1 1
PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR : 08 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LINGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LINGGA Menimbang
:
a. bahwa Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 3.a Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan, Dinas dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan serta kebutuhan organisasi; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penataan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Perubahan Atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890 ); 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4237 ); 3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4341 ); 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 5. Undang-undang ....................
2 5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan persetujuan ………………
3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LINGGA dan BUPATI LINGGA MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LINGGA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lingga; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lingga; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga; 4. Bupati adalah Bupati Lingga; 5. Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah; 6. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Organisasi Perangkat Daerah adalah organisasi / lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Satuan Pamong Praja sesuai kebutuhan daerah; 8. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah; 9. Staf Ahli adalah unsur pelaksana pembantu Bupati yang tugas dan fungsinya diluar Perangkat Daerah; 10. Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah; 11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri; 12. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah Unsur Pelaksana Operasional Dinas / Lembaga Teknis Daerah; 13. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten; 14. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. BAB II ......................
4 BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lingga yang terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; d. Dinas Kesehatan; e. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; f. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; g. Dinas Pekerjaan Umum; h. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; i. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; j. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; k. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; l. Dinas Kelautan dan Perikanan; m. Dinas Pertambangan dan Energi; n. Dinas Pertanian dan Perkebunan; o. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal; p. Badan Kepegawaian dan Diklat; q. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; r. Badan Lingkungan Hidup; s. Inspektorat; t. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; u. Kantor Perpustakaan dan Arsip; v. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu; w. Satuan Polisi Pamong Praja; x. Kecamatan; y. Kelurahan. (2) Bagan Struktur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XXV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III ………………….
5 BAB III SEKRETARIAT DAERAH Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 3 (1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf; (2) Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah; (3) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah; dan e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah; (5) Sekretaris Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4 1. Sekretaris Daerah; 2. Asisten Administrasi dan Tata Praja, membawahi : a. Bagian Pemerintahan, terdiri dari : 1. Sub Bagian Pemerintahan Umum; 2. Sub Bagian Agraria; 3. Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa. b. Bagian Hukum dan Organisasi, membawahi : 1. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; 2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi Hukum; 3. Sub Bagian Kelembagaan, Analisis Jabatan dan Ketatalaksanaan. c. Bagian Umum dan Protokoler, membawahi : 1. Sub Bagian Keuangan Sekretariat dan Rumah Tangga; 2. Sub Bagian Humas dan Protokoler; 3. Sub Bagian Pengadaan, Pemeliharaan Barang dan Jasa. 3. Asisten .....................
6 3. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi : a. Bagian Ekonomi, membawahi : 1. Sub Bagian Produksi Daerah, Sarana Perekonomian dan Pemukiman; 2. Sub Bagian Pembangunan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Kebijakan Ekonomi Kerakyatan b. Bagian Sumber Daya Alam, membawahi : 1. Sub Bagian Koordinasi Kebijakan; 2. Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Alam; 3. Sub Bagian Evaluasi. c. Bagian Kesejahteraan Masyarakat, membawahi : 1. Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama; 2. Sub Bagian Pemberdayaan Kebudayaan dan Sosial; 3. Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak. 4. Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah; 5. Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai bidangnya.
Bagian Ketiga Asisten Administrasi dan Tata Praja Pasal 5 (1) Asisten Administrasi dan Tata Praja mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan
kebijakan
pemerintah
daerah
dan
mengkoordinasikan
penyelenggaraan di bidang pemerintahan umum, pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa, ketentraman ketertiban umum dan bidang agraria. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi dan Tata Praja mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan
koordinasi
perumusan
kebijakan
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pemerintahan umum, pengawasan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan kemasyarakatan, keagrariaan, pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa, serta penyusunan peraturan perundangundangan; b. Pelaksanaan pemerintahan
koordinasi umum,
penyelenggaraan pengawasan,
pemerintahan
kesatuan
bangsa,
di
bidang
politik
dan
perlindungan kemasyarakatan, keagrariaan, pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa, serta penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan; c. Pelaksanaan ...........................
7
c. Pelaksanaan
evaluasi
pemerintahan
umum,
penyelenggaraan pengawasan,
pemerintahan
kesatuan
bangsa,
di
bidang
politik
dan
perlindungan kemasyarakatan, keagrariaan, pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pasal 6 (1) Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan
kebijakan
pemerintah
daerah
dan
mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan
koordinasi
perumusan
kebijakan
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yang meliputi koperasi, badan usaha, usaha kecil dan menengah, perindustrian
dan
perdagangan,
perhubungan,
pekerjaan
umum,
pertanian, pertambangan dan energi, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, sosial, agama, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, pemuda dan olah raga; b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat, yang meliputi koperasi, badan usaha, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, pekerjaan umum, pertanian, pertambangan dan energi, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, sosial, agama, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, pemuda dan olah raga; c. Pelaksanaan
evaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yang meliputi koperasi, badan usaha, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, pekerjaan umum, pertanian, pertambangan dan energi, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, sosial, agama, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, pemuda dan olah raga.
