DOKUMEN PENGADAAN / RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT) Nomor Dokumen : 1498/LL/KCJ/RKS/VI/2015 Tanggal : 18 Juni 2015 TanggalT37/KCJ/XI/09 /09
PENGADAAN JASA PEMBUATAN VIDEO PROFIL PERUSAHAAN PT. KAI COMMUTER JABODETABEK
PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 2 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120 Telepon : (021) 345 3535 / Fax: (021) 348 34084 www.krl.co.id
KATA PENGANTAR
Untuk menunjang terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, terbuka, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Panitia Pengadaan membuka informasi Pengadaan ini kepada seluruh pihak-pihak yang dapat memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ini untuk berpartisipasi dalam Pengadaan ini. PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT.KCJ) adalah anak perusahaan PT. Kereta Api (Persero) yang bergerak dalam bidang jasa pengelolaan angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk daerah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) yang umum disebut Commuter Line. Dokumen Pengadaan ini atau umumnya disebut RKS (Rencana Kerja dan Syarat) berisi tentang ketentuan tatacara dan persyaratan administrasi dan teknis atas Pengadaan ini. Kepada calon peserta Pengadaan diharapkan untuk mempelajari terlebih dahulu Dokumen Lelang/ RKS ini dengan cermat agar tidak terdapat kesalahan dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan ini. Kesalahan pada pengajuan penawaran dapat menggugurkan atau tidak lulus evaluasi, untuk itu calon peserta diharuskan melaksanakan ketentuan dalam pengadaan ini dengan lengkap dan benar. Dokumen yang sudah diserahkan kepada panitia menjadi hak panitia dan tidak akan dikembalikan kecuali Jaminan Penawaran untuk peserta yang tidak menang/gugur. Hasil evaluasi Pengadaan ini akan diumumkan oleh panitia kepada seluruh peserta. Apabila masih terdapat hal – hal yang belum jelas, peserta dapat meminta keterangan / penjelasan kepada Panitia Pengadaan. Demikian kami sampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Panitia Pengadaan
Ketua
Kata Pengantar & Daftar Isi
i
DOKUMEN PENGADAAN / RENCANA KERJA DAN SYARAT–SYARAT ( R K S ) PEKERJAAN
:
Pengadaan Jasa Pembuatan Video Profil Perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek
TAHUN ANGGARAN
:
2015
LOKASI
:
PT. KAI Commuter Jabodetabek
Daftar Isi
1.
Kata Pengantar
i
2.
Daftar isi
ii
3.
BAB I
INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
I. 1
4.
BAB II
DATA LELANG
II.1
5.
BAB III
BENTUK SURAT (Contoh)
III.1
6.
BAB IV
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.1
7.
BAB V
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
8.
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
9.
BAB VII
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SATUAN
VI.1
10. PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN
Kata Pengantar & Daftar Isi
V.1 VII.1 VIII.1
ii
BAB I INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG A. UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT. KCJ sesuai ketentuan dalam Bab II Data Lelang, mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk berpartisipasi mengikuti Pengadaan Barang/Jasa ini.
2. PENYEDIA BARANG/JASA
2.1
Perusahaan yang berbadan hukum di Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan persyaratan Administrasi dan Teknis yang tertuang dalam Bab II Data Lelang.
3. PERSYARATAN PESERTA LELANG
3.1
Pengadaan ini dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis.
3.2
Peserta Pengadaan ini harus menyerahkan Dokumen Penawaran sesuai ketentuan bentuk surat penawaran dan lampirannya pada Dokumen Pengadaan ini.
3.3
Peserta Pengadaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4.1
Pengadaan ini dilakukan dengan cara pasca kualifikasi, dimana Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Penawaran.
4.2
Formulir Isian Kualifikasi (FIK) tercantum dalam BAB III Dokumen Pengadaan ini.
5.1
Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagai anggota kemitraan hanya boleh menyerahkan satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan.
5.2
Peserta Pengadaan yang menyerahkan lebih dari satu penawaran untuk setiap pelelangan pekerjaan selain penawaran alternative (bila ditentukan) akan digugurkan.
5.3
Jumlah Dokumen Penawaran yang harus disampaikan oleh peserta Pengadaan sesuai dengan bab I pasal 18.1.
6. BIAYA PENAWARAN
6.1
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti pelelangan menjadi beban Penyedia Barang/Jasa dan tidak mendapat penggantian dari Pengguna Barang/Jasa.
7. PENJELASAN DOKUMEN LELANG
7.1
Panitia pengadaan memberikan penjelasan mengenai dokumen lelang pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Data Lelang.
7.2
Dalam acara penjelasan lelang, dijelaskan mengenai :
4. KUALIFIKASI LELANG
5. SATU PENAWARAN SETIAP SATU PESERTA LELANG
a. Metode Pengadaan; b. Cara penyampaian penawaran (satu sampul atau dua sampul atau dua tahap); c. Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran; d. Acara pembukaan dokumen penawaran; e. Metode evaluasi;
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.1
f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran; g. Jenis kontrak yang akan digunakan; h. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; i. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran. 7.3
Pertanyaan dari peserta lelang, jawaban dari panitia pengadaan, keterangan lain termasuk perubahannya, dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP). BAP ditandatangani oleh panitia pengadaan dan minimal 2(dua) wakil peserta yang hadir.
7.4
Apabila dalam BAP terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen lelang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta lelang secara tertulis.
7.5
Peserta lelang yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawarannya.
B. DOKUMEN PENGADAAN 8. ISI DOKUMEN PENGADAAN
9. KLARIFIKASI DOKUMEN LELANG
10. ADDENDUM DOKUMEN LELANG
8.1
Dokumen Pengadaan terdiri dari : Bab I.
INSTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN;
Bab II.
DATA LELANG;
Bab III.
BENTUK SURAT;
Bab IV.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK;
Bab V.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK;
Bab VI.
SPESIFIKASI TEKNIS;
Bab VII.
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA;
Bab VIII.
PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN;
9.1
Calon Peserta Lelang yang memerlukan klarifikasi atas isi dokumen lelang dapat memberitahukan kepada panitia pengadaan secara tertulis dan diterima oleh panitia pengadaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
9.2
Panitia Pengadaan wajib menanggapi setiap klarifikasi secara tertulis, dan bila ada perubahan maka Addendum Dokumen Pengadaan diterbitkan.
10.1
Sebelum batas waktu penyampaian penawaran berakhir, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat mengubah ketentuan Dokumen Pengadaan dengan menerbitkan Addendum Dokumen Pengadaan.
10.2
Setiap addendum yang diterbitkan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pengadaan dan harus disampaikan secara tertulis dalam waktu bersamaan kepada semua peserta lelang.
10.3
Apabila addendum diterbitkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa kurang dari 3 (tiga) hari kerja dari batas akhir pemasukan penawaran, maka untuk memberi waktu yang cukup kepada peserta lelang dalam penyiapan penawaran, Panitia Pengadaan Barang/Jasa wajib
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.2
mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran untuk PengadaanPengadaan yang bersifat kompleks untuk Pengadaan yang sederhana dan perubahan bersifat minor maka tidak harus dilakukan pengunduran jadwal.
C. PENYIAPAN PENAWARAN 11. BAHASA PENAWARAN
11.1
Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali untuk lampiran-lampiran yang bersifat Teknis.
12. DOKUMEN PENAWARAN
12.1
Dokumen penawaran terdiri dari : (a)
Surat Penawaran bertanggal; harus bermaterai cukup, ditanda tangani oleh yang berhak dan dicap perusahaan /koperasi/lembaga.
(b)
Lampiran surat penawaran; terdiri dari: 1. Jaminan Penawaran; 2. Daftar kuantitas dan harga; 3. Surat kuasa (bila diperlukan); 4. Lampiran lain yang ditentukan dalam daftar simak Dokumen Pengadaan ini;
13. HARGA PENAWARAN
14. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
15. MASA BERLAKUNYA
12.2
Dalam hal pelelangan dilakukan dengan pasca kualifikasi, data kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran.
13.1
Harga Penawaran adalah harga yang tercantum dalam surat penawaran berdasar jumlah rincian dalam daftar kuantitas dan harga.
13.2
Harga penawaran harus ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. Dalam hal angka dan huruf berbeda, maka yang digunakan adalah dalam huruf. Apabila harga penawaran dalam huruf tidak bisa diartikan/tidak bermakna, maka pada saat pembukaan penawaran dapat ditulis “TIDAK JELAS”, atau dilakukan Koreksi Aritmatik dalam evaluasi penawaran tidak boleh digugurkan dan harga penawaran yang berlaku adalah harga penawaran terkoreksi.
13.3
Peserta lelang harus mengisi harga satuan dan jumlah harga untuk semua mata pembayaran dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila harga satuan dicantumkan nol/tidak diisi untuk mata pembayaran tertentu, maka dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
13.4
Semua pajak dan retribusi yang harus dibayar oleh Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan kontrak, serta pengeluaran lainnya sudah termasuk dalam harga penawaran.
13.5
Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah tetap.
14.1
Harga satuan dasar, harga satuan pekerjaan dan jumlah harga penawaran harus menggunakan mata uang Rupiah, kecuali ditentukan lain dalam Data Lelang.
14.2
Cara pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam data lelang.
15.1
Masa berlakunya penawaran adalah sesuai ketentuan dalam data lelang.
15.2
Dalam keadaan khusus, sebelum akhir masa berlakunya penawaran,
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.3
PENAWARAN
panitia pengadaan dapat meminta kepada peserta lelang secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu. 15.3
Peserta lelang dapat: a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran, tetapi meminta memperpanjang masa berlakunya jaminan penawaran untuk jangka waktu tertentu dan menyampaikan pertanyaan perpanjangan masa berlakunya penawaran dan perpanjangan jaminan penawaran kepada panitia pengadaan; b. Menolak permintaan tersebut secara tertulis dan penawarannya tidak disita dan tidak dikenakan sangsi.
16. JAMINAN PENAWARAN
jaminan
16.1
Peserta Lelang harus menyediakan jaminan penawaran dalam mata uang Rupiah. Nilai dan masa berlakunya sesuai ketentuan dalam data lelang.
16.2
Jaminan Penawaran harus diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat).
16.3
Bentuk jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam bentuk jaminan.
16.4
Penawaran yang tidak dilampiri jaminan penawaran sesuai ketentuan dinyatakan gugur.
16.5
Jaminan penawaran dari peserta lelang yang tidak dikembalikan segera setelah penetapan pemenang lelang.
16.6
Jaminan penawaran dari pemenang lelang dikembalikan segera setelah pemenang lelang menyerahkan jaminan pelaksanaan.
16.7
Jaminan Penawaran akan disita apabila:
menang
(a)
Peserta lelang menarik penawarannya selama masa berlakunya penawaran; atau
(b)
Peserta lelang menolak koreksi aritmatik penawarannya sesuai dengan Pasal 28.2; atau
(c)
Pemenang lelang mengundurkan diri; atau
(d)
Pemenang lelang dalam batas waktu yang ditentukan gagal: 1).
Menyerahkan jaminan pelaksanaan; atau
2).
Menandatangani surat perjanjian.
atas
harga
17. PENAWARAN 17.1 ALTERNATIF OLEH PESERTA LELANG
Peserta lelang harus menyampaikan penawaran sesuai dengan ketentuan dokumen lelang. Penawaran alternatif tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila penawaran alternatif diperbolehkan sesuai ketentuan dalam data lelang.
18. BENTUK DAN PENANDAAN PENAWARAN
18.1
Peserta Lelang harus menyiapkan 1 (satu) dokumen penawaran asli sesuai Pasal 12.1. dan diberi tanda “ASLI” dan 2 (dua) dokumen penawaran rekaman yang masing-masing diberi tanda “REKAMAN”. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen penawaran asli dan rekaman, maka dokumen penawaran asli yang berlaku.
18.2
Dokumen penawaran asli dan rekaman harus ditandatangani oleh orang yang berhak atas nama badan usaha peserta lelang sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya.
18.3
Dokumen penawaran tidak boleh ada perubahan, penghapusan atau penambahan, kecuali untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat peserta
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.4
lelang dan perbaikan tersebut harus diparaf oleh orang yang menandatangani penawaran.
D. PENYAMPAIAN PENAWARAN 19. SAMPUL DAN TANDA PENAWARAN
19.1
Peserta menyiapkan Sampul Penawaran: a. Sampul I : Dokumen Administrasi dan Teknis b. Sampul II : Dokumen Penawaran Harga c. Sampul Luar: Untuk memasukkan dokumen Sampul I dan II
19.2
Peserta lelang harus memasukan dokumen Administrasi dan Teknis serta 2 (dua) rekamannya masing-masing dijilid dimasukan ke dalam sampul I, ditutup rapat, direkat untuk menjaga kerahasiaan dan diberi tanda “DOKUMEN ADMINISTRASI dan TEKNIS Dokumen Administrasi adalah: a. Surat penawaran asli Administrasi dan Teknis tanpa menyebutkan besaran harga yang ditawarkan, bermaterai cukup (Rp. 6.000), bertanggal, dicap serta mencantumkan masa berlakunya penawaran. Ditandatangani oleh pimpinan/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama yang namanya tercantum dalam akte pendirian/perubahan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakilinya. b. Fotocopy Akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada), fotocopy SIUP, fotocopy Surat Pengukuhan Pengusahaa Kena Pajak (PKP), NPWP dan surat bukti setoran pajak 3 bulan terakhir, fotocopy Surat Keterangan Domisili dan dokumen terkait lainnya yang dijabarkan pada daftar simak Dokumen Teknis terdiri dari: a). Pendahuluan Uraian singkat latar belakang Penyedia Barang/Jasa, meliputi organisasi dan pengalaman. b). Pengalaman perusahaan Penyedia Barang/Jasa harus menjelaskan pengalaman perusahaan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dilampiri bukti Referensi Pengguna atau Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau Kontrak. c). Pemahaman terhadap KAK Uraian tentang pengertian Penyedia Barang/Jasa atas lingkup proyek, sasaran, kebutuhan jenis dan jumlah tenaga ahli, jenis dan substansi laporan yang dihasilkan berdasar dokumen seleksi. d). Tanggapan atas KAK dan Metode Pelaksanaan Berdasar pemahaman Penyedia Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dapat menyampaikan tanggapan terhadap KAK dalam rangka pencapaian sasaran KAK. Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan strategi dan metodologi kerjaterkait personil, penanganan penumpang, gangguan serta mitigasi resikonya.
