BAB 3
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kebijakan pengelolaan keuangan mendasarkan pada pendekatan
anggaran berbasis kinerja dan berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Anggaran kinerja adalah suatu anggaran yang
mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua
komponen
keuangan.
Efisiensi,
efektifitas,
transparansi
dan
akuntabilitas merupakan prinsip pengelolaan keuangan yang dilakukan
diantaranya dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya-upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pembangunan dan pemerintahan serta berdampak pada
peningkatan
pembangunan.
kesejahteraan
masyarakat
dan
keberlanjutan
Implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2014, disesuaikan dengan Arah Kebijakan
Umum Kabupaten
Blitar yaitu
meningkatkan efektifitas dan optimalisasi pengelolaan keuangan dan
kekayaan daerah. Realisasi kebijakan tersebut dilakukan melalui program peningkatkan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah, program peningkatan
pengawasan, program penataan peraturan perundang-undangan,program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur serta program pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Dalam hal penyusunan APBD tahun anggaran 2014 senantiasa dianut sistem
kehati-hatian dalam mengalokasikan dana. Kehati-hatian ini senantiasa dijaga agar program-program yang telah direncanakan tetap terpadu.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 1
APBD P Tahun Anggaran 2014 dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Pendapatan 2. Belanja
Rp
1.878.258.695.890,00
Rp
108.573.761.554,55
Rp
Defisit
3. Pembiayaan:
a. Pembiayaan penerimaan
b. Pembiayaan pengeluaran Pembiayaan Neto
A. PENDAPATAN DAERAH
Rp Rp Rp
1.978.832.457.444,55
(100.573.761.554,55) 8.000.000.000,00
100.573.761.554,55
Otonomi daerah dan desentralisasi berimplikasi pada semakin
luasnya kewenangan daerah untuk mengatur dan mengelola pendapatan
daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka secara bertahap daerah
dituntut untuk mengupayakan kemandirian pendapatannya dengan
mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimilikinya. Dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Blitar, proporsi sumber pendapatan utama daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD)
masih berada dibawah 9% dari total pendapatan daerah, maka perlu
adanya strategi-strategi dalam rangka peningkatan PAD di waktu yang akan datang.
Gambar 3.1
Komposisi Pendapatan Daerah Tahun 2014
Pendapatan Daerah 2014
167,268,618,919.00
547.170.118.479,00
1.163.819.958.492,00
PENDAPATAN ASLI DAERAH PERIMBANGAN
DANA PERIMBANGAN
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 2
Disamping itu, sumber–sumber pendapatan lainnya jugaperlu ditingkatkan,
antara lain bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lainlainpendapatan yang sah, dana perimbangan bagi hasil pajak dan bagi hasil
bukan pajak,sehingga dimasa mendatang, proporsi DAU secara bertahap dapatmulai digantikan oleh sumber–sumber pendapatan yang dapat diupayakan oleh daerah.
1. KEBIJAKAN UMUM PENDAPATAN DAERAH Berdasarkan penjabaran kondisi keuangan serta kebijakan–kebijakan yang mempengaruhi perekonomian daerah, sebagaimana telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya, kebijakan umum pendapatan daerah tahun
pada tahun 2014 secara umum diarahkan untuk meningkatkan prosentis Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap seluruh Peneimaan Daerah. Hal ini
selain
bertujuan
untuk
meningkatkan
kemandirian
daerah
(kemampuan fiskal) juga untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana dari pemerintah pusat maupun propinsi.
Gambar 3.2 Peningkatan Pendapatan Daerah 2011-2014 1,086,092
977,977
1,200,000
1,163,820
1,000,000 313,038
800,000
390,919
547,170
600,000 400,000 200,000
85,861
101,723
167,269
2012
PENDAPATAN ASLI DAERAH PERIMBANGAN
2013
DANA PERIMBANGAN
2014 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 3
Prosentis Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap
Penerimaan Daerah masih sangat kecil. Terkait dengan Kebijakan Umum pendapatan daerah, maka Pemerintah Kebaupaten Blitar perlu
melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD yaitu dengan:
a. Perbaikan Manajemen
Melalui perbaikan manajemen diharapkan setiap potensi pendapatan
daerah dapat direalisasikan. Manajemen yang profesional dapat dicapai dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan
perbaikan serta penyederhanaan sistem dan prosedur. Perbaikan manajemen ini baik pada internal Pemerintah Kabupaten Blitar maupun pada BUMD:
Pemeliharaan data PBB P2 dan SISMIOP
Pengelolaan dan pemeliharaan Software NPWPD
Pemeliharaan Sofware Aplikasi Penerimaan Pendapatan
Bimtek Implementasi Perundang-Undangan peningkatan kapasitas SDM Pengelolaa Pendapatan
Pelatihan dan Pendidikan Formal peningkatan SDM Pengelola Pendapatan
Penyusunan Peraturan Bupati Pemungutan Pajak dan atau Retribusi daerah
b. Perlindungan dan Pelayanan masyarakat
Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Sosialisasi-Publikasi dan Advetorial melalui LPPD Radio Persada, televisi lokal, koran dan majalah untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat membayar pajak;
Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah melalui media luar ruang;
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 4
Secara umum kebijakan pendapatan daerah yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten Blitar pada tahun 2014 dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah adalah sebagai berikut:
a. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah berasal dari berbagai komponen, yaitu: 1) Pajak Daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak
Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2) Retribusi Daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum
terutama berasal dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan),Retribusi Penggantian Biaya
KTP dan Akte Catatan Sipil dimana mulai tahun 2014 per bulan April 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dihapuskan;, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor,
Retribusi
Pemeriksaan
Alat
Pemadam
Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi. Retribusi Jasa Usaha terdiri dariRetribusi
PemakaianKekayaan
Daerah,
Retribusi
Tempat
Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir,
Retribusi Tempat Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Retribusi Perijinan Tertentu berasal dari
Retribusi
Ijin
Mendirikan
Bangunan,,
Retribusi
Gangguan,Retribusi Ijin Trayek , Retribusi Ijin Usaha Perikanan.
Ijin
3) Hasil Perusahaan Milik Daerah (PMD) dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan yang meliputi hasil penyertaan modal pada
PT. Bank Jatim, PT. Bank Perkreditan Jawa Timur, Bank Perkreditan Hambangun Artha Selaras, Perusahaan Savitri Indah, dan Apotik Ismangil.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 5
4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dimaksudkan untuk
menampung penerimaan-penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah di
luar Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah antara lain terdiri dari Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan, Jasa
Giro, Penerimaan Bunga Deposito, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR), Pendapatan Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum,
Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, Pendapatan dari Badan Layanan b.
Umum Daerah.
Optimalisasi Aset Daerah Pemerintah
Kabupaten
Blitar
memiliki
aset
yang
dapat
lebih
dioptimalkan pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat maupun untuk peningkatan pendapatan. Optimalisasi aset daerah dapat
dicapai dengan perbaikan pengelolaan aset, peningkatan kerjasama
dengan pihak lain/swasta, dan pembentukan badan usaha baru yang khusus untuk pengoptimalan aset daerah. Disamping itu, optimalisasi aset Pemerintah Kabupaten Blitar juga dapat dilaksanakan melalui
kerjasama dengan pihak lain/swasta, baik dalam bentuk Build Operating Transfer (BOT) maupun Kontrak Konsesi.:
Optimalisasi pengelolaan tanah eks Bengkok Optimalisasi
c.
Gedung/Tanah/bangunan/Rumah
pamerintah daerah
dinas
milik
Peningkatan Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Dana yang berasal dari DAU perlu dikelola dengan sebaik–baiknya, meskipun relatifsulit untuk memperkirakan jumlah realisasinya karena bergantung pada pemerintah pusat. Sumber dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga dapat diupayakan peningkatannya melalui :
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 6
1. Peningkatan Koordinasi dan Konsultasi kepada Kementrian dan Lembaga yang menyusun data teknis untuk pemutakhiran data teknis DAU, DAK maupun Dana bagi hasil Baik Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
2. Secara aktif mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan
data teknis dalam rangka penyunuan alokai DBH, DAU, dan DAK amupun dana tranfer lainnya
Sesuai mekanisme yang diatur oleh perundangan-undangan alokasi dana perimbangan sangat bergantung kepada kondisi ekonomi makro
yang mempengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan dan data teknis sebagai dasar untuk mengalokasikan kepada kabupaten/kota. Dengan demikian semakin meningkatnya aktivitas ekonomi daerah
akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi
hasil, dan disisi alain semakin mutahirnya data tenis yang dikirim daerah kepusat, akan menajdi landasan untuk pusat mengalokaisikan
dana ke daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus mendorong peningkatan aktivitas perekonomian di daerah dan pemutakhiran data 2
teknis.
TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH Pada Tahun Anggaran 2014 Pendapatan
Daerah
Kabupaten
Blitar ditargetkan mencapai Rp 1.878.258.695.890,-. Target rencana penerimaan pendapatan daerah menunjukkan bahwa pada Tahun
Anggaran 2014 target pendapatan daerah mengalami peningkatan
sekitar 18.97 % dibandingkan target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1.578.734.008.860.
