan serta kerangka berpikir.
BAB III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini penulis menyajikan tentang hasil penelitian beserta pembahasan yang meliputi : a. Konstruksi hukum pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
tindak
pidana
gratifikasi
Nomor
534/Pid.B/2008/PN.Slmn. b. Implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas diri terdakwa Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn.
BAB IV. PENUTUP Bab ini berisi simpulan dan saran yang berdasarkan pembahasan dan jawaban atas rumusan masalah yang telah diuraikan.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
G. Kerangka Teori 1.
Tinjauan Tentang Pembuktian a. Pengertian Pembuktian Pembuktian (pertama) adalah kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan dimuka siding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atau atas Kebijakan Majelis Hakim. Pembuktian dalam arti sempit adalah pembuktian yang berupa penganalisisan fakta-fakta yang di dapat dalam persidangan dan penganalisisan hokum masing-masing oleh jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Hakim.Pembuktian dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pembuktian dalam arti yang pertama yang sekaligus atau termasuk pembuktian dalam arti sempit (Adami Chazawi, 2008: 21-22). Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa (Yahya harahap. 2000: 252). Menurut
Sudikno
Mertokusumo,
membuktikan
mengandung
beberapa pengertian:
1) Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
2) Membuktikan dalam arti konvensionil Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan: a) kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime)commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
b) kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee) 3) Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihakpihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.
b. Asas-Asas Pembuktian Di dalam pembuktian pidana ada beberapa prinsip yang harus diketahui, antara lain:
1) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan Prinsip ini terdapat pada Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”. Notoire feiten adalah suatu kesimpulan umum yang didasarkan pengalaman umum bahwa suatu keadaan atau peristiwa akan senantiasa menimbulkan kejadian atau akibat yang selalu demikian. Hanya dengan notoire feiten tanpa dikuatkan dengan alat bukti lain yang sah menurut undang-undang, hakim tidak boleh yakin akan kesalahan terdakwa.
2) Menjadi saksi adalah kewajiban Diatur dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP yang berbunyi: saksi adalah orang
yang dapat
memberikan
keterangan
guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian syarat seseorang wajib menjadi saksi adalah orang yang dapat
memberikan commit keterangan to userguna
kepentingan
penyidikan,
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 159 ayat (2) KUHAP.
3) Satu saksi bukan saksi. Prinsip ini terkait dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
keterangan
seorang saksi
saja tidak
cukup
untuk
membuktikan terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Prinsip ini disebut dengan istilah unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukan saksi. Menurut undang-undang menjadi saksi adalah wajib dan berdasarkan pengalaman di lapangan, keterangan saksi merupakan alat bukti yang dominan dalam mengadili perkara pidana di pengadilan.
Setiap acara pemeriksaan biasa, hampir sering dikuatkan dengan alat bukti saksi. Keterangan saksi yang diberikan apabilahanya berdiri sendiri dan tidak di kuatkan dengan alat bukti lain yang sah, maka kesaksian yang berdiri sendiri tersebut tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan untuk itu hakim harus membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum.
4) Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa. Pasal 189 ayat (4) KUHAP menyatakan keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain.
c. Teori-Teori Pembuktian Teori pembuktian terdapat 2 masa, yaitu teori pembuktian commit to user tradisional dan teori pembuktian modern, yang menjelaskan tentang
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
sampai berapa jauhkah hukum positif dapat mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang, yaitu : 1) Teori Pembuktian Tradisonal, antara lain: a) Teori Pembuktian Bebas Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran.
b) Teori Pembuktian Negatif Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (Pasal 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW)
c) Teori Pembuktian Positif Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (Pasal. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).
2) Teori Pembuktian Modern, antara lain: a) Conviction – in Time Sistem pembuktian conviction – in time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan”
hakim.
Kenyataan
hakim
yang
menentukan
keterbuktian kesalahan terdakwa. Dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannnya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa commitalat-alat to user bukti itu diabaikan hakim, dan juga hasil pemeriksaan
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
langsung menarik keyakinan dari keterangan atau pengakuan terdakwa.
Sistem pembuktin conviction – in time sudah barang tentu mengandung kelemahan. Hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seseorang terdakwa semata-mata atas “dasar keyakinan” belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup. Sebaliknya hakim leluasa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan walaupun kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. Jadi, dalam sistem pembuktian conviction – in time, seklipun kesalahan terdakwa sudah cukup terbukti, pembuktian yang
cukup
itu
dapat
dikesampingkan
keyakinan
hakim.
Sebaliknya walaupun kesalahan terdakwa “tidak terbukti” berdasar alat-alat bukti yang sah, terdakwa bisa dinyatakan bersalah, semata-mata atas “dasar keyakinan” hakim. Keyakinan hakim yang “dominan” atau yang paling menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Seolah-olah sistem ini menyerahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada keyakinan hakim semata-mata. Keyakinan hakimlah yang menentukan wujud kebenaran sejati dalam sistem pembuktin ini.
b) Conviction – Raisonee Sistem
conviction-raisonee,
keyakinan
hakim
tetap
memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian ini, factor keyakinan hakim “dibatasi”. Jika dalam sistem pembuktian conviction-in time peran “keyakinan hakim” leluasa tanpa batas maka pada sistem conviction raisonee, keyakinan hakim harus to user didukung dengancommit “alasan-alasan yang jelas”. Hakim wajib
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Tegasnya, keyakinan hakim dalam sistem conviction-raisonee, harus dilandasi reasoning atau alasan-alasan, dan reasoning tersebut harus reasonable yakni berdasar alasan yang dapat diterima. Keyakinan hakim harus mempunyai dasar-dasar alasan yang logis dan benar-benar dapat diterima akal. Tidak semata-mata atas dasar keyakinan yang tertutup tanpa uraian alasan yang masuk akal.
c) Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif Pembuktian
menurut
undang-undang
secara
positif
merupakan pembuktian yang bertolak belakang dengan sistem pembuktian
menurut
keyakinan
atau
conviction-in
time.
Pembuktian menurut undang-undang secara positif, “keyakinan hakim tidak ikut ambil bagian” dalam membuktikan kesalahan terdakwa.
Keyakinan hakim dalam sistem ini, tidak ikut berperan menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Sistem ini berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang. Untuk membuktikan salah atau tidaknya terdakwa semata-mata “digantungkan kepada alat-alat bukti yang sah”. Asal undang-undang, sudah cukup menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan keyakinan hakim.
Dalam sistem ini, hakim seolah-olah merupakan “robot pelaksana” undang-undang yang tak memiliki hati nurani. Sehingga, hakim harus melemparkan dan mengesampingkan jauhjauh factor keyakinan, tetapi berdiri tegak pada nilai pembuktian objektif tanpa mencampur adukkan hasil pembuktian yang commit to userunsure subyektif keyakinannya. diperoleh dipersidangan dengan
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
d) Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction-in time. Sehingga, untuk menyatakan salah atau tidaknya seorang terdakwa, tidak cukup berdasarkan keyakinan hakim semata-mata. Atau hanya didasarkan atas keterbuktian menurut ketentuan dan cara pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Seorang terdakwa baru dapat dinyatakan
bersalah
apabila
kesalahan
yang
didakwakan
kepadanya dapat dibuktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta sekaligus keterbuktian kesalahan itu “dibarengi” dengan keyakinan hakim.
Untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen: (1). Pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. (2). Dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Sistem pembuktian negatif dapat dilihat dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP, dimana to user syarat pembuktiancommit menurut cara dan alat bukti yang sah, lebih
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
ditekankan pada perumusan yang tertera dalam undang-undang, seseorang untuk dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhkan pidana kepadanya, apabila:
(1). Kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti”, (2). Dan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim akan “memperoleh keyakinan “bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Sistem pembuktian di Indonesia hanya mengakui alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian. Dalam pembuktian penuntut umum membuat surat dakwaan dan oleh karena itu, ia bertanggung jawab untuk menyusun alat bukti dan pembuktian tentang kebenaran surat dakwaan atau tentang kesalahan terdakwa, bukan sebaliknya terdakwa yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah. “Pembuktian juga dimaksudkan untuk mencapai suatu kebenaran yang sesungguhnya, yaitu kebenaran dari hubungan hukum terhadap pihak-pihak yang berperkara” (Teguh Samudera. 2007. “Pemahaman Hukum Pembuktian dan Alat Bukti Sebagai Upaya Meningkatkan Pembangunan Bangsa”. Jurnal Hukum Respublica. Vol. 6. No. 2).
Hakim dalam menjatuhkan putusan akan menilai semua alat bukti yang sah untuk menyusun keyakinan hakim dengan mengemukakan unsur-unsur kejahatan yang didakwakan itu terbukti dengan sah atau tidak, serta menetapkan pidana apa yang harus dijatuhkan kepadanya setimpal dengan perbuatannya. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Pembuktian di pengadilan yang salah membuktikan keadilan yang lemah. Pelanggaran-pelanggaran ini menginfeksi keakuratan proses pencarian fakta dan merusak integritas keseluruhan sistem peradilan. Jaksa tidak berperforma baik sebagai penyedia bukti membebaskan tetapi tetap teguh pada perlawanan mereka. Pengadilan pidana harus melihat serius alat bukti di dua belah pihak serta praktek-praktek yang memungkinkan berperkara untuk memperkenalkan penemuan kesalahan bukti di pengadilan, baik nantinya pengadilan dikenakan sanksi atau sebagai bukti yang relevan kelemahan kasus terdakwa (Cynthia E. Jones. 2010. “A Reason To Doubt: The Suppression Of Evidence And The Inference Of Innocence”. Northwestern University, School Of Law Vol. 100, No. 2). Jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, meliputi:
1.
Keterangan saksi Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP). Dari urut-urutan penyebutan alat-alat bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam perkara pidana yang terutama suatu tindak pidana dibuktikan dengan alat bukti saksi. Karena di dalam melakukan suatu kejahatan, seseorang akan berusaha menghilangkan jejaknya (Hari Sasangka dan Liliy Rosita, 2003: 224).
2.
Keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seseorang, yang memiliki commit to user keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 butir 28 KUHAP). Keterangan ahli tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli sama halnya dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi (Yahya Harahab, 2003: 304).
3.
Surat Surat sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 187 KUHAP, adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah.
4.
Petunjuk Perbuatan,
kejadian,
atau
keadaan
yang
karena
persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat (1) KUHAP). Alat bukti petunjuk diperoleh dari alat bukti saksi, surat dan keterangan terdakwa saat di persidangan.
5.
Keterangan terdakwa Merupakan apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perubahan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 ayat (1) KUHAP). Keterangan terdakwa sebagai alat bukti merupakan keterangan terdakwa yang menyangkal dakwaan, tetapi membenarkan keadaan atau perbuatan yang menjurus kepada terbuktinya perbuatan sesuai alat bukti lain (Andi Hamzah, 2005: 273-274).
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
2. Tinjauan Tentang Penuntut Umum a. Pengertian Penuntut Umum Menurut Pasal 1 butir (6) KUHAP, penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dasar penuntutan perkara pidana yang dibuat oleh jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan dan diajukan ke pengadilan dengan adanya surat dakwaan tersebut berarti ruang lingkup pemeriksaan telah dibatasi dan jika dalam pemeriksaan terjadi penyimpangan dari surat dakwaan, maka hakim ketua sidang mempunyai wewenang untuk memberikan teguran kepada jaksa atau penasihat hukum tersangka (Kuswindiarti.2009.”Pola Pembelaan dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa dalam Proses Pemeriksaan di Pengadilan”. Jurnal Manajerial. Vol. 5, No. 2).
Sesuai dengan tugasnya sebagai Penuntut Umum maka ia juga berkewajiban membuat surat penuntutan, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (3) tentang Kejaksaan yang disebut penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Asas-asas pokok dalam penuntutan yakni : a.
Asas oportunitas yaitu penuntut umum tidak diharuskan menuntut seseorang, meskipun yang bersangkutan sudah jelas melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum.
b.
Asas legalitas yaitu penuntut umum diwajibkan menuntut semua orang yang dianggap cukup alasan bahwa yang bersangkutan telah commit to user melakukan pelanggaran hukum.
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Menurut asas legalitas, penuntut umum wajib menuntut seseorang yang didakwakan telah melakukan tindak pidana. Sedangkan asas oportunitas, penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan suatu tindak pidana jika menurut pertimbangannya jika orang tersebut dituntut akan merugikan kepentingan umum. Jadi demi kepentingan umum, seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dituntut. Penerapan asas oportunitas di negara kita berdasarkan untuk kepentingan negara dan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi.
Jaksa sebagai penuntut umum mempunyai kebijaksanaan yang luas. Jaksa yang bisa memutuskan apa dan siapa yang akan dituntut serta dapat merekomendasikan mengenai hukuman ringan. Dan ketika bukti-bukti membebaskan terdakwa, jaksa memutuskan apakah akan terus menuntut atau menghentikan kasus ini. Karena pentingnya penuntutan pidana dan jaksa mempunyai kebijaksanaan yang luas dalam mengejar terdakwa. Seorang jaksa berkewajiban untuk mencari keadilan,
bukan
hanya
memenangkan
keyakinan
(Melanie
D.Wilson.2008. ”Finding A Happy and Ethical Medium Between A Prosecutor Who Believes the Defendant didn’t do it and the Boss Who Says that He did”. Northwestern University School of Law, Vol. 103).
b. Tugas dan Wewenang Penuntut Umum Menurut Pasal 14 KUHAP, disebutkan tugas dan wewenang Penuntut Umum, antara lain: 1)
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2)
Mengadakan
prapenuntutan
apabila
ada
kekurangan
pada
penyidikan dengan memperhatikan ketetentuan Pasal 10 ayat (3) dan
ayat
(4),
dengan memberi petunjuk commitdari to user penyempurnaan penyidik penyidik.
dalam
rangka
perpustakaan.uns.ac.id
3)
digilib.uns.ac.id
Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4)
Membuat surat dakwaan.
5)
Melimpahkan perkara ke pengadilan
6)
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7)
Melakukan penuntutan.
8)
Menutup perkara demi kepentingan hukum.
9)
Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
10) Melaksanakan penetapan hakim.
Kewenangan
Penuntut
Umum
harus
sesuai
Peraturan
Perundang-undangan untuk menegakkan kebijakan yang ditetapkan dalam undang-undang diberlakukan oleh legislatif. Jaksa hanyalah menegakkan aturan yang sudah ditetapkan, ditambah kemampuan untuk mengancam kalimat kasar dan wajib, jaksa memiliki begitu banyak pengaruh dalam negosiasi dengan terdakwa yang mereka miliki, untuk semua tujuan (Rachel E. Barkow.2009. “The Prosecutor as Regulatory Agency”. Public Law and Legal Theory Reseach Journal Series. Vol.40, No. 9).
