PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI KLS. IA BANDUNG
BANDUNG M E I 2009
DAFTAR ISI BAB I Gambaran Umum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Bandung 1. Sejarah Pendirian 2. Organisasi 3. Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim 4. Hakim Ad-Hoc 5. Kepaniteraan/Kesekretariatan BAB II 1. Yurisdiksi 2. Prosedur Beracara BAB III Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang Yudisial 1. Pelaksanaan Fungsi Mengadili 1. Volume perkara PHI 1. Perkara Limpahan P4 D 2. Perkara Baru yang masuk ke PHI 2. Pembentukan Majelis Hakim PHI 3. Penunjukan Panitera Pengganti PHI 2. Penyelesaian perkara oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Bandung 3. Upaya hukum yang diajukan para pihak berperkara 4. Permohonan Eksekusi BAB IV SARAA DA PRASARAA PEUTUP
1.
GAMBARA UMUM PEGADILA IIUBUGA IDUSTRIAL PADA PEGADILA EGERI BADUG
1.
SEJARAH PEDIRIA
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum; Sebagai pengadilan khusus, Pengadilan Hubungan Industrial berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial yang selama ini diperiksa oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4 D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4 P); Sebagai realisasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal pada tanggal 14 Januari 2006 di Kota Padang, Ketua Mahkamah Agung RI (Bapak Bagir Manan) meresmikan beroperasinya 33 Pengadilan Hubungan Industrial di ibukota Propinsi seluruh Indonesia sehingga secara efektif maka sejak saat itu perkara-perkara perselisihan hubungan industrial telah menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial termasuk proses administrasinya baik menyangkut administrasi penerimaan perkara, administrasi persidangan maupun administrasi eksekusi. Setelah peresmian beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI tersebut kemudian pada tanggal 27 Maret 2006, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung melantik 8 (delapan) orang Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan secara resmi menyatakan berdiri dan beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dengan yurisdiksi seluruh Jawa Barat. 2.
ORGAISASI
Secara organisasi, Pengadilan Hubungan Industrial Bandung di bawah lingkup Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Bandung adalah juga Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Gambar 1.1 Skema Struktur Organisasi Pengadilan Hubungan Industrial Bandung KETUA PEGADILA HUBUGA IDUSTRIAL H. KRESNA MENON, SH.MHum HAKIM KARIR 1. JHONY SANTOSA, SH.MH 2. HADI SISWOYO, SH. 3. MAMAN M. AMBARI, SH HAKIM AD HOC 1. 2. 3. 4.
PAITERA/SEKRETARIS Hj. LILIES DJUANINGSIH, S.H., M.H
5. 6. 7. 8.
PAITERA MUDA IKE WIJAYANTO, SH
EKO WAHYUDI, SE,MM IMAS DIANASARI, SH Drs. TOTOH B.SH.MH.MM FRANS KANGAE K, SH.MH.MM TONI SURYANA, SH LELA YULIANTY, SH ASEP MAULANA SY., SH HARRIS MANALU, SH
STAF ADMIISTRASI 1. 2. 3. 4. 5. 6.
EKA SURYANI, SH KARYAT ASYARI ANWAR, SH SITI FARIDA, SH H. NANA SUKMANA APRI MINONDO TEAGA HOORER 1. 2. 3. 4. 5.
ENDANG POPY SUSAN RINI MARINI IMAN SETIAWAN APRIZAL LINGGA
PAITERA PEGGATI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.
Drs. TATANG SUPRIATNA ROSMALINDA, SH NENENG WARLINAH, SH.MH AIMAINAR FIRMANSYAH, SH DEDI IMAN RAHAYU DEDEN PERMAMA, SmHk TOTO SANTOSA, SH SUKHAENI, SH AGUS RAHMAT BAMBANG SUGIANTO, SH IKA KARTIKA, SH A. SUNARDI, SmHk SUPRIYADI, SH SUSILO NANDANG B, SH DURACHMAN RAYENDRA SONETATI, SH YETI NINGSIH, SH H. ANTON P, SmHk R. ERNI SRIMULYATI, SH
PAITERA PEGGATI 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41.
DUMARIAH HUTAGULUNG, SH TRI MULYANI, SH UMIYATI, SH KHUSNUL KHOTIMAH, SH TINA ROFIANA, SH ASEP DEDI. S, SH MOCH. TIERE, SH LILI TJARLIAH MATJURI SULAEMAN, SH TARYANA, SH ENUNG HENDRAWATI LUKMAN, SH ELI NORITA YENI DEDEH K, SH SUPARYADI, SH LANDONG HADAMEAN S., SH NOK ROHAYATI, SH TANTI TANSTRISNAWATI, SH SUKEKSI, SH R. DJUNIANTI, SH
Sejak beroperasinya tanggal 3 April 2006 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah dipimpin oleh beberapa orang pejabat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung diantaranya : 1. Ibu Hj. MARNI EMMY MUSTOFA, SH.MH., yang merupakan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang Pertama dan menjabat sejak tanggal 3 April 2006 sampai dengan tanggal …. …………………………….; 2. Bapak H.M. SYARIFUDDIN, SH.MH., yang bertugas sejak tanggal …………………………… Sampai dengan tanggal ……………………….. ; 3. Bapak H. KRESNA MENON, SH.MHum., yang menjabat sejak tanggal …………………………… Sampai sekarang ; Beban kerja Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang sekaligus merangkap Ketua Pengadilan Hubungan Industrial sangat berat, baik dalam hal administrasi umum/perkara maupun bidang teknis yudisial. Sebab selain membawahi Pengadilan Negeri, Ia juga membawahi pengadilan khusus lain yang bernaung dibawahnya seperti Pengadilan Anak. Dalam melaksanakan fungsi tugasnya sehari-hari di bidang teknis yudisial dan bidang administrasi – baik administrasi perkara maupun administrasi umum dalam kedudukannya sebagai Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dibantu oleh para Hakim, dan Pejabat lainnya yaitu Panitera/Sekretaris yang membawahi Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan staf pendukung lainnya.
