Ringkasan Renja 2016 1.
LATAR BELAKANG
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Undang-undang Nomor 25 Tahun Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diwajibkan menyusun dokumen rencana yakni Renstra sebagai dokumen jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, memberikan kemudahan dan arahan yang jelas kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan dokumen rencana dan melakukan evaluasi dokumen rencana.
Lebih lanjut Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Perencanaan turut menjadi acuan SKPD di dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan perencanaan pembangunan daerah di Kota Tangerang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dimana salah satunya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (KECAMATAN PINANG) yang mempunyai tugas menyusun kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan Kota Tangerang dan berfungsi merumuskan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, perencanaan berbagai bidang pembangunan daerah. Disamping berfungsi menyusun dokumen rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek Kecamatan Pinang sebagai SKPD juga berkewajiban menyusun Renstra dan Renja Kecamatan Pinang.
Rencana Kerja Kecamatan Pinang adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja Kecamatan Pinang mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD Kota Tangerang tahun 2015. Penyusunan Renja Kecamatan Pinang dilakukan melalui dua tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, mencakup: 1.
Tahap perumusan Perumusan merupakan pengkajian terhadap kondisi eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra.Perumusan dikerjakan secara
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD. Dokumen hasil perumusan dijadikan sebagai kertas kerja (working paper). yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian Renja. Perumusan rancangan Renja SKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut: 1. Pengolahan data dan informasi;
2. Analisis gambaran pelayanan SKPD;
3. Mereview hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD; 4. Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; 5. Telaahan terhadap rancangan awal RKPD; 6. Perumusan tujuan dan sasaran;
7. Penelaahan usulan program dan kegiatan dari masyarakat; 8. Perumusan kegiatan prioritas;
9. Penyajian awal dokumen rancangan Renja SKPD; 10.Penyempurnaan rancangan Renja SKPD; 11.Pembahasan forum SKPD; dan
12.Penyesuaian dokumen rancangan Renja SKPD sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan tahun rencana dengan mempertimbangkan arah dan kebijakan umum pembangunan daerah, arahan menteri terkait dan SPM 2. Tahap penyajian rancangan Renja Tahapan Penyajian rancangan Renja merupakan kegiatan penulisan dan penyajian dari seluruh proses yang dilakukan mulai dari pengolahan data/informasi sesuai dengan sistematika Penyusunan Renja yaitu pendahuluan, evaluasi pelaksanaan Renja tahun lalu, tujuan,sasaran,program/kegiatan, dana indikatif, sumber dana yang dibutuhkan dan penutup. Dokumen perumusan dijadikan dasar dalam penyajian Renja SKPD dengan mengambil data-data yang dianggap perlu dalam arti bahwa tidak semua materi hasil perumusan dimuat ke dalam penyajian Renja.
Rancangan renja Kecamatan Pinang merupakan satu kesatuan yang tersistim dengan dokumen rencana lainnya seperti RPJPD,RPJMD,dan Renstra. Keterkaitan dokumen Renja Kecamatan Pinang dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar I.1 Keterkaitan Dokumen Renja Kecamatan Pinang dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Renja Kecamatan Pinang juga merupakan bagian yang terintegrasi dengan proses penyusunan APBD Kota Tangerang. Proses ini terlihat melalui penginterasian RKPD tahun 2015 ke dalam penganggaran tahunan melalui penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015. Penyusunan Rancangan Renja Kecamatan Pinang tahun 2015 berbeda dengan penyusunan Renja tahuntahun sebelumnya karena pada waktu yang bersamaan (Tahun 2014), sedang berlangsung penyusunan dokumen RPJMD 2014-2018, dan penyusunan Renstra Kecamatan Pinang periode 2014-2018, sehingga dalam hal mengacu dan mempedomani dokumen RPJMD dan Renstra secara teknis sulit dilakukan. Kondisi ini sangat memungkinkan adanya penyempurnaan-penyempurnaan pada substansi Renja Kecamatan Pinang seiring dengan proses penyusunan RPJMD dan Renstra. Namun untuk menjaga sinkrinisasi antar dokumen dalam proses penyusunan rancangan Renja Kecamatan Pinang tahun 2015 mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1.
Rancangan Renja Kecamatan Pinang mengacu pada Visi misi Walikota terpilih untuk periode 20142018.
2.
Rancangan Renja Kecamatan Pinang mengacu pada Draft Rancangan awal RPJMD 2014-2018 terkait dengan sasaran dan indicator sasaran jangka menengah.
3.
Rancangan Renja Kecamatan Pinang mengacu pada draft rancangan Renstra Kecamatan Pinang periode 2014-2018 yang terkait dengan Visi Misi,tujuan, sasaran,strategi, kebijakan,Program dan indicator program.
4.
Rancangan Renja Kecamatan Pinang mengacu pada Program prioritas Rancangan Awal RKPD 2015, dimana Program prioritas ini akan mengalami sinkronisasi lagi dengan Prioritas Pembangunan dalam RPJMD 2014-2018.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016 dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan acuan Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang mengacu pada RKPD Kota Tangerang Tahun 2016 dan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2014-2018. Berpijak pada maksud tersebut, tujuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan program dan kegiatan Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016; 2. Memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016;
3. Memberikan acuan dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016. 3.
VISI DAN MISI
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan (Pasal 1 ayat (12) UU No. 25 Tahun 2004). Visi harus menggambarkan bagaimana wujud akhir perencanaan yang diinginkan oleh suatu organisasi pada akhir periode perencanaan, dan Visi akan dapat menentukan ke mana arah yang akan dituju oleh suatu organisasi pada masa mendatang dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Adapun Visi Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut: “TERWUJUDNYA KECAMATAN PINANG YANG PROFESIONAL, RESPONSIF, DAN DINAMIS DALAM RANGKA PELAYANAN PRIMA MENUJU MASYARAKAT YANG BERAKHLAKUL KARIMAH”
Makna yang terkandung dalam Visi Kecamatan Pinang tersebut adalah sebagai berikut: Profesional
: Terwujudnya Kecamatan Pinang yang profesional dalam hal pemberian pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
Responsif
: Terwujudnya Kecamatan Pinang yang responsif, yaitu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan responsif/peka atau cepat tanggap
Dinamis
: Terwujudnya Kecamatan Pinang yang dinamis yaitu kehidupan yang berkesinambungan dengan mengikuti era perkembangan zaman
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan nasionalisme berbasis kedaerahan, tenggang rasa dan tanggung jawab, sikap toleransi yang universal
Pelayanan Prima
: Terwujudnya Pelayanan Kecamatan Pinang yang prima yaitu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara maksimal sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik
Masyarakat Akhlakul Karimah : Terwujudnya masyarakat Kecamatan Pinang yang memiliki akhlakul karimah, yaitu terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan perilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antar manusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, dan menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Visi Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 tersebut diharapkan memberikan kontribusi aktif dalam rangka mendukung pencapaian Visi Kota Tangerang Tahun 2014-2018
“TERWUJUDNYA KOTA
TANGERANG YANG MAJU, MANDIRI, DINAMIS, DAN SEJAHTERA, DENGAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAKUL KARIMAH”. Sebagai upaya untuk mencapai visi yang telah ditentukan perlu ditetapakan misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Adapun Misi Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut: 1.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumberdaya aparatur yang profesional,
2.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang dinamis,
3.
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang responsif,
4.
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang berakhlakul karimah,
5.
Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat yang berdaya saing dan berwawasan tinggi.
Misi Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 tersebut diharapkan memberikan kontribusi aktif dalam rangka
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
mendukung pencapaian Misi Kota Tangerang Tahun 2014-2018 khususnya pada “Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan didukung dengan struktur birokrasi yang berintegritas, kompeten, dan profesional”.
4.