3. Tinjauan Tentang Tindak Pidana a.
Pengertian Tindak Pidana Pembentuk undang-undang telah menggunakan perkataan “strafbaar feit” untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai “tindak commit to user pidana” di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan “strafbaar feit” tersebut. Pembentuk undang-undang tidak memberikan suatu penjelasan mengenai maksud dari perkataan “strafbaar feit”, maka timbullah berbagai pendapat tentang sebenarnya yang dimaksud dengan “strafbaar feit”. Moeljatno mengutip pendapat dari beberapa ahli hukum asing yang menjelaskan tentang “strafbaar feit”, antara lain:
Simon menerangkan, bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Van Hamel merumuskan sebagai berikut stafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.
Menurut Wirjono Projodikoro, “Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana” (Wirjono Projodikoro.2002:55). Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana untuk tindak pidana yaitu perbuatan yang oleh suatu aturan hokum dilarang dan diancam pidana asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangannya ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuannya) sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu (Moeljatno.2000:54).
b.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Unsur-unsur tindak pidana di bagi menjadi 2 (dua) yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. 1) Unsur Subyektif commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Yaitu unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.
Unsur-unsur subyektif dari sesuatu tindak pidana adalah a)
Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus/culpa).
b)
Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.
c)
Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan,dll.
d)
Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti misalnya yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP.
e)
Perasaan takut seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
2) Unsur Obyektif Yaitu unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaankeadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur obyektif dari suatu tindak pidana, yaitu: a) Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid b) Kualitas dari si pelaku, misalnya: keadaan sebagai seorang pegawai negara di dalam kejahatan” jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
c) Kausalitas, yaitu hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab
dengan
sesuatu
kenyataan
sebagai
akibat.
(Lamintang, 1997: 193-194).
Selain unsur subyektif dan unsur obyektif, menurut Moeljatno terdapat beberapa unsur-unsur tindak pidana lain, antara lain: a) Kelakuan dan akibat, untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperluka pula adanya. b) Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan. c) Unsur-unsur yang memberatkan pidana. d) Sifat melawan hukumnya perbuatan. e) Tergatung niat dari orang yang melakukan tindak pidana tersebut. (Moeljatno, 2002: 58-62).
4. Tinjauan Tentang Gratifikasi a. Pengertian Gratifikasi Berdasarkan kamus hukum, gratifikasi berasal dari bahasa Belanda “Gratificatie” yang berarti hadiah uang, atau pemberian uang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi diartikan sebagai uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan (Suharso dan Ana Retnoningsih, 2005: 157). Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”(http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Gratifikasi. pdf, diakses pada tanggal 27 Februari 2011 pukul 11.04 WIB).
Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan apapun. commit to user hadiah dilakukan dengan tujuan Gratifikasi negatif adalah pemberian
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan
demikian
secara
perspektif
gratifikasi
tidak
selalu
mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang memberikan sesuatu tidak
mungkin
dapat
dihindari
tanpa
adanya
pamrih
(http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Gratifikasi.pdf, diakses pada tanggal 27 Februari 2011 pukul 11.04 WIB).
Menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Yang nilai gratifikasi Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. (b). Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum. Penjelasan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tapa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
b. Subyek dan Obyek Gratifikasi 1) Subyek Gratifikasi a) Pegawai Negeri Dalam tindak pidana korupsi untuk definisi tentang Pegawai sangat luas tidak hanya memiliki definisi dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian saja. Dituangkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001: Dalam ketentuan yang dimaksud Pegawai Negeri adalah meliputi : (a) Pegawai Negeri sebagaimana di maksud dalam undangundang tentang kepegawaian; (b) Pegawai
Negeri
sebagaimana dimaksud
dalam
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana; (c) Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; (d) Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; (e) Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
b) Penyelenggara Negara Pasal 1 angka (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi: (a) Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; (b) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (c) Menteri; (d) Gubernur; (e) Hakim; (f) Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (g) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 tersebut dapat disimpulkan bahwasanya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara memiliki definsi yang sangatsangat luas yaitu adalah Setiap Orang yang menerima gaji atau upah dari APBN, APBD, dari Korporasi yang menerima bantuan APBN, APBD,
modal
dan
fasilitas
negara
atau
masyarakat
(http://advokatpanji.blogspot.com/diakses pada tanggal 22 Oktober pukul 9.15 WIB). 2) Obyek Gratifikasi Dilihat dari penjelasan pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, maka disebutkan objek gratifikasi adalah: pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selain itu terdapat juga kasus-kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi yaitu:
(1) Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. (2) Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/ kelulusan. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan pelaporan yang dipublikasikan ke media massa dan penindakan tegas pada pelaku. (3) Uang restribusi masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. (4) Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. (5) Perjalanan wisata bagi Bupati menjelang akhir jabatan. (6) Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal. (7) Hadiah pernikahan ke keluarga PNS yang melewati batas kewajaran. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
(8) Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. (9) Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan
yang
transparan
dan
kegunaannya,
adanya
penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal. (10) Pengurusan ijin yang dipersulit.
c. Unsur-Unsur Gratifikasi Rumusan korupsi pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dimana pada peraturan perundangan sebelumnya tidak diatur secara khusus. Unsurunsur gratifikasi, antara lain: a) Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; b) Unsur Menerima Gratifikasi; c) Unsur yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; d) Unsur penerimaan Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Gratifikasi (alasan peniadaan pidana/menghilangkan sifat melawan hukumnya). d. Batasan Gratifikasi Batasan Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B ayat (1) yaitu: a) Yang nilai gratifikasi Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. b) Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan penyampaian paling lambat 30 hari sejak diterima gratifikasi tersebut.
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
5. Tinjauan Tentang Putusan Hakim a. Dasar Penjatuhan Putusan Hakim Pengambilan putusan oleh majelis hakim dilakukan setelah masing-masing hakim anggota majelis mengemukakan pendapat atau pertimbangan serta keyakinan atas suatu perkara lalu dilakukan musyawarah untuk mufakat. Ketua Majelis berusaha agar diperoleh permufakatan bulat (Pasal 182 ayat (2) KUHAP). Jika permufakatan bulat tidak diperoleh, putusan diambil dengan suara terbanyak. Adakalanya para hakim berbeda pendapat atau pertimbangan sehingga suara terbanyak pun tidak dapat diperoleh. Jika hal tersebut terjadi maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa (Pasal 182 ayat (6) KUHAP).
b. Teori Pemidanaan 1)
Teori Absolut Menurut teori ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan suatu kejahatan atau tindakan pidana (qui peccatum est). Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.
Menurut Johanes Andreas tujuan utama (primair) dari pidana menurut teori absolute adalah “untuk memuaskan tuntutan keadilan”. Tuntutan keadilan yang sifatnya absolute ini terlihat dengan jelas dalam pendapat Immanuel Kant dalam bukunya Philosophy of Law sebagai berikut:
“…Pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu commit to user tetapi dalam semua hal harus sendiri maupun bagi masyarakat,
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu kejahatan. Walaupun seluruh anggota masyarakat sepakat untuk
menghancurkan
dirinya
sendiri
(membubarkan
masyarakatnya), pembunuh terakhir yang masih berada di dalam penjara
harus
dipidana
mati
sebelum
resolusi/keputusan
pembubaran masyarakat itu dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendamyang tidak dibolehkan tetap ada pada anggota masyarakat, sebab apabila tidak demikian mereka dapat dipandang sebagai orang yang ikut ambil bagian dalam pembunuhan yang merupakan pelanggaran terhadap keadilan umum”. Jadi, pidana bukan merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan melainkan mencerminkan keadilan (uitdrukking van de gerechtigheid).
2) Teori Relatif Menurut teori ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolute dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, J. Andeanaes
berpendapat teori ini disebut “teori perlindungan masyarakat” (the theory of social defence).
Menurut Nigel Walker teoriini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the “reductive” point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah mengurangi frekuensi kejahatan. Pidana bukanlah sekadar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu, teori ini disebut teori tujuan (utilitarian theory). Dasar commit user pembenaran adanya pidanatomenurut teori ini adalah terletak pada
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena yang membuat kejahatan) melainkan ne peccetur (supaya orang jangan melakukan kejahatan).
c. Konsep Pemidanaan Dalam masalah pemidanaan terdapat dua konsep. Konsep pertama, orang yang dipidana harus menjalani pidananya di belakang tembok penjara. Ia diasingkan oleh masyarakat ramai, terpisah dari kehidupannya yang biasa. Belakangan timbul konsep dan usul baru dari kalangan masyarakat agar lebih diperhatikan perlakuan
kemanusiaan
terhadap
terpidana,
orang
mulai
memperhatikan kebutuhan biologis dan sebagainya.
d. Bentuk Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan dengan
bertitik
tolak
kepada
surat
dakwaan,
pembuktin,
musyawarah majelis hakim, dan mengacu pada Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka bentuk dari putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dapat berupa putusan
bebas
(vrijspraak)
dan
putusan
pemidanaan
(veroordeling).
1) Putusan Bebas (vrijspraak) Dalam praktik putusan bebas yang lazim disebut putusan acquittal, yang berarti bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan atau dapat juga disebut terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana pada umumnya dapat commit to user dijatuhkan karena:
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
a) Dari pemeriksaan sidang di pengadilan. b) Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan .
2) Putusan Pemidanaan (Veroordeling) Putusan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dapat terjadi apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka majelis hakim akan menjatuhkan pidana (Pasal 193 ayat (3) KUHAP). Pengadilan dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, jika terhadap terdakwa itu tidak dilakukan penahanan, dapat diperintahkan oleh majelis hakim supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila tindak pidana yang diakukan itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau apabila tindak pidana yang dilakukan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dan terdapat cukup alasan untuk itu. Dalam aspek terdakwa dilakukan suatu penahanan maka pengadilan dapat menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat cukup alasan untuk itu (Pasal 193 ayat (2) KUHAP).
6. Tinjauan Tentang Terdakwa a.
Pengertian Terdakwa Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah beklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun commit to userverdachte sebelum penuntutan dan demikian, dibedakan pengertian
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
sesudah penuntutan, dan pengertian verdachte sebelum penuntutan pararel dengan pengertian tersangka dalam KUHAP kita. Sedangkan pengertian verdachte sesudah penuntutan paralel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada butir 15 di atas.
b.
Hak-Hak Terdakwa Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP. Hak-hak tersebut meliputi yang berikut ini: 1)
Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3)).
2)
Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b).
3)
Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut di muka (Pasal 52).
4)
Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat (1)).
5)
Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
6)
Hak untuk mendapat nasehat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma-cuma.
7)
Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (2)).
8)
Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan (Pasal 58).
9)
Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk commit to user mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksud yang sama di atas (Pasal 59 dan Pasal 60). 10) Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61). 11) Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan suratmenyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62). 12) Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63). 13) Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65). 14) Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68).
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
H. Kerangka Pemikiran Untuk mempermudah pemahaman terhadap kerangka pemikiran dalam penulisan hukum ini, penulis menyajikan bagan sebagai berikut :
Tindak Pidana gratifikasi Konstruksi Hukum Putusan No 534/Pid.B/2008/PN.Slmn
Pembuktian Pasal 184 ayat (1) KUHAP
Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Gratifikasi
Implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas diri terdakwa
Gambar 1. Skematik Kerangka Pemikiran Keterangan : Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai konstruksi hukum pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana gratifikasi
(Studi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Sleman
No.534/Pid.B/208/PN.Slmn) serta implikasi yuridis pembuktian jaksa penuntut umum terhadap pemidanaan terhadap diri Terdakwa dalam kasus tindak pidana gratifikasi. Klasifikasi mengenai gratifikasi baru di atur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak commit to user Pidana Korupsi, dan “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket
perjalanan,
fasilitas
penginapan,
perjalanan
wisata,
pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. Untuk membuktikan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau bukan maka menggunakan proses pembuktian. Pembuktian tersebut guna membuktikan tentang kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa terdakwa, dan juga akan melakukan pembuktian guna membuktikan terdakwa bersalah atau tidak. Dengan demikian konstruksi hukum guna pembuktian akan di ketahui dari alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dari alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum akan diketahui apakah terdakwa ikut terlibat dalam tindak pidana gratifikasi atau tidak. Terkait dengan pembuktian kasus gratifikasi, terutama tentang Putusan No. 534/Pid.B/2008/PN.Slm Tentang Korupsi Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman Periode 1999-2004, dimana dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman Periode 1999-2004, secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
diri terdakwa berupa putusan pemidanaan oleh hakim. Karena terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberanrtasan Tindak Pidana Korupsi.
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian 1. Kasus Posisi Pada tahun 2003 sampai Januari 2004 PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta mengajukan penawaran pengadaan buku SD, SMP dan SMA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman tersebut merespon dengan mengundang PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta melakukan presentasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dan yang melakukan presentasi adalah H. MURAD IRAWAN.
Pada awal bulan Januari tahun 2004 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman pada waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2004 Kabupaten Sleman ada usulan dari fraksi-fraksi untuk menyelenggarakan pengadaan buku teks wajib bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA di dalam RAPBD Tahun Anggaran 2004-2005.
Pada tanggal 26 Januari 2004 PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta dengan Surat Nomor: 020/SET/BP/B.I.2004 tanggal 26 Januari 2004 mengajukan penawaran pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sebesar Rp 65.353.116.465,00 (enam puluh lima milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam belas ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang kemudian diperbaharui dengan Surat Nomor: 051/SET/BP/B.3.2004 tanggal 9 Maret 2004 dengan nilai penawaran sebesar Rp 35.174.453.145,00 (tiga puluh lima milyar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan Surat Nomor: 052/SET/BP/B.3.2004 tanggal 9 commit to user Maret 2004 yang semuanya ditandatangani oleh H. MURAD IRAWAN
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
selaku Kepala Perwakilan PT. Balai Pustaka (Persero) Perwakilan Pemasaran Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Anggaran tersebut berdasarkan PERDA Kabupaten Sleman Nomor: 18 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sleman TA 2004 dan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 265/11/Prb/DASK/SKKDH/C/2004 tanggal 8 Juli 2004 tentang Perubahan DASK Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, bertambah menjadi sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).
Pada tahun 2004 JAROT SUBIYANTORO bersama dengan H.MURAD IRAWAN mendatangi Drs.H.MUH.BAHRUN dan MASUKO HARYONO diruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang maksud kedatangannya tersebut bersama dengan H.MURAD IRAWAN menekan Drs. MUH. BACHRUM dan MASUKO HARYONO supaya segera menyelesaikan surat-surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tentang surat permohonan penunjukan langsung, surat kebutuhan buku dan surat pendanaan pengadaan buku.
Pada tanggal 19 Februari 2004 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengirim surat kepada Bupati Sleman Nomor: 425.2/280.a perihal: Mohon ijin penunjukan langsung pengadaan buku teks wajib SD, SMP dan SMA yang isinya mengusulkan untuk pengadaan buku pelajaran wajib murid SD, SMP dan SMA Kabupaten Sleman dapat ditunjuk langsung kepada PT. Balai Pustaka (Persero). Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengirim lagi surat kepada Bupati Sleman Nomor: 425.2/536 tanggal 30 Maret 2004, perihal Pendanaan pengadaan buku pelajaran wajib Kabupaten Sleman, yang isi surat tersebut antara lain masih diperlukan tambahan dana sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan memohon Bupati untuk mengeluarkan ijin penunjukan langsung commit kepada to PT.user Balai Pustaka (Persero) Jakarta dan
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
ijin jangka waktu pembayaran dalam dua Tahun Anggaran yaitu Tahun Anggaran 2004 dan 2005.