19.3 BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Kemudian Peserta lelang memasukkan dokumen Penawaran II.5
Harga (SPH) asli dan 2 (dua) rekamannya masing-masing dijilid dimasukkan kedalam sampul II, ditutup rapat, direkat untuk menjaga kerahasiaan dan diberi tanda “DOKUMEN PENAWARAN HARGA
.
Surat Penawaran Harga (SPH) terdiri dari: a). Biaya langsung personil sekurang-kurangnya 60% dari nilai total penawaran biaya. Besarnya biaya langsung personil diperhitungkan berdasar lama waktu penugasan dikalikan imbalan jasa (gaji dasar per satuan waktu). b). Biaya langsung non personil, antara lain: (1). Biaya untuk Pengadaan Jasa/Barang dan fasilitas yang tidak disediakan Pengguna Barang/Jasa. (2). Pengeluaran kantor meliputi biaya pengeluaran Penyedia Barang/Jasa untuk menyediakan sarana kantor komunikasi, penyusunan laporan. (3). Biaya operasional lapangan. (4).Pengeluaran lain dalam pelaksanaan pekerjaan. (5). Management Fee c) Penawaran Harga yang diajukan harus sudah memperhitungkan besarnya keuntungan dan pajak. Surat Penawaran Harga bermaterai cukup, bertanggal, ditandatangani oleh yang berhak, dan dicap.
19.4
20. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
Sampul I dan Sampul II diatas dimasukan kedalam sampul luar, pada sampul luar harus ditulis: (a)
Alamat Pengguna Barang/Jasa, sesuai dengan ketentuan dalam Data Dokumen Seleksi, pada bagian tengah;
(b)
Jenis pekerjaan, tempat, hari, tanggal, bulan, tahun, jam pemasukan, sesuai ketentuan dalam Data Dokumen Seleksi, pada sudut kiri atas; dan
(c)
“JANGAN DIBUKA SEBELUM WAKTU PENAWARAN”, pada sudut kanan atas.
PEMBUKAAN
19.5
Sebagai tambahan identifikasi yang diperlukan dalam Pasal 19.2, sampul dalam harus ditulis nama alamat peserta lelang untuk pengembalian penawaran tanpa dibuka dalam hal penawaran dinyatakan terlambat, sesuai dengan Pasal 21.
20.1
Penyampaian dokumen penawaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1). Peserta lelang secara langsung menyampaikan dokumen penawarannya ke dalam kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran yang telah disediakan oleh panitia pengadaan. 2). Batas waktu paling lambat untuk pemasukan dokumen penawaran ke dalam kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang yaitu sebelum batas waktu penutupan pemasukan dokumen penawaran. 3). Pada batas waktu pemasukan dokumen penawaran berakhir, panitia pengadaan menyatakan penyampaian dokumen penawaran ditutup, menolak dokumen penawaran yang terlambat, dan menolak penambahan dokumen penawaran.
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.6
21. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN
21.1
Dokumen Penawaran harus disampaikan kepada panitia pengadaan paling lambat pada tempat dan waktu sesuai ketentuan dalam data lelang.
21.2
Panitia pangadaan dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian penawaran dengan mencantumkan dalam addendum dokumen lelang.
22. PENAWARAN TERLAMBAT
22.1
Setiap penawaran yang diterima oleh panitia pangadaan setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta lelang dalam keadaan tertutup (sampul dalam tidak dibuka).
23. PERUBAHAN DAN PENARIKAN PENAWARAN
23.1
Peserta Lelang boleh menarik, mengubah, mengganti dan menambah dokumen penawarannya, setelah penyampaian penawaran dengan memberitahukan secara tertulis sebelum batas akhir waktu penyampaian penawaran.
23.2
Pemberitahuan penarikan, pengubahan, penggantian atau penambahan dokumen penawaran harus dibuat secara tertulis dan dimasukkan ke dalam sampul yang direkat, ditandai dan disampaikan sesuai dengan Pasal 20 dengan menambahkan tanda “PENARIKAN” / “PENGUBAHAN” / “PENGGANTIAN” atau “PENAMBAHAN” pada sampul luar.
23.3
Penawaran tidak dapat ditarik, diubah, diganti atau ditambah setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran sesuai Pasal 21.1.
23.4
Penarikan Penawaran dalam kurun waktu antara batas akhir penyampaian penawaran sesuai Pasal 21.1. dan akhir masa berlakunya penawaran sesuai Pasal 15.1., dikenakan sanksi penyitaan jaminan penawaran sesuai Pasal 16.7.a.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
24. PEMBUKAAN PENAWARAN
24.1
Setelah pemasukan dokumen penawaran ditutup, perubahan atau susulan pemberian bahan dan penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penawaran yang telah disampaikan tidak dapat diterima. Para penawar atau wakil penawar yang hadir harus memperlihatkan identitas atau surat keterangan/penugasan dari perusahaan untuk menghadiri pembukaan dokumen penawaran dan menandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadirannya. Panitia pengadaan meminta kesediaan 2 (dua) orang wakil dari penawar yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat wakil penawar yang hadir pada saat pembukaan, panitia menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh panitia pengadaan.
24.2
Setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada penawar yang hadir, maka pembukaan penawaran dilaksanakan dengan disaksikan 2 (dua) saksi yang bukan anggota panitia pengadaan, yang ditunjuk oleh panitia pengadaan.
24.3
Panitia pengadaan meneliti isi kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.7
masuk kurang dari 3 (tiga), pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang. 24.4
Selanjutnya panitia pengadaan membuka sampul luar penawaran, termasuk dokumen penarikan/pengubahan/ penggantian/penambahan (bila ada), di hadapan para penawar atau para wakil penawar yang hadir pada jam, hari, tanggal dan tempat sebagaimana telah ditentukan oleh panitia pengadaan.
24.5
PEMBUKAAN SAMPUL I: Administrasi dan Teknis 24.5.1. Sampul II tidak boleh dibuka dan dimasukan dalam sampul luar yang ditutup rapat dan disegel ditanda tangani oleh panitia pengadaan serta wakil peserta dari perusahaan yang berbeda, sebelum disimpan oleh panitia pengadaan. 24.5.2. Nama peserta lelang, penarikan, pengubahan, penggantian, penambahan dokumen penawaran, ada atau tidaknya jaminan penawaran, dan lampiran lain yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi, dibacakan dengan jelas sehingga terdengar oleh semua peserta pada saat pembukaan penawaran. 24.5.3. Bila ada Dokumen Administrasi yang tidak substantif dapat disusulkan selambat-lambatnya 1x24 jam. 24.5.4. Setelah pembukaan sampul I panitia pengadaan membuat Berita Acara Pembukaan sampul I, yang sekurangkurangnya memuat : a). Jumlah dokumen penawaran yang masuk; b). Jumlah dokumen penawaran yang lengkap dan tidak lengkap; c). Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam dokumen penawaran; d). Keberatan/sanggahan dari peserta; e). Keterangan lain yang dianggap perlu; f). Tanda tangan anggota panitia pengadaan dan wakil peserta yang hadir;
24.6
PEMBUKAAN SAMPUL II: PENAWARAN BIAYA Panitia pengadaan mengundang peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan penawaran sampul II sebagai berikut: a). Panitia pengadaan menyebutkan peserta yang lulus evaluasi teknis dan masing-masing nilai evaluasi penawaran teknis; b). Panitia pengadaan membuka sampul II dari seluruh peserta yang lulus evaluasi teknis; c). Panitia pengadaan membacakan dan menulis penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis;
biaya
d). Panitia pengadaan melakukan evaluasi gabungan teknis dan biaya sebagai berikut: (1). Melakukan koreksi aritmatik; (2). Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya dengan cara perhitungan sebagai berikut:
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.8
Nilai Akhir = {Nilai (score) Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai (score) Penawaran Biaya x Bobot Penawaran Biaya} Catatan: •
Pembobotan nilai (score) teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam dokumen seleksi.
•
Penawaran biaya terkoreksi terendah diberikan nilai (score) penawaran biaya tertinggi.
(3). Hasil dari peringkat gabungan tersebut akan dijadikan dasar untuk penetapan peringkat pemenang. e). Panitia pengadaan membuat berita acara pembukaan penawaran harga, yang mencantumkan penawaran harga, penawaran hargaterkoreksi (bila ada). Berita acara ditandatangani oleh panitia pengadaan dan wakil peserta
25. KERAHASIAAN PROSES
26. KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI PENAWARAN
27. PEMERIKSAAN PENAWARAN DAN PENAWARAN YANG MEMENUHI SYARAT
25.1
Proses evaluasi dokumen penawaran bersifat rahasia dan dilakukan oleh panitia pengadaan secara independen.
25.2
Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi dan usulan calon pemenang lelang tidak boleh diberitahukan kepada peserta lelang atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.
25.3
Setiap usaha peserta lelang untuk mencampuri proses evaluasi dokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
26.1
Untuk menunjang penelitian dan evaluasi dokumen penawaran, panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi. Peserta lelang harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
26.2
Terhadap hal-hal yang diperlukan, panitia pengadaan dapat melakukan konfirmasi kepada peserta lelang dan instansi terkait.
27.1
Sebelum dilakukan evaluasi yang lebih rinci terhadap semua dokumen penawaran, panitia pengadaan akan meneliti apakah setiap penawaran:
27.2
(a)
Telah dibubuhi meterai, tanggal, ditandatangani oleh yang berhak dan dicap;
(b)
Dilampiri jaminan penawaran; dan
(c)
Memenuhi ketentuan dokumen lelang.
Penawaran yang memenuhi syarat adalah Penawaran yang sesuai ketentuan dokumen lelang, tanpa adanya penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penawaran dengan penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: (a)
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Jenis penyimpangan yang berpengaruh terhadap hal-hal yang sangat substantif dan akan mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja/performance pekerjaan; II.9
28. KOREKSI ARITMATIK
(b)
Substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen lelang;
(c)
Persyaratan tambahan di luar ketentuan dokumen lelang yang akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan/atau tidak adil di antara peserta lelang yang memenuhi syarat.
27.3
Apabila Penawaran tidak memenuhi ketentuan dokumen lelang, akan ditolak oleh panitia pengadaan dan tidak dapat diperbaiki (post bidding) sehingga menjadi memenuhi syarat.
28.1
Koreksi aritmatik dapat dilakukan sebelum evaluasi dokumen penawaran, sebagai berikut: (a)
Kesalahan kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen lelang.
(b)
Koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga dilakukan terhadap perkalian antara kuantitas yang sudah disesuaikan (butir (a)) dengan harga satuan beserta penjumlahannya, sebagai berikut: 1). Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga tidak boleh dikoreksi; 2). Apabila terdapat kesalahan hasil pengalian antara kuantitas dengan harga satuan dan penjumlahan, maka dilakukan pembetulan dan yang mengikat adalah hasil koreksi; 3). Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain, dan harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga tetap diberikan kosong; 4). Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga tersebut harus diberikan kepada penawar dalam waktu secepatnya.
(c)
Apabila terdapat perbedaan antara harga satuan pada daftar kuantitas dan harga, dengan harga satuan pada analisa harga satuan yang bersangkutan, maka yang mengikat adalah harga satuan pada daftar kuantitas dan harga.
28.2
Bila penawar tidak dapat menerima jumlah penawaran hasil koreksi aritmatik, maka penawarannya ditolak dan jaminan penawarannya disita sesuai Pasal 16.8.b.
29. MATA UANG UNTUK EVALUASI PENAWARAN
29.1
Penawaran akan dievaluasi berdasarkan mata uang Rupiah sesuai dengan BAB II.
30. EVALUASI
30.1
Panitia pengadaan hanya akan mengevaluasi penawaran yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 27.
30.2
Metoda evaluasi penawaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam data lelang.
30.3
Evaluasi penawaran dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik.Urutan evaluasi penawaran adalah:
PENAWARAN
a. BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Evaluasi administrasi, meliputi: II.10
1). Surat penawaran; 2). Surat jaminan penawaran; 3). Daftar kuantitas dan harga; 4). Surat kuasa (bila ada); 5). Dokumen lainnya yang ditentukan dalam dokumen lelang. b.
Evaluasi teknis, meliputi: Metode pelaksanaan; 2). Jadwal waktu pelaksanaan; 3). Spesifikasi teknis; 4). Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dokumen lelang; 5). Personil inti; 6). Syarat teknis lainnya yang ditentukan dalam dokumen lelang.
c.
Evaluasi kewajaran harga, meliputi: 1). Total harga penawaran; 2). Unsur-unsur yang mempengaruhi substansi / lingkup / Kwantitas pekerjaan; 3). Harga satuan timpang; 4). Kewajaran harga. Bila harga penawaran lebih besar dari HPS maka akan dilakukan negoisasi kepada peserta yang responsif (memenuhi syarat administrasi dan teknis) dengan harga terendah
30.4
Dampak yang diperkirakan bila lebih besar dari ketentuan penyesuaian harga yang diterapkan selama masa pelaksanaan pekerjaan, tidak diperhitungkan dalam evaluasi penawaran.