BAB IV...................................
8 BAB IV SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 7 (1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD; (2) Sekretariat DPRD, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; (3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan d. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. (4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan; (5) Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 8 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, membawahi : a. Bagian Umum, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Tata Usaha; 2) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; 3) Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. b. Bagian Keuangan, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Anggaran dan Pembiayaan; 2) Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan; 3) Sub Bagian Verifikasi. c. Bagian Persidangan dan Risalah, terdiri dari : 1) Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang; 2) Sub Bagian Persidangan dan Rapat-rapat; 3) Sub Bagian Kepanitiaan, Komisi dan Fraksi. BAB V .................................
9 BAB V DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 9 (1) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pendidikan; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 10 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Sarana dan Prasarana, yang terdiri dari : 1) Seksi Penyediaan Sarana dan Prasarana; 2) Seksi Pemeliharaan dan Inventarisasi. d. Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang terdiri dari : 1) Seksi Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar; 2) Seksi Pendidikan Menengah. e. Bidang Pemuda, Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah, yang terdiri dari : 1) Seksi Pemuda dan Olah Raga; 2) Seksi Pendidikan Luar Sekolah. BAB VI ..............................
10 BAB VI DINAS KESEHATAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 11 (1) Dinas Kesehatan berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 12 Dinas Kesehatan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Penyehatan Lingkungan dan Pelayanan Kesehatan, yang terdiri dari : 1) Seksi Penyehatan Lingkungan; 2) Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan; 3) Seksi Pelayanan Kesehatan. d. Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, yang terdiri dari : 1) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular; 2) Seksi Surveylans dan Pemberantasan Penyakit. e. Bidang Kesehatan Keluarga, yang terdiri dari : 1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; 2) Seksi Promosi Kesehatan.
BAB VII ………………………..
11 BAB VII DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 13 (1) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 14 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Kesejahteraan Sosial, yang terdiri dari : 1) Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial; 2) Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Sosial. d. Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial, yang terdiri dari : 1) Seksi Bantuan dan Penanggulangan Bencana; 2) Seksi Rehabilitasi Sosial. e. Bidang Ketenagakerjaan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pelatihan, Penempatan dan Pengawasan Tenaga Kerja; 2) Seksi Perlindungan, Pengembangan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Jamsostek. f. Bidang Transmigrasi ….......................
12
f. Bidang Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat, yang terdiri dari : 1) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana; 2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
BAB VIII DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 15 (1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas
Perhubungan,
Komunikasi
dan
Informatika
mempunyai
tugas
melaksanakan kewenangan di bidang perhubungan; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 16 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Perhubungan Darat, yang terdiri dari : 1) Seksi Lalu Lintas Angkutan Darat; 2) Seksi Teknik dan Keselamatan Angkutan Darat. d. Bidang Perhubungan Laut ..........................
13 d. Bidang Perhubungan Laut dan Udara, yang terdiri dari : 1) Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Udara; 2) Seksi Keselamatan Pelayaran dan Penerbangan. e. Bidang Komunikasi dan Informatika, yang terdiri dari : 1) Seksi Komunikasi; 2) Seksi Informatika.
BAB IX DINAS PEKERJAAN UMUM Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 17 (1) Dinas Pekerjaan Umum berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pekerjaan umum; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pemukiman; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pemukiman; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 18 Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Cipta Karya, yang terdiri dari : 1) Seksi Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman; 2) Seksi Rehabilitasi dan Penyehatan Lingkungan. d. Bidang Bina Marga ..................
14 d. Bidang Bina Marga, yang terdiri dari : 1) Seksi Penanganan Sarana; 2) Seksi Rehabilitasi Pemeliharaan Prasarana dan Peralatan. e. Bidang Pengairan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air; 2) Seksi Pengendalian dan Konservasi.
BAB X DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 19 (1) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas
Perindustrian,
Perdagangan
dan
Koperasi
mempunyai
tugas
melaksanakan kewenangan di bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi serta usaha kecil menengah; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi serta usaha kecil menengah; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi serta usaha kecil menengah; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 20 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Perindustrian …………………..
15 c. Bidang Perindustrian, yang terdiri dari : 1) Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan; 2) Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka Industri. d. Bidang Perdagangan, yang terdiri dari : 1) Seksi Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen; 2) Seksi Perdagangan Luar Negeri. e. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri dari : 1) Seksi Bina Kelembagaan Koperasi; 2) Seksi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah.
BAB XI DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 21 (1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (aset daerah); (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset; b. Pemberian pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset; c. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset; d. Pelaksanaan urusan Tata Usaha.
Bagian Kedua .................................
16 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 22 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, terdiri dari : a. Kepala Dinas ; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; c. Bidang Pendapatan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pajak; 2) Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain. d. Bidang Pembiayaan, yang terdiri dari : 1) Seksi Anggaran dan Belanja; 2) Seksi Perbendaharaan. e. Bidang Pembukuan dan Verifikasi, yang terdiri dari : 1) Seksi Pembukuan dan Verifikasi Pendapatan; 2) Seksi Pembukuan dan Verifikasi Pembiayaan. f. Bidang Kekayaan dan Aset Daerah, yang terdiri dari : 1) Seksi Analisa Kebutuhan, Pengadaan Barang dan Jasa; 2) Seksi Pengumpulan, Pemeliharaan dan Penghapusan Aset.
