ESA HILANG DUA TERBILANG
PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEBING TINGGI, Menimbang :
a.
b.
c.
d.
Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-25.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEBING TINGGI dan WALIKOTA TEBING TINGGI MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
-3BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tebing Tinggi. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi. 5. Dewan Pewakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi. 6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi. 7. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Tebing Tinggi. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi. 9. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 11. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 12. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 13. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 14. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 15. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
-416. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. 17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 18. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 22. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan retribusi daerah. 23. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi Pasal 2 Objek Retribusi Daerah adalah: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; dan c. Perizinan Tertentu. Pasal 3 (1)
(2)
(3)
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
-5Pasal 4 (1)
(2)
Subjek Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan. Wajib Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi. Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Pasal 5
(1)
(2)
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi Jasa Umum. Pasal 6
(1)
(2)
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah: a. Retribusi pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Retribusi Pelayanan Pasar; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Retribusi Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan j. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha Pasal 7
(1)
(2)
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
-6Pasal 8 Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Terminal; c. Retribusi Tempat Khusus Parkir; d. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 9 (1) (2)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 10
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Izin Gangguan; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. BAB III RETRIBUSI JASA UMUM Bagian Kesatu Retribusi Pelayanan Kesehatan Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 11 Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas Pelayanan Kesehatan. Pasal 12 (1)
(2)
Objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah pelayanan kesehatan dipuskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanaan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanaan pendaftaran. Dikecualikan dari objek retribusi pelayanaan kesehatan adalah pelayanaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 13
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan Frekuensi dan Jenis Pelayanan Kesehatan.
-7Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 14 Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 15 Retribusi Pelayanan Kesehatan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kedua Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 16 Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan. Pasal 17 (1)
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah pelayanan pengambilan/pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pengambilan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah sesuai Jenis Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 19 Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
-8Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 20 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Ketiga Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 21 Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat dipungut retribusi atas setiap pelayanan pemakaman mayat. Pasal 22 Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah pelayanan penyediaan tempat, penggalian, pengurukan pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 23 Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Pemakaman Mayat diukur berdasarkan penyediaan tempat pemakaman, penggalian makam dan pengurukan makam yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 24 Struktur dan Besaran Tarif Penyediaan Tempat, Penggalian dan Pengurukan makam adalah sebagai berikut: a. untuk makam dewasa sebesar Rp. 50.000.-; dan b. untuk makam anak-anak Rp. 25.000.-. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 25 Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Keempat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 26 Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas setiap pelayanan parkir tepi jalan umum.
-9Pasal 27 Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah pelayanan parkir di tepi jalan yang ditentukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 28 Tingkat penggunaan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 29 Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 30 Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kelima Retribusi Pelayanan Pasar Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 31 Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar setiap pelayanan pasar.
dipungut retribusi atas
Pasal 32 (1)
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 adalah penyediaan fasilitas pasar, berupa pelataran, los, kios, stand dan ruko atau fasilitas lainnya yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang di lingkungan pasar atau tempat lain di wilayah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 33
Tingkat penggunaan jasa Pelayananan Pasar diukur berdasarkan penyediaan tempat berjualan atau tempat lain yang disediakan baik pagi, siang, sore dan malam hari di wilayah Daerah.
- 10 Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 34 Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 35 Retribusi pelayanan pasar yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Keenam Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 36 Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Pasal 37 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 38 Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 39 Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 40 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
- 11 Bagian Ketujuh Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 41 Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut retribusi atas pemeriksaan setiap alat pemadam kebakaran. Pasal 42 Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 43 Tingkat penggunaan jasa Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran diukur berdasarkan Pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 44 Struktur dan besarnya tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 45 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kedelapan Retribusi Penyedotan Kakus Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 46 Dengan nama Retribusi Penyedotan Kakus dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyedotan kakus. Pasal 47 (1)
Objek Retribusi Penyedotan Kakus adalah Pelayanan Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- 12 (2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 48
Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyedotan kakus diukur berdasarkan ukuran Septic Tank. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 49 Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 50 Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kesembilan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 51 Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas setiap pelayanan Tera/Tera Ulang. Pasal 52 Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah: a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 53 Tingkat Penggunaan Jasa untuk peneraan dan peneraan ulang bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun.
- 13 Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 54 Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 55 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kesepuluh Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 56 Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas setiap pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 57 Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 58 (1)
(2)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi adalah dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 59
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar 2 % (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 60 Retribusi Pengendalian Menara dipungut di Wilayah Daerah.
Telekomunikasi
yang
terutang
- 14 BAB IV RETRIBUSI JASA USAHA Bagian Kesatu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 61 Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Pasal 62 (1) (2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 adalah pemakaian kekayaan daerah. Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 63
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 64 Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 65 Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kedua Retribusi Terminal Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 66 Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian terminal. Pasal 67 (1)
Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- 15 (2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 68
Tingkat penggunaan jasa terminal diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi dan jangka waktu pemakaian. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 69 Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 70 Retribusi Terminal yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Ketiga Retribusi Tempat Khusus Parkir Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 71 Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian Tempat Khusus Parkir. Pasal 72 (1)
(2)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelayanan Tempat Parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 73
Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir diukur berdasarkan lokasi parkir dan frekuensi parkir. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 74 Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- 16 Paragraf 4 Wialayah Pemungutan Pasal 75 Retribusi Tempat Khusus Parkir yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Keempat Retribusi Rumah Potong Hewan Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 76 Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian rumah potong hewan. Pasal 77 (1)
(2)
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah . Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 78
Tingkat penggunaan jasa rumah potong hewan diukur berdasarkan jenis hewan, pemeriksaan hewan dan pemeriksaan daging dan tempat pemotongan. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 79 Struktur dan besarnya tarif retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 80 Retribusi Rumah Potong Hewan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
- 17 Bagian Kelima Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 81 Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah. Pasal 82 (1)
(2)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan hasil produksi usaha dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 83
Tingkat penggunaan Jasa Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan jumlah usaha daerah. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 84 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 85 Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. BAB V RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Bagian Kesatu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 86 Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian izin mendirikan bangunan. Pasal 87 (1)
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
- 18 (2)
(3)
(4)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintahan Daerah. Wajib Retribusi yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan harus menyebutkan bahan-bahan yang dipergunakan untuk bagian konstruksi utama. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 88
Tingkat penggunaan jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan diukur berdasarkan jenis bangunan, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, lokasi bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan kontruksi bangunan. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 89 Atas jasa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dikenakan retribusi dengan perhitungan sebagai berikut : RIMB = NHB X 0,5 %
Yang dimaksud dengan: RIMB : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan NHB : Nilai Harga Bangunan Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 90 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kedua Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 91 Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut retribusi atas pelayanan izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- 19 Pasal 92 (1)
(2)
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di daerah. Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. minuman beralkohol Golongan A adalah minuman alkohol dengan kadar 1% (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen); b. minuman beralkohol Golongan B adalah minuman alkohol dengan kadar 6 % (enam persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan c. minuman beralkohol Golongan C adalah minuman alkohol dengan kadar 21 % keatas. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 93 Tingkat penggunaan jasa pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diukur berdasarkan jenis alkohol dan tempat/lokasi pengedaran dan penjualan dan waktu penjualan. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 94
(1) (2)
Jangka waktu berlakunya Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan selama 1 (satu) tahun. Wajib Retribusi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 dipungut Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 95
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Ketiga Retribusi Izin Gangguan Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 96 Dengan nama Retribusi izin Gangguan dipungut retribusi atas pelayanan Izin gangguan.