Atas dasar surat Bupati Sleman tersebut, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sleman periode tahun 1999-2004 bersama dengan pimpinan dewan lain yaitu Drs.H.SAIFUDDIN ANWAR (Wakil Ketua), Drs.H OVIE SUPYANTO (Wakil Ketua) dan H.M. YAZID, S.Ag (Wakil Ketua) telah mengeluarkan dan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Nomor: 24/K.PIMP.DPRD/2004 tanggal 21 April 2004 yang isinya antara lain yaitu: 1. Menyetujui pengadaan buku pelajaran wajib bagi SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA; 2. Untuk mengadakan buku pelajaran wajib bagi SD/MI, SMP/Mts dan SMA/MA dimaksud memerlukan dana sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dengan sistem multi years yaitu tahun 2004, tahun 2005 dan tahun 2006; 3. Untuk
tahun
2004
Pemerintah
Kabupaten
Sleman
baru
menganggarkan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 4. Dengan adanya pengadaan buku pelajaran wajib bagi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, kepada para siswa dimaksud tidak boleh dibebani lagi membeli buku pelajaran wajib dengan dalih apapun; 5. Pengadaan buku pelajaran wajib tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2004 dan pelaksanaannya diserahkan kepada PT. Balai Pustaka adalah satu-satunya penerbit yang memiliki Hak Cetak sesuai Keputusan Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 044/M/1994 Tentang Hak Cetak Ulang Buku Pelajaran terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan to user DPRD Kabupaten Slemancommit Nomor: 425/K.Pimp.DPRD/2004 tanggal 24
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
April 2004 memberikan ijin penunjukan langsung tanpa lelang kepada PT. Balai Pustaka (Persero) sebagai pelaksana pengadaan buku pelajaran wajib SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dan ijin kontrak tahun jamak dengan sistem pembayaran Tahun Anggaran 2004 dan sisanya Tahun Anggaran 2005. Pada tanggal 24 April 2004 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman membentuk Tim Pengadaan Barang, Tim Pemeriksaan dan Penerima
Barang
dengan
087/KPTs/PEND.SLM/IV/2004
Surat tanggal
24
Keputusan
Nomor:
April
tentang
2004
Pembentukan Tim Pengadaan Barang, Tim Pemeriksa dan Penerima Barang Buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA yang terdiri dari: 1. Panitia Pengadaan Barang Ketua
: Drs. M. Masuko, Hs
Sekretaris
: Mashudi, SPd
Anggota
: a. Dra.Hj. Peni W, Msi b. Ch. Windu Kuntjara c. Supriyatono, A.MD. Pd. d. Supadmi, SE e. Wisnu Cahya Nugraha, SH
2. Tim Pemeriksa dan Penerima Barang: Ketua
: Resimen Munthe, BA
Sekretaris
: Ig. Suhardi, SPd
Anggota
: a. Dra. Mae RusmiS, MT b. M. Hasyim, SE c. Supardi, ST d. Heddy Kuswara, e. Ab. Sungkono
Setelah panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang terbentuk selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman selaku pengguna barang/jasa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas commit to user105/KPTS-PK SLM/V/04 tanggal Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor:
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
6 Mei 2004 tentang penunjukan PT. Balai Pustaka (Persero) sebagai penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Pada tahun 2004 JAROT SUBIYANTORO bersama-sama MASUKO HARYONO, Drs.SAMSIDI dan Drs. H. MUH. BACHRUM menemui H. MURAD IRAWAN di Kantor PT Balai Pustaka Jakarta dan membicarakan pengadaan buku tersebut di ruang kerja H.MURAD IRAWAN sedangkan Drs.H.MUH.BACHRUM, MASUKO HARYONO dan, Drs. SAMSIDI menunggu di luar sehingga tidak mengetahui isi dari pembicaraan dengan H. MURAD IRAWAN tersebut.
Tanggal 10 Mei 2004 panitia pengadaan barang menyusun surat perjanjian kerja pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang kemudian ditandatangani oleh Drs. SISWADI selaku Direktur Utama PT. Balai Pustaka (Persero) sebagaimana surat kontrak Nomor: 425.2/886 tanggal 10 Mei 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.820.429.000,00 (dua puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah.). Dana proyek dibiayai dari dana APBD Kabupaten Sleman TA. 2004 sebesar Rp11.837.571.150,00 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan TA. 2005 sebesar Rp 17.982.578.850,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan pihak PT. Balai Pustaka (Persero) memberikan bantuan berupa buku yang terdiri dari lembar kerja siswa, atlas Indonesia kecil dan besar, atlas dunia besar dan laboratorim bahasa keseluruhannya senilai Rp5.982.857.850,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan kontrak berakhir pada tanggal 22 Oktober 2004. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Pengadaan buku teks wajib untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA se-Kabupaten Sleman tersebut oleh PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta disubkontrakkan kepada PT. Putra Ihsan Pramudita (PT. PIP) yang pada waktu itu Direktur Utamanya dijabat oleh H. MURAD IRAWAN sebagaimana isi kontrak Nomor: 018.1/SET/PJ.5.2004 tanggal 10 Mei 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.873.324.397,00 (dua puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dengan demikina maka terdapat selisih nilai kontrak yang dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman kepda PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta dengan kontrak yang dibayarkan PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta kepada PT. Putra Ihsan Pramudita (PT. PIP) setelah dikurangi PPh sebesar Rp 3.798.002.458,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan dari PT. Balai Pustaka (Persero).
Oleh PT. Putra Ihsan Pramudita (PT. PIP) disubkontrakkan lagi kepada 7 (tujuh) penerbit yang jumlah kontrak keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 6.542.183.545,00 (enam milyar lima ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), sehingga selisih nilai kontrak antara PT. Balai Pustaka (Persero) dengan PT.PIP disatu pihak dengan kontrak antara PT. PIP dengan 7 (tujuh) penerbit di pihak lain merupakan keuntungan PT. PIP.
Adapun 7 (tujuh) penerbit tersebut terdiri dari: 1. Penerbit dan Percetakan Kanisius Yogyakarta 2. Penerbit dan Percetakan CV Buana Raya Jakarta 3. Konsorsium II Jakarta yang terdiri dari 5 percetakan: PT. Tema Baru Jakarta, PT. Mulia Jaya Jakarta, PT. Nusantara Lestari Tangerang, PT Karya Putri Wardani Bandung, PT Mulia Sinta Abadi Jakarta, commit to user 4. Percetakan Mardi Mulyo Jakarta
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
5. CV. Swakarya Jl. Pangeran Jayakarta Dalam Nomor.2B Jakarta Pusat 6. PT. Galaxy Puspa Mega Jakarta 7. Perorangan Sdr. MALFONSO TUASINAY
Pada tanggal 8 Juli 2004 telah dibayarkan ke PT. Balai Pustaka (Persero) uang muka sebesar 20% yaitu sebesar Rp 5.800.000.000,00 (lima milyar delapan ratus juta rupiah) sebagai uang muka pembayaran pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kabupaten Sleman namun terhadap pencairan tahap I yang diterima oleh FITRI ADRIANI, SH, selaku Karyawati PT.PIP ternyata tidak semua masuk ke rekening PT. Balai Pustaka (Persero) namun oleh FITRI ADRIANI,SH, atas perintah H.MURAD IRAWAN (Kepala Perwakilan Balai Pustaka Wilayah Jateng-DIY) uang tersebut ditransfer ke rekening PT. Balai Pustaka (Persero) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), ke rekening istri H. MURAD IRAWAN yang bernama MAYA RITA sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ke H. MURAD IRAWAN Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke ENI WIYASI (karyawan PT. PIP) Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan rekening EKO YULIANTO (Karyawan PT.PIP) Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan ke rekening terdakwa Di Bank BCA Yka. (Yogyakarta) Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta senilai Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) melalui Bank BPD Sleman.
Pada tanggal 28 Agustus 2004 untuk pembayaran termin I ke PT. Balai Pustaka (Persero) sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari kuitansi tanpa tanggal diterima oleh H. R. SISWADI (Alm) selaku Direktur Utama PT. Balai Pustaka (Persero). Sehubungan telah berakhirnya waktu kontrak, namun pihak PT. Balai Pustaka (Persero) belum bisa memenuhi prestasinya, maka PT. Balai Pustaka (Persero) commitwaktu to user dengan mengajukan perpanjangan suratnya Nomor:
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
101/BP/PIP/B.X.2004 tanggal 1 Oktober 2004. Permintaan PT. Balai Pustaka (Persero) tersebut disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sleman,
kemudian
dilakukan
penandatanganan
adendum/amandemen kontrak Nomor: 425.2/2813 tanggal 28 Oktober 2004 yang isinya antara lain waktu kontrak diperpanjang dari 165 hari kalender menjadi 219 hari kalender sampai dengan tanggal 15 Desember 2004.
Pada tanggal 24 Desember 2004 pembayaran tahap I dan tahap II sebesar Rp 1.037.571.150,00 (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) oleh Drs. TEDDY KUSNADI,.Ak, selaku PLT (Pelaksana Tugas) Direktur Utama PT. Balai Pustaka (Persero), padahal Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengetahui sesuai dengan isi perjanjian kerja pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Nomor: 425.2/886 tanggal 10 Mei 2004 dalam Pasal 6 antara lain menyebutkan bahwa: ”Pembayaran termin II dibayarkan setelah pekerjaan pengadaan buku dan pekerjaan bantuan sudah mencapai 100% dengan disertai Berita Acara penyerahan kedua pekerjaan pengadaan buku dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan bantuan kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang”
Tanggal 31 Maret 2005 ditetapkan Perda APBD Kabupaten Sleman TA. 2005 Nomor 4 Tahun 2005 yang di dalamnya terdapat anggaran pengadaan buku TA.2005 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas
milyar
rupiah)
dan
Keputusan
Bupati
Sleman
Nomor:
42/Kep.KDH/DASK/C/16/DASK/2005 tanggal 6 April 2005 tentang DASK Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Berdasarkan surat dari PT. Balai Pustaka (Persero) Nomor: 023/MK.2/B.5.2005 tanggal 14 Mei 2005 perihal permohonan pembayaran tahap II Termin III TA. 2005 yang commit to user Kabupaten Sleman sebesar Rp diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka kepala BPKKD Kabupaten Sleman setelah memperhatikan disposisi dari Bupati Sleman pada tanggal 9 Juni 2005 membuat surat Nomor: 900/444 ke Pimpinan Bank BPD Prop. DIY Cabang Sleman yang isinya memerintahkan Pimpinan Bank BPD Prop. DIY Cabang Sleman untuk mentransfer lagi uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke Rekening PT. Balai Pustaka (Persero) melalui Bank Mandiri Cabang Cikini Jakarta.
Pada tanggal 29 September 2005 untuk mencairkan pembayaran tahap II Termin III sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Cikini Jakarta atas nama PT. Balai Pustaka (Persero). Sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yaitu tanggal 15 Desember 2004 ternyata pihak penyedia barang yaitu PT. Balai Pustaka (Persero) belum bisa memenuhi prestasinya: 1. Masih ada materi buku yang tidak sesuai dengan kontrak dan harus direvisi total sebanyak 14 judul buku dengan jumlah 120.815 eksemplar senilai Rp 1.821.441.413,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga belas rupiah). 2. Masih ada kekurangan fisik buku sebanyak 17.296 eksemplar senilai Rp 252.606.942,00 (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Akibat
dari
perbuatan
terdakwa
dengan
menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman periode tahun 2004-2009 yaitu dengan cara ikut menyetujui penujukkan langsung pengadaan buku oleh PT. Balai Pustaka (Persero)
tersebut
telah
menguntungkan
diri
terdakwa
sebesar
Rp1.230.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan user korporasi atau orang laincommit selain to terdakwa yaitu PT. Balai Pustaka dan
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
PT.PIP sebesar Rp 12.127.155.442, 25 (dua belas milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus lima piluh lima ribu empat ratus empat puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen).
2. Dakwaan Dalam perkara ini identitas dari terdakwa adalah sebagai berikut : Nama
: JAROT SUBIYANTORO
Tempat Lahir
: Sleman
Umur/tanggal lahir
: 39 tahun/ 2 Maret 1969
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Dusun Kredosari RT.04 RW.04 Desa Selomartani,
Kecamatan
Kalasan
Kabupaten Sleman Agama
: Islam
Pekerjaan
: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Kabupaten
Sleman
periode 1999-2004 dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
(DPRD)
Kabupaten Sleman periode 2004-2009
Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan subsidaritas kumulatif, namun peneliti hanya akan mengkaji pada dakwaan tindak pidana gratifikasinya seperti yang tersebut di bawah ini : Bahwa ia terdakwa JAROT SUBIYANTORO selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode tahun 1999-2004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 120 Tahun 1999 Tanggal 6 Oktober 1999 commitTentang to user Pengesahan Pimpinan Dewan
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupetan Sleman, pada tanggal 13 Juli 204 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2004 bertempat di Kantor Bank Central Asia (BCA) Cabang Yogyakarta Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta atau mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman Terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain yaitu sebagai berikut:
Pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2003 sampai Januari 2004 PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta mengajukan penawaran pengadaan buku SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman.
Terhadap penawaran tersebut Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman merespon dengan mengundang PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta melakukan presentasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman dan yang melakukan presentasi adalah H.MURAD IRAWAN.
Pada awal bulan Januari tahun 2004 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman pada commit to Peraturan user waktu pembahasan Rancangan Daerah (Raperda) tentang
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
APBD Tahun Anggaran 2004 Kabupaten Sleman ada usulan dari fraksifraksi untuk menganggarkan pengadaan buku teks wajib bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA di dalam RAPBD Tahun Anggaran 2004-2005.
Terdakwa JAROT SUBIYANTORO selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (DPRD) periode 19992004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 120 Tahun 1999 Tanggal 6 Oktober 1999 Tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sesuai Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2003 mempunyai fungsi dan tugas antara lain yaitu: a. Legislasi b. Anggaran c. Pengawasan
Pada tanggal 26 Januari 2004 PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta dengan Surat Nomor : 020/SET/BP/B.I.2004 tanggal 26 Januari 2004 mengajukan penawaran pngadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sebesar Rp. 65.353.116.465,00 (enam puluh lima milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam belas ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang kemudian diperbaharui dengan Surat Nomor : 051/SET/BP/B.3.2004 tanggal 9 Maret 2004 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 35.174.453.145,00 (tiga puluh lima milyar seratus tujuh puluh empat empat ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan Surat Nomor : 052/SET/BP/B.3.2004 tanggal 9 Maret 2004 yang semuanya ditandatangani oleh H. MURAD IRAWAN selaku Kepala Perwakilan PT. Balai Pustaka (Persero) Perwakilan Pemasaran Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor : 8 tahun 2004 tanggal 29 Januari 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran (TA) 2004 dan Keputusan Bupati Sleman Nomor : 8/Kep.KDH/A/2004 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sleman TA. 2004 telah disebutkan anggaran belanja modal buku pelajaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh
milyar
rupiah).
