PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA WATES (STUDI KASUS TAHUN 2013)
SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA SRATA SATU DALAM ILMU HUKUM
Oleh : ERZA MUFTI UMAM NIM : 10340031
PEMBIMBING : 1. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum. 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum.
PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2014
i
ABSTRAK Saat ini kasus perceraian semakin meningkat, begitu juga dengan angka perceraian di Kabupaten Kulon Progo. Dalam kasus perceraian di Kulon Progo, Pengadilan Agama Wates sebagai lembaga yang berwenang menangani itu tidak mampu mencegah peningkatan angka perceraian yang terjadi, padahal menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan disebutkan untuk mempertahankan tujuan perkawinan maka perceraian harus dipersulit. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu bagaiamana Pengadilan Agama Wates menerapkan asas mempersulit terjadinya perceraian, lantas bagaimanakan kendala penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates dan juga bagaimana keefektifan asas mempersulit terjadinya perceraian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang dipadukan dengan penelitian pustaka (Library Research). Penelitian ini akan mencari keterangan dari para praktisi di Pengadilan Agama Wates, yang akan di padukan dengan data perceraian di Pengadilan Agama Wates dan literatur mengenai hukum perceraian. Penelitian ini berupa deskriptif analitis yaitu analisis penelitian yang mengungkapkan suatu masalah atau suatu keadaan ataupun peristiwa sebagaimana adanya hingga bersifat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Asas mempersulit terjadinya perceraian adalah dipersulitnya perceraian dengan cara diwajibkanya perceraian didepan peradilan dan perceraian dapat diputuskan setelah hakim mengusahakan perdamaian, selain itu perceraian juga harus dengan alasan yang patut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates meliputi pemberian nasehat, mediasi dan usaha lain yang bertujuan gagalnya perceraian. Tetapi ada beberapa tahapan proses di mana penerapan asas tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan Pengadilan Agama Wates memandang jika perceraian tidak dapat didamaikan maka asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang lebih diterapkan dalam perceraian tersebut. Sedangkan penyebab utama dari banyaknya putusan yang mengkabulkan perceraian adalah dikarenakan keadaan rumah tangga dari para pihak yang berperkara sudah sangat kronis dan tidak mungkin diselamatkan. Dari penelitian yang dilakukan, secara umum penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates tidak efektif untuk mencegah perceraian.
ii
iii
iv
v
vi
MOTTO
TIDAK ADA KESUKSESAN TANPA KERJA KERAS DAN DO’A
Lakukan yang terbaik yang mampu dilakukan, berikan yang terbaik yang mampu diberikan. Jangan sia-siakan kesempatan hidup satu kali yang diberikan Tuhan.
vii
HALAMAN PERSEMBAHAN
Skripsi ini aku persembahkan untuk: 1. Orang Tua yang tercinta, terimakasih untuk semuanya. 2. Keluarga saya, terimaksih untuk motivasi dan berbagai ilmunya. 3. Terimaksih untuk almamaterku Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
viii
KATA PENGANTAR
ﺑﺴــــﻢ ﷲ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﻭﺑﻪ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺭ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭ ﺍﻟﺪﻳﻦ.ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟ ﺭﺏ ﺍﻟﻌــــﺎﻟﻤﻴﻦ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰﺳﻳﺩ ﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ.ﺃﺷﻬــــﺪ ﺍﻥ ﻻ ﺍﻟﻪ ﺍﻻ ﷲ ﻭﺃﺷﻬــﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳــــﻮﻟﻪ .ﻭﺃﺻﺤﺎ ﺑﻪ ﺃﺟﻤﻌــﻴﻦ
Puji Syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan segalanya sehingga penyusun dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Wates (Studi Kasus Tahun 2013)” Tidak lupa shalawat beserta salam tetap tercurahkan kepada baginda Rosulullah Muhammad SAW yang telah diutus untuk membawa rahmat dan kasih sayang bagi semua dan selalu dinantikan safa’atnya di akhir nanti. Penyusun skripsi hukum ini tidak lepas dari dukungan, bantuan dan fasilitas yang telah diberikan oleh banyak pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada: 1.
Bapak Prof. Dr. H. Musa Asy’arie, selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.
Bapak Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil.,Ph.D., selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
ix
3.
Bapak Udiyo Basuki, S.H., M.Hum., selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
4.
Bapak Ach. Tahir, S.H.I., L.L.M, M.A., selaku Sekertaris Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
5.
Ibu Lindra Darnela, S. Ag., M. Hum., selaku Dosen Pembimbing skripsi yang selalu tulus dalam memberikan jalan keluar atas hambatan-hambatan yang saya hadapi dalam penyusunan skripsi ini.
6.
Bapak Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum., selaku Dosen Pembimbing skripsi yang telah tulus meluangkan waktu dan pikiran selama penyusunan skripsi ini.
7.
Seluruh staf pengajar dan/atau Dosen Program studi Ilmu Hukum Ibu Nurainun, Bapak Iswantoro, Bapak Misbahul Mujib, Bapak Makhrus, Bapak Kris, Bapak Yubaidi, Bapak Hambali, Bapak Mulyadi, Bapak Agus, Bapak Budi, yang telah membekali dan membimbing penyusun untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat sehingga penyusun dapat menyelesaikan studi di Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
8.
Bapak Wakhiyanta M.S, S.H. selaku pimpinan di kantor Advokat Wakhiyanta and Partner yang telah meluangkan waktu dengan tulus dalam menjelaskan tentang proses perceraian di Pengadilan Agama Wates.
9.
