BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Lembaga perbankan memiliki suatu peranan yang sangat penting di dalam
perekonomian suatu negara. Menurut UU Negara RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan perbankan adalah badan usaha yang berfungsi untuk
menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam
bentuk
simpanan
dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dari pengertian tersebut, penulis mendefinisikan bahwa bank umum adalah suatu bank yang memberikan suatu jasa kepada masyarakat dalam hal ini para nasabah dengan cara menarik dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan simpanan lain dan kemudian menyalurkannya kembali kepada nasabah dalam bentuk kredit. Kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada nasabah tersebut itulah yang disebut dengan fungsi intermediasi perbankan. Fungsi intermediasi lembaga perbankan juga dapat disamakan sebagai alat untuk mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dan defisit dana. Fungsi intermediasi perbankan ini tercermin dari seberapa baik suatu bank dalam mengelola likuiditas yang ada.
xiv
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban jangka pendeknya. Secara lebih terperinci, likuiditas adalah suatu kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya meliputi kemampuan untuk menjalankan kegiatan operasional bank sehari – hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak dari nasabah, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan suatu keleluasaan bagi masyarakat dalam meraih kesempatan investasi yang menarik dan menguntungkan. Salah satu instrumen yang ditawarkan oleh Bank Indonesia dalam kebijakan operasi pasar terbuka terkait dengan likuiditas perbankan ini adalah instrumen Sertifikat Bank Indonesia. Sertifikat Bank Indonesia adalah suatu bentuk surat berharga, yang termasuk juga suatu sarana yang dilakukan oleh Bank Sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia berfungsi untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Bank indonesia
menjalankan fungsi intermediasi perbankan, menyediakan fasilitas
Sertifikat Bank Indonesia untuk menampung surplus dana dari perbankan dan di lain pihak di saat pihak perbankan mengalami defisit terdapat fasilitas tingkat diskonto Sertfikat Bank Indonesia. Adapun pengembalian yang ditawarkan dari pembelian Sertifikat Bank Indonesia itu adalah berupa tingkat diskonto yang ditentukan lewat sistem lelang Sertifikat Bank Indonesia. Lelang Sertifikat Bank Indonesia ini dilakukan oleh setiap bank tersebut mencerminkan suatu kondisi likuiditas perbankan. Kondisi likuiditas perbankan terefleksi dari tingkat diskonto yang ditawarkan oleh masing – masinng bank kepada Bank Indonesia pada saat lelang Sertifikat Bank Indonesia. Kondisi likuiditas suatu
xv
perbankan diukur dari jumlah dana suatu bank tersebut yang tersimpan di BI, yaitu Giro Wajib Minimum yang disimpan dalam bentuk rekening giro bank – bank di BI, yang berubah dari waktu ke waktu. Rekening giro di Bank Indonesia lebih besar dibandingkan dengan Giro Wajib Minimum yang ditentukan mencerminkan kondisi kondisi likuiditas yang lebih longgar . Kondisi likuiditas yang longgar tersebut akan mendorong bank- bank cenderung menawarkan tingkat diskonto yang lebih rendah dibandingkan dengan bank – bank yang memiliki likuiditas bank yang ketat. Tingkat diskonto SBI di tahun 2008 – 2010 masih dapat dikatakan mengalami penurunan dari 11,50% di tahun 2008 menjadi 6,59% di tahun 2010 ( www.bi.go.id ). Kecenderungan turunnya tingkat diskonto tersebut memiliki beberapa dampak, yaitu antara lain turunnya tingkat suku bunga kredit perbankan. Penurunan tingkat diskonto SBI ini adalah salah satu cara Bank Indonesia untuk meredam permintaan bank – bank umum akan SBI, dan kebijakan tersebut juga mengharuskan perbankan untuk menyalurkan dananya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Kenyataan yang terjadi di dunia perbankan tidak