Berdasarkan
Surat
Keputusan Bupati Sleman Nomor : 29a./11/DASK/SK/KDH/C/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, di dalamnya antara lain tercantum besarnya anggaran pengadaan buku teks wajib
SD/MI,
SMP/MTs,
dan
SMA/MA
sebesar
Rp
10.000.000.0000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut : · Biaya administrasi yang meliputi honor tim pengadaan dan penerima barang, perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp. 162.428.850,00 (seratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah); · Pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebesar Rp. 9.837.571.150,00 (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa kemudian anggaran tersebut berdasarkan PERDA Kabupaten Sleman Nomor : 18 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sleman TA. 2004 dan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 265/11/Prb/DASK/SKKDH/C /2004 tanggal 8 Juli 2004 tentang perubahan DASK Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, bertambah menjadi sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah). commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2004 terdakwa bersama dengan H. MURAD IRAWAN secara melawan hukum mendatangi Drs. H. MUH. BAHRUM dan MASUKO MARYONO diruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang maksud kedatanga terdakwa tersebut bersama dengan H. MURAD IRAWAN adalah menekan Drs. H. MUH. BAHRUM dan MASUKO MARYONO supaya seger menyelesaikan surat-surat dari Dinas Pendidikan Kabipaten Sleman tentang : 1)
Surat permohonan penunjukan langsung;
2)
Surat kebutuhan buku;
3)
Surat pendanaan pengadaan buku;
Padahal sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003
Tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Pengadaan
barang/Jasa
Pemerinyah pasal 5 huruf g menyatakan : Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika ”Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pada tanggal 19 Februari 2004 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengirim surat kepada Bupati Sleman Nomor : 425.2 / 280.a perihal : Mohon ijin penunjukan langsung pengadaan buku teks wajib SD, SMP, dan SMA yang isinya mengusulkan untuk pengadaan buku pelajaran wajib murid SD, SMP, dan SMA Kabupaten Sleman dapat ditunjuk langsung kepada PT. Balai Pustaka (Persero). Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengrim lagi surat kepada Bupati Sleman Nomor: 425.2/536 tanggal 30 Maret 2004, to user perihal : Pendanaan commit pengadaan buku pelajaran wajib Kabupaten
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Sleman, yang isi surat tersebut antara lain masih diperlukan tambahan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan memohon Bupati untuk mengeluarkan ijin penunjukan langsung kepada PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta dan ijin jangka waktu Pembayaran dalam dua Tahun Angagran yaitu Tahun Anggaran 2004 dan 2005.
Atas
asar
surat
Bupati
tersebut
seharusnya
terdakwa
berkewajiban menolak usulan Bupati Sleman tersebut namun justru tanpa melalui mekanisme yang semestinya yaitu, tanpa membicarakan dalam rapat dengan Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran dan Ketua Fraksi ternyata Terdakwa selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten
Sleman
mengeluarkan
dan
menandatangani
Keputusan Pimpinan DPRD No.24/K.PIMP.DPRD/2004 tanggal 21 April 2004 yang juga ditandatangani oleh pimpinan dewan yang lain yaitu Drs.H. SIFUDDIN ANWAR (Wakil Ketua), Drs.H OVIE SUPYANTO (Wakil Ketua) dan H.M YAZID, S.Ag (Wakil Ketua) dan Keputusan Pimpinan DPRD No. 24/K.PIMP.DPRD/2004 tanggal 21 April 2004 yang isinya antara lain yaitu: 1. Menyetujui pengadaan buku pelajaran wajib bagi SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA; 2. Untuk mengadakan buku pelajaran wajib bagi SD, SMP dan SMA dimaksud memerlukan dana sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dengan sistem multi years yaitu tahun 2004, tahun 2005 dan tahun 2006; 3. Untuk tahun 2004 Pemerintah Kabupaten
Sleman baru
menganggarkan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 4. Dengan adanya pengadaan buku pelajaran wajib bagi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, kepada para siswa dimaksud tidak boleh dibebani lagi membeli buku pelajaran wajib dengan dalih apapun; commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
5. Pengadaan buku pelajaran wajib tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2004 dan pelaksanaannya diserahkan kepada PT. Balai Pustaka adalah satu-satunya penerbit yang memiliki Hak Cetak sesuai Keputusan Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 044/M/1994 Tentang Hak Cetak Ulang Buku Pelajaran terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
Padahal penetapan metode penyedia barang dengan metode penunjukkan langsung menurut Keputusan Presiden Nomor: 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barng/Jasa Pemerintah Pasal 17 dan penjelasannya serta lampiran I Bab I huruf C angka 1 huruf a Nomor 4 menyebutkan “bahwa penunjukkan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Keadaan tertentu, yaitu: a. Penanganan darurat untuk pertahanan Negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda,
atau
harus
dilakukan
segera,
termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau b. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan Negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau c. Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan: 1) Untuk keperluan sendiri; dan/atau 2) Teknologi sederhana; dan/atau 3) Resiko kecil; dan/atau 4) Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil. 2. Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu: a. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang diterapkan pemerintah; commit to user atau
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
b. Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh suatu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau c. Merupakan hasil produksi usaha kecil atau korporasi kecil atau pengrajin industry kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau d. Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan pengguna teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD KAbupaten Sleman Nomor: 425/K.Pimp.DPRD/2004 tanggal 24 April 2004 memberikan ijin penunjukan langsung tanpa lelang kepada PT. Balai Pustaka (Persero) sebagai pelaksana pengadaan buku pelajaran wajib SD, SMP, dan SMA dan ijin kontrak tahun jamak dengan sistem pembayaran Tahun Anggaran 2004 dan sisanya TAhun Anggaran 2005.
Pada tanggal 24 April 2004 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sleman
membentuk
Tim
Pengadaan
Barang,
Tim
Pemeriksaan dan Penerima Barang dengan Surat Keputusan Nomor: 087/KPTs/PEND.SLM/IV/2004
tanggal
24
April
2004
tentang
Pembentukan Tim Pengadaan Barang, Tim Pemeriksa dan Penerima Barang Buku teks wajib SD/MI. SMP/MTs dan SMA/MA yang terdiri dari: 1.
Panitia Pengadaan Barang Ketua
: Drs. M. Masuko, Hs
Sekretaris
: Mashudi, SPd
Anggota
: a. Dra.Hj. Peni W, Msi b. Ch. Windu Kuntjara commit to user c. Supriyatono, A.MD. Pd.
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
d. Supadmi, SE e. Wisnu Cahya Nugraha, SH 2.
Tim Pemeriksa dan Penerima Barang: Ketua
: Resimen Munthe, BA
Sekretaris
: Ig. Suhardi, SPd
Anggota
: a. Dra. Mae RusmiS, MT b. M. Hasyim, SE c. Supardi, ST d. Heddy Kuswara, e. Ab. Sungkono
Setelah panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa BArang terbentuk selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman selaku pengguna barang/jasa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan
KAbupaten
Sleman
Nomor:
105/KPTS-PK
SLM/V/04 tanggal 6 Mei 2004 tentang penunjukan PT. Balai Pustaka (Persero) sebagai penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pengadaan buku teks wajib SD. SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Bahwa ternyata di dalam proses persetujuan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman tersebut pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 terdakwa bersama-sama MASUKO HARYONO, Drs. SAMSIDI dan Drs. H. MUH. BACHRUM menemui H.MURAD IRAWAN di Kantor PT Balai Pustaka Jakarta dan terdakwa membicarakan pengadaan buku tersebut
di
ruang
kerja
H.MURAD
IRAWAN
sedangkan
Drs.H.MUH.BACHRUM, MASUKO HARYONO dan, Drs.SAMSIDI menunggu di luar sehingga tidak mengetahui isi dari pembicaraan to user antara terdakwa dengancommit H.MURAD IRAWAN tersebut.
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Tanggal 10 Mei 2004 panitia pengadaan barang menyusun surat perjanjian kerja pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang kemudian ditandatangani oleh Drs. SISWADI selaku Direktur Utama PT. Balai Pustaka (Persero) sebagaimana surat kontrak Nomor: 425.2/886 tanggal 10 Mei 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.820.429.000,00(dua puluh Sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah. Dalam perjanjian kerja tersebut mneyebutkandana proyek dibiayai dari dana APBD Kabupaten Sleman TA. 2004 sebesar Rp 11.837.571.150,00 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seraus lima puluh rupaiah) dan TA. 2005 sebesar Rp 17.982.578.850,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan pihak PT. Balai Pustaka (Persero) memberikan bantuan berupa buku yang terdiri dari lembar kerja siswa, atlas Indonesia kecil dan besar, atlas dunia besar dan laboratorim bahasa keseluruhannya senilai Rp 5.982.857.850,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan kontrak berakhir pada tanggal 22 Oktober 2004.
Bahwa kenyataannya pengadaan buku teks wajib untuk SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Sleman tersebut oleh PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta disubkontrakkan kepada PT. Putra Ihsan Pramudita (PT.PIP) yang pada waku itu Direktur Utamanya dijabat oleh H. MURAD
IRAWAN
sebagaimana
isi
kontrak
Nomor:
018.1/SET/PJ.5.2004 tanggal 10 Mei 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.873.324.397,00 (dua puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan user puluh tujuh rupiah), commit dengan todemikina maka terdapat selisih nilai
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
kontrak yang dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman kepda PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta dengan kontrak yang dibayarkan PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta kepada PT. Putra Ihsan Pramudita (PT. PIP) setelah dikurangi PPh sebesar Rp 3.798.002.458,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan dari PT. Balai Pustaka (Persero).
Bahwa kemudian semua pekerjaan itu oleh PT. Putra Ihsan Pramudita (PT. PIP) disubkontrakkan lagi kepada 7 (tujuh) penerbit yang jumlah kontrak keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 6.542.183.545,00 (enam milyar lima ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), sehingga selisih nilai kontrak antara PT. Balai Pustaka (Persero) dengan PT.PIP disatu pihak dengan kontrak antara PT. PIP dengan 7 (tujuh) penerbit di pihak lain merupakan keuntungan PT.PIP.
Hal tersebut bertentangan dengan perjanjian kerja pengadaan buku teks wajib SD, SMP, dan SMA Nomor: 425.2/886 tanggal 10 Mei 2004 antara Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dengan PT. Balai Pustaka (Persero) Jakarta. Adapun 7 (tujuh) penerbit tersebut terdiri dari: 1. Penerbit dan percetakan KAnisius Yogyakarta berdasarkan Surat perintah Kerja (SPK) Nomor: 242/PIP/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.968.825,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yaitu: §
Buku pelajaran Bahasa Inggris untuk SMK sebanyak 13.605 eksemplar.
2. Penerbit dan percetakan CV Buana Raya Jakarta berdasarkan SPK commit totanggal user Nomor: 139/PIP/VI/2004 7 Juni 2004 senilai Rp
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
505.941.120,00 (lima ratus lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah), yaitu §
Kamus Matematika sebanyak 64.320 eksemplar.
3. Konsorsium II Jakarta yang terdiri dari 5 percetakan: PT. Tema Baru Jakarta, PT. Maulia Jaya Jakarta, PT. Nusantara Lestari Tangerang, PT Karya Putri Wardani Bandung, PT Mulia Sinta Abadi Jakarta, berdasarkan SPK Nomor: 241/PIP/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 yang nilai keseluruhannya sebesar Rp 3.717.858.684,00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri dari: a. Buku pelajaran SD/MI: §
Buku Pengetahuan Sosial SD/MI 1-6 sebanyak 80.846 eksemplar
§
Buku Sains SD/MI 1-6 sebanyak 80.846 eksemplar
§
Buku Matematika SD/MI 1-6 sebanyak 80.846 eksemplar
§
Buku
Berbahasa
Indonesia
SD/MI
sebanyak
80.846
eksemplar b. Buku pelajaran SMP/Mts: §
Buku Kewarganegaraan SPM/MTsN 1-3 sebanyak 36.567 eksemplar
§
Buku Matematika SMP/MTsN 1a, 2b dan 3 sebanyak 61.287 eksemplar
c. Buku pelajaran SMA/MA: §
Buku Biologi SMA/MA 1-3 sebanyak 14.991 eksemplar
§
Buku Ekonomi 1-3 sebanyak 14.991 eksemplar.
§
Buku English for Senior High School 1-3 sebanyak 14.991 eksemplar
§
Buku Fisika 1-3 sebanyak 14.991 eksemplar
§
Buku Kimia 1-3 sebanyak 14.991 eksemplar commit user Buku Matematika 1-3tosebanyak 14.991 eksemplar
§
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
§
Buku Kewarganegaraan 1-3 sebanyak 14.991 eksemplar
§
Buku Sejarah 1-2 sebanyak 9.627 eksemplar
§
Buku Geografi 1-2 sebanyak 9.627 eksemplar.
§
Buku Trampil Berbahasa Indonesia 1-4 sebanyak 19.613 eksemplar.
4. Percetakan Mardi Mulyo Jakarta berdasarkan SPK Nomor: 239/PIP/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 yang nilai keseluruhannya sebesar Rp 1.569.115.304,00 (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima belas ribu tiga raus empat rupiah), yang terdiri dari: § Buku Biologi SMP/MTs 1-3 sebanyak 36.594 eksemplar. § Buku Ekonomi SMP/MTs 1-3 sebanyak 36.594 eksemplar. § Buku English for Junior School untuk SMP/MTs 1-3 sebanyak 36.594 eksemplar. § Buku Fisika SMP/MTs 1-3 sebanyak 36.594 eksemplar. § Buku Geografi SMP/MTs 1-3 sebanyak 36.594 eksemplar. § Buku Pintar Berbahasa Indonesia 1-3 sebanyak 36.594 eksemplar. 5. CV. Swakarya Jl. Pangeran Jayakarta Dalam Nomor. 2 B Jakarta Pusat berdasarkan SPK Nomor: 286/PIP/VII/2004 tanggal 27 Juli 2004, yang nilai keseluruhannya sebesar Rp 107.948.652,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) yang terdiri dari: §
Buku Kamus Kimia sebanyak 10.000 eksemplar.
6. PT. Galaxy Puspa Mega Jakarta, berdasarkan SPK Nomor: 026/PIP/II/2004 tanggal 4 Februari 2004 yang nilai keseluruhannya sebesar Rp 143.783.640,00 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari: §
Buku Kamus Biologi sebanyak 12.870 eksemplar. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
7. Perorangan
Sdr.
MALFONSO
TUASINAY
yang
nilai
keseluruhannya sebesar Rp 297.567.320,00 (dua ratus embilan puluh tujuh juta lima ratus enma puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang terdiri dari: §
Buku Kamus Fisika sebanyak 12.870 eksemplar.
Dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang dibuat oleh Pemegang Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor: 963/9 tanggal 8 Juli 2004 dan SPMU yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD) Nomor: 62/BT.BM tanggal 8 Juli 2004 telah dibayarkan ke PT. Balai Pustaka (Persero) uang muka sebesar 20% yaitu sebesar Rp 5.800.000.000,00 (lima milyar delapan ratus juta rupiah) sebagai uang muka pembayaran pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kabupeten Sleman namun terhadap pencairan tahap I yang diterima oleh FITRI ADRIANI, SH, selaku Karyawati PT.PIP ternyata tidak semua masuk ke rekening PT. Balai Pustaka (Persero) namun oleh FITRI ADRIANI,SH, atas perintah H. MURAD IRAWAN (Kepala perwakilan Balai Pustaka Wilayah Jateng-DIY) uang tersebut ditransfer ke rekening PT. Balai Pustaka (Persero) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), ke rekening istri H. MURAD IRAWAN yang bernama MAYA RITA sebesar Rp 100.000.000,00 (seraus juta rupiah), ke H. MURAD IRAWAN Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)ke ENI WIYASI (karyawan PT. PIP) Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)dan rekening EKO YULIANTO (Karyawan PT.PIP) Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan ke rekening terdakwa Di Bank BCA Yka. (Yogyakarta) Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta senilai Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) melalui Bank BPD Sleman. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam
tahun
memerintahkan
2004 ajudan
terdakwa terdakwa
bertempat yang
di
ruang
bernama
kerjanya
ISKANDAR
WINARNO dan terdakwa saat itu mengatakan ”bukalah rekening nanti akan tambah sendiri” untuk membuka rekening di Bank BCA Yogyakarta atas nama ISKANDAR WINARNO dengan setoran awal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang berasal dari uang terdakwa dan setelah ISKANDAR WINARNO membuka rekening maka selanjutnya buku rekening dan ATM tersebut terdakwa memintanya dan uang senilai Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer atau dikirim oleh FITRI ADRIANI, SH, selanjutnya terdakwa pada tanggal 3
Agustus
2004
memindahbukukan
ke rekening atas
nama
ISKANDAR WINARNO tersebut sebesar Rp571.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah), untuk melunasi kredit rumah di Pondok Gemilang Jalan Magelang KM. 8 Sendangadi, Mlati, Sleman Kavling No. B 11 sebesar Rp 67.290.000,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan SPP yang dibuat oleh pemegang kas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor: 963/21 tanggal 28 Agustus 2004 kemudian BPKKD Kabupaten Sleman menerbitkan SPMU Nomor: 120/BT.BM tanggal 28 Agustus 2004 untuk pembayaran termin I ke PT. Balai Pustaka (Persero) sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang berdasarkan kuitansi tanpa tanggal diterima oleh H. R. SISWADI (Alm) selaku Direktur Utama PT. Balai Pustaka (Persero).
Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu kontrak, namun commit to user pihak PT. Balai Pustaka (Persero) belim bisa memenuhi prestasinya,
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
maka PT. Balai Pustaka (Persero) mengajukan perpanjangan waktu dengan suratnya Nomor: 101/BP/PIP/B.X.2004 tanggal 1 Oktober 2004. Permintaan dari PT. Balai Pustaka (Persero) tersebut disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, kemudian dilakukan penandatanganan adendum/amandemen kontrak Nomor: 425.2/2813 tanggal 28 Oktober 2004 yang isinya antara lain waktu kontrak diperpanjang dari 165 hari kalender menjadi 219 hari kalender sampai dengan tanggal 15 Desember 2004.
Berdasarkan SPP yang dibuat oleh pemegang kas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor: 963/39 tanggal 24 Desember 2004 kemudian BPKKD Kabupeten Sleman menerbitkan SPMU Nomor: 317/BT.BM tanggal 24 Desember 2004 untuk pembayaran tahap I dan tahap II sebesar Rp 1.037.571.150,00 (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seraus lima puluh rupiah) yang berdasrkan kuitansi tanpa tanggal terima oleh Drs. TEDDY KUSNADI, Ak, selaku PLT (Pelaksana Tugas) Direktur Utama PT. Balai Pustaka (Persero), padahal Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengetahui sesuai dengan isi perjanjian kerja pengadaan buku teks wajib SD, SMP dan SMA Nomor: 425.2/886 tanggal 10 Mei 2004 dalam Pasal 6 antara lain menyebutkan bahwa: ”Pembayaran termin II dibayarkan setelah pekerjaan pengadaan buku dan pekerjaan bantuan sudah mencapai 100% dengan disertai Berita Acara penyerahan kedua pekerjaan pengadaan buku dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan bantuan kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang”
Tanggal 31 Maret 2005 ditetapkan Perda APBD Kabupaten Sleman TA. 2005 Nomor 4 Tahun 2005 yang di dalamnya terdapat anggaran pengadaan buku TA.2005 sebesar Rp 12.000.000.000,00 commit dan to user (dua belass milyar rupiah) Keputusan Bupati Sleman Nomor:
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
42/Kep.KDH/DASK/C/16/DASK/2005 tanggal 6 April 2005 tentang DASK Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Berdasarkan surat dari PT. Balai Pustaka (Persero) Nomor: 023/MK.2/B.5.2005 tanggal 14 Mei 2005 perihal permohonan pembayaran tahap II Termin III TA. 2005 yang diajukan kepada Kepala
Dinas
Pendidikan
Kabupaten
Sleman
sebesar
Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka kepala BPKKD Kabupaten Sleman setelah memperhatikan disposisi dari Bupati Sleman pada tanggal 9 Juni 2005 membuat surat Nomor: 900/444 ke Pimpinan Bank BPD Prop. DIY cabang Sleman yang isinya memerintahkan Pimpinan Bank BPD Prop. DIY Cabang Sleman untuk mentransfer lagi uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke Rekening PT. Balai Pustaka (Persero) melalui Bank Mandiri Cabang Cikini Jakarta.
Berdasarkan SPP yang dibuat oleh pemegang kas Dinas Pendidikan
Kabupaten
Sleman
menerbitkan
SPMU
Nomor:
75/BT.BM/ tanggal 29 September 2005 untuk mencairkan pembayaran tahap II Termin III sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Cikini Jakarta atas nama PT. Balai Pustaka (Persero).
Bahwa sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yaitu tanggal 15 Desember 2004 ternyata pihak penyedia barang yaitu PT. Balai Pustaka (Persero) belum bisa memenuhi prestasinya: 1. Masih ada materi buku yang tidak sesuai dengan kontrak dan harus direvisi total sebanyak 14 judul buku dengan jumlah 120.815 eksemplar senilai Rp 1.821.441.413,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu to user ribu empat ratuscommit tiga belas rupiah).
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
2. Masih ada kekurangan fisik buku sebanyak 17.296 eksemplar senilai Rp 252.606.942,00 (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Akibat dari perbuatan terdakwa yang berlawanan dan berhubungan dengan jabatannya dan kewajiban atau tugasnya yaitu ikut menyetujui penunjukan langsung pengadaan buku oleh PT. Balai Pustaka (Persero) tersebut terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) dari FITRI ADRIANI,SH atas perintah H. MURAD IRAWAN.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan
Undang-Undang
Nomor:
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum. Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Tuntutan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaaan di persidangan, maka Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan: 1. Menyatakan
terdakwa
Jarot
Subiyantoro
secara
sah
dan
menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jarot Subiyantoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
3. Membebankan membebankan kepda terdakwa Jarot Subiyantoro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita/dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 4. Menyatakan barang bukti berupa: a. Dokumen Peerjanjian Kerja Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA: b. Buku Teks Wajib SD, SMP, dan SMA. c. Barang-barang yang disita dari Saudara EKO YULIANTO mantan Dirut PT PIP Jakarta: d. Barang bukti yang disita dari SUHARDI, IGN Sekretaris Penerima. e. Barang bukti yang disita dari Drs. Hj.NOGATI SRI KARYATI,MS. Kepala BPKKD Kabupaten Sleman. Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
4. Putusan Memperhatikan Pasal 2 dan Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal
18
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
Tentang
Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan, , maka amar putusan dari Majelis Hakim adalah sebagai berikut : commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
1. Menyatakan terdakwa JAROT SUBIYANTORO terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT; 2. Menghukum terdakwa JAROT SUBIYANTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menghukum
terdakwa
untuk
membayar
denda
sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh rupiah) dikurangi hasil penjualan rumah yang dirampas, dengan ketentuan jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa: a. Dokumen Peerjanjian Kerja Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA: b. Buku Teks Wajib SD, SMP, dan SMA. c. Barang-barang yang disita dari Saudara EKO YULIANTO mantan Dirut PT PIP Jakarta: d. Barang bukti yang disita dari SUHARDI, IGN Sekretaris Penerima. e. Barang bukti yang disita dari Drs. Hj.NOGATI SRI commit to user KARYATI,MS. Kepala BPKKD Kabupaten Sleman.
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Dirampas untuk Negara dan di serahka kepada Penuntut Umum untuk perkara lain. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
B. Pembahasan 3. Konstruksi Hukum Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Gratifikasi No: 534/Pid.B/2008/PN.Slmn Guna membongkar
mengetahui tindak
konstruksi
pidana
Penuntut
gratifikasi
pada
Umum perkara
dalam nomor:
543/Pid.B/2008/PN.Slmn, peneliti akan mengkaji dari 3 (tiga) prespektif, yaitu dakwaan, alat-alat bukti oleh Penuntut Umum dan penuntutan berdasarkan Penuntut Umum.
Adapun mengenai dakwaan sebagaimana subbab sebelumnya, terdakwa di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk dakwaan Subsidaritas Kumulatif.
Meskipun terdakwa didakwa dengan pasal berlapis tentang korupsi dan gratifikasi, namun sesuai dengan kajian penelitian hukum ini maka difokuskan pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum. Pada Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tindak pidana korupsi dan gratifiaksi pada putusan no. 534/Pid.B/2008/PN.Slmn
menggunakan
dakwaan
subsidaritas
kumulatif, akan tetapi pada dakwaan tindak pidana gratifikasi menggunakan dakwaan tunggal. Hal tersebut dikarenakan bahwa dakwaan tersebut hanya satu (tunggal), tidak ada alternatifnya maupun pengganti atau kumulasinya/kombinasinya, serta tindak pidana yang didakwakan hanya satu/tunggal. Bentuk dakwaan tunggal tersebut digunakan dalam kasus tindak pidana gratifikasi karena berdasarkan hasil penelitian terhadap materi perkara hanya satu tindak pidana saja yang dapat didakwakan. Dan tidak dimungkinkan ada alternative atau kemungkinan
untuk
merumuskan
tindak
pidana
lain
sebagai
penggantinya. Penyusunan surat dakwaan tunggal dalam tindak pidana gratifikasi tersebut dapat dikatakan sederhana , yaitu sederhana dalam perumusannya dan sederhana pula dalam pembuktian dan penerapan to user pada persidangan tindak pidana hukumnya. Alat bukticommit yang terdapat
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
gratifikasi nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn tentang pengadaan buku wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum antara lain sebagai berikut:
Tabel I. Alat Bukti Tindak Pidana Gratifikasi Alat Bukti 1.
Analisis
Keterangan Saksi a. SAKSI FITRI ANDRIANI, SH Saksi Fitri Andriani merupakan 1) Bahwa
saksi
mengenal
terdakwa pada waktu saksi kerja di PT.PIP tahun 2003. Pimpinannya adalah Bapak Murad Irawan;
karyawan PT.PIP, yang di beri wewenang oleh Murad Irawan untuk mencairkan uang di BPD Sleman
atas
perintah
Murad
Irawan. Dan uang yang dicairkan
2) Bahwa selain Saudara Murad tersebut salah satunya dikirim ke Irawan selain pimpinan PT. rekening PIP
juga
bagian
sebagai
pemasaran
terdakwa
kepala Subiyantoro
Jarot
sebesar
wilayah 1.230.050.000,00.
Rp
Pemberian
tersebut di indikasikan sebagai
Jateng dan DIY;
gratifikasi karena diberikan oleh 3) Bahwa saksi mulai bekerja di PT. PIP sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 sebagai
staff
Kenal
dengan
administrasi. terdakwa
karena masalah pengadaan buku ajar SD sampai dengan SMA di Pemkab Sleman tahun Terdakwa
2004, sebagai
Jabatan Ketua
DPRD Kabupaten Sleman;
direktur PT.PIP kepada seorang ketua DPRD di mana ketua DPRD merupakan pegawai negeri yang mempunyai
wewenang
dalam
menentukan arah kebijakan dalam pengadaan SMP/MTs
buku dan
SD/MI,
SMA/MA
se-
Kabupaten Sleman. Sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
4) Bahwa saksi pernah disuruh Tahun
1999
commit to userPemberantasan Pak Murad untuk mencairkan
Tindak
tentang Pidana
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
uang di BPD. Sleman yaitu Korupsi. Dan pemberian tersebut Rp5,8
Milyar
berdasarkan ditransfer lewat sarana elektronik
surat kuasa dari Balai Pustaka yaitu
dengan
nomor
rekening
an.
JAROT
dan yang mengasihkan surat 0372299957 kuasa tersebut adalah Pak SUBIYANTORO Murad; 5) Bahwa saksi pernah datang tiga kali ke kantor DPRD Kabupaten
Sleman
yaitu
waktu saya datang pertama kali bersama Pak Murad, istrinya dan saksi tetapi saksi hanya nunggu di mobil yang kedua saksi datang bersamasama Pak Murad masuk ke kantor DPRD tetapi saksi keluar lagi dan yang ketiga saya hanya nunggu dimobil saja;
tanggal
September
2004.
Sehingga,
pemberian
tersebut
merupakan
tindak pidana gratifikasi,
20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
Tindak Pidana
salah
satu
seseorang
yang
gratifikasi
senilai
Rp10.000.000,00
mengirim terdakwa
uang
lebih
dari
(sepuluh
juta
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
gratifikasi tersebut diterima harus
Rp yang
sebesar
uang
menerima
ke
Komisi
Tindak
Pidana
kepada Korupsi sebagaimana tata cara telah
ditentukan
Saksi Undang-Undang
1.230.000.000,00. mengirim
syarat
rupiah) maka penerima gratifikasi
pernah Pemberantasan
saksi
karena
menurut Undang -Undang Nomor
melaporkannya
6) Bahwa
30
dalam Komisi
tersebut Pemberantasan Korupsi. Namun,
atas perintah Pak Murad. hal tersebut tidak dilakukan oleh Uang tersebut adalah untuk terdakwa Jarot Subiyantoro, malah operasional Pak Murad;
uang digunakan
7) Bahwa saksi tahu dari rekan saksi kalau Pak Murad pernah Presentasi di DPRD Sleman;
pemberian untuk
tersebut kepentingan
pribadinya sendiri, yaitu digunakan untuk melunasi pembelian rumah di daerah Sleman, dimana rumah
8) Bahwa PT.PIP bergerak di tersebut selanjutnya disita oleh bidang
commit to user
pengadaan
barang Negara kerena merupakan hasil
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Direkturnya
adalah
Pak dari kejahatan yang dilakukan oleh
Murad; 9) Bahwa
terdakwa Jarot Subiyantoro. saksi
mencairkan
uang di BPD Sleman secara tunai sebesar Rp 5,8 Milyar dan Rp 5 Milyar langsung di transfer kepada: a) Transfer
kepada
terdakwa
Rp
1.230.000.000,00; b) Transfer Yulianto
kepada
Eko
(rekanan
Pak
Murad) Rp1.500.000.000,00; c) Transfer kepada PT. Balai Pustaka Rp2.000.000.000,00 d) Transfer
kepada
Murad
Irawan Rp 750.000.000,00; e) Transfer
kepada
Wiyasti
Eni Rp
750.000.000,00; 10) Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik uang tersebut, karena tidak boleh tahu oleh Pak Murad; 11) Bahwa
setelah
saksi
mencairkan Rp 10,8 Milyar saksi tidak mencairkan uang commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
lagi, karena setelah itu saksi keluar dan semua karyawan di PHK bulan September 2004, saksi di PHK karena kantor cabang Solo di tutup; 12) Bahwa pernah
sebelumnya disuruh
Murad
saksi
oleh
Pak
menghantarkan
bungkusan
kepada
terdakwa,
saksi
hanya
disuruh
menghantarkan
bungkusan kepada terdakwa; 13) Bahwa saksi sebagai staff administrasi PT. PIP dan PT. PIP
bergerak
pengadaan
di
bidang
barang
berupa
buku dan air cleaner; 14) Bahwa yang memberi kuasa untuk
mencairkan
uang
adalah Pak HR. Siswandi. Saksi
tidak
ingat
saat
menerima SPMU sebesar Rp 5,8 Milyar untuk apa; 15) Bahwa saksi ketemu terakhir dengan Murad pada waktu diperiksa di Polda; 16) Bahwa jabatan Murad sebagai Kepala PT.
