DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI POLITEKNIK NEGERI JEMBER Nomor : 3890 /PL17/KU.3/2013 Tanggal : 17 April 2013
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan) - Dokumen Pemilihan Untuk Seleksi Umum, dan Seleksi Sederhana
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
DAFTAR ISI BAB. I BENTUK UNDANGAN .............................................................................................. 4 A.
UMUM .................................................................................................................... 5
1. 2 3 4 5 6 7
LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................... 5 SUMBER DANA ........................................................................................................................................... 5 PESERTA PEMILIHAN .................................................................................................................................... 6 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN .................................................................. 6 LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ........................................................................................................ 6 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI .................................................................................................... 7 SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ................................................................................................................... 7
B.
DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................................ 7
8 ISI DOKUMEN PEMILIHAN.............................................................................................................................. 7 9 BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN ...................................................................................................................... 7 10 PEMBERIAN PENJELASAN (AANWIJZING)............................................................................................................ 7 11 PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN ................................................................................................................. 8 12. TAMBAHAN DAN PERUBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................... 8
C.
PENYIAPAN PENAWARAN ....................................................................................... 8
13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ............................................................................................................ 8 14. BAHASA PENAWARAN .................................................................................................................................. 9 15. DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................... 9 16 BIAYA PENAWARAN ..................................................................................................................................... 9 17 MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ......................................................................................... 10 18 MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ....................................................................... 10
D.
PEMASUKAN/PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................... 10
19 PENYAMPULAN DAN PENANDAAN SAMPUL PENAWARAN TAHAP I ......................................................................... 10 20 PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ......................................................................................................... 10 21 BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN .............................................................................................. 10
E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS .... 11 22 PEMBUKAAN PENAWARAN .......................................................................................................................... 11 23 EVALUASI PENAWARAN .............................................................................................................................. 11 24. EVALUASI PENAWARAN .............................................................................................................................. 17 25.PENGUMUMAN PEMENANG ........................................................................................................................ 17 26. SANGGAHAN ............................................................................................................................................ 17 27 SANGGAHAN BANDING ............................................................................................................................... 18 28 UNDANGAN KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ................................................................................ 19 29 KLARIFIKASI DAN/ATAU NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA & KLARIFIKASI NEGOSIASI TEKNIS ............................................ 19 30 PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL SELEKSI (BAHS) .......................................................................................... 20
G. PENUNJUKAN PEMENANG SELEKSI ........................................................................... 20 31 32 33 34
PENUNJUKAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI .................................................................................................... 20 BAHP, BERITA ACARA LAINNYA, DAN KERAHASIAAN PROSES ............................................................................... 21 SELEKSI GAGAL ......................................................................................................................................... 22 PENANDATANGANAN KONTRAK .................................................................................................................... 23
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)........................................................................ 25 BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) ........................................................................ 33 BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 39 BAB VI. BENTUK KONTRAK ............................................................................................. 57 1. DEFINISI.................................................................................................................................................. 66 2. PENERAPAN ............................................................................................................................................. 68 3. BAHASA DAN HUKUM ................................................................................................................................ 68 4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN ................................................................. 68 5. KEUTUHAN KONTRAK ................................................................................................................................. 69 6. PEMISAHAN ............................................................................................................................................. 69 7. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................ 69 8. KORESPONDENSI ....................................................................................................................................... 69 9. ASAL JASA KONSULTANSI ............................................................................................................................ 69 10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ........................................................................................................... 70 Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
11. PENGABAIAN ........................................................................................................................................... 70 12. PENYEDIA MANDIRI ................................................................................................................................... 70 13. KEMITRAAN/KSO ..................................................................................................................................... 70 14. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................... 70 15. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ........................................................................................................ 71 16. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .................................................................................................... 71 17. MOBILISASI ............................................................................................................................................. 71 18. [PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................................................................... 72 19. [PERINTAH .............................................................................................................................................. 72 20. [AKSES KE LOKASI KERJA ............................................................................................................................. 72 21. PEMERIKSAAN .......................................................................................................................................... 72 22. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ................................................................................................................ 73 23. PERPANJANGAN WAKTU ............................................................................................................................. 73 24. SERAH TERIMA PEKERJAAN .......................................................................................................................... 73 25. PERUBAHAN KONTRAK ............................................................................................................................... 74 26. PERUBAHAN PEKERJAAN ............................................................................................................................. 74 27. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN............................................................................................... 75 28. KEADAAN KAHAR ...................................................................................................................................... 75 29. JAMINAN ................................................................................................................................................ 76 30. PEMBAYARAN .......................................................................................................................................... 77 31. HARGA ................................................................................................................................................... 79 36. KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DENGAN SUB PENYEDIA ....................................................................................... 81 37. PERSONIL KONSULTAN DAN SUBKONSULTAN .................................................................................................... 81 38. PERUBAHAN PERSONIL ............................................................................................................................... 82 39. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN.................................................................................................... 83 40. DENDA DAN GANTI RUGI ............................................................................................................................ 83 41. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ......................................................................................................................... 84 42. PENGHENTIAN KONTRAK ............................................................................................................................. 85 43. PEMUTUSAN KONTRAK ............................................................................................................................... 85 44. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PPK ................................................................................................................. 85 45. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA .......................................................................................................... 86 46. PEMUTUSAN KONTRAK AKIBAT LAINNYA.......................................................................................................... 86 47. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ................................................................................................................... 87 48. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI ......................................................................................... 88 49. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ............................................................................................................... 88 50. LAYANAN TAMBAHAN ................................................................................................................................ 88 51. PENANGGUHAN DAN RESIKO ........................................................................................................................ 88 52. [PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ................................................................................................................... 89 53. [PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ..................................................................................................................... 89 54. ASURANSI ............................................................................................................................................... 89 55. [PENYEDIA LAIN ........................................................................................................................................ 90 56. KESELAMATAN ......................................................................................................................................... 90 57. PEMBAYARAN DENDA ................................................................................................................................ 90 58. HAK DAN KEWAJIBAN PPK .......................................................................................................................... 90 59. FASILITAS ................................................................................................................................................ 90 60. PERISTIWA KOMPENSASI ............................................................................................................................. 90 61. ITIKAD BAIK ............................................................................................................................................. 91 62. PELAKSANAAN KONTRAK ............................................................................................................................. 91 63. PERDAMAIAN ........................................................................................................................................... 92 64. LEMBAGA PEMUTUS SENGKETA .................................................................................................................... 92 LAMPIRAN 3 : SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ............................................................................ 93 LAMPIRAN 3 A : PERSONIL INTI, SUBPENYEDIA DAN PERALATAN ................................................................. 96
BAB VII. BENTUK DOKUMEN LAINNYA............................................................................ 97 LAMPIRAN 1 : SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) ......................................................... 97 LAMPIRAN 2 : SURAT PERINTAH MULAI KERJA ............................................................................................ 98 LAMPIRAN 3 : JAMINAN SANGGAH BANDING.............................................................................................. 99 LAMPIRAN 4 : JAMINAN UANG MUKA ...................................................................................................... 101
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
BAB. I BENTUK UNDANGAN A. BENTUK UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN UNTUK SELEKSI UMUM METODE PEMASUKAN SATU SAMPUL/DUA SAMPUL ( Tidak ada Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan)
B. BENTUK UNDANGAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA (SAMPUL II) UNTUK SELEKSI UMUM METODE PEMASUKAN SATU SAMPUL/DUA SAMPUL ( Tidak ada Undangan Pembukaan Sampul II)
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. Umum IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dalam IKP ini dipergunakan istilah dan singkatan sebagai berikut: - Jasa Konsultansi : adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware); - KAK
:
Kerangka Acuan Kerja;
- HPS
:
Harga Perkiraan Sendiri;
- Kemitraan/Kerja Sama Operasi(KSO)
:
kerjasama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
Jasa :
Panitia yang berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi di lingkungan Politeknik Negeri Jember;
- Panitia Konstruksi - LDP
:
Lembar Data Pemilihan;
- PPK
:
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- SPPBJ
:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- SPMK - LPSE
: :
Surat Perintah Mulai Kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
:
Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
- E-Seleksi
:
Proses seleksi umum/sederhana dengan tahapan sesuai Perpres 54/2010 dan perubahannya serta petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perka 18/2013. Semua Istilah “seleksi” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-seleksi”.
1. Lingkup Pekerjaan
1.1
Peserta menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi barang sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.1
Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2
Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan biaya sesuai kontrak.
Aplikasi SPSE
2 Sumber Dana
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
3 Peserta Pemilihan
4 Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
3.1
Pemilihan penyedia jasa konsultansi ini dapat diikuti oleh semua penyedia yang tercantum dalam Daftar Pendek.
3.2
Peserta kemitraan/KSO dilarang Kemitraan/Kerja Sama Operasi.
mengubah
Perjanjian
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Panitia Jasa Konstruksi dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pemilihan, sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan ini. 4.2
5 Larangan Pertentangan Kepentingan
untuk
Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata;dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
5.1
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2
Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi, atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada seleksi yang sama; b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas; d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Panitia Jasa Konstruksi atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Seleksi; e. PPK dan/atau anggota Panitia Jasa Konstruksi, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.
5.3
Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan K/L/D/I
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
6 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
7 Satu Penawaran Tiap Peserta
6.1
Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa konsultansi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga ahli dalam negeri.
6.2
Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dimungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan: a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; b. komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan.
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
B. Dokumen Pemilihan 8 Isi Dokumen Pemilihan
8.1
8.1
Dokumen Pemilihan terdiri dari: a. Undangan b. Instruksi Kepada Peserta; c. Lembar Data Pemilihan; d. Syarat-Syarat Umum Kontrak; e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; f. Bentuk Surat Perjanjian; g. Kerangka Acuan Kerja (KAK); h. Daftar Kuantitas sebagaimana dijelaskan dalam LDP; i. Bentuk Dokumen Penawaran: 1) [[Surat Penawaran untuk e-Seleksi 1 file:]; 2) Dokumen Penawaran Teknis; dan 3) Dokumen Penawaran Biaya j. Tata cara evaluasi penawaran k. Bentuk Dokumen lain: 1) SPPBJ; 2) SPMK; 3) Jaminan Sanggahan Banding; 4) [Jaminan Uang Muka (apabila dipersyaratkan)]. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta.
