Penatausahaan BMN Oleh : Widyo Agung Nugroho, S.Kom
(Operator & pengurus BMN kantor pusat) FB/Email :
[email protected] Blog : http://masagung.staff.uns.ac.id/ HP : 081.5678.11581
2. Pengadaan 3. Penggunaan 1. Perencanaan Kebutuhan
9. Penatausahaan
Ruang Lingkup Pengelolaan BMN
8. Pemindah tanganan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan & Pemeliharaan
6. Penilaian 7. Penghapusan
Penatausahaan BMN
2. Pengadaan 3. Penggunaan 1. Perencanaan Kebutuhan
9. Penatausahaan
Ruang Lingkup Pengelolaan BMN
8. Pemindah tanganan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan & Pemeliharaan
6. Penilaian 7. Penghapusan
Organisasi Penatausahaan BMN
Opini WTP Tertib administrasi dan pengelolaan BMN
Pimpinan / staff Mengetahui
Staff melaksanakan
prosedur pengelolaan BMN
penatausahaan BMN dgn tertib
GOALLLLLL !! GOALLLL !!
Tugas Pengurus BMN (1) A. Melakukan Pembukuan BMN yang meliputi : 1. Membukukan dan mencatat semua BMN yang telah ada, mencatat setiap mutasi barang, dan membukukan dan mencatat hasil inventarisasi ke dalam Buku Barang dan/atau Kartu Indentitas Barang. 2. Mencatat semua barang dan perubahannya atas perpindahan barang antar lokasi/ruangan ke dalam Daftar Barang Ruangan dan/atau Daftar Barang Lainnya. 3. Mencatat perubahan kondisi barang ke dalam Buku Barang.
UNS
saat ini
Aset
UNS
2,3 T 2.308.870.265.263,-
Aset
Tanah : 1.835.395.615.000
UNS
Aset
Gedung dan Bangunan : 233.684.602.580
UNS
Aset
Peralatan dan mesin : 193.655.878.201 FK : 25.787.457.106 (4.109 item)
UNS
Aset
Jalan, Jembatan & Irigasi : 3.649.131.300
UNS
Aset
Aset tak berwujud / Software : 522.940.500
UNS
Aset
Konstruksi Dalam Pengerjaan : 16.528.406.750
UNS
Aset
Aset lancar / persediaan : 12 M
UNS
Aset
UNS
Aset tetap yang tidak digunakan : 1.146.248.516
UNS
problem
Barang hibah belum dicatat
UNS problem
- SOLUSI -
SOP pencatatan barang hibah : 1. Melakukan inventarisasi barang hibah yang belum dicatat 2. Lakukan penilaian BMN (jika tidak ada lampiran spesifikasi barang dan harga, maka penilaian bisa meminta bantuan dari KPKNL). 3. Pembuatan berita acara serah terima barang hibah oleh pembantu satker. 4. Penyerahan barang hibah kepada Rektor selaku penanggung jawab UAKPB. 5. Penyerahan BMN kepada pembantu satker. 6. Pencatatan ke dalam aplikasi SIMAK BMN
Barang rusak belum dihapuskan
UNS problem
- SOLUSI -
SOP permintaan penghapusan BMN: 1. Kelompokkan BMN rusak per jenis barang. 2. Usulkan ke bagian perlengkapan kantor pusat untuk meminta dihapuskan dengan melampiri laporan kondisi barang (data hasil inventarisasi) 3. Bagian perlengkapan akan menindaklanjuti (sesuai dengan prosedur penghapusan BMN)
BMN nomor hilang / rusak / tidak kelihatan
UNS problem
DBR tidak sesuai dengan kenyataan
UNS problem
Penomoran ulang BMN DASAR HUKUM penomoran ulang karena adanya Perubahan dari PMK 97/2007 ke PMK 29/2010 . DASAR PEMIKIRAN : 1. Terbatasnya kodefikasi yang sudah ada 2. Terciptanya keseragaman dalam penggolongan dan klasifikasi BMN 3. Kebutuhan untuk menyesuaikan penggolongan barang berdasarkan Bagan Akun Standar (PMK 91/2007)
4. Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
UNS problem
Penomoran ulang BMN PMK 97/2007
GOL. BARANG
PMK 29/2010
BARANG TIDAK BERGERAK
1
PERSEDIAAN
BARANG BERGERAK
2
TANAH
HEWAN, IKAN, DAN TANAMAN
3
PERALATAN DAN MESIN
PERSEDIAAN
4
GEDUNG DAN BANGUNAN
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
5
JALAN, JARINGAN, DAN IRIGASI
ASET TAK BERWUJUD
6
ASET TETAP LAINNYA
7
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