Pada tahun 2014, dari target penerimaan daerah sebesar Rp
1.878.258.695.890,-realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai Rp 1.927.712.093.449,89
atau mencapai 102,63 % dari target yang
ditetapkan. Capaian realisasi pendapatan tersebut berasal dari dari relisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 7
188.827.430.090,89 atau mencapai 112,89% realisasi penerimaan Dana
Perimbangan sebesar Rp 1.161.109.878.332,00 atau mencapai 99,77% dan realisasi penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesa Rp 577.774.785.027,00 atau mencapai 105.59 %. Berikut secara rinci target dan realisasi penerimaan pendapatan Daerah :
Gambar 3.3 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2014 1,161,110
1,163,820
1,200,000 1,000,000 800,000
577,775
547,170
600,000 400,000 200,000
167,269
-
188,827
PAD
Daper
Target
Lain-lain Pendapatan
Realisasi
Sumber : LRA Non Audit
1) TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2014 tanggal 25Agustus 2014 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan
Bupati Blitar Nomor 29 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 , bahwa target Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar
pada
Tahun
Anggaran
2014
adalah
sebesar
Rp
167.268.618.919,00 dan terealisasi sebesar Rp. 188.827.430.090,89
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 8
atau terealisasi
112,89% sehingga terdapat selisih lebih atau
pendapatan melampui target yang ditetapkan. Secara umum capaian
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2014 mencapai lebih dari 100% tepatnya 113.71%. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang capaiannya melampaui target adalah, Pajak Daerah dengan
capaian 114%, dan lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mencapai 122,80%. Sedangkan capaian PAD yang tidak memenuhi target adalah pada Retribusi Daerah dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan. Capaian Retribusi mencapai 95,28 % dari target yang ditetapkan pada tahun 2013. Sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan baru mencapai 58,39%. Rendahnya capaian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan disebabkan sebagian penerimaan Daerah yang bersumber dari Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dibukukan pada Pos Pembiayaan Daerah. 140.00% 120.00%
Gambar 3.4 Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2014 116.27%
100.00%
119.49%
88.18% 74.71%
80.00% 60.00% 40.00% 20.00% 0.00% Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Target
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Realisasi
Sumber : LRA Non Audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 9
a. TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Blitar meliputi :
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Berikut adalah gambaran Capaian Realisasi Pajak Daerah pada Tahun 2014
Gambar 3.5 Realisasi Pajak Daerah tahun 2014
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
132.92%
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
107.11% 113.87%
Pajak Mineral Bukan Logam
117.80%
Pajak Air Tanah
107.45%
Pajak Parkir
122.46%
Pajak Penerangan Jalan Pajak Reklame
106.04%
Pajak Hiburan
103.92% 146.28%
Pajak Restoran 110.95%
Pajak Hotel
Realisasi
Pagu
0.00%
50.00%
100.00%
150.00%
200.00%
Sumber : LRA Non Audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 10
Masing –masing Obyek Pajak Daerah terdiri dari beberapa sub
obyek yang sesuai Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah menjadi bagian dari penerimaan daerah. Secara detail, capaian realisasi pendapatan pajak daerah kabupaten Blitar pada tahun 2014 tersaji dalam tabel 3.1 berikut : Tabel 3.1 Realisasi Pajak Daerah tahun 2014
PENDAPATAN PAJAK DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pajak Hotel Pajak Hotel Melati Satu
Pajak osmen/Penginapan/Pesanggrahan/ Rumah Kost Pajak Restoran Rumah Makan Kafetaria Kantin
REALISASI
LEBIH (KURANG)
41.226.372.150,00
47.934.618.068,60
6.708.245.918,60
116,27
47.190.000,00
52.355.000,00
5.165.000,00
110,95
30.000.000,00
33.100.000,00
3.100.000,00
110,33
17.190.000,00
19.255.000,00
2.065.000,00
112,01
435.118.000,00
636.507.224,00
201.389.224,00
146,28
27.500.000,00
29.920.000,00
2.420.000,00
108,80
5.445.000,00
7.257.000,00
1.812.000,00
133,28
PAGU
%
10.173.000,00
10.704.950,00
531.950,00
105,23
Katering
392.000.000,00
588.625.274,00
196.625.274,00
150,16
Pajak Hiburan
36.710.950,00
38.150.000,00
1.439.050,00
103,92
18.975.000,00
20.000.000,00
1.025.000,00
105,40
4.840.000,00
4.900.000,00
60.000,00
101,24
6.050.000,00
6.200.000,00
150.000,00
102,48
6.845.950,00
7.050.000,00
204.050,00
102,98
410.235.200,00
435.004.724,00
24.769.524,00
106,04
294.235.200,00
312.770.124,00
18.534.924,00
106,30
80.000.000,00
84.672.100,00
4.672.100,00
105,84
36.000.000,00
37.562.500,00
1.562.500,00
104,34
17.000.000.000,00
20.818.681.327,00
3.818.681.327,00
122,46
17.000.000.000,00
20.818.681.327,00
3.818.681.327,00
122,46
24.000.000,00
25.788.500,00
1.788.500,00
107,45
Pajak Parkir
24.000.000,00
25.788.500,00
1.788.500,00
107,45
Pajak Air Tanah
46.000.000,00
54.188.734,00
8.188.734,00
117,80
46.000.000,00
54.188.734,00
8.188.734,00
117,80
Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/ Tari/Busana Pacuan Kuda Balap Kendaraan Bermotor Pajak Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pajak Reklame Pajak Reklame Papan / Billboard / Videotron / Megatron Pajak Reklame Kain Pajak Reklame Melekat (Stiker) Pajak Penerangan Jalan Pajak Penerangan Jalan PLN Pajak Parkir
Pajak Air Tanah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
502.118.000,00
571.761.250,00
69.643.250,00
113,87
Batu Kapur
20.000.000,00
21.990.750,00
1.990.750,00
109,95
Granit / Andesit
27.118.000,00
28.156.000,00
1.038.000,00
103,83
Sirtu
250.000.000,00
299.822.500,00
49.822.500,00
119,93
Felspart
120.000.000,00
128.253.750,00
8.253.750,00
106,88
Ball Clay
85.000.000,00
93.538.250,00
8.538.250,00
110,05
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 11
PENDAPATAN PAJAK DAERAH Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
REALISASI
LEBIH (KURANG)
19.000.000.000,00
20.350.877.529,60
1.350.877.529,60
107,11
19.000.000.000,00
20.350.877.529,60
1.350.877.529,60
107,11
3.725.000.000,00
4.951.303.780,00
1.226.303.780,00
132,92
3.725.000.000,00
4.951.303.780,00
1.226.303.780,00
132,92
PAGU
%
sumber : Dinas Pendapatan Tahun 2015
Secara umum capaian pajak Daerah pada tahun 2014 sangat menggembirakan. Dari 10 Jenis pungutan pajak yangditangani
oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar pada tahun 2014 secara keseluruhan dapat direalisasikandiatas 100%. Bahkan untuk Pajak Restoran dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTP) mencapai 146,28% dan 132.92%. Hal ini menunjukan masih besarnya potensi pajak daerah yang masih menungkinkan untuk dikembangkan (dipungut) khususnya pada
Pajak Katering yang merupakan bagian dari pajak restoran, BPHTP, Pajak reklame, Pajak Mineral Bukan Logam khususnya
Sirtu, serta pengelolaan penerangan jalan umum yang pada akhirnya akan diterima dalam bentuk Pajak Penerangan Jalan
Umum. Salah satu aspek yang perlu mendapatkan apresiasi adalah kinerja Dinas Pendapatan yang telah melakukan sosialisasi,
menerbitkan NPWPD sehingga potensi yang ada dapat dikelola maksimal serta Dinas PU Binamarga yang telah melakukan meterisasi dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum sehingga
pembayaran penerangan jalan umum menjadi lebih efisien serta pelayanan penerangan jalan menjadi lebih baik.
Pada sisi lain, realisasi penerimaan pajak daerah yang melebihi
target yang telah ditetapkan juga menunjukan tingkat kesadaran
masyarakat kabupaten Blitar dalam dalam membayar pajak sudah cukup baik , disamping itu masih terdapat potensi pajak yang dapat dikembangkan secara lebih intensif.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 12
b. TARGET DAN REALISASI RETRIBUSI DAERAH Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
yang ditetapkan dengan
Perda Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum, Perda Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun Tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun Tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Dari Tiga golongan retribusi
terbagi menjadi 28 jenis retribusi yang dipungut di Kabupaten Blitar.
Dari 3 golongan Retribusi yang dipungut di Kabupaten Blitar , Retribusi Jasa Usaha dan
Retribusi Perijinan tertentu yang
realisasinya pada tahun 2014 melebihi target
Gambar 3.6 Realisasi Retribusi Daerah tahun 2014
138.75%
140% 107.29%
120% 100%
83.23%
80% 60% 40% 20% 0%
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Usaha
Pagu
Realisasi
Retribusi Perizinan Tertentu
a) RETRIBUSI JASA UMUM Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau di berikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Bentuk jasa umum yang
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 13
disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat umum diwujudkan dalam jasa pelayanan. Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan
terhadap
orang
menggunakan/menikmati
pribadi
pelayanan
atau
jasa
badan
umum
yang
yang
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah. Sesuai Perda
Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum , ada 8 jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut pada tahun 2014
Tabel 3.2 Realisasi Retribusi Jasa Umum Tahun 2014 22.453.413.103,00
18.688.149.397,00
Capaian Lebih (kurang) (3.765.263.706,00)
10.820.090.880,00
5.771.268.500,00
(5.048.822.380,00)
53,34%
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
180.065.000,00
164.215.100,00
(15.849.900,00)
91,20%
Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil
150.000.000,00
981.455.000,00
831.455.000,00
654,30%
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
6.635.951.000,00
6.579.020.000,00
(56.931.000,00)
99,14%
Retribusi Pelayanan Pasar
2.692.104.600,00
2.702.412.000,00
10.307.400,00
100,38%
851.845.000,00
991.952.500,00
140.107.500,00
116,45%
18.480.000,00
18.675.000,00
195.000,00
101,06%
1.104.876.623,00
1.479.151.297,00
374.274.674,00
133,87%
Jenis Retribusi Retribusi Jasa Umum
Pagu
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Realisasi
% 83,23%
Sumber : LRA non audit
1. Dinas Kesehatan Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Dinas Kesehatan adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan target sebesar Rp.
10.820.090.880,00
dan
terealisasi
sebesar
Rp.
5.771.268.500,00 atau 53.34 % dari target yang ditetapkan. Tidak tercapainya target layanan kesehatan disebabkan
adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan
Jaminan Kesehatan Daerah dimana layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sebagian besar oleh Puskesmas
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 14
dan
Jaringannya
ditanggung atau diklaimkan
kepada
program JKN dan Jamkesda melalui penerbitan surat keterangan miskin.
Pendapatan dari JKN dan Jamkesda
diakumalasi dan dibukukan pada Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
2 Dinas PU Cipta Karya Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Dinas PU Cipta Karya adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan dengan target sebesar
Rp.
25.000.000
dan
terealisasi
sebesar
Rp.
7.060.000,-atau 28,24 % dari target yang ditetapkan. Tidak tercapainya
target
layanan
Kebersihan
disebabkan
masihminimnya sarana kebersihan yang dimiliki oleh Pemda
dan Masyarakat Kabupaten Blitar masih banyak yang mengupayakan
kebersihan
secara
mandiri.
Layanan
kebersihan yang disediakan hanya mengakut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
3. Dinas Peternakan
Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Dinas Peternakan
adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan (untuk Pasar Hewan) dan Retribusi Pelayanan Pasar (Hewan) dengan target
sebesar Rp. 2.000.000 untuk kebersihan Pasar hewan dan Rp
93.045.000,00 untuk layanan pasar hewan. Sampai akhir tahun 2014 terealisasi sebesar Rp. 2.393.900,00 untuk
kebersihan pasar hewan atau 119,7 % dan capaian realisasi untuk layanan pasar hewan Rp 96.966.400,00
atau 104,21
% dari target. Memperhatikan kegiatan dipasar hewan tidak berlangsung setiap hari, masih besar kemungkinan potensi
yang dikembangkan dengan mengoptimalkan sarana dan
prasarana pasar hewan baik di Srengat maupun pasar hewan di Wlingi.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 15
4 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Retribusi
Jasa
Kependudukan
Umum
dan
yang
Catatan
dipungut
Sipil
oleh
adalah
Dinas
Retribusi
Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil dengan target
sebesar Rp 150.000.000,- Bila dibanding tahun 2013 terjadi penurunan
target
yang
sangat
signifikan.
Hal
ini
menindaklanjuti Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A UU No. 24
Tahun 2013 semua dokumen kependudukan seperti KK, KTPel, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian,
Akta
Pengakuan
Anak,
dan
lain-lain
penerbitannya gratis. Target pendapatan yang dibebankan kepada Dinas Kependudukan sipil hanya untuk denda
keterlambatan ataupun perubahan dokumen kendudukan. Realisasi pada tahun 2014 sebesar Rp 981.455.000,00 atau mencapai 654,30% dari target yang ditetapkan.
5 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika adalah Retribusi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor,
Retribusi
Pengendalian
Menara
Telekomunikasi dengan target masing-masing sebesar Rp 6.635.951.000,00 untuk Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum, dan Rp 851.845.000,00 untuk Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rp 1.104.876.623,00 untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Capaian realisasi Retribusi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum mencapai 99,14 %, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mencapai 116,45%,
dan capaian
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mencapai 133,87 % .
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 16
6 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran
18.480.000,00.
dengan
target
sebesar
Rp
Capaian realisasi padatahun 2014 sebesar
Rp18.675.000,00 atau 101,06 %.
7 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
adalah
Retribusi
Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Pasar Kabupaten) dan Retribusi
Pelayanan Pasar (Pasar Kabupaten) dengan target sebesar
Rp 153.065.000,00 dan Rp 2.564.892.330,00. Capaian realisasi sebesar Rp. 138.158.000,00 atau 90.26 % untuk Retribusi
Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
Kabupaten) dan Rp 2.337.294.100,00 sebesar Retribusi Pelayanan Pasar (Pasar Kabupaten).
(Pasar
91.13%.
b) RETRIBUSI JASA USAHA
Jasa Usaha merupakan jasa yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
Bentuk jasa usaha yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintahan Daerah sesuai Perda kabupaten Blitar nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdiri dari 13 jenis meliputi : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ; Retribusi
Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
Retribusi
Tempat
Penginapan/
Pesanggrahan/Villa; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah; Retribusi Rumah Dinas; Retribusi Gedung Serba
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 17
Guna; Retribusi Tanah dan Bangunan; Retribusi Tanah Bekas Eks Bengkok; Retribusi Stadion.
Secara lengkap berikut capaian realisasi Realisasi Retribusi Jasa Usaha Tahun 2014
Tabel 3.3 Realisasi Retribusi Jasa Usaha Tahun 2014
4.062.731.060,00
4.359.074.736,00
Capaian Lebih (kurang) 296.343.676,00
698.202.700,00
698.938.930,00
736.230,00
100,1%
14.553.000,00
14.000.000,00
(553.000,00)
96,2%
142.941.000,00
159.205.000,00
16.264.000,00
111,4%
Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
10.000.000,00
11.664.000,00
1.664.000,00
116,6%
5.000.000,00
10.000.000,00
5.000.000,00
200,0%
Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Retribusi Rumah Dinas
94.170.000,00
88.056.000,00
(6.114.000,00)
93,5%
1.130.666.250,00
1.476.713.000,00
346.046.750,00
130,6%
65.000.000,00
65.000.000,00
0,00
100,0%
55.296.250,00
81.261.056,00
25.964.806,00
147,0%
35.052.000,00
46.385.000,00
11.333.000,00
132,3%
88.481.250,00
102.669.000,00
14.187.750,00
116,0%
1.715.668.610,00
1.602.682.750,00
(112.985.860,00)
93,4%
7.700.000,00
2.500.000,00
(5.200.000,00)
32,5%
Jenis Retribusi
Pagu
Retribusi Jasa Usaha Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal
Retribusi Gedung Serba Guna Retribusi Tanah dan Bangunan Retribusi Tanah Bekas Eks Bengkok Retribusi Stadion
Realisasi
% 107,3%
Sumber : LRA Non Audit
1
Dinas Kesehatan Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Dinas Kesehatan adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
berupa
Mobil Jenazah dan Ambulans. Pada Tahun 2014 ditargetkan Rp.10.000.000,-
dan
realisasisinya
0.
Tidak/belum
tercapainya terget yang ditetapkan disebabkan layanan yang
diberikan bersaing dengan layanan dengan jenis sama yang LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 18
disediakan beberapa lembaga swadaya masyarakat secara Cuma-Cuma. Diharapkan dengan peningkatan kualitas
layanan, ketersediann unit layanan pada beberapa titik
diwilayah Kabupaten Blitar yang disertai tenaga medis pada 2
tahun mendatang akan mecapai target yang ditetapkan. Dinas PU Bina Marga dan Pengairan
Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Dinas PU Bina Marga dan Pengairan adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah berupa sewa tanah dan asset lainnya, sewa alat-alat berat, wales dan peralatan lainnya. Pada Tahun 2014 ditargetkan
Rp.248.093.900,00
dan realisasisinya Rp
251.914.730,00 atau mencapai 101,54%. Pada
tahun-tahun
mendatang
dengan
dipeliharanya
peralatandan rencana pengadaan alat baru serta semakin banyaknya
kegiatan-kegiatan
infrastruktur
fisik
yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Blitar akan 3
menambah realisasi pendapatan.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Retribusi
Jasa
Usaha
yang
dipungut
oleh
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Parkir Khusus dengan target
masing-masing sebesar Rp 142.941.000,00 untuk Retribusi Terminal dan Rp 10.000.000,00 untuk Retribusi Tempat Parkir Khusus.
Capaian realisasi Retribusi Terminal
mencapai 111,38%, sedangkan Retribusi Tempat Parkir Khusus 116,64%. Bila dibanding tahun lalu terjadi penurunan target untuk retribusi terminal, memperhatikan
fasilitas yang ada diterminal-terminal yang dikelola oleh
Dinas banyak mengalami kerusakan sehingga masyarakat berkurang menggunakan fasilitas terminal.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 19
4
Dinas Peternakan Retribusi
Jasa
Usaha
yang
dipungut
oleh
Dinas
Peternakanadalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah : sewa los pasar hewan ,Pemakaian alat pemeriksaan pakan dan
spesimen;
Pemakaian
alat
Pemeriksaan
dan
Penyimpanan Straw, Pemakaian RPU, dan Retribusi Rumah Potong
Hewan.
Pada
Tahun
Pemakaian Kekayaan Daerah
2014
target
Retribusi
Rp.171.452.000,00
dan
realisasinya Rp 172.676.000,00 atau mencapai 100,71%. Sedangkan target Retribusi Rumah Potong Hewan pada tahun 2014sebesar Rp 94.170.000,00
dan terealisasiRp
88.056.000,00 atau mencapai 93,51%.
Tidak/belum
tercapainya terget yang ditetapkan disebabkan masih
banyaknya masyarakat yang memotong hewan ternaknya
tidak di Rumah Potong Hewan atau dilaksanakan secara mandiri.Pada
masa
mendatangdiperlukan
sosialiasi
kemudahan pemotongan hewan ternak melalui rumah potong hewan agar masyarakat dapat memanfaatkan secara
optimal dan menjamin kesehatan atas daging hewan ternak 5
yang dipotong.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Lahor/Olak-alen;
Wisata
meliputi : Wisata
Penataran;
Wisata
Pantai
Tambakrejo; Wisata Pantai Serang ;Wisata Pantai Jolosutro; Wisata Rambut Monte; Wisata Arung Jeram dan Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Target retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada tahun 2014 sebesar Rp1.130.666.250,00 dengan realisasi Rp 1.476.713.000,00 atau 130,61 %. Sedangkan Target retribusi Tempat
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 20
Penginapan/Pesanggrahan/Villa Rp 5.000.000,- dengan realisasiRp 10.000.000,- atau mencapai 130,61%. Tercapainya target retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah
Raga tidak terlepas dari gencarnya promosi dan perbaikan
saranadan prasarana pendukung, hal tersebut bercermin
dari tahun 2013 yang tidak mencapai target. Dengan pembenahan sarana dan prasarana serta ditingkatkannya promosi
yang
dilaksanakan
pada
tahun
2014-2015,
diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi 6
pendapatan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Dinas Kelauatan
dan Perikanan adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (sewa tanah); Retribusi Tempat Pelelangan,
dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Perikanan Daerah. Pada Tahun 2014 target Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(sewa tanah) sebesar Rp 10.500.000,- dan realisasinya mencapai Rp 10.500.000,- atau mencapai 100%. Target Retribusi Tempat Pelelangan
Rp 14.553.000,00 dan
realisinya Rp 14.000.000,00 atau 96.20%. Sedangkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah target pada
tahun 2014 Rp 65.000.000,00 dengan realisasi mecapai Rp 65.000.000,- atau mencapai 100 %.
Dengan masih besarnya potensi perikanan tangkap dan
perikanan budidaya dikabupaten Blitar, serta pembangunan secara bertahap balai benih ikan maupun Pelabuhan Pendaratan
Ikan
(PPI)
di
Tambakrejo
diharapkan
penerimaan dari Penjualan Produksi Usaha Daerah serta
dari pelelangan ikan akan meningkat ditahun-tahun mendatang
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 21
7
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah meliputi : Retribusi Rumah
Dinas; Retribusi Gedung Serba Guna; Retribusi Tanah dan Bangunan; Retribusi Tanah Bekas Eks Bengkok; Retribusi
Stadion. Dari 5 jenis Retribusi Jasa usaha yang dikeloa
BPKAD 3 diantaranya target realisasinya mencapai di atas
100 %, sedang 2 jenis lainnya tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.
Retribusi Jasa Usaha yang capaian melebihi target adalah
Retribusi Rumah Dinas mencapai 146,96%, Retribusi Gedung Serba Guna mencapai 132,22% dan Retribusi tanah dan bangunan mencapai 116,03%. Sedangkan Retribusi tanah eks bengkok mencapai 93,41% dan retribusi stadion
mencapai 32,47%. Tidak tercapainya retribusi eks bengkok disebabkan beberapa bidang eks bengkok beralih fungsi menjadi bangunan. Sedangkan untuk retribusi stadion
disebakan masih minimnya sarana-parsarana stadion srengat, dan kurangnya promosi sehingga masyarakat
kurang memanfaatkan Stadion Srengat. Kedepan dengan perbaikan sarana dan prasarana stadion dan selesainya stadion 8
Nglegok
diharapkan
meningkat.
retribusi
stadion
dapat
oleh
Dinas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Retribusi
Jasa
Umum
yang
dipungut
Perindustrian dan Perdagangan adalah Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah (Sewa Los/Kios Pasar Kabupaten) dengan
target sebesar Rp 258.156.800,00. Capaian realisasi pada tahun 2014 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Los/Kios Pasar Kabupaten) atau
102,20%
.
sebesar Rp. 263.848.200,00
Perbaikan
sarana-prasarana
pasar
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 22
kabupaten baik dari APBD kabupaten ataupun melalu Dana
Alokasi Khusus bidang perdagangan diharapkan kedepan dapat
meningkatkan
Pemakaian
Kabupaten).
Kekayaan
capaian
Daerah
penerimaan
(Sewa
Retribusi
Los/Kios
Pasar
c) RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU Retribusi Perijinan Tertentu merupakan retribusi atas kegiatan
tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana,
sarana,
atau
fasilitas
tertentu
guna
Perijinan
Tertentu
yang
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bentuk
Retribusi
disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah sesuai
Perda kabupaten Blitar nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu terdiri dari 5 jenis perijinan meliputi : Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); Retribusi Ijin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Ijin Gangguan;
Retribusi Ijin Trayek; Retribusi Ijin Usaha Perikanan. Secara lengkap berikut capaian target dan realisasi Realisasi Retribusi Perijinan Tertentu Tahun 2014
Tabel 3.4 Retribusi Perijinan Tertentu Tahun 2014 661.643.051,00
918.047.433,00
Capaian Lebih (kurang) 256.404.382,00
401.332.711,00
637.510.586,00
236.177.875,00
158,85%
2.100.000,00
0,00
(2.100.000,00)
0,00%
251.594.340,00
274.396.847,00
22.802.507,00
109,06%
Retribusi Ijin Trayek
4.716.000,00
3.240.000,00
(1.476.000,00)
68,70%
Retribusi Ijin Usaha Perikanan
1.900.000,00
2.900.000,00
1.000.000,00
152,63%
Jenis Retribusi
Pagu
Retribusi Perizinan Tertentu Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Ijin Gangguan
Realisasi
% 138,75%
Sumber : LRA non audited LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 23
1
Dinas PU Cipta Karya Retribusi Perijinan Tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas PU
Cipta Karya adalah Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
dengan target pada tahun 2014 Rp 401.332.711,00 dan capaian Realisasi 637.510.586,00 atau 158,85% . Ke depan
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah pasal 226 dan penjelasannya , Ijin Mendirikan Bangunan dengan luasan tertentu dapat
dilimpahkan kewenangannya kepada Camat Diharapkan dengan mempermudah aksesibilitas perijinan mendirikan bangunan akan semakin banyak penerimaan dari sektor 2
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Badan Lingkungan Hidup
Retribusi Perijinan Tertentu yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup adalah Retribusi Ijin Gangguan dengan
target pada tahun 2014Rp 251.594.340,00 dan capaian Realisasi
Rp 274.396.847,00 atau 109,06%. Sosialisasi
perijinan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintutentang
kemudahan
mengurus
perijinan
berdampak postif terhadap capaian penerimaan Retribusi 3
Ijin Ganguan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Retribusi Perijinan Tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan adalah Retribusi Ijin Usaha
Perikanan dengan target padatahun 2014 Rp 1.900.000,00 dan capaian Realisasi Sosialisasi
Pelayanan
perijinan Terpadu
Rp 2.900.000 atau 152,63% .
yang
Satu
dilaksanakan
Pintu
tentang
oleh
Kantor
kemudahan
mengurus perijinan berdampak postif terhadap capaian penerimaan Retribusi Usaha Perikanan.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 24
4
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Retribusi Perijinan Tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Retribusi Ijin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan target pada tahun 2014 Rp 2.100.000,00 dan capaian Realisasi
0%.
Pada tahun 2014 Peraturan Bupati yang mengatur tentang
Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sesuai 5
peraturan Presiden dicabut.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Retribusi Perijinan Tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Retribusi
Ijin Trayek dengan target pada tahun 2014 Rp 4.716.000,00
dengan capaian Rp 3.240.000,00 atau 68,70%. Tidak c
tercapainya retribusi Ijin Trayek sisebabkan oleh
TARGET DAN REALISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penerimaan ini antara lain dari Perusahaan Daerah Safitri Indah; PT Bank BPD Jawa Timur; PT Bank Perkreditan Jawa Timur; Bank Perkreditan Rakyat BPD
Tabel 3.5 Target dan Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2014
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
2.694.048.967,00
2.012.683.600,95
Capaian Lebih (kurang) (681.365.366,05)
Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD
2.694.048.967,00
2.012.683.600,95
(681.365.366,05)
74,71
75.000.000,00
75.000.000,00
0,00
100,00
2.100.000.000,00
1.603.948.600,95
(496.051.399,05)
76,38
4.500.000,00
3.735.000,00
(765.000,00)
83,00
514.548.967,00
330.000.000,00
(184.548.967,00)
64,13
Jenis Pengelolaan Kekayaan Daerah
Perusahaan Daerah Safitri Indah PT Bank BPD Jawa Timur PT Bank Perkreditan Jawa Timur Bank Perkreditan Rakyat
Pagu
Realisasi
%
74,71
Sumber : LRA non Audit LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 25
1 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang ditangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah
Bagian Laba BUMD Safitri Indah dan Bagian Laba BUMD BPR Hambangun Artha Selaras. Pada tahun 2014 BUMD Safitri Indah
Bagian Laba
ditarget Rp 75.000.000,- dan terealisasi
100%. Sedangkan Bagian Laba BUMD Bank Perkreditan Rakyat
Hambangun Artha Selaras ditarget Rp 514.548.967,00 baru tercapai Rp 330.000.000,00 atau 64,13%. Tidak tercapainya
Bagian Laba BUMD Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras
disebabkan berkurangnya deviden yang
dibagikan kepada pemegang saham akibat berkurangnya keuntungan BPR.
2 Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang
ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah adalah Bagian Laba BUMD Safitri Indah
dan Bagian Laba
BUMD BRP Hambangun Artha Selaras. Pada tahun 2014 Bagian Laba dari PT BPD Jawa Timur
ditarget Rp
2.100.000.000,- dan terealisasi Rp 1.603.948.600,95
atau
76,38%. Disisi lain penerimaan yang diperoleh dari PT Bank
BPD Jawa Timur belum sesuai dengan target yang ditetapkan karena menunggu RUPS yang baru dilaksanakan pada awal tahun 2015
Sedangkan Bagian Laba PT Bank Perkreditan Jawa Timur
ditarget Rp 4.500.000,00 baru tercapai Rp 3.735.000,00 atau 64,13%. Tidak tercapainya Bagian Laba PT Bank Perkreditan Jawa
Timur disebabkan
berkurangny keuntungan
sehingga deviden yang dibagikanpun berkurang.
BPR
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 26
d TARGET DAN REALISASI LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH Lain-lain Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan
daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah.
Penerimaan ini berasal dari hasil penjualan Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Penerimaan Bunga Deposito, Pendapatan
Denda
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR), Keterlambatan
Pendapatan dari Pengembalian,
Pelaksanaan
Pekerjaan,
Fasilitas Sosial dan Fasilitas
Umum, Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, Pendapatan dari Badan
Layanan Umum Daerah, Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Pada Tahun 2014 Realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
mencapai 122.80%. Secara lengkap capaian dan realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah pada Tahun 2014 sebagai berikut ;
Tabel 3.6
Target Dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan Penjualan Peralatan/Perlengkapan Kantor Tidak Terpakai Penjualan Kendaraan Dinas Roda Dua Penjualan Drum Bekas Penjualan Bahan-bahan Bekas Bangunan Penjualan Hasil Perkebunan Penerimaan Jasa Giro Jasa Giro Kas Daerah Jasa Giro Pemegang Kas
114.914.856.855,34
Capaian Lebih (kurang) 18.744.446.267,34
119,49
494.848.400,00
104.018.100,00
(390.830.300,00)
21,02
200.000.000,00
0,00
(200.000.000,00)
0,00
200.000.000,00
0,00
(200.000.000,00)
0,00
24.500.000,00
0,00
(24.500.000,00)
0,00
3.200.000,00
36.690.000,00
33.490.000,00
1146,56
67.148.400,00
67.328.100,00
179.700,00
100,27
1.763.793.850,00
3.053.110.065,17
1.289.316.215,17
173,10
0,00
2.047.423.901,87
2.047.423.901,87
Pagu
Realisasi
96.170.410.588,00
%
0,00
1.004.769.990,84
1.004.769.990,84
1.763.793.850,00
916.172,46
(1.762.877.677,54)
0,05
10.798.609.782,00
19.446.411.878,50
8.647.802.096,50
180,08
Penerimaan Bunga Deposito Bank Jatim
3.155.834.225,00
6.369.696.026,67
3.213.861.801,67
201,84
Penerimaan Bunga Deposito Bank BNI
1.281.115.029,00
460.338.675,00
(820.776.354,00)
35,93
Penerimaan Bunga Deposito Bank BRI
3.506.843.343,00
5.229.972.414,97
1.723.129.071,97
149,14
Penerimaan Bunga Deposito Bank Mandiri
1.517.488.361,00
3.688.940.429,00
2.171.452.068,00
243,10
0,00
2.181.847.894,51
2.181.847.894,51
Penerimaan Jasa Giro Penerimaan Bunga Deposito
Penerimaan Bunga Deposito
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 27
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Penerimaan Bunga Deposito BTN Penerimaan Bunga Deposito Bank BTPN Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) Tuntutan Ganti Rugi atas Kerugian Uang Tuntutan Ganti Rugi atas Kerugian Barang Pendapatan Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Denda Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pendidikan Denda Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kesehatan Denda Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Denda Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pertanian/Perkebunan Denda Keterlambatan Pekerjaan Bidang Perikanan/Peternakan Denda Keterlambatan KTP dan Akte Catatan Sipil Pendapatan dari Pengembalian Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji & Tunjangan Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Penerimaan Hutang Negara Pendapatan dari Pengembalian Kegiatan
0,00
1.515.616.438,35
Capaian Lebih (kurang) 1.515.616.438,35
1.337.328.824,00
0,00
(1.337.328.824,00)
0,00
1.168.938.300,00
147.059.627,00
(1.021.878.673,00)
12,58
1.168.938.300,00
108.559.627,00
(1.060.378.673,00)
9,29
0,00
38.500.000,00
38.500.000,00
559.081.352,00
345.834.667,67
(213.246.684,33)
61,86
33.503.402,00
15.689.288,00
(17.814.114,00)
46,83
12.000.000,00
18.700.938,01
6.700.938,01
155,84
125.639.437,00
162.062.271,49
36.422.834,49
128,99
37.938.513,00
32.670.178,17
(5.268.334,83)
86,11
0,00
15.456.992,00
15.456.992,00
350.000.000,00
101.255.000,00
(248.745.000,00)
28,93
3.196.854.204,00
7.390.617.009,00
4.193.762.805,00
231,18
0,00
101.937.611,00
101.937.611,00
0,00
68.191.350,00
68.191.350,00
499.418.320,00
1.485.869.360,00
986.451.040,00
Pagu
Realisasi
%
297,52
751.909.584,00
344.193.313,00
(407.716.271,00)
45,78
1.945.526.300,00
5.390.425.375,00
3.444.899.075,00
277,07
34.046.000,00
36.196.000,00
2.150.000,00
106,31
34.046.000,00
36.196.000,00
2.150.000,00
106,31
Hasil Pengelolaan Dana Bergulir
99.000.000,00
11.006.398,00
(87.993.602,00)
11,12
Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah Dana Kapitasi JKN pada FKTP
99.000.000,00
11.006.398,00
(87.993.602,00)
11,12
62.710.000.000,00
69.225.110.110,00
6.515.110.110,00
110,39
62.710.000.000,00
69.225.110.110,00
6.515.110.110,00
110,39
15.345.238.700,00
15.155.493.000,00
(189.745.700,00)
98,76
15.345.238.700,00
15.155.493.000,00
(189.745.700,00)
98,76
Pendapatan Kapitasi dari Puskesmas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Lain-lain PAD dari Fasilitas Umum
Dana Kapitasi JKN FKTP
Sumber :LRA non Audit
Dari 9 Jenis pendapatan daerah yang merupakan lain-lain pendapatan daerah yang sah 8 diantaranya dikelola oleh Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) selaku SKPD dan lainnya dikelola BLUD RSUD dan Dinas Peternakan serta dinas PU Binamarga dan Pengairan serta Dinas Kesehatan.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 28
1 Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Dari 8 Jenis merupakan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset
Daerah ada 3 jenis target realisasinya tidak mencapai di atas 100 %, yaitu pertama : Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak
Dipisahkan (penjualan peralatan tidak terpakai dan penjualan kendaran dinas roda dua) baru mencapai 21,02% dari target
yang ditetapkan. Hal ini disebabkan proses penghapusan kendaraan memerlukan waktu sehingga sampai akhir tahun
belum ditetapkan besaran pemenang lelang. Kedua Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) baru mencapai 12,58%
dari
target yang telah ditetapkan. Ketiga : Pendapatan Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan mencapai 61,68% dari
target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan sebagaian besar kegiatan dapat dilaksankan dan selesai tepat waktu.
Kecuali Dana Bergulir dari kelompok masyarakat yang hanya mencapai
7.81%.
Hal
ini
disebabkan
sebagian
besar
pengeloaan dana bergulir masyarakat dilaihkan melaui BPR
Hambangun selaras . Pada sisi lain tinggi pendapatan dari Bunga Deposito, Jasa Giro menunjukan dana Idle yang cukup
besar di Kas Daerah ataupun pemegang Kas. Hal ini seringkali disebabkan penyerapan anggaran yang cenderung dilaksakan pada akhir tahun anggaran.
Masih adanya keterlambatan
kegiatanyang merupakan akibat dari proses keterlambatan penetapan APBD menjadi pekerjaan rumah bersama eksektif dan legislative agar pada tahun mendatang APBD dapat
ditetapkan tepat waktu, selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
2 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dikelola oleh
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan adalah LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 29
Penjualan drum bekas dan penjualan bahan-bahan bekas bangunan dimana realisasi pada tahun 2014 adala 0 %,
3 Dinas Peternakan
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dikelola oleh Dinas Peternakanadalah Lain-lain PAD dari Fasilitas Umum : meliputiPemanfaatan RMMC, dan Pemanfaatan Aset KINAK.
Pada Tahun 2014 target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp.34.046.000,00 dan realisasisinya atau mencapai 106,31%.
Rp 36.196.000,00
4 Dinas Kesehatan
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan adalah Pendapatan dari Pengembalian : Kapitasi dari Puskesmas target Rp 1.945.526.300,00 realisasi
Rp 5.390.425.375,00 atau 277,07 dan Dana Kapitasi JKN pada FKTP dengan target Rp 15.345.238.700,00 dengan realisasi
Rp15.155.493.000,00 atau 98,76% hal ini disebabkan Dana
Kapitasi JKN pada FKTP baru diterapkan per 1Juni 2014 memeprhatikan SE Mendagri.