9 Bahasa Dokumen Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pemilihan pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia. 10 Pemberian Penjelasan (aanwijzing)
10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.3 Apabila diperlukan Panitia Jasa Konstruksi dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pemilihan. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
10.4 Apabila dipandang perlu Panitia Jasa Konstruksi melalui tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 10.5 Apabila dipandang perlu, Panitia Jasa Konstruksi dapat memberikan penjelasan (ulang). 10.6 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) 10.7 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE.
11 Perubahan Dokumen Pemilihan
11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Panitia Jasa Konstruksi menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 11.2 Perubahan rancangan kontrak, KAK, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nailai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. 11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang awal. 11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Panitia Jasa Konstruksi dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan. 11.5 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. 11.6 Panitia Jasa Konstruksi dapat mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) file adendum dokumen Pemilihan melalui aplikasi SPSE paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Panitia Jasa Konstruksi akan mengunggah (upload) file Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Panitia Jasa Konstruksi wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran. 11.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Panitia Jasa Konstruksi pada aplikasi SPSE (apabila ada).
12. Tambahan dan Perubahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Panitia Jasa Konstruksi memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
C. Penyiapan Penawaran 13. Biaya dalam 13.2 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian Penyiapan penawaran. Penawaran 13.3 Panitia Jasa Konstruksi tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
14. Bahasa Penawaran
14.2 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia. 14.3 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. 14.4 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
15. Dokumen Penawaran
15.1
[Dalam metode penyampaian penawaran 1 file (sampul):
15.1.A) Dokumen Penawaran meliputi: a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan; 1) tanggal; 2) masa berlaku penawaran; dan 3) biaya penawaran b. surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO)]; c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari: 1) data pengalaman perusahaan, terdiri dari : a) data organisasi perusahaan (apabila ada perubahan setelah pengumuman hasil kualifikasi), b) daftar pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir (apabila ada perubahan setelah pengumuman hasil kualifikasi), c) uraian pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir, diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun), d) uraian data pekerjaan yang sedang dilaksanakan diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun). 2) pendekatan dan metodologi, terdiri dari : a) tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja, b) uraian pendekatan, metodologi dan program kerja, c) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan, d) komposisi tim dan penugasan, e) jadwal penugasan tenaga ahli, 3) kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personil yang diusulkan, b) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
15.1.B) Dokumen Penawaran Biaya harus terdiri dari: a. surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran (dalam angka dan huruf); b. rekapitulasi penawaran biaya; c. rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); d. rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost); e. dokumen lain yang dipersyaratkan. 16
Biaya Penawaran
16.1 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lumpssum dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
Non-Personil. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka kegiatan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan kegiatan yang lain dan kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Dalam hal menggunakan metode biaya terendah/biaya terendah pagu anggaran, untuk kontrak lumpsum, apabila dipersyaratkan peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan NonPersonil]. 16.2 Biaya overhead, asuransi dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi ini diperhitungkan dalam total biaya penawaran. 16.3 untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, ditulis : “penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak”]. 17 Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
18 Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
17.1 Semua biaya dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP. 17.2 Pembayaran atas pretasi pekerjaan jasa konsultansi ini dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. 18.1 Masa berlakunya penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP. 18.2 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. Pemasukan/Penyampaian Dokumen Penawaran 19 Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran Tahap I
19.1
[Untuk metode 1 (satu) file] a. File penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 1 (satu) file penawaran yang telah disandikan/ dienkripsi yang terdiri dari: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran biaya; b. File penawaran disandikan/dienkripsi dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). c. Peserta mengirimkan file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi melalui aplikasi SPSE.
20
20.1
[Untuk metode 1 (satu) file]: a. File penawaran administrasi, teknis dan biaya dienkripsi menggunakan Apendo.
Penyampaian Dokumen Penawaran
b. peserta mengunggah (upload) file penawaran administrasi, teknis dan biaya yang telah terenkripsi (*.rhs) melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. c. Peserta dapat mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File penawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telah terkirim sebelumnya 21 Batas Akhir Waktu Pemasukan
21.1
Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Panitia Jasa Konstruksi paling lambat sesuai waktu yang ditentukan oleh Panitia Jasa Konstruksi.. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
Penawaran
21.2
Tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar atau terjadi gangguan teknis. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka Panitia Jasa Konstruksi harus menginputkan alasan yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE.
21.3
Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran
E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran dan Pengumuman Peringkat Teknis 22 Pembukaan 22.1 Pada tahap pembukaan penawaran, Panitia Jasa Konstruksi Penawaran mengunduh dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDO sesuai waktu yang telah ditetapkan.
23 Evaluasi Penawaran
22.2
Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Panitia Jasa Konstruksi menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.
22.3
Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Panitia Jasa Konstruksi dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Panitia Jasa Konstruksi akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
22.4
Penawaran masuk adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan sekurang-kurangnya memuat : a) satu file: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan.
22.5
Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka seleksi dinyatakan gagal.
22.6
Panitia Jasa Konstruksi tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE
23.1
[Untuk metode 1 (satu) file:
23.1.A) Semua ketentuan IKP mengenai evaluasi penawaran berlaku untuk setiap metode evaluasi, kecuali dalam klausul diatur atau disebutkan secara khusus hanya berlaku untuk salah satu metode evaluasi saja. 23.1.B) Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran biaya 23.1.C) Metode evaluasi, kriteria, dan tata cara selain yang disebutkan dalam IKP tidak diperbolehkan
23.1.D) Panitia Jasa Konstruksi melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; dan c. evaluasi biaya Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
23.2
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Panitia Jasa Konstruksi dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini; b. Panitia Jasa Konstruksi dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. e. Panitia Jasa Konstruksi dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan. f. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Panitia Jasa Konstruksi selama proses evaluasi; g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; 2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat; dan 3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka seleksi dinyatakan gagal.
23.3 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap halhal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: c. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap halhal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. d. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi; 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut : a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan b) bertanggal. 3)
untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada dokumen penawaran;
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
4) 5)
6)
Panitia Jasa Konstruksi dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka seleksi dinyatakan gagal.
.
23.4 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP. c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %), b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %), c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %); 2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur sebagaimana tercantum dalam LDP; 3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Panitia Jasa Konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas: 1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; 2) pengalaman kerja di lokasi kegiatan mendapat tambahan nilai; 3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); 4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; 5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/ pemilik pekerjaan; 6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis (bobot 4-8%); b) pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan (bobot 25%); c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama (bobot 2-5%); d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap (bobot 2-5%); e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan] (bobot 02%). f) Jumlah bobot sub unsur Pengalaman Perusahaan 10-20%. 7)
bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Panitia Jasa Konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam LDP. e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas: Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
1)
2)
pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporanlaporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; d) peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih; e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
3)
bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Panitia Jasa Konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: 1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK; 2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai rikut : (1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, (2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Panitia Jasa Konstruksi lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Panitia Jasa Konstruksi. Apabila perhitungan Panitia Jasa Konstruksi lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran, (3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali), (4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
dikurangi 1 (satu) bulan, (5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya, (6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) lingkup pekerjaan : i. sesuai ii. menunjang/terkait (b) posisi : i. sesuai ii. tidak sesuai (c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Panitia Jasa Konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. (7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6), (8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli. (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK; d) apabila sertifikat keahlian/profesi dipersyaratkan, tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikat keahlian/profesi, tidak diberi nilai; e) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional; f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan]. 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Panitia Jasa Konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP. 4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0 (nol). 5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP. h. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap dilanjutkan; dan i. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal.
23.9.A) sebelum evaluasi biaya dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : a. untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan : 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis. 2) kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
3)
4)
5)
6)
satuan, harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong; jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula; penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS tidak dinyatakan gugur
b. untuk Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum: 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis; 2) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis (apabila ada); 3) hasil koreksi aritmatik tidak boleh mengubah nilai total biaya penawaran pada bagian lump sum 4) [Untuk metode 1 (satu) file, penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur]
23.9.B) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan dilakukan terhadap: a. kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); b. kewajaran penugasan tenaga ahli (man month) sesuai Penawaran Teknis; c. kewajaran penugasan tenaga pendukung (man month); d. kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
23.9.C) Panitia Jasa Konstruksi membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi dengan ketentuan: 1) [Untuk metode 1 (satu) file: Panitia Jasa Konstruksi membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya yang paling kurang memuat: a. Tanggal Berita Acara; b. Nama dan alamat seluruh peserta; c. Hasil evaluasi penawaan administrasi; d. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi; e. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi; f. Kesimpulan tentang kewajaran : 1) biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); 2) penugasan tenaga ahli; 3) penugasan tenaga pendukung; 4) biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost) g. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
tahapan evaluasi; h. Ambang Batas Nilai Teknis (Passing Grade); i. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi; Pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.]
23.9.D) [Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran, biaya terendah, seleksi sederhana Metode Biaya Terendah/Pagu Anggaran setelah melakukan evaluasi biaya Panitia Jasa Konstruksi menetapkan dan mengumumkan pemenang. 24. Evaluasi Penawaran
Panitia Jasa Konstruksi melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE.setelah melalui pembahasan internal seluruh anggota Panitia Jasa Konstruksi, atau setelah ditetapkan PA secara offline untuk nilai paket di atas Rp. 10.000.0000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah). Panitia Jasa Konstruksi dapat menetapkan pemenang lebih dari 1 (satu) penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada informasi paket dalam aplikasi SPSE.
25.Pengumuman Pemenang
Panitia Jasa Konstruksi mengumumkan pemenang melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
26. Sanggahan
26.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Panitia Jasa Konstruksi dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP. 26.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Jasa Konstruksi dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 26.3 Panitia Jasa Konstruksi wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat [5 (lima) hari kalender untuk Seleksi Umum atau 3 (tiga) hari kalender untuk Seleksi Sederhana] setelah menerima surat sanggahan. 26.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Panitia Jasa Konstruksi menyatakan gagal. 26.5 Sanggahan yang disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline) bukan dikarenakan adanya keadaan kahar atau gangguan teknis, disampaikan kepada kepada PA/KPA, PPK atau bukan kepada Panitia Jasa Konstruksi atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
27 Sanggahan Banding
27.1 Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Panitia Jasa Konstruksi, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada [Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi/Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding] sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat [5 (lima) hari kalender untuk Seleksi Umum atau 3 (tiga) hari kalender untuk Seleksi Sederhana] setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Panitia Jasa Konstruksi, dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP. 27.2 [Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi/Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding] sebagaimana tercantum dalam LDP wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat [15 (lima belas) hari kalender untuk Seleksi Umum atau 5 (lima) hari kalender untuk Seleksi Sederhana] saetelah surat sanggahan banding diterima. 27.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding sebagaimana tercantum dalam LDP (sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS) dengan masa berlaku [15 (lima belas) hari kalender untuk Seleksi Umum atau 5 (lima) hari kalender untuk Seleksi Sederhana] sejak tanggal pengajuan sanggahan banding. 27.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Panitia Jasa Konstruksi. 27.5 Dalam hal substansi sanggahan banding pada seleksi dinyatakan dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding. 27.6 Sanggahan banding menghentikan proses seleksi. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
27.7 Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada [Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi/Pejabat yang menerima penugasan wewenang menjawab sanggahan banding] sebagaimana tercantum dalam LDP atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. 27.8
Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi] dapat menugaskan kepada Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab sanggahan banding.]
27.9 Kepala Daerah dapat menugaskan kepada Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab sanggahan banding. 27.10 Penugasan yang dimaksud pada angka 27.8 dan angka 27.9 tidak diberlakukan jika Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah 28 Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
29 Klarifikasi dan/atau Negosiasi Teknis dan Biaya & Klarifikasi Negosiasi Teknis
28.1
[Untuk metode evaluasi biaya terendah dan seleksi sederhana metode biaya terendah/pagu anggaran, Panitia Jasa Konstruksi menyampaikan undangan kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis segera setelah masa sanggah terhadap pengumuman pemenang berakhir (apabila tidak ada sanggah) atau setelah sanggah dijawab.]
28.2
undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
29.1
[Untuk metode evaluasi biaya terendah dan seleksi sederhana metode biaya terendah/pagu anggaran] a.Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan oleh Panitia Jasa Konstruksi dengan: 1) direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi; 2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahan/anggaran dasar; 3) Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahan/ pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dsar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebbagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/ anggaran dasar; 4) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi; atau 5) pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili kemitraan/ KSO.
b. Klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan untuk meyakinkan kejelasan teknis, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/ fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal;
c. Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama: 1) lingkup dan sasaran jasa konsultansi; 2) cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja; 3) kualifikasi tenaga ahli; Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
4) 5) 6) 7) 8)
organisasi pelaksanaan; program alih pengetahuan; jadwal pelaksanaan pekerjaan; jadwal penugasan personil; dan fasilitas penunjang.
d. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis tidak mengubah biaya penawaran. e. Apabila klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang seleksi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Jasa Konstruksi melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan pertama (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur pada angka 29.1 dan seterusnya.
f. Apabila dalam klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang cadangan pertama tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Jasa Konstruksi melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan kedua (apabila ada), yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur pada angka 29.1 dan seterusnya.
g.Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dengan 1 (satu) pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, maka seleksi dinyatakan gagal.
h. ULP membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi. i. Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis, dan akan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada pemenang cadangan pertama dan kedua (apabila ada), untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
j. Pemenang cadangan pertama dan kedua (apabila ada) yang tidak 30 Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
30.1
bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran, dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi BAHS merupakan kesimpulan hasil seleksi yang dibuat oleh Panitia Jasa Konstruksi dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Panitia Jasa Konstruksi, dan hasil pemindaian BAHS diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Panitia Jasa Konstruksi.
30.2
BAHS harus memuat sekurang-kurangnya: a. nama seluruh peserta Seleksi yang ikut prakualifikasi; b. nama peserta Seleksi yang masuk Daftar Pendek; c. hasil evaluasi penawaran administrasi dan nilai evaluasi teknis; d. biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi dari peserta seleksi yang lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); e. hasil klarifikasi dan negosiasi; f. pagu anggaran dan HPS; g. metode evaluasi yang digunakan; h. unsur-unsur yang dievaluasi; i. rumus yang dipergunakan; j. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan Seleksi; k. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;dan l. tanggal dibuatnya Berita Acara. G. Penunjukan Pemenang Seleksi 31 Penunjukan Penyedia Jasa
31.1 Panitia Jasa Konstruksi menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala ULP sebagai dasar untuk Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
Konsultansi
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 31.2 PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat dengan Panitia Jasa Konstruksi, kepada peserta seleksi dengan peringkat teknis terbaik yang telah mencapai kesepakatan dengan Panitia Jasa Konstruksi dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk melaksanakan pekerjaan. 31.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk. 31.4 Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. 31.5 [untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, evaluasi biaya terendah dan seleksi sederhana metode biaya terendah/pagu anggaran, apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, PPK meminta Panitia Jasa Konstruksi untuk mengundang pemenang cadangan pertama (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya penawaran terkoreksinya, dengan ketentuan masa berlaku surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.] 31.6 [untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, evaluasi biaya terendah dan seleksi sederhana metode biaya terendah/pagu anggaran, apabila pemenang cadangan pertama yang akan ditunjuk sebagai Penyedia juga mengundurkan diri, PPK meminta kepada Panitia Jasa Konstruksi untuk mengundang pemenang cadangan kedua (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya penawaran terkoreksinya, dengan ketentuan masa berlaku penawarannya masih berlaku] 31.7 [untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, evaluasi biaya terendah dan seleksi sederhana metode biaya terendah/pagu anggaran, apabila pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan yang akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, seleksi sinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapatkan laporan dari PPK] 31.8 Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam. 31.9 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ.
32 BAHP, Berita Acara Lainnya, dan Kerahasiaan Proses
32.31 Panitia Jasa Konstruksi menuangkan ke dalam BAHP atau Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE
32.32 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 32.1 diunggah (upload) oleh Panitia Jasa Konstruksi menggunakan menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE
32.33 Panitia Jasa Konstruksi menuangkan ke dalam BAHP atau Beriata Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
H. Seleksi Gagal 33 Seleksi Gagal
33.1 Panitia Jasa Konstruksi menyatakan seleksi gagal, apabila: a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari [5 (lima) peserta untuk Seleksi Umum atau 3 (tiga) peserta untuk Seleksi Sederhana; b. seluruh peserta yang masuk sebagai Calon Daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi; c. jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang; d. apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat; e. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; f. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar; g. sanggahan dari peserta yang memasukkan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar; h. calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2, tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau i. tidak ada peserta yang menyetujui/ menyepakati hasil negosiasi teknis.
33.2 PA/KPA menyatakan seleksi gagal, apabila: a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; b. pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan Panitia Jasa Konstruksi dan/atau PPK, ternyata benar; c. calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; d. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Seleksi dinyatakan benar oleh pihak berwenang; e. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Seleksi Penyedia Barang/Jasa ternyata benar; f. Dokumen Seleksi tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; g. pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; atau h. pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
33.3 Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Lainnya menyatakan seleksi gagal, apabila: a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau b. pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.
33.4 Kepala Daerah menyatakan seleksi gagal, apabila: a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau b. pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
33.5 Setelah seleksi dinyatakan gagal, maka Panitia Jasa Konstruksi memberitahukan kepada seluruh peserta.
33.6 Setelah pemberitahuan adanya seleksi gagal, maka Panitia Jasa Konstruksi meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya seleksi gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: a. evaluasi ulang; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. seleksi ulang; atau d. penghentian proses seleksi.
33.7 PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Seleksi bila penawarannya ditolak atau Seleksi dinyatakan gagal.
33.8 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya seleksi gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Seleksi, maka dilakukan Seleksi ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Seleksi. 34 Penandatangan an Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
33.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ.
33.2 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
33.3 Dalam hal kontrak tahun tunggal, perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
33.4 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
33.5 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut: a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. pokok perjanjian; c. Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi; d. surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya; e. syarat-syarat khusus Kontrak; f. syarat-syarat umum Kontrak; g. Kerangka Acuan Kerja; h. daftar kuantitas (apabila ada); i. dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, gambar-gambar, BAHP.
33.6 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari: 1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK. b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
33.7 Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah draft kontrak memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.
33.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33.9 Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar.
33.10 PPK menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. Lingkup Pekerjaan
Nama Pokja ULP Alamat Pokja ULP
: Panitia Pengadaan Barang /Jasa : Jl. Mastrip PO. BOX. 164 Jember Website : www.polije.ac.id Alamat Website LPSE : www.lpse.polije.ac.id Nama Paket Pekerjaan : paket pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan) Uraian singkat pekerjaan : Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan) Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 30 ( tiga puluh hari kalender )
B. Sumber Dana C. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Politeknik Negeri Jember Tahun Anggaran 2013 dan Nilai HPS sebesar Rp. 298.708.000,- (dua ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
D. Peninjauan Lapangan (apabila diperlukan)
Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada : Hari : __________ Tanggal : __________ Waktu : ____s.d____ Tempat : __________
E. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
1.
Bentuk mata uang penawaran : Rupiah
2.
Pembayaran dilakukan dengan sekaligus
F. Masa Berlaku Penawaran
Masa berlaku penawaran selama 24 (Dua Puluh empat) Hari Kalender sejak tanggal 20 April 2013 s/d 13 Mei 2013
G. Jadwal Pemasukan Dokumen Penawaran H. Batas Akhir Pemasukan Penawaran I. Pembukaan Penawaran J. Evaluasi Teknis
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai :
1.
Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 % a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/pemilik pekerjaan. b. Apabila tidak dilengkapi referensi/kontrak sebelumnya maka tidak dinilai. c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam. d. Sub unsur pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis, dengan bobot sub unsur 40 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai. Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan: X = Nama perusahaan NP = Nilai Pengalaman JPP = Jumlah Pengalaman Perusahaan e. Sub unsur pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai pada lokasi kegiatan (Provinsi/Kabupaten/Kota). Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak di lokasi kegiatan tersebut, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan: X = Nama perusahaan NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi f. Sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama1, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : i) Pengalaman sebagai lead firm : Dihitung jumlah pengalaman menjadi lead firm. Jumlah yang paling banyak, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan 1/3 (satu per tiga) bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan: X = Nama perusahaan NPLF = Nilai Pengalaman sebagai Lead Firm JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan sebagai Lead Firm
ii) Pengalaman mengelola kontrak: Dihitung nilai kontrak tertinggi dari pekerjaan yang sejenis. Nilai kontrak yang tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan 1/3 (satu per tiga) bobot sub unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
Keterangan : X = Nama perusahaan NPK = Nilai Pengalaman Kontrak NK = Nilai Kontrak
iii) Ketersediaan fasilitas utama : Bila fasilitas utama tersedia, dihitung dengan rumusan sebagai berikut :
Keterangan : X = Nama perusahaan NFU = Nilai Fasilitas Utama NFU bernilai 0 (nol) apabila : (a) fasilitas utama yang dibutuhkan tidak dicantumkan di dalam KAK. (b) fasilitas utama yang dibutuhkan dicantumkan di dalam KAK, namun tidak diusulkan di dalam Penawaran Teknis. (c) fasilitas utama yang dibutuhkan dicantumkan di dalam KAK dan diusulkan dalam Penawaran Teknis, namun tidak memenuhi salah satu kriteria. NFU bernilai 1 (satu) apabila : Fasulitas utama yang diusulkan dalam Penawaran Teknis memenuhi seluruh kriteria dalam KAK.
iv) Nilai pengalaman manajerial dan fasilitas utama
= NPLF + NPK + NFU
g. Sub unsur kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : Dihitung jumlah tenaga ahli tetap terbanyak untuk kemudian dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan: X = Nama perusahaan KP = Kapasitas Perusahaan JTAT = Jumlah Tenaga Ahli Tetap h. Total bobot seluruh sub unsur = 100 % i. NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN = NP + NPL + Nilai Pengalaman Manajerial dan Fasilitas Utama + KP + Nilai Sub Unsur Lainnya.
2.
Unsur Pendekatan dan Metodologi : 25 % a. Sub unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan bobot sub unsur 40 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) [apabila memberikan tanggapan dengan sangat baik yang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 100 (seratus); 2) apabila memberikan tanggapan baik menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 80 (delapan puluh); 3) apabila memberikan tanggapan dengan cukup baik yang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 60 (enam puluh); 4) apabila memberikan tanggapan yang kurang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
diberi nilai 40 (empat puluh); 5) apabila memberikan tanggapan yang sangat kurang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 20 (dua puluh);] 6) Apabila peserta tidak memberikan tanggapan atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, maka tidak diberikan nilai. 7) Nilai Sub Unsur Pemahaman Atas Jasa Layanan Yang Tercantum dalam KAK = nilai yang didapatkan X bobot sub unsur. b. Sub unsur kualitas metodologi, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : ___________ 2) konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai: _____________ 3) apresiasi terhadap inovasi [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 4) dukungan data yang tersedia terhadap KAK [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai: _____________ 5) uraian tugas [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 6) jangka waktu pelaksanaan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 7) program kerja, jadwal pekerjaan, dan jadwal penugasan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 8) organisasi [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 9) kebutuhan fasilitas penunjang [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 10) apabila peserta tidak menyajikan maka tidak diberikan nilai. 11) ketentuan kriteria penilaian : sangat baik = 100 baik = 80 cukup baik = 60 kurang = 40 sangat kurang = 20 12) Nilai Sub Unsur Kualitas Metodologi = Nilai rata-rata komponen sub unsur x Bobot Sub Unsur. c. Sub unsur hasil kerja (deliverable), dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) penyajian analisis dan gambar-gambar kerja2 [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang]sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 2) penyajian spesifikasi teknis dan perhitungan teknis2 [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 3) penyajian laporan-laporan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : _____________ 4) apabila peserta tidak menyajikan maka tidak diberikan nilai. 5) ketentuan kriteria penilaian :
2
dipersyaratkan untuk konsultan konstruksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
sangat baik = 100 baik = 80 cukup baik = 60 kurang = 40 sangat kurang = 20 6) Nilai Sub Unsur Hasil Kerja (deliverable) = Nilai rata-rata komponen sub unsur x Bobot Sub Unsur. d. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) [apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta sangat baik, diberi nilai 100 (seratus); 2) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta baik, diberi nilai 80 (delapan puluh); 3) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta cukup baik, diberi nilai 60 (enam puluh); 4) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta kurang, diberi nilai 40 (empat puluh); 5) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta sangat kurang, diberi nilai 20 (dua puluh);] 6) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada] 7) Apabila peserta tidak mengajukan gagasan baru untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, maka tidak diberikan nilai. 8) Nilai Sub Unsur Gagasan Baru Yang Diajukan Oleh Peserta Untuk Meningkatkan Kualitas Keluaran Yang Diinginkan dalam KAK = nilai yang didapatkan X bobot sub unsur . e. Total bobot seluruh sub unsur = 100 % f. NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI = Total NILAI seluruh sub unsur X bobot unsur Pendekatan dan Metodologi. 3.
Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 60 % a. Sub unsur tingkat pendidikan, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) Tingkat pendidikan: a) ≥ tingkat pendidikan yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai : 100 (seratus); b) < tingkat pendidikan yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai : 0 (nol). 2) Nilai Sub Unsur Tingkat Pendidikan = Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur tingkat pendidikan. b. Sub unsur pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur 60 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) dukungan referensi : a) apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberi nilai 100 (seratus); b) apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberi nilai 0 (nol); c) apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam. 2) perhitungan bulan kerja tenaga ahli, yang dihitung berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam IKP, : (i) lingkup pekerjaan : a) sesuai, diberi nilai : 100 b) menunjang/terkait, diberi nilai : 70 c) lingkup pekerjaan yang : i. sesuai adalah : pengalaman kerja sama dengan KAK. ii. menunjang/terkait adalah : pengalaman kerja tidak sama akan tetapi menunjang KAK, terkait adalah pengalaman kerja tidak sama akan tetapi masih berkaitan dengan KAK.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
c.
d. e. f.
(ii) posisi : a) sesuai, diberi nilai : 100 b) tidak sesuai, diberi nilai : 0 c) posisi yang : i. sesuai adalah : Jabatan tenaga ahli sama dengan KAK. ii. tidak sesuai adalah : Jabatan tenaga ahli tidak sama dengan KAK. (iii) perhitungan bulan kerja X nilai lingkup pekerjaan X nilai posisi = jumlah bulan kerja profesional (iv) nilai total seluruh jumlah bulan kerja profesional dibagi angka 12 = jangka waktu pengalaman kerja profesional (v) nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional : a) memiliki ≥ 6 tahun pengalaman kerja profesional pada KAK, diberi nilai 100 (seratus); b) memiliki < 6 tahun pengalaman kerja profesional pada KAK, diberi nilai 50 (lima puluh); 3) Nilai Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional = Nilai Jangka Waktu Pengalaman Kerja Profesional X Bobot Sub Unsur. Sub unsur sertifikat keahlian/profesi3, dengan bobot sub unsur 20 %, dan ketentuan penilaian sub unsur : 1) memiliki, diberi nilai : 100 (seratus). 2) tidak memiliki, diberi nilai : 0 (nol). 3) Nilai Sub Unsur Sertifikat Keahlian/Profesi = nilai yang didapatkan X bobot sub unsur sertifikat keahlian/profesi. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %. Total NILAI seluruh sub unsur = NILAI 1 (SATU) ORANG TENAGA AHLI. [apabila tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1 (satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot, Bobot tenaga ahli : I. TENAGA AHLI : o Tenaga Ahli 1 /Team Leader (Ahli Madya Sipil/Arsitek), diberi bobot = 14 Berijazah S1 Sipil / Arsitek / pengalaman 10 tahun ber-SKA o Tenaga Ahli 2 (Ahli Madya Arsitektur), diberi bobot = 8 Berijazah S1 Arsitek / pengalaman 6 tahun ber-SKA o Tenaga Ahli 3 (Ahli Madya Sipil), diberi bobot = 8 Berijazah S1 Sipil / pengalaman 6 tahun ber-SKA o Tenaga Ahli 4 (Ahli Muda Elektrikal), diberi bobot = 8 Berijazah S1 Elektro / pengalaman 4 tahun ber-SKA II. TENAGA TEHNIK o Tenaga Surveyor 1, diberi bobot Tenaga Surveyor 2, diberi bobot Tenaga Surveyor 3, diberi bobot Tenaga Surveyor 4, diberi bobot Ijazah STM Bangunan / pengalaman 4 Tahun
3
= = = =
4 4 4 4
o
Tenaga Drafter 1, diberi bobot Tenaga Drafter 2, diberi bobot Tenaga Drafter 3, diberi bobot Tenaga Drafter 4, diberi bobot Ijazah STM Bangunan / pengalaman 4 Tahun
= = = =
4 4 4 4
o
Tenaga Estimator 1, diberi bobot Tenaga Estimator 2, diberi bobot Tenaga Estimator 3, diberi bobot Tenaga Estimator 4, diberi bobot Ijazah STM Bangunan / pengalaman 4 Tahun
= = = =
4 4 4 4
Sertifikat keahlian/profesi dipersyaratkan untuk keahlian konsultan yang sudah memiliki organisasi profesi. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
III. TENAGA PENDUKUNG Operator Komputer 1, diberi bobot Operator Komputer 2, diberi bobot Operator Komputer 3, diberi bobot Ijazah SMA/SMK pengalaman 3 Tahun
= 2 = 2 = 2
Administrator 1, diberi bobot Administrator 2, diberi bobot Ijazah SMA/SMK pengalaman 3 Tahun
= 2 = 2
Sekretaris, diberi bobot Ijazah SMA/SMK pengalaman 3 Tahun
= 2
Office Manager, diberi bobot Ijazah SMA/SMK pengalaman 3 Tahun
= 2
g. Nilai 1 (Satu) Orang Tenaga Ahli X bobot tenaga ahli = NILAI tenaga ahli h. Total NILAI seluruh tenaga ahli X bobot unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI. 4.
Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN + NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI
5. ................................................................................................................................ Ambang batas nilai teknis (passing grade) = 70 % K.
Jadwal Tahapan Pemilihan
L.
Pembukaan Penawaran M. Evaluasi Biaya
N.
Unit Biaya Personil Berdasarkan Satuan Waktu
O. Sanggahan, Sanggahan Banding dan Pengaduan
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE 1.
[untuk Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya] Bobot Penawaran Teknis : 70 % Bobot Penawaran Biaya : 30 %
2.
Jangka waktu pelaksanaan Evaluasi Biaya : 24 April 2013 s.d 29 April 2013
Unit biaya personil berdasarkan satuan waktu dihitung sebagai berikut: 1 (satu) bulan 1 (satu) hari kerja
1. 2.
3. 4.
5.
