Pengelolaan Keuangan Daerah & APBD
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah .
.
Pasal 1 PP 58/2005
2
KEUANGAN DAERAH Adalah
Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dilinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pasal 1 PP 58/2005
3
LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Omnibus Regulation
UU 25/2004
UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004
PP
PP
UU 33/2004
PP
misal: SAP, dstnya
UU 32/2004
PP 58/2005 (Omnibus Regulation)
PP 38/07 PP 41/07 PERMENDAGRI 13/06 PERMENDAGRI 59/07
4
Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan RPJMD
Pelaksanaan Rancangan DPA-SKPD
RKPD
KUA/PPAS
Nota Kesepakatan
Verifikasi
Pendapatan
• Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambatlambatnya 1 hari kerja
Penatausahaan Belanja • Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD • Penerbitan SP2D oleh PPKD
Penatausahaan Pembiayaan
Belanja RKA-SKPD
Pembiayaan
APBD
Kekayaan dan Kewajiban daerah
Laporan Realisasi Semester Pertama
Perubahan APBD
Pemeriksaan
Disusun Sesuai SAP
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah • • • •
LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK
Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK
• Dilakukan oleh PPKD
RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri
Pertgjwban
Penatausahaan Pendapatan
DPA-SKPD
Pelaksanaan APBD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
Penatausahaan
• • • • • •
Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang
Raperda Pertanggungjawaban APBD
Akuntansi Keuangan Daerah 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) RPJMD
dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun
Penjabaran
Pedoman
Memperhatikan
Jangka Waktu Penetapan
visi, misi, dan program kepala daerah
RPJP Daerah
RPJM Nasional & SPM yang ditetapkan Pemerintah
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik 6
MEKANISME PENYUSUNAN APBD (UU NO.17/2003) Rencana Kerja Pemerintah Daerah
PEMDA
Kebijakan Umum APBD dan PPAS
DPRD
kesepakatan
SE Penyusunan RKASKPD
Prestasi kerja yg akan dicapai Rencana Kerja & prakiraan belanja dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang RAPBD 7
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau disebut dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun
Memuat : Rancangan kerangka ekonomi daerah Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya
Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 8
KUA DAN PPAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) “ Adalah “
dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun
Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target
9
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
- Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait. - Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. - Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan. - Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan 10 keuangan dan belanja tidak terduga).
SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/RKA PPKD (Permendagri Nomor 59/2007, Pasal 89)
SE Memuat hal-hal sebagai berikut a. prioritas pembangunan daerah dan program/ kegiatan yang terkait; b. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d. dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga. 11
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
12
Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD) adalah Rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah a. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
b. Untuk pendapatan, memuat dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; c. Untuk belanja, memuat belanja bunga, hibah, bantuan keuangan, bantuan sosial, belanja tak terduga; d. Pembiayaan, meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan 13
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya
Pedoman Penyusunan RKASKPD
Kepala SKPD
menyusun
RKA-SKPD
Pendekatan penyusunan 1. Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah 2. Penganggaran terpadu 3. Penganggaran berdasarkan prestasi kerja
memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan dan belanj, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya
14
Bagan Alir Pengerjaan RKA-SKPD
RKA SKPD 1 RKA SKPD 2.1
RKA RKA RKA RKA SKPD 55 SKPD SKPD 5 SKPD
2.2.1
RKA SKPD 2.2
RKA SKPD
Kode
Nama Formulir
RKA-SKPD
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja SKPD
RKA-SKPD 1
Rincian Anggaran Pendapatan SKPD
RKA-SKPD 2.1
Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD
RKA-SKPD 2.2
Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Prog. dan Keg. SKPD
RKA-SKPD 2.2.1
Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan SKPD 15
Bagan Alir RKA-PPKD Kode
RKA PPKD 1 RKA PPKD 2.1
RKA PPKD RKA PPKD 3.1
RKA PPKD 3.2
Nama Formulir
RKA-PPKD
Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan PPKD
RKA-PPKD. 1
Rincian Anggaran Pendapatan PPKD selaku BUD
RKA-PPKD 2.1
RKA-PPKD 3.1 RKA-PPKD 3.2
Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung PPKD selaku BUD Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah PPKD selaku BUD Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah PPKD selaku BUD
16
Penyiapan Raperda APBD Kepala SKPD/SKPKD
PPKD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah)
(Pejabat Pengelola Keuangan Daerah)
RKA-SKPD/ RKA-PPKD
Disampaikan
RKASKPD/RKAPPKD
RKA-SKPD/PPKD yang telah ditelaah
Raperda tentang APBD
dokumen pendukung
Nota Keuangan
Rancangan APBD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
RKASKPD/ PPKD
Dibahas
penelaahan kesesuaian dengan ● kebijakan umum APBD ● prioritas dan plafon anggaran sementara ● prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya ● dokumen perencanaan lainnya ● capaian kinerja ● indikator kinerja ● analisis standar belanja ● standar satuan harga ● standar pelayanan minimal 17
Struktur APBD APBD Pendapatan Daerah
Belanja Daerah
Pembiayaan Daerah
• Dana Perimbangan
• Klasifikasi belanja menurut organisasi
• Penerimaan Pembiayaan
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah
• Klasifikasi belanja menurut fungsi
• Pengeluaran Pembiayaan
• PAD
• Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan • Klasifikasi belanja menurut jenis belanja 18
Penyampaian & Pembahasan Raperda APBD Raperda tentang APBD
minggu pertama Oktober tahun sebelumnya
menyampaikan
Kepala Daerah
Penjelasan
kepada
DPRD
Dokumen Pendukung
dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama Menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA serta PPAS dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam Raperda tentang APBD 19
Penetapan Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD
yang telah dievaluasi menjadi
Peraturan Daerah tentang APBD
Provinsi
Mendagri
selambat-lambatnya 31 Desember Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD
Disampaikan selambatlambatnya 7 hari kerja setelah ditetapkan
Kabupaten/Kota Gubernur 20
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gubernur / Bupati / Walikota 1
4 Laporan Keuangan (unaudited)
2
BPK Audit (2 bulan)
5 Raperda LPJ (Lap. Keuangan)
31 Maret Laporan Keuangan (audited)
3
6
30 Juni
DPRD 21
Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Laporan Realisasi APBD Neraca Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan Dilampiri:
Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No.24/2005)
Laporan Keuangan Perusahaan Daerah
22
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-SKPD SKPD
GUB/WALIKOTA/BUPATI
1
5
4 Laporan Keuangan SKPD (unaudited)
Sebelum 31 Maret
2
PPKD
Laporan Keuangan PEMDA (unaudited)
Laporan Keuangan Konsolidasian (unaudited)
3 Sebelum 31 Maret
6
31 Maret
BPK 23
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - SKPD Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No.24/2005)
Laporan Realisasi APBD Neraca Catatan atas Laporan Keuangan
24
PENGELOLAAN KEUANGAN DI PEMERINTAH KOTA PAREPARE 1. Beberapa regulasi telah disusun dan ditetapkan yaitu :
- Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuda - Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuda - Kebijakan Akuntansi 2. Perencanaan dan Penganggaran 3. Penatausahaan Administrasi Keuangan 4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5. Perubahan struktur organisasi pemerintah daerah berdasarkan PP 41 Tahun 2007 25
Ad. 1 REGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN Dalam penerapan regulasi pengelolaan keuangan daerah masih mengalami hambatan-hambatan karena beberapa faktor: - Terbatasnya kapasitas SDM - Belum lengkapnya kebijakan menurut ketentuan yang berlaku - Belum lengkapnya instrumen pelaksanaan
26
Ad. 2 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Tahapan perencanaan dan penganggaran sudah dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku yaitu : - RKPD - KUA/PPAS - SE PEDOMAN PENYUSUNAN RKA - RKA-SKPD/RKA-PPKD - RAPBD - DPA-SKPD
27
Ad. 3. PENATAUSAHAAN ADM.KEUANGAN
28
Pengelolaan keuangan pada setiap SKPD maupun PPKD juga secara bertahap telah dilakukan sesuai Permendagri No. 13/2006 Pada Dinas PKD masih dilakukan verifikasi SPM dan pendukungnya mengingat SKPD masih mengalami keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku Tugas dan Fungsi BUD dan Kuasa BUD, PPK, PPTK dan Bendahara dan Pembantunya juga telah diberdayakan menurut fungsi masing-masing.
Ad. 4 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
29
Penyusunan laporan keuangan pada PPKD dan SKPD belum berjalan sebagaimana diatur pada PP 24/2005 - Belum ada Neraca SKPD - Belum disusun Catatan Laporan Keuangan Namun demikian langkah-langkah untuk mengarah pada ketentuan tsb sdh sementara berjalan.
Ad. 5 Perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai PP 41 Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) disatukan fungsi yang berperan selaku pengelola keuangan yaitu bidang pendapatan, penatausahaan adm keuangan dan pengelolaan aset daerah. Pada setiap SKPD juga telah dibentuk Kasubag/Kasi Keuangan yang juga berperan selaku PPK 30
ADA PERTANYAANTA???
31
Terima Kasih 32