RENCANA STRATEGIS DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA TANGERANG
Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Perencanaan.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
1.
c. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, membawahkan: 1.
Seksi Ketersediaan Pangan;
2.
Seksi Kerawanan Pangan.
d. Biang Distribusi dan Cadangan Pangan, membawahkan: 1.
Seksi Distribusi Pangan;
2.
Seksi Cadangan Pangan.
e. Bidang Keanekaragaman membawahkan: 1. 2.
Konsusmsi
dan
Keamanan
Pangan,
Seksi Keanekaragaman Konsusmsi Pangan; Seksi Keamanan Pangan
f. Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, membawahkan : 1. Seksi Produksi Pertanian; 2. Seksi Produksi Peternakan; 3. Seksi Produksi Perikanan. g. Unit Pelaksana Teknis (UPT). h. Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 hal ini dapat dilihat pada bagan Struktur Organisasi sebagai berikut:
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
8
KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
BIDANG KEANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
SEKSI KEANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI KERAWANAN PANGAN
SEKSI CADANGAN PANGAN
SEKSI KEAMANAN PANGAN
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN PERENCANA AN
BIDANG PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
SEKSI PRODUKSI PERTANIAN SEKSI PRODUKSI PETERNAKAN SEKSI PRODUKSI PERIKANAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS
TUPOKSI
A. Kepala Dinas
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang sebagai berikut: (1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan dan pertanian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan dibidang ketahanan pangan dan pertanian; 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang ketahanan pangan dan pertanian; 3. Pembinaan pertanian;
dan
pelaksanaan
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
tugas
dibidang
ketahananpangan
dan
9
4. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas; 5. Pengelolaan UPT; dan 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
B. TUPOKSI Sekretariat (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. (2) Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: penatausahaan urusan umum;
2.
penatausahaan urusan keuangan;
3.
penatausahaan urusan kepegawaian;
4.
pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas; dan
5.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang- Bidang dan UPT-UPT dilingkungan Dinas.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
1.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat membawahi dan dibantu oleh : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian. (2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah : 1. 2. 3.
melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas; melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Dinas;
perpustakaan,
4.
melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Dinas;
8.
melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
9.
melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
10
10. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Sub Bagian Keuangan (1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan. (2) Uraian tugas Sub Bagian Keuangan adalah : melakukan penyusunan BagianKeuangan;
2.
melakukan pembinaan penatausahaan keuangan Dinas;
3.
melakukan penatausahaan anggaran Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. 5.
6. 7. 8. 9.
program
dan
rencana
kegiatan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
1.
Sub
melakukan pengelolaan kas Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melakukan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melakukan pelayanan lainnya di bidang keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
bahan
melakukan penyusunan laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan
10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 3. Sub Bagian Perencanaan
(1) Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugasdan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan sebagai berikut : 1.
melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
2.
melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas, meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
3.
melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas;
4.
melakukan
penyusunan
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
RKA/RKPA
dan
DPA/DPPA
Dinas 11
berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Dinas; 5.
melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Dinas;
6.
melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
7.
melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka penyiapan bahan-bahan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
8.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan; dan
9.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya
C. TUPOKSI Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
(1) Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengembangan dan pemantapan ketersediaan pangan daerah serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan daerah. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi : 1.
pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pemantauan, pengembangan, dan pemantapan ketersediaan pangan daerah; dan
2.
pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pemantauan, pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan daerah;
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan membawahi dan dibantu oleh: 1. Seksi Ketersediaan Pangan
(1) Seksi Ketersediaan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan yang berkenaan dengan pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pemantauan, pengembangan dan pemantapan ketersediaan pangan daerah. (2) Uraian tugas Seksi Ketersediaan Pangan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Seksi Ketersediaan Pangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan dan pemantapan ketersediaan pangan daerah;
3.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
12
teknis yang berkaitan dengan pengembangan dan pemantapan ketersediaan pangan daerah; melakukan pengawasan, monitoring, ketersediaan pangan daerah;
pemetaan
serta
analisis
5.
melakukan pengumpulan data dan analisis serta penyusunan rencana kebutuhan ketersediaan pangan daerah;
6.
melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi terkait ketersediaan pangan daerah;
7.
melakukan koordinasi dalam upaya mengamankan ketersediaan pangan daerah;
8.
melakukan koordinasi, pencegahan dan pengendalian masalah pangan sebagai akibat menurunnya ketersediaan pangan;
9.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Ketersediaan Pangan; dan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
4.
