Hak dan Kewajiban Warga Negara Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu : K Kewarganegaraan g g d l dalam arti ti Yuridis Y idi Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat akibat akibat hukum tertentu, tertentu yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
•Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis •Selain Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan u u da sa aa de ajat hukum dan asas pe persamaan derajat
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang orang-orang orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). dua) Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Negara Indonesia telah menentukan siapa siapa-siapa siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut : •Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara g •Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia •Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik R blik Indonesia I d i
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
•Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin •Pada Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturutturut •Sehat jasmani dan rohani •Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun •Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda •Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap •Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia •Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. •Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. •Dinyatakan Di t k hilang hil k kewarganegaraan oleh l h Presiden P id atas t permohonannya h sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan g g Republik p Indonesia tidak menjadi j tanpa p kewarganegaraan g g •Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden •Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia perundang-undngan •Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut •Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing •Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. namanya
•Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah d dengan dan d g sngaja g j tidak tid k menyatakan t k keinginannya k i gi untuk t k tetap t t menjadi j di Warga W g Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap p menjadi j warga g Negara g Indonesia kepada p perwakilan RI yyangg wilayah p y kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. •Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki laki laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. •Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan k t keterangan yang kemudian k di hari h i dinyatakan di t k palsu l atau t dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. g g y Menteri mengumumkan g nama orangg yyangg kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas Asas asas yang dipakai dalam Undang-Undang Undang Undang No.12 No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
1. Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran 2. Asas Ius Soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur d l dalam undang-undang. d g d g 3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang 4 d tterbatas, b t yaitu it asas 4. A Asas kkewaraganegaraan ganda yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai p p pasal 34 UUD 1945. Bebarapa p hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak membela negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama H k mendapatkan Hak d k pengajaran j Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah : •Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan •Kewajiban membela negara •Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut : •Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah •Hak negara untuk dibela •Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat •Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil •Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara •Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat •Kewajiban negara meberi jaminan sosial •Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah