EXECUTIVE SUMMARY PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR SESUAI PERATURAN KEPALA BKN NO. 7 TAHUN 2013
Upaya percepatan reformasi birokrasi memutlakan langkah strategis yang harus diaktualisasikan Pemerintah Daerah. Salah satu upayanya melalui penyusunan standar kompetensi manajerial (SKM). Hal ini dipandang mendesak dilakukan karena adanya beberapa hal, seperti masih banyaknya jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, serta belum adanya
pengukuran
komprehensif terkait aspek kemampuan kompetensi (BKN, 2013). Melalui perangkat
ini,
profesionalisme
SDM
aparatur
berbasis
kompetensi
diharapkan dapat terukur terutama pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri PNS yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku kerjanya sesuai tugas dan atau fungsi jabatannya masing-masing. Penyusunan standar kompetensi manajerial bagi PNS pada jabatan struktural telah digariskan melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil. Tujuan implementasi kompetensi adalah agar kompetensi pegawai teknis dan manajerial dapat terukur secara akurat dan diakui oleh organisasi; agar setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi
dan
kualifikasi
jabatan
yang
sesuai
tuntutan
fungsi
jabatan/kerjanya, serta agar setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Pengelolaan Kompetensi PNS
Berdasarkan hasil pemetaan dan inventarisasi kompetensi manajerial bagi jabatan struktural pada seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di Kota Denpasar secara komprehensif maka disusunlah Standar Kompetensi Manajerial yang meliputi, nama jabatan struktural, eselon / jenjang jabatan perangkat daerah, serta uraian standar kompetensi pada masing-masing level unit kerja yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil. Prosedur dalam penyusunan Standar Kompetensi Manajerial ini antara lain pengumpulan data, identifikasi kompetensi manajerial, penyusunan daftar
sementara kompetensi manajerial, validasi kompetensi manajerial serta penentuan kriteria kompetensi manajerial. Pengelompokan kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dilakukan pada unit kerja sebagai berikut: Unit Kerja Sekretariat Daerah
Rincian 9 Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian
Sekretariat DPRD
Sekretaris Dewan, 3 Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian
Dinas
16 Dinas dengan rincian Kepala Dinas,
Sekretaris,
Kepala
Sub
Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Lembaga Teknis
12 Badan dengan rincian Kepala Badan,
Sekretaris,
Kepala
Sub
Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang Unit Pelayanan Teknis (UPT)
11 UPT dengan rincian Kepala Unit dan Kepala Sub Bagian
Kecamatan
Camat, Sekretaris, 3 Kepala Sub Bagian dan 5 Kepala Seksi.
Kelurahan
Lurah, Sekretaris dan Seksi.
3 Kepala
Berdasarkan unit kerja yang ada maka masing-masing diklasifikasikan menurut kompetensi sebagai berikut :
Pada proses penyusunan daftar kompetensi manajerial ditentukan urutan peringkat kompetensi dari mutlak, penting dan perlu. Mutlak, artinya kompetensi tersebut mutlak harus ada. Ketiadaan kompetensi ini akan menyebabkan pekerjaan tidak lancar, karena ketiadaan kompetensi ini tidak dapat diganti oleh kompetensi lain. Penting, artinya ketiadaan kompetensi ini tidak menyebabkan pekerjaan tidak lancar, karena dapat diganti/diwakili oleh kompetensi lain. Perlu/pilihan, artinya kompetensi ini baik, tetapi tidak begitu diperlukan dalam jabatan yang bersangkutan (tanpa kompetensi ini tidak berpengaruh pada organisasi). Pada hasil pemetaan yang dilakukan, kompetensi mengelola diri khususnya pada komponen integritas menjadi unsur mutlak yang harus ada pada setiap jenjang jabatan yang ada. Pada pemaknaan unsur kompetensi lainnya mengikuti eselon / jabatan yang ada di setiap unit kerja yang ada. Semakin
tinggi eselon/jabatan pada suatu unit kerja maka dituntut pula level penguasaan kompetensi yang tinggi pula. Hal ini seperti terjabar pada bagan sebagai berikut : Eselon/Jenjang Jabatan
Rentang Tingkat/Level Kompetensi
II b
6
III a
5
III b
3-5
IV a
3-4
Untuk pemahaman
dalam membaca Standar Kompetensi Manajerial ini
lebih lanjut bisa merujuk pada Kamus Kompetensi Manajerial yang tertera pada lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil. Standar Kompetensi Manajerial ini memuat nama jabatan, unit kerja, ikhtisar jabatan, uraian tugas, dan kompetensi. Cara memahami standar kompetensi manajerial dimulai dengan :
Pertama , yang harus dipahami adalah nama jabatan, eselon / jenjang jabatan yang ada pada masing-masing unit kerja. Eselon / jenjang jabatan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kedua, kompetensi, dilihat judul kompetensi yaitu nama kompetensi yang terdapat dalam Kamus Kompetensi Manajerial seperti Integritas, Berpikir Analisis, Negosiasi, Pencarian Informasi dan lainnya. Dibelakang nama kompetensi terdapat singkatan, seperti BA untuk Berpikir Analisis, BpP untuk Berorientasi pada Pelayanan, dan seterusnya. Setiap kompetensi memiliki
tingkat
atau
level
kompetensi
yang
disusun
berurutan
menunjukkan tugas pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab suatu jabatan dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
Ketiga, level merupakan suatu paparan atau bentangan atas kompetensi terkait. Pada bagian ini disertakan level/tingkatan kompetensi yang dikehendaki pada setiap jabatan tertentu. Misalnya Berpikir Konseptual (BK.4) menunjukkan bahwa untuk melaksanakan suatu tugas pekerjaan, maka
suatu
jabatan
eselon
III
mensyaratkan
kompetensi
Berpikir
Konseptual yakni merumuskan atau membuat kesimpulan berupa teori,
metode atau sistematika kerja berdasarkan informasi yang tersedia. Pada tingkat/level kompetensi 4 yakni merumuskan konsep berdasarkan pola
hubungan informasi yang ada.
Dengan kompetensi manajerial Berpikir
Konseptual (BK.4), pemegang jabatan diharuskan memiliki kompetensi minimal pada level 4 tersebut. Manakala pemegang jabatan belum memiliki kompetensi tersebut, kinerja yang bersangkutan tentu belum/ kurang optimal. Standar kompetensi manajerial ini diharapkan dapat dijadikan panduan penilaian kompetensi bagi pejabat struktural yang ada pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar; sebagai dasar pengembangan kualitas maupun karier PNS; sekaligus sebagai bahan penyelenggaraan manajemen PNS berbasis kompetensi sesuai roadmap reformasi birokrasi.