10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Seksi Kerawanan Pangan
(1) Seksi Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan yang berkenaan dengan pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pemantauan, pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan Daerah. (2) Uraian tugas Seksi Kerawanan Pangan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kerawanan Pangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan Daerah;
3.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan Daerah;
4.
melakukan pengkajian, koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan daerah;
5.
melakukan pengumpulan dan penyusunan data dasar kerawanan pangan;
6.
melakukan koordinasi, pengkajian, kerawanan pangan;
7.
melakukan koordinasi dan pengembangan sistem kewaspadaan pangan dan gizi masyarakat;
8.
melakukan pemantauan kelompok rawan pangan;
9.
melakukan penanganan dan penyaluran pangan untuk kelompok
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
pemantauan, dan pemetaan
13
rawan pangan; 10. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerawanan Pangan; dan 11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. D. TUPOKSI Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan (1) Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi pangan daerah; pengendalian harga pangan strategis daerah serta pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan daerah. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1),Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai fungsi :
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
1.
pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi pangan daerah;
2.
pengoordinasian, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan dan pengendalian harga pangan strategis daerah; dan
3.
pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan daerah.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan membawahi dan dibantu oleh: 1. Seksi Distribusi Pangan
(1) Seksi Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan yang berkenaan dengan pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi pangan daerah. (2) Uraian tugas Seksi Distribusi Pangan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Distribusi Pangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi pangan daerah;
3.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi pangan daerah;
4.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemantauan dan pengendalian harga pangan strategis daerah;
5.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
14
teknis yang berkaitan dengan pemantauan dan pengendalian harga pangan strategis daerah; 6.
melakukan pengumpulan dan analisis informasi distribusi pangan;
7.
melakukan identifikasi terhadap infrastruktur distribusi pangan;
8.
melakukan koordinasi pengembangan infrastruktur distribusi pangan;
9.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu alat transportasi yang digunakan dalam pengangkutan serta pendistribusian pangan daerah;
10. melakukan pemantauan harga pangan strategis daerah; 11. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sistem informasi harga pangan strategis daerah 12. melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian harga pangan strategis daerah;
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
13. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Distribusi Pangan; dan 14. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Seksi Cadangan Pangan
(1) Seksi Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan yang berkenaan dengan pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan daerah. (2) Uraian tugas Seksi Cadangan Pangan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Cadangan Pangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan daerah;
3.
melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan daerah;
4.
melakukan koordinasi, pengkajian, pengembangan dan pengaturan cadangan pangan pokok tertentu skala Kota;
5.
melakukan pengumpulan dan analisis informasi cadangan pangan masyarakat;
6.
melakukan pembinaan dan monitoring cadangan pangan masyarakat;
7.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Cadangan Pangan; dan
8.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
15
E. TUPOKSI Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (1) Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengembangan, pemantauan dan pemantapan pola konsumsi dan penganekaragaman pangan serta pengawasan keamanan pangan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1),Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi : pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan pola konsumsi dan penganekaragaman pangan; dan
2.
pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pengawasan keamanan pangan.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
1.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan membawahi dan dibantu oleh: 1. Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan
(1) Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan yang berkenaan dengan pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan pola konsumsi dan penganekaragaman pangan. (2) Uraian tugas pokok Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemantauan dan pemantapan pola konsumsi, pengembangan pangan lokal serta promosi penganekaragaman pangan;
3.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemantauan dan pemantapan polakonsumsi, pengembangan pangan lokal serta promosi penganekaragaman pangan;
4.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedomandan petunjuk teknis yang berkaitan dengan kebutuhan konsumsi pangan, pola pangan harapan (PPH) dan neraca bahan makanan (NBM);
5.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunju
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
16
kteknis yang berkaitan dengan kebutuhan konsumsi pangan, pola pangan harapan (PPH) dan neraca bahan makanan (NBM); 6.
melakukan identifikasi pangan pokok masyarakat;
7.
melakukan identifikasi potensi sumberdaya dan produksi pangan serta keragaman konsumsi pangan masyarakat;
8.
melakukan pembinaan dan produk pangan;
9.
melakukan koordinasi dan pembinaan peningkatan mutu konsumsi pangan masyarakat menuju gizi seimbang berbasis bahan baku lokal;
pengembangan penganekaragaman
10. melakukan pembinaan konsumsi pangan masyarakat yang beragam dan bergizi seimbang; 11. melakukan pemantauan dan analisis mutu dan gizi konsumsi pangan masyarakat;
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
12. melakukan pembinaan serta fasilitasi promosi dan pemasaran bagiproduk usaha pertanian, peternakan dan perikanan; 13. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan; dan 14. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Seksi Keamanan Pangan
(1) Seksi Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan yang berkenaan dengan pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pengawasan keamanan pangan. (2) Uraian tugas pokok Seksi Keamanan Pangan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Keamanan Pangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan, pemantauan dan pengawasan keamanan pangan;
3.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan, pemantauan dan pengawasan keamanan pangan;
4.
melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan produk pangan masyarakat;
5.
melakukan analisis mutu, gizi, dan keamanan produk panga masyarakat;
6.
melakukan pembinaan dan pengawasan produk pangan segar dan pabrikan skala kecil/rumah tangga;
7.
melakukan pembinaan penerapan standar Batas Minimum Residu
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
17
(BMR) pangan; 8.
melakukan pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan daerah;
9.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Keamanan Pangan; dan
10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. F. TUPOKSi Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (1) Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengaturan, pembinaan, fasilitasi, dan pengembangan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan mempunyai fungsi : 1.
penyelenggaraan upaya-upaya peningkatan produksi usaha tani dalam pembudidayaan tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan;
2.
penyelenggaraan upaya-upaya pengendalian hama tanaman pangan dan hortikultura, serta hama dan penyakit ikan;
3.
penyelenggaraan upaya-upaya pemberantasan penyakit ternak;
4.
penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kelembagaan, tenaga dan sarana, serta pembinaan dan pengembangan kelompok tani;
5.
penyelenggaraan pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk usaha pertanian, peternakan dan perikanan; dan
6.
penyelenggaraan pembinaan dan pemberian bimbingan pengembangan usaha pertanian, peternakan dan perikanan.
pencegahan,
pengendalian
dan
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan membawahi dan dibantu oleh: 1. Seksi Produksi Pertanian (1) Seksi Produksi Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan yang berkenaan dengan peningkatan produksi usaha pertanian. (2) Uraian tugas pokok Seksi Produksi Pertanian adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Produksi Pertanian berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan pemberian bimbingan teknis penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan tanaman
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
18
pangandan hortikultura serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk dan pengembangan usaha pertanian; melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan pemberian bimbingan teknis penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan tanaman pangan dan hortikultura serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk dan pengembangan usaha pertanian;
4.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengendalian hama dalam pembudidayaan tanaman pangan dan hortikultura;
5.
melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengendalian hama dalam pembudidayaan tanaman pangan dan hortikultura;
6.
melakukan pengkajian, pembinaan, dan fasilitasi pembudidayaan jenis-jenis produk tanaman pangan dan hortikultura yang memiliki nilai jual tinggi serta banyak diminati oleh masyarakat;
7.
melakukan upaya-upaya penerapan teknologi produksi dari sejak masa sebelum panen hingga masa panen;
8.
melakukan pengawasan, monitoring, pemetaan terkait kemungkinan serangan hama pada tanaman pangan dan hortikultura;
9.
melakukan penyiapan bahan-bahan dan menyusun pola tanam serta tata tanaman pangan dan hortikultura;
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
3.
10. melakukan pembinaan, perencanaan, pengembangan, fasilitasi, dan pengawasan terkait upaya-upaya mekanisasi pertanian; 11. melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pengembangan kelembagaan dan pembiayaan usaha pertanian; 12. melakukan monitoring, evaluasi, dan kegiatan Seksi Produksi Pertanian; dan
pelaporan
pelaksanaan
13. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Seksi Produksi Peternakan
(1) Seksi Produksi Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan yang berkenaan dengan peningkatan produksi usaha peternakan. (2) Uraian tugas pokok Seksi Produksi Peternakan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Produksi Peternakan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penerapan
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
19
teknologi produksi dalam pembudidayaan ternak, pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk, pengembangan usaha peternakan serta upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan; melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan ternak, bimbingan teknis bagi kalangan usaha peternakan, pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk, pengembangan usaha peternakan serta upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan;
4.
melakukan penyiapan bahan-bahan serta melaksanakan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada kalangan usaha peternakan mengenai budidaya ternak dan pemanfaatan lahan dan penggunaan sarana produksi dalam rangka meningkatkan produksi usaha peternakan dalam pembudidayaan ternak;
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
3.
5.
melakukan pembinaan, fasilitasi, pengembangan, dan pengawasan terkait perbibitan ternak dan usaha peternakan;
6.
melakukan fasilitasi dalam rangka pembinaan serta pengembangan kelembagaan usaha peternakan dan badan-badan usaha atau perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ternak;
7.
melakukan pengkajian, pembinaan, dan fasilitasi pembudidayaan jenis-jenis produk budidaya ternak yang memiliki nilai jual tinggi serta banyak diminati oleh masyarakat;
8.
melakukan pengawasan terhadap kegiatan serta mutu pelayanan pada Rumah Potong Hewan;
9.
