Pendidikan Agama Islam Modul ke:
Sumber Ajaran Islam
Fakultas
PSIKOLOGI
Program Studi
Psikologi www.mercubuana.ac.id
Dian Febrianingsih, M.S.I
Pengantar Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari: 1. Al Qur’an yang memuat wahyu Allah 2. Hadits yang memuat sunnah Rasulullah saw. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam yaitu aqidah, syariah dan akhlak dikembangkan dengan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang dikembangkan adalah ajaran agama yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits dengan tujuan supaya dapat dipahami manusia.
Dalam Islam, ada dua ajaran yaitu: 1. Ajaran dasar/ fundamental 2. Ajaran tidak dasar/ instrumental yang merupakan sarana atau alat untuk memahami ajaran dasar. Menurut Hadits Mu’adz bin Jabal, sumber ajaran Islam ada 3 yaitu: al Qur’an, as Sunnah dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran Islam ini merupakan satu rangkaian kesatuan dan sesuai dengan urutan. Al Qur’an dan al Hadits merupakan sumber utama. Sedang akal pikiran manusia yang memenuhi syarat berijtihad untuk merumuskan ajaran,menentukan nilai dan norma suatu perbuatan dan benda, merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.
Al Qur’an Pengertian Secara bahasa: bacaan. QS Al Qiyamah: 17-18 Secara istilah: Kalam Allah swt yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw sebagai mu’jizat dan membacanya adalah ibadah.
Karakterisasi Al Qur’an: 1. Al Qur’an merupakan firman Allah swt berbahasa Arab 2. Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara Malaikat Jibril 3. Al Qur’an disampaikan dengan jalan mutawatir, sebab tidak mungkin orang banyak sepakat untuk berdusta. 4. Al Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw 5. Al Qur’an ditulis dalam bentuk mushaf 6. Membaca al Qur’an bernilai ibadah 7. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Naas 8. Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6326 ayat.
Proses Turunnya Al Qur’an 1. Al Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. 2. Ayat-ayat Makkiyah selama 12 tahun 13 hari, biasanya diawali dengan lafadz yaa ayyuhannaas, pada umumnya pendekpendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi Al Qur’an terdiri dari 86 surat dan 4780 ayat berisi tentang tauhid, hari kiamat, akhlak dan kisah umat manusia. 3. Ayat-ayat Madaniyyah selama 10 tahun 2 bulan 9 hari, biasanya diawali dengan lafadz yaa ayyuhalladziina aamanuu, pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi Al Qur’an, terdiri dari 28 surat dan 1456 ayat berisi tentang masalah hukum, keadilan, masyarakat dsb.
Prinsip Penetapan hukum dalam Al Qur’an 1. Tidak memberatkan/ tidak menyusahkan 2. Tuntutan yang seimbang berdasarkan kepentingan dunia dan akherat 3. Berangsur-angsur melalui proses bertahap.
Kedudukan dan Fungsi Al Qur’an 1. Sumber hukum yang utama. QS Al Maidah : 44 2. Penjelasan yang nyata. QS Al A’raaf: 203 3. Kabar gembira QS An Nahl: 89 dan peringatan QS Al Furqan: 1 4. Pedoman hidup. QS Al A’raaf: 3 5. Obat bagi segala penyakit rohani. QS Al Isra’: 82 6. Penguat hati. QS An Nahl: 102 7. Petunjuk. QS Al Baqarah: 2 8. Alat dakwah. QS An Nahl: 44 9. Pembeda antara yang Haq dan Bathil. QS Al Baqarah: 185 10. Penyelamat dari kegelapan. QS Ibrahim: 1 11. Pedoman hidup. QS An Naml: 77 12. Motivator untuk kemajuan teknologi. QS Ar Rahman: 33
Al Hadits Pengertian Secara bahasa. Berita atau sesuatu yang baru. Secara istilah. Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan (qauliyah) , perbuatan (fi’liyah) , dan ketetapan (taqririyah). Para ahli hadits umumnya menyamakan istilah hadits dengan istilah sunnah. Ada beberapa ahli hadits mengatakan bahwa istilah hadits digunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan) Nabi, sedang sunnah fi’liyah dan taqririyah tidak disebut dengan hadits, tetapi sunnah saja.