Drs. Yusuf, S.H., M.S.I. Selaku ketua Pengadilan Agama Wates yang telah memberikan ijin kepada saya untuk melakukan penelitian di Pengadilan Agama Wates.
x
10. Bapak Drs. Barwanto, S.H. selaku Majelis Hakim yang telah memberikan penjelasan mengenai prosedur perceraian di Pengadilan Agama Wates. 11. Ibu Satiyah, S.H. selaku Wakil Sekretaris yang telah membantu urusan administrasi dalam penelitian di Pengadilan Agama Wates. 12. Ibu Nurlistiyani, S.H selaku Panitera Muda yang telah memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan skripsi ini. 13. Bapak dan Ibu saya, serta keluarga besar yang telah memberikan segalanya dengan kasih sayang. 14. Sahabat-Sahabat di Universitas Islam Negeri Sunan kalijaga terutama di Progam studi Ilmu Hukum yang telah memberikan motivasi dan berbagi dalam pengetahuan. Semoga Allah SWT senantiasa membalas segala kebaikan dan ketulusan yang telah diberikan. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan penulisan hukum ini masih terdapat kekurangan, untuk itu penyusun berbesar hati menerima kritik serta saran yang membangun sehingga dapat memperkaya penyusunan skripsi hukum ini. Yogyakarta, 29 Mei 2014. Penyusun
Erza Mufti Umam NIM:10340031
xi
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................... i ABSTRAK ......................................................................................................... ii SURAT PERNYATAAN KEASLIAN ............................................................. iii HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI ........................................................... iv SURAT PERSETUJUAN SEKRIPSI ................................................................ v MOTTO ............................................................................................................ vii HALAMAN PERSEMBAHAN ...................................................................... viii KATA PENGANTAR ....................................................................................... ix DAFTAR ISI .................................................................................................... xii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah ......................................................................... 1 B. Rumusan Masalah................................................................................... 8 C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ............................................................ 9 D. Telaah Pustaka ...................................................................................... 10 E. Kerangka Teoretik ................................................................................ 13 F. Metode Penelitian ................................................................................. 16 G. Sistematika Pembahasan....................................................................... 21
xii
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERCERAIAN DAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN ..................................... 23
A. Perceraian ............................................................................................. 23 1. Pengertian Perceraian ............................................................... 23 2. Aturan Perundang-Undangan Mengenai Perceraian ................ 29 B. Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian ............................................. 49 1. Tinjauan Tentang Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian ... 49 2. Perceraian Harus di Lakukan di Depan Persidangan................ 51 3. Perceraian Harus Dengan Alasan-Alasan Tertentu .................. 52 BAB III PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA WATES ............................................................................................................ 62
A. Tinjauan Tentang Pengadilan Agama Wates ....................................... 62 1. Sejarah dan Dasar Hukum Pengadilan Agama Wates .............. 62 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Wates ........................................................................................ 63 B. Usaha Perdamaian di Pengadilan Agama Wates .................................. 66 1. Mediasi ..................................................................................... 66 C. Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Wates ................................ 71 1. Persiapan Sebelum Pengajuan Permohonan/Gugatan .............. 71 2. Pengajuan Permohonan/Gugatan .............................................. 74
xiii
3. Pemeriksaan dan Perdamaian ................................................... 85 4. Pemeriksaan Perkara................................................................. 89 5. Putusan ..................................................................................... 91 D. Statistik Perceraian di Pengadilan Agama Wates ................................. 94 E. Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian dalam Perkara ... 97 1. Perkara Nomor 47/Pdt.G/2013/PA.Wt. .................................... 97 2. Perkara Nomor 211/Pdt.G/2013/PA.Wt. .................................. 98 3. Perkara Nomor 188/Pdt.G/2013/PA.Wt. .................................. 99 4. Perkara Nomor 324/Pdt.G/2013/PA.Wt. ................................ 100 5. Perkara Nomor 235/Pdt.G/2013/PA.Wt. ................................ 101 6. Perkara Nomor 299/Pdt.G/2013/PA.Wt. ................................ 102
BAB IV ANALISA ....................................................................................... 103
A. Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Wates ...................................................................................... 103 1. Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Wates Dalam Proses Persidangan ....... 103 2. Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian Dalam Alasan-Alasan Yang Dapat Diterima Sebagai Alasan Dikabulkanya Permohonan/Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Wates ................................................... 115
xiv
3. Hal Lain Yang Mempersulit Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Wates .................................................. 116 B. Problematik yang Dihadapi Pengadilan Agama Wates dalam Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian ......................... 117 C. Peran Pengadilan Agama Wates dalam Menerapkan Perbedaan Antara Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dengan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama wates. ..... 119 D. Efektifitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Wates ................................................................... 124
BAB V PENUTUP ........................................................................................ 127
A. Kesimpulan ......................................................................................... 127 B. Saran ................................................................................................... 130 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 132 LAMPIRAN
xv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah sebuah gerbang untuk membentuk keluarga bahagia. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 disebutkan:
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tersebut sarat akan muatan filosofi, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 2 Istilah kekal dalam definisi tersebut dapat dimaknai bahwa tujuan perkawinan adalah untuk selamanya.
Namun dalam sebuah perkawinan tidak selamanya berjalan harmonis, terkadang ada berbagai konflik yang muncul dalam kehidupan rumah tangga. Hal tersebut akan mengurangi keharmonisan dalam rumah tangga dan jika konflik terus terjadi maka sebuah rumah tangga akan tidak menemui kata sepakat untuk mempertahankan rumah tangganya kemudian memilih jalur perceraian.
1
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1.
2
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta:PT Rineka Cipta, 1991), hlm. 7.
