UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU
PENGERTIAN PAJAK
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Negara sebagai suatu organisasi besar tentunya memiliki tujuan
berkesinambungan,
terutama
terkait
dengan
pembangunan yang berujung pada kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu tentu membutuhkan pendapatan yang salah satunya dapat berasal dari rakyatnya sendiri. Pajak, itulah
Perpajakan menyatakan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan
tidak
istilahnya dimana Prof. Dr. P. J. A Adirani mendefinisikannya:
besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
Dari
terutang
pengertian pajak adalah:
oleh
yang
wajib
membayarnya
menurut
peraturan-
peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat
ditunjuk,
dan
yang
gunanya
adalah
untuk
membiayai
pengertian-pergertian 1.
Definisi
serupa
Soemahamidjaja
dinyatakan dalam
disertasi
Dr.
yang
Soeparman
berjudul
Pajak
Berdasarkan Asas Gotong Royong dimana:
oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya
produksi
barang-barang
dan
jasa-jasa
kolektif
Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan menyatakan:
dengan
3.
disimpulkan
undang-undang yang
sifatnya
serta dapat
Dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat Tidak ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Diperuntukkan
untuk
pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. 5.
Diperuntukkan untuk mengatur, selain budgeter.
tidak
mendapat
Sebagaimana pengertian di atas, pajak memiliki dua fungsi,
jasa
1.
Fungsi Penerimaan (Budgeter), sebagai sumber dana
imbal
yang
diperuntukkan
bagi
pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan, dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
pelaksanaannya
dapat
yaitu:
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang dipaksakan)
berdasarkan
atas
FUNGSI PAJAK
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam buku Dasar-dasar
dapat
di
dalam
mencapai kesejahteraan umum.
(yang
secara
maupun daerah.
4.
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut
imbalan
dipaksakan. 2.
oleh
Dipungut aturan
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
mendapatkan
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-
2.
Fungsi Mengatur (Reguler), sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
IBNU KHAYATH FARISANU STIE Widya Praja Tana Paser
1/5
P
E
R
P
A
J
A 4.
PENGELOMPOKKAN PAJAK
Pajak Langsung, pajak yang pembebanannya tetapi menjadi tanggung jawab Wajib Pajak bersangkutan, misalnya Pajak Penghasilan. Pajak
Tidak
Langsung,
pajak
yang
Menurut Sifat Pajak Subyektif, pajak yang berpangkal atau syarat
obyektifnya,
dalam
1.
kewajiban
Pajak Obyektif, pajak yang berpangkal atau
Benefit Principle (Prinsip Manfaat) Wajib Pajak harus membayar Pajak sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah. Ini disebut revenue and expenditure approach
2.
Ability Principle (Prinsip Kemampuan) Pajak dibebankan sesuai kemampuan bayar Wajib Pajak.
arti
memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak. b.
pemenuhan
buku Public Finance in Theory and Practice terdapat dua
berdasar pada subyeknya yang selanjutnya dicari
dan
macam asas keadilan pemungutan pajak, yaitu:
pihak lain, misalnya Pajak Pertambahan Nilai. a.
pemungutan
Menurut Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave dalam
pembebanannya dapat dilimpahkan kepada 2.
Economy (Ekonomi)
mungkin.
tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
b.
N
pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum
Menurut Golongan atau Pembebanan a.
A
Biaya
Pajak dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu: 1.
K
PUNGUTAN LAIN OLEH PEMERINTAH
berdasar pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. 3.
Selain pajak, ada pungutan lain yang dilakukan oleh
Menurut Pemungut dan Pengelola a.
Pajak
Pusat,
pemerintah
pajak pusat
yang dan
pemerintah, yaitu: dipungut
digunakan
oleh
1.
untuk
kepada kas pemerintah atas dasar pembangunan
membiayai rumah tangga negara. b.
Pajak
Daerah,
pemerintah
pajak
daerah
yang dan
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan tertentu dari jasa atau barang milik pemerintah
dipungut
digunakan
oleh
yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Ini
untuk
pada umumnya berhubungan langsung dengan
membiayai rumah tangga daerah.
kembalinya
prestasi
karena
pembayarannya
semata-mata untuk mendapatkan prestasi dari pemerintah.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
2.
barang tertentu. Barang kena cukai berdasarkan UU
Menurut Adam Smith dalam buku An Inquiri into the Nature
and
Cause
of
the
Wealth
of
Nations
No. 39 Tahun 2007 terdiri dari:
menyebutkan
pemungutan pajak didasarkan pada asas-asas berikut: 1.
Equality (Keadilan)
harus sebanding dengan kemampuan membayar
2.
Certainty (Kepastian) Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenangwenang. Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besar pajak terutang, kapan harus membayar, dan batas waktu pembayaran.
3.
Convenience (Waktu Tepat) Wajib Pajak membayar pajak sebaiknya sesuai
etil alkohol atau etanol.
b.
minuman
c. 3.
yang
mengandung
etil
alkohol
hasil tembakau dan pengolahan lainnya.
Bea Masuk atau Keluar adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk atau keluar
pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
a.
dalam kadar berapa pun.