3.
PEGAGKATA DA PEMBERHETIA HAKIM
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang tugasnya menyelesaikan sengketa/perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan huhungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; Sebagai pengadilan khusus, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh hakim untuk dapat menjadi hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial. Persyaratan khusus tersebut yaitu pengetahuannya di bidang ilmu perburuhan hal ini untuk lebih memastikan pengalaman dan pengetahuan yang spesifik di bidang hukum perburuhan. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Ketua Mahkamah Agung. Untuk dapat menjabat sebagai Hakirn Pengadilan Hubungan Industrial seorang Hakim harus memenuhi kriteria penting yang bersangkutan hams menguasai pengetahui di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dan berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial. Angkatan pertama Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menempuh pendidikan selama 30 (tiga puluh) hari untuk menangani kasus-kasus Hubungan Industrial. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI yang melibatkan pula sejumlah ahli hukum termasuk para ahli hukum perburuhan. Pada saat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dinyatakan beroperasi oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Mahkamah Agung RI telah menunjuk/mengangkat 4 orang Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu diangkat pula 8 orang Hakim Ad-Hoc berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 31/M TH 2006 tanggal 6 Maret 2006. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang berasal dari jalur karir mengakhiri masa kerjanya apabila yang bersangkutan memasuki masa pensiun atau diberhentikan sebagai Hakim. Daftar Hakim karir yang telah bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung : 1. HIDAYATUL MANAN, SH., sejak tanggal 3 April 2006 sampai dengan tanggal ……………………… ; 2. W U R I A N T O, SH., sejak tanggal 3 April 2006 sampai dengan tanggal ……………………… ; 3. SUKMAYANTI, SH.MH., sejak tanggal 3 April 2006 sampai dengan tanggal ……………………… ;
4. SYAMSUL QAMAR, SH., sejak tanggal 3 April 2006 sampai dengan tanggal ……………………… ; 5. MAMAN M. AMBARI, SH., sejak tanggal …….. sampai dengan sekarang ; 6. DJONY SANTOSA, SH., sejak tanggal ……………. sampai dengan sekarang ; 7. HADI SISWOYO, SH., sejak tanggal …………………. sampai dengan sekarang ; Dari 3 (tiga) orang Hakim Karir yang masih bertugas di Pengadilan Negeri Bandung (Bapak DJONY SANTOSA, SH., MAMAN M. AMBARI, SH dan HADI SISWOYO, SH.,) itu, 2 (dua) orang diantaranya telah menerima SK Mutasi dengan rincian sebagai berikut : MAMAN M. AMBARI, SH., dengan SK …. tanggal …….. telah dimutasi/dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri ……; DJONY SANTOSA, SH., dengan SK …. tanggal …….. telah dimutasi/dipromosikan menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh ; Sehingga praktis Hakim karir yang tersisa dan masih akan bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tinggal Bapak HADI SISWOYO, SH., oleh karenanya maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Bandung membutuhkan sekali penambahan Hakim Karier ; 4.
HAKIM AD- HOC
Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 membuka kemungkinan bagi diangkatnya Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 1 ayat 19 Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 menyebutkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi Pengusaha. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2004. Untuk dapat diusulkan/ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seorang calon harus memenuhi syarat-syarat khusus diantaranya berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 (lima) Tahun. Walaupun Hakim Ad Hoc itu dicalonkan oleh induk organisasinya masing-masing baik dan serikat pekerja maupun dan organisasi Pengusaha, tapi tidak otomatis mereka dapat diterima sebagai Hakim Ad Hoc karena untuk menjamin keahliannya di bidang ilmu perburuhan maka para calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan oleh organisasinya masing-masing itu diuji dan diseleksi terlebih dahulu menurut tata cara sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan 01/MEN/XII/2004.
Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor
PER-
Setelah diuji secara administrative serta tes tertulis kemudian dibuatkanlah daftar nomintor yang lalu diajukan oleh Menteri kepada Ketua Mahkamah Agung, lalu Mahkamah Agung melakukan seleksi secara kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon Hakim Ad Hoc dan apabila calon Hakim Ad Hoc tersebut lulus dalam seleksi itu barulah Mahkamah Agung mengangkat yang bersangkutan dengan Surat Keputusan sebagai Hakim Ad Hoc. Dalam menjalankan tugasnya Hakim Ad-Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Hakim Majelis lainnya. Kedudukan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Huhungan Industrial sesuai pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 adalah untuk masa tugas/tenggang waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 31/M TH 2004 tanggal 6 Maret 2004 telah ditunjuk 8 (delapan) orang Hakim Ad Hoc yang ditugaskan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang terdiri dari : 1. EKO WAHYUDI, SE,MM 2. IMAS DIANASARI, SH 3. Drs. TOTOH BUCHORI, SH.MH.MM. 4. FRANS KANGAE KEYTIMU, SH.MH.MM 5. TONI SURYANA, SH 6. LELA YULIANTY, SH 7. ASEP MAULANA SY, SH 8. HARIS MANALU, SH 5.
KEPAITERAA/SEKRETARIAT
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dipimpin oleh seorang Panitera merangkap Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dibantu oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti. Jurusita dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Pada saat ini Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dijabat oleh Ibu Hj. LILIES DJUANINGSIH, SH.MH. sedangkan Panitera Muda karena belum ada SK Definitiff masih dijahat oleh Pelaksana Tugas Panitera Muda PHI yaitu IKE WIJAYANTO, SH. Untuk melaksanakan tugas Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Panitera Muda dibantu oleh Staf Administrasi Pengadilan Hubungan Industrial yang terdiri dari : 1. 2.
EKA SURYANI, SH KARYAT
3. 4. 5. 6.