melakukan pengelolaan wilayah wabah dan epidemiologi penyakit hewan;
10. melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan hewan; 11. melakukan monitoring, evaluasi, dan kegiatan Seksi Produksi Peternakan; dan
pelaporan
pelaksanaan
12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 3. Seksi Produksi Perikanan (1) Seksi Produksi Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan yang berkenaan dengan peningkatan produksi usaha perikanan. (2) Uraian tugas pokok Seksi Produksi Perikanan adalah : 1.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Produksi Perikanan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
2.
melakukan
penyiapan
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
bahan
penyusunan
konsep
kebijakan, 20
pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan bimbingan teknis penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan ikan, pemasaran produk dan pengembangan usaha perikanan serta pengendalian hama dan penyakit ikan; melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan bimbingan teknis penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan ikan, pemasaran produk dan pengembangan usaha perikanan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;
4.
melakukan pengkajian, pembinaan, dan fasilitasi pembudidayaan jenis-jenis produk budi daya ikan yang memiliki nilai jual tinggi serta banyak diminati oleh masyarakat;
5.
melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian penyuluhandan bimbingan teknis kepada kalangan usaha perikanan mengenaibudidaya ikan dan pemanfaatan dan penggunaan sarana produksidalam rangka meningkatkan produksi usaha perikanan dalam pembudidayaan ikan;
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
3.
6.
melakukan koordinasi penyiapan dan pelaksanaan pengadaan serta mengelola balai benih ikan lokal dan kolam percontohan;
7.
melakukan pengamatan, penyidikan epidemiologi, pemetaan, bimbingan, dan pembinaan terkait perkembangan dan pemberantasan hama danpenyakit ikan;
8.
melakukan pengelolaan wilayah wabah hama dan penyakit ikan;
9.
melakukan pengawasan, pembinaan serta pemberian bimbingan teknis dalam hal-hal yang berkenaan dengan sanitasi dan hygiene lingkungan usaha perikanan;
10. melakukan fasilitasi dalam rangka pembinaan serta pengembangan kelembagaan usaha perikanan dan badan-badan usaha atau perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; 11. melakukan monitoring, evaluasi, dan kegiatan Seksi Produksi Perikanan; dan
pelaporan
pelaksanaan
12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
G. TUPOKSI UPTD Rumah Potong Hewan (1) UPTD Rumah Potong Hewan dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan pemotongan hewan. (2) Uraian tugas UPTD Rumah Potong Hewan adalah : 1. Perumusan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan UPTD Rumah Potong Hewan; Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
21
2. Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan; 3. Pelaksanaan pengawasan kesehatan hewan yang akan dipotong; 4. Pelaksanaan pengelolaan Retribusi yang diperoleh dari pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan; 5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai UPTD Rumah Potong Hewan; 6. Pelaporan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, UPTD Rumah Potong Hewan membawahi dan dibantu oleh: 1. Sub Bagian Tata Usaha.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPTD Rumah Potong Hewan. (2) Uraian tugas pokok Sub Bagian Tata Usaha adalah :
1. Penyusunan konsep usulan rencana kerja dan anggaran tahunan UPTD Rumah Potong Hewan; 2. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. H. TUPOKSI UPTD Hortikultura
(1) UPTD Hortikultura dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyelenggaraan penelitian dan pengembang biakan varietas hortikultura unggulan. (2) Uraian tugas pokok UPTD Hortikultura adalah : 1. Perumusan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan UPTD Hortikultura; 2. Pelaksanaan penelitian hortikultura; 3. Pelaksanaan pengembangbiakan bibit varietas hortikultura unggulan; 4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai UPTD Hortikultura; 5. Pelaporan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, UPTD Hortikultura membawahi dan dibantu oleh: 1. Sub Bagian Tata Usaha (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPTD Hortikultura. (2) Uraian tugas pokok Sub Bagian Tata Usaha adalah : 1. Penyusunan konsep usulan rencana kerja dan anggaran tahunan UPTD Hortikultura; Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
22
2. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan 3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. I. TUPOKSI Kelompok Jabatan Fungsional (1) Jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yangb berlaku; (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini lebih dari seorang, dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
(5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, beserta rincian tugasnya masing-masing, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
PERMASALAHAN
Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang adalah sebagai berikut : 1. Target SPM urusan ketahanan pangan belum tercapai; 2. Tingkat koordinasi antar instansi pelaksana urusan ketahanan pangan belum optimal; 3. Pemenuhan kebutuhan pangan sebagian besar dipasok dari luar daerah; 4. Produksi dan produktivitas Pertanian, Peternakan dan Perikanan rendah; 5. Diversifikasi hasil pengolahan pertanian, peternakan, dan perikanan belum optimal. 6. Kemampuan sumber daya aparatur belum diberdayakan secara optimal. Dari isu permasalahan di atas, selanjutnya dibuat analisa SWOT.
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
23
FAKTOR-FAKTOR INTERNAL
1. 2. 3. 4.
