PENGANTAR
Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan tersusunnya Rencana Strategis Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Periode 2015–2019 sebagai penjabaran lebih lanjut Rencana Strategis Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2015–2019. Dengan berpedoman pada Rencana Strategis Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Periode 2015–2019, maka diharapkan pelaksanaan program pengembangan mekanisasi pertanian selama lima tahun kedepan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi sebagai bagian dari komitmen bersama antara Pusat dan Daerah serta terpadu antar sub sektor maupun dengan lintas sektor. Dengan berkembangnya penggunaan alat dan mesin pertanian dalam kegiatan usaha tani di setiap wilayah, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan produksi dan penerimaan pendapatan
petani
guna
terwujudnya
swasembada
pangan
yang
berkelanjutan sebagai salah satu target kinerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 2015-2019. Akhirnya kepada semua pihak yang telah bekerja-sama dan menyumbangkan pemikirannya dalam menyusun buku ini, diucapkan terima kasih.
Jakarta,
Maret 2015
Direktur Alat dan Mesin Pertanian
Ir. Suprapti
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................... DAFTAR ISI........................................................................... DAFTAR LAMPIRAN.................................................................. I.
II.
III.
IV.
i ii iii
PENDAHULUAN...........................................................
1
1.1. Kondisi Umum.......................................................
1
1.2. Potensi dan Permasalahan........................................
2
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN.....................................
4
2.1. Visi dan Misi........................................................
4
2.2. Tujuan dan Sasaran...............................................
5
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI...................................
7
3.1. Arah Kebijakan....................................................
7
3.2. Strategi.............................................................
8
3.3. Program Direktorat Alat dan Mesin Pertanian...............
9
PENUTUP................................................................
10
LAMPIRAN
ii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1.
Target Dan Kebutuhan Pendanaan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2015 - 2019
iii
I. PENDAHULUAN
1.1. Kondisi Umum Alat dan mesin pertanian merupakan sarana yang penting untuk mendukung peningkatan produksi, mutu hasil dan pendapatan petani. Peran alat dan mesin pertanian menjadi sangat penting, karena
tuntutan
perkembangan
teknologi
dan
terjadinya
kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian. Dengan meningkatnya luas areal tanam, areal panen dan target produksi pertanian maka kebutuhan alat dan mesin pertanian akan terus meningkat. Untuk itu masih diperlukan perhatian pemerintah dalam pengembangan mekanisasi pertanian melalui fasilitasi penyediaan alat dan mesin pertanian serta pendampingan dan pengawasan pemanfaatan alsintan secara konsisten. Program dan kegiatan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian difokuskan untuk mendukung pembangunan empat sub sektor pertanian,
yaitu
sub
sektor
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan, dan peternakan. Penerapan alsintan masih ditandai oleh beberapa kendala yaitu ketersediaan alsin produksi maupun pasca panen yang belum mencukupi, penempatan dan pemanfaatan alsin yang belum optimal,
kemampuan
petani
yang
masih
terbatas
dalam
penggunaan alsin serta kemampuan ekonomi petani pengguna alsintan yang masih rendah, serta harga alsin pada umumnya relatif belum terjangkau oleh petani pengguna. Kebijakan strategis 1
pemerintah serta peran aktif akademisi maupun swasta terkait baik di pusat maupun di daerah diperlukan agar teknologi mekanisasi tersebut dapat berkembang seiring kondisi/kebutuhan spesifik lokasi menuju pertanian modern dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. 1.2. Potensi dan Permasalahan a. Potensi Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pangan dan semakin terbatasnya sumberdaya alam (terutama kondisi lahan dan air) serta semakin berkurangnya tenaga kerja di sektor pertanian, maka pengembangan mekanisasi pertanian menjadi
tuntutan
untuk
keberhasilan
pembangunan