Bagian
Balai
Pemasaran
Pustaka
untuk
wilayah Jateng dan DIY;
commit to user 17) Bahwa
saksi
tidak
kenal
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dengan
HR.Siswadi
yang
tanda tangan dalam surat kuasa tersebut sebab Murad menyerahkan tersebut
Surat
sudah
Kuasa
ada
tanda
tangannya Pak Siswadi; 18) Bahwa
saat
menanyakan
saksi
kepada
Pak
Murad uang yang dikirim kepada terdakwa untuk apa, Pak Murad bilang tak usah banyak tanya kalau masih ingin kerja; 19) Bahwa saksi tidak mengikuti perkembangan proyek karena saksi
telah
keluar
dari
pekerjaan; 20) Bahwa Pak Murad sering pakai rekening orang lain termasuk karyawan; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena
terdakwa
dan
Murad
hanya ada hubungan kerja;
b. SAKSI TEGUH WIRATMO 1) Bahwa saksi bekerja di BPD Saksi Teguh Wiratmo, merupakan Sleman sejak Oktober 1996 karyawan BPD Sleman dan yang sampai
bulan melayani pencairan dana oleh Fitri
dengan
September 2005. Jabatan saya Andriani. Bahwa dari keterangan adalah bidang
sebagai
Pimpinan tersebut, pencairan dana dilakukan
commit to user
pelayanan
dan secara
cash
/
tunai
namun
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
operasional.
kemudian oleh Fitri Andriani di transfer ke beberapa rekening yang
2) Bahwa
proses
pencairan
SPMU yaitu rekanan datang ke BPD membawa SPMU dan dicocokan dengan daftar penguji dari BPKKD dan setelah cocok maka SPMU baru bisa dicairkan. Rekanan yang dimaksud adalah PT. Balai Pustaka;
salah satunya ke Bank BCA dan rekening
tersebut
atas
nama
terdakwa Jarot Subiyantoro. Saksi hanya melayani pencairan tersebut dan tidak mengetahui kegunaan uang yang ditransfer tersebut. Dari pernyataan saksi tersebut maka, diketahui
bahwa
pentransferan
uang tersebut dilakukan dengan
3) Bahwa yang datang untuk sengaja oleh Fitri Andriani atas mencairkan dana milik PT. perintah Murad Irawan. Serta dari Balai Pustaka adalah Sdr. pernyataan pemberian
Fitri Andriani;
tersebut tersebut
maka
benar-benar
ada dan tidak dapat disangkal oleh 4) Bahwa
pencairan
pertama
kali tanggal 10 Juli 2004 sebesar Rp 5,8 Milyar dan sudah
dicairkan
semua.
Tujuannya untuk pembayaran uang muka pengadaan buku; 5) Bahwa
uang
dicairkan
secara
terdakwa, karena yang melayani untuk pentransferan adalah saksi sendiri. Serta, pernyataan saksi Teguh
Wiratmo
kesaksian Fitri Andriani yang telah mentransfer uang kepada terdakwa
tersebut Jarot Subiyantoro yang merupakan cash gratifikasi dan tidak dilaporkan ke
kemudian oleh Sdri. Fitri Komisi
Pemberantasan
Andriani langsung di transfer Pidana Korupsi. pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2004 ke beberapa Bank diantaranya: a) Ke Bank Mandiri An. Murad
sebesar
mempertegas
Rp
750.000.000,00
commit to user b) Ke Bank Mandiri An. Eni
Tindak
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Wiyasti
sebesar
Rp
180.000.000,00 c) Ke Bank Mandiri An. Eko Yulianto
sebesar
Rp
1.500.000.00,00 d) Ke
BCA
An.
Subiyantoro
Jarot sebesar
Rp1.230.050.000,00 6) Bahwa
setiap
Sleman
hari
selalu
BPD
membuat
laporan transaksi ke Pemda Sleman; 7) Bahwa
proses
transfernya
baru bisa dilaksanakan pada hari kerja berikutnya yaitu hari Senin; 8) Bahwa
tidak
serta
merta
keluar
sebesar
Milyar,
tetapi
ada
yang
dan
ada
yang
tunai
oleh
Fitri
ditransfer diambil
Rp
Andriani
5,8
sebesar
Rp136.000.000,00; 9) Bahwa
dalam
Slip
pengiriman kepada terdakwa tidak ada catatan khusus; 10) Bahwa
untuk
pengiriman
kepada PT. Balai Pustaka, ada pesan yaitu untuk uang muka
commit to user pembayaran
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
pengadaan Buku Kabupaten Sleman yang masing-masing diterima oleh Eko Yulianto dan Eni Wiyasti sedang untuk Maya Rita tidak ada pesan; 11) Bahwa yang dikirim kepada Murad sebesar Rp 750 juta pada slip pengiriman ada keterangan
untuk
pembayaran
Buku
Kabupaten
Sleman,
sedangkan untuk pengiriman kepada terdakwa pada slip pengiriman tidak ada tertulis pesan; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa
menyatakan
tidak
keberatan.
c. ISKANDAR WINARNO 1) Bahwa pada tahun 2002 saksi Saksi merupakan ajudan terdakwa jadi pegawai honor di DPRD Jarot
Subiyantoro
yang
diberi
Sleman ditugaskan sebagai perintah oleh oleh terdakwa untuk ajudan terdakwa, saat itu membuka rekening di BCA atas terdakwa
ketua namanya. Namun, uang untuk
sebagai
membuka rekening tersebut dari
DPRD;
terdakwa Jarot Subiyantoro, selain 2) Bahwa saksi pernah disuruh oleh
terdakwa
membuka BCA.
untuk
rekening
Karangwaru
di atas
itu buku tabungan serta ATM nya di bawa oleh terdakwa. Dan saksi tidak
tahu
nomor
PIN
dari
tabungan tersebut karena langsung commit to user nama saksi sendiri sebesar diminta oleh terdakwa. Namun,
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Rp1.000.000,00 kemudian saksi
pernah
disuruh
untuk
buku tabungan dan ATM- mengecek saldonya dan terdapat nya dibawa oleh terdakwa;
uang sebesar Rp570.000.000,00 dan
3) Bahwa saksi di suruh untuk membuka
rekening
oleh
terdakwa karena terdakwa percaya kepada saksi, namun saksi tidak tahu nomor PIN ATM;
saksi
pengirimnya.
Dari
keterangan
terdakwa Jarot Subiyantoro telah berencana untuk melakukan suatu tindak pidana yang merugikan Negara
terdakwa
mengetahui
saksi tersebut, diketahui bahwa
4) Bahwa saksi pernah disuruh dengan oleh
tidak
karena
berhubungan
jabatannya.
Apabila
untuk pemberian tersebut hanya sebatas
mengecek saldo dan saat pemberian saja dan tidak ada saksi mengecek saldonya indikasi lain yang berhubungan sebesar Rp 570.000.000,00 dengan
jabatannya,
maka
namun saksi tidak tahu jumlahnya tidak sebesar itu, dan terdakwa tidak akan membuat
kiriman dari siapa;
rekening tabungan atas nama orang 5) Bahwa menurut keterangan terdakwa uang tersebut akan digunakan kalau Pak Murad
lain.
tindak pidana tersebut.
6) Bahwa saksi tidak pernah uang
dari
tabungan atas nama saksi tersebut di BCA, dan saksi tidak pernah mendapat uang dari terdakwa; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa
menyatakan
ada
yang keberatan yaitu: Uang akan
digunakan
untuk
keperluan Pak Murad kalau ke
commit to user
Yogyakarta dan belum terjadi
terdakwa
dan
Murad Irawan telah merencanakan
datang ke Yogya;
mengambil
Sehingga,
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
uang sudah diambil.
2. Saksi Ahli: MOHAMMAD
HASAN
RIYADI, SE
Bahwa ahli merupakan seorang
1) Bahwa saksi adalah Sarjana
yang telah mengaudit pengadaan
Ekonomi dari Sekolah Tinggi
buku di Kabupaten Sleman. Dan
Keuangan
Indonesia
menyatakan bahwa uang yang
Surabaya jurusan Akuntansi
dikirim oleh Fitri Andriani atas
tamat tahun 1986 dan lulus
perintah Murad Irawan tersebut
ujian Negara Akuntansi dan
merupakan pelanggaran. Karena
lulus ujian Negara Akuntansi
merugikan
Tahun 1998, bekerja di BPKP
Rp1.230.000.000,00
sejak tahun 1986;
seharusnya
uang
tersebut
dibayarkan
kepada
PT.Balai
Kerugian
Negara
2) Bahwa adapun dasar ahli melakukan audit pengadaan buku di Pemda Sleman atas dasar permintaan Penyidik Polda; 3)
Pustaka.
Negara
sebesar yang
tersebut diketahui setelah saksi mengadakan
audit.
Kerugian
Negara dapat diartikan sebagai kerugian kekurangan uang, surat
Bahwa kontrak pengadaan
berharga, dan barang, yang nyata
buku adalah antara Balai
dan
Pustaka
akibat perbuatan melawan hukum
dengan
Pemda
pasti
baik
Sleman;
jumlahnya
sengaja
sebagai
maupun
lalai.
Kerugian negara yang nyata dan 4) Bahwa
kontraknya
terjadi
pada tanggal 11 Mei 2004 dengan
Nomor
425.2/886/2004 pengadaan
buku
SPK untuk pelajaran
wajib SD, SMP dan SMA dalam hal ini pemesannya Kepala
Dinas
Pendidikan
commit to user Kabupaten Sleman;
pasti kepastian
jumlahnya,
memberi
hukum.
Demikian
kerugian Negara tersebut secara nyata dan pasti telah merugikan Negara
sebesar
Rp1.230.050.000,00 dan kerugian tersebut
berdampak
pada
Pemerintah Kabupaten Sleman. Karena uang tersebut seharusnya
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
5) Bahwa anggaran pengadaan
dikirimkan ke PT. Balai Pustaka
buku tersebut berasal dari
guna
pembayaran
APBD
buku
SD/MI,
Sleman
tahun
pengadaan
SMP/MTs
dan
anggaran 2004-2005 sebesar
SMA/MA se-Kabupaten Sleman.
Rp29.982.857.850,00;
Oleh
karena
tersebut 6) Bahwa
kontrak
tersebut
berjalan dan berakhir tahun 2004 dan menurut Berita Acara yang selesai baru 97% dan
setelah
kami
kelapangan
turun dengan
mengumpulkan para Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA buku yang diterima kami lakukan pengecekan dengan pengadaan ternyata banyak yang tidak cocok tidak sesuai dengan pesanan; 7) Bahwa kekurangan yang ada adalah
Rp
252.506.000,00
dan ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan pesanan sebesar Rp 1.821.441.413,00 jadi kerugian negara ada Rp 12.120.155.145,00; 8) Bahwa berdasarkan SPMU Nomor: 62/BP.BM tanggal 8 Juli 2004 telah dicairkan uang sebesar Rp 5,8 Milyar yang diterima oleh Fitri Andriani melalui bank BPD Cabang Sleman
commit to user kemudian uang
itu,
berakibat
pemberian merugiakan
Negara maka pemberian itu dapat dinyatakan sebagai suatu tindak pidana suap yang digolongkan pada tindak pidana gratifikasi.
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
tersebut yang Rp 2 Milyar ditransfer ke rekening Balai Pustaka,
Rp1,23
Milyar
dikirim
kepada
Jarot
Subiyantoro sedang sisanya yang Rp 3,7 Milyar sekian kami tidak bisa mengetahui; 9) Bahwa adanya
saksi
mengetahui
pengiriman
uang
kepada terdakwa dari bukti transfer yang diperlihatkan Polisi Polda; 10) Bahwa
uang
sebesar
Rp1.230.000.000,00 dikirimkan Terdakwa
yang kepada
itu
disebut
sebagai kerugian negara, karena
seharusnya
dikirimkan kepada Balai Pustaka; 11) Bahwa saksi melakukan audit investigasi sejak tanggal 4 Mei 2005 sampai tanggal 28 Juli 2005; 12) Bahwa sumber data yang dipakai oleh Penyidik dari Dinas Pendidikan dan dari pihak yang terlibat; 13) Bahwa pengadaan
saksi buku
temukan, tersebut
commit to user disub kontrakkan menjadi 7
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
sub kontrak; 14) Bahwa
saksi
adanya
menghitung
penggelembungan
harga atas dasar perhitungan dari IKAPI Jawa Tengah namun
tidak
berani
mengeluarkan keterangan
surat karena
berwenang
tidak
kemudian
disarankan
untuk
minta
perhitungan dari IKAPI Pusat Jakarta, selanjutnya dari Pusat disarankan
untuk
menghubungi
IKAPI
Yogyakarta kemudian setelah kami
mendapatkan
perhitungan
dari
IKAPI
Yogyakarta
lalu
saya
bandingkan
dengan
harga
pusat di Grafika ternyata harganya sama; 15) Bahwa buku
saksi di
gudang
Pendidikan Sleman,
menemukan
Kabupaten
sebelum
ditandatangani,
Dinas
kontrak
buku
yang
datang sebelum kontrak itu dikirim tanggal 13 Maret 2004, 6 Mei 2004 dan 19 Mei 2004; 16) Bahwa saksi tidak memeriksa buku
to user sebelumcommit kontrak,
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
karena saksi mulai melakukan audit bulan Mei 2004; 17) Bahwa
SK.
Mendikbud.