8
ASET TAK BERWUJUD
9
-
UNS problem
Penomoran ulang BMN Kode barang terdiri 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam 5 (lima) kelompok kode dengan susunan sebagai berikut :
X . X X . X X . X X . X X X
Satu angka/digit pertama Dua angka/digit kedua Dua angka/digit ketiga Dua angka/digit keempat Tiga angka/digit kelima
UNS problem
: : : : :
kode Golongan Barang kode Bidang Barang kode Kelompok Barang kode Sub Kelompok Barang kode Sub-Sub Kelompok Barang
SOLUSI : BMN tidak dinomori, DBR tidak sesuai dan penomoran ulang
- INVENTARISASI -
UNS problem
- INVENTARISASI Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
Tujuan inventarisasi adalah agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
- INVENTARISASI 1. TAHAP PERSIAPAN : A. Sub bag UMKAP menyiapkan dokumen sumber (data Daftar Barang Ruangan (DBR)). B. Sub bag UMKAP menyiapkan Kertas Kerja Inventarisasi beserta tata cara pengisiannya. C. Menyiapkan blanko label sementara (dari kertas) yang akan ditempelkan pada BMN yang bersangkutan.
- INVENTARISASI 2. TAHAP PELAKSANAAN : A. Meliputi menghitung jumlah barang. B. Meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan atau rusak berat). C. Mencatat hasil inventarisasi tersebut pada Kertas Kerja Inventarisasi.
- INVENTARISASI 3. TAHAP PELAPORAN : Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi, dengan kriteria : - Barang Baik dan Rusak Ringan, Barang Rusak Berat/tidak dapat dipakai lagi, - Barang yang tidak diketemukan/ hilang, dan - Barang yang berlebih.
- INVENTARISASI 4. TAHAP UPDATE BMN: a. Sub bag UMKAP mengolah data hasil inventarisasi serta mencetak label NUP dan DBR yang telah di update. b. Menyerahkan label NUP dan DBR ke penanggung jawab BMN masing-masing jurusan. c. Penanggung jawab BMN masing-masing jurusan menempelkan no inventaris (NUP) yang sudah sesuai dengan format baru pada BMN. d. Menempelkan DBR yang sudah di update.
Opini WTP Tertib administrasi dan pengelolaan BMN
Pimpinan / staff Mengetahui
Staff melaksanakan
prosedur pengelolaan BMN
penatausahaan BMN dgn tertib
GOALLLL !!
Tugas Pengurus BMN (1) A. Melakukan Pembukuan BMN yang meliputi : 1. Membukukan dan mencatat semua BMN yang telah ada, mencatat setiap mutasi barang, dan membukukan dan mencatat hasil inventarisasi ke dalam Buku Barang dan/atau Kartu Indentitas Barang. 2. Mencatat semua barang dan perubahannya atas perpindahan barang antar lokasi/ruangan ke dalam Daftar Barang Ruangan dan/atau Daftar Barang Lainnya.
3. Mencatat perubahan kondisi barang ke dalam Buku Barang.
Tugas Pengurus BMN (2) B. Membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) yang meliputi DBKP Persediaan, tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin jalan/irigasi/jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, barang bersejarah dan aset lainnya. C. Melakukan Inventarisasi BMN, meliputi BMN yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan setiap tahun. D. Melakukan rekonsiliasi data BMN dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Tugas Pengurus BMN (3) E. Melakukan Pelaporan BMN
F.
Melakukan Pengamanan Dokumen, meliputi menyimpan asli dokumen kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya, menyimpan fotocopy/salinan dokumen kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya, dan menyimpan asli dan/atau fotocopy/salinan dokumen penatausahaan BMN.
Mari kita Wujudkan UNS sebagai Universitas Yang menyumbang opini WTP Bagi Kementerian Pendidikan Nasional
Lor in Hotel, 22 Oktober 2011