31.1
Pengguna Barang/Jasa akan menetapkan pemenang lelang dari peserta lelang yang harga penawarannya terendah terkoreksi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dokumen lelang serta memenuhi syarat kualifikasi.
31.2
Panitia akan melakukan Pengumuman pemenang secara terbuka atas Hasil Pelelangan pada website www.krl.co.id
31.3
Peserta lelang dapat melakukan sanggahan atas hasil pelelangan selambat-lambatnya 4 hari sesudah pengumuman pemenang dengan menyerahkan Jaminan Sanggahan dengan nilai sekurangkurangnya sama dengan Jaminan Penawaran atau 3 % dari total harga penawaran
31.4
Pengguna barang/jasa menjawab surat sanggahan dan bersifat final
31.5
Bila sanggahan tidak benar maka jaminan sanggahan dapat dicairkan dan menjadi milik pengguna barang/jasa
32. HAK PENGGUNA 32.1 BARANG/JASA UNTUK MENERIMA DAN MENOLAK PENAWARAN
Pengguna Barang/Jasa mempunyai hak untuk menerima atau menolak salah satu atau semua penawaran dan membatalkan proses lelang setiap saat sebelum penetapan pemenang lelang, tanpa tuntutan dari peserta lelang yang bersangkutan dan tanpa kewajiban memberikan alasan apapun kepada peserta lelang, apabila dipandang seluruh penawaran tidak menunjukkan adanya persaingan yang sehat, terjadi pengaturan bersama (kolusi), dan
F. PEMENANG LELANG 31. PENETAPAN PEMENANG & SANGGAHAN
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.11
tidak cukup tanggap terhadap dokumen lelang. 33. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
33.1
Sebelum Pengguna Barang/Jasa menunjuk Penyedia Barang/Jasa, panitia pengadaan mengumumkan pemenang lelang. Peserta lelang yang berkeberatan atas pengumuman pemenang lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan dalam data lelang.
33.2
Sebelum akhir masa berlakunya penawaran yang ditetapkan, Pengguna Barang/Jasa mengeluarkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) yang menjadi bagian dokumen kontrak.
34.1
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPR(Surat Penunjukan Rekanan) Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Panitia Pengadaan dengan nilai sesuai ketentuan dalam data lelang.
34.2
Jaminan pelaksanaan yang berupa bank garansi harus dikeluarkan oleh bank umum (bukan bank perkreditan rakyat).
34.3
Apabila Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang gagal memenuhi Pasal 34.1. dan 34.2., maka dinyatakan batal sebagai pemenang lelang disita jaminan penawarannya dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
35. PENANDATANGANAN KONTRAK
35.1
Penandatangan kontrak dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan SPR dan setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan.
36. JURU PENENGAH
37.1
Pengguna Barang/Jasa mengusulkan nama orang sebagi juru penengah (mediator/konsiliator) sesuai ketentuan dalam data lelang yang akan ditunjuk sebagai mediator/konsiliator untuk pelaksanaan kontrak :
34. JAMINAN PELAKSANAAN
a.
Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak setuju terhadap usulan tersebut, Penyedia Barang/Jasa harus mengusulkan nama orang sebagai mediator/konsiliator dalam dokumen penawaran;
b. Apabila dalam SPR, Pengguna Barang/Jasa tidak menyetujui usulan mediator/konsiliator Penyedia Barang/Jasa, maka mediator/konsiliator harus ditetapkan atas kesepakatan kedua belah pihak; c.
37. LARANGAN PERSEKONGKOLAN
Apabila mediator/konsiliator tidak ada atau tidak disepakati kedua belah pihak, maka nama mediator/konsiliator dapat diminta dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
38.1
Pengguna Barang/Jasa, panitia pengadaan dan Barang/Jasa atau antara Penyedia Barang/Jasa melakukan persekongkolan untuk mengatur menentukan pemenang dalam pelelangan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak
38.2
Pengguna Barang/Jasa, panitia pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan persekongkolan untuk menaikkan nilai pekerjaan (mark up).
38.3
Pengguna Barang/Jasa, panitia pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa yang melakukan persekongkolan sesuai Pasal 38.1 dan Pasal 38.2, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Penyedia dilarang dan/atau sehingga sehat.
II.12
perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Jasa Konstruksi jo Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
38. PAKTA INTEGRITAS
39.1
Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
39.2
Pakta integritas harus ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
39.3
Bentuk pakta integritas dibuat oleh Pengguna Barang/Jasa atau Pakta Integritas dapat disatukan dengan Surat Penawaran
BAB I ;INTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
II.13
BAB II A.
DATA LELANG
1.
LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Nama Pengguna Barang/Jasa: PT. KAI Commuter Jabodetabek Nama pekerjaan: Pengadaan Jasa Pembuatan Video Profil Perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek.
1.2
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari.
2.
SUMBER DANA
2.1
Pengguna Barang/Jasa merencanakan untuk menggunakan dana RKAP 2015, PT. KAI Commuter Jabodetabek.
3.
PENJELASAN
3.1
Penjelasan Dokumen Lelang akan dilaksanakan pada: Hari/ Tanggal : Senin, 22 Juni 2015 Pukul : 10:00 WIB Tempat : Kantor PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt.2 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120
4.
KUALIFIKASI PESERTA LELANG
5.
MATA UANG PENAWARAN DAN PEMBAYARAN
5.1
Mata uang penawaran adalah Rupiah
5.2
Pembayaran dilakukan setiap dengan tagihan setiap bulannya.
6.
MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
6.1
Masa laku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
7.
JAMINAN PENAWARAN
7.1
Besarnya jaminan penawaran sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) persen dari penawaran atau setara Rp. 3.613.500,(Terbilang : Tiga Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah). Masa laku jaminan penawaran harus 90 hari kalender terhitung dari tanggal pemasukan dokumen penawaran.
7.2
Jaminan penawaran ditujukan kepada : Panitia Pengadaan PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 2 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120
8.1
Pada sampul penawaran dicantumkan identitas sbb:
8.
SAMPUL DAN TANDA PENAWARAN
4.1
Kualifikasi Penyedia Jasa adalah Perusahaan dengan SIUP kualifikasi kecil
awal bulan berjalan sesuai
a. Alamat Pengguna Barang/Jasa : Panitia Pengadaan PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 2 Jl. Ir. H. Juanda I, Jakarta Pusat 10120 b. Jenis pekerjaan : Pengadaan Jasa Pembuatan Video Profil Perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek.
BAB II ;DATA LELANG
II.1
9.
BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
10. EVALUASI PENAWARAN
9.1
Batas akhir waktu penyampaian penawaran pada : Hari / Tanggal : Senin, 29 Juni 2015 Jam : 10:00 WIB Tempat : Kantor PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt.2 Jl. Ir. H. Juanda I,Jakarta Pusat 10120
10.1 Bobot evaluasi yang penawaran adalah :
digunakan
untuk
- Bobot penawaran Teknis - Bobot penawaran Harga 10.2
penilaian
dokumen
70 % 30 %
EVALUASI ADMINISTRASI Penilaian terhadap dokumen administrasi dilakukan terhadap data yang dipersyartakan pada Dokumen Lelang. 1). Penawaran dinyatakan gugur apabila salah satu persyaratan administrasi yang diminta dalam dokumen seleksi tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, yaitu : a). Tidak ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama atau penerima kuasa dari pemimpin/direktur utama yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili kemitraan (pejabat dari perusahaan konsultan utama/lead firm); b). Tidak mencantumkan masa berlakunya penawaran, atau mencantumkan kurun waktu kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen seleksi; c). Tidak menyampaikan dokumen legal, Akte Pendirian dan Perubahannya bila ada, NPWP, PKP, SK Domisili, TDP dan dokumen lainnya yang ditentukan dalam daftar simak; 2).Untuk dokumentasi panitia pengadaan, dokumen asli yang mengakibatkan gugurnya penawaran disimpan oleh panitia pengadaan. 3). Penawaran yang lulus administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
10.3
EVALUASI TEKNIS Penilaian penawaran teknis dilakukan atas Peserta yang telah memenuhi syarat administrasi dengan cara memberikan nilai angka terhadap unsur penawaran teknis dengan memperhatikan bobot yang diberikan pada unsur-unsur yang dinilai. Peserta wajib melakukan presentasi teknis. 1). Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman Penyedia Barang/Jasa, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi personil. Pembobotan masing-masing unsur dengan rentang sebagai berikut : Unsur Bobot
BAB II ;DATA LELANG
(%)
a). Konsep dan Ide
45
b). Sumber daya yang digunakan
25 II.2
c). Metode pengerjaan
20
d). Portofolio/pengalaman
10
Total
100
a). Pengalaman Perusahaan: (1).Penilaian dilakukan atas pengalaman perusahaan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pengalaman tersebut harus diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang telah dilaksanakan secara singkat, lokasi, Pengguna Barang/Jasa, nilai, dan waktu pelaksanaan. Penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, disamping untuk mengukur pengalaman juga dipergunakan untuk mengukur kemampuan/ kapasitas Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. (2).Pengalaman perusahaan harus dilengkapi dengan referensi Pengguna Barang/Jasa/ Kontrak, yang menunjukkan kinerja Penyedia Barang/Jasa. (3).Subunsur yang dinilai, antara lain : (a). Pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis; (b). Pengalaman manajerial dan fasilitas utama ; (c). Kapasitas perusahaan dengan memperlihatkan jumlah tenaga ahli tetap. b). Pendekatan dan Metodologi : Untuk menilai pemahaman Penyedia Barang/Jasa atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja, subunsur yang dinilai adalah: (1). Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan pekerjaan yang akan dilaksanakan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan ; (2).Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (man-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah BAB II ;DATA LELANG
II.3
tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, Jadwal pekerjaan, Jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; (3).Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi: analisis, spesifikasi/perhitungan teknis startegi pelaksanaan dan laporan-laporan; (4).Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK. Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih. 2). Ambang lulus (passing grade) Nilai ambang lulus 70, Bagi Penyedia Barang/Jasa yang nilainya di bawah nilai ambang lulus, dinyatakan gugur. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang nilainya sama atau di atas nilai ambang lulus, dimasukkan dalam peringkat teknis. 10.4.
PENETAPAN PERINGKAT TEKNIS Berdasarkan evaluasi penawaran teknis, panitia pengadaan menyusun peringkat teknis Penyedia Barang/Jasa yang dituangkan dalam berita acara evaluasi penawaran teknis dan dilaporkan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan.
10.5. PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS Peringkat teknis yang ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa diumumkan oleh panitia pengadaan melalui pemberitahuan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan/atau internet dan disampaikan undangan kepada seluruh peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri pembukaan Penawaran Sampul II.
11. JAMINAN PELAKSANAAN
BAB II ;DATA LELANG
11.1
Nilai jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sebesar 5 (lima) persen dari nilai kontrak.
II.4
DAFTAR SIMAK
DOKUMEN LELANG YANG HARUS DIMASUKKAN
1. SAMPUL I No.
Uraian
1.
Surat Penawaran
2.
Formulir isian Kualifikasi
3.
Surat Kuasa Bila dikuasakan kepada selain Direktur Utama
4.
Jaminan Penawaran disertai dengan surat kuasa pencairannya
5.
Foto copy Akte Notaris & Perubahan (jika ada)
6.
Foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7.
Foto copy Surat Keterangan Domisili
8.
Fotocopy NPWP, Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP), SPT Badan tahun 2014, SPT Pajak Masa dan Bukti Lapor 3 Bulan terakhir (Bulan Februari, Maret dan April 2015), SPT PPN terkait transaksi dengan PT. KCJ (bila ada pekerjaan yang pernah dilakukan di PT. KCJ)
9.
Foto copy SIUP kualifikasi kecil.
10.
Laporan keuangan perusahaan/Neraca Keuangan Perusahaan
11.
List Pengalaman Pekerjaan pada bidang terkait dengan pembuatan Video Profil Perusahaan disertai dengan fotocopy kontrak dari
Ada
Tidak
Client sebagai dasar menilai pengalaman perusahaan 12.
Pendekatan dan Metodologi
13.
Pakta Integritas atau dinyatakan dalam Surat Penawaran
2. SAMPUL II No.
Uraian
1
Surat Penawaran Harga
2
Daftar Kuantitas dan harga
BAB II ;DATA LELANG
Ada
Tidak
II.5
BAB III BENTUK SURAT (CONTOH) A. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
__________ [nama wakil sah jika badan usaha]
Jabatan
:
__________ [diisi sesuai jabatan dalam akte notaris]
Bertindak untuk dan atas nama
:
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan/Orang Perseorangan ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan
Alamat
:
__________
Telepon/Fax
:
__________
Email
:
__________
nama badan usaha]
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan Akta Notaris ______________ [sesuai akte pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas
nomor dan tanggal akta pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika Kemitraan maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO]
2. Saya/Perusahaan saya tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan; 3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana; 4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentengan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; 5. Badan usaha yang saya wakili tidak masuk kedalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kagiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 6. Salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam; 7. Data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut: I. Data Administrasi
1.
Nama (PT/CV/Firma/ Koperasi/Kemitraan/ Perorangan) [pilih yang sesuai]
:
2.
Status
:
Alamat Kantor Pusat
:
__________
No. Telepon
:
__________
3.
BAB III ;BENTUK SURAT
__________ Pusat
Cabang
III.1
4.