: 30 (tiga puluh) hari kerja : 8 (Delapan) jam kerja
Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE. Tembusan sanggahan dapat disampaikan diluar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada : a. PPK Politeknik Negeri Jember b. PA/KPA Politeknik Negeri Jember c. APIP / Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sanggahan Banding (apabila ada) disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada : PA/KPA Politeknik Negeri Jember Tembusan sanggahan banding dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada : a. PPK Politeknik Negeri Jember b. Panitia Jasa Konstruksi Politeknik Negeri Jember Pengaduan dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Jember
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
P.
Jaminan Sanggahan Banding
Q. Jaminan Uang Muka
1.
Besarnya jaminan sanggahan banding Rp. 2.987.080,_(dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah)
2.
Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Panitia Jasa Konstruksi Politeknik Negeri Jember.
3.
Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.
1. Nilai Jaminan Uang Muka sebesar 30 % dari nilai KONTRAK 2. Jaminan Uang Muka ditujukan kepada PPK Politeknik Negeri Jember 3. Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENDAHULUAN 1.
Umum a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. b. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, yang harus dilakukan adalah: a. Transparan, tepat sasaran, tepat waktu, sehingga sumber dana dapat dipergunakan secara tertib, efektif dan efisien. b. Akuntabel, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi kualitas dan pemanfaatannya. Untuk merealisasikan kegiatan dalam mencapai tujuan sesuai yang diharapkan, maka perlu diadakan kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi fisik, dan pemanfaatan. Kegiatan Pengendalian dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Jember melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan tahap pelaksanaannya dilakukan oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor sebagai pelaksana konstruksi fisik. Konsultan perencana yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki sertifikat dan memenuhi syarat untuk melakukan tugas dalam bidang perencanaan bangunan, baik kualifikasi maupun klasifikasinya sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
2.
3.
4.
Latar Belakang a. Sarana dan prasarana pendidikan di Politeknik Negeri Jember sangat mempengaruhi kelancaran kegiatan secara umum. Sejalan dengan kondisi dan perkembangan pelaksanaan program pendidikan, Politeknik Negeri Jember membutuhkan tambahan prasarana berupa Gedung Kesehatan bagi Mahasiswa yang layak dan memadai. b. Agar Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan) terlaksana tercapai dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan perencanaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pekerjaan Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan) yang memuat data-data dan informasi serta beberapa ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan dan keluaran serta proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar konsultan perencana dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai waktu yang direncanakan. Sasaran Kegiatan a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan). b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan), yang terdiri dari komponen kegiatan : 1) Pekerjaan Persiapan 2) Pekerjaan Sipil / Struktur 3) Pekerjaan Arsitektur 4) Pekerjaan M / E ---------- Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Perencana Teknis Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahun 2013 ------------
5) Pekerjaan Utilitas. c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah : 1) Persiapan Perencanaan termasuk survey. 2) Penyusunan Pra Rencana Lanjutan 3) Pengembangan Rencana Lanjutan 4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan 5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan 6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll) 7) Persiapan Pelelangan. 8) Pelaksanaan Pelelangan. 9) Pengawasan Berkala. I. KEGIATAN PERENCANAAN 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007. 2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya. c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat : 1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 3) Rencana system Mekanikal / Elektrikal. 4) Rencana utilitas 5) Perkiraan biaya. d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat : 1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. 4) Laporan akhir perencanaan. 3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan. 4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. 5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti : a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan. b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. c. Memberikan saran-saran. d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala. II. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut : a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
c.
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
III. BIAYA 1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku. 2. Sumber Dana. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Politeknik Negeri Jember Tahun Anggaran 2013. IV. KRITERIA 1. Kriteria Umum. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas : 1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. 2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan : 1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. 2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. c. Persyaratan Struktur Bangunan : 1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan. 3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur. 4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur. d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran : 1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga : (a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman. (b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api. (c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya. e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi. 1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya maupun pemeliharaannya. 2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir. 3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara. 1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. 2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
g. Persyaratan Pencahayaan. 1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya. 2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik. 2.
Kriteria Khusus. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana pendidikan berupa Gedung Kesehatan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya : a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
V. AZAS-AZAS Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut : 1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. 2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. 4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya. VI. PENDEKATAN METODOLOGI 1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya. 2. Dalam perencanaan harus mengantiipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana. 3. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi. 4. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan jalan utama, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus mengikuti peraturan yang berlaku. VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja. VIII. INFORMASI DAN TENAGA AHLI 1. Informasi. a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
2. Tenaga Ahli. a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyedia-kan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. b. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam perencanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kesehatan (lanjutan) (LDP) IX. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SAIFUL ANWAR,STP,MP. Satuan Kerja : Politeknik Negeri Jember X. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS Pejabat Pembuat Komitmen Tidak menyediakan peralatan, material personil dan fasilitas. XI. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI Semua peralatan dan fasilitas dalam penyelesaian pekerjaan perencanaan harus disediakan oleh penyedia jasa dan menjadi tanggunjawab penuh penyedia jasa dari awal pelaksanaan sampai dengan penyelesaian hasil kerja penyedia jasa. XII. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi : 1. Tahap Konsep Rencana Teknis a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana. b. Konsep skematik rencana teknis. c. Laporan data dan informasi lapangan. 2. Tahap Pra-rencana Teknis a. Gambar-gambar Pra-rencana. b. Perkiraan biaya pembangunan. c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 3. Tahap Pengembangan Rencana a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas. b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan. c. Draft rencana anggaran biaya. d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 4. Tahap Rencana Detail a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap. b. Perhitungan Struktur, dll c. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) d. Bill Of Quantity (BQ). e. Rencana anggaran biaya (RAB). 5. Tahap Pelelangan. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan. XIII. LAPORAN Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh Penyedia Jasa Konsultanasi adalah meliputi : 1. Laporan Pendahuluan, yang berisi : a. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh. b. Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung Lainnya. c. Jadwal Kegiatan penyedia Jasa. Catatan : Laporan pendahuluan tersebut dibuat dalam rangkap 5 dan harus diserahkan selambatlambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
2. Laporan Bulanan/Antara, yang berisi : a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan. b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. c. Gambar-gambar pra-rencana. Laporan Bulanan/Antara tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 3. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi : a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan. b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. c. Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan. d. Dan lain-lain. Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 5 dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 4. Laporan Pengawasan Berkala, yang berisi tentang Hasil Pengawasan Berkala, kendala dan solusi penyelesaiannya. Laporan Pengawasan Berkala tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan Fisik Tahap I. XIV. HAL-HAL LAIN 1. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 2. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap Pejabat Pembuat Komitmen. 3. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN LAMPIRAN 1 A: SURAT PENAWARAN 1 (SATU) FILE A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO) [KOP SURAT BADAN USAHA ]
CONT OH
______________,_____________20__ Nomor Lampiran
: _____________________ : _____________________
Kepada Yth.: Pokja_______________ULP_____________________[K/L/D/I] [diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi] di _______________________________ Perihal :
Penawaran Pekerjaan________________[nama pekerjaan diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi]
Sehubungan dengan Undangan Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor_____________tanggal_____________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan_____________________[diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi] sebesar Rp ________________. Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ______________ [perkiraan tanggal penandatangan kontrak] [diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi]. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan : 1) [Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada] 2) Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari : 1) Data Organisasi Perusahaan; 2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; 3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari: 1) Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja; 2) Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja; 3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan; 4) Komposisi tim dan penugasan; 5) Jadwal penugasan tenaga ahli; c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari: 1) Daftar Riwayat Hidup personil yang diusulkan; 2) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan; d. [Dokumen lain yang dipersyaratkan] 3) Rekapitulasi Penawaran Biaya 4) Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) 5) Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost) 6) [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
B. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
(ii) BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN CONT OH
DATA ORGANISASI _____________[ PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan (KSO)]
[cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi ini].
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(iii) BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR CONT OH DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
No. 1
Pengguna Jasa/ Sumber Dana 2
Nama Paket Pekerjaan
Lingkup Layanan
Periode
Orang Bulan
Nilai Kontrak
Mitra Kerja
3
4
5
6
7
8
Keterangan isi kolom : 1. Nomor urut 2. Nama instansi pengguna jasa dan sumber dana 3. Nama paket pekerjaan 4. Jenis lingkup layanan jasa konsultansi 5. Jangka waktu layanan 6. Jumlah orang bulan yang digunakan 7. Nilai kontrak pekerjaan 8. Mitra kerja dan posisinya dalam kemitraan (apabila ada)
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(iv) BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR CONT OH URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
1. Pengguna Jasa 2. Nama Paket Pekerjaan
: :
3. Lingkup Produk Utama : 4. Lokasi Kegiatan
:
5. Nilai Kontrak
:
6. No. Kontrak
:
7. Waktu Pelaksanaan
:
8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal : 9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing ___ Orang Bulan Tenaga Ahli Indonesia ___ Orang Bulan 10. Perusahaan Mitra Kerja a. (nama perusahaan) b. (nama perusahaan) c. (nama perusahaan) d. (nama perusahaan) dst.
Jumlah tenaga ahli Asing ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan
Tenaga ahli tetap yang terlibat: Posisi Keahlian a. _________________ ___________________ b. _________________ ___________________ c. _________________ ___________________ d. _________________ ___________________ e. _________________ ___________________ dst.
Indonesia ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan
Jumlah Orang Bulan _________________ _________________ _________________ _________________ _________________
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(v)
BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK CONT OH
A. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA [cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda. Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
B.TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK [tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personil/fasilitas pendukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Dokumen Pemilihan ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(vi)
BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA CONT OH
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detil penawaran teknis (misalnya 50 (lima puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut: a) Pendekatan Teknis dan Metodologi, b) Program Kerja, dan c) Organisasi dan Personil a) Pendekatan Teknis. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan. b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. c) Organisasi dan Personil. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(vii) BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN CONT OH
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN No.
Kegiatan1
1
2
1
2
I 3
II 4
Bulan ke-2 III IV V 5 6 7
dst. 8
Keterangan 9
Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(viii)
BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN CONT OH KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (DAFTAR PERSONIL)
Tenaga Ahli (Personil Inti) Nama Personil
Perusahaan
Tenaga Ahli Lokal/Asing
Lingkup Keahlian
Posisi Diusulkan
Uraian Pekerjaan
Jumlah Orang Bulan
Tenaga Ahli Lokal/Asing
Lingkup Keahlian
Posisi Diusulkan
Uraian Pekerjaan
Jumlah Orang Bulan
Tenaga Pendukung (Personil lainnya) Nama Personil
Perusahaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(ix) BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI1 CONT OH JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
No.
