Invest in remarkable indonesia Invest in indonesia Invest in remarkable indonesia Invest in remarkable indonesia Invest in Invest in remarkable indonesia Invest in indonesia Invest in remarkable indonesia Invest in remarkable indonesia Invest in indonesia
PENGUATAN KELEMBAGAAN PTSP Oleh Direktur Wilayah IV Januari 2014
remarkable indonesia able indonesia Invest
invest in Invest in remarkable indonesia Invest in
© 2013 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved
DAFTAR ISI I. KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI PENANAMAN MODAL II. SASARAN PERBAIKAN UNTUK MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA III. KUALIFIKASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU IV. PENYELENGGARA PTSP BIDANG PENANAMAN MODAL
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
2
I. Kebijakan Pelayanan Administrasi Penanaman Modal
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
3
Kebijakan Investasi
Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1. UU No. 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah > Pasal 13 Ayat (1) huruf n dan Pasal 14 Ayat (1) huruf m
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah : pelayanan administrasi penanaman modal
2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal > Pasal 25
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang‐undang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.
3. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik > Pasal 15 Ayat (1) Sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan untuk menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dan tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Ayat (2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal. Pemerintah Pusat UU No. 25 Tahun 2007 > Pasal 28 Ayat (1)
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : J. mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu BKPM
Pemerintah Daerah Perpres No. 27 Tahun 2009 Pasal 11 Ayat (1) : Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh PDPPM Pasal 12 Ayat (1) : Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh PDKPM
PDPPM Prov PDKPM/PPTSP Kabupaten/Kota
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
4
SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NO 570/3727A/SJ 15 SEP 2010 Penyelenggara fungsi PTSP bidang Penanaman Modal
PDPPM PROVINSI
KABUPATEN/ KOTA
P PTSP
IT
PPTSP Kab PPTSP Kota
SOP NSPK
• Pelayanan didukung Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
BKPM memberikan sosialisasi dan asistensi kepada aparatur penyelenggara fungsi PTSP, memberikan Diklat pelayanan perizinan dan nonperizinan dan melakukan penilaian dan evaluasi penyelenggaraan fungsi PTSP
PELAYANAN PENANAMAN MODAL 1. Gubernur menetapkan PDPPM sbg Penyelenggara fungsi PTSP‐PM 2. Gubernur melimpahkan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PDPPM
1. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PPTSP Kab/Kota
3. Gubernur menetapkan PDPPM sebagai pelaksana SPIPISE
2. Bupati/Walikota menetapkan PPTSP Kab/Kota sebagai pelaksana SPIPISE
4. Bagi P PTSP Prov yang telah terbentuk mendapatkan pelimpahan wewenang pelayanan penanaman modal dan pelaksana SPIPISE
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
5
Tanggal 27 Juni 2013 di Ruang Rapat Graha Sawala, Kemenko Perekonomian Agenda Rapat : Rapat Koordinasi Penyederhanaan Perizinan Investasi - Menko Perekonomian - Menko Polhukam (diwakili) - Menko Kesra (diwakili) - Mendagri (diwakili) - Kepala Bappenas - Kementrian terkait dengan Penanaman Modal - Setkab (diwakili) - Kapolri (diwakili) - Kepala BPS - Kepala BKPM (diwakili) - Kepala BPN (diwakili) - Kepala BNP2TKI (diwakili) - Kepala SKK Migas - Sekretaris Kemenko Perekonomian - Plt Deputi III Kemenko Perekonomian
Peserta rapat/perwakilan
Arahan Menko Perekonomian dalam rapat rakor : 1. Perlu kerja keras dalam menyelesaikan permasalhan perizinan yang menyangkut kewenangan instansi pusat dan daerah; 2. Segera dibentuk dan dikoordinasikan tim terpadu yang berisi K/L terkait yang telah ada segera diperkuat dan dalam satu minggu bekerja untuk diusulkan dalam rakor Menko Perekonomian; 3. Perizinan dapat disederhanakan tanpa kita harus kehilangan kontrol; 4. Sambil melimpahkan kewenangan investasi kepada PTSP governance-nya harus dijaga dan proses perizinan tetap harus dipangkas. Peraturan yang tidak logis harus dipangkas (sudah ada UU 25/2007); 5. Tim bidang penanaman modal untuk menangani percepatan penyederhanaan perizinan ini segera dibentuk dengan Ketua adalah Menko Perekonomian dan Mendagri sebagai Wakil Ketua. 6. Bestpractise adalah sesedikit mungkin perizinan. Semua aturan perizinan yang dikeluarkan tanpa diatur UU/peraturan di atasnya harus dipangkas terlebih dahulu. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
6
Kebijakan Investasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (PTSP‐PM) Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang PTSP di bidang PM
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Memotong prosedur birokrasi Mempercepat proses perizinan Meningkatkan dan menyederhanakan prosedur investasi Mengurangi biaya administrasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Mempermudah proses pelacakan (tracking) perizinan Integrasi dalam pemrosesan data dan informasi Keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal dan proses perizinan
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
7
Kebijakan Investasi
Perangkat Daerah Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007
Perpres 27/2009 PTSP Di Bidang Penanaman Modal.