- 20 Pasal 97 (1)
(2)
Objek Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 98
(1) (2)
Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. Dalam rangka pengendalian, pembinaan dan pengawasan terhadap Izin Gangguan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dengan membayar retribusi sebesar 50% dari retribusi yang dipungut sebelumnya. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 99
Atas penerbitan Izin Gangguan perhitungan sebagai berikut:
dikenakan
retribusi
dengan
RUUG = TL X IL X IG X LRTU Yang dimaksud dengan : RUUG : Jumlah biaya retribusi pemberian izin gangguan yang harus dibayar TL : Tarif Lingkungan yaitu besarnya pungutan per M² dari luas ruang usaha yang meliputi bangunan tertutup maupun terbuka sesuai dengan kondisi lingkungan berdasarkan lingkungan industri, pertokoan, pasar dan pemukiman/sosial. IL : Angka Indeks yang didasarkan pada klasifikasi jalan dengan parameter : -Jalan Utama dengan parameter : 6 -Jalan Sekunder dengan nilai : 5 -Jalan Lingkungan dengan nilai : 4 IG : Indeks Gangguan yaitu angka indeks besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dengan parameter: -Gangguan besar dengan nilai : 6 -Gangguan menengah dengan nilai : 5 -Gangguan kecil dengan nilai : 4 LRTU : Luas Ruangan Tempat Usaha yang meliputi kegiatan produksi, pengkemasan dan penyimpanan.
- 21 Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 100 Retribusi izin Gangguan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Keempat Retribusi Izin Trayek Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 101 Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pasal 102 (1)
(2)
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Setiap Pengusaha angkutan umum yang melayani trayek harus mendapat izin trayek dari Kepala Daerah dan diberikan kartu pengawasan bagi setiap unit kenderaan yang dioperasikannya. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 103
Tingkat penggunaan jasa Pemberian Izin Trayek diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu izin. Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 104 Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Trayek ditetapkan sesuai dengan jumlah unit kendaraan di kalikan dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 105 Retribusi Izin Trayek yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. Bagian Kelima Retribusi Izin Usaha Perikanan Paragraf 1 Nama dan Objek Pasal 106 Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut Retribusi atas Usaha Pembudidayaan Ikan.
- 22 Pasal 107 Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Paragraf 2 Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 108 Tingkat penggunaan pemberian Izin Usaha Perikanan berdasarkan jenis usaha budidaya dan jangka waktu izin.
diukur
Paragraf 3 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 109 Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 4 Wilayah Pemungutan Pasal 110 Retribusi Izin Usaha Perikanan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. BAB VI PERHITUNGAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Tata Cara Penghitungan Retribusi Pasal 111 (1) (2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat dalam Peraturan Walikota. Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut. Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
- 23 Bagian Kedua Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Paragraf 1 Retribusi Jasa Umum Pasal 112 (1)
(2) (3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Paragraf 2 Retribusi Jasa Usaha Pasal 113
(1)
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Paragraf 3 Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 114
(1)
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Paragraf 4 Peninjauan Tarif Retribusi Pasal 115
(1) (2)
(3)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- 24 BAB VII PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 116 (1) (2)
(3)
(4) (5) (6)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan yang telah diparporasi. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran. Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas daerah melalui Bendahara Penerima Dinas. Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota. Bagian Kedua Pemanfaatan Pasal 117
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Bagian Ketiga Keberatan Pasal 118 (1)
(2) (3)
(4)
(5)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
- 25 Pasal 119 (1)
(2)
(3)
(4)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. Apabila jangka waktu sebagaimana pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 120
(1)
(2)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. Bagian Keempat Kedaluarsa Penagihan Pasal 121
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluawarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Pengakuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. Pasal 122
(1)
Piutang Retribusi dan/atau yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- 26 (2)
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota. Pasal 123
(1)
(2)
(3)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Retribusi Daerah. Wajib Retribusi yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 124 (1) (2) (3)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. BAB IX KETENTUAN KHUSUS Pasal 125
(1)
(2)
(3)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Retribusi dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan PerundangUndangan Retribusi Daerah. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah: a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam bidang pengadilan; dan b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Walikota untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau Instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
- 27 (4)
(5)
(6)
Untuk kepentingan Daerah, Walikota berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Retribusi kepada pihak yang ditunjuk. Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Walikota dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Retribusi yang ada padanya. Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, seta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. BAB X PENYIDIKAN Pasal 126
(1)
(2)
(3)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
- 28 i.
(4)
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 127
(1)
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 128
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan penerimaan Negara. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 129 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 1987 tentang Izin Tempat Retribusi Pencucian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1987 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 1992 tentang Izin Pendirian Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1992 Seri B Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2001 Seri B Nomor 4);
- 29 4.
5.
6.
7.
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2000 Seri B Nomor 6); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 2000 Seri B Nomor 9); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1999 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 2001 Seri B Nomor 2); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2000 Seri B Nomor 11); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 2000 Seri B Nomor 12);
- 30 9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 1999 seri B Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2000 Seri B Nomor 14); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 1999 Seri B Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2000 seri B Nomor 15); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2000 Seri B Nomor 16); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 1999 Seri B Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2000 Seri B Nomor 17); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 1999 Seri B Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2000 Seri B Nomor 18); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 1999 Seri B Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 29 Tahun 2000 Seri B Nomor 19);
- 31 15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 01 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2002 Seri C Nomor 1); 16. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2003 Seri C Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Tebing Nomor 8 Tahun 2003 Seri C Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 9); 19. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 10); 20. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 11); 21. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 12); 22. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Tahun 2007 Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 6); 24. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 7); dan 25. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 8); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 130 Ketentuan lebihlanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
- 32 Pasal 131 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 6 Mei 2011 Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Diundang di Tebing Tinggi pada tanggal 6 Mei 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH, ttd. HADI WINARNO LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2011 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 33 LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS JENIS PELAYANAN
JASA PEL. BERSAMA
JASA SARANA
TOTAL BIAYA
A. Pelayanan Rawat Jalan 1. Rawat Jalan Umum a. Konsul Medis b. Tindakan Dasar Perawatan (T,N,P,R, Pengukuran TB dan BB). c. Tindakan Medis Ringan
2.500,-
2.000,-
4.500,-
2.500,-
-
2.500,-
* 1 s/d 5 jahitan
3.000,-
5.000,-
8.000,-
* 6 s/d 10 jahitan
6.000,-
6.000,-
12.000,-
* >10 jahitan
9.000,-
7.000,-
16.000,-
- Pasang Cateter
4.000,-
5.000,-
9.000,-
- Pasang Infus
4.500,-
7.500,-
12.000,-
20.000,-
30.000,-
50.000,-
- Eksplorasi Benda Asing
5.500,-
5.000,-
10.500,-
- Insisi Abses
6.500,-
5.000,-
11.500,-
30.000,-
30.000,-
60.000,-
- Jahit Luka/x
d. Tindakan Medis Khusus - Sirkumsisi
- Operasi Ringan e. Tindakan Perawatan Lanjutan
f.