No. Fax
:
__________
E-Mail
:
__________
Alamat Kantor Cabang No. Telepon No. Fax E-Mail
: : : :
__________ __________ __________ __________
II. Izin Usaha
III.
No. Surat Izin Usaha_________
:
__________ Tanggal __________
Masa berlaku izin usaha
:
__________
Instansi pemberi izin usaha
:
__________
Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan] No. Surat Izin Usaha_________
:
__________ Tanggal __________
Masa berlaku izin usaha
:
__________
Instansi pemberi izin usaha
:
__________
IV. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan 1.
2.
Akta Pendirian PT/CV/Firma/ Koperasi a. Nomor Akta
:
__________
b. Tanggal
:
__________
c. Nama Notaris
:
__________
a. Nomor Akta
:
__________
b. Tanggal
:
__________
c. Nama Notaris
:
__________
Akta Perubahan Terakhir
V. Pengurus 1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT) No.
Nama
No. KTP
Jabatan dalam Perusahaan
No. KTP
Jabatan dalam Perusahaan
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha No.
Nama
VI. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma) No.
Nama
BAB III ;BENTUK SURAT
No. KTP
Alamat
Persentase
III.2
2. Pajak a. Nomor Pokok Wajib Pajak b. Bukti Pelunasan terakhir c. Bukti Laporan terakhir) 1) PPh Pasal 2) PPh Pasal 3) PPh Pasal 4) PPN
Pajak
:
__________
:
No.__________ tanggal_______
Tahun
bulanan (tiga bulan 21; 23; 25/Pasal 29;
d. [Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf bdan c)]
: : : : :
No.__________ No.__________ No.__________ No.__________
tanggal_______ tanggal_______ tanggal_______ tanggal_______
:
No.__________ tanggal_______
3. [Neraca Perusahaan (khusus untuk pekerjaan kompleks)] VII. Data Pengalaman Perusahaan
No.
1
Nama Paket Pekerjaan
Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan
Lokasi
2
3
4
Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen
Kontrak *)
Tanggal Selesai Menurut
Nama
Alamat/ Telepon
No / Tanggal
Nilai
Kontrak
BA. Serah Terima
5
6
7
8
9
10
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi nerupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. .................... Materai, Tanggal, Tanda tangan dan
……………………. Direktur Utama /Berdasarkan Surat Kuasa
BAB III ;BENTUK SURAT
III.3
B. BENTUK SURAT PENAWARAN B.1. Surat Penawaran Administrasi & Teknis
KOP PERUSAHAAN Nomor Lampiran
: :
….., ……………….200…
Kepada Yth.: Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek diJakarta Perihal
: Pengadaan Jasa Pembuatan Video Profil Perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek
Sehubungan dengan undangan Pengadaan.................................................. nomor: ....................... Tanggal ................... , dan setelah kami mempelajari dengan saksama Dokumen Lelang/Seleksi termasuk berita acara penjelasan dan addendumnya, dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk paket pengadaan tersebut diatas. Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Dokumen Lelang (RKS BAB II, DATA LELANG) dan perubahannya (bila ada). Bersama ini juga menyatakan: 1. Berminat dan tunduk pada proses pengadaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pengadaan PT. KAI Commuter Jabodetabek; 2. Tidak akan melakukan praktek KKN dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini; 3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini; 4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menjaga Kerahasiaan Dokumen. Sesuai dengan persyaratan, bersama ini kami lampirkan 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy dokumen sesuai dengan Dokumen Lelang (BAB II,DAFTAR SIMAK). Demikian Penawaran, Pernyataan dan Data Perusahaan di website e-Procurement ini kami buat dengan benar dan penuh tanggung jawab. PT. ................... Materai, Tanggal, Tanda tangan dan cap perusahaan
……………………. Direktur Utama /Berdasarkan Surat Kuasa
BAB III ;BENTUK SURAT
III.4
B.2.
Surat Penawaran Harga
KOP PERUSAHAAN Nomor : Lampiran :
….., ……………….200…
Kepada Yth.: Panitia Pengadaan Jasa/Barang/Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek Di Jakarta Perihal : PENAWARAN HARGA PENGADAAN JASA PEMBUATAN VIDEO PROFIL PERUSAHAAN PT. KAI COMMUTER JABODETABEK Sehubungan dengan Pengumuman LelangPengadaan.......... nomor: ....................... Tanggal ................... , dan setelah kami mempelajari dengan saksama Dokumen Seleksi termasuk berita acara penjelasan dan addendumnya, dengan ini kami mengajukan penawaran sebesar Rp. …………......... (……………………………………………...............................). Dalam penawaran ini sudah termasuk semua kewajiban pajak, pengeluaran terkait lainnya dan keuntungan. Penawaran ini berlaku selama 60 (sembilanpuluh) hari kalender sejak pembukaan penawaran dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Sesuai dengan masa pelaksanaan kegiatan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi, Konfirmasi dan Negosiasi Teknis yang sudah disepakati dengan benar dan bertanggung jawab. Kami akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi dan mematuhi dan mentaati keputusan dan segala ketentuan Pengadaan Jasa/Barang/Jasa di PT. KAI Commuter Jabodetabek.
PT. ................................ Materai, Tanggal, Tanda tangan dan cap perusahaan
…………………….................... Direktur Utama / Berdasarkan Surat Kuasa
BAB III ;BENTUK SURAT
III.5
C.
BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KERJASAMA OPERASI (KSO)
MENIMBANG : BAHWA, Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan .................................. yang pembukaan penawaran akan dilakukan di ....................... pada tanggal ................., maka .................................................................................................................... Barang/Jasa1)
(nama
Penyedia
(nama
Penyedia
(nama
Penyedia
dan .................................................................................................................... Barang/Jasa2) dan .................................................................................................................... Barang/Jasa3)
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-samadalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN : BAHWA, 1. Secara bersama-sama : a. Menunjuk ......................................................................................... (nama Penyedia Barang/Jasa1) sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO dan menandatangani semua dokumen termasuk dokumen penawaran dan dokumen kontrak. b. .................................................................................................................... Barang/Jasa1)
(nama
Penyedia
(nama
Penyedia
(nama
Penyedia
dan .................................................................................................................... Barang/Jasa2) dan .................................................................................................................... Barang/Jasa3)
menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah : Penyedia Barang/Jasa1 ................... % (.......................................................................... persen) BAB III ;BENTUK SURAT
III.6
Penyedia Barang/Jasa2 ................... % (.......................................................................... persen) Penyedia Barang/Jasa3 ................... % (.......................................................................... persen) 3. Masing-masing Penyedia Barang/Jasa KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2, dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengguna Barang/Jasa dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat, teleks dan lain-lain. 4. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada .......................... (nama wakil Penyedia Barang/Jasa yang diberi kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana ..................................... (nama Penyedia Barang/Jasa1) berdasarkan persetujuan tertulis dari .............................. (nama Penyedia Barang/Jasa2) dan .................................(nama Penyedia Barang/Jasa3) sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan ditandatangani. 5. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani. 6. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO. 7. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap .................(...........................) bermaterai cukup yang masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESAKSIAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan di ......................... pada hari .................... tanggal ....................bulan .................. tahun ....................
Penyedia Barang/Jasa1
(.......................................)
Penyedia Barang/Jasa2
(.......................................)
Penyedia Barang/Jasa3
(.......................................)
(materai, tanda tangan dan cap tiap wakil yang diberi kuasa)
Disahkan oleh NOTARIS
(...........................................) (tanda tangan dan cap)
BAB III ;BENTUK SURAT
III.7
D. BENTUK SURAT KUASA
KOP PERUSAHAAN SURAT KUASA Nomor :………………….. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama
:
……………………………………………………………………..........
Jabatan
:
Direktur Utama/Direktur PT ……………………………………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris… ………….di ……………No ……………. Tanggal …………… beserta perubahannya yang berkedudukan di ……………………….…..(alamat perusahaan) yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada : Nama
:
…………………………………………………………………….
Jabatan
:
……………………………………………………………………. Yang diangkat berdasarkan Akta Notaris …………… di ………………No………… Tanggal ……………… beserta perubahannya yang berkedudukan di ……………….
(alamat perusahaan). Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberi wewenang untuk menandatangani surat penawaran pekerjaan ………………………… beserta lampirannya. Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. ...... …….., ……………….200…. Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
Materai Rp. 6.000,Bertanggal,
,
Tandatangan Cap perusahaan.
……………….
………………..
(nama dan jabatan)
(nama dan jabatan)
BAB III ;BENTUK SURAT
III.8
E.
BENTUK – BENTUK JAMINAN 1.
BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: _________________________________ dalam jabatan selaku ______________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama Alamat
: PT. KAI Commuter Jabodetabek : Jl. Ir. H. Juanda I ( Stasiun Juanda ) Kebon Kelapa – Gambir Jakarta Pusat 10120
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan _________________ berdasarkan Dokumen Pengadaan No. ___________ tanggal _________________, apabila: Nama Alamat
: ______________________________ [peserta pelelangan] : ______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu: a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang; atau b. Yang Dijamin tidak: 1) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;atau 2) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;atau 3) menandatangani Kontrak; atau c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (_______) hari kalender, ____________________
dari tanggal _____________ s.d.
2.
Tuntutan pencairan atau klaim diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan dari Penerima Jaminan berdasar Keputusan Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
BAB III ;BENTUK SURAT
III.9
5. 6.
Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ______________.
Dikeluarkan di Pada tanggal
: :
____________ ____________
[Bank] Materai Rp.6000,00 _________________
[Nama dan Jabatan]
BAB III ;BENTUK SURAT
III.10
2.
BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________ 1.
2.
Nilai: _____________
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________ [nama], ____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penerbit jaminan], ________________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada_____________(Pengguna Barang/Jasa),___________(alamat), sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp___________________(terbilang____________________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan ______________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan ______________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan ___________ sampai dengan tanggal__________
efektif mulai dari tanggal
4.
Jaminan ini berlaku apabila:
5.
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hakhak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya.
7.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambatlambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _______________ Pada tanggal _____________________ TERJAMIN
PENJAMIN
Materai Rp. 6.000,___________ _____________
[Nama dan Jabatan]
BAB III ;BENTUK SURAT
[Nama dan Jabatan]
III.11
3. BENTUK SURAT KUASA PENCAIRAN JAMINAN PENAWARAN/PELAKSANAAN SURAT KUASA PENCAIRAN JAMINAN PENAWARAN/PELAKSANAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : _________________ Jabatan : _________________ Dalam hal ini menjalani jabatannya tersebut diatas mewakili Direksi dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT._______________, yang berkedudukan di : __________________________________________________________________________ untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA. PEMBERI KUASA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa PEMBERI KUASA adalah pemilik sah Jaminan Pelaksanaan atas nama PEMBERI KUASA dengan Nomor Jaminan Pelaksanaan : ______________, senilai ____________(terbilang : __________________) yang diterbitkan oleh Bank : ___________ cabang : _______________; b. Bahwa PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan berhak dan berwenang untuk memberikan kuasa kepada PENERIMA KUASA dalam hal pencairan Jaminan Pelaksanaan; c. Bahwa PT. KAI Commuter Jabodetabek dengan ini menerima Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan tersebut sebagaimana di atas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMBERI KUASA dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada : Nama : PT. KAI Commuter Jabodetabek Alamat : Jl. Ir. H. Juanda I (Stasiun Juanda) Kebon Kelapa – Gambir Jakarta – Pusat 10120 Dalam hal ini diwakili oleh Direksi, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT. KAI Commuter Jabodeabek, yang untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA. ------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakilinya untuk melakukan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut :
1. Melakukan Pencairan, meminta dan menerima pencairan Jaminan Pelaksanaan atas nama
2.
PEMBERI KUASA sebagaimana tersebut di atas, pada saat jatuh tempo dan atau setiap waktu, dengan beban biaya dan penalti pencairan sepenuhnya menjadi tanggungan PEMBERI KUASA. Menandatangani surat-surat, tanda terima dan melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penerimaan, pencairan dan penggunaan dana dimaksud.
PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan bahwa pencairan Jaminan Pelaksanaan tersebut diatas oleh PENERIMA KUASA hanya dapat dilakukan sepanjang Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan ini telah ditandatangani dan telah disetujui oleh PEMBERI KUASA. Demikianlah Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai kepentingannya. Jakarta, _______________ PENERIMA KUASA PT. KAI COMMUTER JABODETABEK PEMBERI KUASA PT. ....................................
( _____________________) BAB III ;BENTUK SURAT
(___________________) III.12
F. .BENTUK SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Nomor
: ……..................................
Tanggal
: ........................................
ANTARA PT. KAI Commuter Jabodetabek ……………………………………………………………………………………………………………. DAN …………………………………………………………………………………………………………….
(nama perusahaan)
UNTUK Pengadaan Jasa pembuatan video profil perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek
Surat Perjanjian ini dibuat di ……………… pada hari ………………… tanggal ………………… bulan …………………….. tahun ……………………… (tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat
Perjanjian)
ANTARA Nama
:
Jabatan
:
Alamat
: Dan
Nama
:
Jabatan
:
Alamat
:
Termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya disebut KONTRAK tertanggal ………………….200.. MAKA DENGAN INI Kedua Belah Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasalpasal berikut: 1.
Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
BAB III ;BENTUK SURAT
III.13
2.
PIHAK KEDUA harus melaksanakan dan menyerahkan, pekerjaan yaitu Pengadaan Jasa Kebersihan Sarana KRL Commuter Line kepada PIHAK KESATU sesuai dengan Kontrak ini. Waktu penyelesaian pekerjaan terhitung....... (...............) hari kalender sejak tanggal ……………… s/d ……………………..( tanggal perjanjian).
3.