5. 6. 7.
KEKUATAN Kemampuan Teknis aparatur cukup memadai. Tersedianya sarana dan prasarana. Tersedianya teknologi tepat guna. Tersedianya Unit Pelaksana teknis Dinas sebagai sarana penunjang tupoksi dinas. Tersedianya UU pangan dan peraturannya. Tersedianya sistem manajemen mutu dan keamanan pangan. Adanya perhatian pemerintah daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
1.
2.
3. 4.
5. 6.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
KELEMAHAN Belum terisinya jabatan fungsional untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. Kurangnya pemahaman dan pengetahuana paratur terhadap tugas pokok. Belum optimalnya penerapan SOP. Kurang intensifnya Pembinaan kepada kelompok tani dan kelompok pemberdaya urusan ketahanan pangan. Fungsi UPT Hortikultura belum maksimal. Belum tersedianya data base potensi produksi pertanian, peternakan dan perikanan. Terbatasnya ketersediaan data penunjang kajian kondisi ketahanan pangan daearh. Belum maksimalnya koordinasi antar instansi pelaksana.
7.
8.
FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL
PELUANG 1. Peluang pasar yang besar. 2. Potensi sumberdaya belum dimanfaatkan secara optimal. 3. Pengembangan teknologi dan diversifikasi usaha pertanian. 4. Regulasi yang mendukung. 5. Adanya kelembagaan pemberdayaan petani (Kelompok, Gabungan Kelompok, KTNA, UPP Perikanan). 6. Perkembangan industri olahan pangan cukup pesat. 7. Daya beli masyarakat cukup baik. 8. Tingkat pendidikan masyarakat memadai.
BAB II
24
ANCAMAN 1. Terbatasnya lahan yang tersedia dan alih fungsi lahan. 2. SDM masyarakat pertanian terbatas sehingga kurangnya akses informasi teknologi. 3. Masih adanya ancaman penyakit pada budidaya tanaman, ternak dan ikan. 4. Peningkatan harga sarana produksi. 5. Persaingan pasar komoditi pertanian. 6. Ketergantungan bahan pangan dari luar daerah. 7. Persaingan internasional yang semakin ketat (MEA 2015). 8. Masih adanya kasus gizi buruk pada anak. 9. Adanya gagal panen didaerah sentra produksi. 10. Masih adanya wilayah bencana (khususnya banjir).
ISU STRATEGIS
Berdasarkan pemetaan tersebut di atas maka isu strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat diidentifikasi sebagai berikut: “Koordinasi, Ketersediaan Pangan, Pertanian Perkotaan, Kualitas dan Diversifikasi Produk Pertanian”.
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Strategi Sesuai dengan tujuan dan sasaran DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN Kota Tangerang, maka strategi yang akan dilakukan dalam periode 2015-2018 adalah sebagai berikut : 1. Mendorong dan mendukung peningkatan ketersediaan pangan untuk mempertahankan capaian SPM ketersediaan energy dan protein; 2. Stabilisasi harga pangan, melalui pengembangan sistem informasi dan monitoring konsumsi, harga, stok dan pasokan pangan secara berkala; 3. Meningkatkan koordinasi pengelolaan cadangan pangan masyarakat dan pemerintah daerah 4. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan instansi terkait untuk mendukung efektifitas dan efisiensi distribusi, stabiliasi harga dan akses pangan 5. Melaksanakan pembinaan keanekaragaman konsumsi sesuai asas B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman) 6. Penguatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan dengan melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan dibidang mutu dan keamanan pangan. 7. Melaksanakan pembinaan berkelanjutan pada budidaya padi. 8. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan penerapan teknologi pertanian; 9. Meningkatkan produktivitas peternakan; 10. Meningkatan produksi pembudidaya ikan. 11. Membangun dan mengembangkan sistem dan mekanisme pengelolaan pelaporan kinerja dan keuangan SKPD 12. Membangun dan mengembangkan Konsep tentang penyusunan dokumen Perencanaan-Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi- Pelaporan Pemb. Daerah yang disusun secara teknokratis (integratif, komprehensif, holistik), koordinatif, dan partisipatif, serta informatif. 13. Membangun dan mengembangkan konsep pengelolaan (manajemen) data/informasi yang meliputi konsep kompilasi, verifikasi, validasi, publikasi, dan pengolahan data/informasi untuk perencanaan pembangunan daerah yang akurat, akuntabel, dan aksesibel 14. Membangun dan mengembangkan sistem kedisiplinan yang tegas, objektif, dan konsisten 15. Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas aparatur SKPD melalui berbagai pendidikan dan pelatihan teknis/operasional dan fungsional 16. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan barang/jasa keadministrasian perkantoran 17. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan pemenuhan saranaprasarana dan keadministrasian perkantoran (peralatan dan perlengkapan kerja/kantor) Kebijakan Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
