PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH DALAM PELAKSANAAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI SERTA PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI DI KABUPATEN BOJONEGORO I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
dan
kesejahteraan
rakyat.
Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip dasar pelaksanaan otonomi adalah otonomi seluas-luasnya sehingga Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa,
dan
pemberdayaan
masyarakat
yang
bertujuan
pada
peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani
urusan
pemerintahan
dilaksanakan
berdasarkan
tugas,
wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
- 2 Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta semua peraturan perundang-undangan berkait dengan Minyak dan Gas Bumi, telah memberikan ruang gerak atau berbagai peluang bagi peran serta masyarakat daerah dalam kegiatan eksplorasi
dan
eksploitasi
MIGAS.
Harapan
masyarakat
(perorangan/badan hukum) untuk dilibatkan secara aktif pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak dan Gas Bumi pada beberapa keadaan justru memicu berbagai konflik/persoalan sosial dan ekonomi
di
masyarakat
yang
menghambat
pelaksanaan
kegiatan
eksplorasi dan ekploitasi serta pengolahan MIGAS. Bahwa berbagai konflik/persoalan tersebut merupakan fenomena sosial yang memiliki potensi yang sangat bagus untuk mempercepat proses pembangunan daerah, bilamana dalam dinamikanya konflik tersebut dikelola dengan baik. Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi dilakukan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan akan tetapi tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya bahwa secara umum proses kegiatan ekonomi masyarakat dalam era global ini lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar bebas, akan tetapi belajar dari pengalaman/sejarah di berbagai Negara atau daerah lain mekanisme pasar bebas memiliki ketidaksempurnaan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah intervensi terarah untuk mengurangi dampak buruk yang muncul akibat ketidaksempurnaan dari berlakunya pasar bebas. Intervensi terarah yang dilakukan Pemerintah Daerah salah satunya adalah dengan membentuk Peraturan Daerah ini dalam kerangka pelaksanaan fungsinya sebagai fasilitator dan regulator. Lahirnya Peraturan Daerah ini secara umum dihapkan dapat menjadi instrumen lompatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup Pasal 2 Cukup Pasal 3 Cukup Pasal 4 Cukup
jelas. jelas. jelas. jelas.
- 3 Pasal 5 Angka 1 Cukup Jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup Jelas. Angka 4 Semua informasi peluang ekonomi/usaha yang diberikan Kontraktor KKS, Mitra Kerja K-KKS dan/atau Pengolah MIGAS kepada Pemerintah Daerah selanjutnya berstatus sebagai informasi publik. Oleh karena itu tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 6 Cukup Jelas. Pasal 7 Pelaksanaan kewajiban pengunaan produk daerah tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup Jelas Huruf c Untuk dapat mengerjakan minimal 30 %, dapat dilakukan konsursium diantara Perusahaan Lokal, BUMD atau BUMDes, atau Koperasi, yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Huruf d
Besaran 40% (empat puluh persen) berdasarkan ukuran nilai Jasa Pengerjaan di wilayah Kabupaten, sepanjang pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup Jelas Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) HPS/OE adalah Harga Perhitungan Sendiri/Owner Estimate yang ditetapkan oleh panitia pengadaan barang dan jasa yang dimiliki oleh Kontraktor KKS, Mitra K-KKS Golongan Besar, Pengelola MIGAS. Ayat (3) Cukup jelas.