Dokumen Kontrak yang ditentukan di bawah ini harus dibaca serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak, yaitu: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.
Surat Perjanjian; Surat Pesanan Barang; Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; Surat Penawaran; Adendum Dokumen Lelang (bila ada); Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Spesifikasi Teknis; Daftar Kuantitas dan Harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
4.
Ketentuan dan Syarat-syarat Dokumen Kontrak mengikat Kedua Balah Pihak, kecuali jika secara jelas dimodifikasi atau diubah dalam Kontrak ini atas kesepakatan bersama.
5.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan barang dengan penuh ketelitian dan kesungguhan sesuai dengan ketentuan Kontrak sampai diterima oleh PIHAK KESATU.
6.
PIHAK KESATU berkewajiban untuk membayar kepada PIHAK KEDUA atas penyerahan barang yang telah diterima baik oleh PIHAK KESATU berdasarkan harga yang tertuang dalam daftar Kuantitas dan Harga, pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
7.
Jumlah harga keseluruhan pekerjaan sebagaimana pasal 2 adalah Rp. ......................... (.......................) merupakan harga pasti dan tidak berubah-ubah termasuk PPN 10% sebesar Rp. ................................ (...................................) dan fisik sebesar Rp. ............................ (..................................).
8.
Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan Kontrak oleh Kedua Belah Pihak. Surat Pesanan Barang (Purchase Order) diterbitkan Pengguna Barang/Jasa dengan jenis dan jumlah barang sesuai kebutuhan.
9.
Pembayaran dilakukan kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh barang pesanan sudah diterima oleh PIHAK KESATU dalam keadaan lengkap melalui Bank ............................ Cabang ................... Nomor Rekening ................................. Atas nama ...........................
10. Uang Muka dapat diberikan sebesar 20 (dua puluh) persen dari nilai Surat Perjanjian (Kontrak), dilakukan setelah PIHAK KEDUA mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai dengan rincian dan kebutuhan uang muka serta menyerahkan jaminan uang muka. Khusus Untuk pengadaan barang ini uang muka ditiadakan 11. Sanksi dan Denda. a.
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA dapat dikenai sanksi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PIHAK KESATU setelah PIHAK KESATU menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
b.
Khusus untuk keterlambatan waktu pelaksanaan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 2/1000 (dua permil) dari nilai Surat Perjanjian (Kontrak) untuk setiap hari keterlambatan.
d.
Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) secara sepihak oleh PIHAK KESATU dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU kemudian berhak melanjutkan pekerjaan dengan cara lain dan segala akibat pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
BAB III ;BENTUK SURAT
III.14
12. Kecuali jika disepakati lain oleh Kedua Balah Pihak, alamat PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah: (1) PIHAK KESATU Nama Alamat
: :
Telepon Fax / E-Mail
: :
PT. KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt. 1 Jl. Ir. H. Juanda I,Jakarta Pusat 10120 021 - 345 3535 021 – 348 34084
(2) PIHAK KEDUA Nama Alamat Telepon Fax / E-Mail
: : : :
13. Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 9. Syarat-Syarat Kontrak, Kedua Belah Pihak setuju bahwa perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap DI Kantor Panitera Pangadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
(Pengadilan Negeri lokasi Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek). DENGAN DEMIKIAN, Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
(nama, jabatan, nama perusahaan)
PT KAI Commuter Jabodetabek
Materai Rp. 6.000,Bertanggal, Tandatangan, Capperusahaan.
Materai Rp. 6.000,Bertanggal, Tandatangan, Capperusahaan.
(…………………………)
(………………………….)
(nama jelas)
(nama jelas)
BAB III ;BENTUK SURAT
III.15
BAB IV SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A.
KETENTUAN UMUM
1.
DEFINISI
1.1
Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini kata-kata dan ungkapanungkapan harus mempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau didefinisikan disini. a. Jasa Pengadaan adalah layanan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pengguna Barang/Jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Jasa. b. Pangguna jasa adalah Pejabat Berwenang KCJ sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pengadaan jasa lingkungan KCJ. Nama, jabatan, dan alamat Pengguna Barang/Jasa tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak; c.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa;
d. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Jasa; e. Kontrak adalah perikatan hukum antara Pengguna Barang/Jasa dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa; f.
Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang Kwantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas Kwantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
g. Dokumen kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang terdiri dari: 1). 2). 3). 4). 5). 6). 7). 8). 9).
Surat perjanjian; Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPR); Surat penawaran; Adendum dokumen lelang (bila ada); Syarat-syarat khusus kontrak; Syarat-syarat umum kontrak; Spesifikasi teknis; Daftar Kwantitas dan harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
h. Harga kontrak adalah harga yang tercantum dalam surat penunjukan Penyedia Jasa yang selanjutnya disesuaikan menurut ketentuan kontrak;
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
i.
Hari adalah hari kalender; bulan adalah bulan kalender;
j.
Pengguna Barang/Jasa adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk IV.1
mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya Pengguna Barang/Jasa dijabat oleh Pengguna Barang/Jasa, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Jasa. k. Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Jasa yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan. l.
Daftar Kwantitas dan harga adalah daftar Kwantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
m. Mata pembayaran utama adalah mata pembayaran pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang ditetapkan dalam dokumen lelang. n. Pekerjaan harian adalah pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan penggunaan tenaga kerja, bahan dan peralatan. o. Pekerjaan sementara adalah pekerjaan penunjang yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan permanen. p. Perintah perubahan adalah perintah yang diberikan oleh Pengguna Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan perubahan pekerjaan. q. Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia Barang/Jasa yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh Pengguna Barang/Jasa. r.
Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Barang/Jasa.
s.
Masa penyerahan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dituangkan sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
t.
Mediator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama.
u. Konsiliator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan
Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua.
v. Arbiter adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
2.
PENERAPAN
2.1
Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.2
Dokumen kontrak harus diinterprestasikan dalam urutan kekuatan hukum sebagai berikut: a. Surat perjanjian;
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.2
b. c. d. e. f. g. h. i.
3.
ASAL PENYEDIA
Surat penunjukan Penyedia Jasa; Surat penawaran; Adendum dokumen lelang (bila ada); Syarat-syarat Khusus Kontrak; Syarat-syarat Umum Kontrak Spesifikasi Teknis; Daftar Kwantitas dan Harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
3.1
Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan ini adalah merupakan layanan jasa dari Penyedia Barang/Jasanasional yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.2
Bagi Penyedia Barang/Jasa asing harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAKDAN INFORMASI
4.1
Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengunakan dokumen kontrak dan informasi yang ada kaitannya dengan kontrak di luar keperluan dari pekerjaan yang tersebut dalam kontrak, kecuali lebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Pengguna Jasa.
5.
HAK PATEN
5.1
Apabila Penyedia Jasa menggunakan hak paten, hak cipta dan merek dalam pelaksanaan pekerjaan, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya dan pengguna Jasa dibebaskan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan merek.
6.
JAMINAN
6.1
Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Pengguna Barang/Jasa selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. Besarnya jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam syaratsyarat khusus kontrak. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
6.2
Pengguna Barang/Jasa dapat membayar uang muka kepada Penyedia Barang/Jasa sejumlah tertentu sesuai ketentuan dimana disetujui oleh Pengguna Barang/Jasa dalam syarat-syarat khusus kontrak, setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan uang muka yang bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka. Masa berlaku jaminan uang muka sekurang-kurangnya sejak tanggal permohonan pembayaran uang muka sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan pertama penyerahan pekerjaan.
6.1
Jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka diserahkan dalam bentuk jaminan bank atau surety bond kepada Pengguna Barang/Jasa. Bentuk jaminan mengunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen lelang. Penyedia Barang/Jasa diwajibkan melakukan pemeliharaaan atas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.3
7.
ASURANSI
7.1
Penyedia Jasa harus menyediakan atas nama Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, asuransi yang mencakup dari saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir pekerjaan, yaitu: a. Semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga; b. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja; c. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
7.2
Besarnya asuransi ditentukan dalam syarat-syarat kuhusus kontrak.
8.
KESELAMATAN KERJA
8.1
Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas keselamatan kerja di lapangan sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
9.
PEMBAYARAN
9.1
Cara Pembayaran Pembayaran dilakukan setiap awal bulan berjalan sesuai dengan tagihan setiap bulannya
9.1
Pengguna Barang/Jasa harus sudah membayar kepada Penyedia Barang/Jasa selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak Penyedia Barang/Jasa telah mengajukan tagihan yang telah disetujui oleh direksi teknis dan Pengguna Barang/Jasa.
10.1
Pengguna Barang/Jasa membayar kepada Penyedia Barang/Jasa atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan kontrak;
10.2
Kontrak pekerjaan ini dibiayai dengan sumber dana Anggaran RKAP PT KCJ Tahun Anggaran 2014;
10.3
Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar Kwantitas dan harga.
10.4
Surat perjanjian untuk pekerjaan ini ditandatangani Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa.
11. WEWENANG DAN KEPUTUSAN PENGGUNA BARANG/JASA
11.1
Pengguna Barang/Jasa memutuskan hal-hal yang bersifat kontraktual antara Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa dalam kapasitas sebagai pemilik pekerjaan.
12. DIREKSI TEKNIS DAN PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK
12.1
Pengguna Barang/Jasa menetapkan direksi teknis untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan mewakili Pengguna Barang/Jasa;
12.2
Pengguna Barang/Jasa dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk membantu Pengguna Barang/Jasa.
13. DELEGASI
13.1
Pengguna Barang/Jasa dapat mendelegasikan sebagian tugas dan tanggung jawabnya kepada direksi teknis dan dapat membatalkan pendelegasian tersebut setelah memberitahukan kepada Penyedia Barang/Jasa.
14. PENYERAHAN LAPANGAN
14.1
Pengguna Barang/Jasa wajib menyerahkan seluruh/sebagian lapangan pekerjaan kepada Penyedia Barang/Jasa sebelum
10. HARGA DAN SUMBER DANA
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
oleh
IV.4
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja;
15. SURAT PERINTAH MULAI KERJA
16. PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK
17. PROGRAM MUTU
18. PERKIRAAN ARUS UANG
19. PEMERIKSAAN BERSAMA
14.2
Sebelum penyerahan lapangan, Pengguna Barang/Jasa bersama-sama Penyedia Barang/Jasa melakukan pemeriksaan lapangan berikut bangunan, banguna pelengkap dan seluruh aset milik Pengguna Barang/Jasa yang akan menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa, untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara.
14.3
Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara serah terima lapangan yang ditandatangani kedua belah pihak.
15.1
Pengguna Barang/Jasa dapat menerbitkan SPMK selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak, setelah dilakukan penyerahan lapangan.
15.2
Dalam SPMK dicantumkan saat dimulainya pelaksanaan kontrak.
16.1
Sebelum pelaksanaan kontrak Pengguna Barang/Jasa bersamasama dengan Penyedia Barang/Jasa, unsur perencanaan dan unsur pengawasan menyusun rencana pelaksanaan kontrak.
16.2
Pengguna Barang/Jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya Kontrak.
16.3
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah : a. Organisasi kerja; b. Tata cara pengaturan pekerjaan; c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil; e. Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan; f. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja; g. Penyusunan program mutu;
17.1
Program mutu harus disusun oleh Penyedia Barang/Jasa dan disepakati oleh Pengguna Barang/Jasa dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.
17.2
Program mutu minimal berisi : a. Informasi pengadaan; b. Organisasi proyek Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa; c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. Prosedur instruksi kerja; f. Pelaksana kerja;
18.1
Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan cadangan cash flow untuk kebutuhan operasional selama 3 bulan sebesar tagihan setiap bulan.
18.2
Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan perkiraan arus uang (cash flow forecast) sesuai dengan program kerja kepada Pengguna Barang/Jasa.
18.3
Apabila suatu program kerja telah dimutakhirkan, maka penyedia jasa wajib memperbaiki perkiraan arus uang dan diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasa.
19.1
Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan SPMK, direksi teknis bersama-sama dengan panitia pelaksana kontrak dan Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pemeriksaan
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.5
lapangan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana mata pembayaran guna menetapkan Kwantitas awal.
20. PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN
19.2
Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk amandemen kontrak.
19.3
Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata pembayaran harus dilakukan oleh direksi teknis dan Penyedia Barang/Jasa selama periode pelaksanaan kontrak untuk menetapkan Kwantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
20.1
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen kontrak maka Pengguna Barang/Jasa bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain : a. Menambah atau mengurangi Kwantitas pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; b. Menambah atau pembayaran;
21. PEMBAYARAN UNTUK PERUBAHAN
mengurangi
jenis
pekerjaan/mata
20.2
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Barang/Jasa secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
20.3
Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan amandemen kontrak.
21.1
Apabila diminta oleh Pengguna Barang/Jasa wajib mengajukan melaksanakan perintah perubahan.
21.2
Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
21.3
Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam daftar Kwantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat Pengguna Barang/Jasa bahwa Kwantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan pasal 22.2 atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan yang tercantum dalam daftar Kwantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan.
21.4
Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidak ada harga satuannya dalam daftar Kwantitas dan harga, jika dinilai wajar, maka usulan biaya dari Penyedia Barang/Jasa merupakan harga satuan baru untuk perubahan pekerjaan yang bersangkutan.
21.5
Apabila usulan biaya dari Penyedia Barang/Jasa dinilai tidak wajar, maka Pengguna Barang/Jasa mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrak berdasarkan harga perkiraan Pengguna Barang/Jasa.
21.6
Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya serta negosiasinya akan menunda
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
Barang/Jasa, Penyedia usulan biaya untuk
IV.6
pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi sesuai pasal 49.2.