ASYARI ANWAR, SH SITI FARIDA, SH H. NANA SUKMANA APRI MINONDO
Keenam orang staf administrasi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut adalah staf administrasi yang juga mempunyai SK sebagai Jurusita Pengganti dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung oleh karena mana maka merekalah yang selama ini ditugaskan dan melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan seperti pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan sebagainya; Karena volume pekerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sangat tinggi maka selain kelima orang staf administrasi tersebut ditugaskan pula 5 (lima) orang honorer yang ditugaskan membantu tugas staf administrasi yang terdiri diri : 1. 2. 3. 4. 5.
ENDANG POPY SUSAN RINI MARINI IMAN SETIAWAN APRIZAL LINGGA
Uraian Tugas (Job Diskription) Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung
MEJA PERTAMA Ike Wijayanto, SH Panitera Muda PHI
1.
Menerima gugatan dan Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Pendaftaran Perjanjian Bersama Bipartit, Perjanjian Bersama Mediasi, Perjanjian Bersama Konsiliasi,Pendaftaran Putusan Arbitrase serta Permohonan Eksekusi;------------------------------------------------------------------
2.
Menerima permohonan perlawanan yang merupakan Verset terhadap Verstek, yang tidak didaftar sebagai perkara Baru ( Nomor perkara sama dengan pekara pokok);------------------------------------------------------------------------------------
3.
Menetapkan biaya perkara yang untuk dituangkan dalam SKUM dengan memperhatikan terselenggaranya proses persidangan perkara dengan lancar, yang berkaitan dengan keperluan pemanggilan para pihak, saksi dan pemberitahuan-pemberitahuan serta materai dan redaksi putusan;---------------
4.
Menyerahkan surat Gugatan – Permohonan Kasasi – Permohonan Peninjauan Kembali – Permohonan Eksekusi yang dilengkapi dengan SKUM kepada
yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM kepada Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung ( Catatan untuk perkara yang nilai gugatannya Rp. 150.000.000,- keatas );------------------------------------------------------------5.
Mencatat Permohonan Eksekusi yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial, untuk diteruskan / diserahkan kepada Urusan Eksekusi untuk diproses sebagaimana mestinya yang tugastugasnya serta pelaksanaannya langsung dibawah Pengawasan Ketua/Wakil Ketua dan Panitera Pegadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung;----------------------------------------------------------------------------------
PELAKSANA PEMEGANG KAS Eka Suryani, Bc.IP, SH Siti Farida, SH Dibantu : Rini Marini 1. Pemegang Kas menerima uang panjar biaya Gugatan, Permohonan Kasasi Permohonan Peninjauan Kembali dan Permohonan Eksekusi, seperti yang tercantum dalam S.K.U.M. 2. Menyerahkan penerimaan hak-hak Kepaniteraan kepada Bendaharawan Penerima untuk disetorkan kepada Kas Negara;------------------------------------3. Bertanggung jawab atas seluruh penerimaan uang panjar biaya perkara,dan mempertanggung jawabkan tugas-tugasnya kepada Panitera;---------------------
MEJA KEDUA PELAKSANA PENDAFTARAN GUGATAN H. Nana Sukmana Dibantu Endang 1.
Mendaftarkan serta mencatatkan perkara – perkara Gugatan yang masuk kedalam Buku Register Induk, sesuai dengan urutan penerimaan dari Pemegang Kas, dan membubuhi Nomor perkara sesuai dengan urutan dalam Buku Register Induk tersebut ;---------------------------------------------------------
2.
Setelah Berkas Perkara diterima dan didaftarkan lalu disiapkan Formulir Surat Penetapan Ketua untuk penunjukan Majelis Hakim dan selanjutnya Berkas Perkara tersebut disampaikan atau diserahkan kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Hubungan Industial untuk penunjukan Majelis Hakim dan Panitra Pengganti yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;-
3.
Selanjutnya setelah berkas perkara ada penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti lalu dicatat kembali dengan Pengisian Register Induk sesuai dengan kolom-kolom dalam Register tersebut dan setelah itu berkas perkara dicatat kedalam Buku Ekspedisi (Penyerahan Berkas Perkara ke Hakim) untuk diteruskan / diserahkan kepada Hakim yang telah ditunjuk ;----
4.
Menerima dan mencatat dalam buku Register Induk berkas – berkas Perkara Gugatan yang telah diminutir oleh Panitera Penganti dengan tanda bukti penyerahan berkas berupa catatan Panitera Pengganti yang bersangkutan ;----
5.
Membuat Laporan Bulanan tentang keadaan perkara – perkara Gugatan ;------
6.
Melaksanakan panggilan serta Pemberitahuan – pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Makamah Agung RI ;------------
7.
Mempertanggung jawabkan seluruh Pelaksanaan tugas – tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial ;-----------------------------------
PELAKSANA PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA MEDIASI Apri Minondo 1.
Menerima permohonan Perjanjian Bersama Mediasi yang diajukan para pihak serta membuatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Mediasi rangkap 3;---
2.
Menanda tangankan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Mediasi itu pada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial ;-----------------------------------
3.
Mencatat pendaftaran tersebut ke dalam buku register pendaftaran perjanjian bersama mediasi, sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas dan membubuhi Nomor Pendaftaran sesuai dalam buku register pendaftaran perjanjian bersama mediasi;------------------------------------------------------------
4.
Mengisi data-data perihal Pendaftaran Perjanjian bersama mediasi tersebut pada kolom-kolom yang ada dalam registernya;------------------------------------
5.
Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-----------------------------------
MEJA KEDUA PELAKSANAN PENDAFTARAN PUTUSAN ARBITRASE Apri Minondo DIBANTU Iman Setiawan 1.
Menerima permohonan pendaftaran Arbitrase yang diajukan para pihak serta membuatkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase rangkap 3;---------------------
2.
Menanda tangankan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase itu pada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-----------------------------------------------
3.
Mencatat pendaftaran tersebut ke dalam buku register pendaftaran Putusan Arbitrase , sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas dan membubuhi Nomor Pendaftaran sesuai dalam buku register pendaftaran Putusan Arbitrase;------------------------------------------------------------------------
4.