seperti yang diiharapkan oleh BI dengan penetapan kebijakan tingkat suku bunga rendah tersebut akan menggerakkan investasi masyarakat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia , tingkat diskonto SBI masih dapat dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat suku bunga simpanan dan suku bunga kredit, yaitu 6,59% untuk tingkat diskonto SBI, dan 6,08% untuk tingkat suku bunga deposito berjangka. Dari kenyataan tersebut, pihak bank umum masih dapat dikatakan memiliki ketertarikan khusus terhadap SBI karena tingkat diskonto SBI SBI yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat suku bunga
xvi
kredit dan di samping itu penyaluran dana dalam bentuk SBI tidak memiliki risiko sama sekali. Dari pernyataan tersebut dapatlah dikatakan bahwa bank – bank di indonesia secara umum belumlah mampu melaksanakan fungsi intermediasinya dengan cukup baik, Adapun penelitian terdahulu yang serupa dengan penelitian ini dilakukan oleh Luciana dan Anton ( 1995 ) yang mengambil judul analisis faktor – faktor yang memengaruhi penetapan tingkat suku bunga deposito berjangka pada bank – bank umum. Variabel independen yang digunakan adalah likuiditas perekonomian, tingkat inflasi, dan LDR, pertumbuhan ekonomi, CAR, dan ROA, sedangkan variabel dependen yang digunakan adalah tingkat suku bunga deposito berjangka 3 bulan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah bahwa inflasi, ROA , dan LDR berpengaruh signifikan terhadap tingkat suku bunga deposito berjangka, sedangkan likuiditas perekonomian, pertumbuhan ekonomi, dan CAR tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat suku bunga deposito berjangka. Berkaitan dengan judul yang telah diteliti sebelumnya oleh Luciana dan Anto, penulis ingin mengetahui sejauhmana pengaruh dari likuiditas perbankan tehadap tingkat suku bunga deposito berjangka dengan mengkaitkan tingkat diskonto SBI sebagai variabel intervening. Masalah kelebihan likuiditas dan fungsi intermediasi perbankan adalah hal yang menarik untuk dibahas untuk dunia perbankan saat ini. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melihat hubungan antara likuiditas perbankan, tingkat diskonto SBI dan tingkat suku bunga deposito berjangka dengan judul penelitian : “Pengaruh Likuiditas
xvii
Perbankan Terhadap Tingkat Diskonto SBI Dan Dampaknya Pada Tingkat Suku Bunga Deposito Berjangka “. B.
Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dikemukakan tersebut
maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana pengaruh likuiditas perbankan terhadap tingkat suku bunga deposito pada bank – bank umum yang terdaftar di Bank Indonesia pada periode 2008 -2010 ?
2.
Bagaimana pengaruh likuiditas perbankan terhadap tingkat suku bunga deposito berjangka dengan tingkat diskonto SBI dianggap sebagai variabel intervening pada bank – bank umum yang terdaftar di Bank Indonesia pada periode 2008 – 2010 ?
C.
Tujuan Penelitian Sesuai dengan permasalahan yang dihadapi maka penelitian ini dilakukan adalah : 1.
Untuk mengetahui sejauhmana pengaruh likuiditas perbankan terhadap tingkat suku bunga deposito berjangka pada bank – bank umum yang terdaftar di Bank Indonesia pada periode 2008 – 2010
2.
Untuk mengetahui sejauhmana pengaruh likuiditas perbankan terhadap tingkat deposito berjangka dengan tingkat diskonto SBI sebagai variabel intervening pada bank – bank umum yang terdaftar di Bank Indonesia pada periode 2008 – 2010
xviii
D.
Manfaat Penelitian Adapun hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Dapat menambah pengetahuan baik bagi peneliti maupun lembaga pendidikan, dan untuk menambah kepustakaan yang sudah ada. 2. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi dunia perbankan untuk mengetahui dampak dari kebijakan moneter yang ditetapkan BI dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan dengan baik 3. Bagi para akademisi, Sebagai bahan referensi dan informasi untuk melakukan penelitian selanjutnya yang sejenis
xix