25
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Kebijakan yang ditetapkan dalam periode 2015-2018 adalah sebagai berikut : 1. Penerapan Kebijakan subsidi pertanian 2. Melakukan koordinasi dan penganalisisan data ketahanan pangan daerah; 3. Penyusunan Peta Ketahanan dan kerentanan pangan yang menggambarkan kondisi sampai tingkat kecamatan; 4. Meningkatkan koordinasi dan upaya pencegahan dan penanggulangan rawan pangan; 5. Melakukan kerja sama dengan Bulog atau pemerintah daerah lain; 6. Melakukan koordinasi antar SKPD dan lembaga terkait (PD Pasar, Bulog); 7. Penyuluhan dalam rangka gerakan penganekaragaman konsumsi pangan dan peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang keamanan pangan pada masyarakat; 8. Penyusunan skor pola pangan harapan (PPH) Masyarakat 9. pengembangan Pasar Produk Pertanian; 10. Penyuluhan, monitoring dan evaluasi kepada pembudidaya padi; 11. Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); 12. Peningkatan nilai tambah hasil pertanian melalui promosi hasil pertanian 13. Menerapkan tata laksana peternakan yang baik dan ramah lingkungan 14. Pengembangan Agribisnis Peternakan 15. Penerapan teknologi peternakan tepat guna 16. Meningkatkan pembinaan dan pelatihan bagi pembudidaya ikan/ pelaku usaha perikanan 17. Meningkatkan produksi, mutu dan pemasaran hasil perikanan 18. Menyusun pelaporan kinerja dan keuangan yang berkualitas dan akuntabel 19. Menyusun dokumen Perencanaan dan Penganggaran secara teknokratis (integratif, komprehensif, holistik), koordinatif, dan partisipatif, serta informatif 20. Mengumpulkan, menyusun, memverifikasi, memvalidasi, mempublikasi, dan mengolah data/ informasi Perenc. Pemb. Daerah 21. Menyediakan sarana-prasarana pendukung kedisiplinan yang lengkap dan memadai 22. Menyelenggarakan sosialisasi peraturan kedisiplinan aparatur SKPD pemerintah daerah secara intensif 23. Menyediakan pelayanan barang/jasa keadministrasian perkantoran berdasarkan standar 24. Menyediakan pelayanan pemenuhan dan pengembangan kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan daerah yang layak dan memadai sesuai dengan standar yang disepakati 25. Menyediakan pelayanan pemenuhan dan pengembangan kebutuhan pelayanan jasa rehabilitasi sarana dan prasarana aparatur pemerintah daerah PROGRAM DAN KEGIATAN Program dan kegiatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan kebijakan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang sesuai misinya adalah sebagai berikut : SEKRETARIAT 1.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
26
Capaian Kinerja dan Keuangan (Program Rutin a.
Kegiatan : 1)
Penyusunan laporan keuangan semesteran
2)
Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran
3)
Penyusunan laporan keuangan akhir tahun
4)
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) SKPD
5)
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Triwulanan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt 6)
Indikator Kinerja :
b.
2.
Penyusunan RKBU
1)
Tingkat ketersediaan pelaporan kinerja dan keuangan SKPD SKPD
2)
Banyaknya jenis laporan keuangan semesteran
3)
Banyaknya jenis pelaporan prognosis realisasi anggaran
4)
Banyaknya jenis laporan keuangan akhir tahun
5)
Banyaknya jenis SOP revisi yang disusun
6)
Banyaknya jenis laporan realisasi anggaran triwulanan
7)
Banyaknya jenis RKBU Dinas ketahanan pangan dan pertanian yang disusun
Program Perencanaan Pembangunan Daerah a.
Kegiatan : 1)
Penyusunan Renstra dan Renja SKPD
2)
Penyusunan dokumen RKA dan DPA SKPD
3)
Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja (Tapkin) SKPD
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
27
b.
3.
Indikator Kinerja : 1)
Tingkat ketersediaan dokumen utama perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah
2)
Banyaknya dokumen Renstra dan Renja SKPD
3)
Banyaknya dokumen RKA dan DPA SKPD
4)
Banyaknya jenis dokumen Penetapan Kinerja (Tapkin) SKPD
Program Perencanaan Pembangunan Daerah a.
Kegiatan :
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt 1)
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD
2)
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP) SKPD
b.
4.
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat ketersediaan dokumen utama pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan keg. pemb. Daerah
2)
Banyaknya jenis laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja SKPD
3)
Banyaknya jenis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP) SKPD
Program Pengembangan Data/Informasi
a.
Kegiatan : 1)
b.
5.