1
2
Cerai adalah putus hubungan sebagai suami istri. 3 Sedangkan perceraian menurut istilah adalah terputusnya keluarga yang disebabkan karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan, dengan demikian berhentilah kedua pasangan suami istri untuk memenuhi kewajiban perananya dalam rumah tangga termasuk dalam kekacauan rumah tangga. 4 Perceraian akan membawa dampak positif dan juga akan memberikan dampak negatif dari berbagai sudut pandang, dampak positif dari perceraian adalah akan terhentinya situasi yang kurang nyaman dalam rumah tangga yang disebabkan oleh alasan perceraian itu sendiri. Selain itu perceraian dapat membantu anak untuk keluar dari situasi konflik, rasa tidak puas antara suami dan istri, dan perbedaan paham yang terus menerus. Perceraian juga dapat mengakhiri rasa tertekan, rasa takut, cemas dan ketidaktenteraman. 5
Dalam Hukum Nasional perceraian difasilitasi, seorang suami dan istri mempunyai hak yang sama dalam mengajukan gugatan perceraian. Dari ketentuan tentang perceraian dalam undang-undang perkawinan dan tatacara perceraian dalam peraturan pelaksanaan undang-undang perkawinan dapat ditarik kesimpulan ada dua macam perceraian yaitu cerai talak untuk permohonan cerai
3
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2007), hlm. 76.
4
Anik Farida dkk, Perempuan dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian di Berbagai Komunitas Adat, (Jakarta:Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2007), hlm. 17. 5
Dampak perceraian bagi anak, http://www.psychologymania.com/2012/07/dampakperceraian-bagi-anak.html, diakses tanggal 20 Maret 2014 pukul 23.17 WIB.
3
yang diajukan oleh seorang suami yang beragama Islam dan cerai gugat untuk gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri yang beragama Islam. 6
Perceraian adalah suatu malapetaka, tetapi suatu malapetaka yang diperlukan agar tidak timbul malapetaka yang lebih besar bahayanya. 7 Diharapkan dengan terjadinya perceraian akan berahkir sebuah kebencian antara suami dan istri atau berakhirnya sebuah percekcokan antara suami dan istri yang berlangsung secara terus menerus. Perceraian hanya dibenarkan dalam keadaan darurat untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka dari itu perceraian adalah pintu darurat dalam perkawinan guna keselamatan bersama. 8
Berangkat dari permasalahan di atas maka diperlukan suatu peraturan yang di dalamnya terkandung upaya-upaya mempersulit terjadinya perceraian dan juga diperlukanya suatu lembaga badan hukum yang mampu menjadikan efektif peraturan tentang mempersulit terjadinya perceraian.
Pengadilan Agama yang memiliki tugas sebagai wadah para pencari keadilan memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang
6
K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indah, 1976), hlm. 37-40.
7
Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indah, 1981), hlm. 12.
8
Ibid.
4
Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Waqaf, Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Ekonomi Syariah. 9 Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang mengurusi tentang perkawinan bagi umat Islam, dalam hal ini adalah masalah perceraian. Pengadilan Agama memiliki peran yang vital dalam mendamaikan dan menghindari terjadinya perceraian.
Dalam
Undang-Undang
Perkawinan
Nasional
menganut
prinsip
mempersukar terjadinya perceraian. 10 Hal ini termaktub dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan angka 4 huruf e, yaitu:
Karena tujuan perkawinan adalah utuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan
9
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 49 ayat 1. 10
Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian..., hlm. 12.
5
perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan pengadilan. 11 Salah satu penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian ada pada Pasal 31 PP. No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa hakim dalam sidang perceraian diharuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak selama pemeriksaan belum diputuskan. 12 Selain itu dalam Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan bahwa perceraian harus dilakukan di depan persidangan dalam Pengadilan Agama, dan putusan perceraian dapat dilakukan setelah Pengadilan Agama tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 13
Tetapi melihat fakta yang ada di lapangan yaitu terus meningkatnya angka
perceraian
mengindikasikan
kurang
efektifnya
penerapan
asas
mempersulit terjadinya percaraian, perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun, sebuah peningkatan yang terjadi pada angka perceraian di Pengadilan
11
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, penjelasan umum angka 4 huruf e. 12
PP. No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. 13
Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 155.
6
Agama Wates di kabupaten Kulon Progo, berikut data laporan tahunan angka perceraian di Pengadilan Agama Wates: 14
Tahun
Cerai Talak
Cerai Gugat
Jumlah
2011
135
262
397
2012
190
358
548
2013
217
373
590
Fakta yang memprihatinkan terjadi di Pengadilan Agama Wates di Kulon Progo di mana angka perceraian terus meningkat tanpa kendali, padahal dalam peraturan dengan jelas disebutkan bahwa perceraian harus dipersulit. Meningkatnya perceraian juga mengindikasikan ada sesuatu yang tidak berjalan dalam penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian. Hal tersebut yang melatarbelakangi keinginan penyusun untuk melakukan penelitian tentang penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates dan mencari fakta tentang bagaimanakah penerapan asas mempersulit terjadinya 14
Buku Laporan Tahunan Pengadilan Agama Wates, tahun 2011-2013.
7
perceraian itu diberlakukan di Pengadilan Agama Wates dan untuk mencari fakta tentang alasan mengapa asas tersebut tidak sesuai dengan tujuanya yaitu untuk mempertahankan perkawinan.
Adapun yang menarik dari Pengadilan Agama Wates adalah prosentase perkara cerai pada tahun 2013 yang berakhir dengan gugur, dicabut atau ditolak lebih baik dari pada Pengadilan Agama Wonosari dan Pengadilan Agama Sleman. Di Pengadilan Agama Wates perkara perceraian yang berhasil ditolak adalah sebanyak tujuh perkara dari 602 perkara yang masuk atau sekitar 1.1% dan 5.8% untuk perkara yang dicabut dan 1.8% untuk perkara yang gugur. Sedangkan di Pengadilan Agama Wonosari, 0.2% perkara yang berhasil ditolak, 1.2% untuk perkara yang berhasil di gugurkan dan 3.3% untuk perkara yang dicabut. Untuk Pengadilan Agama Sleman perkara yang berhasil di cabut adalah 5%, perkara yang ditolak 0.3% dan 0.3% untuk perkara yang gugur. Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Wates adalah Pengadilan Agama yang paling baik dari ketiga Pengadilan Agama tesebut, dalam keberhasilan menggagalkan perceraian walaupun prosentase tersebut masih kecil. Hal ini yang menjadi alasan kenapa penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Wates.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa keberhasilan dari asas mempersulit terjadinya perceraian belum dapat dikatakan berhasil dikarenakan
8
prosentase perkara cerai yang berhasil gagalkan sebanyak 8.7%, hal ini yang menjadikan problematik yang menarik untuk ditelitinya alasan mengapa asas mempersulit terjadinya perceraian belum bisa efektif di Pengadilan Agama Wates.