Mengisi data-data perihal Pendaftaran Putusan Arbitrase tersebut pada kolomkolom yang ada dalam registernya;----------------------------------------------------
5.
Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;----------------------------------------------
PELAKSANAAN PENDAFTARAN P E R J A N J I A N B E R S A M A BIPATRIT Apri Minondo
1.
Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian bersama Bipatrit yang diajukan para pihak serta membuatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Bipatrit rangkap 3;------------------------------------------------------------
2.
Menanda tangankan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Bipatrit itu pada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-----------------------------
3.
Mencatat pendaftaran tersebut ke dalam buku register pendaftaran Perjanjian Bersama Bipatrit, sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas dan membubuhi Nomor Pendaftaran sesuai dalam buku register pendaftaran Perjanjian Bersama Bipatrit;-----------------------------------
4.
Mengisi data-data perihal Pendaftaran Perjanjian Bersama Bipatrit tersebut pada kolom-kolom yang ada dalam registernya;------------------------------------
5.
Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;------------------------
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA KONSILIASI Apri Minondo Iman Setiawan 1.
Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian bersama Konsiliasi yang diajukan para pihak serta membuatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Konsilisi rangkap 3;--------------------------------------------------------
2.
Menanda tangankan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Konsiliasi itu pada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;------------------------------
3.
Mencatat pendaftaran tersebut ke dalam buku register pendaftaran Perjanjian Bersama Konsiliasi , sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas dan membubuhi Nomor Pendaftaran sesuai dalam buku register pendaftaran Perjanjian Bersama Konsiliasi;------------------------------------------
4.
Mengisi data-data perihal Pendaftaran Perjanjian Bersama Konsiliasi tersebut pada kolom-kolom yang ada dalam registernya;------------------------------------
5.
Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-----------------------------------------------
PELAKSANAAN PENERIMAAN BERKAS PERKARA & SURAT SURAT Iman Setiawan
1.
Menerima surat masuk dan mengirimkan/meneruskan surat tersebut kebagian
Umum Pengadilan Negeri Bandung ;------------------------------------------------2.
Menerima surat-surat masuk yang turun dari bagian Umum Pengadilan Negeri Bandung dan mencatatkannya pada register surat masuk PHI;----------
3.
Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial ;----------------------------------
MEJA KETIGA PELAKSANAAN PENGELUARAN SALINAN / TURUNAN PENETAPAN / PUTUSAN Apri Minondo dibantu Iman Setiawan 1.
Setelah putusan diterima dan diserahkan oleh Panitera Pengganti yang bersangkutan, pelaksana tugas segera membuatkan salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau Putusan Mahkamah Agung yang ditanda tangani oleh Panitera Muda PHI ( Catatan : Panitera Muda harus sudah menerbitkan Salinan Putusan selambatnya 14 hari kerja setelah putusan ditanda tangani, Pasal 106 UU No. 2 Tahun 2004);---------------------
2.
Membuat Surat Pengantar dan Mengirimkan Salinan Putusan kepada para Pihak ( Catatan : Panitera dalam waktu selambat-lambatmya 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan putusan diterbitkan harus sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pihak, Pasal 107 UU No. 2 Tahun 2004 );------------------
3.
Mencatat dalam Register Khusus tentang hal Pemberitahuan Putusan, Penerbit an Salinan Putus an d an Pen girim an Sali nan Putusan dan memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Register Induk;--------------------------------------------------------------------------------------
4.
Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;------------------------------------
PELAKSANAAN URUSAN KASASI Karyat dibantu Popy Susan
1.
Menerima dan mencatat Permohonan Kasasi perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial;---------------------------------------------------------------------
2.
Memberitahukan kepada Panitera Pengganti tentang adanya Permohonan Kasasi;----------------------------------------------------------------------------------------
3.
Meneliti ulang tentang kelengkapan berkas perkara yang dimohonkan kasasi;--
4.
Mengatur penyusunan berkas perkara untuk dijadikan 2 (dua) bagian yaitu bagian bundle A (Untuk arsip di Pengadilan Hubungan Industrial) dan Bundel B (Untuk arsip di Mahkamah Agung RI);---------------------------------------------
5.
Membuat laporan bulanan keadaan perkara-perkara yang dimohonkan kasasi;-
6.
Menyelesaikan secara bertahap berkas-berkas perkara Tunggakan Kasasi dan membuat laporannya setiap Bulan kepada Panitera Muda PHI;------------------
7.
Melaksanakan Panggilan serta pemberitahun-pemberitahuan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung RI;-----
8.
Menerima dan mencatat Memori/Kontra Memori Kasasi kedalam Catatan Kasasi dan setelah itu dimasukkan kedalam register Kasasi dan untuk selanjutnya menyampaikannya dan memberitahukan kepada para pihak;-------
9.
Membuat dan menyiapkan Surat Pengantar Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;----------------------------------------------------------------------
10. Mencatat setiap pengiriman berkas perkara yang telah diberikan nomor pengantar untuk siap dikirimkan ke Mahkamah Agung kedalam Catatan Kasasi dan membuat daftar isi berkas perkara ( sesuai dengan Bundel B) serta tanda terima pengiriman berkas perkara kasasi, dari Mahkamah Agung;---------------------------------------------------------------------11. Mempertanggung jawabkan seluruh Pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-------------------------
PELAKSANAAN URUSAN PENINJAUAN KEMBALI Karyat dibantu Popy Susan 1.
Menerima dan mencatat Permohonan Kasasi perkara-perkara perselisihan Hubungan Industrial;---------------------------------------------------------------------
2.
Meneliti ulang tentang kelengkapan berkas perkara yang dimohonkan Peninj auan kembali;--------------------------------------------------------------------------------
3.
Menyampaikan atau memberitahukan tentang adanya Permohonan Peninjauan Kembali kepada Termohon PK;-----------------------------------------
4.
Menerima dan mencatat Jawaban / Tanggapan atas Permohonan Peninjaun kembali;-----------------------------------------------------------------------------------
5.
