MANUAL PROSEDUR
PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI ILMU GIZI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS DIPONEGORO
SPMI-UNDIP/MP/05.03.01
REVISI KE TANGGAL DIKAJI ULANG OLEH DIKENDALIKAN OLEH DISETUJUI OLEH
UNIVERSITAS DIPONEGORO
REVISI KE : 1
TANGGAL 1-09-2014
: : : : :
1 1-09-2014 Pembantu Dekan I Gugus Penjamin Mutu Dekan
MANUAL PROSEDUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
DISETUJUI OLEH Dekan
SPMI-UNDIP/MP/05.03.01 1
DOKUMEN LEVEL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
MANUAL PROSEDUR
JUDUL : PENERIMAAN MAHASISWA BARU AREA: BIDANG AKADEMIK
KODE: SPMIUNDIP/MP/05.03.01 TANGGAL DIKELUARKAN 1-09-2014 NO. REVISI: 1
1. TUJUAN Manual prosedur penerimaan mahasiswa baru ini sebagai pedoman bagi sivitas akademika dan pihak yang terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. 2. PENGERTIAN a. Mahasiswa yang telah diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun Ujian Mandiri wajib melakukan registrasi ulang. Setelah proses registrasi, Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru secara resmi, melalui upacara penerimaan mahasiswa baru dalam bentuk rapat senat terbuka yang langsung dipinpin oleh Rektor Undip. Setelah upacara tersebut selesai, Rektor menyerahkan
mahasiswa
ke
fakultas
masing-masing.
Kegiatan
penerimaan
mahasiswa baru harus terhindar dari segala macam bentuk perpeloncoan, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Dirjen DIKTI No.38/Dikti/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi dan Keputusan Rektor Undip No.101/SK/J07/2003 tentang Penghapusan Segala Macam Bentuk Perpeloncoan dalam PMB Undip. Manual prosedur penerimaan mahasiswa baru FK Undip adalah kegiatan penerimaan mahasiswa setelah mahasiswa baru diserahkan oleh Rektor kepada FK melalui upacara penerimaan mahasiswa baru di tingkat Universitas. b. BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip yang disyahkan berdasarkan SK Dekan
2
c. Panitia adalah panitia pelaksana PMB yang dibentuk berdasarkan SK Dekan, yang dipimpin oleh Pembantu Dekan I d. PMB adalah Penerimaan Mahasiswa Baru diselenggarakan pada tingkat Fakultas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhindar dari perpeloncoan. e. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro. f. Program Studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum program studi tersebut. g. Dekan adalah dekan fakultas di lingkungan Universitas Diponegoro h. Pembantu Dekan I adalah pimpinan fakultas yang bertugas membantu pekerjaan Dekan di bidang akademik. i. Pembantu Dekan II adalah pimpinan fakultas yang bertugas membantu pekerjaan Dekan di bidang keuangan, kepegawaian dan UMPA j. Pembantu Dekan III adalah pimpinan fakultas yang bertugas membantu pekerjaan Dekan di bidang kemahasiswaan dan alumni. k. Pembantu Dekan IV adalah pimpinan fakultas yang bertugas membantu pekerjaan Dekan di bidang pengembangan kerjasama dan system informasi.
3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup MP penerimaan mahasiswa baru ini meliputi: a. Persyaratan yang diperlukan bagi kegiatan penerimaan mahasiswa baru. b. Tahap kegiatan dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru c. Pihak-pihak yang terlibat dalam prosedur penerimaan mahasiswa baru d. Waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru e. Dokumen yang diperlukan atau dihasilkan dalam prosedur penerimaan mahasiswa baru
3
4. REFERENSI a. Keputusan Dirjen DIKTI No.38/Dikti/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi. b. Surat Dirjen Dikti No: 542/d/0/2003 tertanggal 18 Maret 2003 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru c. Keputusan Rektor/Ketua Senat UNDIP No. 05/JO7.Senat/SK/2006 tentang Standar Akademik Universitas Diponegoro d. Keputusan Rektor UNDIP No: 209/ PER/ UN7/ 2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma (III-IV) Universitas Dipopnegoro e. Keputusan Rektor Undip No.101/SK/J07/2003 tentang Penghapusan Segala Macam Bentuk Perpeloncoan dalam PMB Undip. f. Surat Rektor Undip No:1089/J07/KM/2005 tentang Pelarangan pembukaan posko pelayanan dan penyelenggaraan segala bentuk kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru Universitas Diponegoro g. Surat Edaran Pembatu Rektor III Undip No:390/SE/H7/2010 tertanggal 7 Juli 2010. h. Buku Pedoman Akademik Prodi Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
4
5. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru No
Uraian Kegiatan
PELAKSANA BEM
PD I
PD 2
PD 3
Koord PKS
DEKAN
BAKU MUTU Ka Jur
Ka PS
PANITIA
Waktu
PD I bersama dengan PD 3 mengundang Kajur, KPS, Dosen Pendamping dan 1 BEM untuk membentuk panitia penerimaan mahasiswa baru
2 - 3 Jam
Panitia menyelenggarakan rapat untuk membentuk panitia lengkap, menyusun 2 rencana kegiatan, jadwal dan anggaran yang dibutuhkan
5 hari
Panitia menyusun proposal yang berisi tentang rencana kegiatan, jadwal dan 3 pembiayaan kegiatan PMB dan mengajukan ke Dekan untuk mendapatkan persetujuan Dekan memberikan persetujuan proposal 4 yang disusun panitia, dan menyerahkan kepada Panitia Panitia Melaksanakan kegiatan PMB 5 berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dengan urutan sebagai berikut
Luaran
Daftar panitia
Keterangan Panitia PMB terdiri dari unsur pimpinan fakultas, jurusan dan program studi, dosen, tenaga kependidikan dan dibantu mahasiswa Ketua Panitia PD I, wakil Ketua PD 3
5 hari
Proposal
Jadual tidak boleh di luar jam kerja Undip
1 Hari
agenda kegiatan disyahkan
Panitia mempersiapkan PMB
(2 hari)
detail acara
Panitia unsur mahasiswa bersifat membantu, tidak dibenarkan memegang kendali acara.
Dekan/Ketua Senat didampingi oleh 6 pimpinan fakultas/jurusan/prodi secara resmi menerima mahasiswa baru FPIK
1 Jam
Mahasiswa Baru resmi diterima Dekan
Setelah acara PMB segala kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa senior dengan agenda perkenalan, pelantikan MB, dll sejenis yang disertai "perpeloncoan" tidak dibenarkan dengan obyek mahasiswa baru
Pembantu Dekan I, 2, 3, koord PKS menjelaskan lingkup kerja masing7 masing sesuai dengan alokasi wakt yang ditentukan panitia pada hari I PMB Fakultas
6 jam
materi bidang tersampaikan dengan baik
Panitia tidak dibenarkan memotong alokasi waktu untuk PD menyampaikan materinya
Jurusan menjelaskan lingkup dan tanggung jawab jurusan dalam 8 penjelenggaraan PBM, dijelaskan pada hari ke 2
1,5 jam
Mahasiswa baru faham ttg Jurusan
1,5 jam
Mahasiswa baru faham ttg Program Studi
4 jam
Mahasiswa baru faham ttg BEM
Program Studi menjelaskan lingkup dan tanggung jawab PRODI dalam 9 penjelenggaraan PBM, dijelaskan pada hari ke 2. BEM menjelaskan lingkup dan 10 tanggung jawabnya serta memperkenalkan kepengurusan yang ada di FK beserta program kerjanya.
11 SELESAI