5 Rumah Sakit Umum Daerah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dikelola oleh Rumah Sakit Umum Daerah meliputiPenapatan Layanan Kesehatan
BLUD,
Pendapatan
Pelayanan
Pendidikan
Kesehatan, Pendapatan Tempat Parkir dan Sewa Tempat. Pada Tahun 2014 target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang SahRSUD
adalah
Rp62.710.000.000,00
mencapai Rpdan realisasisinya mencapai 110.39%.
dan
realisasinya
Rp 69.225.110.110,00atau
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 30
2) TARGET DAN REALISASI DANA PERIMBANGAN Mendasar
pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah serta
antara
Pemerintah
Pusat dan
Undang-Undang Nomor Tahun 2007
Tentang Cukai dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor
54/PUU-VI/2008 ditetapkan bahwa Provinsi penghasiltembakau juga
menerima DBHCHTdana Perimbangan yang diperoleh Kabupaten
Blitar dari pemerintah pusat terbagi menjadi 3 Jenis : Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tahun 2014 realisasi pendapatan Dari Dana Perimbangan diluar Dana Bagi Hasil
pajak capaiannya sesuai target atau lebih. Tidak tercapainya target DBH pajak disebabkan secara nasional Penerimaan negara dari pajak
juga berkurang terkait dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasi0nal maupun regional.
Gambar 3.7 Realisasi Dana Perimbangan Tahun 2014
101.00% 100.00%
100.00%
100.00%
99.00% 98.00% 97.00% 95.84%
96.00% 95.00% 94.00% 93.00%
DBH
PAGU
REALISASI
DAU
DAK
Sumber : LRA non audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 31
a DANA BAGI HASIL PAJAK DAN SUMBER DAYA ALAM (DBH PAJAK/SDA) Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam
yang
diterima oleh Kabupaten Blitar pada tahun 2014 terdiri dari : Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan; Bagi Hasil dari Pajak
Penghasilan Orang / Pribadi pasal 21, 25, 29; Bagi Hasil Bukan
Pajak/Sumber Daya Alam Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya
Hutan; Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan; Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi; Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi; Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi; Bagi Hasil dari
Cukai Hasil Tembakau; Bagi Hasil Pertambangan Umum. Alokasi dan Realisasi Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam
ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuanganan
realisinya berdasarkan realisasi penerimaan negara. Mekanisme penyaluran, kurang bayar/lebih bayar, diatur dan ditetapkan oleh
menteri kueangan. Secara lengkap berikut realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Sumber Daya Alam sebagai berikut : Tabel 3.7
Target Dan Realisasi Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak tahun 2014
Jenis Dana Perimbangan
65.151.141.492,00
62.441.061.332,00
Capaian Lebih (kurang) (2.710.080.160,00)
25.740.707.239,00
28.004.459.756,00
2.263.752.517,00
108,79
11.443.852.681,00
14.655.978.880,00
3.212.126.199,00
128,07
12.867.994.488,00
12.404.185.423,00
(463.809.065,00)
96,40
1.428.860.070,00
944.295.453,00
(484.564.617,00)
66,09
39.410.434.253,00
34.436.601.576,00
(4.973.832.677,00)
87,38
799.709.820,00
433.089.517,00
(366.620.303,00)
54,16
402.414.486,00
383.182.410,00
(19.232.076,00)
95,22
22.873.124.000,00
17.824.452.189,00
(5.048.671.811,00)
77,93
Pagu
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan Orang / Pribadi pasal 21, 25, 29 Kurang Bayar dan Lebih Bayar Bagi Hasil PPh 21, 25, 29 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi
Realisasi
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 32
% 95,84
2.763.737.000,00
2.426.851.529,00
Capaian Lebih (kurang) (336.885.471,00)
17.163.243,00
12.014.268,00
12.014.268,00
70,00
11.889.404.266,00
12.579.138.053,00
689.733.787,00
105,80
416.729.015,00
293.615.383,00
(123.113.632,00)
70,46
240.030.995,00
407.370.900,00
167.339.905,00
169,72
1.905.075,00
76.887.327,00
74.982.252,00
4035,9
Jenis Dana Perimbangan
Pagu
Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi Bagi Hasil dari Cukai Hasil Tembakau Bagi Hasil Pertambangan Umum Kurang Bayar DBH Pertambangan Minyak Bumi 2012 Kurang Bayar DBH Pertambangan Umum 2012
Realisasi
Sumber : LRA Non audit
b DANA ALOKASI UMUM (DAU) Dana Alokasi Umum sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesaranya adalah 26 % dari Pendapatan Dalam Negeri
Netto. Dibagi Kabupaten, Kota dan propinsi se Indonesia sesuai
parameter yang telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Sesuai Peraturan
2014tentang
Presiden
Dana
Republik
Alokasi
IndonesiaNomor Umum
Daerah
2
Tahun
Provinsi
DanKabupaten/Kota, Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Blitar memperoleh alokasi
Rp 1.027.251.687.000,00 yang sebagaian
besar digunakan untuk mencukupi belanja pegawai dan tugastugas umum pemerintahan. Realisasi
DAU 2014 adalah Rp
1.027.251.687.000,00 atau 100% yang disalurkan 1/12 atau setiap bulan pada akhir bulan berjalan. c
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Dana Alokasi Khusus sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 33
% 87,81
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pedoman umum dan
besaran Dana Alokasi Khusus, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan
setiap tahunnya. Pada tahun 2014Kabupaten Blitar
mendapatkan alokasi pada14 Bidang Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus
Kabupaten Blitar memperoleh alokasi
Rp
71.417.130.000,00 untuk 14 Bidang DAK dan tersalurkan 100%.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan prestasi dan realisasi
pelaksanaan
penyerapan
Anggaran)
diatur
oleh
Peraturan Menteri Keuangan Nomer 183/PMK.07/2013.Secara lengkap berikut realisasi Alokasi Dana Alokasi Khusus sebagai berikut :
Tabel 3.8
Target Dan Realisasi Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2014 Pagu
Realisasi
71.417.130.000,00
71.417.130.000,00
Capaian Lebih (kurang) 0,00
DAK Bidang Pendidikan
28.721.240.000,00
28.721.240.000,00
0,00
DAK Bidang Kesehatan
7.414.910.000,00
7.414.910.000,00
0,00
DAK Bidang Infrastruktur Jalan
8.122.590.000,00
8.122.590.000,00
0,00
DAK Bidang Infrastruktur Irigasi
5.709.170.000,00
5.709.170.000,00
0,00
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan
4.043.900.000,00
4.043.900.000,00
0,00
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan
2.963.990.000,00
2.963.990.000,00
0,00
DAK Bidang Pertanian
6.253.000.000,00
6.253.000.000,00
0,00
737.300.000,00
737.300.000,00
0,00
DAK Bidang Keluarga Berencana
1.124.480.000,00
1.124.480.000,00
0,00
DAK Bidang Kehutanan
1.082.030.000,00
1.082.030.000,00
0,00
DAK Bidang Perdagangan
1.577.170.000,00
1.577.170.000,00
0,00
DAK Bidang Infrastruktur Air Minum
1.662.850.000,00
1.662.850.000,00
0,00
DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi
1.538.810.000,00
1.538.810.000,00
0,00
465.690.000,00
465.690.000,00
0,00
Jenis Dana Perimbangan Dana Alokasi Khusus
DAK Bidang Lingkungan Hidup
DAK Bidang Transportasi Darat
%
100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0
Sumber : LRA non Audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 34
3)TARGET DAN REALISASI LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH BerdasarkanUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanganserta Permendagri
nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan penerimaan daerah
yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Dan Bukan Pajak Dari Propinsi, Dana Penyesuaian/Otonomi Khusus Dari Pemerintah Pusat, bantuan
Keuangan dari Pemerintah pusat/propinsi, dan hibah yang diterima
pemerintah daerah. Pada Tahun 2014 Realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah mencapai 105.89% Gambar 3.8
Target Dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2014 144.30%
160% 140% 104.77%
120%
100.46%
100% 80% 60% 40% 20% 0%
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
PAGU
Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
REALISASI
Sumber : LRA Non Audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 35
a DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BUKAN PAJAK DARI PROPINSI Dana Bagi Hasil Pajak Dan Bukan Pajak Dari Propinsi yang
diterima Kabupaten Blitar pada tahun 2014 terdiri dari :Bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bagi
Hasil Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Permukaan bagi hasil pajak rokok, Dana Bagi Hasil Bantuan dari Pihak Ketiga (SP 3), Dana Bagi Hasil Bea Tera Ulang
;
Dana
Bagi
Hasil
Pemeriksaan Ternak. Realisasi Dana bagi hasil Pajak dan SDA dari porpinsi pada tahun 2014 mencapai 105,59%.
Ada 2 item yang
tidak mencapai target yaitu bagi hasil pajak rokok dan bagi hasil bea tera ulang. Pagu dan Mekanisme penyaluran, kurang bayar/lebih bayar, diatur dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan realisasi. Secara lengkap berikut realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Bukan Pajak Dari Propinsi tahun 2014 sebagai berikut : Tabel 3.9
Target Dan Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Uraian
dan Pemerintah Daerah Lainnya Tahun 2014
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bagi Hasil Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Permukaan Bagi Hasil dari Pajak Rokok Dana Bagi Hasil Bantuan dari Pihak Ketiga (SP 3) Dana Bagi Hasil Bantuan dari Pihak Ketiga (SP 3) Dana Bagi Hasil Bea Tera Ulang Dana Bagi Hasil Bea Tera Ulang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Tera Ulang Dana Bagi Hasil Pemeriksaan Ternak Dana Bagi Hasil Pemeriksaan Ternak
Capaian Lebih (kurang)
Pagu
Realisasi
%
547.170.118.479,00
577.774.785.027,00
30.604.666.548,00
105,59
128.139.967.479,00
122.310.580.027,00
(5.829.387.452,00)
95,45
128.008.253.982,00
121.877.736.579,00
(6.130.517.403,00)
95,21
28.696.631.100,00
35.815.457.282,00
7.118.826.182,00
124,81
24.796.117.088,00
31.430.032.446,00
6.633.915.358,00
126,75
26.879.961.412,00
31.690.994.602,00
4.811.033.190,00
117,90
542.061.184,00
874.512.587,00
332.451.403,00
161,33
27.462.270.392,00
22.066.739.662,00
(5.395.530.730,00)
80,35
77.989.752,00
120.909.418,00
42.919.666,00
155,03
77.989.752,00
120.909.418,00
42.919.666,00
155,03
33.707.685,00
0,00
(33.707.685,00)
0,00
10.000.000,00
0,00
(10.000.000,00)
0,00
23.707.685,00
0,00
(23.707.685,00)
0,00
20.016.060,00
311.934.030,00
291.917.970,00
1558,42
20.016.060,00
311.934.030,00
291.917.970,00
1558,42
Sumber : LRA non audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 36
b DANA PENYESUAIAN DAN OTONOMI KHUSUS Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu
daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah
sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Keistemewaan Yogyakarta. Dana Proyek Pemerintah Daerah,
dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan
Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), , serta Desentralisasi (DP2D2).
Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Blitar berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014tentang
Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2014. Alokasi Dana Penyesuaian
sebesar Rp 340.311.384.000,00 dan realisasi sebsesar 100,46%. Capaian lebih Dana Penyesuaian merupakan Dana P2D2 merupakan
reimburtsmen DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2013 yang disalurkan
pada tahun 2014dan disalurkan sesudah APBD P ditetapkan. Secara lengkap berikut realisasi Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus tahun 2014 sebagai berikut :
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 37
Tabel3.10 Target Dan Realisasi Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus Tahun 2014
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
340.311.384.000,00
341.876.688.000,00
Capaian Lebih (kurang) 1.565.304.000,00
Dana Penyesuaian
340.311.384.000,00
341.876.688.000,00
1.565.304.000,00
100,46
273.780.000,00
273.780.000,00
0,00
100,00
340.037.604.000,00
340.037.604.000,00
0,00
100,00
0,00
1.565.304.000,00
1.565.304.000,00
Jenis Retribusi
Pagu
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PNSD Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2)
Realisasi
% 100,46
Sumber : LRA non audit
c
BANTUAN KEUANGAN PROPINSI Bahwa dalam bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Jawa Timur Tahun 2009-2014 dan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bisa meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah
dengan
memberdayakan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
melalui dukungan pendanaan, maka perlu diberikan Bantuan
Keuangan Khusus kepada Kabupaten Kota dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2014 berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur 903/12385 /202/2013 tentang Plafon Anggaran Keuangan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Tlmur
Tahun 2014; Realisasi Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Timur kepada
Kabupaten
Blitar
pada
tahun
2014
sebesar
Rp
113.587.517.000,00 atau mencapai 144,30%. Pelampauan capaian realisasi Bantuan Keuangan dari propinsi Jawa Timur sesuai dengan Surat
Sekretaris
Daerah
Propinsi
Jawa
Timur
nomor
903/8655/202/2014 yang diterima sesuadah APBD P 2014 ditetapkan.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 38
Tabel 3.11 Target Dan Realisasi Bantuan Keuangan dari Propinsi Tahun 2014
Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
78.718.767.000,00
113.587.517.000,00
Capaian Lebih (kurang) 34.868.750.000,00
Bantuan Keuangan dari Provinsi
78.718.767.000,00
113.587.517.000,00
34.868.750.000,00
144,30
78.718.767.000,00
113.587.517.000,00
34.868.750.000,00
144,30
Jenis Retribusi
Pagu
Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Timur
Realisasi
% 144,30
Sumber : LRA Non Audit
B ARAH PENGELOLAAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR Belanja pemerintah merupakan salah satu stimulus dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi belanja yang dikeluarkan
oleh
pemerintah
diharapkan
dapat
mendukung
pembangunan perekonomian. Bahkan adanya otonomi daerah menuntut daerah-daerah untuk lebih mandiri dengan efisiensi pengelolaan APBD. Demikian pula yang terjadi di Kabupaten Blitar, pengelolaan APBD
diharapkan dapat menstimulasi potensi-potensi perekonomian sehingga
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Alokasi belanja daerah diharapkan sesuai
dengan kebutuhan daerah dalam mencapai tujuan pembangunan perekonomian daerah. Dengan demikian maka belanja daerah di harapkan
mampu
untuk
meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi,
mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan,
mengurangi tingkat kemiskinan daerah, pemerataan pembangunan daerah di seluruh kawasan, meningkatkan pelayanan kesehatan dan
pendidikan masyarakat, serta pelayanan publik lainnya. Pada dasarnya penganggaran
belanja
daerah
diharapkan
kesejahteraan dan memperbaiki pelayanan publik.
dapat
menciptakan
Arah Pengelolaan Belanja Daerah diarahkan pada peningkatan
efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas melalui penetapan prioritas alokasi anggaran. Arah pengelolaan belanja daerah juga
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 39
diarahkan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam rangka memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Belanja daerah dikelompokan ke dalam belanja langsung dan tidak
langsung yang masing-masing kelompok dirinci kedalam jenis belanja.
Untuk belanja tidak langsung, jenis belanjanya terdiri atas belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan
keuangan, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, untuk belanja langsung jenis belanjanya terdiri
atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Prinsip efisiensi dan efektifitas harus diterapkan pada semua pos belanja
daerah. Berikut gambaran umum proporsi Belanja Darah Kabupaten Blitar Tahun 2014 :
Gambar 3.9 Proporsi Belanja Daerah Tahun 2014
Proporsi Belanja Daerah 2014 Belanja Tidak Langsung
Belanja Pegawai
Belanja Barang & Jasa
Belanja Modal
19,03%;
18,19%; 61,86%;
0,91%
Sumber : LRA Non Audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 40
Postur belanja daerah pada tahun 2014 masih didominasi oleh
belanja tidak langsung dengan rata-rata proporsinya terhadap belanja
total adalah sebesar 61,86%, sedangkan untuk belanja langsung sekitar 38,14 %.
1 KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BELANJA DAERAH Kebijakan Umum Pengeloaan Belanja daerah diarahkan untuk
dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan lima tahun
ke depan ditambah satu tahun transisi. Sesuai dengan visi
pembangunan yangtelah ditetapkan, belanja daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan
aspek
efektifitas,
efisiensi,
transparansi
dan
akuntabilitas. Belanja harus diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran (efisiensi). Keluaran dari belanja dimaksud
seharusnya dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat (efektifitas).
Selanjutnya alokasi anggaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan (transparansi), selain itu pengelolaan
belanja
harus
diadministrasikan
dan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (akuntabilitas).
Kebijakan Umum Pengelolaan Belanja Daerah tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1) Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin
untuk dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang pada gilirannya
diharapkan
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 41
2) Prioritas
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk mendanai kegiatankegiatan penyediaan infrastruktur dasar serta penyediaan pelayanan
kesehatan
dan
pendidikan,
guna
mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, prioritas penggunaan
anggaran juga diarahkan untuk mendanai program strategis pada
sektor-sektor unggulan Pemerintah Kabupaten Blitar, seperti sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Peternakan serta
membenahi sektor Pariwisata. Pada sisi lain dalam rangka mewujudkan
salah
satu
agenda
pembangunan
adalah
pembangunan kantor Bupati dan SKPD di Kecamatan Kanigoro.
3) Tolok ukur dan target kinerja
Belanja daerah pada setiap kegiatan harus disertai tolok ukur dan
target pada setiap indikator kinerja yang meliputi masukan, keluaran dan hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
4) Optimalisasi belanja langsung
Belanja langsung diupayakan untuk mendukung tercapainya
tujuan pembangunan secara efisien dan efektif. Belanja langsung disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi
pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat. Optimalisasi belanja langsung untuk pembangunan
infrastruktur publik dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta melaui program Coorporate Sosial Responbility (CSR).
5) Transparan dan akuntabel Setiap
pengeluaran
belanja,
dipublikasikan
dan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui publikasi masyarakat sehingga mudah dan tidak mendapatkan hambatan dalam mengakses informasi belanja. Pertanggungjawaban belanja tidak hanya menyangkut aspek administrasi keuangan, tetapi juga proses, keluaran dan hasil.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 42
2 PAGU DAN REALISASI BELANJA DAERAH TAHUN 2014 Pada
tahun
2014
Pagu
Belanja
Daerah
Rp
1.978.832.457.444,55 terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung Rp 1.224.174.930.978,07
atau 61.86% dan Belanja Langsung Rp
754.657.526.466,48 atau 38.24%. Secara umum realisasi Belanja
daerah pada tahun 2014 tidak mencapai 100% dari pagu yang ditetapkan.
Hal
ini
selain
disebabkan
karena
penghematan
pelaksanaan kegiatan, penundaan/pembatalan pelaksanaan kegiatan
akbibat berubahnya aturan dan penyesuaian pelaksanaan beberapa
jenis kegiatan. Berikut Gambaran capaian realisasi belanja langsung dan belanja tidak langsung pada tahun 2014 : Gambar 3.10
Pagu dan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2014
94.81%
Belanja Tidak Langsung
88.85%
Belanja Tidak Langsung
80.00%
85.00%
Realisasi
90.00%
95.00%
100.00%
105.00%
Pagu
Sumber : LRA Non Audited
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 43
1) PAGU DAN REALISASI BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak terkait langsung
dengan program dan kegiatan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun 2014 Belanja Tidak Langsung di Kabupaten Blitar meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja
Bagi Hasil Kepada Propini/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; dan Belanja Tidak Terduga.
a PAGU DAN PROPORSI BELANJA TIDAK LANGSUNG Pagu dan Proporsi belanja tidak langsung sampai dengan 2014
didominasi oleh belanja pegawai yang masih merupakan proporsi terbesar. Proyeksi pengeluaran belanja pegawai yang menjadi beban APBD Kabupaten Blitar diperkirakan sebesar
91,97% terhadap total belanja tidak langsung. Proporsi pengeluaran belanja tidak langsung terbesar kedua adalah
pada bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dengan presentasi sebesar 3,75%.
Besarnya proporsi belanja pegawai disebabkan jumlah
PNS di Kabupaten Blitar mencapai 11.120 orang, didominasi oleh tenaga pedidik sejumlah 7.254 orang yang selain gaji juga menerima tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan
sebagai guru. Tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan
guru tersebut dibiayai oleh sumber pendapatan dari lain-Lain Pendapatan daerah berupa Dana Penyesuaian dari pemerintah pusat.
Selain belanja pegawai, belanja yang signifikan pada
kelompok belanja tidak langsung adalah belanja bantuan Hibah sebesar 2,5% dari Belanja Tidak langsung dan Belanja Bantuan
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 44
Sosial sebesar 0,38% dari Belanja Tidak Langsung. Alokasi belanja
hibah
dan
bantuan
sosial
diarahkan
kepada
masyarakat/Kelompok masyarakat dan berbagai organisasi baik profesi maupun kemasyarakatan. Tujuan alokasi belanja
hibah sosial merupakan manifestasi pemerintah dalam
memberdayakan masyarakat yang mendukung programprogram dan visi pemerintah daerah. Sedangkan tujuan alokasi belanja bantuan sosial selain untuk mendukung program PNPM Perdesaan dan Perkotaan juga ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Mekanisme anggaran yang dilaksanakan adalah bersifat block
grant, artinya masyarakat dapat merencanakan sendiri sesuai dengan kebutuhan, sepanjang tidak keluar dari koridor peraturan yang berlaku.
Pada pos belanja tidak langsung juga dialokasikan
Belanja bagi hasil kepada Pemerintah desa serta Belanja bantuan Keuangan Kepada pemerintah Desa sebagai bentuk
desentralisasi keuangan sebagai amanat Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta alokasi
Dana Desa sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada Belanja Bantuan Keuangan juga dialokasikan bantuan keuangan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Blitar sesuai dengan
Permendagri 26 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penghitungan, Penggaran
Dalam
APBD,
Pengajuan,
Penyaluran
Dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 45
Pada belanja tidak langsung juga dialokasikan Belanja
Tidak Terduga untuk mendanai kegiatan yang tidak biasa, luar biasa, darurat ataupun bencana. Proporsi Belanja Bagi Hasil 0,71%, Belanja Tidak Terduga 0,72%. Pada tahun 2014 juga
dialokasikan belanja Bunga 0,001% merupakan Bunga Pinjaman dari bank Dunia.