Nomor 689 menurut saksi buku bukan termasuk barang khusus, jadi pengadaannya harus melalui lelang; 18) Bahawa ternyata
dari
hasil
audit
pencetakan
buku,
tidak dilakukan oleh Balai Pustaka, namun malah di subkontrakkan kepada PT.PIP dan
oleh
PT.PIP
di
subkontrakkan lagi; 19) Bahwa menurut saksi negara telah dirugikan dalam hal ini, pihak yang dirugikan adalah APBD Pemda. Sleman; 20) Bahwa prosedur penunjukan langsung yang saksi temukan adalah awalnya Kepala Dinas minta ijin kepada Bupati, Bupati
tidak
mengeluarkan
langsung ijin
tetapi
Bupati kirim surat kepada Ketua
DPRD
minta
persetujuan kemudian Ketua Dewan SK.Pim menyetujui langsung;
mengeluarkan yang
isinya penunjukan
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
21) Bahwa yang menandatangani persetujuan
penunjukan
langsung
tersebut
Ketua
DPRD
adalah Jarot
Subiyantoro, Ovie Supyanto, Yazid
HM.Sag,
dan
Syarifudin Anwar. Dan belum pernah saksi menemukan hal seperti ini; 22) Bahwa
dalam
proses
penunjukan langsung, harus ada
untuk
perbandingan
harga.
Selama
investigasi
tidak
ditemukan
harga
perkiraan sendiri (HPS); 23) Bahwa proses sebelum BPKP melakukan
audit
kerugian
negara yaitu awalnya kalau diperkirakan
ada
penyimpangan
dilakukan
penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik
penyidik
kemudian
menyampaikan
pemaparan kepada BPKP dan bila ditemukan penyimpangan lalu
dilakukan
audit
investigasi; 24) Bahwa
BPKP
tidak
melakukan
audit
sendirian
melainkan
bekerja
sama
dengan Penyidik dari Polisi Polda;
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
25) Bahwa hasil audit BPKP tersebut ada kesimpulan dan kesimpulan
tersebut
disampaikan kepada penyidik terus dibuat laporan; 26) Bahwa kalau melihat Berita Acara
Penerimaan
barang,
maka yang belum selesai 3%; 27) Bahwa
setelah
dilakukan
audit dan setelah dilakukan perbandingan terdapat selisih sebesar Rp 12 Milyar; 28) Bahwa audit yang dilakukan termasuk dan
audit
audit
investigasi perhitungan
kerugian negara; 29) Bahwa
pada
melakukan
saat audit
saksi tahu
orangnya yang diaudit yaitu Masuko dan Bachrum; 30) Bahwa pengertian kerugian negara
kekurangan
uang,
surat berharga yang pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum; 31) Bahwa
ada
keterlambatan
dari PT. Balai Pustaka dan menurut
saksi
harus
dikenakan
denda
karena
barang belum selesai 100%;
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
32) Bahwa
dalam
perhitungan
yang dilakukan oleh saksi, denda tidak dihitung karena ketidakmampuan PT Balai Pustaka
karena
tidak
memenuhi kontrak; 33) Bahwa
penawaran
harga
mulai Rp 65 Milyar turun lagi menjadi
Rp
34
akhirnya
menjadi
Milyar Rp
29
Milyar itu yang menentukan harga PT Balai Pustaka; 34) Bahwa saksi tahu ada buku datang
sebelum
kontrak
berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan keterangan dari Ketua Panitia pengadaan yaitu saudara Masuko; 35) Bahwa
sebelumnya
saksi
minta IKAPI Jateng tetapi tidak mau memberikan harga kemudian kami minta ke IKAPI
Pusat
kemudian
IKAPI
Pusat
menunjuk
IKAPI
Yogyakarta
memberikan
untuk
perhitungan
harga; 36) Bahwa
saksi
tidak
tahu
peruntukan uang yang dikirim kepada terdakwa;
commit to user 37) Bahwa pada pokoknya uang
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Rp 5,8 Milyar itu harus masuk ke rekening Balai Pustaka semua, namun uang yang
Rp
1.230.000.000,00
masuk
ke
rekening
terdakawa; Atas
keterangan
saksi
tersebut
terdakwa
akan
menanggapi
Ahli
menyatakan dalam
pembelaan.
3. Surat a. 1 (satu) buah buku Tabungan BCA
KCU
Yogyakarta
Modus
operandi
menerima aliran dana dari Murad
Nomor Rek. 0372299957 an.
Irawan
JAROT
1.230.050.000,00
SUBIYANTORO
tanggal 30 September 2004; b. 1 (satu) lembar foto copy slip
terdakwa
sebesar
dibuktikan tabungan
Rp dapat
dengan BCA
sebuah
Nomor
kiriman uang tanggal 12 Juli
0372299957
2004 yang telah disahkan dan
SUBIYANTORO
ditanda tangani oleh Sdr.
September 2004 dan satu lembar
SYAIFUDIN ANWAR dari
foto copy slip kiriman uang
FITRI ADRIANI, SH Bank
tanggal 12 Juli 2004 yang telah
BPD Sleman kepada JAROT
disahkan dan ditanda tangani oleh
SUBIYANTORO bank BCA
Sdr. SYAIFUDIN ANWAR dari
Yogyakarta
FITRI ADRIANI, SH Bank BPD
0372299957
No.Rek. senilai
Rp
Sleman
an.
Rek.
JAROT tanggal 30
kepada
JAROT
1.230.050.000,00(satu milyar
SUBIYANTORO
bank
BCA
dua ratus tiga puluh juta lima
Yogyakarta No.Rek. 0372299957
puluh ribu rupiah);
senilai Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar. Dan alat bukti surat merupakan
commit to user
alat
bukti
yang
digunakan oleh Penuntut Umum untuk mengungkap tindak pidana
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa
Jarot
Subiyantoro.
Menurut penulis alat bukti surat tersebut merupakan alat bukti surat yang penting karena setelah ada pernyataan dari saksi Fitri Andriani
yang
menyatakan
mengirim uang kepada terdakwa sebesar Rp1.230.050.000,00. Alat bukti surat dalam perkara ini adalah
buku
tabungan
BCA
Nomor Rek. 0372299957 an. JAROT
SUBIYANTORO
merupakan formal,
ditinjau alat
dari
bukti
segi surat
merupakan alat bukti sempurna karena dibuat oleh dan berisi keterangan resmi dari seorang pejabat yang wenang, dan alat bukti
surat
mengikat
hakim
apabila tidak ada alat bukti lawan yang dapat melumpuhkan alat bukti surat tersebut. Namun, dari segi materiil, semua alat bukti surat bukan merupakan alat bukti yang
mempunyai
mengikat.
kekuatan
Sehingga,
bersifat
bebas tanpa mengurangi sifat kesempurnaan formal alat bukti surat
tersebut.
pemeriksaan untuk
commit to user
Asas
perkara
memperoleh
proses pidana
kebenaran
materiil atau kebenaran sejati, maka hakim bebas untuk menilai
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
kebenaran yang terkandung pada alat
bukti
surat
tersebut.
Walaupun dari segi formal alat bukti
surat
telah
benar
dan
sempurna namun kebenaran dan kesempurnaan formal itu dapat disingkirkan
demi
mencapai
dan
untuk
mewujudkan
kebenaran materiil. Sehingga, alat bukti
surat
tersebut
dapat
dijadikan sebagai bukti materiil yang bersifat bebas, maksudnya hakim tidak terikat dengan alat bukti
tersebut
untuk
membuktikan bahwa terdakwa Jarot Subiyantoro telah menerima uang sebesar Rp1.230.050.000,00
4. Keterangan Terdakwa a. Bahwa setelah tamat SMA Terdakwa terdakwa kuliah di Fakultas Negeri
merupakan Sipil
di
Pegawai lingkungan
Hukum Janabadra selama tiga Kabupaten Sleman sebagai ketua tahun,
namun
tidak DPRD Sleman periode 1999-2004.
menyelesaikan studynya;
Terdakwa
Jarot
Subiyantoro
didakwa dengan pasal gratifikasi b. Bahwa terdakwa menikah pada umur 27 tahun dan punya satu orang anak perempuan umur 10 tahun sekolah di SD Sai Partai pen;
karena terdakwa
menurut
keterangannya
memberikan
nomor
rekeningnya kepada Murad Irawan karena Murad Irawan memintanya. Sehingga
terdakwa
c. Bahwa terdakwa bisnis jual memberikannya. Dan setelah itu, beli kotoran ayam di daerah terdakwa
mengecek
saldo
Dieng dan Wonosobo untuk tabungannya dan terdapat saldo pupuk
sayuran,
commit to user
selanjutnya uang
sebanyak
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
memasuki dunai politik sejak Rp1.230.000.000,00 tahun
1997
sebagai
dan
uang
ketua tersebut digunakan sebagai biaya
PAC. PDIP;
operasional Murad Irawan. Namun, menurut keterangan terdakwa uang
d. Bahwa
pada
tahun
2004
sampai tahun 2006 terdakwa menjabat sebagai ketua PAC. PDIP; e. Bahwa
itu telah diberikan kembali kepada Murad Irawan di sebuah hotel, tanpa
surat
bukti
penerimaan.
Namun, pernyataan saksi mengenai menjadi pengembalian uang tersebut tidak
terdakwa
Ketua DPRD periode 1999 dapat dijadikan sebagai alat bukti sampai
dengan
2004
dari yang meringankan terdakwa, hal
Partai PDI Perjuangan dan tersebut
dikarenakan
tidak
anggota DPRD Kab. Sleman didukung dengan alat bukti surat periode 2005 sampai dengan yang
autentik
2009 diberhentikan tanggal 22 terdakwa Nopember 2008 karena kasus uang
dan
tentang
tersebut
keterangan
pengembalian
tidak
mengikat
hakim dalam mengambil putusan.
narkoba;
Dari keterangan terdakwa tersebut f.
Bahwa saat terdakwa sebagai Ketua DPRD, yang menjabat bupati waktu itu adalah Bapak Arifin Ilyas selama satu tahun kemudian diganti oleh Ibnu Subiyanto sampai saat ini, sedang yang menjabat sebagai Kepala
Dinas
adalah
Pendidikan
Saudara
Drs.
BACHRUM; g. Bahwa
proses
maka terdakwa dengan sengaja memberikan kepada
nomor
Murad
mendapatkan
rekening
Irawan
untuk
keuntungan
dari
proyek pengadaan buku tersebut dan
terdakwa
telah
mengakui
bahwa dia menerima sejumlah uang dari Murad Irawan. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai gratifikasi dan menyalahi aturan
diadakannya Pasal 12B Undang-Undang Nomor
pengadaan buku di Kabupaten 20 tahun 2001 tentang Perubahan Sleman, Sleman
yaitu
berhubung Atas Undang-Undang Nomor 31
sebagai
Kota Tahun
1999
Pendidikan maka kami DPRD Pemberantasan Korupsi. Kabupaten
commit to user Sleman
tentang
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
mengadakan aspirasi intinya
penjaringan
masyarakat masyarakat
dan Sleman
memerlukan buku gratis; h. Bahwa terdakwa kenal dengan Murad tahun 2003, terdakwa kenal Murad karena Murad datang
bertamu
di
Kantor
DPRD dan mengaku sebagai Direktur Pemasaran PT. Balai Pustaka untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY; i.
Bahwa
selanjutnya
melakukan
Murad
presentasi
pengadaan buku untuk SD, SMP dan SMA di Dewan bersama dua orang temannya; j.
Bahwa
saat
itu
Murad
menerangkan bisa penunjukan langsung
dan
dasar
menunjukan
hukumnya
dan
anggota
Dewan
tanggapan
biasa-biasa saja; k. Bahwa
setiap
anggaran,
akhir
tahun
Dewan
mengadakan
selalu
penjaringan
aspirasi masyarakat; l.
Bahwa
berdasarkan
penjaringan
hasil aspirasi
masyarakat
kemudian
ada
pandangan
commit to user fraksi-fraksi di
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
DPRD
Sleman
paripurna
yaitu
dalam masyarakat
menginginkan pengadaan buku karena Sleman sebagai kota pendidikan tetapi sudah 10 tahun tidak ada pengadaan buku untuk SD, SMP dan SMA; m. Bahwa selanjutnya Eksekutif dengan
senang
hati
menanggapi dengan sambutan Bupati yang isinya Bupati menanggapi
serius
adanya
usulan pengadaann buku dan akhirnya ada azas sikronisasi pada akhirnya dari Panitia Legislatif
dan
Panitia
Eksekutif bertemu tahun 2004; n. Bahwa
setelah
Sinkronisasi
Panitia Anggaran Ekesekutif dan
Legislatif
bertemu,
anggaran untuk tahun 2004 sebesar Rp 10 Milyar; o. Bahwa anggaran bisa menjadi lebih dari Rp 29 Milyar, terdakwa tidak tahu karena itu dari Eksekutif, tetapi Dewan menyetujui dengan multi years karena
pertimbangannya
karena
berdasarkan
menyampaian
eksekutif
user dibayar beberapacommit tahun toada
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
segi keuntungan tidak ada bunga dan harganya tetap dan menjadi 29 Milyar karena kebutuhan buku yang banyak; p. Bahwa
setelah
eksekutif
mengutarakan pendapat APBD maka
masing-masing fraksi
menanggapi
dan
meminta
pengadaan buku gratis untuk tahun 2004; q. Bahwa
untuk
munculnya
angka Rp 29 Milyar yaitu tahun 2004 anggaran Rp 10 Milyar + Rp 2 Milyar dan tahun 2005 menjadi Rp 29 Milyar denga sistem multi years tahun 2005; r.
Bahwa RAPBD disahkan awal Januari 2004 dan pengadaan buku
dianggarkan
Rp
10
Milyar dan tahun itu juga dianggarkan aggaran menjadi multi
years.
Dewan
mendasarkan pada permintaan eksekutif; s. Bahwa persetujuan pengadaan buku yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan Dewan lainnya, pada tanggal 21 April 2004
sesuai
dengan
Surat
Keputusan Pimpinan Dewan
commit to user
No.24/K.PIMP/2004;
perpustakaan.uns.ac.id
t.
digilib.uns.ac.id
Bahwa SK Pimpinan tersebut, pimpinan
dewan
menyetujui
hanya
permintaan
eksekutif, ini karena kebiasaan yang dulu-dulunya seperti itu; u. Bahwa SK Pimpinan Dewan tersebut telah dibahas dan disetujui oleh rapat pimpinan Dewan; v. Bahwa
terdakwa
pernah
ketemu dengan saudara Murad dihotel Saripan Jakarta. Dalam pertemuan itu tidak jelas dan bahkan tidak membicarakan soal pengadaan buku, hanya diajak
Murad
mengunjungi
Kantor Balai Pustaka dan di dalam Kantor PIP; w. Bahwa yang mengundang ke Jakarta
adalah
Saudara.
Murad. Terdakwa diundang selaku
Ketua
Dewan.