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang
Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-
daerah pabean Indonesia. 4.
Sumbangan adalah iuran orang atau golongan tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran yang tidak memberikan prestasi secara umum, golongan tertentu yang menikmati kontraprestasinya.
DASAR HUKUM PAJAK
dengan saat yang tidak menyulitkan, misalnya disaat memperoleh penghasilan. Ini disebut pay as
Dasar hukum yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah
you earn.
sebagai berikut:
IBNU KHAYATH FARISANU STIE Widya Praja Tana Paser
2/5
P 1.
E
R
P
A
J
A
K
A
N
UUD 1945 Amandemen, Pasal 23A, “Pajak dan
Pajak. Ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan
Pungutan
menjadi dua, yaitu:
lain
yang
bersifat
memaksa
untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
1.
Hukum Pajak Materiil, memuat norma-norma yang menerangkan
2.
Ordonansi Pajak Persero 1925
3.
Aturan Bea Materai 1932
4.
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
5.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
6.
perbuatan,
peristiwa
dikenakan pajak (subyek), berapa besar pajak yang dikenakan, dan segala sesuatu yang timbul atau hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
2.
7.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
8.
UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Hukum Pajak Formal, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi
dan Tata Cara Perpajakan
kenyataan, diantaranya memuat:
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 9.
keadaan,
hukum yang dikenakan pajak (obyek), siapa yang
a.
tata cara penetapan utang pajak.
b.
hak-hak fiskus untuk mengawasi Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa
UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
yang menimbulkan utang pajak.
Bangunan
c.
10. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
kewajiban
11. UU No. 11 Tahun 1996 tentang Cukai 12. UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Wajib
Pajak
dan
hak-hak
mengajukan keberatan dan banding.
PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK
13. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penafsiran hukum adalah suatu upaya untuk menerangkan,
14. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
menjelaskan dan menegaskan baik dalam arti memperluas maupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum
15. UU No. 20 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang
ada
dalam
rangka
memecahkan
masalah
yang
dihadapi.
16. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Beberapa penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum
17. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan 18. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan
sebagai berikut: 1.
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Penafsiran tata bahasa (gramatika), cara penafsiran berdasarkan
19. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
ketentuan
undang-undang
dengan berpedoman pada arti kata-kaya yang
dengan Surat Paksa
berhubungan satu sama lain dalam kalimat yang
20. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dipakai oleh undang-undang. 2.
Penafsiran sahih (resmi/autentik), penafsiran yang
21. UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
pasti terhadap arti kata-kata sebagaimana yang
22. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
diberikan
23. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 24. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 4.
mengatur
hubungan
antara
sejarah
STIE Widya Praja Tana Paser
undang-undang
untuk
meneliti
Penafsiran
sistematis
(dogmatis),
memperhatikan
penafsiran
susunan
yang
baik dalam undang-undangnya maupun undangpemerintah
(fiskus) selaku pemungut pajak dengan rakyat selaku Wajib
IBNU KHAYATH FARISANU
undang-
berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya,
HUKUM PAJAK FORMAL & MATERIIL pajak
(penyusun)
“maksud yang terkandung”. dengan
Hukum
pembuat
Penafsiran historis, didasarkan pada sejarah hukum dan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
oleh
undang. 3.
25. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan
bunyi
undang lainnya. 5.
Penafsiran
sosiologis,
penafsiran
dengan
mengingat maksud dan tujuan undang-undang.
3/5
P
E
R
P
A
J
A
K
A 1)
Hal ini karena kebutuhan berubah seiring waktu Penafsiran
ekstensif,
memperluas sehingga
arti
suatu
dengan
2)
Wajib Pajak bersifat pasif.
peraturan
3)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan
penafsiran
kata-kata peristiwa
dalam
dapat
surat ketetapan pajak oleh fiskus.
dimaksudkan
8.
Penafsiran
Sistem Self Assessment
b.
dalam ketentuan itu. 7.
restriktif,
Wewenang menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
namun undang-undang terkadang tetap. 6.
N
dengan
Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan,
mempersempit arti kata-kata dalam suatu undang-
penafsiran
tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk
undang.
menghitung,
Penafsiran analogis, penafsiran pada suatu hukum
sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
dengan memberi ibarat (perumpamaan) pada katakata
tersebut
sesuai
melaporkan
Sistem Withholding
c.
Sistem ini memberi wewenang kepada pihak
sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak
ketiga untuk memotong atau memungut pajak
dapat
terutang oleh Wajib Pajak.
kemudian
asas
dan
hukumnya
dimasukkan
dengan
membayar
dianggap
sesuai
dengan bunyi peraturan tersebut. 9.
Penafsiran a contrario, penafsiran undang-undang yang
didasarkan
pada
lawan
dari
ketentuan
tersebut.
TARIF PAJAK Tarif pajak adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang yang harus dibayar, dapat dinyatakan dalam
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
persentase, dibedakan menjadi beberapa sebagai berikut: 1.
1.
