PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM RANGKA POLA KERJA SAMA PENJAMINAN KREDIT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang maju dan mandiri diperlukan upaya nyata yang dapat langsung menyentuh kebutuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan akses terhadap permodalan ;
b.
bahwa salah satu langkah yang dapat diberikan untuk meningkatkan akses permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah menyediakan pola penjaminan kredit daerah ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502 );
2 4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.
Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7). Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM RANGKA POLA KERJA SAMA PENJAMINAN KREDIT DAERAH.
3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Pontianak; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak; 4. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk selanjutnya disingkat PT. BPD Kalimantan Barat adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat ; 5. PT. Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disingkat PT. ASKRINDO adalah PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Pontianak ; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 7. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan ; 8. Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud penyertaan modal ini adalah tersedianya dana penjaminan bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pola penjaminan kredit daerah ; (2) Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kalimantan Barat adalah : a. Mendorong terciptanya wirausaha baru. b. Membantu terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat. c. Mendorong terciptanya lapangan kerja baru. d. Mempercepat pertumbuhan sektor riil di Kota Daerah. BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama pola penjaminan kredit daerah. Pasal 4 Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, PT. BPD Kalimantan Barat dan PT. Askrindo Cabang Pontianak. Pasal 5 Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD Kota Pontianak. Pasal 6 Penyertaan modal awal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kalimantan Barat ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).
4 Pasal 7 Apabila terjadi pencairan dana atas klaim penjaminan kredit maksimal 75 %, maka Pemerintah daerah wajib menyetorkan kembali sejumlah dana sehingga mencapai 100 % pada APBD tahun berikutnya dan apabila tidak terpenuhi maka pemberian kredit sementara akan dihentikan. Pasal 8 Pemerintah Daerah mempunyai hak : a. Memperoleh jasa giro sesuai tingkat suku bunga yang berlaku pada PT. BPD Kalimantan Barat dan pada saat itu atas dana yang ditempatkan di PT. BPD Kalimantan Barat untuk kepentingan penjaminan kredit dimaksud. b. Memperoleh recoveries sebesar 35 % atas hasil penagihan piutang subrogasi yang dilaksanakan oleh PT. BPD Kalimantan Barat terhadap terjamin. Pasal 9 Dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Daerah memproses Penyertaan Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 2 Desember 2008 WALIKOTA PONTIANAK,
H. BUCHARY ABDURRACHMAN Diundangkan di Pontianak pada tanggal 9 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
Ir. H.TONI HERIANTO, MT Pembina Utama Muda NIP. 010108643 LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2008 NOMOR 16 SERI E NOMOR 11
5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM RANGKA POLA KERJA SAMA PENJAMINAN KREDIT DAERAH
I. UMUM Untuk menumbuhkembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang maju dan mandiri diperlukan upaya nyata yang dapat langsung menyentuh kebutuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan akses terhadap permodalan ; Salah satu langkah yang dapat diberikan untuk meningkatkan akses permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah menyediakan pola penjaminan kredit daerah. Maksud penyertaan modal ini adalah tersedianya dana penjaminan bagi pengembangan UMKM melalui pola penjaminan kredit daerah dan tujuan penyertaan modal pemerintah daerah adalah : a. Mendorong terciptanya wirausaha baru. b. Membantu terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat. c. Mendorong terciptanya lapangan kerja baru. d. Mempercepat pertumbuhan sektor riil di Kota Pontianak. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama pola penjaminan kredit daerah dan kerjasama tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Pontianak. Dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Kepala Daerah memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Dana tersebut sudah tercantum dalam APBD Kota Pontianak Tahun 2008. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
: Cukup Jelas.
Pasal 2
: UMKM ádalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan menengah termasuk didalamnya koperasi yang berskala kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
: Cukup Jelas.
Pasal 4
: Cukup Jelas.
6 Pasal 5
: Cukup Jelas.
Pasal 6
: Cukup Jelas.
Pasal 7
: Cukup Jelas.
Pasal 8
: Cukup Jelas.
Pasal 9
: Cukup Jelas.
Pasal 10
: Cukup Jelas.
Pasal 11
: Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 78