Gambar 3.11 Pagu dan Proporsi Belanja Tidak Langsung Tahun 2014
Bansos; 3.878.000.000
Belanja Bagi Hasil; 8.707.284.291
Hibah; 30.975.500.000
Bantuan Keuangan; 45.933.360.000 Belanja Tidak
Terduga; 8.755.876.600
Belanja Bunga; 9.721.202
Belanja Pegawai; 1.125.915.188.8 85
Belanja Tidak Langsung Sumber : LRA Non Audited
b
REALISASI BELANJA TIDAK LANGSUNG Pada tahun 2014 , dengan memperhatikan Kebijakan Umum
Belanja dan Arah Pengelolaan Belanja Daerah maka Realisasi Belanja Tidak Langsung pada tahun 2014 mencapai Rp 1.087.687.705.852,44 atau 88,85% dari pagu yang ditetapkan
dalam APBD P Tahun Anggaran 2014. Berikut gambaran realisasi Belanja Tidak Langsung pada tahun 2014 :
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 46
Gambar 3.12 Pagu dan Realisasi Belanja Tidak Langsung tahun 2014 29.32%
Belanja Tidak Terduga Belanja Bantuan Keuangan PemerintahanDesa dan Parpol Bagi Hasil Kepada Provinsi/dan Pemerintah Desa
98.69% 89.97% 86.33%
Bantuan Sosial
91.01%
Hibah
100.00%
Belanja Bunga
88.85%
Belanja Pegawai Realisasi
0.00%
Pagu
20.00% 40.00% 60.00% 80.00% 100.00% 120.00%
Sumber : LRA Non Audit
Masing-masing Obyek dalam belanja tidak langsung terdiri dari
beberapa rincian obyek yang menjadi satu kesatuan belanja. Secara lengkap pagu dan realisasi rinci belanja tidak langsung pada tahun 2014 sebagaimana tersaji dalam tabel berikut : Tabel 3.12
Pagu dan Realisasi Belanja Tidak Langsung Tahun 2014 Jenis Belanja Tidak Langsung BELANJA TIDAK LANGSUNG
Pagu
Realisasi
1.224.174.930.978,07
1.087.687.705.852,44
Capaian Lebih (kurang) (136.487.225.125,63)
Belanja Pegawai
1.125.915.188.884,63
1.000.406.700.457,00
(125.508.488.427,63)
88,85
Gaji dan Tunjangan
708.760.280.265,93
670.073.406.490,00
(38.686.873.775,93)
94,54
Tambahan Penghasilan PNS
409.549.355.194,00
323.080.265.989,00
(86.469.089.205,00)
78,89
4.633.600.000,00
4.538.060.000,00
(95.540.000,00)
97,94
2.061.318.608,00
2.057.332.841,00
(3.985.767,00)
99,81
910.634.816,70
657.635.137,00
(252.999.679,70)
72,22
9.721.202,44
9.721.202,44
0,00
100,00
9.721.202,44
9.721.202,44
0,00
100,00
Belanja Hibah
30.975.500.000,00
28.191.667.800,00
(2.783.832.200,00)
91,01
Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Belanja Bantuan Sosial
30.975.500.000,00
28.191.667.800,00
(2.783.832.200,00)
91,01
3.878.000.000,00
3.348.000.000,00
(530.000.000,00)
86,33
1.053.000.000,00
1.053.000.000,00
0,00
100,00
Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH Insentif Pemungutan Pajak Daerah Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Belanja Bunga Bunga Utang Pinjaman
Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan
% 88,85
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 47
Jenis Belanja Tidak Langsung Belanja Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyrakat Belanja Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyrakat Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kabupaten/Kota Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Parpol Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga
2.795.000.000,00
2.295.000.000,00
Capaian Lebih (kurang) (500.000.000,00)
30.000.000,00
0,00
(30.000.000,00)
0,00
8.707.284.291,00
7.833.802.536,00
(873.481.755,00)
89,97
4.845.274.430,00
4.289.717.731,00
(555.556.699,00)
88,53
1.159.231.140,00
1.159.116.300,00
(114.840,00)
99,99
2.702.778.721,00
2.384.968.505,00
(317.810.216,00)
88,24
45.933.360.000,00
45.330.860.000,00
(602.500.000,00)
98,69
45.097.450.000,00
44.494.950.000,00
(602.500.000,00)
98,66
835.910.000,00
835.910.000,00
0,00
100,00
8.755.876.600,00
2.566.953.857,00
(6.188.922.743,00)
29,32
8.755.876.600,00
2.566.953.857,00
(6.188.922.743,00)
29,32
Pagu
Realisasi
% 82,11
Sumber : LRA non Audit
a) BELANJA PEGAWAI Sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat melalui Permendagri
27
Tahun
2013
tentang
Pedoman
Penyusunan APBD tahun 2014 , Belanja Gaji Pegawai meliputi Gaji Pegawai, DPRD dan Kepala Daerah beserta wakilnya,
Tunjangan Sertifikasi Guru dan tambahan
penghasilan guru,Tunjangan Kelengkapan DPRD dan BPO Kepala Daerah/Wakil serta Upah Pungut
Pajak &
Retribusi serta tambahan kesejahteraan pegawai.
Pada tahun 2014 Pagu Belanja Pegawai sebesar
Rp1.125.915.188.884,63
dan
1.000.406.700.457,00 atau 93,90%.
realisasi
Rp
b)BELANJA BUNGA
Pada tahun 2014 juga dialokasikan belanja Bunga Rp 9.721.202,44 merupakan Bunga Pinjaman dari bank Dunia
Hasil setelah melakukan rekonsiliasi dan realisasinya sebesar 100%.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 48
c) BELANJA HIBAH Hibah diberikan dalam bentuk uang/barang atau jasa
kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan
daerah,
masyarakat
dan
organisasi
kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk
menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pagu
Belanja
Hibah
30.975.500.000,00
dan
tahun
2014
Realisasi
sebesar
Belanja
Rp
HibahRp
28.191.667.800,00 atau 91.01 % dari pagu yang telah ditetapkan. Sebagian Belanja Hibah bersumber dari bantuan Keuangan Propinsi Jawa Timur.
d) BANTUAN SOSIAL
Bantuan Sosial adalah bantuanyang diberikandiberikan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, kelompok
dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi
dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan Sosial terbagi menjadi direncanakan dan Tidak Direncanakan. Bantuan
Sosial
direncanakan
pada
tahun
2014
merupakan Dana Urusan Bersama (DUB) Program PNPM
Mandiri Perdesaan dan Perkotaan, dan Belanja Bantuan
Sosial kepada Lembaga Pendidikan (BOS) untuk siswa
SLTA (Bantuan Khusus Siswa Miskin), yang bersumber dari bantuan Keuangan Propinsi Tahun 2014. Belanja
Sosial
pada
tahun
2014
Pagu
sebesar
Rp
3.878.000.000,00 dan realisasi belanja pada tahun 2014 sebesar Rp 3.348.000.000,00 atau 86.33 %.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 49
e) BELANJA
BAGI
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
HASIL
KEPADA
DAN
PEMERINTAH
DESA Belanja bagi hasil bersumber dari bagi hasil penerimaan
daerah dari pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk
komitmen daerah untuk melaksanakan perimbangan keuangan kepada desa khususnya sebagai daerah otonom dibawah Pemerintah Kabupaten. Bagi hasil pajak dan retribusi diterima desa sebagai salah satu sumber
penerimaan Desa pada APBDes setiap tahunnya. Besaran bagi hasil pajak dan retribusi ditetapkan melalui Perda
Nomor 10 Tahun 2012 dan disalurkan berdasarkan
realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang diatur melalui Perbup. Disisi lain juga terdapat alokasi bagi hasil kepada Propinsi dan Instansi vertikal terkait
dengan retribusi parkir berlangganan. Pada tahun 2014 pagu Belanja Bagi Hasil
Rp 8.707.284.291,00 dan
realisasinya sebesar Rp 7.833.802.536,00 atau 89.97%. f) BELANJA
BANTUAN
KEUANGAN
KEPADA
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA, PEMERINTAHAN DESA DAN PARPOL BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA Bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan dan akselerasi (percepatan) pembangunan di desa serta sebagai bentuk perimbangan keuangan antara Kabupaten
dengan pemerintah Desa dibawahnya baik dalam bidang infrastruktur,
pembangunan
peningkatan sosial
ekonomi
kemasyarakatan
masyarakat,
dialokasikan
bantuan keuangan kepada desa dalam bentuk Alokasi
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 50
Dana Desa (ADD) sesuai dengan amanat PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Disisi lain dalam rangka mewujudkan visi dan misi Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016 dan untuk membantu
mendanai
kegiatan
khusus
yang
bisa
meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dengan
memberdayakan Pemerintah Desa melalui dukungan pendanaan, maka perlu diberikan Bantuan KeuanganDesa
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Blitar. Pada pos belanja bantuan Keuangan juga dialokasikan bantuan Keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentan Bantuan Keuangan Kepada Parpol.
Pada tahun 2014 dialokasikan Bantuan Keuangan desa : (1) Untuk program Alokasi Dana Desa (ADD)
(2) Untuk Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD),
(3) Bantuan Penyelanggaran PILKADES dan (4) Bantuan Kompensasi Sekretaris desa. (5) Bantuan tali Asih Perangkat Desa
Pada Tahun 2014 Bantuan Keuangan Desa dialokasikan Rp
45.097.450.000,00
dan
44.494.950.000,00 atau 98.66%.
realisasinya
Rp
Bantuan Keuangan Kepada partai politik pada tahun 2014 sebesarRp 835.910.000,00 untuk 10 Partai Politik yang memiliki Kursi hasil Pemilu Legislatif 2009 di DPRD
Kabupaten Blitar. Realisasi Bantuan Keuangan Kepada partai politik pada tahun 2014 sebesar 100%.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 51
g) BELANJA TIDAK TERDUGA Belanja Tak Terduga adalah pos pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak
diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya
yang
penyelenggaraan
sangat
diperlukan
kewenangan
dalam
pemerintah
rangka
daerah.
Kegiatan yang sifatnya tidak biasa sebagaimana dimaksud
di atas yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan
penyelenggaraan
gangguan
terhadap
pemerintahan
demi
stabilitas
terciptanya
keamanan, ketertiban, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.Kegiatan darurat sebagaimana
dimaksud di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
3. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran
dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Pada tahun 2014 pagu Belanja Tidak Terduga sebesar Rp
8.755.876.600,00 dan realisasinya Rp 2.566.953.857,00 atau 29.32%. Realisasi Belanja tidak terduga sebagian besar digunakan untuk kedaan tanggap darurat ketika
terjadi Erupsi Gunung Kelud padatanggal 13 Februari
2014 yang diikuti keadaan tanggap darurat beberapa hari sebelum dan sesudahnya.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 52
2) PAGU DAN REALISASI BELANJA LANGSUNG Belanja langsung adalah belanja pemerintah daerah yang
berhubungan langsung dengan program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Program dan kegiatan yang diusulkan pada belanja langsung
disesuaikan dengan Kebijakan Umum APBD, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara , dan Sinkron dan Selaras dengan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja SKPD. Belanja langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan
jasa, serta belanja modal.Belanja pegawai dalam belanja langsung ini berbeda dengan belanja pegawai pada belanja tidak langsung. Belanja
Pegawai pada belanja langsung antara lain untuk
honorarium, uang lembur, Honorarium BLUD. Belanja Langsung untuk pada tahun 2014diarahkanpada pencapaian Visi dan Misi tahun ke empat Bupati dan Wakil Bupati Periode 2011-2016. a PAGU DAN PROPORSI BELANJA LANGSUNG
Pada Tahun 2014 pagu dan proporsi belanja langsung didominasi oleh belanja Modal. Proporsi belanja Modal mencapai 49,91% terhadap belanja langsung. Sesuai dengan
Permendagri 27 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan
APBD Tahun 2015, proporsi Belanja Modal seharusnya 30% dari total belanja Daerah. Bila dihitung dari Total Belanja Daerah Proporsi belanja Modal pada Tahun 2014 baru mencapai
19,03%. Berikut gambaran proporsi belanja
langsung pada tahun 2014 :
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 53
Gambar 3.13 Proporsi Belanja Langsung Tahun 2014
Belanja Pegawai, 17,995,296,100.0 0
Belanja Modal;
376.654.213.139,4 5
Belanja Barang & Jasa;
360.008.017.227,0 3
Proporsi Belanja Langsung b REALISASI BELANJA LANGSUNG Pada tahun 2014 realisasi Belanja Langung mencapai Rp
1.087.687.705.852,44 atau 88,85% dari pagu yang ditetapkan
