CA PP
A-PDF Watermark DEMO: Purchase from www.A-PDF.com to remove the watermark
Pengaturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah
PE
Substansi dan Isu-isu Penting
Syukriy Abdullah
http://syukriy.wordpress.com
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
PE
CA PP
Otonomi Daerah?
Pasal 1 UU No.32/2004
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PE
CA PP
Daerah otonom dan Desentralisasi
Pasal 1 UU No.32/2004
Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
PE
CA PP
Lingkup Kewenangan Pemda
Pasal 2 UU No.32/2004
Urusan yang menjadi kewenangan daerah
PP No.38/2007 Perda tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah.
Organisai yang melaksanakan urusan
PP No.41/2007 Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pengelolaan keuangan daerah
PE
CA PP
3 Pilar Utama Pengaturan di Daerah
PP No.58/2005 Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah
CA PP
Pasal 7 UU No.12/2011 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
PE
Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8 UU No.12/2011
PE
CA PP
1. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UndangUndang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 2. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
CA PP
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1 UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
PE
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU), Peraturan Penggantu Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 7 ayat 4 UU No.10/2004
CA PP
Penjelasan pasal 7(4) UU No.10/2004
PE
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentak oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
?
Jadi, dimana posisi Permendagri 13/2006 dalam penyusunan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah? - Sebagai konsideran?
CA PP
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan PerundangUndangan:
PE
Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Undang-undang; Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah.
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
PE
CA PP
Pasal 14 UU No.12/2011
Perpres No.1/2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Permendagri No.53/2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No.1/2011 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PE
CA PP
Pembentukan Produk Hukum Daerah
Perda ttg Pokok2 PKD dan Permendagri 13/2006
PE
CA PP
A. Pada bagian Mengingat mencantumkan Permendagri 13/2006: Perda Kab Malang No.23/2006. Perda Kab Gorontalo 11/2006. Perda Kab Bandung No.2/2007. Perda Kota Yogyakarta No.4/2007. Perda Kota Malang No.10/2008. Perda Kota Prabumulih No.2/2012. B. Pada bagian Mengingat tidak mencantumkan Permendagri 13/2006: Perda Kab. Jembrana No.2/2007. Perda Kota Tegal No.16/2008. Perda Kota Bau-Bau No3/2009. Perda Kota Metro No.2/2010. Perda Kab. Kuantan Sengingi No 3-2010
CA PP
Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Keuangan Daerah UU 32/2004 UU 33/2004
UU 32/2004 UU 33/2004
UU 17/2003
UU 1/2004
PP 58/2005
UU 15/2004
PERMENDAGRI 13/2006
PP 24/2005 PP 8/2006
PE
PERDA
Peraturan KDH
PKD
PP 58/2005
OMNIBUS REGULATIONS
CA PP
Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan
Input
Proses
Pelaksanaan
Output/Input
Proses Output/Input
Pengawasan/ Pengendalian Proses Output
Kebijakan Umum APBD
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: • LRA • Neraca • LAK • CALK
Plafon & Prioritas Sementara Program Kegiatan Anggaran
• RPJMD • RKPD
• Penjaringan
• Tolok Ukur Kinerja • Analisis Standar Belanja •Standar Harga
Akuntansi
• Perda APBD
PE
Aspirasi • Kinerja Masa Lalu • Kebijakan Pemerintah Pusat
APBD
• Dokumen
Laporan Pelaksanaan APBD
• Catatan
Evaluasi Kinerja • Triwulanan • Akhir Tahun
Harus diatur dengan baik
Hasil
Evaluasi
CA PP
Siklus pengelolaan Keuangan Daerah EVALUASI RAPERDA APBD
PENGANGGARAN
PERENCANAAN
DOKUMEN ANGGARAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PE
EVALUASI ANGGARAN Audit Keuangan Audit Kinerja
Audit Ketaatan
IMPLEMENTASI ANGGARAN
Lap Keuangan
Manajemen Kas
Lap Kinerja
Manajemen Aset Perbendaharaan Akuntansi
CA PP
Perda Pokok-Pokok Pengelolaan KeuDa
PE
Pasal 151 PP 58/2005 (Bab XV Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah): 1. Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. BAB XVIII - KETENTUAN PENUTUP (PP 58/2005) Pasal 155 Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Permendagri No.13/2006
CA PP
Perda dan Perkada dlm UU 32/2004
PE
Pasal 146 1. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. 2. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Pasal 42 UU No.32/2004: (1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: ... c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
Mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di provinsi/kabupaten/kota; Sebagai pedoman PKD bagi SKPD; Sebagai alat untuk meminimalisir “konflik” antara eksekutif-legislatif; Sebagai media untuk mengakomodasi kekhasan daerah dalam hal keuangan daerah; Sebagai benchmark bagi stakeholders untuk menilai kinerja Pemda dalam PKD.
PE
CA PP
Tujuan Pembentukan P3KD
Esensi Perda P3KD Mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya:
UU: UU 17/2003, UU 1/2004, UU 10/2004, UU 15/2004, UU 25/2004, UU 32/2004, UU 33/2004. PP: PP 24/2005, PP24/2005; PP54/2005, PP56/2005; PP58/2005, PP37/06; PP21/07, PP8/2006, PP3/2007, PP38/2007, PP41/2007, PP69/2010, PP71/2010, dst. Perpres: Perpres 54/2010.
Mengakomodasi hal-hal yang tidak diatur dalam PP 58/2005, namun tidak bertentangan dengan UU di atasnya; Tidak sama dengan PP 58/2005; Harus selaras dengan Perda lainnya.
PE
CA PP
Ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga:
KDH dan jajarannya harus mematuhi Perda P3KD, DPRD harus mematuhi Perda P3KD, Konstituen harus mematuhi Perda P3KD.
Revisi Perda P3KD dilakukan dengan membuat Perda baru. P3KD merupakan landasan ketika membuat peraturanperaturan KDH tentang pedoman/petunjuk teknis PKD.
PE
CA PP
Esensi Perda P3KD
CA PP
Sistematika P3KD
PE
Bab 1 Ketentuan Umum Bab 2 Prinsip dan Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab 3 APBD; Bab 4 Penyusunan dan Penetapan APBD dan APBDP; Bab 5 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Bab 6 Pelaksanaan APBD; Bab 7 Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Bab 8 Kedudukan Keuangan KDH/WKDH
Kedudukan Keuangan DPRD; Pengawasan dan Pemeriksaan Keu Daerah; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Sistem Informasi Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Penutup.
PE
Bab 9 Bab 10 Bab 11 Bab 12 Bab 13 Bab 14
CA PP
Sistematika P3KD
Menganalisis kesesuaian dengan Per-UU-an dan Perda lain; Mencermati muatan lokal yang diakomodasi; Mencermati dimana posisi dan peran DPRD dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan APBD, sehingga jelas (misalnya):
Bagaimana hubungan DPRD dengan KDH/WKDH, Sekda, Pengguna Anggaran, dan PPKD. Bagaimana mekanisme pengawasan pelaksanaan APBD oleh DPRD (mis. Hubungan DPRD-BPK).
PE
CA PP
Peran DPRD dalam Penyusunan P3KD
DPRD wajib mendorong Kepala Daerah untuk menyusun beberapa Peraturan Kepala Daerah sebagai pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan Perda adalah dengan Perkada. Hierarki struktural dan mesin birokrasi. Kejelasan dan ketegasan pengaturan secara teknis. Fleksibilitas dalam hal “penyesuaian diri” dengan kebutuhan
PE
CA PP
Implikasi....
Pasal 146 UU 32/2004
Perkada terkait Pengelolaan KeuDa
PE
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; Sistem akuntansi pemerintah daerah; Kebijakan akuntansi daerah; Pedoman penyusunan laporan keuangan SKPD dan Pemda; Pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD, KUA, PPAS, RAPBD; Pedoman pelaksanaan APBD bagi bendahara; Pedoman pengawasan atas pelaksanaan APBD; Perjalanan dinas pejabat dan pegawai daerah; Pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial; Pedoman pengelolaan bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
CA PP
Semua Perkada wajib disampaikan kepada DPRD
?
Tata tertib.... Musrenbang.... Reses... Pedoman pelaksanaan/petunjuk teknis... Target kinerja yang sudah ditetapkan (Renja, RKPD, KUA, PPAS,...) LKPJ... Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD LKPD yang sudah diaudit BPK RI. Tenaga ahli, kelompok pakar/tim ahli...
PE
CA PP
Pengawasan PKD dan APBD oleh DPRD
Perda penyertaan modal; Perda pembentukan dana cadangan; Perda pengelolaan barang daerah; Perda keterbukaan informasi publik; Perda kerja sama pemerintah daerah dengan swasta; Perda pajak daerah; Perda retribusi daerah; Perda instentif/upah pungut; Dll.
PE
CA PP
Perda terkait Perda P3KD...
CA PP
…terima kasih… Syukriy Abdullah
PE
HP 0815-790-2056 (Mentari) 0813-7430-3658 (Simpati) E-mail:
[email protected] [email protected] [email protected] PIN BB: 27679AF5 Blog: http://syukriy.wordpress.com