Berkaitan dengan uraian di atas, maka penyusun tertarik untuk menguraikan lebih jauh mengenai bagaimana penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates pada tahun 2013, sehingga dalam penelitian ini penyusun mengambil judul: “Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Wates (Studi Kasus Tahun 2013)”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, menarik untuk dilakukan penelitian dengan permasalahan seperti di bawah ini:
1.
Bagaimana penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates?
2.
Bagaimana problematik yang dihadapi Pengadilan Agama Wates dalam penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian?
3.
Bagaimana peran Pengadilan Agama Wates dalam menerapkan disparitas antara asas sederhana, cepat dan biaya ringan dengan asas mempersulit terjadinya perceraian?
9
4.
Bagaimana efektifitas asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian merupakan sasaran hasil yang dikehendaki dalam penelitian. Kegunaan penelitian adalah manfaat yang dapat diambil dari hasil penelitian.
1.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Pengadilan Agama Wates terhadap penyelenggaraan kebijakan terkait dengan penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian.
2.
Kegunaan Penelitian
Dengan memperlihatkan permasalahan dan tujuan penelitian di atas, maka diharapkan penelitian dapat memberikan kegunaan sebagai berikut:
a.
Secara Akademis, penelitian ini berguna untuk menambah usaha pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum terutama dalam hukum perkawinan Islam.
b.
Secara Praktis, penelitian ini berguna untuk memberikan kontribusi bagi Pengadilan Agama Wates untuk mengetahui seberapa jauh kinerja yang
10
dilakukan dalam penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian agar kedepanya lebih baik lagi sehingga angka perceraian dapat menurun. Serta memberikan pengetahuan bagi praktisi hukum maupun masyarakat umum tentang asas mempersulit terjadinya perceraian.
D. Telaah Pustaka
Untuk menghindari kesamaan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun dengan penelitian yang telah ada sebelumnya maka penyusun melakukan beberapa penelusuran literatur menganai pemberlakukan asas mempersulit terjadinya perceraian. Dalam penelusuran tidak ditemukan banyak skripsi yang mengangkat tema tentang peranan asas mempersulit terjadinya perceraian. Sejauh penelusuran yang telah dilakukan, ditemukan beberapa skripsi yang berkaitan dengan penerapan asas memepersulit terjadinya perceraian adalah sebagai berikut:
Skripsi Ahmad Royani dengan judul “Evektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Depok”.
15
Skripsi ini membahas
tentang sejauh mana keefektifan asas mempersulit terjadinya perceraian dalam mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama Depok. Selain itu dalam skripsi ini lebih menitikberatkan perceraian dalam prespektik hukum agama
15
Ahmad Royani, “Evektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Depok”, Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2009.
11
Islam misalnya tentang dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadis. Sedangkan dalam skripsi yang diteliti oleh penyusun adalah bagaimana penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian dipandang dari peraturan perundang-undangan yang dilegalisasi untuk hukum di Indonesia misalnya Undang-Undang Perkawinan dan dari sisi peraturan agama, penyusun membatasi peraturan agama yang telah dilegalisasi oleh Negara semisal Kompilasi Hukum Islam tidak sampai kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits. Dalam sekripsi yang akan disusun, penyusun tidak membahas keevektifan dari asas tersebut secara mendalam melainkan lebih menitikberatkan kepada bagaimana penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian dan apakah asas tersebut telah dilaksanakan sesuai seharusnya atau belum oleh Pengadilan Agama Wates. Wilayah yang diteliti oleh penyusun adalah Pengadilan Agama Wates.
Skripsi Ahmad Jawahir dengan judul “Ketidakberhasilan Usaha Hakim Dalam Mendamaikan Perceraian (Studi di PA Yogyakarta tahun 2007)”. 16 Dalam skripsi ini kusus menyoroti tentang faktor penyebab ketidakberhasilan hakim dalam mendamaikan perceraian, dalam sekripsi ini hanya membahas upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim dalam kasus perceraian dan dalam skripsi ini tidak membahas penerapan asas mempersulit perceraian secara menyeluruh. Mendamaikan perceraian hanyalah salah satu upaya penerapan dari asas 16
Ahmad Jawahir, “Ketidakberhasilan Usaha Hakim dalam Mendamaikan Perceraian (studi di PA Yogyakarta tahun 2007)”, Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007.
12
mempersulit terjadinya perceraian. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun adalah tantang penerapan asas mempersulit perceraian dan tidak menitikberatkan pada upaya perdamaian saja tetapi menyeluruh dari awal prosedur perceraian hingga pada akhir kasus perceraian. Penelitian yang dilakukan penyusun di Pengadilan Agama Wates sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Jawahid adalah di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Skripsi Wawan Sugianto dengan judul “Upaya Hakim Mendamaikan Perceraian Terkait Penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2005”. 17 Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai upaya hakim dalam mendamaikan perceraian dan faktorfaktor yang menyebabkan keberhasilan dan kegagalan hakim dalam melakukan upaya perdamaian. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun adalah mengenai tentang penerapan asas mempersulit perceraian dari segi penerapanya secara menyeluruh tidak terbatas pada peranan hakimnya.
Dari referensi penelitian-penelitian terdahulu dapat disimpulkan bahwa penelitian yang akan dilakukan oleh penulis berbeda dan belum pernah diteliti sebelumnya.
17
Wawan Sugianto, “Upaya Hakim Mendamaikan Perceraian Terkait Peranan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta", Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.
13
E. KERANGKA TEORETIK
Penyusun mengunakan beberapa teori yang akan dijadikan dasar dari penelitian yang akan dilakukan oleh penyusun, yaitu:
1.
Asas Kepastian Pranata dan Kelembagaan Hukum Teori kepastian hukum menurut Apeldoorn mengandung dua segi pengertian yaitu dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalahmasalah konkret, di sini pihak-pihak yang berperkara sudah dapat mengetahuai sejak awal ketentuan-ketentuan apa yang akan digunakan dalam sengketa tersebut. Pengertian yang kedua adalah kepastian hukum mengandung pengertian perlindungan hukum, pembatasan terhadap para pihak yang mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan kehidupan seseorang dalam hal ini adalah hakim dan pembuat peraturan. 18 Asas kepastian pranata dan kelembagaan hukum mengandung arti asas dalam Undang-Undang Perkawinan yang meletakkan peraturan perundang-undangan sebagai pranata hukum dan pengadil sebagai lembaga hukum yang dilibatkan dalam hukum perceraian. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum positif yang merefleksikan asas legalitas bagi hukum perceraian adalah Undang-
18
Muhammad Syaifudin dkk, Hukum Perceraian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 40.
14
Undang Perkawinan, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Menurut
Titon
Slamet
Kurnia,
otoritas
lembaga
peradilan,
menyangkut kekuasaan memutuskan suatu kasus, adalah didasarkan pada asas independensi. 19 Supaya asas independensi memenuhi tuntutan untuk memberikan justifikasi bagi sifat otoritarif keberadaan lembaga peradilan, implementasi asas hukum tersebut mesih harus dipedomani oleh asas integritas peradilan (judicial integrity), yang pada hakikatnya bertujuan memberikan justifikasi bagi aspek moral di dalam proses penyelenggaraan peradilan. 20 Pengertian asas integritas peradilan dapat dikaitkan dengan teori yang dikembangkan oleh Dworkin, yaitu The Integrity of law dalam bukunya Law’s Empire. Dworkin memberikan argument yang meyakinkan tentang keharusan hakim untuk mengembangkan teori penafsiran terbaik sebagai bentuk tanggung jawab profesionalnya. 21
2.
Asas Perlindungan Hukum yang Seimbang
19
Titon Slamet Kurnia, Pengantar Sistim Hukum Indonesia, (Bandung: PT Alumni, 2009),
20
Ibid., hlm. 80.
21
Muhammad Syaifudin dkk, Hukum Perceraian…, hlm. 45.
hlm. 49.
15
Fitzgerald menjelaskan teori perlindungan hukum yang dibangun oleh Salmond , menguraikan bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat dengan cara membatasinya, karena dalam lalu lintas kepentingan perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak. 22
Lebih lanjut, Fitzgerald menjelaskan bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya secara terukur untuk bertindak dalam rangka kepentinganya, yang disebut sebagai hak. 23
Secara filosofi perlindungan hukum bermuara pada suatu bentuk kepastian hukum yang adil, yang mencakup aspek tujuan hukum yang pada pandangan aliran hukum positif bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. selain itu aspek perlindungan dalam penegakan hukum, dalam hal ini hukum berfungsi
22
J.P. Fitzgerald, Salmond on Jurisprudence, (London: Sweet & Mazwell, 1966), dikutip dari Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Adiya, 2000), hlm. 53. 23
Muhammad Syaifudin dkk, Hukum Perceraian…, hlm. 47.
16
sebagai perlindungan kepentingan manusia, sehingga penegakan hukum inilah yang dapat mewujudkan hukum menjadi kenyataan. 24
Undang-Undang Perkawinan merupakan bentuk keabsahan hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi suami dan istri selama proses perceraian secara seimbang.
Adanya hak dan kedudukan yang seimbang antara suami dan istri dibarengi dengan suatu kewajiban yang seimbang pula untuk membina dan menegakkan rumah tangganya.
F. Metode Penelitian
Agar penelitian berjalan dengan baik dan lancar serta dapat memperoleh data dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penelitian ini perlu menggunakan suatu metode tertentu. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah:
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mendapatkan data-data melalui penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Wates.
24
Ibid.
17
2.
Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah yuridis empiris yaitu menganalisi permasalahan yang dikaji dengan cara memadukan bahanbahan hukum tentang hukum perceraian di Indonesia dengan data-data hasil penelitian yang diperoleh di Pengadilan Agama Wates.
3.
Populasi dan Sampel
Populasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah semua perkara perceraian di Pengadilan Agama Wates pada tahun 2013. Sedangkan sampel yang akan diambil adalah 6 perkara perceraian.
4.
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Wates. Pemilihan lokasi ini sesuai dengan obyek yang dijadikan penelitian yaitu Pengadilan Agama Wates.
5.
Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan perceraian di Pengadilan Agama Wates yang meliputi praktek dan kebiasaan acara perceraian yang ada di Pengadilan Agama Wates. Sifat penelitian deskriptif-
18
analitik akan menjelaskan dan menyajikan data-data yang ada dilapangan menjadi sistimatik sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. 25
6.
Sumber Data
Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.
Data Primer
Data ini diperoleh dari hasil penelitian di Pengadilan Agama Wates dimana keterangan tersebut diperoleh dari para pihak yang mempunyai kompetensi dalam acara perceraian di Pengadilan Agama Wates yaitu Hakim dan Advokad.
b.
Data Sekunder
Data ini diperoleh dari penelitian kepustakaan tentang perceraian yang berupa bahan-bahan hukum tentang perceraian yang terdiri dari:
1) Bahan Hukum Primer
25
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2012), hlm. 8.
19
Bahan hukum primer adalah bahan-bahan yang berhubungan erat dan sifatnya mengikat dan mempunyai otoritas. 26 Bahan hukum primer yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah:
a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
c) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
d) Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan sekunder adalah bahan yang menjelaskan tentang bahan hukum primer. Dalam hal ini adalah seperti jurnal, berita, makalah,
26
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2010), hlm. 52.
20
thesis dan skripsi dan lain sebagainya yang menjelaskan tentang bahan hukum primer yang disebut di atas.
3) Bahan Hukum Tersier
Bahan Hukum tersier adalah bahan yang menjelaskan tentang bahan Hukum Primer dan bahan Hukum Sekunder, semisal kamus, ensiklopedia, internet, dan lain sebagainya.
7.
Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang akan digunakan adalah:
a.
Intrview/wawancara yaitu proses pengumpulan data dengan jalan mengadakan dialog atau tanya jawab secara langsung antara penyusun dan para pihak yang mempunyai kompetensi dalam acara perceraian di Pengadilan Agama Wates yaitu Hakim dan Advokat.
b.
Dokumentasi adalah cara untuk mengumpulkan data dengan jalan melihat dokumen atau catatan yang ada pada Pengadilan Agama Wates, yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan dengan tujuan agar dokumen-dokumen tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah-masalah dalam penelitian.
21
c.
Studi kepustakaan adalah suatu tehnik pengumpulan data yang didapat dengan cara membaca serta mempelajari dari berbagai referensi yang berhubungan dengan perceraian.
8.
Metode Analisa Data
Dalam analisa data akan dilakukan dengan cara deskriptif yaitu mengumpulkan dan menyusun data kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. 27 Dalam hal ini penyusun melakukan analisa terhadap datadata dari Pengadilan Agama Wates yang akan dibandingkan dengan datadata pustaka tentang bagaimana seharusnya pemberlakuan asas mempersulit terjadinya perceraian apakah telah sesuai dengan peraturan yang ada atau belum.
G. Sistematika Pembahasan
Bab pertama berisi tentang pendahuluan yang menjelaskan latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoretik, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, berisi tentang tinjauan perceraian dan asas mempersulit terjadinya perceraian, yang mencakup pengertian dan tujuan dan tinjauan lainya.
27
Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, dan Tehnik, (Bandung: Tarsito, 1990), hlm. 139.
22
Bab ketiga, berisi tentang perceraian di Pengadilan Agama Wates, dimulai dari gambaran Pengadilan Agama Wates sampai bagaimana tentang proses perceraian di Pengadilan Agama Wates.
Bab keempat, berisi tentang analisis asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates.
Bab kelima, berisi tentang penutup yang mana dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates.
Penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian adalah sebagai berikut:
a.
Majelis Hakim selalu menasehati para pihak agar mengurungkan niatnya untuk bercerai pada setiap awal persidangan.
b.
Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator sebanyak dua kali dan dimungkinkan akan lebih banyak agenda mediasi jika para pihak yang berperkara atau salah satu diantara para pihak yang berperkara menghendaki
c.
Majelis Hakim akan menunjuk Mediator dari keluarga masing-masing para pihak, Mediator tersebut ditugaskan untuk mendamaikan para pihak yang berperkara di luar persidangan. Mediator juga akan dimintai laporan tentang bagaimana hasil mediasi yang dilakukan oleh Mediator, hal ini akan mendorong Mediator lebih serius dalam usaha mendamaikan.
127
128
d.
Dalam perkara cerai talak Majelis Hakim akan meninggikan kewajiban pembayaran iddah dan mut’ah jika penyebab perceraian terjadi karena pihak Pemohon, hal tersebut bertujuan untuk rasa keadilan.
e.
Diwajibkanya pihak Pemohon dari kasus cerai talak untuk melunasi kewajiban iddah dan mut’ah pada waktu ikrar talak atau sebelum ikrar talak.
f.
Majelis Hakim akan menolak sebuah permohonan/gugatan perceraian jika perselisihan atau pertengkaran tersebut belum lama dan pihak pemohon/penggugat dan termohon/tergugat masih tinggal dalam satu ranjang.
2.
Problematik yang dihadapi Pengadilan Agama Wates dalam penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian
Permasalahan yang dihadapi Pengadilan Agama Wates adalah sebagai berikut:
a. Para pihak yang mengajukan permohonan/gugatan cerai sudah mempunyai permasalahan yang kronis, sehingga jika hakim tidak mengabulkan permohonan/gugatan tersebut maka akan timbul permasalahan yang lebih besar. b. Para pihak sudah saling merelakan keluarganya berakhir karena para pihak beranggapan bahwa perceraian adalah jalan terbaik.
129
3.
Peran Pengadilan Agama Wates dalam menerapkan disparitas antara asas sederhana, cepat dan biaya ringan dengan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates
Hakim di Pengadilan Agama Wates cenderung lebih menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan kepada perkara yang menurut hakim tidak mungkin didamaikan, selain itu hakim juga akan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan jika pihak termohon/tergugat menyatakan tidak akan menghadiri persidangan.
Tetapi jika perkara tersebut masih mungkin didamaikan maka hakim menerapkan asas mempersulit terjadinya perdamaian secara maksimal dengan cara mengusahakan terjadinya perdamaian.
4.
Efektifitas asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates
Penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian tersebut menjadi efektif jika permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga yang berperkara belum kronis dan berlangsung belum lama. Tetapi asas tersebut menjadi tidak efektif jika permasalahan yang terjadi pada rumah tangga pihak yang berperkara sudah berlangsung lama dan kronis, selain itu keinginan yang kuat dari para pihak untuk bercerai juga menjadikan asas mempersulit
130
terjadinya perceraian tersebut tidak efektif. Dari data yang diperoleh maka dapat disimpulkan secara umum penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian tidak efektif dalam mencegah perceraian di Pengadilan Agama Wates.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan, ada beberapa saran yang dapat diaplikasikan agar penerapan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian lebih maksimal, yaitu:
1.
Pada saat pengiriman surat panggilan kepada Termohon/Tergugat agar Juru Sita menjelaskan bahwa dengan tidak hadirnya Termohon/Tergugat justru akan membuat persidangan lebih cepat, ketidakhadiran Termohon/Tergugat tidak
menghalangi
hakim
dalam
memutuskan
menerima
sebuah
memaksa
pihak
permohonan/gugatan perceraian.
2.
Pengadilan
Agama
Wates
seharusnya
lebih
Tergugat/Termohon untuk hadir dalam persidangan, hal tersebut untuk menghindari terkabulkanya sebuah permohonan/gugatan secara versek.
3.
Sebaiknya Mediasi dilakukan pada waktu tersendiri berbeda waktu dengan pelaksanaan persidangan dan tempat yang nyaman. Hal tersebut agar para pihak lebih jernih dalam berfikir.
131
4.
Sebaiknya Hakim Pemeriksa dalam usaha mendamaikan para pihak dalam setiap awal persidangan dilakukan lebih insentif bukan hanya sekedar nasehat-nasehat saja, tapi dilakukan secara mendalam seperti sarasehan.
5.
Sebaiknaya jika dalam persidangan pihak Termohon/Tergugat tidak hadir, pembacaan permohonan/gugatan dilakukan dalam tersendiri, pemeriksaan juga pada sedang tersendiri, hal tersebut bertujuan untuk memberikan waktu agar apabila pihak Termohon/Tergugat berubah pikiran dan hendak hadir.
6.
Sebaiknya Pengadilan Agama Membuat tim kusus yang bertugas untuk membantu Termohon/Tergugat dalam perkara perceraian jika pihak Termohon/Tergugat masih menginginkan perdamaian.
DAFTAR PUSTAKA Buku Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Anik Farida dkk, Perempuan dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian di Berbagai Komunitas Adat, Jakarta:Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2007. Aripin, Jaenal, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kecana, 2008. Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1975. Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012. Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2007. Kadir,Abdul, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000. Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1985. Latif, Djamil, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indah, 1981. MK, M.Anshary, Hukum Perkawinan Indonesia: masalah-masalah krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010. Muhammad Syaifudin dkk, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013. Nakamura, Hisako, Perceraian Orang Jawa: Studi tentang Pemutusan Perkawinan di Kalangan orang Islam Jawa, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1990. Rasjidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991. Saleh, K.Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indah, 1976.
132
133
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 1982. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2012. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2007. Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991. Supriadi, Wila Candrawila, Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda: Suatu Penelitian Sejarah Hukum Perbandingan Tentang Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda dalam Periode Tahun 1974 sampai sekarang, Bandung: PT Mandar Maju, 2002. Surachmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, dan Tehnik, Bandung: Tarsito, 1990. Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2007. Usman, Rachmad, Aspek-Aspek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang Palembang, 2006. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. UndangUndang Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
134
SKRIPSI Ahmad Royani, “Evektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Depok”, skripsi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2009. Ahmad Jawahir, “Ketidakberhasilan Usaha Hakim dalam Mendamaikan Perceraian (studi di PA Yogyakarta tahun 2007)”, mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007. Satria, “Efektifitas Prinsip Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur”, skripsi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006. Wawan Sugianto, “Upaya Hakim Mendamaikan Perceraian Terkait Peranan Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta”, Skripsi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010. KAMUS Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. Ke-5, Jakarta: Balai Pustaka t. t. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2007. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1997. JURNAL Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hal.124-125. WEBSITES http://www.psychologymania.com/2012/07/dampak-perceraian-bagi-anak.html. http://www.antarayogya.com/berita/316106/angka-perceraian-di-kulon-progomeningkat. http://www.scribd.com/doc/191717513/Gagasan-Negara-Hukum-Indonesia.
135
http://advosolo.wordpress.com/2012/07/04/kekuasaan-kehakiman-di-indonesia. http://notarisarief.wordpress.com/2011/06/18/analisis-uu-no-1-tahun-1974-tentangperkawinan. http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/makalah-hukum-peradilan-agamahapa_23.html.
DAFTAR RADIUS WILAYAH PER NO 1 1
2
3
KELURAHAN/ KECAMATAN KECAMATAN/DESA RADIUS 2 3
BIAYA Rp 4
WATES 1. Wates
I
50.000
2. Giripeni 3.Triharjo
I I
50.000 50.000
4. Ngestiharjo 5. Bendungan 6. Sogan
I I II
50.000 50.000 60.000
7. Kulwaru 8. Karangwuni
II II
60.000 60.000
1. Pengasih
I
50.000
2. Kedungsari 3. Margosari 4. Sendangsari
I I II
50.000 50.000 60.000
5. Karangsari 6. Tawangsari
II II
60.000 60.000
7. Sidomulyo
II
60.000
1. Karangwuluh 2. Sindutan 3. Jangkaran
II II II
60.000 60.000 60.000
4. Janten 5. Palihan
II II
60.000 60.000
6. Kebonrejo 7. Temon Kulon
II II
60.000 60.000
PENGASIH
TEMON
I
4
5
6
8. Temon Wetan
II
60.000
9. Glagah 10. Kaligintung 11. Kalidengen
II II II
60.000 60.000 60.000
12. Demen 13. Plumbon
II II
60.000 60.000
14. Kulur 15. Kedundang
II II
60.000 60.000
1. Gotakan 2. Cerme
I II
50.000 60.000
3. Krembangan 4. Pleret
II II
60.000 60.000
5. Bugel 6. Tayuban
II II
60.000 60.000
7. Depok 8. Kanoman 9. Bojong
II II II
60.000 60.000 60.000
10. Garongan 11. Panjatan
II I
60.000 50.000
1. Ngentakrejo
III
75.000
2. Gulurejo 3. Sidorejo 4. Jatirejo
III III II
75.000 75.000 60.000
5. Bumirejo 6. Wahyuharjo
II II
60.000 60.000
II
60.000
PANJATAN
LENDAH
GALUR 1. Tirtorahayu
II
7
8
9
2. Pandowan
II
60.000
3. Brosot 4. Kranggan 5. Nomporejo
III III III
75.000 75.000 75.000
6. Banaran 7. Karangsewu
III III
75.000 75.000
1. Hargotiro
III
75.000
2. Kalirejo 3. Hargowilis 4. Hargomulyo
III III III
75.000 75.000 75.000
5. Hargorejo
III
75.000
1. Sentolo 2. Banguncipto
III III
75.000 75.000
3. Kaliagung 4. Salamrejo 5. Sukoreno
III III III
75.000 75.000 75.000
6. Demangrejo 7. Srikayangan
II III
60.000 75.000
8. Tuksono
III
75.000
1. Kembang
III
75.000
2. Jatisarono 3. Tanjungharjo
III III
75.000 75.000
4. Wijimulyo 5. Banyuroto 6. Donomulyo
III III III
75.000 75.000 75.000
KOKAP
SENTOLO
NANGGULAN
III
10
11
12
13
GIRIMULYO 1. Giripurwo 2. Pendoworejo
III III
75.000 75.000
3. Jatimulyo 4. Purwosari
III III
75.000 75.000
1. Banjaroyo 2. Banjarharjo
III III
75.000 75.000
3. Banjarsari 4. Banjararum
III III
75.000 75.000
1. Gerbosari
III
75.000
2. Kebonharjo 3. Pagerharjo 4. Ngargosari
III III III
75.000 75.000 75.000
5. Banjarasri 6. Sidoharjo 7. Purwoharjo
III III III
75.000 75.000 75.000
KALIBAWANG
SAMIGALUH
Pengumuman Panggilan / Pemberitahuan melalui 1. Mass Media 2. dan Bupati
IV
200.000 50.000
Pertanyaan untuk Hakim Pemeriksa 1. Bagaimanakah bentuk usaha untuk mendamaikan/mempersulit perceraian dari Hakim Pemeriksa dalam setiap sidang? 2. Bagaimana usaha mendamaikan/mempersulit perceraian di setiap sidang jika pemohon/penggugat tidak hadir? / jika diwakili kuasa hukum/ kuasa isidentilnya? 3. Biasanya itu, Apa alasan dari termohon/tergugat tidak hadir? 4. Bagaimana jika termohon/tergugat menyatakan tidak akan hadir? 5. Untuk permohon/gugatan yang dikabulkan dengan verstek, biasanya dilakukan dengan berapa kali sidang? 6. Ada permohonan/gugatan yang dikabulkan dengan verstek hanya dengan 2 kali sidang, bagai mana agenda jalanya persidangan tersebut? Sidang pertama agendanya apa saja? kemudian sidang ke 2 agendanya apa saja? 7. Sejak dari agustus 2012 terdapat 1.077 kasus perceraian yang diputus, akan tetapi hanya 11 yang permohon/gugatan ditolak? Apa penyebabnya? 8. Apakah pertimbangan hakim untuk permohonan/gugatan yang ditolak? 9. Apakah dasar pertimbangan Hakim untuk menentukan jumlah/nominal dari biaya iddah dan mut’ah? 10. Untuk alasan cerai dengan tidak ada keharmonisan? Bagaimana batasanya/ kriteria dari tidak ada keharmonisan?
V
11. Untuk alasan cerai dengan adanya pihak ketiga, apa pertimbangan Hakim dalam mengabulkan gugatan / permohonan tersebut? Sedangkan dalam alasan perceraian pasal 19 Peraturan pelaksanaan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam alasan tersebut tidak disebutkan? 12. Untuk putusan cerai, biasanya hakim akan memutuskan untuk talak berapa/apa? 13. Bagaimana penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates? 14. Dalam perkara perdata terdapat asas sederhana, cepat dan biaya ringan, asas ini identik dengan mempermudah suatu perkara, alasan ini juga berlawanan dengan alasan mempersulit terjadinya perceraian. Bagaimanakah Pengadilan Agama Wates dalam menanggapi hal tersebut? Bagaimana pengaplikasianya? 15. Apakah dengan banyaknya kasus perceraian yang masuk dibanding dengan jumlah Hakim yang terbatas, akan mempengaruhi dari usaha untuk mempersulit perceraian itu?
VI
VII
VIII
IX
X
XI
XII
XIII
CURRICULUM VITAE
Nama
: Erza Mufti Umam
Tempat/Tanggal Lahir
: Kulon Progo, 12 September 1991
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Agama
: Islam
NIM
: 10340031
Fakultas
: Syari’ah dan Hukum
Jurusan
: Ilmu Hukum
Alamat Asal
: Mangunan, Bendungan, Wates Kulon Progo, DIY
Nomer Telepon
: 08995014300
Email
:
[email protected]
Orang Tua
:
Ayah
: Wakhiyanta
Ibu
: I’ing Hildah
Riwayat Pendidikan : A. Pendidikan Non-Formal : TK Masyithoh Dondong
(1996-1997)
B. Pendidikan Formal: MI Ma’arif Dondong
(1997-2003)
MTs Nahdlatul Muslimin
(2003-2006)
SMA N 1 Temon
(2006-2009)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(2010-Sekarang)
XIV