Ayat (2) Pasal 26 Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 22 Ayat (5) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari: f bidang penanaman modal Pasal 2 Ayat 1 Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini Pasal 11 Ayat (1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh PDPPM Pasal 12 Ayat (1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh PDKPM
Peraturan Daerah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‐Undang
Pasal 14 Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
8
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota Pendelegasian Wewenang
Ayat (3) Pasal 2 PP 41/2007
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh: a. Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) kepada Kepala BKPM; b. Gubernur kepada kepala PDPPM; atau c. Bupati/Walikota kepada kepala PDKPM
PTSP
Permohonan
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang PTSP di bidang PM
Proses
Izin/non-izin
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Kebijakan Investasi
Perkembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (PTSP‐PM) Sampai dengan November 2013* NO.
DAERAH
JUMLAH PENYELENGGARAAN SPIPISE PENDELEGASIAN BAGI URUSAN PENANAMAN TAHUN PTSP YANG SUDAH TERBENTUK MODAL BAGI PTSP YANG SURVEY IMPLEMENTASI PEMANFAATAN BAGI YANG TELAH TERBENTUK SUDAH IMPLEMENTASI TERBENTUK BELUM ADA TIDAK SUDAH BELUM PENUH SEBAGIAN BELUM GABUNG PISAH 2012 2013
1
PROVINSI
34
33
1
33
1
28
5
28
3
2
24
9
33
0
2
KABUPATEN
412
336
76
126
286
60
66
150
175
11
183
153
170
229
3
KOTA
102
93
9
41
61
27
14
47
38
8
27
66
62
36
4
KPBPB
4
3
1
3
1
3
0
3
0
0
0
3
3
1
552
465
87
203
349
118
85
228
216
21
234
231
268
266
* Atas dasar survei ke lapangan yang dilakukan Tahun 2012 dan 2013 Catatan: 1. Dari 552 daerah Provinsi, Kabupaten, Kota: a. 465 daerah telah membentuk PTSP‐PM: 1) 444 PTSP‐PM telah mendapatkan pendelegasian kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota: 31 Provinsi 325 Kabupaten 85 Kota 3 KPBPB 2) 21 daerah belum mendapatkan pendelegasian kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota, masih bersifat “kantor pos” b. 87 daerah belum membentuk PTSP‐PM: 1) 1 Provinsi 2) 76 Kabupaten 3) 9 Kota 4) 1 KPBPB The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
10
Kebijakan Investasi
Perkembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (PTSP‐PM) 2. Terdapat “perbedaan” dalam penerapan penyelenggaraan PTSP‐PM di masing‐masing daerah: a) 234 Instansi Penyelenggara PTSP‐PM sudah menyatu dengan urusan penanaman modal: 24 Provinsi 183 Kabupaten 27 Kota b) 231 Instansi Penyelenggaa PTSP‐PM yang terpisah dengan urusan penanaman modal: 9 Provinsi 153 Kabupaten 66 Kota 3 KPBPB 3. Adanya 2 instansi yang mengurusi bidang penanaman modal di daerah (instansi penanaman modal dan instansi PTSP) Akan membingungkan investor dan dapat menimbulkan ketidakpastian pelayanan kepada investor
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
11
Kebijakan Investasi
Perkembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Aceh NO.