- Ganti Balut/Perban
4.500,-
-
4.500,-
- Af Hecting
2.500,-
-
2.500,-
- Irigasi Telinga
4.500,-
2.000,-
6.500,-
Injeksi
2.000,-
-
2.000,-
3.500,-
2.500,-
6.000,-
3.500,-
2.500,-
6.000,-
3.500,-
2.500,-
6.000,-
2.000,-
3.500,-
5.500,-
- Pasang IUD
15.000,-
20.000,-
35.000,-
- Pasang Implant
20.000,-
30.000,-
50.000,-
- Lepas Implant
20.000,-
5.000,-
25.000,-
g. Pelayanan Khusus - Surat Keterangan Sehat - Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin - Surat Keterangan Sakit 2. Rawat Jalan Kebidanan a. Tindakan Kebidanan Umum - Pemeriksaan Kehamilan b. Tindakan Kebidanan Khusus
- 34 JENIS PELAYANAN - Persalinan Normal di Puskesmas
JASA PEL. BERSAMA 100.000,-
JASA SARANA 50.000,-
150.000,-
- Tindik Telinga
5.500,-
- EKG
5.000,-
c. Injeksi
2.000,-
-
2.000,-
2.500,-
2.500,-
5.000,-
2.500,-
2000,-
4.500,-
- Pencabutan Gigi Sulung Gigi
3.500,-
3.000,-
6.500,-
- Pencabutan Gigi Tetap Gigi
4.000,-
6.000,-
10.000,-
- Tumpatan Sementara /Gigi
3.500,-
3.000,-
6.500,-
- Tumpatan Amalgan Filing Gigi
4.000,-
6.000,-
10.000,-
- Perawatan Syaraf
2.500,-
3.000,-
5.500,-
- Perawatan Jaringan Periodental
4.000,-
6.000,-
10.000,-
- Scalling/ Kunjungan
4.000,-
6.000,-
10.000,-
- Insisi Abses
4.000,-
10.000,-
2.000,-
6.000,-
- Golongan Darah + kartu
3.000,-
4.000,-
7.000,-
- HB
3.000,-
2.000,-
5.000,-
14.400,-
24.000,-
Billirubin Total
9.600,9.600,-
14.400,-
24.000,-
Billirubin Direk
9.600,-
14.400,-
24.000,-
Billirubin Indirek
9.600,-
14.400,-
24.000,-
Kolesterol
9.600,-
14.400,-
24.000,-
Creatinin
9.600,-
14.400,-
24.000,-
Glukosa
4.800,-
7.200,-
12.000,-
Glukosa 2x (+ puasa)
9.600,-
14.400,-
24.000,-
HDL Kolesterol
10.000,-
15.000,-
25.000,-
LDL Kolesterol
10.000,-
15.000,-
25.000,-
SGOT
9.600,-
14.400,-
24.000,-
SGPT
10.000,-
15.000,-
25.000,-
Trigliserida
9.600,-
14.400,-
24.000,-
Urea
9.600,-
14.400,-
24.000,-
10.000,-
15.000,-
25.000,-
Protein Total
4.800,-
7.200,-
12.000,-
Albumin
4.800,-
7.200,-
12.000,-
d. Pelayanan Khusus - Surat Keterangan Cuti Hamil/Melahirkan 3. Rawat Jalan Gigi a. Konsul Medis
-
TOTAL BIAYA
15.000,-
5.500,20.000,-
b. Tindakan Khusus
c.Injeksi
2.000,-
4. Laboratorium a. Hematologi
b. Kimia Klinik Asam Urat
Cholinesterase
- 35 JENIS PELAYANAN
JASA PEL. BERSAMA
JASA SARANA
TOTAL BIAYA
c. Pemeriksaan Urine Rutin Protein
2.000,-
3.000,-
5.000,-
Glukosa
2.000,-
3.000,-
5.000,-
Specifyk Gravity (BJ)
2.000,-
3.000,-
5.000,-
Bilirubin
4.000,-
6.000,-
10.000,-
Sedimen Urine
4.000,-
6.000,-
10.000,-
- BTA (Basil Tahan Asam)
2.500,-
6.000,-
8.500,-
- Pemeriksaan Faeces (Tinja)
5.000,-
7.000,-
12.000,-
8.000,-
12.000,-
30.000,-
Pemeriksaan Telur Kecacingan
6.000,-
10.000,-
16.000,-
Pemeriksaan jamur kulit
2.000,-
3.000,-
5.000,-
2.500,-
2.000,-
4.500,-
1.000,-
5.000,-
6.000,-
d. Mikrobiologi
e. Sherologi Test Kehamilan (HGC) f. Parasitoligi
B. Pelayanan Unit Gawat Darurat a.Konsul Dokter b.Tindakan Medis Lanjutan - Jahit Luka/x
1–5
3.000,-
5.000,-
8.000,-
6 – 10
6.000,-
6.000,-
12.000,-
> 10
9.000,-
7.000,-
16.000,-
- Pasar Cateter
4.000,-
5.000,-
9.000,-
- Pasang Infus
4.500,-
7.500,-
12.000,-
- Pasang NGT
20.000,-
10.000,-
30.000,-
- Resusitasi
20.000,-
10.000,-
30.000,-
20.000,-
30.000,-
50.000,-
- Ekplorasi Benda Asing
5.500,-
5.000,-
10.500,-
- Insisi Abses
6.500,-
5.000,-
11.500,-
30.000,-
30.000,-
60.000,-
5.000,-
5.000,-
c.Tindakan Medis Khusus - Sirkumsisi
- Operasi Ringan d. Tindakan Perawatan Khusus - Hukna
-
- Irigasi Telinga
11.500,-
5.000,-
16.500,-
- Irigasi Mata
16.500,-
7.500,-
24.000,-
-
500,-
500,-
a.Tarif Ruangan
-
15.000,-
15.000,-
b.Visite Dokter
5.000,-
-
5.000,-
c.Tindakan Medik Cyto
5.000,-
-
5.000,-
- Pemberian O2 / Ltr C. Pelayanan Rawat Inap
d.Tindakan Medis Lanjutan - Pasang NGT
20.000,-
10.000,-
30.000,-
- Resusitasi
20.000,-
10.000,-
30.000,-
4.000,-
5.000,-
9.000,-
- Pasang Cateter
- 36 JENIS PELAYANAN - Pasang Infus
JASA PEL. BERSAMA 4.500,-
d.Tindakan Perawatan Dasar
5.000,-
e.Makan Pasien perhari
-
JASA SARANA 7.500,30.000,-
TOTAL BIAYA 12.000,5.000,30.000,-
Keterangan : >* Untuk Satu Paket > Untuk pelayanan khusus tidak dikenakan biaya karcis Jasa Sarana > Untuk Pelayanan bagi Lansia (ke ≥ 60 tahun ke atas) gratis
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 37 LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
NO. 1.
2.
3.
4.
OBJEK RETRIBUSI
TARIF RETRIBUSI
RUMAH TEMPAT TINGGAL: 1. Pemukiman Mewah 2. Pemukiman Sederhana 3. Pemukiman Sangat Sederhana
Rp. Rp. Rp.
PERDAGANGAN/BISNIS/KOMERSIAL: a. Supermarket/Mal b. Minimarket c. Rumah Toko (Ruko) d. Rumah Makan/Restoran e. Hotel/Losmen/Penginapan f. Warung/Rumah Makan Kecil g. Kedai Sampah h. Kios i. Stand j. Pedagang Musiman
Rp.100.000,-/bulan Rp. 60.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 10.000,-/bulan Rp. 10.000,-/bulan Rp. 5.000,-/bulan Rp. 5.000,-/bulan Rp. 3.000,-/hari
PERKANTORAN/SEKOLAH/SOSIAL: a. Kantor Pemerintah/Swasta b. Sekolah (SD,SMP, SMA) Negeri/Swasta c. Sekolah Tinggi/Universitas d. Rumah Sakit e. Poliklinik f. Puskemas
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
15.000,-/bulan 15.000,-/bulan 15.000,-/bulan 30.000,-/bulan 5.000,-/bulan 2.000,-/bulan
INDUSTRI/PERBENGKELAN/PERGUDANGAN: a. Industri Besar b. Industri Menengah c. Industri Kecil d. Bengkel Besar e. Bengkel Menengah f. Bengkel Kecil g. Penyimpanan Mobil h. Gudang Besar i. Gudang Kecil
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
30.000,-/bulan 20.000,-/bulan 10.000,-/bulan 20.000,-/bulan 15.000,-/bulan 10.000,-/bulan 10.000,-/bulan 15.000,-/bulan 10.000,-/bulan
5.000,-/bulan 3.000,-/bulan 2.000,-/bulan
- 38 5.
LAIN – LAIN : a. Stasiun Kereta Api b. Stasiun Bus
Rp. 30.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 39 LAMPIRAN III : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM JENIS PELAYANAN TARIF PARKIR TEPI JALAN UMUM
TARIF
1. Kenderaan bermotor roda dua
Rp. 500.-/sekali parkir
2. Kenderaan bermotor roda empat
Rp.1.000.-/sekali parkir
3. Kendaraan bermotor roda enam keatas
Rp.5.000.-/sekali parkir
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 40 LAMPIRAN IV : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
NO. I. 1.
2.
II.
III.
OBJEK RETRIBUSI/JENIS TEMPAT
TARIF RETRIBUSI
DENGAN CARA MENGGUNAKAN, KIOS DAN STAND PASAR DAERAH KIOS : a. Retribusi Pemakaian Bangunan b. Retribusi Kebersihan c. Retribusi Jaga Malam Total
Rp. 28.000,-/bulan Rp. 5.000,-/bulan Rp. 2.000,-/bulan Rp. 35.000,-/bulan
STAND : a. Retribusi Pemakaian Bangunan b. Retribusi Kebersihan c. Retribusi Jaga Malam Total
Rp. 23.000,-/bulan Rp. 5.000,-/bulan Rp. 2.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan
DENGAN CARA MENGGUNAKAN PELATARAN DAN KERETA BERJAJA DALAM WILAYAH KOTA TEBING TINGGI a. Penjualan dengan menggunakan pelataran dan kereta Rp. 1.000,-/hari berjaja b. Retribusi Kebersihan Rp. 1.000,-/hari
DENGAN CARA LESEHAN ATAU MENGGUNAKAN PELATARAN DIPASAR DAERAH a. Jenis : sayuran, buah-buahan, jamu gendong dan sejenis, ikan kering, lauk-pauk (tahu dan lain sebagainya) alat-alat Rp. 1.000,-/hari dapur, umbi-umbian, bumbu, ikan basah, daging, sandang, makanan dan minuman b. Retribusi Kebersihan
IV.
Rp. 1.000,-/hari
DENGAN CARA LESEHAN DALAM WILAYAH KOTA TEBING TINGGI a. Jenis : sayuran, buah-buahan, dan sejenis, ikan basah, ikan kering, lauk-pauk, alat-alat dapur, umbi-umbian, Rp. 1.000,-/hari bumbu, daging, sandang, makanan dan minuman, mainan anak-anak. b. Retribusi Kebersihan Rp. 1.000,-/hari
V.
PADA TEMPAT-TEMPAT TERTENTU (KHUSUS) DALAM WILAYAH KOTA TEBING TINGGI a. Penjualan dengan memakai mobil, becak bermotor, Rp. 2.000,-/hari sepeda motor/sepeda, per unit : b. Retribusi Kebersihan Rp. 1.000,-/hari
- 41 -
NO. VI.
OBJEK RETRIBUSI/JENIS TEMPAT
TARIF RETRIBUSI
KAMAR MANDI, WC/TOILET DALAM PASAR DAERAH a. Mandi b. Hajad besar c. Hajad Kecil
Rp. 3.000,-/org Rp. 1.000,-/org Rp. 500,-/org
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 42 LAMPIRAN V : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR NO 1.
2.
3.
4.
5.
OBJEK RETRIBUSI
TARIF RETRIBUSI
Mobil Penumpang
Rp. 35.000,-
- Formulir Pendaftaran
Rp.
- Biaya Uji
Rp. 10.000,-
- Buku Uji/STUK
Rp. 10.000,-
- Tanda Uji/ Plat Uji
Rp.
5.000,-
- Pembuatan Tanda Samping
Rp.
5.000,-
Mobil Bus
Rp. 40.000,-
- Formulir Pendaftaran
Rp.
- Biaya Uji
Rp. 15.000,-
- Buku Uji/STUK
Rp. 10.000,-
- Tanda Uji/ Plat Uji
Rp.
5.000,-
- Pembuatan Tanda Samping
Rp.
5.000,-
Mobil Barang
Rp. 40.000,-
- Formulir Pendaftaran
Rp.
- Biaya Uji
Rp. 15.000,-
- Buku Uji/STUK
Rp. 10.000,-
- Tanda Uji/ Plat Uji
Rp.
5.000,-
- Pembuatan Tanda Samping
Rp.
5.000,-
Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan
Rp. 45.000,-
- Formulir Pendaftaran
Rp.
- Biaya Uji
Rp. 20.000,-
- Buku Uji/STUK
Rp.
- Tanda Uji/ Plat Uji
Rp. 10.000,-
- Pembuatan Tanda Samping
Rp.
Kendaraan Bermotor Roda 3 (tiga)
Rp. 25.000,-
- Formulir Pendaftaran
Rp.
5.000,-
- Biaya Uji
Rp.
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.000,-
- 43 NO
6.
7.
OBJEK RETRIBUSI
TARIF RETRIBUSI
- Buku Uji/STUK
Rp. 10.000,-
- Tanda Uji/ Plat Uji
Rp.
Kendaraan Khusus
Rp. 35.000,-
- Formulir Pendaftaran
Rp.
- Biaya Uji
Rp. 10.000,-
- Buku Uji/STUK
Rp. 10.000,-
- Tanda Uji/ Plat Uji
Rp.
5.000,-
- Pembuatan Tanda Samping
Rp.
5.000,-
5.000,-
5.000,-
Pemeriksaan Kondisi Teknis - Mobil Penumpang
Rp. 20.000,-
- Mobil Barang
Rp. 30.000,-
- Sepeda Motor
Rp. 15.000,-
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 44 LAMPIRAN VI : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
NO.
1.
2.
OBJEK RETRIBUSI
PEMADAM KEBAKARAN SEJENISNYA YANG BERISI : 1. Sampai dengan 5 liter 2. 6 liter s/d 10 liter 3. 11 liter s/d 20 liter 4. 21 liter keatas
JENIS
TARIF RETRIBUSI
AB
ATAU Rp. 6.000,-/tahun Rp. 8.000,-/tahun Rp. 20.000,-/tahun Rp. 30.000,-/tahun
ALAT PEMADAM KEBAKARAN JENIS ABC, GAS ATAU SEJENISNYA YANG BERISI: 1. Sampai dengan 5 liter Rp. 7.000,-/tahun 2. 6 liter s/d 10 liter Rp. 10.000,-/tahun 3. 11 liter s/d 20 liter Rp. 20.000,-/tahun 4. 21 lter keatas Rp. 30.000,-/tahun
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 45 LAMPIRAN VII : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PEYEDOTAN KAKUS TARIF RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
NO
OBJEK RETRIBUSI
TARIF RETRIBUSI
1.
Septic Tank ukuran 0 M3 – 2 M3
Rp. 100.000,-
2.
Septic Tank ukuran 2 M3 – 4 M3
Rp. 150.000,-
3.
Septic Tank ukuran 4 M3 - 6 M3
Rp. 200.000,-
4.
Septic Tank ukuran 6 M3 – 8 M3
Rp. 250.000,-
5.
Septic Tank ukuran 8 M3 keatas
Rp. 300.000,-
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 46 LAMPIRAN VIII : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
TARIF ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) METROLOGI LEGAL SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS (BDKT)
UKURAN PANJANG a. Sampai dengan 2 m b. Lebih dari 2m sampai dengan 10m c. Lebih panjang dari 10m, tarif 10m ditambah untuk tiap 10m atau bagiannya dengan d. Ukuran panjang jenis 1) Salib Ukur 2) Block Ukur 3) Mikro Meter 4) Jangka Sorong 5) Alat ukur tinggi orang 6) Counter meter 7) Roll Tester 8) Komparator 2. ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUCE) a. Mekanik b. Elektronik 3. TAKARAN (BASAH/KERING) a. Sampai dengan 2 L b. Lebih dari 2 L s/d 25 L c. Lebih dari 25 L
PENJUSTIRAN
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
URAIAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
1.
4. TANGKI UKUR a. Bentuk Silinder Tegak 1) Sampai dengan 500 kl 2) Lebih dari 500 kl dihitung sebagai berikut: a) 500 kl pertama b) Selebihnya dari 500 kl s/d 1000 kl, setiap 10 kl. c) Selebihnya dari 1000 kl s/d 2000 kl, setiap 10 kl d) Selebihnya dari 2000 kl s/d 10.000 kl setiap 10 kl
Buah Buah
2.000,4.000,-
-
1.000,2.000,-
-
Buah
4.000,-
-
2.000,-
-
Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
4.000,5.000,6.000,6.000,5.000,10.000,50.000,50.000,-
-
2.000,5.000,3.000,3.000,2.500,10.000,50.000,50.000,-
-
Buah Buah
50.000,100.000,-
12.500,25.000,-
50.000,100.000,-
12.500,25.000,-
Buah Buah Buah
200,400,2.000,-
-
200,400,2.000,-
-
Buah
100.000,-
-
100.000,-
-
Buah
100.000,-
-
100.000,-
-
Buah
1.500,-
-
1.500,-
-
Buah
1.000,-
-
1.000,-
-
Buah
100,-
100,-
-
- 47 -
e) Selebihnya dari 10.000 kl s/d 20.000 kl setiap 10 kl f) Selebihnya dari 20.000 kl, setiap 10 kl Bagian dari 10 kl dihitung 10 kl b. Bentuk bola speroidal 1) Sampai dengan 500 kl 2) Lebih dari 500 kl dihitung sebagai berikut: a) 500 kl pertama b) Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1000 kl, setiap 10 kl c) Selebihnya dari 1000 kl setiap 10 kl Bagian dari 10 kl dihitung 10 kl c. Bentuk silinder datar 1) sampai dengan 10 kl 2) lebih dari 10 kl dihitung sebagai berikut: a) 10 kl pertama b) Selebihnya dari 10 kl sampai dengan 50 kl, setiap kl c) Selebihnya dari 50 kl, setiap kl Bagian dari kl dihitung satu kl 5. TANGKI UKUR GERAK a. Tangki Ukur Mobil dan Tangki Ukur Wagor 1) Kapasitas s/d 5 kl 2) Lebih dari 5 kl dihitung sebagai berikut : a) 5 kl pertama b) Selebihnya dari 5 kl, setiap kl. Bagian dari kl dihitung satu kl b. Tangki ukur tongkang, Tangki ukur pindah dan Tangki ukur apung dan Kapal 1) Kapasitas dengan 50 kl 2) Lebih dari 50 kl dihitung sebagai berikut : a) 50 kl pertama b) Selebihnya dari 50 kl s/d 75 kl, setiap kl c) Selebihnya dari 75 kl ss/d 100 kl setiap kl
PENJUSTIRAN
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
URAIAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
Buah
50,-
-
50,-
-
Buah
30,-
-
30,-
-
Buah
200.000,-
-
200.000,-
-
Buah
200.000,-
-
200.000,-
-
Buah
3.000,-
-
3.000,-
-
Buah
2.000,-
-
2.000,-
-
Buah
200.000,-
-
200.000,-
-
Buah
200.000,-
-
200.000,-
-
Buah Buah
2.000,1.000,-
-
2.000,1.000,-
-
Buah
50.000,-
-
50.000,-
-
Buah Buah
50.000,10.000,-
-
50.000,10.000,
-
Buah
80.000,-
-
80.000,-
-
Buah
80.000,-
-
80.000,-
-
Buah
1.200,-
-
1.200,-
-
Buah
1.000,-
-
1.000,-
-
- 48 -
d) Selebihnya dari 100 kl s/d 250 kl, setiap kl e) Selebihnya dari 2500 kl s/d 500 kl setiap kl f) Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kl setiap kl g) Selebihnya dari 1.000 kl sampai dengan 5.000 kl setiap kl Bagian dari kl dihitung satu kl Tangki ukur gerak yang mempunyai dua kompertemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat ukur. 6. ALAT UKUR DARI GELAS a. Labu ukur, Buret dan Pipet b. Gelas ukur 7. BEJANA UKUR a. Sampai dengan 50 l b. Lebih dari 50 l sampai dengan 200 l c. Lebih dari 200 l sampai dengan 500 l d. Lebih dari 500 l sampai dengan 1.000 l e. Lebih dari 1.000 l biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 l Bagian dari 1.000 l dihitung 1.000 l 8. PENGUKURAN ALAT UKUR a. Meter Taksi b. Speedometer c. Meter Rem d. Tachometer e. Thermometer f. Densimeter g. Viskometer h. Alat Ukur Luas i. Alat Ukur Sudut 9. ALAT UKUR CAIRAN MINYAK 1. Meter Bahan Bakar Minyak Meter Induk Untuk setiap media uji 3 a. Sampai dengan 25 m /h 3 b. Lebih dari 25 m /h dihitung sebagai berikut: 3 1) 25 m /h pertama
PENJUSTIRAN
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
URAIAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
Buah
700,-
-
700,-
-
Buah
500,-
-
500,-
-
Buah
200,-
-
200,-
-
Buah
50,-
-
50,-
-
Buah Buah
10.000,6.000,-
-
10.000,6.000,-
-
Buah Buah Buah
10.000,20.000,30.000,-
-
10.000,20.000,30.000,-
-
Buah
40.000,-
-
40.000,-
-
Buah
10.000,-
-
10.000,-
-
Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
20.000,15.000,15.000,30.000,6.000,6.000,6.000,5.000,5.000,-
-
20.000,15.000,15.000,30.000,6.000,6.000,6.000,5.000,5.000,-
-
Buah
40.000,-
-
40.000,-
20.000,-
Buah
40.000,-
-
40.000,-
20.000,-
- 49 -
PENJUSTIRAN
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
URAIAN
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
3
2) Selebihnya dari 25 m /h s/d 100 3 3 m /h setiap m /h 3 3) Selebihnya dari 25 m /h s/d 100 3 3 m /h setiap m /h 3 4) Selebihnya dari 500 m /h, 3 setiap m /h 3 Bagian-Bagian dari m /h dihitung satu 3 m /h. 2. Meter Kerja Untuk setiap media uji 3 a. Sampai dengan 15 m /h 3 b. Lebih dari 15 m /h dihitung sebagai berikut: 3 1) 15 m /h pertama 3 2) Selebihnya dari 15 m /h s/d 100 3 3 m /h setiap m /h 3 3) Selebihnya dari 100 m /h s/d 3 3 500 m /h, setiap m /h 3 4) Selebihnya dari 500 m /h, setiap 3 m /h 3 Bagian-Bagian dari m /h dihitung satu 3 m /h. 3. Pompa ukur Untuk setiap badan ukur 10.
