PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA NGRAMBE TAHUN 1991/1992 – 2009/2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI NGAWI, Menimbang :
a. bahwa Kota Ngrambe sebagai pusat kehidupan masyarakat dan salah satu Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Ngawi, telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat ; b. bahwa untuk mengarahkan, mengendalikan pertumbuhan dan pengembangan Kota Ngrambe sebagai unsur pendorong pembangunan daerah maupun nasional, maka perlu pemanfaatan ruang kota secara optimal dan rencana kota yang berkesinambungan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Ngrambe Tahun 1991/1992 – 2009/2010.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) ; 2. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501 ) ; 3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3689 ) ; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ; 5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) ;
-26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 ) ; 9. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Nasional ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ngrambe Tahun 1991/1992 – 2009/2010. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGAWI dan BUPATI NGAWI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA NGRAMBE TAHUN 1991/1992– 2009/2010 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Ngrambe Tahun 1991/1992 – 2009/2010, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Judul diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA NGRAMBE TAHUN 2003 – 2013.” 2. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kabupaten Ngawi. 2. Pemerintah Daerah, adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Ngawi. 3. Bupati, adalah Bupati Ngawi. 4. Kota, adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kekotaan. 5. Perencanaan Kota, adalah kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana-rencana kota.
-36. Rencana Kota, adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang merupakan rumusan kebijakan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan pembangunan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota. 7. Rencana Umum Tata Ruang, adalah rencana peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa agar pemanfaatannya optimal, lestari, seimbang dan serasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 8. Rencana Umum Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat dengan RUTRK, adalah rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. 9. Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat dengan RDTRK, adalah rencana pemanfaatan ruang kota dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota. 10. Rencana Teknik Ruang Kota yang selanjutnya disingkat dengan RTRK, adalah tindak lanjut dan pengisian dari Rencana Detail Tata Ruang Kota sehingga rencana teknis merupakan rencana tapak yang menunjukkan arah dan desain yang mengatur penataan lingkungan bangunan baik untuk individual bangunan maupun kelompok bangunan dan telah siap untuk dapat dijadikan pegangan pokok bagi pelaksanaan pembangunan di lapangan, pengawasan, pengendalian yang dilaksanakan instansi vertikal di daerah, pemerintah kabupaten, swasta maupun masyarakat secara individual. 11. Wilayah Perencanaan, adalah wilayah yang diarahkan pemanfaatan ruangnya sesuai dengan jenis rencana kota. 12. Evaluasi Rencana Kota, adalah penanganan kembali rencana kota dengan membandingkan antara rencana kota dan pelaksanaannya sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun. 13. Rencana Kota yang operasional, adalah rencana kota yang sudah disahkan secara hukum untuk digunakan sebagai pedoman atau arahan pembangunan kota. 14. Revisi Rencana Kota, adalah tindak lanjut dan kegiatan evaluasi rencana kota yang didasarkan pada rekomendasi hasil evaluasi, dengan memperhatikan tata cara dan sifat penyusunan rencana kota, maka kegiatan evaluasi dan revisi merupakan kesatuan langkah yang tidak dapat dipisahkan. 15. Fasilitas, adalah pelayanan umum kepada masyarakat yang terdiri dari perumahan penduduk, peribadatan, kesehatan, pemerintahan, perkantoran, fasilitas industri, pariwisata termasuk kawasan kebudayaan dan rekreasi, fasilitas obyek khusus termasuk kawasan jalur sungai, tempat pembuangan akhir, tamanbudaya, pertamanan, perkuburan atau makam, pemadam kebakaran, perbekalan, pom bensin, yang mempunyai sarana dan prasarana. 16. Utilitas, adalah pelayanan khusus kepada masyarakat yang terdiri dari saluran pematusan atau drainase, listrik, air bersih, telepon, limbah, persampahan, yang mempunyai sarana dan prasarana. 17. Transportasi, adalah perjalanan, bepergian, lalu lintas dan pengangkutan dari transportasi darat, laut, dan udara yang mempunyai sarana dan prasarana. 18. Prasarana atau Infra Struktur, adalah luasan tanah, kondisi, standar dan kelengkapan pelayanan demi kenyamanan yang berfaedah. 19. Sarana atau Supra Struktur, adalah variabel atau perubah fungsi dan operasi dari kelengkapan pelayanan. 20. Bagian Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat dengan BWK, adalah bagian dari kota yang dibatasi berdasarkan fungsi dan kondisi dari beberapa unit lingkungan. 21. Unit Lingkungan, adalah bagian terkecil dari Bagian Wilayah Kota yang juga dibatasi berdasarkan fungsi.
-4-
22. Ruang Manfaat Jalan, adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. 23. Ruang Milik Jalan, adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang. 24.Ruang Pengawasan Jalan, adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaanya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.” 3. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Revisi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ngrambe antara lain meliputi : a. Sektor Kependudukan ; b. Sektor Pemanfaatan Ruang ; c. Sektor Transportasi ; d. Sektor Utilitas ; e. Sektor Penataan Bangunan.” 4. Judul BAB II dan ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “BAB II NASKAH REVISI RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA NGRAMBE TAHUN 2003 - 2013 Pasal 3 (1) Naskah Revisi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ngrambe Tahun 2003 – 2013 dimuat dalam Buku Revisi Rencana. (2) Buku Revisi Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu : BAB I : PENDAHULUAN ; BAB II : GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN ; BAB III : EVALUASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA ; BAB IV : REVISI RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA ; BAB V : ASPEK PENGELOLAAN PEMBANGUNAN.”
5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 Buku Revisi Rencana Detail Tata Ruang Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.”
-56. Judul BAB III dan ketentuan pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Bupati.” Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi.
Ditetapkan di Ngawi pada tanggal 27 Pebruari 2006 BUPATI NGAWI, ttd HARSONO Diundangkan di Ngawi pada tanggal 27 Pebruari 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI, ttd MAS AGOES NIRBITO MOENASI WASONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2006 NOMOR 03