DAERAH
JUMLAH PENYELENGGARAAN SPIPISE PENDELEGASIAN BAGI URUSAN PENANAMAN TAHUN PTSP YANG SUDAH TERBENTUK MODAL BAGI PTSP YANG SURVEY IMPLEMENTASI PEMANFAATAN BAGI YANG TELAH TERBENTUK SUDAH IMPLEMENTASI TERBENTUK BELUM ADA TIDAK SUDAH BELUM PENUH SEBAGIAN BELUM GABUNG PISAH 2012 2013
1
PROVINSI
1
1
0
1
0
1
0
1
0
0
0
1
1
0
2
KABUPATEN
18
18
0
5
13
2
3
13
5
0
7
11
2
16
3
KOTA
6
5
1
1
4
1
0
1
4
0
1
4
2
3
25
24
1
7
17
4
3
15
9
0
8
16
5
19
Catatan : terdapat 1 (satu) daerah pemekaran yang baru per tanggal 8 Juli 2013 dan belum dikualifikasi sd 2013 yaitu Kota Meulaboh
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
12
II. Sasaran Perbaikan Untuk Meningkatkan Kemudahan Berusaha
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
13
Sasaran Perbaikan Untuk Meningkatkan Kemudahan Berusaha : Terutama bagi UKM di Indonesia 1. Memulai Usaha (Starting a Business) 2. Penyambungan Tenaga Listrik (Getting Electricity)
Penyederhanaan pada Prosedur, Waktu, dan Biaya Kemudahaan Berusaha
3. Pembayaran Pajak dan Premi Asuransi (Paying Taxes and Insurance Premium) 4. Penyelesaian Perkara Perdata Perjanjian (Enforcing Contract) 5. Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency) 6. Pencatatan Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Registering Property) 7. Perizinan Terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permits) 8. Perolehan Kredit (Getting Credit)
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
14
Rencana Aksi Peningkatan Kemudahan Berusaha 1. Memulai Usaha (Starting a Business) Penerbitan PP dan Perpres mengenai pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi secara simultan 1 hari kerja, dari semula pendaftaran tenaga kerja selama 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek selama 7 hari. Penerbitan Permendag yang mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di PTSP dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari. Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. Revisi UU Perseroan Terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor. RUU Badan Usaha di luar PT dan Koperasi. 2. Penyambungan Tenaga Listrik (Getting Electricity) Penerbitan Ketentuan Menteri ESDM yang mengatur tata cara penyambungan tenaga listrik sebagai turunan PP Nomor 14 Tahun 2012 dan PP Nomor 62 Tahun 2012 yang mencakup simplifikasi prosedur penyambungan tenaga listrik. Penerbitan Perdirut PT. PLN (Persero) mengenai tata cara penyambungan listrik dengan waktu 5, 15, atau 40 hari*) dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp. 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 154/VA untuk industri dan Rp. 165/VA untuk bisnis. 3. Pembayaran Pajak dan Premi Asuransi (Paying Taxes and Insurance Premium) Penerbitan Perdirjen Pajak mengenai sistem pelaporan pajak secara online dengan penegasan tidak perlu menyampaikan berkas/laporan hardcopy. Penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial yang terdiri dari: jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
15
Rencana Aksi Peningkatan Kemudahan Berusaha 4. Penyelesaian Perkara Perdata Perjanjian (Enforcing Contract) Kajian mengenai Penyelesaian Perkara Perdata Ringan (Small Claim Court) sebagai bahan penyusunan PERMA. Naskah Akademis RUU Hukum Acara Perdata. 5. Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency) Kesesuaian implementasi dalam prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang berlaku. 6. Pencatatan Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Registering Property) Penerbitan Peraturan Kepala BPN mengenai tata cara pencatatan properti/ balik nama kepemilikan tanah (sertifikat) yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya. 7. Perizinan Terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permits) Perbaikan prosedur pengurusan, waktu, dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan IMB dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. Percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT. PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari. Percepatan waktu penyambungan layanan telepon 8. Perolehan Kredit (Getting Credit) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
16
Sektor‐Sektor Prioritas Yang Didorong Bagi Penanaman Modal 1.