Mengatur Penyusunan Berkas perkara yang dijadikan 2(dua)bagian yaitu bundel A(Untuk Arsip di Pengadilan Hubungan Industrial) dan Bundel B( Untuk Arsip di Mahkamah Agung RI);----------------------------------------------
6.
Menyiapkan dan membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;----------------------------------------------------------------------
7.
Mencatat setiap pengiriman berkas perkara yang telah diberikan nomor Pengantar untuk siap dikirim ke Mahkamah Agung kedalam Catatan PK dan membuat daftar isi berkas perkara ( sesuai dengan Bundel B) serta tanda terima pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali, dari Mahkamah Agung;---------------------------------------------------------------------
8.
Membuat laporan keadaan perkara-perkara yang dimohonkan Peninjauan kembali;-----------------------------------------------------------------------------------
9.
Menyiapkan Laporan daftar tunggakan perkara-perkara Peninjauan kembali (PK) untuk setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk dilaporkan perkembangannya kepada Ketua/Wakil Ketua dan Panitera;--------------------------------------------
10. Mempertanggung jawabkan seluruh Pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-------------------------
PELAKSANAAN URUSAN EKSEKUSI Asyari Anwar, SH dibantu Lingga Aprizal 1.
Meneliti berkas perkara yang dimohonkan Eksekusi;---------------------------------------
2.
Bertanggung jawab atas seluruh pembuatan Resume dan seluruh Penetapan perkara-perkara eksekusi;--------------------------------------------------------------------
3.
Membalas surat-surat masuk mengenai adanya pengaduan-pengaduan dan permasalahan-permasalahan mengenai perkara eksekusi;---------------------------------
4.
Mencatat dalam register perkara-perkara Eksekusi;----------------------------------------
5.
Mencatat dalam Buku Register tentang adanya Pelaksanaan Eksekusi PHI;------
6.
Melaksanakan Panggilan serta pemberitahuan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung;-----------------------------------------------------
7.
Membuat laporan bulanan tentang keadaan seluruh perkara eksekusi dan menyerahkan setiap awal bulannya kepada Panitera Muda PHI, serta membuat Laporan Bulanan serta catur wulan tentang keadaan seluruh perkara-perkara eksekusi dan menyerahkan kepada Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda PHI;----------------------------------------------------------------
8.
Mempertanggung jawabkan seluruh Pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;-----------------------------------
PELAKSANAAN URUSAN PENYITAAN Asyari Anwar, SH dibantu Lingga Aprizal 1.
M en eri m a d an m encat at p en et ap an p en yi t aan d al am regis t er penyitaan;---------------------------------------------------------------------------------
2.
Mengisi kolom-kolom register penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita;-----------------------------------
3.
Mempertanggung jawabkan seluruh Pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial;--------------------------
Untuk menjaga keamanan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung diangkat juga 4 (empat) orang Satpam/Security yang terdiri dari : 1. ENCEP 2. ARIEF 3. HAYADI 4. ASEP AMUNG
Keempat orang petugas security tersebut sehari-harinya juga merangkap tugas sebagai cleaning service Kantor Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Bandung; Dalam keadaan-keadaan tertentu untuk menjaga keamanan kantor sidang terhadap kasus-kasus yang melibatkan massa yang banyak. Pengadilan Hubungan Industrial Bandung bekerja sama dan meminta bantuan Polresta Bandung Timur. Kerjasama dalam bidang keamanan dengan Polresta Bandung Timur telah dilakukan sejak berdirinya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung 27 Maret 2006 sampai sekarang dengan biaya pengamanan diambilkan dari DIPA ; II. YURISDIKSI DA PROSEDUR BERACARA 1. YURISDIKSI Dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 maka kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hubungan Industrial atau Perselisihan Perburuhan yang selama ini menjadi beban tugas Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah menjadi wewenang mutlak Pengadilan Hubungan Industrial. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 disebutkan Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan; Wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk sementara ini meliputi seluruh wilayah Propinsi Jawa Barat : PROSEDUR BERACARA Secara umum hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukun Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004, dengan demikian maka ketentuan ini mengatur ketentuan dan prosedur beracara yang merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku umum sehingga hukum acara perdata yang umum hanya berlaku apabila tidak diatur dalan undang-undang khusus tersebut. Satu hal yang menjadi karakter khusus dalam hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial ialah penentuan secara tegas mengenai jangka waktu penyelesaian perkara dalam waktu yang relative singkat.