dalam APBD P tahun 2014. Pada satu sisi khususnya belanja modal capaian Belanja Langsung mencapai lebih dari 100%. Hal ini disebabkan pendapatan dan belanja yang bersumber dari bantuan Keuangan Propinsi Jawa Timur yang diterima
seletah Perda APBD P TA 2014 ditetapkan sesuai aturan yangada direalisasikan dan dicalat dalam laporan Realisasi Anggaran.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 54
Gambar 3.14
Pagu dan Realisasi Belanja Langsung Tahun 2014 102.28%
105.00% 100.00% 95.00% 88.32%
90.00%
87.32%
85.00% 80.00% 75.00%
Belanja Pegawai
Belanja Barang & Jasa
Belanja Modal Pagu
Realisasi
Bantuan Keuangan Secara lengkap berikut pagu dan realisasi Belanja Langsung pada tahun 2014 : Tabel 3.13
Pagu dan Realisasi Belanja Langsung Tahun 2014
BELANJA LANGSUNG
754.657.526.466,48
715.504.203.278,00
Capaian Lebih (kurang) (39.153.323.188,48)
Belanja Pegawai
17.995.296.100,00
15.893.196.684,00
(2.102.099.416,00)
88,32
Honorarium PNS
13.275.028.500,00
12.035.441.250,00
(1.239.587.250,00)
90,66
Uang Lembur
1.620.267.600,00
1.483.063.000,00
(137.204.600,00)
91,53
Honorarium Pengelolaan BLUD
3.100.000.000,00
2.374.692.434,00
(725.307.566,00)
76,60
360.008.017.227,03
314.350.552.842,00
(45.657.464.385,03)
87,32
Belanja Bahan Pakai Habis Kantor
9.444.686.473,63
7.803.603.806,00
(1.641.082.667,63)
82,62
Belanja Bahan/Material
9.655.202.189,00
7.241.658.623,00
(2.413.543.566,00)
75,00
Belanja Jasa Kantor
72.676.567.252,15
63.910.133.133,00
(8.766.434.119,15)
87,94
Belanja Premi Asuransi
121.450.000,00
111.450.000,00
(10.000.000,00)
91,77
Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor
3.690.638.463,00
2.824.219.653,00
(866.418.810,00)
76,52
Belanja Cetak dan Penggandaan
11.459.949.571,00
9.264.080.354,00
(2.195.869.217,00)
80,84
Belanja Sewa
3.526.701.500,00
3.056.080.012,00
(470.621.488,00)
86,66
Belanja Sewa Sarana Mobilitas
570.771.200,00
517.956.000,00
(52.815.200,00)
90,75
Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan
1.573.296.869,00
1.379.692.250,00
(193.604.619,00)
87,69
Belanja Makanan dan Minuman
17.556.254.600,00
10.874.634.804,00
(6.681.619.796,00)
61,94
Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya
4.436.311.000,00
3.873.672.600,00
(562.638.400,00)
87,32
Jenis Belanja Langsung
Pagu
Belanja Barang dan Jasa
Realisasi
% 94,81
Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
Kantor
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 55
Belanja Pakaian Kerja
1.091.355.000,00
668.811.500,00
Capaian Lebih (kurang) (422.543.500,00)
Belanja Pakaian khusus dan hari-hari tertentu
4.043.899.900,00
3.786.740.000,00
(257.159.900,00)
93,64
39.381.899.438,00
31.457.700.233,00
(7.924.199.205,00)
79,88
5.825.119.386,00
4.327.478.100,00
(1.497.641.286,00)
74,29
Jenis Belanja Langsung
Pagu
Belanja Perjalanan Dinas Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Belanja Pemeliharaan
Realisasi
% 61,28
4.350.565.304,14
3.579.227.731,00
(771.337.573,14)
82,27
Belanja Jasa Konsultansi
10.924.060.090,00
9.510.728.800,00
(1.413.331.290,00)
87,06
Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masarakat/Pihak Ketiga
98.221.573.339,11
92.357.844.535,00
(5.863.728.804,11)
94,03
1.314.500.000,00
1.217.700.000,00
(96.800.000,00)
92,64
56.413.631.652,00
53.258.665.708,00
(3.154.965.944,00)
94,41
3.280.845.000,00
2.900.175.000,00
(380.670.000,00)
88,40
448.739.000,00
428.300.000,00
(20.439.000,00)
95,45
376.654.213.139,45
385.260.453.752,00
8.606.240.612,55
102,28
Belanja Modal Pengadaan Tanah
1.501.930.000,00
234.473.500,00
(1.267.456.500,00)
15,61
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Besar
1.530.130.000,00
1.481.122.000,00
(49.008.000,00)
96,80
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor
3.433.836.400,00
2.637.320.000,00
(796.516.400,00)
76,80
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor
286.029.550,00
285.364.550,00
(665.000,00)
99,77
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel
34.800.000,00
34.800.000,00
0,00
100,00
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur
64.550.000,00
34.470.000,00
(30.080.000,00)
53,40
Belanja Modal Pengadaan Alat Pertanian
349.776.500,00
244.584.000,00
(105.192.500,00)
69,93
Belanja Modal Pengadaan Alat Peternakan
129.834.500,00
128.130.500,00
(1.704.000,00)
98,69
Belanja Modal Pengadaan Alat Perikanan
175.800.000,00
174.100.000,00
(1.700.000,00)
99,03
Belanja Modal Pengadaan Alat Kantor
4.087.810.000,00
971.290.200,00
(3.116.519.800,00)
23,76
Belanja Modal Pengadaan Meubelair
Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Transport Lokal Non PNS Belanja uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat Belanja Modal
2.858.180.743,62
2.438.167.595,00
(420.013.148,62)
85,30
Belanja Modal Pengadaan Alat Pengukur Waktu
401.341.000,00
383.143.880,00
(18.197.120,00)
95,47
Belanja Modal Pengadaan Alat Pembersih
59.570.000,00
56.895.000,00
(2.675.000,00)
95,51
Belanja Modal Pengadaan Alat Pendingin
494.367.403,00
451.153.500,00
(43.213.903,00)
91,26
Belanja Modal Pengadaan Alat Dapur
24.450.000,00
15.355.000,00
(9.095.000,00)
62,80
Belanja Modal Pengadaan Alat Rumah Tangga
783.600.413,00
755.054.165,00
(28.546.248,00)
96,36
6.412.093.434,00
5.688.148.550,00
(723.944.884,00)
88,71
Belanja Modal Pengadaan Alat- Alat Studio
733.612.000,00
688.133.150,00
(45.478.850,00)
93,80
Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Komunikasi
357.658.000,00
337.631.400,00
(20.026.600,00)
94,40
Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran
3.662.855.301,00
2.217.815.820,00
(1.445.039.481,00)
60,55
Belanja Modal Pengadaan Komputer
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 56
8.519.932.730,00
7.927.984.950,00
Capaian Lebih (kurang) (591.947.780,00)
32.400.000,00
32.191.500,00
(208.500,00)
99,36
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja
99.433.874.911,64
93.651.198.132,00
(5.782.676.779,64)
94,18
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal
70.000.000,00
68.600.000,00
(1.400.000,00)
98,00
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Menara
406.550.000,00
405.784.500,00
(765.500,00)
99,81
Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya
8.730.847.145,37
7.919.167.000,00
(811.680.145,37)
90,70
Belanja Modal Pengadaan Tugu Peringatan
244.108.700,00
239.977.300,00
(4.131.400,00)
98,31
Belanja Modal Pengadaan Rambu-rambu
719.224.250,00
694.140.250,00
(25.084.000,00)
96,51
126.724.192.124,19
147.601.834.500,00
20.877.642.375,81
116,47
7.925.000.000,00
7.826.520.200,00
(98.479.800,00)
98,76
59.774.578.866,63
70.118.652.100,00
10.344.073.233,37
117,31
Belanja Modal Pengadaan Instalasi
3.709.049.000,00
3.388.512.715,00
(320.536.285,00)
91,36
Belanja Modal Pengadaan Jaringan
9.620.262.000,00
9.426.465.340,00
(193.796.660,00)
97,99
Belanja Modal Pengadaan Buku
7.406.110.100,00
2.818.649.471,00
(4.587.460.629,00)
38,06
Belanja Modal Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan
282.650.000,00
281.150.000,00
(1.500.000,00)
99,47
Belanja Modal Pengadaan Alat Olah Raga
11.049.000,00
11.049.000,00
0,00
100,00
105.500.000,00
75.000.000,00
(30.500.000,00)
71,09
15.556.659.067,00
13.516.423.984,00
(2.040.235.083,00)
86,89
Jenis Belanja Langsung
Pagu
Belanja Modal Alat-alat Laboratorium Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air
Belanja Modal Pengadaan Hewan Belanja Modal BLUD
Realisasi
% 93,05
Sumber : LRA Non Audited
C. PEMBIAYAAN DAERAH Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan pemerintah daerah
yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan
surplus anggaran dalam APBD. Transaksi pembiayaan pada dasarnya
dapat digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu penerimaan pembayaran dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan daerah dapat bersumber pada : •
Sisa lebih pembiayaan (perhitungan) anggaran tahun lalu (SiLPA);
•
Hasil penjualan aset kekayaan daerah yang dipisahkan;
• • •
Pencairan/transfer dari dana cadangan; Penerimaan pinjaman dan obligasi Penerimaan kembali pinjaman
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 57
• •
Penerimaan piutang daerah
Penerimaan kembali penyertaan modal investasi daerah.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah meliputi; •
Pembentukan dana cadangan
•
Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo
• • •
Penyertaan modal pemerintah daerah Pemberian pinjaman daerah
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (SILPA)
1 KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAERAH Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam
penyusunan APBD dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Apabila terjadi defisit anggaran, kebijakan umum pengelolaan
pembiyaan daerah diarahkan untuk menutup defisit anggaran. Dalam upaya menutup defisit anggaran tersebut dapat dilakukan beberapa kebijakan pembiayaan antara lain lain :
a. Melakukan dari pinjaman daerah (jangka panjang atau jangka pendek) ;
b. menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya ; c.
menggunakan dana cadangan ; atau
d. melakukan penjualan aset; dan
e. mengurangi pengeluaran pembiayaan.
Apabila penerimaan pembiayan yang diterima daerah sudah cukup untuk memenuhi pengeluaran wajib terpenuhi termasuk didalamnya
menutup defisit anggaran, maka sisa penerimaan pembiayaan dapat
diarahkan kepada pengeluaran pembiayaan. Pengeluran Pembiayaan
diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMD yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penyertaan modal yang dilakukan diharapkan
dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus kinerja lembaga yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 58
1) PAGU DAN PROPORSIPEMBIAYAAN DAERAH TAHUN 2014 Pada tahun 2014 komposisi Pembiayaan Daerah terdiri
dari Penerimaan Pembiyaan 50%, Pengeluaran Pembiayaan 3,
68% dan Pembiyaan Netto 46,32%. Berikut gambaran komposisi pembiayaan daerah tahun 2014
Gambar 3.15 Proporsi Pembiayaan Daerah Tahun 2014
Pembiayaan Daerah Tahun 2014
Penerimaan Pembiyaan;
Pembiayaan Netto; 100.573.761.554,55
108.573.761.554,55
Pengeluaran Pembiayaan, 8,000,000,000.00
2) REALISASI PEMBIAYAAN DAERAH Pada tahun 2014 Penerimaan Pembiayaan ditargetkan
sebesar Rp 108.573.761.554,55 dan realisasinya sebesar Rp
108.825.788.356,5 atau 100.23 %. Penerimaan Lebih Pembiayaan bersumber dari pengembalian pokok pinjaman yang pernah
diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan
pagu
sebesar
Rp
8.000.000.000,00
untuk
pembentukan Dana cadangan PEMILUKADA Tahun 2015 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 59
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati
Blitar Tahun 2015 realisasinya sebesar Rp 8.000.000.000,00 atau mencapai
100%.
Secara
rinci
realisasi
penerimaan
dan
pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2014 sebagai berikut: Tabel 3.14
Pagu dan Realisasi Pembiayaan Tahun 2014
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
108.573.761.554,55
108.825.788.356,55
Capaian Lebih (kurang) 252.026.802,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
108.573.761.554,55
108.573.761.554,55
0,00
100,00%
100,00%
Uraian
Pagu
Sisa Pembiayaan Daerah
Realisasi
% 100,23%
108.573.761.554,55
108.573.761.554,55
0,00
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
0,00
252.026.802,00
252.026.802,00
Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman
0,00
252.026.802,00
252.026.802,00
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
8.000.000.000,00
8.000.000.000,00
0,00
100,00%
Pembentukan Dana Cadangan
8.000.000.000,00
8.000.000.000,00
0,00
100,00%
8.000.000.000,00
8.000.000.000,00
0,00
100,00%
100.573.761.554,55
100.825.788.356,55
252.026.802,00
100,25%
Pembentukan Dana Cadangan PEMBIAYAAN NETTO
Sumber : LRA Non Audit
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BLITAR TAHUN 2014III - 60