- 4 -
Pasal 13 Ayat (1) Penyelenggaraan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial oleh Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Masa verifikasi adalah selama 7 hari Huruf c Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Bank Umum Nasional adalah Bank Umum yang lebih dari 50% (lima puluh persen) saham kepemilikannya dimiliki atau berasal dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara Republik Indonesia. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kontraktor KKS dan/atau Mitra K-KKS Golongan Besar serta Pengolah MIGAS dapat memberikan pelatihan tentang mekaniseme pengadaan barang dan jasa yang berpedoman pada Pedoman Tata Kerja BPMIGAS Nomor: 007 Revisi-2/PTK/I/2011. Kontraktor KKS dan/atau Mitra K-KKS Golongan Besar serta Pengolah MIGAS diwajibkan selau memberikan bimbingan, pelatihan berkait penerapan prosedur K3L/SHE yang berlaku dilingkungan kerjannya, sehingga dapat meningkatkan kualifikasi perusahaan lokal. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
- 5 Pasal 16 Ayat (1) Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat besar antara lain : forklift, bulldozer, traktor, wheel loader, log loader, skider, shovel, motor grader, excavator, back how, vibrator, compactor, scraper atau yang dipersamakan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Perundang-undangan dimaksud adalah Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. Ayat (2) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa “Kendaraan Bermotor luar Daerah yang digunakan lebih dari 3 (tiga) bulan di daerah wajib melaporkan kepada Kepala Dinas”. Untuk itu Semua Kendaraan bermotor yang digunakan Kontraktor KKS dan/atau Mitra K-KKS Golongan Besar serta Pengolah MIGAS yang berasal (terdaftar) dari luar daerah yang digunakan lebih dari 3 (tiga) bulan di daerah dan masih menggunakan register kendaraan bermotor luar daerah, wajib didaftarkan dan/atau dimutasi pada Kantor Bersama SAMSAT daerah, sehingga kendaraan bermotor tersebut terdaftar di wilayah daerah untuk selanjutnya menggunakan kode wilayah kendaraan serta kode seri akhir wilayah daerah pada tanda nomer kendaraan bermotor berkaitan. Pasal 18 Ayat (1) Lembanga atau instansi terkait dalam hal ini antara lain namun tidak terbatas pada POLRI, Dinas Perhubungan Daerah, Kepala Desa Setempat, PLN, Telkom dan pemangku kepentingan lain yang mungkin terdampak langsung dari kegiatan yang dilakukan. Ayat (2) Instansi berwenang adalah penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan termasuk namun tidak terbatas pada ijin/rekomendasi dari PLN, Telekom, PT. KA dan PU.
- 6 Pasal 19 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Huruf c Mengerjakan minimal 30% (tiga puluh persen) pelaksanaan pekerjaan berdasar ukuran nilai Kontrak, sepanjang Perusahaan Lokal, BUMD atau BUMDes, atau Koperasi memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Huruf d Minimal 40% (empat puluh persen) pelaksanaan fisik Jasa Pengerjaan berdasarkan ukuran nilai Jasa Pengerjaan sepanjang mampu haru dikerjakan di Kabupaten Bojonegoro Angka 9 Untuk menghindari/mencegah konflik sosial dan budaya di lingkungan proyek maka setiap diwajibakan kepada semua pihak (perorangan/badan hukum) yang terlibat langsung dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan Migas berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah desa tuan rumah tempat dilaksanakannya proyek untuk memperoleh pemahaman yang baik tentang adat istiadat, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku di lingkungan masyarakat sekitar proyek. Pasal 20 Angka 1 Zona development ditetapkan dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah Kota (RDTRK) yang telah diatur dalam peraturan daerah dan dengan memperhatikan saran/pendapat dari pemangku kepentingan di daerah dan desa tempat zona development. Zona development selain memperhatikan ketentuan RDTRK juga mempertimbangkan asas manfaat dimana penetapan zona development didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan dilakukan kebijakan zoning diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan dan perlindungan hukum pelaku investasi di daerah, perlindungan keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang berkait dengan proyek minyak dan gas bumi, serta pencegahan dini terhadap kemungkinan dampak negative dari kegiatan operasional eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan MIGAS. Pembangunan fasilitas non teknis atau fasilitas pendukung pembangunan proyek yang bersifat tetap adalah untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan.
- 7 Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi dimana pekerja Kontraktor KKS/ Mitra K-KKS/Pengolah MIGAS secara sendiri dan/atau secara bersama-sama, sebagai pribadi atau bertindak untuk kepentingan perusahaan atau afiliasinya, menggunakan kekuasaannya, secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi jalannya proses dan/atau keputusan pengadaan dengan mengutamakan/menguntungkan kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya dan/atau kroninya dan/atau korporasi (termasuk afiliasinya) dan/atau penyedia barang/jasa tertentu, sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikut-sertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya. Ayat (2) Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai suatu upaya terstruktur/terorganisasi yang memiliki pusat perhatian dalam membantu masyarakat pada berbagai tingkatan umur untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai fasilitasi dan dukungan agar mereka mampu merencanakan, memutuskan dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosialnya melalui collective action dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial. Ayat (3) Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun dengan mendorong partispiasi masyarakat. Ketentuan dalam ayat ini juga berlaku bagi Instansi Vertikal. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal Cukup jelas.
- 8 Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud hambatan signifikan adalah suatu keadaan diluar keadaan memaksa yang timbul karena kesengajaan suatu pihak sehingga menyebabkan gagalnya pelaksanaan proyek. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas.
……………..oooOOOooo……………..