Penyusunan Profil Pelayanan SKPD Indikator Kinerja :
1)
Tingkat ketersediaan dan kelengkapan data/informasi perencanaan pembangunan daerah
2)
Banyaknya jenis profil pelayanan SKPD
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
28
(Program Rutin) a.
Kegiatan : 1)
b.
6.
Indikator Kinerja : 1)
Tingkat Kapasitas Sumberdaya Aparatur pemerintah daerah
2)
Banyaknya aparatur Dinas ketahanan pangan dan Pertanian yang mengikuti diklat
Program Peningkatan Disiplin Aparatur (Program Rutin) Kegiatan :
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
a.
1)
Pakaian kerja lapang
2)
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
b.
7.
Peningkatan Kapasitas Aparatur SKPD
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat ketersediaan dan kelengkapan saranaprasarana pendukung kedisiplinan aparatur pemerintah daerah
2)
pakaian kerja lapang UPTD Hortikultura dan RPH
3)
Pakaian khusus hari-hari tertentu
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (Program Rutin)
a.
Kegiatan :
1)
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
2)
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
3)
Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah
4)
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
5)
Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
29
6)
b.
Indikator Kinerja : 1)
Tingkat ketersediaan pelayanan jasa pendukung administrasi perkantoran
2)
Banyaknya/frekuensi/volume jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
3)
Banyaknya/frekuensi/volume jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/ operasional
4)
Banyaknya/frekuensi/volume pelaksanaan rapatrapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
8.
Operasional UPTD RPH dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
5)
Banyaknya/frekuensi/volume jasa Kebersihan Kantor
6)
Banyaknya/frekuensi/volume jasa Perbaikan Peralatan Kerja
7)
Banyaknya/frekuensi/volume Operasional UPTD RPH dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (Program Rutin)
a.
Kegiatan :
1)
Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK)
2)
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
3)
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
4)
Penyediaan makanan dan minuman
5)
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
6)
Penyediaan peralatan rumah tangga
b.
Indikator Kinerja : 1)
Tingkat ketersediaan pelayanan barang
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
30
pendukung administrasi perkantoran
9.
2)
Banyaknya Alat Tulis Kantor (ATK)
3)
Banyaknya barang cetakan dan penggandaan
4)
Banyaknya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
5)
Banyaknya makanan dan minuman
6)
Banyaknya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
7)
Banyaknya peralatan rumah tangga
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (Program Rutin)
a.
Kegiatan :
1)
Pengadaan mebeler
2)
Pengadaan peralatan dan perlengkapan gedung kantor
3)
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
4)
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
b.
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana aparatur yang memadai
2)
Banyaknya mebeler
3)
Banyaknya perlengkapan gedung kantor
4)
Tingkat ketersediaan pelayanan jasa pemeliharaan sarana dan prasarana aparatur
5)
Banyaknya/frekuensi/volume jasa Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan dinas /operasional
6)
Banyaknya/frekuensi/volume jasa Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan gedung kantor
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
31
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN 1.
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian a.
Kegiatan : 1)
Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Subsidi pertanian
2)
Penyusunan dan Pengumpulan Data Ketahanan Pangan Daerah
3)
Pengumpulan, Pengolahan, Analisis Data dan Pemetaan Situasi Kewaspadaan Pangan dan Gizi
4)
Koordinasi Ketahanan Pangan Daerah
5)
Penanganan Kerawanan Pangan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt 6)
b.
Pengumpulan dan Analisa Data Ketersediaan 9 Bahan Pokok Kota Tangerang
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat Ketersediaan Energi Per Kapita
2)
Tingkat Penanganan Daerah Rawan Pangan Daerah
3)
Tingkat Ketersediaan Protein Per Kapita
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN 1.
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak
a.
Kegiatan :
1)
b.
2.
Pengawasan perdagangan ternak antar daerah Indikator Kinerja :
1)
Angka prevalensi penyakit zoonosis
2)
Pendataan hewan qurban dan lalulintas hewan
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian a.
Kegiatan :
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
32
1)
Pengembangan Cadangan Pangan Daerah
2)
Laporan Berkala Kondisi Ketahanan Pangan Daerah
3)
Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok
4)
Kajian Rantai Pasokan dan Pemasaran Pangan
5) b.
Indikator Kinerja : 1)
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
Tingkat Penguatan Cadangan Pangan Daerah
3)
Tingkat Ketersediaan Informasi Pasokan, Harga dan Akses Pangan di Daerah
4)
Tingkat Stabilitasi Harga dan Pasokan Pangan
5)
2.
Program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil (KAT), dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
a.
Kegiatan :
1)
b.
fasilitasi distribusi beras untuk keluarga miskin
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat serapan beras subsidi untuk keluarga miskin
BIDANG KEANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN 1.