Untuk perkara Perselisihan Hubungan Industrial ditingkat pertama, Undangundang Nomor : 2 Tahun 2004 telah membatasi jangka waktu pemberian putusan paling lambat 50 (lima puluh) hari terhitung sejak sidang pertama (Pasal 103). Pembatasan tenggang waktu itu disebutkan pula dalam pasal-pasal lain pada Undang-undang Nornor: 2 Tahun 2004 diantaranya : Pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan : Ketua Pengadilan dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri atas I (satu) orang Hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hak Ad-Hoc sebagai Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perselisihan; Pasal 89 ayat (1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama; Pasal 105 : Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2); Pasal 106 : Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani, Panitera Muda harus sudah menerbitkan salman putusan. Pasal 107 : Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah salman putusan diterbitkan harus sudah mengirimkan salman putusan kepada para pihak; Pasal 112 : Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung; Pasal 115 : Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi; Pembatasan tenggang waktu tersebut dimaksudkan tentu saja dalam rangka menciptakan mekanisme penyelesaian perkara yang cepat, tepat, adil dan murah; III. PELAKSAAA FUGSI DA WEWEAG YUDISIAL 1. PELAKSAAA FUGSI MEGADILI Seperti diungkapkan di atas, salah satu ciri khusus Pengadilan Hubungan Industrial adalah pembatasan jangka waktu penyelesaian perkara yang ditentukan dengan tegas dalam undang-undang. Adanya batas waktu yang relative singkat ini mendorong Pengadilan Hubungan Industrial untuk berusaha semaksimal mungkin membuat pelayanan administrasi perkara lebih efektif dan efisien. Pengadilan Hubungan Industrial menangani perkara perselisihan hubungan industrial sejak bulan April 2006 sampai dengan laporan ini dibuat bulan Mei
2009 ini, melihat volume perkara yang masuk dapat dikatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah digunakan secara efektif oleh masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka. Perkembangan volume perkara dari bulan April 2006 sampai dengan Mei 2009. 1.1 Volume Perkara Perkara Limpahan P4 D Pada tanggal 29 Maret 2006 dengan surat Nomor : Tak.97/BPPKD, BPPKD telah melimpahkan secara resmi 114 perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pada tanggal 30 Maret 2006 BPPKD melimpahkan lagi 11 perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga total berkas perkara yang dilimpahkan oleh BPPKD ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung adalah 125 perkara. Semua berkas perkara yang dilimpahkan oleh BPPKD tersebut sesuai petunjuk Mahkamah Agung RI diregister dalam register induk perkara limpahan. 125 Perkara yang dilimpahkan oleh P4 D itu tidak dilengkapi dengan Surat Gugatan namun sesuai petunjukan Mahkamah Agung RI perkara tersebut harus disidangkan dalam keadaan apa adanya. Perkara yang dilimpahkan oleh BPPKD itu adalah perkara baru yang belum diputus oleh P4 D, sedangkan untuk perkara yang sudah diputus oleh P4 D, perkara yang belum diputus P4 P dan perkara yang sudah diputus oleh P4 P, sampai saat ini belum pernah diiimpahkan oleh P4D. Karena Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Bandung banyak menerima permohonan upaya hukum Kasasi terhadap putusan P4 D dan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan P4 D maka pada tanggal 17 Juli 2006, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat untuk dapat melimpahkan perkara-perkara tersebut. Perkara Baru yang masuk ke PHI dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung beroperasi mulai tanggai 3 April 2006. Dari tanggal 3 April 2006 sampai tanggal 17 April 2006, belum ada perkara gugatan baru yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, hal ini dapat dimaklumi karena masih banyak masyarakat pencari keadilan yang masih belum paham tentang proses pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial dan masih bertanya-tanya. Walaupun belum ada gugatan baru yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung sampai dengan tanggal 17 April 2006 namun Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Bandung sudah banyak menerima tamu pihak berperkara yang berkonsultasi perihal tata cara pengajuan suatu gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah menerima penjelasan dan petugas Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, mulai tanggal 18 April 2006 mulai masuk perkara gugatan baru melalui Kepaniteraan. Perkara Gugatan yang masuk tersebut sudah diiengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 misalnya adanya Surat Gugatan, adanya Risalah Mediasi atau Risalah Konsiliasi. Perkara gugatan yang masuk melalui Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dari Tahun 2006 sampai dengan April 2009 terinci sebagai berikut : Tabel 1 Perkara Gugatan Di PHI Bandung Tahun 2006
NO
PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
BULAN
1
2
SISA AWAL
MASUK
PUTUS
SISA AKHIR
3
4
5
6
-
136
5
131
1
JANUARI
2
PEBRUARI
3
MARET
4
APRIL
5
MEI
131
17
50
98
6
JUNI
98
18
32
84
7
JULI
84
10
37
57
8
AGUSTUS
57
14
37
34
9
SEPTEMBER
34
13
12
35
10
OKTOBER
35
8
15
28
11
NOPEMBER
28
18
8
38
12
DESEMBER
38
16
15
39
250
211
39
JUMLAH
Perkara Tahun 2006 masuk Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan
: 250 perkara : 118 perkara : 3 perkara : 4 perkara
Tabel 2 Perkara Gugatan Di PHI Bandung Tahun 2007
NO
PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
BULAN
1
2
SISA AWAL
MASUK
PUTUS
SISA AKHIR
3
4
5
7
1
JANUARI
39
18
18
36
2
PEBRUARI
36
19
14
37
3
MARET
37
25
13
47
4
APRIL
47
20
20
44
5
MEI
44
10
15
35
6
JUNI
35
22
14
40
7
JULI
40
11
9
37
8
AGUSTUS
37
17
18
32
9
SEPTEMBER
32
17
12
32
10
OKTOBER
32
9
9
29
11
NOPEMBER
29
18
16
28
12
DESEMBER
28
10
9
27
-
196
167
JUMLAH
Perkara Tahun 2007 masuk Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan
: 196 perkara : 174 perkara : 20 perkara : 2 perkara
Tabel 3 Perkara Gugatan Di PHI Bandung Tahun 2008
NO
PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
BULAN
1
2
SISA AWAL
MASUK
PUTUS
SISA AKHIR
3
4
5
7
1
JANUARI
27
17
14
25
2
PEBRUARI
25
11
7
27
3
MARET
27
19
7
36
4
APRIL
36
12
9
37
5
MEI
37
17
8
42
6
JUNI
42
13
10
43
7
JULI
43
17
16
42
8
AGUSTUS
42
14
10
43
9
SEPTEMBER
43
17
10
45
10
OKTOBER
45
8
12
37
11
NOPEMBER
37
28
11
52
12
DESEMBER
52
17
14
55
190
128
JUMLAH
Perkara Tahun 2008 masuk Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan
: 190 perkara : 160 perkara : 23 perkara : 7 perkara
Tabel 4 Perkara Gugatan Di PHI Bandung Tahun 2009
NO
PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
BULAN
1
2
SISA AWAL
MASUK
PUTUS
SISA AKHIR
3
4
5
7
1
JANUARI
55
10
13
45
2
PEBRUARI
45
17
19
41
3
MARET
41
20
9
49
4
APRIL
49
24
6
65
5
MEI
65
6
JUNI
7
JULI
8
AGUSTUS
9
SEPTEMBER
10
OKTOBER
11
NOPEMBER
12
DESEMBER 71
47
JUMLAH
Perkara Tahun 2009 masuk Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan
: 71 perkara : 65 perkara : 3 perkara : 3 perkara
2. Pembentukan Majelis Hakim PHI Setelah P4 D melakukan pelimpahan perkara tanggal 3 April 2006 ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, maka pada tanggal 3 April 2006 itupula untuk kecepatan dan kelancaran tugas dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Ketua Pengadilan 1-lubungan lndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung membentuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Susunan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kctua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dengan mengacu pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang terdiri dari seorang Hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc sebagai Anggota Majelis. Tabel 5 Susunan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan egeri Bandung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kctua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Klas IA Bandung omor : W8.D.UM.01.10-1137 tanggal 3 April 2006
AMA MAJELIS HAKIM PEGADILA HUBUGA IDUSTRIAL 1. HIDAYATUL MANAN, SH. 2. DRS. TOTOH BUCHORI, SH.MH.MM 3. ASEP MAULANA SY, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
II.