Buah
2.000,-
-
2.000,-
-
Buah
2.000,-
-
2.000,-
-
Buah
500,-
-
500,-
-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
1.000,-
-
1.000,-
-
Buah
500,-
-
500,-
-
Buah
300,-
-
300,-
-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
1.000,-
-
1.000,-
-
Buah
500,-
-
500,-
-
Buah
200,-
-
200,-
-
Buah
100,-
-
100,-
-
Buah
2.000,-
-
2.000,-
-
Buah
2.000,-
-
2.000,-
-
ALAT UKUR GAS 1. Meter Induk 3 a. Sampai dengan 100 m /h 3 b. Lebih dari 100 m /h dihitung sebagai berikut: 3 1) 100 m /h pertama 3 2) Selebihnya dari 100 m /h 3 sampai dengan 500 m /h, 3 setiap m /h 3 3) Selebihnya dari 500 m /h 3 sampai dengan 1000 m /h, 3 setiap m /h 3 4) Selebihnya dari 1000 m /h 3 sampai dengan 2000 m /h, 3 setiap m /h 3 5) Selebihnya dari 2000 m /h 3 setiap 10 m /h 3
3
Bagian dari 10 m /h dihitung 10 m /h. 2. Meter Kerja 3 a. Sampai dengan 50 m /h 3 b. Lebih dari 50 m /h sebagai berikut: 3 1) 50 m /h pertama
dihitung
- 50 -
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
PENJUSTIRAN
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
URAIAN
TERA ULANG
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
Buah
200,-
-
200,-
-
Buah
150,-
-
150,-
-
Buah
100,-
-
100,-
-
Buah
50,-
-
50,-
-
Buah
100.000,-
50.000,-
100.000,-
50.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
SATUAN
NO
TERA
3
2) Selebihnya dari 50 m /h sampai 3 dengan 500 m /h, setiap 10 3 m /h 3 3) Selebihnya dari 500 m /h 3 sampai dengan 1000 m /h, 3 setiap 10 m /h 3 4) Selebihnya dari 1000 m /h 3 sampai dengan 2000 m /h, 3 setiap 10 m /h. 3 5) Selebihnya dari 2000 m /h 3 setiap 10 m /h 3 3 Bagian dari 10 m /h dihitung 10 m /h. 3. Meter gas orifice dan sejenisnya (merupakan satu system/unit alat ukur). 4. Perlengkapan meter gas orifice (jika diuji tersendiri), setiap alat perlengkapan. 5. Pompa ukur Bahan Bakar Gas (BBG), Elpiji, untuk setiap badan ukur. 11.
METER AIR
a. Meter Induk 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h s/d 100 m3/h 3
3) Lebih dari 100 m /h b. Meter Kerja 3 1) Sampai dengan 10 m /h 3 2) Lebih dari 10 m /h sampai dengan 3 100 m /h 3
12.
3) Lebih dari 100 m /h METER CAIRAN MINUMAN SELAIN AIR a. Meter Induk 3 1) Sampai dengan 15 m /h 3 2) Lebih dari 15 m /h sampai dengan 3 100 m /h 3 3) Lebih 100 m /h b. Meter Kerja 3 1) Sampai dengan 15 m /h 3 2) Lebih dari 15 m /h 3 dengan 100 m /h 3
3) Lebih dari 100 m /h 13.
PEMBATAS ARUS AIR
sampai
Buah
20.000,20.000,50.000,-
10.000,10.000,25.000,-
20.000,40.000,50.000,-
10.000,20.000,25.000,-
Buah
3.000,-
250,-
3.000,-
250,-
Buah Buah
7.000,10.000,-
2.000,5.000,-
7.000,10.000,-
2.000,5.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah Buah
Buah
30.000,-
15.000,-
40.000,-
20.000,-
Buah
50.000,-
25.000,-
50.000,-
25.000,-
Buah
1.500,-
750,-
1.500,-
750,-
Buah
5.000,-
2.500,-
5.000,-
2.500,-
Buah
12.000,-
6.000,-
12.000,-
6.000,-
Buah
1.000,-
500,-
1.000,-
500,-
- 51 -
15.
16.
17.
18.
a. Sampai dengan 2.000 L b. Lebih dari 2.000 L sampai dengan 10.000 L c. Lebih dari 10.000 L Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai satu alat ukur. METER ARUS MASA KERJA Untuk setiap jenis media uji: a. sampai dengan 10 kg/min b. Lebih dari 10 kg/min dihitung sebagai berikut: 1) 10 kg/min pertama 2) Selebihnya dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min 3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min 4) Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan 1000 kg/min, setiap kg/min 5) Selebihnya dari 1000 kg/min, setiap kg/min Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media: a. Sampai dengan 4 alat pengisi b. Selebihnya dari 4 alat pengisi, setiap alat pengisi METER LISTRIK (Meter kWh) a. Kelas 0,2 atau kurang: 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa b. Kelas 0,5 atau kelas 1: 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa c. Kelas 2: 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa
Buah
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
Buah
PENJUSTIRAN
ALAT KOMPENSASI SUHU (ATC/TEKANAN/KONPENSASI) DAN LAINNYA METER PROVER
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
14.
URAIAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
10.000,-
5.000,-
10.000,-
5.000,-
100.000,-
-
100.000,-
-
Buah Buah
200.000,300.000,-
-
200.000,300.000,-
-
Buah
50.000,-
10.000,-
50.000,-
10.000,-
Buah
50.000,-
-
50.000,-
-
Buah
500,-
-
500,-
-
Buah
200,-
-
200,-
-
Buah
100,-
-
100,-
-
Buah
50,-
-
50,-
-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
Buah
5.000,-
-
5.000,-
-
Buah Buah
40.000,12.000,-
15.000,5.000,-
40.000,12.000,-
15.000,5.000,-
Buah Buah
5.000,1.500,-
2.000,600,-
5.000,1.500,-
2.000,600,-
Buah Buah
5.000,3.000,-
1.200,400,-
5.000,3.000,-
1.200,400,-
- 52 -
20. 21. 22. 23.
24.
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
Buah
PENJUSTIRAN
Meter energi listrik lainnya, biaya pemeriksaan, pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 26 huruf a, b dan c PEMBATAS ARUS LISTRIK STOP WATCH METER PARKIR ANAK TIMBANGAN a. Ketelitian sedang dan biasa (Kelas M2 dan M3) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg b. Ketelitian halus (kelas F2 dan M 1) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg c. Ketelitian Khusus (Kelas E2 dan F1) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg TIMBANGAN 1. Sampai dengan 3000 kg a. Ketelitian sedang dan biasa (kelas III danIV) 1) sampai dengan 25 kg 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg 3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg 4) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg 5) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg b. Ketelitian Halus (Kelas II) 1) Sampai 1 kg 2) Lebih dari 1kg sampai dengan 25 kg 3) Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg 4) Lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg 5) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg.
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
19.
URAIAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
-
-
-
-
Buah Buah Buah
1.000,3.000,6.000,-
500,2.500,-
1.000,3.000,6.000,-
500,2.500,-
Buah
500,-
100,-
500,-
100,-
Buah
1.000,-
300,-
1.000,-
200,-
Buah
2.000,-
500,-
2.000,-
300,-
Buah
1.000,-
500,-
1.500,-
300,-
Buah
3.000,-
1.000,-
2.000,-
500,-
Buah
5.000,-
2.500,-
3.500,-
1.000,-
Buah Buah
5.000,7.500,-
2.500,5.000,-
3.500,5.000,-
1.000,2.500,-
Buah
10.000,-
7.500,-
7.500,-
5.000,-
Buah
5.000,-
1.000,-
2.500,-
1.000,-
Buah
6.000,-
1.000,-
3.000,-
1.000,-
Buah
7.500,-
1.500,-
5.000,-
1.000,-
Buah
10.000,-
2.500,-
7.500,-
1.500,-
Buah
15.000,-
5.000,-
12.500,-
3.000,-
Buah
40.000,-
5.000,-
30.000,-
2.500,-
Buah
45.000,-
6.000,-
45.000,-
3.000,-
Buah
50.000,-
7.000,-
40.000,-
5.000,-
Buah
50.000,-
8.000,-
40.000,-
6.000,-
Buah
50.000,-
10.000,-
40.000,-
7.500,-
- 53 -
25.
PENJUSTIRAN
PENGUJIAN PENGESAHAN
PENJUSTIRAN
TERA ULANG
PENGUJIAN PENGESAHAN PEMBATALAN
URAIAN
SATUAN
NO
TERA
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
TARIF (Rp)
c. Ketelitian Khusus (kelas I) 2. Lebih dari 3.000 kg a. Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton b. Ketelitian khusus dan halus, setiap ton 3. Timbangan ban berjalan a. Sampai dengan 100 ton/h b) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h
Buah
50.000,-
15.000,-
40.000,-
10.000,-
Buah
6.000,-
2.000,-
5.000,-
1.000,-
Buah
10.000,-
2.500,-
7.000,-
Buah
100.000,-
100.000,-
Buah
200.000,-
c) Lebih besar dari 500 ton/h 4. Timbangan dengan dua skala (multi range) atau lebih, dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukannya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya, pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tarif pada angka 24 1, 2 dan 3 5. Dead Weight Testing Machine a. Sampai dengan 100 kg/cm² b. Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan 1.000 kg/cm² c. Lebih dari 1.000 kg/cm² 6. Alat Ukur Tekanan Darah 7. Manometer Minyak a. Sampai dengan 100 kg/cm² b. Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan 1000 kg/cm² c. Lebih dari 1.000 kg/cm² 8. Pressure Calibrator 9. Pressure Recorder a. Sampai dengan 100 kg/cm² b. Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan 1.000 kg/cm² c. Lebih dari 1.000 kg/cm²
Buah
300.000,-
50.000,100.000, 150.000, -
Buah
5.000,-
Buah Buah Buah
10.000,15.000,5.000,-
2.500,-
10.000,15.000,2.500,
1.000,-
Buah
5.000,-
2.500,-
2.500,
1.000,-
Buah Buah Buah
7.500,10.000,20.000,-
3.000,5.000,10.000,-
5.000, 7.500, 20.000,-
2.500,3.000,10.000,-
Buah
5.000,-
2.500,-
5.000,-
2.500,-
Buah Buah
10.000,15.000,-
5.000,7.500,-
10.000,15.000,-
5.000,7.500,-
Buah
10.000,
5.000,-
2.500,
1.500,-
Buah
10.000,-
2.500,-
10.000,-
2.500,-
Buah
15.000,-
5.000,-
15.000,-
3.000,-
Buah
20.000,-
10.000,-
20.000,-
5.000,-
10.PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS METER KADAR AIR a. Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi. b. Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi c. Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi
-
200.000,300.000,-
5.000,-
50.000,100.000, 150.000, -
-
- 54 26.
Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan 25, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam. Setiap jam Bagian dari jam dihitung 1 jam
Buah
5.000,-
-
5.000,-
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
-
- 55 LAMPIRAN IX : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH OBJEK RETRIBUSI JENIS TEMPAT/FASILITAS A. PEMAKAIAN BANGUNAN GEDUNG 1. BALAI PERTEMUAN KARTINI & Hj. SAWIYAH NASUTION Type Keperluan: a. Untuk resepsi/pesta atau pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum. b. Untuk keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, Organisasi, Sosial atau Politik.
TARIF RETRIBUSI
Rp.1.500.000,-/hari
Rp. 500.000,-/hari
Keterangan: - Pemakaian mulai pukul 06.00 Wib s/d pukul 24.00 Wib - Termasuk pemakaian Sound system dan kursi sebanyak 200 unit 2. GEDUNG OLAH RAGA (GOR) Type Keperluan: a. Untuk kegiatan olah raga atau pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum b. Untuk keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, Organisasi Sosial atau Politik.
Rp.1.500.000,-/hari
Rp. 500.000,-/hari
Keterangan: - Pemakaian mulai pukul 06.00Wib s/d pukul 22.00 Wib - Termasuk pemakaian Sound system dan kursi sebanyak 200 unit 3. RUMAH TOKO (RUKO): a.Pemakaian Rumah Toko milik Pemerintah Daerah Tebing Tinggi, besarnya retribusi sewa ruko 14 % (empat belas per seratus) setahun yang dihitung dari harga bangunan untuk tahun berjalan dikurangi penyusutan yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. b. Pemakaian Rumah Sangat Sederhana (RSS) milik Pemerintah Daerah Tebing Tinggi, besarnya Rp. retribusi sewa RSS. c. Pemakaian RUSUNAWA milik Pemerintah Daerah Tebing Tinggi . - Lantai 1 Rp. - Lantai 2 Rp. - Lantai 3 Rp.
1.500,-/hari
3.000,-/hari 2.000,-/hari 1.500,-/hari
- 56 4. LAPANGAN/RUANG TERBUKA: a. Untuk kegiatan bisnis yang memiliki nilai ekonomi yang menghasilkan keuntungan berupa uang dikenakan retribusi mulai pukul 06.00 wib s/d pukul 24.00 wib. b. Untuk kegiatan sosial yang semata-mata tidak mengharap keuntungan seperti kegiatan keagamaan, politik dan kegiatan sosial lainnya dapat dibebaskan dari pembayaran retribusi dengan terlebih dahulu mendapat izn dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Keterangan: Pemakaian Lapangan/ruang terbuka milik Pemerintah Daerah Tebing Tinggi pada point a diatas dikenakan tarif retribusi untuk hari berikutnya
Rp. 2.000.000,-/hari
Rp. 1.000.000,-/hari
5. Pemakaian Lapangan/ruang terbuka/badan jalan milik Pemerintah Daerah Tebing Tinggi yang rusak akibat digunakan untuk penggalian pipa/kabel, perbaikan terhadap kerusakan tersebut adalah tanggung jawab pihak penggali yang besarnya retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. B. PEMAKAIAN KENDARAAN/ALAT-ALAT BERAT 1. Penetapan Retribusi Untuk Pemakaian Per Hari (Pukul 07.00 S/D 15.00 Wib) a. Mesin Gilas Roda Dua (Tandem Roller) Kapasitas 6–8 ton b. Mesin Gilas Roda Tiga (Three Wheel Roller) Kapasitas 6 – 8 ton c. Mesin Gilas Bergetar (Vibrator Compactor) Kapasitas 10 – 12 ton d. Buldozer D5 e. Pneumatic Tire Roller (PTR) f. Excavator 320 DL g. Asphalt Sprayer h. Asphalt Cutter i. Compressor j. Jack Hammer k. Coore Drill (Alat Tes Aspal ) l. Dump Truck 2. Penetapan Retribusi Untuk Pemakaian Kelebihan Waktu a. Mesin Gilas Roda Dua (Tandem Roller) Kapasitas 6–8 ton b. Mesin Gilas Roda Tiga (Three Wheel Roller) Kapasitas 6–8 ton c. Mesin Gilas Bergetar (Vibrator Compactor) Kapasitas 10–12 ton d. Buldozer D5 e. Pneumatic Tire Roller (PTR) f. Excavator 320 DL g. Asphalt Sprayer h. Asphalt Cutter i. Compressor
Rp. 150.000,-/hari Rp. 150.000,-/hari Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
250.000,-/hari 250.000,-/hari 150.000,-/hari 250.000,-/hari 100.000,-/hari 100.000,-/hari 100.000,-/hari 50.000,-/hari 150.000,-/hari 150.000,-/hari
Rp.
20.000,-/jam
Rp.
20.000,-/jam
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
25.000,-/jam 25.000,-/jam 20.000,-/jam 25.000,-/jam 10.000,-/jam 10.000,-/jam 20.000,-/jam
- 57 j. Jack Hammer k. Coore Drill (Alat Tes Aspal ) l. Dump Truck 3. Water Tank Truck (Mobil Tangki Air)
Rp. Rp. Rp. Rp.
C. PEMAKAIAN/PENGGUNA JALAN KOTA Khusus Jalan Kota 1 (Satu) Kali Jalan : 1. Roda 4 (empat) 2. Roda 6 (enam) 3. Roda 8 (delapan) keatas
Rp. Rp. Rp.
20.000,-/jam 10.000,-/jam 20.000,-/jam 200.000,-/lintas
2.000,3.000,8.000,-
D. TARIF PENGINAPAN KELUARGA PASIEN DI RSUD Dr.H.KUMPULAN PANE JASA PELAYANAN
NO
URAIAN
JASA SARANA
BERSAMA
1.