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian a.
Kegiatan : 1)
peningkatan Mutu Dan keamanan Pangan
2)
Penanganan Pasca Panen dan pengolahan Hasil
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
33
Pertanian 3) b.
2.
Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Indikator Kinerja :
1)
Tingkat Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Daerah
2)
Capaian Peningkatan Pangan Skor Pola Pangan Harapan (PPH
3)
NBM (Neraca Bahan Makanan) Masyarakat
Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt a.
Kegiatan :
1)
b.
3.
Promosi atas hasil produksi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian pertanian/perkebunan unggul daerah
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat kenaikan pemasaran produksi hasil pertanian
2)
Jumlah event yang diikuti dan jenis produk yang dipromosikan
Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan
a.
b.
Kegiatan :
1)
Pengawasan Produk Perikanan
2)
Promosi Hasil Perikanan
3)
Diversifikasi produk perikanan Indikator Kinerja : 1)
Tingkat kenaikan produksi hasil olahan ikan
2)
Tingkat promosi hasil pengolahan perikanan
3)
Jumlah sampel yang diuji
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
34
4)
Jumlah pameran yang diikuti
5)
Lomba masak dan demo masak
BIDANG PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN 1.
Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan a.
Kegiatan : Pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan
2)
Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian Tepat Guna
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
1)
3)
b.
2.
Pembangunan sarana dan prasarana UPTD Hortikultura
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat Produktivitas Pertanian
2)
Jumlah sarana dan prasarana UPTD Hortikultura yang diadakan
3)
Jumlah masyarakat yang dibina
4)
Jumlah sarana dan prasarana UPTD Hortikultura yang dibangun
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan
a.
Kegiatan :
1)
Pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan
2)
Penyusunan Kebijakan Pencegahan alih fungsi lahan pertanian
b.
Indikator Kinerja : 1)
Persentase pendistribusian bibit tanaman
2)
Pengadaan Bibit Unggul Tanaman : 1. Buah-buahan 2. Biofarmaka
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
35
3)
3.
Program Peningkatan Produksi Peternakan a.
Kegiatan : 1)
Pembibitan dan perawatan ternak
2)
Pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat
3)
Penyuluhan kualitas gizi dan pakan ternak
4)
Pengembangan agribisnis peternakan Indikator Kinerja :
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt
b.
4.
1)
Tingkat produksivitas peternakan
2)
pembibitan ternak
3)
bantuan ternak kepada masyarakat
4)
jumlah peternak yang mendapat penyuluhan
5)
unit agribisnis peternakan
Program peningkatan penerapan teknologi peternakan
a.
Kegiatan :
b.
5.
Jumlah Regulasi Lahan Pertanian Berkelanjutan
1)
Pembangunan sarana dan prasarana UPTD RPH
2)
Penyuluhan penerapan teknologi peternakan tepat guna Indikator Kegiatan :
1)
Tingkat Penerapan Teknologi Peternakan
2)
Jumlah sarana dan prasarana yang tersedia
3)
Jumlah instalasi biogas terpasang
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
36
a.
Kegiatan : 1)
b.
6.
Pemeliharaan dan pencegahan penyakit menular ternak Indikator Kinerja :
2)
Angka prevalensi penyakit zoonosis, kurang dari 1 (satu)
3)
Pelayanan keswan dan kesmavet
Program Peningkatan pemasaran hasil Produksi peternakan a.
Kegiatan : 1)
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt b.
7.
Penyuluhan Pemasaran produksi Peternakan
Indikator Kinerja :
1)
Tingkat pemasaran hasil produksi ternak sapi potong di wilayah Kota Tangerang
2)
Jumlah TPU yang mendapat penyuluhan
Program Pengembangan Budidaya Perikanan
a.
Kegiatan :
1)
Pembinaan dan pengembangan perikanan
2)
Pembangunan sarana dan prasarana perikanan
b.
8.
Indikator Kinerja :
1)
Persentase kenaikan produksi ikan
2)
Pembinaan terhadap kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan)
3)
Jumlah sarana dan prasaran yang terbangun
Program Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan a.
Kegiatan :
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
37
1) b.
9.
Pengembangan Penyuluhan Perikanan Indikator Kinerja :
2)
Tingkat cakupan bina kelompok ikan
3)
Jumlah pembudidaya ikan yang mendapat penyuluhan
Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan a.
Kegiatan : 1)
Pengawasan Produk Perikanan
2)
Promosi Hasil Perikanan
G AN id ER go. NG ta. TA gko TA ran KO e H ang TA .t IN ww ER /w M p:/ PE htt 3)
Renstra DKPP Kota Tangerang 2015-2018
Diversifikasi Produk OlahanPerikanan
38