1. 2. 3.
W U R I A N T O, SH IMAS DIANASARI, SH TONI SURYANA., SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
III.
1. 2. 3.
NY. SUKMAYANTI, SH.MH EKO WAHYUDI, SE HARRIS MANALU, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
IV.
1. 2. 3.
SYAMSUL QAMAR, SH FRANS KANGAE KEYTIMU, SH.MH LELA YULIANTY, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
MAJELIS I.
KETERAGA
Tabel 6 Susunan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan egeri Bandung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kctua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Klas IA Bandung omor : W11.U1/2300/KP.04.04/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 AMA MAJELIS HAKIM PEGADILA HUBUGA IDUSTRIAL 1. NY. SUKMAYANTI, SH.MH 2. DRS. TOTOH BUCHORI, SH.MH.MM 3. ASEP MAULANA SY, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
II.
1. 2. 3.
HIDAYATUL MANAN, SH. IMAS DIANASARI, SH TONI SURYANA., SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
III.
1. 2. 3.
SYAMSUL QAMAR, SH EKO WAHYUDI, SE HARRIS MANALU, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
IV.
1. 2. 3.
HADI SISWOYO, SH FRANS KANGAE KEYTIMU, SH.MH LELA YULIANTY, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
V.
1. 2. 3.
DJONI SANTOSA, SH.MH FREE MEMORI FREE MEMORI
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
MAJELIS I.
KETERAGA
Tabel 7 Susunan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan egeri Bandung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kctua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Klas IA Bandung omor : W11.U1/0204/KP.04.04/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 AMA MAJELIS HAKIM PEGADILA HUBUGA IDUSTRIAL 1. DJONI SANTOSA, SH.MH 2. DRS. TOTOH BUCHORI, SH.MH.MM 3. TONI SURYANA., SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
II.
1. 2. 3.
HADI SISWOYO, SH. LELA YULIANTY, SH EKO WAHYUDI, SE
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
III.
1. 2. 3.
FREE MEMORI IMAS DIANASARI, SH HARRIS MANALU, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
MAJELIS I.
KETERAGA
IV.
1. 2. 3.
FREE MEMORI FRANS KANGAE KEYTIMU, SH.MH ASEP MAULANA SY, SH
KETUA MAJELIS HAKIM AD HOC HAKIM ADHOC
3. Penunjukan Panitera Pengganti PHI Dalam sidang pemeriksaan perkara, Majelis Hakim yang mengadili perkara didampingi oleh seorang Panitera. Panitera ini tugasnya adalah membantu Hakim dengan mencatat dan mengikuti jalannya persidangan kemudian menuangkan catatan-catatan sidang itu dalam sebuah berita acara sidang. Karena tidak mungkin setiap perkara Majelis Hakim didampingi oleh Panitera sendiri ini person maka untuk menggantikannya mendampingi Majelis Hakim dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan ditunjuk Panitera Pengganti. Panitera Pengganti memiliki peran penting yaitu membantu Panitera dalam mencatat dan mengikuti jalannya persidangan. Seiring dengan penetapan pembentukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Surat Keputusannya Nomor: W11.U1/02.04/KP.04.04/I/2009 tanggal 23 Januari 2009 mengangkat pula seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bandung sebagai pelaksana tugas Panitera Pengganti pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bandung yang ditugaskan rnenangani perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, selain memiliki SK Definitif sebagai Panitera Pengganti dari Mahkamah Agung RI, mereka juga adalah para Panitera Pengganti yang selama ini dipandang cakap dan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap tugas pekerjaannya oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Bandung. Tugas Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial cukup berat karena tenggang waktu minutasi perkara yang harus dilakukan seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Hubungan Industrial dibatasi oleh Undang-undang, begitupula kewajibannya untuk menyampaikan pemberitahuan putusan (Pasal 105 Undang-undang No. 2 Tahun 2004). Untuk itu kepada mereka patut kiranya diberikan penghargaan yang lebih. 4.