Nama Personil
Masukan Personil (dalam bentuk diagram balok)2 Orang Bulan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
n
Nasional 1 2 n Subtotal Asing 1 2 n Subtotal Total Masukan PenuhWaktu
1 2
Masukan Paruh-Waktu
Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil, untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya. Masukan personil dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(x) BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL YANG DIUSULKAN CONT OH Daftar Riwayat Hidup 1. Posisi yang diusulkan
: __________
2. Nama Perusahaan
: __________
3. Nama Personil
: __________
4. Tempat/Tanggal Lahir
: __________
5. Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar, dilampirkan rekaman ijazah )
: __________
6. Pendidikan Non Formal
: __________
7. Penguasaan Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia
: __________
8. Pengalaman Kerja1 Tahun ini ____ a. Nama Kegiatan b. Lokasi Kegiatan c. Pengguna Jasa d. Nama Perusahaan e. Uraian Tugas f. Waktu Pelaksanaan g. Posisi Penugasan h. Status Kepegawaian pada Perusahaan i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa
: __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________
Tahun sebelumnya a. Nama Kegiatan b. Lokasi Kegiatan c. Pengguna Jasa d. Nama Perusahaan e. Uraian Tugas f. Waktu Pelaksanaan g. Posisi Penugasan h. Status Kepegawaian pada Perusahaan i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa dst.
: __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________ : __________
9. Status kepegawaian pada perusahaan ini
: __________
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan. ____________,_____20__ Yang membuat pernyataan,
(__________) [nama jelas] Mengetahui: __________[nama Penyedia Jasa Konsultansi] 1
Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(__________) [nama jelas wakil sah]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
(xi) BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN CONT OH
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Alamat
: __________________________________________ : __________________________________________
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi _____________ untuk Penyedia Jasa Konsultansi _____________ sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan __________ tahun __________ sampai dengan bulan__________ tahun __________ dengan posisi sebagai tenaga ahli _________________. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. ____________,_____20__
Yang membuat pernyataan,
(__________) [nama jelas]
Menyetujui: __________[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________) [nama jelas wakil sah]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
C. BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA URAIAN
NO
A 1 2 3
BIAYA LANGSUNG PERSONIL TENAGA AHLI TENAGA TEKNIK TENAGA PENDUKUNG JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL
B
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL JUMLAH A + B PPN 10 % TOTAL JUMLAH DIBULATKAN Terbilang : …………………………………
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
CONT OH
TOTAL BIAYA ( Rp )
D. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) CONT OH RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL 1 BIAYA TENAGA AHLI : PENAWARAN NO
BIDANG KEAHLIAN
PENDI DIKAN
JUMLAH JUMLAH ORANG HARGA (ORANG) (BULAN) BULAN SATUAN ( OB ) ( Rp )
1 TEAM LEADER
S1
1,00
1,00
1,00
2 TENAGA AHLI ARSITEKTUR
S1
1,00
1,50
1,50
3 TENAGA AHLI TEKNIK SIPIL
S1
1,00
1,50
1,50
4 TENAGA AHLI ELEKTRIKAL JUMLAH
S1
1,00
1,50
1,50
JUMLAH HARGA ( Rp )
2 BIAYA TENAGA TEKNIK : PENAWARAN NO
BIDANG KEAHLIAN
PENDI DIKAN
JUMLAH JUMLAH ORANG HARGA (ORANG) (BULAN) BULAN SATUAN ( OB ) ( Rp )
1 SURVEYOR
STM/SMK
4,00
1,00
4,0
2 DRAFTER
STM/SMK
4,00
1,50
6,0
3 ESTIMATOR JUMLAH
STM/SMK
4,00
1,50
6,0
JUMLAH HARGA ( Rp )
3 BIAYA TENAGA PENDUKUNG : PENAWARAN NO
BIDANG KEAHLIAN
PENDI DIKAN
JUMLAH JUMLAH ORANG HARGA (ORANG) (BULAN) BULAN SATUAN ( OB ) ( Rp )
1 OPERATOR KOMPUTER
SMA/SMK
3,00
1,50
4,50
2 ADMINISTRATOR
SMA/SMK
2,00
1,50
3,00
3 SEKRETARIS
SMA/SMK
1,00
1,50
1,50
4 OFFICE MANAGER
SMA/SMK
1,00
1,00
1,00
5 SOPIR JUMLAH
SMP
1,00
1,00
1,00
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
JUMLAH HARGA ( Rp )
JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL (1+2+3)
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
E. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONIL (DIRECT REIMBURSEABLE COST)1 CONT OH RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL PENAWARAN N O
KETERANGAN
HARGA JUMLAH (UNIT)
1
BIAYA KOMUNIKASI Telepo n
2
Listrik
A.
SATUAN
1,00
Ls
1,00
Ls
JUMLAH BIAYA ( Rp )
( Rp )
JUMLAH A B. 1 2
3
C. 1 2 3 4 5
D. 1 2 E.
1
BIAYA PERALATAN Sewa Kantor Pembelian ATK al : 1. Kertas A4 70 gram 2. Kertas F4 70 gram 3. Kertas A3 70 Gram 4. Tinta Printer Hitam 5. Tinta Printer Warna Sewa Peralatan Kantor :
1,00
Ls
8,00 8,00 5,00 5,00 5,00
Rem Rem Rem Botol Botol
2,00
4 unit/bln 1 unit/bln 2 unit/bln
80,00
Set
80,00 80,00 200,00 1,00
Set Set bh Ls
10,00 200,00
Unit/Har i Liter
1. Sewa Komputer (4 unit x 1 bln)
4,00
2. Sewa Printer A3 (2 unit x 1 bln) 3. Sewa Printer Standar (2 unit x 1 bln) JUMLAH B BIAYA DOKUMEN Penggandaan RKS Penggandaan RAB Penggandaan Gambar Soft Copy ( cd ) Cetak Foto JUMLAH C BIAYA MOBILITAS Sewa Kendaraan roda 4 (1 unit x 10 hari) Bahan bakar bensin JUMLAH D BIAYA ADMINISTRASI
2,00
Biaya langsung non-personil adalah biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) tidak diperkenankan.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
1 2 3 4
Biaya dokumen Laporan Pendahuluan Laporan Antara Laporan Akhir : a. Final Report JUMLAH E
4,00 4,00 4,00
Bendel Buku Buku
4,00
buku
JUMLAH TOTAL ( A+B+C+D+E )
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
LAMPIRAN B: BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (File I) A. BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (File I) [KOP SURAT BADAN USAHA]
CONT OH
______________,_____________20__ Nomor Lampiran
: _____________________ : _____________________
Kepada Yth.: Pokja_______________ULP_____________________[K/L/D/I] [diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi] di _______________________________ Perihal :
Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan ________________ [nama pekerjaan diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi]
Sehubungan dengan Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor_____________tanggal_____________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan_____________________[diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi]. Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ______________ [perkiraan tanggal penandatangan kontrak] [diisi oleh Panitia Jasa Konstruksi]. Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis ini kami lampirkan : 1) [Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada] 2) Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari : 1) Data Organisasi Perusahaan; 2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; 3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari: 1) Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja; 2) Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja; 3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan; 4) Komposisi tim dan penugasan; 5) Jadwal penugasan tenaga ahli; c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari: 1) Daftar Riwayat Hidup personil yang diusulkan; 2) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan; d. [Dokumen lain yang dipersyaratkan] Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
BAB VI. BENTUK KONTRAK LAMPIRAN 1 : SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi: __________________________ Nomor : __________ SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____ antara __________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di __________ [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No _______________ [nomor SK penetapan sebagai PPK] (selanjutnya disebut “PPK”) dan 1.
2.
3.
Untuk penyedia badan usaha non-KSO, maka : [ _____ [nama penyedia], yang berkedudukan di _____ [alamat penyedia], berdasarkan kartu identitas No. _____ [No.KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya disebut “Penyedia’] Untuk penyedia Kemitraan/KSO, maka : [ _____ [nama wakil Penyedia], _____ [jabatn wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama _____ [nama Penyedia], yang berkedudukan di _____ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. _____ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal _____ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar] selanjutnya disebut “Penyedia”] Untuk penyedia Kemitraan/KSO, maka : [Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut : 1. __________ [nama Penyedia 1]; 2. __________ [nama Penyedia 2]; ....................... ,dst. yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk __________ [nama anggota Kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia wakil Kemitraan/KSO], berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan/KSO No. ______ tanggal ______, selanjutnya disebut “Penyedia”] MENGINGAT BAHWA:
(a)
PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
(b)
Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c)
PPK dan penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili;
(d)
PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
1.
[untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumpsum ditulis sebagai berikut : “Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp__________ (_________________ rupiah);”] [untuk Kontrak Lumpsum ditulis sebagai berikut : ‘Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp__________ (_________________ rupiah);”]
2.
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a) Adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b) Pokok Perjanjian; c) Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi; d) Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya; e) Syarat-Syarat Khusus Kontrak; f) Syarat-Syarat Umum Kontrak; g) Kerangka Acuan Kerja; h) daftar kuantitas (apabila ada); i) Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja; j) Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi.
3.
4.
5.
6.
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia; c) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; e) ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK; d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; e) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK; f) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; g) Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan Penyedia; h) melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
i) melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada Penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat. j) untuk biaya langsung non personil (Direct reimbursable cost/out of pocket expenses), Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi. k) Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan Kontrak. l) Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas Penyedia. m) tanggung jawab Penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban Penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. n) Pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban Penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan Penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya Kontrak. o) Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi: i. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar; ii. membuat subkontrak dengan pengaturan : (i) cara Seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya. p) Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh Penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya Kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut. 7.
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama __________ PPK
Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan (KSO) __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa Konsultansi maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk kegiatan/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[nama lengkap] [jabatan]
[nama lengkap] [jabatan]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
LAMPIRAN 2 : SURAT PERINTAH KERJA (SPK) [kop surat K/L/D/I] SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
SATUAN KERJA:
NOMOR DAN TANGGAL SPK: Halaman __ dari __ PAKET PEKERJAAN: __________ NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PEMILIHAN :
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL SELEKSI : SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA __________ Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegaiatan __________ WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun
No.