SEKTOR YANG MEMBERIKAN NILAI TAMBAH (VALUE ADDED) / HILIRISASI UNTUK PRODUK PERTAMBANGAN, PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN fokus pengembangan: peningkatan nilai tambah contoh: industri smelter, industri pengolahan lanjutan cpo, pengolahan lanjutan kakao, karet, cpo, rumput laut, dan perikanan
2.
SEKTOR SUBSTITUSI IMPOR BARANG MODAL DAN BAHAN BAKU UNTUK INDUSTRI fokus pengembangan: mengatasi defisit transaksi berjalan dan mengisi kekosongan pohon industri (sektor sektor yang belum ada di indonesia) contoh: industri besi dan baja, industri komponen otomotif, industri kimia dasar dan industri permesinan
3.
SEKTOR SUBSTITUSI IMPOR BARANG KONSUMSI Fokus pengembangan: mengatasi defisit transaksi berjalan dan mengurangi ketergantungan impor terhadap barang yang dikonsumsi tinggi oleh masyarakat Indonesia Contoh: Industri Makanan dan Minuman (makanan olahan), Industri Peralatan Rumah Tangga, Industri Oil Refinery (BBM, Pelumas)
4.
SEKTOR-SEKTOR INDUSTRI YANG TREND KONSUMSI DALAM NEGERI MENINGKAT Fokus Pengembangan: Mendukung pertumbuhan infrastruktur dan residential di Indonesia Contoh: Industri semen, bahan bangunan
5.
SEKTOR-SEKTOR YANG BERORIENTASI EKSPOR DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN BAKU DAN BARANG MODAL IMPOR YANG RELATIF KECIL. Fokus Pengembangan:mengatasi defisit transaksi berjalan, Transfer teknologi, peningkatan ekspor produk final (bukan raw material) dengan kualitas tinggi Contoh: Industri tekstil dan alas kaki, Elektronik, Permesinan, Poduk kertas dan plastik, Furnitur
6.
SEKTOR-SEKTOR INFRASTRUKTUR YANG PEMBANGUNANNYA DIDORONG OLEH PEMERINTAH (TERMASUK MELALUI POLA KPS) Fokus Pengembangan: Peningkatan konektivitas untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia dan penurunan biaya logistik Indonesia Contoh: renewable energy (energi baru dan terbarukan), pembangunan jalan tol, pelabuhan udara dan laut, penyediaan air minum, pengolahan sampah dan pembangunan rel kereta api
7.
SEKTOR PARIWISATA DAN INDUSTRI KREATIF Fokus Pengembangan: Pengembangan 16 daerah destinasi utama Indonesia dan meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik ke Indonesia (peningkatan devisa negara) Contoh: Perhotelan, restoran, MICE, Fashion, Craft, Software, R&D, dll The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
17
III. Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
18
Penetapan Kualifikasi
BKPM melakukan penetapan kualifikasi PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah (Pasal 5 ayat 4)
Perpres 27 / 2009 Penilaian
Hasil kualifikasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM
Self Assessment
PTSP KPBPB dan
Perka BKPM 6 /2011 PTSP KEK PTSP PDKPM atau PPTSP, kabupaten/ kota,
PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 19
STANDAR KUALIFIKASI PTSP BIDANG PENANAMAN MODAL
ASPEK KELEMBAGAAN
ASPEK SARANA DAN PRASARANA
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA
Perka BKPM 6/2011
• Kinerja, Kewenangan, Integritas, Soliditas, • Kesinambungan (Sustainability), • Tanggung Gugat (Akuntabilitas), • Tanggung Jawab (Responsibility),
• Otomasi Layanan, Komposisi Ruangan, Sarana Kerja, Media Informasi
TOLOK UKUR PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
• Kompetensi Penanaman Modal, • Kompetensi, Pengeloaan • Pengalaman, Pengelolaan Layanan
SUMBER DAYA MANUSIA YANG PROFESIONAL DAN MEMILIKI KOMPETENSI YANG HANDAL,
TEMPAT, SARANA DAN PRASARANA KERJA, DAN MEDIA INFORMASI,
MEKANISME KERJA DALAM BENTUK PETUNJUK PELAKSANAAN PTSP PM YANG JELAS, MUDAH DIPAHAMI DAN MUDAH DIAKSES OLEH PENANAM MODAL
LAYANAN PENGADUAN (HELP DESK) PENANAM MODAL DAN SPIPISE
Pasal 5 Ayat (2) Perpres 27/2009
Tim Penilai Kualifikasi PTSP Bidang Penanaman Modal Dibentuk oleh
Kepala BKPM
Ketua
Pejabat Eselon I BKPM yang membidangi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Anggota
Wakil dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Dalam Negeri, BKPM, dan instansi terkait lainnya
Tim Teknis
Dibentuk oleh Ketua Tim Penilai: Diketuai oleh Pejabat Eselon II BKPM Anggota perwakilan dari dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, BKPM dan instansi terkait lainnya.