Per kamar dengan 2 tempat tidur
Rp. 20.000
Rp. 15.000
TARIF
MEDIS
Rp. 15.000 Rp. 50.000
E. TARIF MOBIL AMBULANCE DAN MOBIL JENAZAH NO
URAIAN
JASA SARANA
1. Pemakaian dalam kota Rp. 30.000 2. Pemakaian luar kota Rp. 3.000/km Rp. 2.000
JASA PELAYANAN
BERSAMA MEDIS Rp. 10.000 Rp. 1.000 -
TARIF
Rp.40.000 Rp.3.000
F. TARIF KSO INSTITUSI PENDIDIKAN DENGAN RSUD Dr.H.KUMPULAN PANE NO 1.
2. 3.
URAIAN Institusi Pendidikan Pemerintah a. Kerjasama yang baru b. Perpanjangan kerjasama Institusi Pendidikan Swasta a. Kerjasama yang baru b. Perpanjangan kerjasama Biaya praktek per orang 1 hari
JASA SARANA
JASA PELAYANAN BERSAMA MEDIS
Rp.1.000.000 Rp. 800.000
Rp.1.500.000 Rp.1.200.000
Rp.1.200.000 Rp.1.000.000 Rp. 2.000
Rp.1.800.000 Rp.1.500.000 Rp. 3.000
-
TARIF Rp.2.500.000 Rp.2.000.000 Rp.3.000.000 Rp.2.500.000 Rp. 5.000
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 58 LAMPIRAN X : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI TERMINAL TARIF RETRIBUSI TERMINAL NO. 1.
OBJEK RETRIBUSI ANGKUTAN: a. Angkutan kota b. Angkutan Pedesaan: (1) Mobil Penumpang (2) Bus Kecil (3) Bus Sedang c. Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP): (1) Bus Kecil (2) Bus Sedang (3) Bus Besar d. Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) : (1) Bus Kecil (2) Bus Sedang (3) Bus Besar e. Angkutan Taksi:
TARIF RETRIBUSI Rp.
500,-/sekali masuk
Rp. Rp. Rp.
1.000,-/sekali masuk 1.000,-/sekali masuk 1.500,-/sekali masuk
Rp. Rp. Rp.
1.000,-/sekali masuk 1.500,-/sekali masuk 2.000,-/sekali masuk
Rp. Rp. Rp. Rp.
1.000,-/sekali masuk 1.500,-/sekali masuk 2.000,-/sekali masuk 2.000,-/sekali masuk
2.
PEMAKAIAN LOKET KANTOR
Rp.
5.000,- /M2/bulan
3.
PENGGUNAAN KIOS
Rp.
5.000,-/M2/bulan
4.
KEBERSIHAN/JAGA MALAM LOKET KANTOR,KIOS
Rp.
5.000,-/bulan
Rp. Rp. Rp.
500,-/sekali 1.000,-/sekali 1.000,-/sekali
5.
PEMAKAIAN FASILITAS KAMAR MANDI/WC a. Buang Air Kecil b. Buang Air Besar c. Mandi
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 59 LAMPIRAN XI : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI TEMPAT PARKIR KHUSUS
TARIF RETRIBUSI TEMPAT PARKIR KHUSUS JENIS TARIF PARKIR BERLANGGANAN
TARIF
1. Kendaraan bermotor roda dua
Rp.
12.500.-/bulan
2. Kendaraan bermotor roda empat.
Rp.
50.000.-/bulan
3. Kendaraan bermotor roda enam ke atas
Rp. 100.000.-/bulan
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 60 LAMPIRAN XII : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN NO.
OBJEK RETRIBUSI
1.
Pemotongan Kerbau/Sapi/Kuda (Hewan Besar) c. Pemeriksaan Kesehatan Hewan d. Pemotongan e. Pemeriksaan Daging Jumlah
2.
3.
TARIF RETRIBUSI
Rp. 10.000,-/ekor Rp. 30.000,-/ekor Rp. 10.000,-/ekor Rp. 50.000,-/ekor
Pemotongan Kambing/Domba a. Pemeriksaan Kesehatan Hewan b. Pemotongan c. Pemeriksaan Daging Jumlah
Rp. 3.500,-/ekor Rp. 8.000,-/ekor Rp. 3.500,-/ekor Rp. 15.000,-/ekor
Pemotongan Babi a. Pemeriksaan Kesehatan Hewan b. Pemotongan c. Pemeriksaan Daging Jumlah
Rp. 7.500,-/ekor Rp. 15.000,-/ekor Rp. 7.500,-/ekor Rp. 30.000,-/ekor
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 61 LAMPIRAN XIII : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PRODUKSI USAHA DAERAH 1. IKAN LELE
2. IKAN GURAMI
3. IKAN NILA
4. IKAN MAS
5. IKAN PATIN
TARIF RETRIBUSI
UKURAN BENIH 3 – 5 cm
Rp.
30,-/ekor
6 – 8 cm
Rp.
80,-/ekor
9 – 10 cm
Rp.
150,-/ekor
11 – 12 cm
Rp.
200,-/ekor
3 – 5 cm
Rp.
500,-/ekor
6 – 8 cm
Rp.
700,-/ekor
9 – 10 cm
Rp.
850,-/ekor
11 – 12 cm
Rp. 1.100,-/ekor
3 – 5 cm
Rp.
100,-/ekor
6 – 8 cm
Rp.
200,-/ekor
9 – 10 cm
Rp.
400,-/ekor
11 – 12 cm
Rp.
500,-/ekor
3 – 5 cm
Rp.
150,-/ekor
6 – 8 cm
Rp.
350,-/ekor
9 – 10 cm
Rp.
500,-/ekor
11 – 12 cm
Rp.
700,-/ekor
3 – 5 cm
Rp.
150,-/ekor
6 – 8 cm
Rp.
350,-/ekor
9 – 10 cm
Rp.
500,-/ekor
11 – 12 cm
Rp.
700,-/ekor
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 62 LAMPIRAN XIV : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
N0.
RETRIBUSI DENGAN GOLONGAN MINUMAN A DAN B
TARIF RETRIBUSI
a.
Hotel Berbintang 1, 2, 3
Rp. 750.000,-
b.
Bar, Pub, Club Malam, Restoran Dengantanda Talam Kencana
Rp. 650.000,-
c.
Tempat Tertentu, Toko, Pasar Swalayan
Rp. 650.000,-
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 63 LAMPIRAN XV : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK NO
OBJEK RETRIBUSI
TARIF RETRIBUSI
1.
Mobil Penumpang
Rp. 30.000,-/ unit kendaraan
2.
Mobil Bus
Rp. 50.000,-/ unit kendaraan
3.
Mobil Bus kapasitas tempat duduk 26 ke atas
Rp. 75.000,-/ unit kendaraan
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
- 64 LAMPIRAN XVI : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 6 MEI TAHUN 2011
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN NO
OBJEK RETRIBUSI
TARIF RETRIBUSI
1.
Usaha Pembudidayaan Ikan Sistem Keramba
Rp. 10.000,-/m2/Thn
2.
Usaha Pembudidayaan Ikan Di Air Deras
Rp. 25.000,- /50m2/Thn
3.
Usaha Pembudidayaan Ikan Di Air Tenang/Kolam
Rp.
50,- /m2/Thn
4.
Usaha Pembudidayaan Ikan Hias
Rp.
5.000,-/m2/Thn
5.
Usaha Pembudidayaan Ikan a. Kapasitas Produksi dibawah1 juta ekor/thn b. Kapasitas Produksi 1 s/d 3 juta ekor/thn c. Kapasitas Produksi 3,1 s/d 6 juta ekor/thn d. Kapasitas Produksi di atas 6 juta ekor/thn Kolam Pemancingan
6.
Rp. 150.000,-/produksi/Thn Rp. 250.000,-/produksi/Thn Rp. 350.000,-/produksi/Thn Rp. 500.000,-/produksi/Thn Rp. 150.000,-/Petak Kolam/Thn
Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap