PEMERINTAH PROVINSI MALUKU PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR : 12 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN ATAU PEMERIKSAAN MUTU HASIL PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemeriksaan, pengawasan mutu dan sertifikasi hasil perikanan dengan tujuan ekspor maupun dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan, maka perlu menata kembali peraturan tentang Retribusi Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan; b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud menetapkan
Retribusi
pertimbangan huruf a, perlu Pengujian
Atau
Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan dengan Peraturan Daerah Provinsi .
60 Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swasantara
Tingkat
I
Maluku
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1617) jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia 3890) jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram
Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877) jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
61 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878); 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 32);
3
Negara
Republik
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5
3647); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3685) jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4048);
62 6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 3839);
7
Negara Republik
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
8
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4433);
9
Negara
Republik
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10 Undang-Undang Tentang
Nomor
Pemerintahan
32
Tahun
2004
Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
63 Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ) jo. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 11 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat antara lain di Lapangan Perikanan Laut kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1490); 13 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Kelautan dan Perikanan;
64 14 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4139);
Negara
Republik
15 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4230);
Negara
Republik
16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 17 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Daerah
Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 18 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 05 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Daerah Tingkat I Maluku;
65 19 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU DAN GUBERNUR MALUKU
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
PROVINSI MALUKU PENGUJIAN ATAU
PEMERIKSAAN MUTU HASIL PERIKANAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku;
4.
Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku;
66 5.
Kepala
adalah
Kepala
Laboratorium
Pengujian
dan
Pembinaan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Maluku; 6.
Laboratorium adalah Laboratorium Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Maluku;
7.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk antara lain kegiatan memuat, menyimpan, mengolah, mendinginkan, mengawetkan dan mengangkut ikan untuk tujuan komersial;
8.
Hasil Perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang di tangani dan atau diolah untuk dijadikan produk akhir yang serupa ikan segar, ikan beku dan lahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia;
9.
Mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau tersirat;
10.
Pemeriksaan Mutu adalah suatu kejadian teknis yang terdiri atas penetapan penentuan satu atau lebih sifat dan atau karakteristik dari suatu produk sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
11.
Sertifikasi Kesehatan adalah suatu dokumen tertulis yang diterbitkan oleh suatu lembaga laboratorium penguji terhadap suatu produk setelah melalui suatu proses pengujian laboratories dan memenuhi standard yang ditetapkan;
67 12.
Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan atas pembayaran jasa pelayanan pemeriksaan dan sertifikasi mutu produk hasil perikanan pada laboratorium milik Pemerintah Daerah;
13.
Retribusi Daerah Selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah;
14.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD
17.
Surat Tindisan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD
18.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan;
19.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu memuat dengan jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta mencerminkan tersangka.
68 BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 Nama Retribusi Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pengujian atau pemeriksaan mutu hasil perikanan yang dilakukan oleh laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan. Pasal 3 Objek Retribusi Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan adalah setiap pelayanan pengujian atau pemeriksaan mutu hasil perikanan oleh Pemerintah Daerah atas permintaan eksportir. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah Orang atau Badan Hukum yang menggunakan pelayanan pengujian atau pemeriksaan mutu hasil perikanan Provinsi Maluku.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 Retribusi Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Pasal 6 Tingkat pengukuran jasa penggunaan kekayaan Daerah berupa laboratorium untuk pembinaan, pemeriksaan pengujian mutu dan sertifikasi hasil perikanan diukur berdasarkan klasifikasi, volume, waktu, pemakaian bahan kimia dan harga pasar terhadap sample yang diuji.
69 BAB IV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF Pasal 7 (1)
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan dengan memperhatikan biaya investasi, biaya asuransi, biaya rutin priodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa agar beroperasi secara efisien dengan berorientasi pada harga pasar.
(2)
Terhadap setiap pembinaan, pemeriksaan, pengujian mutu laboratorium baik secara organoleptik, mikrobiologi maupun kimiawi diberikan sertifikasi hasil perikanan hendak dieksport atas permintaan pengusaha atau eksportir.
(3)
Untuk setiap keterlambatan pembayaran pungutan hasil perikanan tersebut dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari retribusi terutang dalam tempo waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari.
BAB V SERTIFIKASI MUTU Pasal 8 (1)
Setiap orang atau badan yang membawa hasil perikanan untuk dieksport, sesuai permintaan eksportir, diwajibkan memiliki sertifikat mutu.
(2)
Sertifikat Mutu diterbitkan oleh laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian secara laboratories terhadap hasil perikanan.
70 (3)
Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan bila hasil uji memenuhi criteria standard untuk produk yang bersangkutan.
(4)
Berdasarkan laporan hasil uji, sertifikat kesehatan harus sudah diterbitkan paling lambat penggambilan contoh.
(5)
dua
belas
hari
kerja
setelah
Sertifikat kesehatan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan atas nama Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
BAB VI PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 9 (1)
Wajib Retribusi diharuskan mengisi SPORD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasa.
(2)
Bentuk isi serta tata cara pengisihan dan penyampaian SPORD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Apabila hasil pemeriksaan ditemui data baru atau yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan retribusi, maka diterbitkan SKRDKBT.
(4)
Bentuk isi serta tata cara penerbitannya SKRDKBT diatur dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(6)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(7)
Retribusi tentang besarnya SKRD atau dokumen lain yang disamakan dan SKRDKBT yang menyatakan jumlah retribusi
71 yang harus dibayar bertambah atau retribusi yang tidak/kurang dibayar oleh wajib retribusi ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB VII PENGAWASAN Pasal 10 Pengawasan mutu produk perikanan dengan tujuan diperdagangkan meliputi segala aspek kesehatan dan kebersihan yang berkaitan dengan persyaratan standard mutu. Pasal 11 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menetapkan ketentuan-ketentuan berdasarkan pedoman yang berlaku tentang pola pemeriksaan, pengujian dan pengawasan terhadap setiap jenis hasil perikanan yang diproduksikan guna kepentingan pemasaran. Pasal 12 (1)
Dalam melaksanakan produksi dan perdagangan hasil perikanan setiap pengusaha wajib memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pengusaha
berkewajiban
memberikan
kesempatan
seluas-
luasnya kepada pengawas untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah ini. (3)
Apabila dari laporan petugas pengambil contoh ternyata hasil produk perikanan tidak memenuhi syarat, maka terhadap hasilhasil tersebut dikenakan penertiban menurut petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku.
72 Pasal 13 (1)
Seorang Pengusaha yang tidak dapat menerima hasil pemeriksaan atau pengujian yang dibuat oleh pengawas, dapat mengajukan banding kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku.
(2)
Seorang Pengusaha
yang akan mengajukan permohonan
banding terhadap hasil pemeriksaan atau pengujian atas hasil perikanan yang dimilikinya dikenakan kewajiban membayar biaya naik banding sebesar 2% (dua persen) dari nilai objek yang bersangkutan.
BAB VIII PUNGUTAN PERIKANAN Pasal 14 (1)
Pungutan pengujian atau pemeriksaan tidak dapat diborongkan.
mutu hasil perikanan
(2)
Pembayaran pungutan pengujian atau pemeriksaan mutu hasil perikanan harus dilakukan sekaligus sebelum penerbitan sertifikat.
(3)
Pembayaran Pungutan hasil perikanan atas pemeriksaan dan pengujian mutu dan sertifikasi hasil perikanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus disetor ke kas Daerah selambatlambatnya satu kali dua puluh empat jam oleh Bendahara Khusus Penerima.
73 BAB IX PENYIDIKAN Pasal 15 (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (2)
Wewenang penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan
berkenan
dengan
tindak
pidana
dalam
Peraturan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenan dengan tindak pidana;
dokumen-
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanan tugas penyidikan tindak pidana ;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
74 berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindakan pidana; i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
dan
j.
Menghentikan penyelidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
pasal
ini
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 16 (1)
Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selamalamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran .
75 BAB XI KETENTUAN LAIN Pasal 17 Pengawas yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan daerah ini, dapat dikenakan tindakan administratif menurut ketentuan yang berlaku. Pasal 18 Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Mutu dan Sertifikasi Hasil Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
76
Disahkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008 GUBERNUR MALUKU, Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 12
77 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR : 12 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN ATAU PEMERIKSAAN MUTU HASIL PERIKANAN
I.
PENJELASAN UMUM Bahwa
dengan
diberlakukannya
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hal tersebut merupakan langkah pembangunan
di
Daerah
yang amat penting bagi
terutama
dalam
melakukan
reformasi di berbagai bidang pembangunan yang akan memberi ciri has Daerah dalam rangka mengurus Daerahnya sendiri
guna
mendukung
tugas-tugas
pemerintah,
pembangunan dan kemasyarakatan. Perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Maluku perlu diperhatikan
keseimbangna
dan
kesatuan
wilayah
pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik dan pemerintahan untuk terwujutnya pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian maka aspek-aspek yang dominan dalam pembangunan Daerah Provinsi Maluku adalah aspek ekonomi
78 kerakyatan, dan untuk itu maka dalam menghadapi era globalisasi,
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Maluku
perlu
berorientasi pada pembangunan potensi sektor-sektor yang menjadi unggulan atau primadona
bagi masing-masing
wilayah guna meningkatkan daya saying di pasa global diantaranya adalah sektor perikanan. Bahwa sumber-sumber kekayaan alam di lautan Maluku meliputi sumber biotis mineral dan energil yang perlu mendapat pengawasan dalam arti menyeluruh sebagai suatu bidang yang sangat potensial bagi pembangunan Daerah pada umumnya. Seirama dengan itu maka khususnya dibidang perikanan semakin
dirasa
perlu
adanya
pengaturan
tentang
pemeriksaan pengawasan mutu produk hasil-hasil perikanan demi menjamin pelaksanaannya serta serta untuk melindungi masyarakat konsumen terhadap hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Disamping itu untuk menjamin kualitas dan kuantitas eksport Maluku inter insuler serta dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan, maka perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku. II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sapai dengan Pasal 20 :
Cukup jelas.
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97