Tim Teknis Penilai PTSP di bidang penanaman modal dalam melaksanakan sebagian tugas dapat dibantu pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
21
Diagram Penilaian PTSP Bidang Penanaman Modal Nilai 0 - 59 (belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar) Self Assesment *) Oleh PDPPM/ PDKPM
Pedoman dan Pedoman dan Lembar Lembar Penilaian
Nilai 60 – 100 (sudah mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar)
Belum Terkualifikasi
Bintang 4 (Nilai 90‐ 100) Bintang 3 (Nilai 80 – 89)
Verifikasi hasil self assesment
Tim Penilai
Bintang 2 (Nilai 70 – 79) Bintang 1 (Nilai 60 – 69)
Lembar Verifikasi Penilaian Mandiri
Penetapan Peringkat Kualifikasi
Bintang 1
Bintang 2
Belum Terkualifikasi (Nilai 0 – 59)
Bintang 3
Bintang 4
Catt: *) Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP telah dilakukan, PDPPM atau PDKPM dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assesment) dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada BKPM. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia
22
22
Perkembangan Terakhir Kualifikasi PTSP-PM
Kualifikasi PTSP sampai dengan tahun 2013
Kualifikasi
Bintang 3
Bintang 2
Bintang 1
Belum Terkualifikasi
Belum Terbentuk
Provinsi
‐
2
8
23
1
34
Kabupaten Kota
1 ‐
24 11
53 16
261 66
73 9
412 102
Kawasan Bebas
‐
‐
3
‐
1
4
Jumlah
552
Catt: Pada tahun 2014 BKPM akan kembali mengkualifikasi kepada seluruh penyelenggara PTSP Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia
IV. Penyelenggara PTSP Bidang Penanaman Modal
PROFIL
PENYELENGGARA PTSP PROVINSI JAWA TIMUR Nama Instansi Nama Kepala Instansi Alamat UPT Dasar Pembentukan
: : : :
Pendelegasian
:
Urusan Penanaman Modal Hasil Kualifikasi 2012 Implementasi SPIPISE Prestasi
: : : :
Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Ir. Warno Harisasono, M. Eng Jl Pahlawan 116, Surabaya Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur Pergub No.77 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Sudah menyatu Bintang 2 Tahun 2011 Peringkat Pertama Penyelenggara PTSP Terbaik Tahun 2012
PROFIL
PENYELENGGARA PTSP PROVINSI DI YOGYAKARTA Nama Instansi Nama Kepala Instansi Alamat Gerai P2T Dasar Pembentukan
: : : :
Pendelegasian
:
Urusan Penanaman Modal : Implementasi SPIPISE : Prestasi :
Badan Kerjasama dan Penanaman Modal Provinsi DI Yogyakarta Drs. D. Supratikto Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213 Perda Provinsi DIY nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja ‐ PERGUB NO.36 TH 2011 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Sudah menyatu Tahun 2010 Hasil Survey Bank Dunia dan IFC (International Finance Corporation) sebagai kota yang paling mudah untuk berinvestasi di Indonesia
International Representatives Office
TERIMA KASIH CONTACT US BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia P : +62 21 5252008 ext 2712, 2821, 2831, 2841 F : +62 21 5202046 E :
[email protected] © 2013 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved
Invest in...