PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK KECAMATAN DAN KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian pembentukan, susunan, kedudukan, tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA dan WALIKOTA YOGYAKARTA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK KECAMATAN DAN KELURAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Yogyakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta. 3. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta. 5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah. 6. Camat adalah Kepala Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan. 8. Lurah adalah Kepala Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi 14 (empat belas) Kecamatan dan 45 (empat puluh lima) Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. (2) Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Kecamatan Tegalrejo, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Kricak; 2. Kelurahan Karangwaru; 3. Kelurahan Tegalrejo; 4. Kelurahan Bener.
b. Kecamatan Jetis, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Bumijo; 2. Kelurahan Cokrodiningratan; 3. Kelurahan Gowongan. c. Kecamatan Gondokusuman, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Demangan; 2. Kelurahan Kotabaru; 3. Kelurahan Klitren; 4. Kelurahan Baciro; 5. Kelurahan Terban. d. Kecamatan Danurejan, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Suryatmajan; 2. Kelurahan Tegalpanggung; 3. Kelurahan Bausasran. e. Kecamatan Gedongtengen, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Sosromenduran; 2. Kelurahan Pringgokusuman. f. Kecamatan Ngampilan, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Ngampilan; 2. Kelurahan Notoprajan. g. Kecamatan Wirobrajan, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Pakuncen; 2. Kelurahan Wirobrajan; 3. Kelurahan Patangpuluhan. h. Kecamatan Mantrijeron, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Gedongkiwo; 2. Kelurahan Suryodiningratan; 3. Kelurahan Mantrijeron. i. Kecamatan Kraton, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Patehan; 2. Kelurahan Panembahan; 3. Kelurahan Kadipaten. j. Kecamatan Gondomanan, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Ngupasan; 2. Kelurahan Prawirodirjan. k. Kecamatan Pakualaman, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Purwokinanthi; 2. Kelurahan Gunungketur. l. Kecamatan Mergangsan, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Keparakan; 2. Kelurahan Wirogunan; 3. Kelurahan Brontokusuman. m.Kecamatan Umbulharjo, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Semaki; 2. Kelurahan Mujamuju; 3. Kelurahan Tahunan; 4. Kelurahan Warungboto; 5. Kelurahan Pandeyan; 6. Kelurahan Sorosutan; 7. Kelurahan Giwangan. n. Kecamatan Kotagede, meliputi wilayah kerja : 1. Kelurahan Rejowinangun; 2. Kelurahan Prenggan; 3. Kelurahan Purbayan.
BAB III KECAMATAN Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 3 (1) Susunan organisasi Kecamatan, terdiri dari : a. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan, Administrasi Data dan Pelaporan. b. Seksi Pemerintahan dan Pembangunan; c. Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kecamatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Kedudukan dan Tugas Pokok Paragraf 1 Kedudukan Pasal 4 (1) Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Paragraf 2 Tugas Pokok Pasal 5 (1) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BAB IV KELURAHAN Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 6 (1) Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan; (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari : a. Sekretaris Lurah; b. Seksi Pemerintahan dan Pembangunan; c. Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan struktur organisasi Kelurahan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Kedudukan dan Tugas Pokok Paragraf 1 Kedudukan Pasal 7 (1) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota dalam wilayah kecamatan. (2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Paragraf 2 Tugas Pokok Pasal 8 (1) Kelurahan mempunyai tugas pokok, yaitu melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BAB V KEPEGAWAIAN Pasal 9 Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan dan jabatan dilingkungan Kecamatan dan Kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 Fungsi, rincian tugas dan tata kerja masing-masing satuan organisasi Kecamatan dan Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. 2.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Nopember 2008 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd H. HERRY ZUDIANTO
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd H. RAPINGUN
LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 68 SERI D
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK KECAMATAN DAN KELURAHAN
I. UMUM Kebijakan Otonomi Daerah yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Sehingga dalam implementasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah pada prinsipnya terwadahinya fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah agar kelembagaan tersebut efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan harus memperhatikan : 1. Urusan wajib dan pilihan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah; 2. Visi dan Misi Pemerintah Kota Yogyakarta; 3. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; 4. Kemampuan keuangan daerah; 5. Ketersediaan sumberdaya aparatur; 6. Pengembangan pola kerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12
: : : : : : : : : : : :
Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas.
LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL
: : :
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA 11 TAHUN 2008 29 NOPEMBER 2008
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN
CAMAT Kelompok Jabatan Fungsional
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKSI PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PEREKONOMIAN
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SUB BAGIAN KEUANGAN, ADMINISTRASI DATA DAN PELAPORAN
SEKSI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN
WALIKOTA YOGYAKARTA ttd H. HERRY ZUDIANTO
LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL
: : :
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA 11 TAHUN 2008 29 NOPEMBER 2008
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN
LURAH Kelompok Jabatan Fungsional
SEKSI PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PEREKONOMIAN
SEKRETARIAT
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN
WALIKOTA YOGYAKARTA ttd H. HERRY ZUDIANTO