TUJUAN DAN SASARAN
Sebagai bentuk upaya penjabaran visi dan misi yang telah ditetapkan ditetapkan tujuan dan sasaran pada setiap misi. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, yaitu sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Sedangkan sasaran merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Adapun tujuan dan sasaran Kecamatan Pinang Tahun 2016 yang berpedoman pada tujuan dan sasaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pinang Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut:
1. Tujuan yang ingin dicapai melalui Misi Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumberdaya aparatur yang profesional (Misi 1) adalah Meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, fungsi dan peran kelembagaan. Berdasarkan tujuan tersebut, sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut:
Tersedianya aparatur SKPD yang mampu mematuhi peraturan kepemerintahan daerah yang berlaku
Tersedianya berbagai jenis pelaporan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan dan keuangan SKPD
Tersedianya pelayanan terhadap pemenuhan sarana-prasarana teknis dan keadministrasian perkantoran (peralatan dan perlengkapan kerja/kantor)
Tersedianya pemenuhan dan pengembangan kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan daerah yang layak dan memadai
2. Tujuan yang ingin dicapai melalui Misi Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang dinamis (Misi 2) adalah Menyediakan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Berdasarkan tujuan tersebut, sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut: Tersedianya Dokumen Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaporan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Pembangunan Daerah yang disusun secara teknokratis (integratif, komprehensif, holistik), koordinatif, dan partisipatif, serta informatif
Terwujudnya peran serta/partisipasi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam perencanaan pembangunan daerah
3. Tujuan yang ingin dicapai melalui Misi Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang responsif (Misi 3) adalah Meningkatkan Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan tujuan tersebut, sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut:
Meningkatknya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Mudah, Cepat, Akurat, Bersahabat dan Terjangkau
4. Tujuan yang ingin dicapai melalui Misi Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang berakhlakul karimah (Misi 4) adalah Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut, sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut:
Terpeliharanya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
5. Tujuan yang ingin dicapai melalui Misi Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat yang berdaya saing dan berwawasan tinggi (Misi 5) adalah: a. Meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut, sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut:
Meningkatnya keberdayaan dan kesejahteraan sosial masyarakat
Meningkatnya keberdayaan ekonomi masyarakat
b. Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas Prasarana, Saraana dan Fasilitas Wilayah. Berdasarkan tujuan tersebut, sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut 5.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana infrastruktur wilayah
PROGRAM
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sebagai wujud implementasi strategi dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
sasaran serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Selain itu, program juga berarti kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah maupun masyarakat tertentu untuk mencapai sasaran tertentu.
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, maka rencana Program Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016 adalah sebagai berikut: 1.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
2.
Program Penataan Daerah Otonomi Baru
3.
Program Peningkatan Dispilin Aparatur
4.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
5.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
6.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
7.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
8.
Program Kerjasama Informasi dan Media Massa
9.
Program Perencanaan Pembangunan Daerah
10. Program Pengembangan Data/Informasi
11. Program Penataan Administrasi Kependudukan 12. Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal 13. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 14. Program Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba 15. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan 16. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
17. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam 18. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan 19. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 20. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga 21. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah 22. Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya 23. Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
24. Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong 25. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 6.
KEGIATAN
Kegiatan adalah perwujudan dari program organisasi sebagai bagian dari pencapaian program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Berpijak pada rencana program yang akan dilaksanakan maka rencana Kegiatan Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2015 adalah sebagai berikut: KODE REKENING 1
20
1
20
05
1
20
05
URUSAN/PROGRAM/KEGIATAN
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan
05
Pembinaan Administrasi Terhadap Kelurahan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Bimbingan Teknis Pelayanan Prima Pembinaan Kapasitas Aparatur SKPD
1
20 27
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Penataan Daerah Otonomi Baru
03
Fasilitasi percepatan penyelesaian tapal batas wilayah administrasi antar daerah
14
Peningkatan Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas RT dan RW Fasilitasi Penataan Lembaga RT dan RW Fasilitasi Kegiatan Stimulan RT/RW
1
20
1
20
01
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Peningkatan Dispilin Aparatur Pengadaan Mesin/Kartu Absensi
04
Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu
03
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pemutakhiran Data Kepegawaian
08 1
20
1
20
Pembinaan Mental
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian 06 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 01. Penyusunan laporan keuangan semesteran 02. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran 03 04
1
20
1
20
01 01 02 03 06 08 09 18
Penyusunan laporan keuangan akhir tahun Penyusunan laporan keuangan triwulan
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa surat menyurat Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Penyediaan jasa kebersihan kantor
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah
Penyediaan tenaga jasa pendukung pelaksana teknis administrasi perkantoran Penyediaan jasa pengamanan kantor 1
20
1
20
10
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan alat tulis kantor
11
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
12
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
13
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
01
14
Penyediaan peralatan rumah tangga
15
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
17
Penyediaan makanan dan minuman Digitalisasi Kearsipan SKPD
1
20
1
20
11
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
12
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
13
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
01
14 15 17
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
10
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan alat tulis kantor
Penyediaan peralatan rumah tangga
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Penyediaan makanan dan minuman Digitalisasi Kearsipan SKPD
1
20
1
20
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Penyediaan Jasa Sewa Gedung Kantor/Rumah Dinas/Jabatan
02 10
Pengadaan Meubelair
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
05 07 22 24 28 42
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rehabilitasi sedang/berat rumah/gedung kantor
Pemeliharaan Rutin/Berkala Taman dan Tempat Parkir
29 44 25.