Fungsi Hadits: 1. Sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an 2. Penjelas Al Qur’an 3. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an, misal: sholat, puasa, zakat dan haji 4. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya dalam Al Qur’an.
Perawi Hadist: 1. Imam Bukhari 2. Imam Muslim 3. Ibnu Majah 4. Abu Daud 5. At Tirmidzi 6. An Nasa’I
Hadits Qudsi Kalam Allah swt yang disampaikan kepada Nabi saw yang tidak menjadi bagian Al Qur’an, kemudian Nabi saw menyampaikan dengan kata-kata Nabi saw sendiri.
Ijtihad Pengertian Secara etimologi. Mengerjakan sesuatu dengan kesungguhan. Secara terminologi. Mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukumhukum syariah. Ijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan menggunakan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum (fiqih) Islam dari keduanya. Ra’yu manusia disebut dengan akal pikiran.
Lapangan ijtihad 1. Dalam mengambil kesimpulan dari nash-nash (ketetapan) yang masih samar 2. Dalam menetapkan hukum terhadap masalah-masalah baru yang ketetapan hukumnya belum ada
Hukum Ijtihad 1. Wajib ‘ain: bagi seseorang yang ditanya tentang suatu masalah sedang masalah tersebut akan hilang (habis) sebelum diketahui hukumnya. 2. Wajib kifayah: bagi seseorang yang ditanya tentang suatu masalah dan tidak dikhawatirkan habisnya atau hilangnya masalah tersebut, sedangkan selain dia sendiri, masih ada mujtahid lain. 3. Sunah: ijtihad terhadap sesuatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi baik dinyatakan atau tidak.
Syarat-syarat Ijtihad 1. Mengetahui dan memahami Al Qur’an dan Hadits 2. Mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma’ (kesepakatan) sehingga ia tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan ijma’, kalau ia berpegang kepada ijma’ dan memandangnya sebagai dalil 3. Mengetahui dan memahami bahasa Arab 4. Mengetahui dan memahami ilmu ushul fiqh 5. Mengetahui ilmu nasikh dan mansukh, sehingga ia tidak mengeluarkan hukum berdasar dalil yang sudah dimansukh
Bentuk-bentuk Ijtihad 1. Ijma’: kebulatan/ kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw atas sesuatu hukum syara’ tentang suatu masalah 2. Qiyas: ketetapan hukum suatu masalah/ kejadian yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu masalah/ kejadian yang sudah ada ketentuan hukumnya. Misal: minum arak hukumnya haram dalam QS Al Maidah: 90. kemudian ditemukan nabidz (semacam minuman keras yang berasal dari perasan anggur) atau narkoba. Karena samasama memabukkan, maka hukum minum nabidz atau narkoba itu haram.
3. Istihsan: menjalankan keputusan yang tidak didasarkan atas qiyas,tetapi didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan keadilan. Menurut hukum qiyas, perempuan haidh haram membaca Al Qur’an, yang diqiyaskan kepada orang junub yang juga haram membaca Al Qur’an. Illahnya sama-sama dalam keadaan tidak bersuci (hadats besar). Tetapi menurut istihsan, perempuan haidh boleh membaca Al Qur’an, dan kebolehan ini ditetapkan berdasarkan kepentingan umum kaum perempuan. Perempuan haidh tidak dapat diqiyaskan kepada orang yang junub, karena waktu haidh lebih lama dibandingkan junub.
4. Mashlahah mursalah/ istishlah: kebaikan yang tidak disinggung-singgung oleh syara’ untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, tetapi jika dikerjakan akan membawa manfaat atau terhindar dari keburukan. Misal: Pengumpulan dan penulisan Al Qur’an pada masa Khulafaur Rasyidin tidak diperintah oleh agama, tetapi juga tidak dilarang. Hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para sahabat dan demi kebaikan Islam dan umat Islam.
Terima Kasih Dian Febrianingsih, M.S.I