pertanian. Potensi tersebut akan menjadi output yang signifikan apabila dikelola melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan. Selain hal tersebut dukungan kesadaran masyarakat pengguna dalam hal pemanfaatan alsintan untuk selalu menggunakan sesuai standar mutu dan aturan yang ada perlu terus dibangun. Potensi pasar alsintan di Indonesia yang sangat terbuka, sudah direspon positif oleh para pelaku usaha di bidang alsintan baik produksi maupun perdagangan/tradingnya, sehingga peluang pengembangan industry, perdagangan dan penggunaan alsintan perlu didukung dengan kebijakan pemerintah c/q Kementerian Pertanian dengan instansi terkait di pusat dan daerah. Diperkirakan jumlah kebutuhan alsin pra panen sampai dengan tahun 2019 mencapai 286.902 unit, perkembangan 2
jumlah dan jenis alat sangat dipengaruhi oleh inovasi teknologi yang terus disampaikan kepada masyarakat tani. b. Permasalahan Masalah dan kendala pengembangan alat dan mesin pertanian (mekanisasi pertanian) di Indonesia, meliputi antara lain : karakteristik lahan, luas kepemilikan dan sebaran lahan; beragamnya kondisi sosial ekonomi petani terutama modal, tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilan dan budaya; sistem usaha tani yang masih sub sistem dan tradisional serta prasarana/infrastruktur penunjang khususnya jalan usaha tani yang belum memadai. Selain itu kondisi kelembagaan alsintan yaitu Usaha Pelayanan Jasa Alsintan(UPJA) dan perbengkelan masih belum berkembang dengan optimal, dikarenakan lemahnya pengelolaan baik dari aspek teknis, ekonomis dan organisasi. Dalam
peredaran
dan
distribusi
alsintan,
pengawasan
terhadap alat dan mesin pertanian baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor belum maksimal sehingga masih ditemukan mutu alat dan
mesin
pertanian
yang tidak
memenuhi standar, dan pemenuhan kebutuhan alsintan yang sesuai dengan kondisi spesifik lokasi perlu terus diupayakan untuk terwujudnya penggunaan alsintan yang berkelanjutan. Lemahnya kemampuan dalam pengawasan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin pertanian disebabkan kurangnya dukungan SDM dan sarana operasional pengawasan alat dan mesin pertanian
3
BAB II. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
2.1. Visi dan Misi Visi Direktorat Alat dan Mesin Pertanian adalah terwujudnya sistem mekanisasi pertanian yang tangguh dalam rangka pemantapan ketahanan pangan nasional, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan pendapatan petani. Untuk mencapai Visi tersebut Direktorat Alat dan Mesin Pertanian mengemban Misi sebagai berikut : a. Mengembangkan sistem mekanisasi pertanian yang sesuai dengan arah pembangunan pertanian; b. Mendorong tersedianya alat dan mesin pertanian ditingkat petani dalam rangka mendukung pembangunan pertanian; c. Mengoptimalkan pemanfaatan alat dan mesin pertanian dalam rangka peningkatan produktivitas usaha sektor pertanian; d. Mengefektifkan peran pengawasan penyediaan, peredaran dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian; e. Mengembangkan
pola
kerjasama
pelayanan
dan
pengembangan alat mesin pertanian yang terintegrasi; f. Mendorong berkembangnya Lembaga Unit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan di pedesaan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah setempat. 4
2.2. Tujuan dan Sasaran 2.2.1. Tujuan pengembangan alat mesin pertanian, tahun 2015 – 2019, adalah sebagai berikut: a. Menyelenggarakan fasilitasi penyediaan alat dan mesin pertanian ditingkat petani dalam rangka mendukung pembangunan pertanian b. Mengoptimalkan pemanfaatan alat dan mesin pertanian dalam rangka peningkatan produktivitas usaha sektor pertanian c. Mengefektifkan peran pengawasan penyediaan, peredaran dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian d. Menumbuh kembangkan Kelembagaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan bengkel alsintan e. Melakukan penguatan UPJA yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah setempat f. Meningkatkan kualitas pengelolaan UPJA yang berorintasi bisnis dan mandiri agar menjadi UPJA Mandiri g. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengembangan, pegawasan dan peningkatan peranan kelembagaan alsintan. 2.2.2. Sasaran pelaksanaan pembangunan dan program kerja Direktorat Alat dan Mesin Pertanian tahun 20152019 adalah sebagai berikut: a. Terwujudnya peningkatan kepemilikan alsintan di 33 provinsi sebesar 3 - 5 % b. Terlaksananya pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin pertanian yang berdaya guna dan berhasil guna di 33 Provinsi. c. Terlaksananya Pengembangan dan Pembinaan UPJA di 33 Provinsi. 5