Pemeliharaan rutin/berkala meubelair
Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional Urusan Komunikasi dan Informatika
18
Program Kerjasama Informasi dan Media Massa 08
25.
Peliputan Kegiatan Pimpinan dan Dipublikasikan melalui Media Massa Urusan Komunikasi dan Informatika
15
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Pengadaan Akses Internet Penyusunan Sistem Informasi terhadap layanan publik
1
06
Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan
1
06
06
Program Perencanaan Pembangunan Daerah 01. Penyusunan Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) 02. Penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) 03. Penyusunan RKA dan RKPA Penyusunan DPA dan DPPA
1 1
06 06
Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan 06 Program Perencanaan Pembangunan Daerah 01. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD 02. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP) SKPD 04
1 1
06 06
1 1 1
06 06 06
1 1
10 10
Penyusunan Penetapan Kinerja
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
03
Monitoring, Evaluasi, Pengedalian, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan Program Pengembangan Data/Informasi 01. Penyusunan Profil Pelayanan SKPD
Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan 06 Program Perencanaan Pembangunan Daerah 06 01. Penyelenggaraan Musrenbang RPKD Tingkat Kecamatan 15 8 12
Urusan wajib Kependudukan dan Catatan Sipil Program Penataan Administrasi Kependudukan Peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan Sosialisasi kebijakan kependudukan
Penataan Arsip Dokumen Kependudukan
1 19 1 19 16 1 19 16 1 11.
06
16
Urusan Wajib Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Pengawasan Pengendalian Pelaksanaan/Implementasi Peraturan Daerah Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Pemberdayaan Kader Posyandu
18
Program Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba 01
16
Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan 11
Fasilitasi Pembinaan Organisasi Kepramukaan
18
Training Center (TC) Paskibraka Tingkat Kota dan Kecamatan
20
Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga 06
19.
Pemberian Penyuluhan tentang Bahaya Narkoba
Penyelenggaraan Kompetisi Olah Raga Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
16
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam Pengadaan Logistik dan Obat-obatan bagi Penduduk ditempat Penampungan Sementara
22.
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 15
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan Penyusunan Buku Profil Kelurahan Perlombaan Kelurahan
21
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 30
Pembinaan dan Pengiriman MTQ/STQ Kecamatan menghadapi MTQ/STQ Kota Tangerang
34
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
18.
Kegiatan Penunjang Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga
21 7 15.
Pemeharan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Olahraga Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
17
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
9 1 02.
Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Urusan Kesehatan
25
Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya
18 18
Pemeliharaan rutin/berkala saranan dan prasarana posyandu Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
03 16
Rehabilitasi/pemeliharaan jalan
Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong
Rehabiliasi/Pemeliharaan Saluran Air/Drainase/Gorong-gorong
08.
Urusan Lingkungan Hidup
24
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
06
Pemeliharaan RTH
Untuk lebih jelasnya, Rencana Program dan Kegiatan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016, disajikan dalam Lampiran Matrik Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Pinang Kota Tangerang Tahun 2016. 7.
Penutup
Kiranya ringkasan ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan menyeluruh bagi seluruh pegawai (SKPD) dan stakeholder