22. PERUBAHAN KWANTITAS DAN HARGA
23. AMANDEMEN KONTRAK
21.7
Penyedia Barang/Jasa tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
22.1
Harga satuan dalam daftar Kwantitas dan harga digunakan untuk membayar prestasi pekerjaan.
22.2
Apabila Kwantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Kwantitas awal, maka harga satuan perubahan mata pembayaran utama tersebut disesuaikan dengan negosiasi.
22.3
Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan analisa harga satuannya kepada Pengguna Barang/Jasa. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan analisa harga satuan tersebut dan harga satuan dasar penawaran.
23.1
Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila: a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; c.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut. 23.2
Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut: a. Pengguna Barang/Jasa memberikan perintah tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau Penyedia Barang/Jasa mengusulkan perubahan kontrak; b. Penyedia Barang/Jasa harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari Pengguna Barang/Jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
24. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
24.1
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
c.
Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;
d.
Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.
Hak dan kewajiban Pengguna Barang/Jasa a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa. b. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa. c. Melakukan perubahan kontrak d. Menangguhkan pembayaran. IV.7
e. Menyerahkan seluruh atau sebagian lapangan pekerjaan. f. Membayar ganti rugi, melindungi dan membela Penyedia Barang/Jasa terhadap semua tuntutan hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Jasa.
25. RESIKO PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA
24.2
Hak dan kewajiban Penyedia Barang/Jasa a. Menerima pembayaran uang muka, hasil pekerjaan, dan uang retensi. b. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Barang/Jasa. c. Memberikan peringatan dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Barang/Jasa. d. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknyadan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan Penyedia Barang/Jasa.
25.1
Pengguna Barang/Jasa bertanggungjawab atas resiko yang dinyatakan dalam kontrak sebagai resiko Pengguna Barang/Jasa, dan Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas resiko yang dinyatakan dalam kontrak sebagai resiko Penyedia Barang/Jasa.
25.2
Resiko Pengguna Barang/Jasa a. Resiko kecelakaan, kematian, kerusakan atau kehilangan harta benda (di luar pekerjaan, peralatan, instalasi dan bahan untuk pelaksanaan pekerjaan) yang disebabkan oleh : 1). Penggunaan atau penguasaan lapangan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat dihindari sebagai akibat pekerjaan tersebut; atau 2). Keteledoran, pengabaian kewajiban dan tanggungjawab, gangguan terhadap hak yang legal oleh Pengguna Barang/Jasa atau orang yang dipekerjakannya, kecuali disebabkan oleh Penyedia Barang/Jasa.
25.3
Resiko Penyedia Barang/Jasa Kecuali resiko Pengguna Barang/Jasa, maka Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas setiap cidera atau kematian dan semua kerugian atau kerusakan atas pekerjaan, peralatan dan harta benda yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak.
26. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
26.1
Buku harian diisi oleh Penyedia Barang/Jasa dan diketahui oleh direksi teknis, mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan harian.
26.2
Laporan harian dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa, diperiksa oleh direksi teknis, dan disetujui oleh Pengguna Barang/Jasa.
26.3
Laporan harian berisi: a. Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan; b. Jenis dan Kwantitaspekerjaan di lapangan; c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan; d. Jenis dan Kwantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.8
e. Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; f. Catatan lain yang dianggap perlu. 27. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
27.1
Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.2
Pengguna Barang/Jasa harus menerbitkan SPMK selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak.
28. PENYEDIA BARANG/JASA LAINNYA
28.1
Penyedia Barang/Jasa diharuskan bekerja sama dan menggunakan lapangan bersama-sama dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya, petugas-petugas pemerintah, petugaspetugas utilitas, dan Pengguna Barang/Jasa.
29. WAKIL PENYEDIA BARANG/JASA
29.1
Penyedia Barang/Jasa wajib menunjuk personil sebagai wakilnya yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan pekerjaan dan diberikan wewenang penuh untuk bertindak atas nama Penyedia Barang/Jasa, serta berdomisili di lokasi pekerjaan.
29.2
Apabila Pengguna Barang/Jasa menilai bahwa wakil Penyedia Barang/Jasa tersebut ada pasal 29.1 tidak memadai, maka Pengguna Barang/Jasa secara tertulis dapat meminta Penyedia Barang/Jasa untuk mengganti dengan personil lain yang kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya melebihi wakil Penyedia Barang/Jasa yang diganti selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dan wakil Penyedia Barang/Jasa yang akan diganti harus meninggalkan lapangan selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
30. PENGAWASAN
30.1
Untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, Pengguna Barang/Jasa diwakili oleh direksi teknis.
31. KEADAAN KAHAR
31.1
Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
31.2
Yang digolongkan keadaan kahar adalah : a. Peperangan; b. Kerusuhan; c. Revolusi; d. Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan; e. Pemogokan; f. Kebakaran; g. Gangguan industri lainnya.
31.3
Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
31.4
Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, ditentukan berdasar kesepakatan dari para pihak.
31.5
Bila terjadi keadaan kahar, maka Penyedia Barang/Jasa
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.9
memberitahukan kepada Pengguna Barang/Jasa selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar. 31.6
Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin Penyedia Barang/Jasa memberitahukan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa keadaan telah kembali normal dan kegiatan dapat dilanjutkan, dengan ketentuan: a. Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak tetap mengikat. Apabila harus diperpanjang, maka waktu perpanjangan sama dengan waktu selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar; b. Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar, Penyedia Barang/Jasa berhak menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai yang telah dikeluarkan selama jangka waktu tersebut untuk melaksanakan tindakan yang disepakati; c. Bila sebagai akibat dari keadaan kahar Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melaksanakan sebagian besar pekerjaan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari, maka salah satu pihak dapat memutuskan kontrak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan setelah itu Penyedia Barang/Jasa berhak atas sejumlah uang yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak Pasal 35.8.
32. PERINGATAN
32.1
Penyedia Barang/Jasa wajib menyampaikan peringatan dini kepada Pengguna Barang/Jasa melalui direksi teknik selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya peristiwaperistiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan. Pengguna Barang/Jasa melalui direksi teknik dapat meminta Penyedia Barang/Jasa untuk membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib diserahkan Penyedia Barang/Jasa sesegera mungkin.
32.2
Penyedia Barang/Jasa wajib bekerja sama dengan Pengguna Barang/Jasa melalui direksi teknik dalam menyusun dan membahas upaya-upaya untuk menghindari atau mengurangi akibat dari kejadian atau keadaan tersebut.
32.3
Penyedia Barang/Jasa tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
33.1
Pengguna Barang/Jasa, direksi teknik dan Penyedia Barang/Jasa dapat meminta dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini pasal 32.1.
33.2
Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan pasal 33.1. Tanggung jawab masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa secara tertulis.
DINI
33. RAPAT PELAKSANAAN
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.10
34. ITIKAD BAIK
34.1
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak.
34.2
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
35. PENGHENTIAN DAN 35.1 PEMUTUSAN KONTRAK 35.2
Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
35.3
Pemutusan kontrak dilakukan bilamana Penyedia Barang/Jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi sesuai Pasal 35.5.
35.4
Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini:
Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal di luar kekuasaan (keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pengguna Barang/Jasa wajib membayar kepada Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.
a.
b.
35.5
Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan sanksi yaitu: 1). Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara; 2). Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Pengguna Barang/Jasa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan kontrak oleh Pengguna Barang/Jasa sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Pengguna Barang/Jasa menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa untuk kejadian tersebut di bawah ini, Pengguna Barang/Jasa dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah:
Kejadian dimaksud adalah: a. Penyedia Barang/Jasa tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak pada tanggal mulai kerja sesuai dengan pasal 15.2; b. Penyedia Barang/Jasa tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau bangkrut; c.
Penyedia Barang/Jasa gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan;
d. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada Pengguna Barang/Jasa dan pernyataan tersebut berpengaruh besar pada hak, kewajiban, atau BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.11
kepentingan Pengguna Barang/Jasa; e. Terjadinya keadaan kahar dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Pasal 31.2. Terhadap pemutusan kontrak yang timbul karena terjadinya salah satu kejadian sebagaimana dirinci dalam huruf a. sampai e. di atas, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diberlakukan. Atas pemutusan kontrak yang timbul karena salah satu kejadian yang diuraikan dalam huruf a. sampai e. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun. 35.6
Pemutusan kontrak oleh Penyedia Barang/Jasa Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada Pengguna Barang/Jasa untuk kejadian tersebut di bawah ini, Penyedia Barang/Jasa dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah: a. Sebagai akibat keadaan kahar, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan Pasal 31.6.c.; b. Pengguna Barang/Jasa gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
35.7
Prosedur pemutusan kontrak Setelah salah satu pihak menyampaikan atau menerima pemberitahuan pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut Penyedia Barang/Jasa harus: a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam pemberitahuan pemutusan kontrak; b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan. Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada waktu yang ditentukan oleh Pengguna Barang/Jasa; c.
36. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh Pengguna Barang/Jasa.
35.8
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 35.5., Pengguna Barang/Jasa tetap membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan, dan jika terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 35.6., selain pembayaran tersebut di atas Pengguna Barang/Jasa harus membayar pengeluaran langsung yang dikeluarkan oleh Penyedia Barang/Jasa sehubungan dengan pemutusan kontrak.
35.9
Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak, Penyedia Barang/Jasa tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak.
36.1
Penyelesaian perselisihan dapat melalui: a. Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi atau arbitrase di Indonesia; b. Pengadilan.
36.2
Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak.
36.3
Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.12
kedua belah pihak sesuai keputusan akhir.
37. BAHASA DAN HUKUM
37.1
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
38. PERPAJAKAN
38.1
Penyedia Barang/Jasa harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
38.2
Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
39.1
Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila dibuat secara tertulis.
39.2
Korespondensi dapat dikirim langsung, atau melalui pos, telex, kawat.
39.3
Alamat para pihak ditetapkan sebelum tanda tangan kontrak.
39.4
Korespondensi harus menggunakan bahasa Indonesia.
40.1
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak.
39. KORESPONDENSI
40. PENYESUAIAN HARGA
Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang lebih dari 12 (dua belas) bulan. 41. DENDA DAN GANTI 41.1 RUGI
Denda adalah sanksi financial yang dikenakan kepada Penyedia Barang/Jasa, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna Barang/Jasa, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
41.2
Besarnya denda kepada Penyedia Barang/Jasa atau keterlambatan penyediaan tenaga pengamanan adalah 1 0/00 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
41.3
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pengguna Barang/Jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan dari Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
41.4
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
42.1
Pengguna Barang/Jasa dapat membentuk panitia penerima pelaksanaan pekerjaan setiap bulan Penyedia Barang/Jasa.
42. SERAH TERIMA PEKERJAAN
B. KETENTUAN KHUSUS 43. PENILAIAN PEKERJAAN
43.1
Pengguna Barang/Jasa harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
43.2
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap kualitas pekerjaan.
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.13
44. KOMPENSASI
44.1
Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa bila dapat dibuktikan merugikan Penyedia Barang/Jasa dalam hal sebagai berikut : a. Penyedia Barang/Jasa belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena Pengguna Barang/Jasa tidak menyerahkan seluruh/sebagian lapangan kepada Penyedia Barang/Jasa; b. Pengguna Barang/Jasa memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; d. Pengguna Barang/Jasa terlambat melakukan pembayaran; e. Pengguna Barang/Jasa menolak sub Penyedia Barang/Jasa tanpa alasan yang wajar; g. Dampak yang menimpa/membebani Penyedia Barang/Jasa diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang menjadi resiko Pengguna Barang/Jasa. j. Pengguna Barang/Jasa memerintahkan penundaan pekerjaan. l. Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syaratsyarat khusus kontrak.
45. PENANGGUHAN PEMBAYARAN
45.1
Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam kontrak, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah Pengguna Barang/Jasa memberitahukan penangguhan pembayaran tersebut secara tertulis.
45.2
Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan atau kekurangan personil dilapangan disertai alasan-alasan yang jelas dan keharusan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki atau menambah personil dalam jangka waktu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran.
46. PENYESUAIAN BIAYA
46.1
Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian biaya.
46.2
Penyesuaian biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mata uang yang dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
47. PENUNDAAN ATAS PERINTAH PENGGUNA BARANG/JASA
47.1
Pengguna Barang/Jasa dapat memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk menunda dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat kemajuan suatu kegiatan pekerjaan.
47.2
Jika perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya serta pembahasannya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan perintah perubahan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi.
50. INSTRUKSI
50.1
Penyedia Barang/Jasa wajib melaksanakan semua instruksi Pengguna Barang/Jasa yang berkaitan dengan kontrak.
50.2
Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
BAB IV ; SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
IV.14
BAB V SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK Syarat-Syarat Khusus Kontrak terdiri dari : A.
KETENTUAN UMUM Karena bersifat tambahan, maka ketentuan ini hanya berupa tambahan dan atau penegasan dari ketentuan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak. 1. DEFINISI
1.1. a. Pengguna Barang/Jasa adalah : Nama
: PT KAI Commuter Jabodetabek
Alamat
: Jl. Ir. H. Juanda IB no. 8-10 – Jakarta Pusat
b. Pengguna Barang/Jasa adalah : Nama
:
Jabatan
:
Alamat
: Jl. Ir. H. Juanda IB no. 8-10 – Jakarta Pusat
2. JAMINAN
2.1. Besarnya jaminan pelaksanaan adalah minimal 5 % ( Lima persen) dari nilai kontrak.
3. KESELAMATAN KERJA
3.1. Peraturan tentang keselamatan kerja yang harus dipatuhi Penyedia Barang/Jasa sesuai Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor .............................................. tahun ................. tentang .........................................
4. PEMBAYARAN
4.1. Pembayaran dilakukan setiapawal bulan berjalan sesuai dengan tagihan setiap bulannya. Pelaksanaan Pembayaran a). Pembayaran dilakukan atas dasar Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang/Jasa dengan melampirkan kelengkapan sbb: (i) Kwitansi berikut Faktur yang memuat rincian Kwantitas, harga satuan dan jumlah harga; (ii) Faktur Pajak; (iii) Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan; (iv) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; (v) Fotocopy kontrak. b). Atas dasar Surat Permohonan Pembayaran tersebut, akan dibuatkan Berita Acara Pembayaran. c). Harga Kontrak sudah mencakup segala biaya yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasik Bea Materai dan Pajak-Pajak yang harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
5. JADWAL PELAKSANAAN
5.1.
6. PENGGUNAAN PENYEDIA BARANG/JASA USAHA KECIL
6.1.
BAB V ;SYARAT-SYARAT KHUSUS
Waktu pelaksanaan kontrak selama maksimal 12 (dua belas) bulan dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 Kepada Penyedia Barang/Jasa bukan usaha kecil yang terbukti menyalahgunakan fasilitas dan kesempatan yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, maka yang bersangkutan V.1
TERMASUK KOPERASI KECIL
dikenakan sanksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 undang-undang tersebut sebagai berikut : a. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan yang diperuntukkan dan dicadangkan bagi usaha kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi usaha kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); b. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada butir 1. di atas adalah tindak pidana kejahatan; c. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada butir 1. dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap ijin usaha oleh instansi yang berwenang.
7. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
7.1.
Penyelesaian perselisihan melalui Musyawarah/BANI/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (di luar pengadilan/pengadilan)
8. PENYESUAIAN HARGA
8.1
Tata cara perhitungan penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada penyesuaian harga untuk pelaksanaan kontrak dibawah 12 bulan
9. DENDA DAN GANTI RUGI
9.1.
Kompensasi atas dasar keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambar dibayar berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.
9.2. a. Denda langsung dipotong dari pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. b. Ganti rugi dibayar kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dibuat amandemen kontrak.
B. KETENTUAN KHUSUS 10. DOKUMEN KONTRAK
Kontrak dan lampiran-lampirannya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, terdiri atas 1). Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) termasuk Addendumnya (bila ada); 2). Dokumen Lelang dan Addendum Dokumen Lelang (bila ada); 3). Surat Penawaran beserta Lampirannya : (i)
Jaminan Pelaksanaan;
(ii) Surat Kuasa (bila ada); (iii) Surat Penunjukan Pemenang Pelelangan (SPR); (iv) Berita Acara :
BAB V ;SYARAT-SYARAT KHUSUS
(a).
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
(b).
Berita Acara Pembukaan Penawaran; V.2
(c).
Berita Acara Evaluasi/ Klarifikasi;
4). Syarat-Syarat Kontrak (Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak); 5). Spesifikasi Teknis. Perjanjian ini ditanda tangani di Kantor KCJ di Jakarta, dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas meterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) asli.
BAB V ;SYARAT-SYARAT KHUSUS
V.3
BAB VI KERANGKA ACUAN KERJA I.
Latar belakang Dalam era dimana multimedia semakin memegang peranan penting dalam komunikasi, narasi atau gambaran mengenai sebuah perusahaan selayaknya dikemas dalam bentuk yang semakin menarik dan mengikuti perkembangan zaman. Gambaran tentang sebuah perusahaan bisa didapat melalui tulisan maupun presentasi, namun tentu saja belum lengkap. Melalui video profil, sebuah perusahaan dapat menceritakan apa saja perkembangan yang dilakukan perusahaan tersebut, bagaimana budaya perusahaan, serta operasional yang berlangsung sehari-hari. Profil ini nantinya dapat dipakai untuk menjelaskan kepada berbagai pihak seperti masyarakat, stakeholder eksternal, hingga calon pegawai mengenai posisi perusahaan.
II.
Pendahuluan Selama ini video yang ada terkait PT KCJ adalah video untuk kebutuhan pelayanan penumpang, pengenalan produk baru, atau pemasaran iklan di dalam KRL. Dengan demikian, guna menjelaskan perusahaan secara utuh dan sesuai citra yang ingin dibangun, perlu dibuat sebuah video profil. Kebutuhan untuk mengadakan video profil ini semakin meningkat karena seiring dengan perkembangan, perusahaan kini kerap menggelar berbagai acara terkait dengan pihak eksternal seperti benchmarking, kunjungan edukasi dan sosialisasi, hingga bursa kerja. Dalam berbagai kegiatan tersebut, sangat diperlukan sebuah media untuk menjelaskan pada stakeholder eksternal mengenai KCJ secara utuh dalam waktu singkat.
III.
Tujuan Adapun tujuan yang hendak diperoleh dari KAK pengadaan jasa pembuatan video profil perusahaan adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
IV.
Sebagai referensi dalam pengadaan jasa pembuatan video profil perusahaan Menjadi petunjuk bagi mitra penyedia jasa pembuatan video profil perusahaan Memastikan kualitas video profil yang dibuat Sebagai Media Komunikasi Eksternal PT KCJ Sarana penyebaran informasi yang relevan tentang perusahaan Menginformasikan Profil dan kegiatan Perusahaan kepada pihak eksternal.
Manfaat Manfaat yang dapat diperoleh dari pembuatan video profil adalah sebagai berikut : Membentuk Citra PT KCJ Meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait KRL Jabodetabek bagi pihak eksternal Media untuk memaparkan kinerja dan prestasi perusahaan Memperkaya konten dari media komunikasi PT KCJ seperti SIP di kereta dan stasiun, serta berbagai saluran media sosial. 5. Materi dapat digunaan untuk kepentingan promosi atau sosialisasi lain dari PT KCJ. 1. 2. 3. 4.
BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
V.
Proses pelaksanaan Pengadaan Jasa Pembuatan Video Profil Perusahaan terbagi dalam tahap pengadaan dan kegiatan produksi. V.A. Tahap Pengadaan Tahap pengadaan dilakukan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PT KAI Commuter Jabodetabek, dengan format dua sampul. Dalam tahap pengadaan akan dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis terhadap seluruh penawaran yang masuk. Evaluasi administrasi dilakukan dengan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PT KAI Commuter Jabodetabek. Evaluasi teknis dilakukan atas proposal penawaran dari Peserta yang telah memenuhi syarat administrasi dengan cara memberikan nilai terhadap unsur-unsur teknis dari penawaran dengan memperhatikan bobot yang diberikan pada tiap unsur. V.A.1. Evaluasi Teknis Peserta wajib melakukan presentasi teknis mengenai penawarannya dan konsep yang dimiliki terkait pembuatan video profil perusahaan. Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : ide dan konsep video profil yang ditawarkan, sumber daya yang digunakan, metode pengerjaan video profil, dan portofolio serta pengalaman penyedia jasa dalam memberikan jasa serupa. Pembobotan masing-masing unsur adalah sebagai berikut: Unsur Penilaian Konsep dan Ide
Bobot persentase (%) 45
Sumber daya yang digunakan
25
Metode Pengerjaan
20
Portofolio / pengalaman
10
Penjelasan mengenai unsur penilaian tersebut adalah sebagai berikut: 1. Konsep dan Ide: Penilaian dilakukan atas konsep yang ditawarkan penyedia jasa terkait pembuatan video profil perusahaan. Konsep ini harus sesuai dan mendukung tema besar video yang dijelaskan dalam KAK ini. Ide-ide yang dapat dikembangkan antara lain berkaitan dengan cerita yang akan dibangun, angle penceritaan, dan visualisasi dari cerita baik berupa gambar maupun grafik. 2. Sumber daya yang digunakan: Penilaian dilakukan terhadap sumber daya manusia yang akan mengerjakan video ini, dan peralatan serta teknologi yang digunakan. Sumber daya manusia akan dinilai sebagai satu kesatuan tim produksi yang terdiri dari sutradara, camera person, lightingman, motion graphic, video editor, serta talent yang akan diajak bekerja sama untuk mengisi suara (voice over) maupun sebagai bagian dari visualisasi cerita. Sementara teknologi yang digunakan mencakup alat-alat yang digunakan untuk memproduksi video seperti peralatan kamera, lighting, audio, hingga editing. Peralatan yang
BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
digunakan harus mampu menghasilkan output sesuai dengan yang dijelaskan PT KCJ dalam KAK ini.
3. Metode Pengerjaan: Penilaian dilakukan atas cara kerja pembuatan video. Hal ini mencakup metode pengerjaan video; bentuk koordinasi antara PT KCJ dengan tim produksi; jadwal waktu pengambilan gambar, pengerjaan dan penyelesaian video; pengerjaan dan revisi naskah; serta cara preview dan revisi hasil video, termasuk memastikan seluruh revisi yang disepakati dikerjakan, dan batasan jumlah revisi. 4. Portofolio dan Pengalaman Perusahaan: Penilaian dilakukan atas pengalaman perusahaan peserta selama kurun waktu tiga (tiga) tahun terakhir dalam melaksanaan pekerjaan sejenis. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan mencantumkan portofolio dan dua contoh hasil produksi berupa video profil perusahaan yang pernah dikerjakan. Dapat pula ditambahkan penghargaan yang pernah diterima atas hasil karya sebelumnya. Peserta memberikan penjelasan terhadap empat unsur penilaian tersebut melalui proposal penawaran yang dikumpulkan kepada panitia pengadaan kemudian dipresentasikan saat evaluasi teknis. Dari aspek evaluasi teknis tersebut, nilai ambang lulus adalah 70. Bagi penyedia jasa yang nilainya di bawah nilai ambang lulus, dinyatakan gugur. Bagi penyedia jasa yang nilainya sama atau di atas nilai ambang lulus, dimasukkan dalam peringkat teknis. V.A.2 Evaluasi Administrasi Evaluasi Administrasi dilakukan oleh panitia lelang sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PT KCJ. Adapun yang dicantumkan Peserta dalam dokumen penawaran harga secara umum adalah Total Biaya dalam Rupiah dan cara pembayaran yang diinginkan (sebelum dan sesudah PPN). Selain itu dicantumkan pula rincian berupa: 1. Rincian biaya yang harus dibayar bagi tim produksi dan talent, seperti rincian tentang biaya berdasarkan jam kerja atau berdasarkan pekerjaan secara keseluruhan. 2. Rincian biaya shooting per hari dalam wilayah operasi KRL Jabodetabek, untuk peralatan yang digunakan maupun sumber daya manusia. 3.Rincian biaya untuk post-production hingga revisi final. Seluruh rincian biaya termasuk biaya-biaya lain yang mungkin timbul seperti perkiraan konsumsi bagi kru dan talent, transportasi, serta out of pocket expense agar diperhitungkan juga dalam penawaran. Biaya-biaya tersebut akan dimasukkan dalam nilai pekerjaan. PT KCJ tidak mengeluarkan biaya maupun melakukan reimbursment atas biaya lain yang timbul selama pengerjaan video profil namun tidak dicantumkan dalam rincian ini. Nilai akhir Peserta akan ditentukan berdasarkan pembobotan evaluasi teknis (70%) dan evaluasi administrasi (30%). V.B. Tahap Produksi Adapun perincian langkah-langkah perusahaan sebagai berikut : BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
perencanaan
kegiatan
pembuatan
video
profil
1. Pembahasan dan penyuntingan draft naskah yang ditulis tim Produksi. 2. Penyesuaian kebutuhan visual dengan draft naskah yang telah disunting 3. Survei lokasi pengambilan gambar 4. Perencanaan pengambilan gambar 5. Proses pengambilan gambar / liputan 6. Take audio dari narasi/naskah yang telah disunting 7. Pembuatan grafik / visualisasi tiga dimensi 8. Editing 9. Presentasi hasil audio-video sementara kepada PT KCJ (preview) 10. Revisi PT KCJ terhadap hasil audio-video sementara 11. Pengerjaan revisi 12. Presentasi hasil akhir audio-video kepada PT KCJ 13. Penyerahan file dan fisik audio-video kepada PT KCJ VI.
Konsep Video Profil Perusahaan Tema besar Durasi Spesifikasi video Spesifikasi audio Spesifikasi khusus
: : : : :
Best Choice For Urban Transport 7-10 menit High definition 1920 x 1080 pixel (1080p) Stereo
VII.
Menggunakan grafik dan visualisasi 3D untuk mendukung narasi dan gambar Menggunakan subtitle Bahasa Inggris untuk menerjemahkan narasi dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan dilakukan oleh tim produksi, untuk selanjutnya diperiksa PT KCJ. Menggunakan gambar dari udara untuk mendukung kebutuhan visual.