Komponen Biaya
NILAI PEKERJAAN Biaya Langsung Personil Biaya Langsung Non-Personil Kuantit Kuantit as as Harga Subtotal [jika Harga Subtotal (Orang Satuan (Rp) (Rp) tidak Satuan (Rp) (Rp) Bulan) lumpsum]
Total (Rp)
Jumlah PPN 10% NILAI Terbilang : INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA KONSULTANSI: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan hasil pekerjaan tersebut dapat diterima secara memuaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Biaya langsung personil dihitung berdasarkan Orang Bulan dengan ketentuan 1 (satu) Orang Bulan sama dengan __ (__________) hari dan 1 (satu) hari sama dengan __ (__________) jam. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya Kontrak atau sisa biaya bagian Kontrak. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir. Untuk dan atas nama __________ Pejabat Pembuat Komitmen
Untuk dan atas nama Penyedia Jasa Konsultansi __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa Konsultansi maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuksatuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap] [jabatan] Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan [jabatan] Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
1.
LINGKUP PEKERJAAN Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.
2.
HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3.
ITIKAD BAIK a. Para pihak bertindak berdsarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK. b. Para pelaku setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
4.
5.
PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan HARGA SPK a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK. b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi. c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
6. HAK KEPEMILIKAN PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia Jasa Konsultansi. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultansi dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 7.
JADWAL a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK. b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
8.
ASURANSI a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya. b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
9. PENUGASAN PERSONIL Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: 1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil; 2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; 3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. 11. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini. 12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian. c. Laporan harian berisi: 1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; 2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan; 3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan 5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK. e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan kegiatan, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan. 14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK. b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. 15. SERAH TERIMA PEKERJAAN a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. d. PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) setelah pekerjaan selesai. 16. PERPAJAKAN Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK. 17. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. 18. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PPK dan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 19. PERUBAHAN SPK a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK; 2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; 3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan. c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan kontrak atas usul PPK. 20. PERPANJANGAN WAKTU a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK. b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 21. PERISTIWA KOMPENSASI a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: 1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; 6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; 7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
b.
c.
d.
e.
disebabkan oleh PPK; 8) ketentuan lain dalam SPK. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk biaya langsung demobilisasi personil. c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK. d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila: 1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; 2) penyedia berada dalam keadaan pailit; 3) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan; 4) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK; 5) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau 6) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia: 1) penyedia membayar denda; dan/atau 2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam. f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 23. PEMBAYARAN a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus]; 3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak; b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan. c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. 24. DENDA Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
25. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, atau akibat lainnya. 26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI Penyedia Jasa Konsultansi menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia Jasa Konsultansi menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
LAMPIRAN 2 : SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) a) KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut : 1.1
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
1.2
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.3
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.5
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.6
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7
Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan Jasa Konsultansi dan telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Jasa Konstruksi.
1.8
Sub penyedia adalah badan usaha yang mengadakan perjanjian kerja sama dengan penyedia, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.9
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia nasional maupun dengan penyedia asing yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja sama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau joint venture atau sebutan lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab masingmasing anggota kerja sama usaha kepada badan hukum tersebut.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan SyaratSyarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. 1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak. 1.13 Hari adalah hari kalender. 1.14 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 1.15 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah yang diterima oleh personil inti, yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit), tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam). 1.16 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/ workshop/lokakarya, dan lain-lain. 1.17 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan. 1.18 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan. 1.19 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan. 1.21 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. 1.22 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh penyedia yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
1.23 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini. 1.24 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh penyedia [untuk Kontrak Harga Satuan ditambah : “berikut harga satuannya (mata pembayaran)”] dan merupakan bagian dari Dokumen Penawaran penyedia. 1.25 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis, metodologi, dan program kerja penyedia dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran penyedia. 1.26 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuanketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah SSUK. 1.27 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini. 1.28 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah. 1.29 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu. 2. Penerapan
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
3.1
Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris].
3.2
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara pemerintah dan negara pemberi hibah)].
4.1
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
4.2
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO dan Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3
Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangn-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak; b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan c. dimasukan dalam daftar hitam.
4.4
Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi.
4.5
PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Keutuhan Kontrak
Kontrak ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah disetujui oleh Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau persetujuan yang tidak tercantum dalam Kontrak ini.
6. Pemisahan
Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.
7. Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
8. Korespondensi
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
9. Asal Jasa Konsultansi
9.1
Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK.
9.2
Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran.
9.3
Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak
10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya. 10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan. 10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan di dalam Kontrak. 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan. 10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis. 10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO
Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
b) PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK
14. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK. 14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. 14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak. B.1 Pelaksanaan Pekerjaan 15. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
15.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak. 15.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
16. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
16.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 16.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. 16.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; 1) Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja Penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung; e. prosedur pelaksanaan pekerjaan; f. prosedur instruksi kerja; dan g. pelaksana kerja. 2) Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan. b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila diperlukan); dan e. rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama. 16.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
17. Mobilisasi
17.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 17.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan tenaga ahli; b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung; 17.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
18. [Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. 18.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK].
19. [Perintah
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini].
20. [Akses ke Lokasi Kerja
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya, dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.]
21. Pemeriksaan
21.1 Pemeriksaan Bersama a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak. c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan Subkonsultan. 21.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan a. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia. b. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. d. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
21.3 Pemeriksaan Lapangan a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan. b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia. d. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 22. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
22.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK. 22.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. 22.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. 22.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 22 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
23. Perpanjangan Waktu
23.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 23.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
B.2 Penyelesaian Kontrak 24. Serah Terima Pekerjaan
24.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
24.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 24.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. 24.4 PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. B.3 Adendum 25. Perubahan Kontrak
25.1 Perubahan harga dan lingkup pekerjaan hanya berlaku untuk Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. 25.2 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 25.3 Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 25.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
26. Perubahan Pekerjaan
26.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka : a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain: 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; 4) melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal. c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
dalam Kontrak awal. d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. e. Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d, PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.] 26.2 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan kontrak.] 27. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
27.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan ruang lingkup pekerjaan; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau e. keadaan kahar.] [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksaaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut : a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau c. keadaan kahar.] 27.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurangkurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar. 27.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 27.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 27.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
B.4 Keadaan Kahar 28. Keadaan Kahar
27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 27.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
c. d. e. f.
bencana sosial; pemogokan; kebakaran; dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang. 27.4 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 27.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi. 27.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak. c) PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
29. Jaminan
Jaminan Uang Muka : 29.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka. 29.2 Nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pengembalian uang muka. 29.3 Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan. 29.4 Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi. 29.5 Bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK, penyedia yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Uang Muka selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan tanda tangan penjamin. 30. Pembayaran
30.1 Uang Muka : a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk: 1) mobilisasi alat dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan. b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak; c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak dapat diberikan diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak. d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK. e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak. f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia. g. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus). i. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. 30.2 Prestasi pekerjaan a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan : 1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan system bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK. 3) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. 4) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
5) Pembayaran bulanan/termin, dilakukan senilai pekerjaan yang telah diselesaikan.. b. Pembayaran tekahir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan. 30.3 Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK. 30.4 Penangguhan Pembayaran a. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya. b. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia. c. Penangguhan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyedia yang memuat: 1) alasan penangguhan pembayaran; dan 2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajibankewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima. d. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia. 30.5 Denda dan Ganti Rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. b. besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terndiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK; 2) 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK. 3) Pilihan denda angka 1) atau 2) dituangkan dalam Dokumen Kontrak. c. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak; 30.6 Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam Dokumen Kontrak.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
31. Harga
31.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan. 31.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 31.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 31.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.
32. [Hari Kerja
32.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masingmasing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK. 32.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.]
33. Perhitungan Akhir
33.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 33.2 [sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.]
34. Penangguhan
34.1 PPK dapat menagguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap HAsil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 34.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penagguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu; 34.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia; 34.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penagguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
35. [Penyesuaian Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan atau
35.1 [Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. 35.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum)]
masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 35.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan yang mengacu pada Dokumen Pengdaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan, yang selanjutnya dituangkan SSKK. 35.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran. 35.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak. 35.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal jasa tersebut. 35.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani. 35.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan. 35.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak). Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penanda-tanganan kontrak. 35.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam SSKK. 35.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 35.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
35.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 35.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; 35.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.] 36. Kerjasama antara penyedia dengan sub penyedia
36.1 Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 36.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia. 36.3 Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
37. Personil Konsultan dan Subkonsultan
37.1 Umum a. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran. b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK. c. Penggantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau spesifikasi Peralatan yang diusulkan beserta alasan perubahan. d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti menurut kualifikasi yang dibutuhkan. e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti: 1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik 2) berkelakuan tidak baik; atau 3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK. f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
37.2 Personil Inti a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu pelaksanaan dilampirkan dalam Lampiran SSKK; b. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK; c. jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan harus ditentukan secara tertulis oleh para pihak. 37.3 Persetujuan Personil Personil inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia penyedia. 37.4 Waktu kerja dan lembur a. jam kerja dan waktu cuti untuk personil inti ditentukan dalam Lampiran SSKK; b. waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi; c. tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau sakit atau liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut. 38. Perubahan Personil
38.1 Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh penyedia a. Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan kepada PPK. b. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK. c. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan ketentuan: 1) menyetujui permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap sesuai; 2) tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak. Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya langsung personil harus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang menggantikan. 3) menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap tidak sesuai. d. untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan. e. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 38.2 Penggantian personil penyedia atas perintah PPK a. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan perintah penggantian personil kepada penyedia dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau lebih tinggi. b. Dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari sejak perintah Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
penggantian personil, harus sudah menerima personil pengganti dari penyedia. 39. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
39.1 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PPK dapat menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak penyedia atau menangguhkan pembayaran. 39.2 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK maka PPK dikenakan Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi. 39.3 Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi tidak dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. 39.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.
40. Denda dan Ganti Rugi
40.1 Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. 40.2 Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 4) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK; 5) 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK. 40.3 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam SSKK. 40.4 Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut : a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyedia; b. keterlambatan penerbitan SPP; c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan; Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
f. kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak. g. jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan; h. ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi; i. perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi. 40.5 Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK. 41. Laporan Hasil Pekerjaan
41.1 Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SSKK. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima. 41.2 PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia. 41.3 PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian laporan. 41.4 Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK. 41.5 PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan. 41.6 Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy). 41.7 Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK. 41.8 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. 41.9 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK. 41.10 Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan melakukan pengembangan terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
untuk mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak tersebut. 41.11 Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak 42. Penghentian Kontrak
42.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 42.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian kontrak. 42.3 PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Kontrak ini. Pemberitahuan tertulis tersebut harus memuat: 1) alasan penghentian Kontrak; dan 2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajibankewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
43. Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak dpat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
44. Pemutusan Kontrak oleh PPK
44.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada penyedia setelah terjadinya halhal sebagai berikut: a. kebutuhan jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; e. Penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberi tahu atau dalam jangka waktu lain yang disetujui secara tertulis oleh PPK; f. Penyedia berada dalam keadaan pailit; g. karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurangkurangnya 60 (enam puluh) hari kalender; h. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
i.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia: a. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada); b. Penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila ada); c. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan d. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK. 45. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
45.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; 45.2 Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pemutusan Kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan Kontrak secara tertulis kepada PPK; 45.3 Kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 45.2 adalah : a. Akibat keadaan kahar, sehingga penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen kontrak; b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan. 45.4 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
46. Pemutusan Kontrak akibat lainnya
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
d) HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
47. Hak dan Kewajiban Penyedia
47.1 menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; 47.2 berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 47.3 melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK; 47.4 melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 47.5 memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK; 47.6 menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 47.7 mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia; 47.8 melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak; 47.9 melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat; 47.10 penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi; 47.11 penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak; 47.12 penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia; 47.13 tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
47.14 pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak; 47.15 ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi: a. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar; b. membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya. 47.16 ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut. 47.17 Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK. 47.18 ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK 48. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambargambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK.
49. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
50. Layanan Tambahan
Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti pembuatan maket/model dari hasil desain sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
51. Penangguhan dan Resiko
51.1
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
52. [Perlindungan Tenaga Kerja
51.2
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
51.3
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
a.
b.
c.
d.
Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; Penyedia berkewajiban untuk memenuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut; Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai; Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hokum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.]
53. [Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.]
54. Asuransi
54.1
Pihak penyedia mengasuransikan: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerjapekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala risiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; c. hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
54.2
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
55. [Penyedia Lain
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja (apabila ada)].
56. Keselamatan
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.
57. Pembayaran Denda
Penyedia berkewajiban untuk membayarkan sanksi financial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajibankewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
e) HAK DAN KEWAJIBAN PPK
58. Hak dan Kewajiban PPK
PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela Penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK. h. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; i. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK
59. Fasilitas
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
60. Peristiwa Kompensasi
60.1
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: 1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; 6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; 7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; 8) ketentuan lain dalam SPK. 60.2
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
60.3
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
60.4
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
60.5
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
f) KEWAJARAN DAN ITIKAD BAIK
61. Itikad Baik
61.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 61.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 61.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
62. Pelaksanaan Kontrak
Jika dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang menghambat pemenuhan tujuan Kontrak maka masing-masing Pihak berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain. Jika Pihak yang satu menganggap pelaksanaan Kontrak tidak wajar dan adil maka kedua belah Pihak harus megupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi situasi tersebut.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
g) PENYELESAIAN PERSELISIHAN
63. Perdamaian
63.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini; 63.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
64. Lembaga Pemutus Sengketa
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui: a. arbitrase, b. alternatif penyelesaian sengketa, atau c. pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
LAMPIRAN 3 : SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) A. Korespondensi
Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK:
B. Wakil Sah Para Pihak
Nama: Alamat: Website: Telepon: Faksimili: e-mail:
__________ __________ __________ __________ __________ __________
Penyedia: Nama: Alamat: Website: Telepon: Faksimili: e-mail:
__________ __________ __________ __________ __________ __________
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK
: __________
Untuk Penyedia : __________ Pengawas Pekerjaan : _______sebagai wakil sah PPK (apabila ada) C. Tanggal Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK)
D. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama: 30 (tiga puluh) (hari kalender/bulan/tahun)
E.
Tindakan penyedia yang mensyaratkan persetujuan PPK
Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: __________ [sebutkan secara jelas]
F.
Pelaporan
Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak: __________________ [uraikan secara rinci jenis laporan dan waktu penyerahan laporan dihitung sejak ditandatanganinya kontrak]
G. Serah Terima Laporan Akhir
Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan setiap hasil kerja Jasa Konsultansi: (YA/TIDAK)
H. Pembatasan Penggunaan Dokumen
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________________
I.
[untuk konsultan perencana konstruksi] Umur konstruksi bangunan direncanakan: __ (__________) tahun
Tanggung Jawab Profesi
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
J.
Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
PPK akan memberikan peralatan/material/personil/fasilitas berupa : ______________ [sebutkan dan uraikan, apabila ada]
K. Sumber Dana
Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi _______________________________
L.
1. Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK).
Pembayaran Uang Muka
ini
dibiayai
dari
2. [jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen) dari nilai Kontrak [untuk kontrak tahun jamak diubah : “Kontrak tahun pertama” atau “total nilai Kontrak”] M. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.Pembayaran prestasi pekerjaan _____[bulanan/termin/sekaligus].
dilakukan
dengan
cara:
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: _______________[uraikan bila pembayaran dilakukan secara bulanan atau termin]
N. Batas akhir waktu penerbitan SPP
3. Mata uang pembayaran : Rupiah Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah __ (__________) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
O. Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
1.
Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :_________________ [sebutkan dan uraikan secara lengkap].
P. Penyesuaian Biaya
Untuk penyesuaian biaya digunakan indeks yang dikeluarkan oleh _____________ [BPS/Instansi Teknis Lainnya]
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:___________________________[sebutkan dan uraikan secara lengkap]
Perhitungan Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan : _______________________________ Q. Pembayaran Denda
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari _______________ [harga kontrak/harga bagian kontrak].
R. Pembayaran Denda
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari _______________ [harga kontrak/harga bagian kontrak].
S.
Kompensasi
________________________________
T.
Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas: “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masingmasing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
LAMPIRAN 3 A : PERSONIL INTI, SUBPENYEDIA DAN PERALATAN
1 – PERSONAL INTI PENYEDIA JASA KONSULTANSI [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan. Cantumkan juga waktu kerja (termasuk jam kerja) dan cuti] 2 – PERALATAN KHUSUS [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan] 3 – SUBPENYEDIA [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil penyedia di atas]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
BAB VII. BENTUK DOKUMEN LAINNYA LAMPIRAN 1 : SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) CONT OH
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] Nomor Lampiran
: __________ : __________
__________, __ __________ 20__
Kepada Yth. ____________ di __________ Perihal : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan ___________________________________________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor ____________ tanggal _____________ perihal _____________________ dengan nilai penawaran setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya oleh Pokja ____________ ULP ____________ sebesar Rp__________ (_____________________) termasuk PPN, telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja ____________ ULP ____________. Selanjutnya kami menunjuk Saudara untuk melaksanakan pekerjaan ______________________________, dan meminta Saudara untuk menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dikeluarkannya SPPBJ ini sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Kegiatan/Satuan Kerja __________ Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP. __________
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
LAMPIRAN 2 : SURAT PERINTAH MULAI KERJA CONT OH [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini: __________[nama Pejabat Pembuat Komitmen] __________[jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] __________[alamat kegiatan/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan: __________[nama penyedia] __________[alamat penyedia] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________ selanjutnya disebut sebagai Penyedia Jasa Konsultansi; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Macam pekerjaan: __________; 2. Tanggal mulai kerja: __________; 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; 4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun [pilih salah satu] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________ 5. Hasil Pekerjaan: __________ 6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________ Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
NIP: __________ Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama __________[nama penyedia] [tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]
LAMPIRAN 3 : JAMINAN SANGGAH BANDING CONT OH [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN SANGGAHAN BANDING No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini _________________________________ dalam jabatan selaku _____________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : _____________________________[Panitia Jasa Konstruksi] Alamat :______________________________________________________ selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________________________ (terbilang _________________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Sanggahan Banding atas pekerjaan ____________________ berdasarkan Dokumen Pemilihan No. ______________ tanggal ____________, apabila: Nama : _____________________________ [penyedia Jasa Konsultansi] Alamat : ______________________________________________________ selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, sanggahan banding yang diajukan oleh YANG DIJAMIN dinyatakan tidak benar. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama ______ (____________) hari kalender, dari tanggal ________________ s/d ________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis oleh Penerima Jaminan dengan melampirkan Surat Jawaban Sanggahan Banding dari [Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Lain/Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding] _______________________, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Sanggahan Banding sebagaimana tercantum dalam butir 1. Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menyatakan bahwa “Sanggahan Banding tidak benar dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan oleh Yang Dijamin tidak benar”. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Jaminan Sanggahan Banding ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di
: ____________
Pada tanggal
:
[Bank] Materai Rp 6.000,_________________ [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, Penerima Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke Bank ________ [bank]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
___________
LAMPIRAN 4 : JAMINAN UANG MUKA
CONT OH
[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini _________________________________ dalam jabatan selaku _____________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : _____________________________[Pejabat Pembuat Komitmen] Alamat :______________________________________________________ selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________________________ (terbilang _____________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan ____________________ berdasarkan Kontrak No. ______________ tanggal ____________, apabila : Nama : _____________________________ [penyedia Jasa Konsultansi] Alamat : ______________________________________________________ selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN lalai/ tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama ______ (____________) hari kalender, dari tanggal ______________________ s/d __________________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangn yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Jaminan Uang Muka ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di
: ____________
Pada tanggal
:
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
___________
[Bank]
Materai Rp 6.000,____________ [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, Penerima Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke Bank ________ [bank]
[Kop Asuransi/Perusahaan Penjaminan Penerbit Jaminan] JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan : __________________
CONT OH
Nilai : Rp__________________
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________________ [nama dan alamat penyedia] sebagai Penyedia Jasa Konsultansi, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _________________________ [nama dan alamat perusahaan penjaminan] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _________________________ [nama dan alamat PPK] sebagai Pemilik, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________(terbilang_____________________________) yang harus dibayarkan kepada PENERIMA JAMINAN.
2.
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal ______________dari PENERIMA JAMINAN.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________.
4.
Jaminan ini berlaku apabila : TERJAMIN lalai/tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak tersebut.
5.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-
7.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambatlambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _______________ Pada tanggal ________________ TERJAMIN
PENJAMIN
Materai Rp 6.000,_____________________ [Nama & Jabatan]
_____________________ [Nama & Jabatan]
Untuk keyakinan, Penerima Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke ________ [penerbit jaminan]
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan (Lanjutan)-