Undangannya secara tertulis dan setelah disana masuk loby bersama Murad; x. Bahwa pada saat itu di hotel Saripan sudah ada Masuko, Samsidi, Bahrum dan saya sendiri,
pertemuan
tidak
resmi,
menghadiri
tersebut terdakwa
undangan
itu
commit to user
karena menghargai teman;
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
y. Bahwa
terdakwa
pernah
memberikan
nomor
rekening terdakwa kepada Sdr.Murad pada tanggal 13 Juli 2004 ada uang yang masuk
sebesar
Rp
1.230.000.000,00; z. Bahwa
terdakwa
memberikan
nomor
rekening karena
Murad
minta untuk keperluan biaya operasional Murad. aa. Bahwa Murad memasukkan uang ke rekening terdakwa, karena Murad pada saat itu baru
tergila-gila
dengan
seseorang perempuan bernama NOVI
dari
Solo
membiayai
untuk
kebutuhannya
Novi; bb. Bahwa
uang
terdakwa
berikan
Murad
di
Hotel
Purosani
kepada Melia
Jogjakarta,
penyerahan Murad
tersebut
uang
tidak
ada
kepada tanda
buktinya; cc. Bahwa
Dewan
tidak
mempunyai kewenangan untuk memberikan
persetujuan
penunjukan langsung;
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dd. Bahwa dari uang yang masuk ke rekening terdakwa dengan uang yang keluar dari rekening saudara
tersebut
selangnya
selama satu tahun; ee. Bahwa tugas dan fungsi saya sebagai Ketua Dewan adalah legislasi,
anggaran
dan
pengawasan; ff. Bahwa
selain
di
BCA
terdakwa punya rekening lain yaitu di BPD karena pada saat itu ambil kredit di BPD dan secara otomatis pada setiap nasabah yang punya pinjaman di BPD harus buka rekening; gg. Bahwa
terdakwa
pernah
diajukan kredit di BPD karena dapat
prioritas
pinjaman
dengan bunga murah; Bahwauang sebesar Rp 1,230 Milyar sudah dikembalikan kepada
Murad
dikembalikan
semua,
selama
lima
kali;
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Jarot Subiyantoro dengan pasal berlapis yaitu Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang to user Nomor 20 Tahun 2001commit Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan Pasal
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
12B ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut juga di dakwa dengan pasal gratifikasi, dimana terdakwa Jarot Subiyantoro menerima uang dari H. Murad Irawan sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah). Dan sampai dengan melampaui waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima uang dari H. Murad Irawan tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pemberian dari H.Murad Irawan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa dengan tindak pidana gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi.
Pemberian
tersebut
dianggap
bertujuan
untuk
dapat
mempengaruhi arah kebijakan terdakwa, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sleman tentang pengadaan buku teks wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Pengertian pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
Sehingga, terdakwa Jarot Subiyantoro dituntut dengan pasal berlapis yaitu pasal korupsi dan pasal gratifikasi. Hal tersebut commit to user digunakan karena kasus korupsi merupakan kasus yang sangat rumit
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dan kompleks sehingga dibutuhkan ketelitian yang cermat agar terdakwa tidak dapat lepas dari jeratan hukum dan dapat dipidana.
4. Implikasi Yuridis Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Pemidanaan dalam Kasus Tindak Pidana Gratifikasi Atas Diri Terdakwa Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn Mengkaji mengenai implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas diri terdakwa, harus dilihat dari tuntutan hukum dan putusan yang dijatuhkan. Implikasi yuridis akan diketahui ketika membandingkan kedua dokumen yakni tuntutan dan putusan tersebut. Berikut ini adalah hasil pencermatan kedua dokumen yang dimaksud:
Tabel 2. Tuntutan dan Putusan Tuntutan Penuntut Umum
Putusan Hakim
1. Menyatakan terdakwa Jarot 1. Menyatakan
terdakwa
JAROT
Subiyantoro secara sah dan
SUBIYANTORO terbukti
menyakinkan
melakukan
sah dan menyakinkan melakukan
Korupsi
tindak pidana KORUPSI SECARA
tindak
pidana
sebagaimana
diatur
dan
diancam pidana dalam Pasal 3
BERSAMA-SAMA
secara
DAN
BERLANJUT;
ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- 2. Menghukum
terdakwa
JAROT
Undang Nomor 31 Tahun
SUBIYANTORO oleh karena itu
1999 Tentang Pemberantasan
dengan pidana penjara selama 5
Tindak Pidana Korupsi yang
(lima) tahun;
sudah diubah dan ditambah 3. Menghukum
terdakwa
dengan
denda
Undang-Undang
membayar
untuk sebesar
Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
rupiah), dengan ketentuan apabila
Dan Pasal 12B ayat (1) dan
denda tersebut tidak dibayar oleh
ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-
terdakwa, diganti dengan pidana
Undang Nomor 31commit Tahunto userkurungan selama 3 (tiga) bulan;
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
1999 Tentang Pemberantasan 4. Menghukum pula terdakwa untuk Tindak Pidana Korupsi yang
membayar uang pengganti sebesar
sudah diubah dan ditambah
Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar
dengan
Undang-Undang
dua ratus tiga puluh juta lima puluh
Nomor 20 Tahun 2001 tentang
rupiah) dikurangi hasil penjualan
Tindak Pidana Korupsi.
rumah
yang
dirampas,
dengan
2. Menjatuhkan pidana terhadap
ketentuan jika sisa uang pengganti
terdakwa Jarot Subiyantoro
tersebut tidak dibayar dalam jangka
dengan pidana penjara selama
waktu
7
dikurangi
putusan ini berkekuatan hukum
selama terdakwa berada dalam
tetap, maka harta bendanya disita
tahanan dan denda sebesar Rp
dan harta bendanya tidak mencukupi
200.000.000,00 (dua ratus juta
untuk membayar uang pengganti
rupiah) Subsidair 3
tersebut maka di pidana dengan
(tujuh)
tahun
(tiga)
bulan kurungan,
1
(satu)
bulan
sesudah
pidana penjara selama 4 (empat)
3. Membebankan
kepada
bulan;
terdakwa Jarot Subiyantoro 5. Menetapkan masa penahanan yang untuk
membayar
pengganti
uang
sebesar
Rp
1.230.050.000,00 (satu milyar
telah
dijalani
oleh
terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
dua ratus tiga puluh juta lima 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap puluh
ribu
terdakwa
rupiah),
tidak
jika
ditahan;
membayar 7. Memerintahkan
uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan maka
barang
bukti
Perjanjian
Kerja
berupa: a. Dokumen
harta bendanya disita/dilelang
Pengadaan Buku Teks Wajib
dan apabila tidak mencukupi
SD/MI,
maka dipidana dengan pidana
SMA/MA:
penjara
selama
4
(empat)
SMA. barang
bukti
c. Barang-barang yang disita dari
berupa: a. Dokumen
dan
b. Buku Teks Wajib SD, SMP, dan
bulan. 4. Menyatakan
SMP/MTs
Saudara Peerjanjian
commit to user
EKO
YULIANTO
mantan Dirut PT PIP Jakarta:
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Kerja
Pengadaan
Teks
Wajib
Buku SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA: b. Buku Teks Wajib SD, SMP, dan SMA.
SUHARDI,
IGN
Sekretaris
Penerima. e. Barang bukti yang disita dari Drs. Hj.NOGATI SRI KARYATI,MS.
c. Barang-barang yang disita dari
d. Barang bukti yang disita dari
Saudara
EKO
Kepala
BPKKD
Kabupaten
Sleman.
YULIANTO mantan Dirut
Dirampas
PT PIP Jakarta:
serahkan kepada Penuntut Umum
d. Barang bukti yang disita dari
SUHARDI,
e. Barang bukti yang disita dari Drs. Hj.NOGATI SRI
BPKKD
Negara
dan
di
untuk perkara lain.
IGN 8. Membebankan
Sekretaris Penerima.
KARYATI,MS.
untuk
untuk
kepada
membayar
biaya
terdakwa perkara
sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Kepala Kabupaten
Sleman. Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar
biaya
perkara
sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Dari tabel di atas dapat diketahui tuntutan penuntut umum yang pada akhirnya menghasilkan putusan hakim. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana berlapis yaitu Pasal Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Pidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dokumen tuntutan penuntut umum tersebut menuntut terdakwa Jarot Subiyantoro dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dan membebankan kepada terdakwa Jarot Subiyantoro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita/dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa telah mengakui perbuatannya pada saat pemeriksaan keterangan terdakwa di persidangan. Dan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dapat dibuktikan dipersidangan.
Amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa JAROT SUBIYANTORO terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT. Menghukum terdakwa JAROT SUBIYANTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh rupiah) dikurangi hasil penjualan rumah yang dirampas, dengan ketentuan jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
dan harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Adapun unsur-unsur tindak pidana gratifikasi yang memenuhi, dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut menurut dakwaan tunggal, yaitu Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 84 ayat (2) KUHPidana: 1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Bahwa salah satu tugas dari terdakwa Jarot Subiyantoro selaku Ketua DPRD Kabupaten Sleman adalah fungsi legislasi dan terdakwa menerima gaji dari Negara. Jadi, unsur Pegawai Negeri terpebuhi.
2) Menerima Gratifikasi Bahwa terdakwa Jarot Subiyantoro menerima uag dari H. Murad Irawan sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah). Dan sampai dengan melampaui waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima uang dari H. Murad Irawan tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
3) Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bahwa salah satu tugas terdakwa selaku Ketua DPRD adalah pengawasan/controlling, seharusnya terdakwa menolak adanya permohonan dari pihak eksekutif untuk menunjuk langsung PT.Balai Pustaka untuk pengadaan buku tersebut, karena bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Dengan terdakwa selaku Ketua commit to user DPRD memberi persetujuan penunjukan langsung, maka patut
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
diduga transfer uang dari H.Murad Irawan kepada terdakwa adalah sebagai pemberian suap.
Penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dilandaskan pada unsur-unsur tindak pidana gratifikasi yang telah terpenuhi yang tersebut di atas. Selain unsur-unsur tersebut penuntutan juga dilakukan karena fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan dengan adaya alat bukti yang dapat mengungkapkan kejadian kasus tersebut. Dan hakim dalam menjatuhkan hukuman berupa pemidanaan tidak semata-mata untuk menghukum orang tersebut, namun hakin mempunyai pertimbangan hukum yang kuat dengan dasar-dasar hukum yang pasti dan dengan keyakinan hakim sendiri.
Antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Putusan Hakim, tersebut telah berimbang. Maksudnya bahwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, sedangkan putusan hakim tersebut menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) tahun. Sehingga, antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Hakim tersebut berbanding seimbang. Hal tersebut menandakan bahwa Hakim tidak mengabaikan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Akan tetapi alat bukti tersebut digunakan sebagai salah satu Pertimbangan hakim untuk memutus perkara. Adapun hal-hal yang dapat meringankan maupun yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain: 1. Hal-hal yang memberatkan: a. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat bangsa dan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. b. Perbuatan terdakwa melukai hati masyarakat khususnya dunia pendidikan di Kabupaten Sleman. commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
c. Terdakwa selaku Ketua DPRD ataupun selaku anggota DPRD Kabupaten Sleman tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. d. Terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkoba.
2. Hal-hal yang meringankan: a. Terdakwa berterus terang atas perbuatannya. b. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. c. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. d. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka, implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus
tindak
pidana
gratifikasi
atas
diri
terdakwa
Nomor
534/Pid.B/2008/PN.Slmn mempunyai pengaruh yang cukup signifikan karena hakim menjatuhkan vonis berupa pemidanaan yang berimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Jarot Subiyantoro selama 7 (tujuh) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dan membebankan kepada terdakwa Jarot Subiyantoro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita/dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Sedangkan amar putusan menyatakan putusan bahwa terdakwa Jarot Subiyantoro terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT. commit to user oleh karena itu dengan pidana Menghukum terdakwa Jarot Subiyantoro
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
penjara selama 5 (lima) tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.050.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta lima puluh rupiah) dikurangi hasil penjualan rumah yang dirampas, dengan ketentuan jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan hanya terletak pada putusan pemidanaanya yang selisih 2 (dua) tahun penjara. Namun, amar putusan yang lain sama. Hal tersebut menandakan antara dakwaan, pembuktian dan penuntutan terjadi sinkronisasi yang baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam memutus tindak pidana gratifikasi memberikan perbandingan dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta Jaksa Penuntut
Umum
dapat
mempertahankan
argumentasinya
untuk
mengungkap perkara gratifikasi tersebut. Dengan demikian, putusan hakim masih menggunakan atau mengindahkan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap perkara korupsi khususnya kasus gratifikasi.
commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
BAB IV PENUTUP
A. Simpulan Berdasarkan hasil penelitian tentang konstruksi hukum pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan pemidanaan atas diri terdakwa dapat ditarik kesimpulan : 1. Bentuk dakwaan yang disusun Penuntut Umum dalam perkara Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn merupakan dakwaan subsidaritas kumulatif hal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktek penuntutan, agar terdakwa tidak lepas atau bebas dari dakwaan, karena kompleksnya masalah yang dihadapi oleh Penuntut Umum. Sehingga, pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa dalam pembuktian tersebut tidak menggunkan alat bukti petunjuk. Setelah, pembuktian maka Jaksa Penuntut Umum menyusun penuntutan atas kasus korupsi terutama masalah gratifikasi. Namun, dalam menganalisis putusan tersebut penulis memfokuskan pada masalah gratifikasi menggunakan dakwaan tunggal, dimana dakwaan tersebut merupakan dakwaan sederhana dan pembuktiannya mudah karena hanya satu dakwaan.
Pembuktian yang banyak diajukan adalah keterangan saksi yang mengetahui secara langsung dengan melihat, mendengar maupun mengalami sendiri peristiwa tersebut. Dan keterangan saksi tersebut dapat mengungkapkan tentang pemberian berupa transfer uang oleh seseorang kepada terdakwa selaku pegawai negeri, sehingga pemberian tersebut dapat dinyatakan sebagai gratifikasi yang melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas commit to user
perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Implikasi yuridis pembuktian Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pemidanaan dalam kasus tindak pidana gratifikasi atas diri terdakwa Nomor 534/Pid.B/2008/PN.Slmn mempunyai pengaruh yang cukup signifikan karena hakim menjatuhkan vonis berupa pemidanaan yang berimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penjatuhan pidana selama 5 (lima) tahun tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 7 (tujuh) tahun. Perbedaan antara tuntutan dan putusan yang selisih 2 (dua) tahun penjara, namun amar putusan yang lain sama. Hal tersebut menandakan antara dakwaan, pembuktian dan penuntutan terjadi sinkronisasi dan Jaksa Penuntut Umum dapat mempertahankan argumentasinya untuk mengungkap kasus tersebut. Dengan
demikian,
mengindahkan
putusan
pembuktian
hakim dari
masih
Jaksa
menggunakan
Penuntut
Umum
atau untuk
mengungkap perkara korupsi khususnya kasus gratifikasi.
B. Saran Bertolak dari kesimpulan di atas maka penulis merumuskan saran-saran yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yaitu : 1.
Memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kecermatan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan. Terutama mengenai dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal perkara gratifikasi, karena surat dakwaan akan menentukan mengenai pembuktian Penuntut Umum di persidangan.
2.
Penerapan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi terutama kasus gratifikasi seharusnya diterapkan karena hal tersebut dapat membuat jera pelaku dan tidak akan ada lagi kesenjangan di masyarakat mengenai putusan pemidanaan dengan perkara tindak pidana yang lain.
commit to user