Penyelesaian perkara oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan egeri Bandung Pengadilan Hubungan Industrial tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan hubungan industrial karena adanya perbedaan pendapat yang menimbulkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahan; Dan perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung baik itu perkara yang merupakan limpahan P4 D
maupun perkara baru yang masuk/didaftar langsung ke Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, setelah melalui proses pemanggilan maupun proses persidangan telah diputus atau mendapatkan penyelesaiannya dengan rincian sebagai berikut : Tabel 8 Laporan Tahunan 2006 Pelimpahan P4 D
125
Masuk
125
Putus
142
Dicabut
69
Gugur
–
Damai
–
Sisa
39
Tabel 9 Laporan Tahunan 2007
Sisa Tahun Lalu
39
Masuk
196
Putus
163
Dicabut
45
Gugur
-
Damai
-
Sisa
27
Tabel 10 Laporan Tahunan 2008
Sisa Tahun Lalu
27
Masuk
190
Putus
128
Dicabut
34
Gugur
-
Damai
-
Sisa
55
Tabel 11 Laporan Tahunan 2009 Sisa Tahun Lalu
55
Masuk
71
Putus
47
Dicabut
15
Gugur
-
Damai
-
Sisa
64
5. Upaya hukum yang diajukan para pihak berperkara Bagi pihak berperkara yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Hubunan industrial maupun putusan P4 D dan putusan P4 P sesuai ketentuan Undangundang dapat mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan tingkat pertama Pengadilan Hubungan Industrial maupun putusan P4 D dan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasai maupun putusan P4 P melalui Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh para pihak berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut :
Tabel 12 KASASI 2006 Keterangan Sisa Tahun Lalu
-
Masuk
51
Dicabut
4
Dikirim
40
Sisa
9
KASASI 2007 Keterangan Sisa Tahun Lalu
9
Masuk
98
Dicabut
18
Dikirim
87
Sisa
9
KASASI 2008 Keterangan Sisa Tahun Lalu
9
Masuk
79
Dicabut
8
Dikirim
72
Sisa
11
KASASI 2009 Keterangan Sisa Tahun Lalu
11
Masuk
39
Dicabut
4
Dikirim
30
Sisa
16
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh para pihak berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri bandung sebagai berikut : Tabel 13 PEIJAUA KEMBALI TAHU 2006
Keterangan
Sisa Tahun Lalu
-
Masuk
-
Dicabut
-
Dikirim
-
Sisa
-
PEIJAUA KEMBALI TAHU 2007
Keterangan
Sisa Tahun Lalu
-
Masuk
8
Dicabut
1
Dikirim
3
Sisa
4
PEIJAUA KEMBALI TAHU 2008
Keterangan
Sisa Tahun Lalu
4
Masuk
7
Dicabut
-
Dikirim
10
Sisa
1
PEIJAUA KEMBALI TAHU 2009
Keterangan
Sisa Tahun Lalu
1
Masuk
5
Dicabut
-
Dikirim
1
Sisa
5
6. Permohonan Eksekusi Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh para pihak berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial terinci sebagai berikut : Tabel 14 EKSEKUSI TAHU 2006 SISA TAHUN LALU MASUK SELESAI SISA
JUMLAH
KETERANGAN
11 4 7
-
EKSEKUSI TAHU 2007 SISA TAHUN LALU MASUK SELESAI SISA SISA
JUMLAH
KETERANGAN
7 50 24 26 33
-
EKSEKUSI TAHU 2008 SISA TAHUN LALU MASUK SELESAI SISA SISA
JUMLAH
KETERANGAN
33 35 11 24 57
-
EKSEKUSI TAHU 2009 SISA TAHUN LALU MASUK SELESAI SISA SISA
JUMLAH
KETERANGAN
57 18 6 12 69
SAMPAI DENGAN BULAN APRIL
IV. SARAA DA PRASARAA Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sesuai petunjuk Mahkamah Agung letaknya terpisah jauh dengan Pengadilan Negeri Bandung tepatnya di Jalan Soekarno Hatta No. 584 Bandung. Gedung yang digunakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung saat ini merupakan gedung yang dahulu digunakan oleh Panitia Penyelelesaian Perselisihan Pcrburuhan Daerah (P4 D) Propinsi Jawa Barat. Status gedung kantor Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung itu adalah pinjam pakai dengan pihak Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat. Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 358 M2. Pada saat ini kondisi gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung cukup memprihatinkan dibanding dengan beban kerja yang berat, kenyamanan dan keamanan kerja di gedung Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kurang memadai, dinding kantor Pengadilan Hubungan Industrial Bandung ini terlalu banyak menggunakan kaca yang sangat riskan pecah menghadapi kemarahan massa. Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak seperti gedung pengadilan pada umumnya yang dikelilingi tembok yang kokoh dengan banyak jalan pintu keluar darurat, disini jalan keluar pintu daruratnya tidak ada, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sudah mencoba mengajukan permohonan ijin pembuatan pintu keluar darurat tapi belum terealisir. Fasilitas yang dimiliki Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dan fasilitas pokok dan penunjang. Meski dalam kondisi yang minim, telah tersedia fasilitas pokok yang diperlukan dalam menjalankan Pengadilan Hubungan Industrial yaitu : a. Ruang Sidang. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sebenarnya dirancang memiliki 4 Ruang Sidang namun karena sampai saat ini ruang kerja untuk administrasi masih ditempati oleh sebagian karyawan BPPKD sehingga karyawan administrasi Pengadilan Hubungan Industrial Bandung menggunakan salah satu ruang sidang untuk melaksanakan tugas administrasinya. Walau demikian keadaan inipun ternyata tidak menghalangi jadwal persidangan karena sehari-harinya ruang sidang yang digunakan untuk sidang di Pengadilan Hubungan Industrial hanya 3 ruang sidang saja, dengan jadwal persidangan untuk hari Senin, Rabu dan Jum’at. b. Ruang Ketua Pengadilan Hubungan Industrial c. Ruang kerja Hakim sebanyak 2 ruangan d. Ruang Panitera Muda c. Ruang Panitera Pengganti 1 ruangan. d. Ruang Jurusita 1 ruangan. e. Ruang Kerja Administrasi Untuk menunjang jalannya persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, terdapat beberapa fasilitas penunjang yang dapat digunakan : a. Inventaris kantor pada umumnya seperti computer, printer dan lain-lain b. Ruang tunggu c. Mushola d. Kantin e. Lapangan parkir
V. PEUTUP Berbagai pembenahan terus dilakukan untuk membenahi Pengadilan Hubungan industrial dengan pedoman kerja Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Hubungan Industrial yang professional, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan dan dapat menumbuhkan pula kepercayaan dan pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial, untuk mencapai tujuan itu diperlukan pula dukungan dan komitmen dan berbagai pihak sehingga berbagai permasalahan yang ada dapat diantipasi dengan baik. Semangat perbaikan tersebut perlu ditumbuhkan kembangkan terus menerus agar dapat tercipta Pengadilan Hubungan Industrial yang balk yang akan menjadi ukuran pula bagi pembenahan pengadilan-pengadilan lain dimasa mendatang.