BAB III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1. Arah Kebijakan Arah kebijakan alat dan mesin pertanian untuk mendukung pembangunan pertanian yaitu sebagai berikut : 1)
Kebijakan yang terkait dengan sasaran meningkatnya kepemilikan alsintan pada 33 provinsi sebesar 3 – 5 %, adalah : (a) sosialisasi pelaksanaan kegiatan kepemilikan alsintan, (b) koordinasi
dengan Dinas
Propinsi dan
Kabupaten/Kota guna pemantapan kegiatan kepemilikan alsintan, (c) kebijakan dalam
pelaksanaan kegiatan
kepemilikan alsintan. 2)
Kebijakan yang terkait dengan sasaran terlaksananya penumbuhan dan pengembangan UPJ Pemula, Berkembang dan Profesional, meningkat masing- masing 10%, 10% dan 15% pertahun, adalah : (a) sosialisasi Permentan No.25 Tahun
2008
tentang
Pedoman
Penumbuhan
Pengembangan UPJA, (b) Pembentukan
Tim
dan
UPJA, (c)
kebijakan pemberdayaan dalam pengelolaan UPJA, (d) peningkatan peranan UPJA dalam pengembangan alsintan, (e) kebijakan peningkatan integrasi subsistem pengguna, penyedia alsintan, permodalan dan pembinaan dalam keberlanjutan kelembagaan UPJA. 3) Kebijakan yang terkait dengan sasaran terlaksananya pengembangan bengkel alsintan di 33 propinsi, adalah : (a) sinkronisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, (b) peningkatan pengembangan
peranan bengkel,
produsen (c)
alsintan
peningkatan
dalam keahlian 6
pengelola bengkel alsintan. 4)
Kebijakan yang terkait dengan sasaran terlaksananya pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin pertanian yang berdayaguna dan berhasil guna di 33 Provinsi meliputi : (a) Sosialisasi pengawasan alsintan (b) Meningkatkan jumlah dan kompetensi Petugas Pengawas
Alsintan
dan
(c)
Meningkatkan
sarana
pengawasan alsintan. 5)
Kebijakan
yang
terkait
dengan
pengembangan
dan
pembinaan UPJA 33 Provinsi dalam rangka peningkatan forum
komunikasi
dan
informasi
pengembangan,
pengawasan dan kelembagaan alsintan.
3.2. Strategi Strategi yang dilaksanakan dalam upaya mewujudkan visi dan misi Direktorat Alat dan Mesin Pertanian adalah sebagai berikut: 1)
Melaksanakan manajemen penyediaan dan pengawasan alat dan mesin pertanian yang efisien, bersih, transparan, bebas
dari
KKN
dengan
penyelenggaraan
disiplin
anggarandan penciptaan kebijakan yang mendorong peran serta stakeholder terkait baik di pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya. 2)
Melaksanakan pengembangan alsintan melalui optimalisasi penggunaan alsintan dan pemanfaatan teknologi alat dan mesin pertanian yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta kualitas semua sumber daya termasuk 7
sumber daya tenaga kerja 3)
Memberdayakan petugas pengawas melalui
peningkatan
kompetensi petugas pengawas dan penyediaan sarana pendukung. 4)
Memberdayakan kelembagaan UPJA dan bengkel Alsintan melalui peningkatan kompetensi SDM, organisasi
dan
bisnis serta penerapan inovasi teknologi dibidang alat dan mesin pertanian. 3.3. Program
Direktorat
Alat dan Mesin Pertanian.
Program Direktorat Alat dan Mesin Pertanian adalah Program Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat dan Mesin Pertanian dengan indikator kinerja program adalah: 1) Tersedianya
kebijakan
di
bidang
pengembangan,
pengawasan dan kelembagaan alat dan mesin pertanian. 2) Tersedianya standart, norma, pedoman, kriteria dan prosedur
dibidang
pengembangan,
pengawasan
dan
kelembagaan alat dan mesin pertanian. 3) Terlaksananya bimbingan teknis di bidang pengembangan, pengawasan dan kelembagaan alat dan mesin pertanian 4) Jumlah unit alsintan yang digunakan, luasan (Ha) areal yang dikerjakan menggunakan alsintan, jumlah petugas pengawas alsintan dan jumlah UPJA/Bengkel Alsintan yang operasional.
8
BAB IV. PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian 2015-2019 merupakan kelanjutan dari program/ kegiatan tahun 2011-2014 yang telah dilaksanakan pada periode lalu. Rencana Strategis Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2015-2019, disusun dengan memperhatikan Renstra Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Renstra Kementerian Pertanian dan RPJM Tahun 2011 – 2014, dan diharapkan dapat menjadi dokumen yang mampu memberikan arah strategis, target dan sasaran yang tepat tetapi fleksibel dengan perkembangan situasi yang terjadi khusus di bidang alat dan mesin pertanian, sesuai kondisi spesifik lokasi.
9