Isi Video Profil Isi video profil sesuai dengan ringkasan/story line berikut: KRL Jabodetabek dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami perubahan besar, dari angkutan yang tidak tertib dan terkesan kumuh, menjadi transportasi publik pilihan sekitar 800.000 warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi setiap harinya. Perubahan ini tidak lepas dari inovasi dan kerja keras dari operator sarana KRL Jabodetabek, PT KAI Commuter Jabodetabek. Sejak berdiri pada 16 September2008, PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ) telah bertekad untuk menyediakan jasa angkutan kereta komuter sebagai pilihan transportasi terbaik di Jabodetabek. PT KCJ juga memiliki target untuk mampu melayani 1,2 juta penumpang pada awal tahun 2019 mendatang. Upaya menjadikan Commuter Line sebagai pilihan utama transportasi Jabodetabek dihadirkan melalui beragam inovasi. Inovasi dimulai dengan menerapkan sistem tiket elektronik atau e-ticketing di seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Sejak diterapkan pada Juli 2013, inovasi di bidang e-ticketing terus berjalan. KCJ sudah bekerja sama dengan empat bank, sehingga uang elektronik bank kini dapat digunakan sebagai tiket naik KRL Jabodetabek. Selain itu ada pula pengembangan sistem yang akan
BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
memudahkan integrasi antar moda di masa depan dan berbagai inovasi lain di masa depan. Di masa depan, tiket untuk naik KRL dapat berbentuk gelang, disatukan dalam telepon seluler, hingga berbagai media lainnya. Pada sistem tiket elektronik ini, pengguna dapat memilih dua jenis tiket, yaitu Kartu Multi Trip (KMT) dan Tiket Harian Berjaminan (THB). Sesuai dengan ide dasar e-ticketing untuk mempermudah pengguna dan mengurangi transaksi tunai, PT KCJ terus mengajak penumpang KRL untuk menggunakan KMT. Dengan menggunakan KMT, pengguna tidak perlu lagi ke loket setiap hendak melalukan perjalanan dengan KRL, karena KMT dapat langsung digunakan untuk melakukan tap in pada gate selama saldo minimal untuk melakukan perjalanan masih mencukupi yaitu Rp 11.000. Apabila saldo kurang dari jumlah minimal maka pengguna dapat melakukan isi ulang saldo s.d 1 juta rupiah. proses isi ulang dapat dilakukan pada loket yang tersedia diseluruh stasiun KRL. PT KCJ menargetkan penggunaan KMT dapat mencapai hingga 90% dari total transaksi setiap hariya. Inovasi selanjutnya hadir dalam bentuk pelayanan bagi penumpang dari sisi sarana, operasional, informasi, hingga fasilitas di stasiun. Dalam memenuhi tugas utamanya sebagai operator sarana KRL, PT KCJ membeli keretakereta dari Jepang yang masih handal. Pada tahun 2009 hingga 2014, PT KCJ telah membeli 664 unit kereta. Sementara tahun 2015 akan datang lagi 120 unit KRL. Kereta-kereta tersebut dirawat secara rutin melalui mekanisme perawatan harian, bulanan, enam bulanan, dan perawatan tahunan. Perawatan dilakukan di tiga dipo KRL yang dikelola PT KCJ yaitu Dipo KRL Depok, Bogor, dan Bukit Duri. Selain mendapat perawatan, di tiga dipo itu pula KRL diparkir atau stabling, dan dicuci setiap harinya. Setelah dicuci dan mendapat perawatan, kereta siap untuk beroperasi pada pagi harinya. Operasional KRL Jabodetabek dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh jajaran operasi PT KCJ. Para masinis senantiasa memeriksa kereta sebelum mulai dijalankan. Mereka juga dapat menggunakan fasilitas Griya Karya yang berdekatan dengan titik awal keberangkatan kereta, sehingga tidak terlambat. Seluruh operasional perjalanan kereta kemudian dikendalikan dan dipantau oleh pusat kendali operasi di Manggarai dan monitoring KRL di kantor KCJ, stasiun Juanda. Saat ini KRL commuter line melayani enam rute di Jabodetabek yaitu Bogor/Depok – Jakarta Kota PP; Bogor/Depok – Jatinegara PP; Nambo – Duri PP; Bekasi – Jakarta Kota PP; Maja/Parung Panjang/ Serpong – Tanah Abang PP; dan Tangerang – Duri PP. Selanjutnya rute Jakarta Kota – Tanjung Priok juga akan diaktifkan kembali. Keterbukaan dan kecepatan informasi juga menjadi salah satu layanan yang diberikan KCJ pada para penggunanya. Saat ini pengguna dapat dengan cepat mencari posisi KRL realtime agar lebih nyaman dalam merencanakan perjalanannya. Aplikasi InfoKRL ini dapat diunduh melalui Android Play Store dan Blackberry App World. Aplikasi tersebut juga memuat jadwal kereta dan peta rute KRL. PT KCJ juga menerapkan Sistem Informasi Penumpang untuk di atas kereta maupun di stasiun. Di stasiun-stasiun dengan jumlah penumpang terbesar sudah tersedia giant screen BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
yang menginformasikan posisi real time KRL, update media sosial KCJ, serta sejumlah informasi lain. Sementara di dalam kereta juga terdapat layar berisi informasi serupa. Sumber informasi bagi penumpang juga dilengkapi audio pengumuman dari announcer di stasiun dan Petugas Pelayanan KRL di dalam kereta yang menginformasikan stasiun pemberhentian, panduan keselamatan, serta aturan dan tata tertib. Berbagai keperluan dasar bagi pengguna saat berada di stasiun kini telah menjadi bagian dari pelayanan PT KCJ. PT KCJ telah memperbaiki penerangan, toilet, dan mushola di 42 stasiun. Untuk toilet, kini sudah ada standar baik dari segi bentuk maupun kebersihannya. Sementara musholla juga diperluas dan dijaga kebersihannya. Sebagai garda terdepan dalam menjalankan inovasi untuk pelayanan ini, adalah sumber daya manusia terbaik dari PT KCJ yang terdiri dari para masinis, teknisi, petugas pelayanan, petugas kebersihan, hingga petugas pengamanan. Seluruhnya berkolaborasi dengan manajemen untuk mewujudkan KRL Jabodetabek sebagai “best choice for urban transport”. VIII.
Kebutuhan visual, audio, dan talent VIII.A. Kebutuhan visual Berdasarkan naskah pada poin VII tersebut, pengambilan gambar akan dilakukan di wilayah kerja PT KCJ sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.
Kantor PT KCJ Stasiun Juanda Stasiun Bogor Stasiun Palmerah Stasiun Jakarta Kota Stasiun Manggarai Lintas KRL (Jalur Rel) PK OC Stasiun Sudirman Stasiun Tanah Abang DLL Dipo KRL dan Griya Karya Depok Dipo KRL Bogor Dipo KRL Bukit Duri Di dalam Rangkaian KRL lintas Jakarta Kota-Depok Di dalam Kereta Khusus Wanita Di dalam kabin masinis baik depan maupun belakang Loket (di stasiun) Gate (di stasiun) Toilet (di stasiun) Musholla (di stasiun) Ruang announcer (di stasiun) Lokasi lain di luar wilayah kerja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan visual
Untuk beauty shot seperti time lapse, suasana kota Jakarta dsb., tim produksi diperkenankan menggunakan gambar yang sebelumnya sudah dimiliki namun. VIII.B. Kebutuhan audio BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
Berdasarkan naskah tersebut, diperlukan audio sebagai berikut: 1. Talent pengisi suara, seorang laki-laki/perempuan. 2. Musik instrumental sebagai latar belakang, sesuai dengan suasana yang dibangun dalam naskah. VIII.C. Kebutuhan Talent Berdasarkan naskah tersebut diperlukan personil atau talent sebagai berikut: 1. Penumpang sejumlah 6-10 orang, yang akan disediakan oleh tim produksi, untuk aktivitas yaitu: No.
Visualisasi
Kebutuhan Talent (orang)
1
Penumpang antri dan membeli karcis di loket
1
2
Tap in / tap out di gate
1
3
Melihat SIP, PID, PIK
1
4
Menggunakan fasilitas musholla
1
5
Naik-turun KRL
1
6
Menikmati perjalanan di dalam KRL
2-3
2. Petugas, yang akan dikoordinir oleh PT KCJ, yaitu: No.
Visualisasi
Kebutuhan Talent (orang)
1
Petugas loket
1
2
Petugas PAM Stasiun
1
3
Cleaning service stasiun
1
4
Passenger service
1
5
Staf stasiun
1
6
Announcer
1
7
Masinis
1
8
Petugas pelayanan KRL
1
9
Pengawalan Kereta
2
10
On train cleaning
2
11
Petugas perawatan di Dipo
3
12
Petugas cuci kereta
1 regu eksisting
13
Help desk
2 orang eksisting
14
E-Ticketing Monitoring Center
1 regu eksisting
15
Direksi KCJ memimpin rapat
4
16
Karyawan dalam diskusi
5-7 orang
Untuk talent, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berpakaian semi-formal, rapih. Untuk petugas menggunakan seragam sesuai ketentuan. 2. Tubuh proporsional 3. Camera-face 4. Datang tepat waktu sesuai jadwal pengambilan gambar X.
Spesifikasi Pekerjaan
BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
A. Waktu pengerjaan: Pekerjaan dilakukan selama dua bulan. Dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama hingga dua bulan atau 60 hari kalender setelahnya. Gambaran waktu pekerjaan adalah sebagai berikut:
No.
Tahap Pekerjaan
Jumlah hari
1
Penyuntingan draft naskah
2
2
Penyesuaian kebutuhan visual dengan naskah yang telah disunting
1
3
Survei lokasi pengambilan gambar
1
4
Perencanaan pengambilan gambar
1
5
Proses pengambilan gambar / liputan
7
6
Take audio dari narasi/naskah yang telah disunting
1
7
Masinis
1
8
Pembuatan grafik / visualisasi tiga dimensi
3
9
Editing
3
10
Presentasi hasil audio-video sementara kepada PT KCJ (preview)
1
11
Revisi PT KCJ terhadap hasil audio-video sementara
2
12
Pengerjaan revisi
3
13
Presentasi hasil akhir kepada PT KCJ
1
14
Penyerahan file (soft copy) dan fisik (hard copy DVD,CD,dsb) hasil akhir kepada PT KCJ
1
Gambaran waktu sebagaimana tertulis di atas tidak mengikat. Waktu pekerjaan dapat bertambah/berkurang selama masih termasuk dalam jangka waktu 60 hari. B. Pembagian kerja dan tanggung jawab: Jenis Pekerjaan
Tim Produksi
Penulisan Naskah Revisi Naskah
√
Angle pengambilan gambar, kebutuhan audio dan visual
√
√
Riset dan survei (untuk data, lokasi, dsb.)
√
Support
√
Support
Pengambilan production
gambar,
Preview 1
liputan,
editing,
post-
√
Revisi
XI.
PT KCJ
√
√
Pengerjaan Revisi
√
Preview Akhir
√
Hasil Akhir
BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
√
Hasil akhir dari pekerjaan pembuatan video profil perusahaan PT KCJ adalah: 1. 3 Keping DVD berisi hasil akhir video profil (Master, durasi full) 2. 3 Keping VCD berisi hasil akhir video profil (Master, durasi full) 3. File/soft copy hasil akhir video profil dalam format .wmv , .avi , .mov, dan .mp4 . 4. File/soft copy video profil dengan durasi pendek (+/-3 menit) dalam format .wmv , .avi , .mov, dan .mp4 . 5. File/soft copy master shoot.
BAB VI ; KERANGKA ACUAN KERJA
BAB VII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SATUAN A. MUKADDIMAH 1.
Pendahuluan Daftar Kuantitas dan Harga satuan harus diartiikan sebagai satu kesatuan dengan Instruksi kepada Peserta Pelelangan, Syarat-Syarat Kontrak dan Spesifikasi.
2.
Kuantitas Kuantitas yang dicantumkan dalam Daftar Kuantitas merupakan Kuantitas Barang yang harus disediakan/diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Pengguna Barang/Jasa dan dipergunakan sebagai dasar perhitungan penawaran.
3.
Harga Satuan Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Harga Satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, harus mencakup semua kewajiban Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Kontrak serta segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan, sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat kontrak termasuk biaya umum Penyedia Barang/Jasa dan keuntungan perusahaan.
4.
Mata Uang Mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan harga pada kontrak ini adalah mata uang Rupiah.
Daftar Kuantitas dan Harga Satuan Pengadaan Jasa Pembuatan Video Profil Perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek No 1 2 3 4
Kategori Kru Produksi Talent Sewa Peralatan Syuting Post Production Video Editor Animator 3D Narasi/Voice Over Mixing Audio Sub Total (1+2+3) PPN (10%) Grand Total
Vol Sat 5 Orang 10 Orang 1 Pax 1 1 1 1
Pax Pax Orang Pax
Harga Satuan Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
Jumlah Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
Jakarta, ............................ 20.... Penawar PT. ........................................ Tanda tangan dan Cap Perusahaan (................................................) Direktur/Pimpinan
BAB VII ;DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA SATUAN
PENGESAHAN DOKUMEN PENGADAAN Sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta lampirannya. Panitia pengadaan Barang/Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek telah menyiapkan Dokumen Pengadaan Barang (Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi), yang memuat: 1. Sebagai ikatan hukum dalam pelaksanaan pengadaan ini akan dibuat Surat Perjanjian yang mengikat antara pemberi Perintah Kerja dengan Rekanan yang memuat: I. II.
Instruksi kepada Penawar; Data Lelang;
III.
Bentuk Surat Penawaran, Surat Kuasa, Surat Perjanjian dan Pesanan Order;
IV.
Syarat-Syarat Umum Kontrak;
V.
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
VI. VII. VIII.
Spesifikasi Teknis; Daftar Kuantitas dan Harga; Dokumen Kualifikasi
2. PT KCJ dapat membatalkan kontrak pada saat kapanpun berdasarkan prestasi/kondisi yang dapat menyebabkan terganggunya Operasi.
suatu penilaian
3. Segala biaya yang dibutuhkan untuk administrasi surat perjanjian kontrak ini dibebankan sepenuhnya kepada rekanan yang bersangkutan. Dokumen ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman dasar bagi penawar dalam menyusun penawarannya dan sebagai pedoman bagi Panitia dalam melaksanakan evaluasi penawaran. Jakarta, 18 Juni 2015 Mengetahui / setuju VP SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA PANITIA PELELANGAN
VP LOGISTIK
WISMARUS ADAM
DODI HERMAWAN
HENDRO UTOMO
BAB VIII ; PENGESAHAAN DOKUMEN PENGADAAN