Stelsel Pajak a.
pengenaan pajak. Misalnya pada Pajak Penghasilan
Stelsel Nyata
Wajib Pajak Pribadi dimana tarif berlaku sebagai
Pengenaan pajak didasarkan pada obyek yang
berikut:
nyata sehingga pemungutannya baru dapat
Rp 0 - Rp 50.000.000
dilakukan setelah
pada
akhir
diketahui
tahun
pasti
pajak,
nilai
2.
dasar pengenaan pajak tertentu. Misalnya pada suatu
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi sebesar Rp
anggapan yang diatur oleh undang-undang,
100.000.000, maka tarif efektifnya sebagai berikut:
misalnya Pajak Bumi dan Bangunan
5% x Rp 50.000.000
=
Rp
Stelsel Campuran
15% x Rp 50.000.000
=
Rp
7.500.000
=
Rp
10.000.000
pajak
didasarkan
pada
Pengenaan pajak didasarkan kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya
pajak
anggapan,
ditentukan
kemudian
disesuaikan
dengan
diakhir
keadaan
Rp
sebenarnya.
Pajak wajib menambahkan kekurangannya, demikian pula sebaliknya.
besarnya sistem ini:
IBNU KHAYATH FARISANU STIE Widya Praja Tana Paser
selaku pajak
x
100%
=
10%
1.
Tarif Pajak Proporsional Tarif pajak berupa persentase tetap terhadap jumlah berapa pun yang menjadi dasar pengenaan
fiskus
terutang.
100.000.000
macam, yaitu:
Sistem Official Assessment Pemerintah
10.000.000
Struktur tarif dengan pola persentase dibedakan menjadi 4
Sistem Pemungutan Pajak a.
Rp
tahun
lebih besar daripada anggapan maka Wajib
2.500.000
Tarif Efektifnya adalah
berdasarkan
Apabila besarnya pajak menurut kenyataan
2.
15%
Tarif Efektif Tarif ini berlaku efektif atau harus diterapkan atas
Stelsel Anggapan Pengenaan
c.
5%
Rp 50.000.000 -Rp 250.000.000
yakni
obyeknya,
misalnya Pajak Penghasilan. b.
Tarif Marginal Tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar
Pemungutan pajak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai 10% atas
menentukan
Ciri-ciri
utama
Barang Kena Pajak. 2.
Tarif Pajak Progresif
4/5
P
E
R
P
A
Tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar
K
3.
A
N
Daluwarsa Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan
semakin besar, misalnya Pajak Penghasilan 2014
selama
berlaku tarif sebagai berikut:
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian
5%
sepuluh tahun
tahun
pajak
terhitung
atau
tahun
sejak pajak
saat yang
Rp 50.000.000 -Rp 250.000.000
15%
bersangkutan. Ini merupakan kepastian hukum
Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000
25%
bahwa utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun
> Rp 500.000.000
30%
daluwarsa penagihan dapat tertangguhkan apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
Tarif Pajak Degresif Tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih kecil
4.
A
apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya
Rp 0 - Rp 50.000.000
3.
J
4.
Pembebasan
apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya
Utang pajak tidak berakhir dalam arti semestinya
semakin besar.
tetapi karena ditiadakan. 5.
Tarif Pajak Tetap
Penghapusan
Tarif pajak yang nilainya tetap terhadap berapa
Penghapusan sama sifatnya dengan pembebasan
pun jumlah yang menjadi dasar pengenaannya,
tetapi diberikan
misalnya tarif bea meterai.
misalnya karena keadaan keuangan Wajib Pajak.
karena keadaan
Wajib
Pajak,
HAPUSNYA UTANG PAJAK SUMBER BACAAN Utang pajak dapat dihapuskan disebabkan oleh hal sebagai http://www.beacukai.go.id diakses 11 Februari 2015
berikut: 1.
2.
Pembayaran
http://www.pajak.go.id diakses 11 Februari 2015
Utang pajak akan dihapus karena pembayaran
http://sukroandiana.blogspot.com diakses 10 Februari 2015
pajak yang dilakukan ke kas negara.
http://ssbelajar.blogspot.com diakses 10 Februari 2015 Waluyo. Perpajakan Indonesia. Edisi 10-Buku 1. 2011.
Kompensasi Kompensasi
diberikan
apabila
Wajib
Pajak
Jakarta: Salemba Empat. ISBN 978-979-061-220-4
mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah
kelebihan
tersebut
harus
dikompensasi dengan pajak lainnya yang terutang.
Pajak pertama kali di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang pada saat itu dikenal sebagai Pajak Pertanahan. Ini diberlakukan kepada tanah atau lahan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia yang dimulai sejak VOC masuk dan menduduki Hindia Belanda. Pajak Pertanahan ini dikenal dengan sebutan landrente dimana besar tarifnya adalah 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang dimiliki. Kemudian ketika masa kependudukan Inggris, kebijakan landrente ini diubah dimana tarif yang dikenakan sebesar 2.5% untuk golongan pribumi dan 5% untuk golongan bangsa lain. Selain itu, masa itu juga dikenalkan Surat Tanah sebagai suatu Sertifikat Tanah Internasional.
IBNU KHAYATH FARISANU STIE Widya Praja Tana Paser
5/5