BAB XII DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 23 (1) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang kebudayaan dan pariwisata; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata; b. Pemberian Perizinan ................................
17 b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 24 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Sejarah, Kebudayaan dan Seni, yang terdiri dari : 1) Seksi Sejarah Purbakala dan Permuseuman; 2) Seksi Pelestarian dan Pengembangan Budaya dan Seni. d. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata, yang terdiri dari : 1) Seksi Usaha Jasa Sarana dan Prasarana; 2) Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata. e. Bidang Pemasaran dan Penyuluhan, yang terdiri dari : 1) Seksi Bimbingan dan Penyuluhan; 2) Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi.
BAB XIII DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 25 (1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana; (3) Dalam menyelenggarakan …………………….
18 (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 26 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Administrasi Kependudukan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Informasi Kependudukan; 2) Seksi Penerbitan NIK, KK dan KTP. d. Bidang Catatan Sipil, yang terdiri dari : 1) Seksi Kelahiran, Kematian dan Perubahan Akta; 2) Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengesahan Anak dan Adopsi. e. Bidang Pendataan dan Pelaporan, terdiri dari : 1) Seksi Pengolahan Data Penduduk; 2) Seksi Mutasi Penduduk dan Kewarganegaraan;
BAB XIV DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 27 (1) Dinas Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Kelautan ......................
19 (2) Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang perikanan dan kelautan; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 28 Dinas Kelautan dan Perikanan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Produksi dan Prasarana Kelautan dan Perikanan, yang terdiri dari : 1) Seksi Penangkapan dan Budi Daya Perikanan; 2) Seksi Sarana dan Prasarana. d. Bidang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pengawasan Sumber Daya dan Penertiban Tata Perikanan; 2) Seksi Tata Pemanfaatan Kelautan dan Perikanan. e. Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan, yang terdiri dari : 1) Seksi Bina Usaha, Pemasaran dan Perizinan; 2) Seksi Pengelolaan Mutu, Pemasaran dan Penguatan Usaha.
BAB XV DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 29 (1) Dinas Pertambangan dan Energi berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Pertambangan .............................
20 (2) Dinas
Pertambangan
dan
Energi
mempunyai
tugas
melaksanakan
kewenangan di bidang pertambangan dan energi; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energi; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pertambangan dan energi.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 30 Dinas Pertambangan dan Energi, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Mineral dan Pertambangan Umum, yang terdiri dari : 1) Seksi pengusahaan dan Pengembangan Pertambangan Umum; 2) Seksi Geologi, Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. d. Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pengusahaan Energi dan Ketenagalistrikan; 2) Seksi Pengembangan Energi, Migas dan Jasa Penunjang. e. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, yang terdiri dari : 1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pertambangan Umum, Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 2) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Energi dan Ketenagalistrikan.
BAB XVI DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 31 (1) Dinas Pertanian dan Perkebunan berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Dinas Pertanian .........................
21 (2) Dinas
Pertanian
dan
Perkebunan
mempunyai
tugas
melaksanakan
kewenangan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pertanian dan Perkebunan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan; b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan; c. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 32 Dinas Pertanian dan Perkebunan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Produksi dan Pengembangan Usaha Pertanian, yang terdiri dari : 1) Seksi Produksi Usaha Pertanian; 2) Seksi Pengembangan Usaha Pertanian. d. Bidang Peternakan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pengembangan dan Produksi Usaha Peternakan; 2) Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. e. Bidang Perkebunan, yang terdiri dari : 1) Seksi Produksi dan Bina Usaha; 2) Seksi Pemasaran dan Produksi Perkebunan. f. Bidang Kehutanan, yang terdiri dari : 1) Seksi Pengelolaan Hasil Hutan; 2) Seksi Pengawasan dan Pelestarian Hutan.
BAB XVII ................................
22 BAB XVII BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 33 (1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah; (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal daerah; (3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan dan penanaman modal; b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan dan penanaman modal; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal daerah; dan d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; (4) Badan Perencaanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Badan; (5) Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 34 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, terdiri dari : b. Kepala Badan; c. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. d. Bidang Fisik ………………………
23 d. Bidang Fisik dan Perencanaan, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Prasarana; 2) Sub Infrastruktur. e. Bidang Perekonomian dan Sosial Budaya, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Perekonomian; 2) Sub Bidang Sosial Budaya. f. Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Penelitian; 2) Sub Bidang Pengembangan. g. Bidang Penanaman Modal Daerah, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Perizinan; 2) Sub Bidang Kerja Sama dan Promosi.
BAB XVIII BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 35 (1) Badan Kepegawaian dan Diklat berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Badan
Kepegawaian
dan
Diklat
mempunyai
tugas
memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat dalam membantu Bupati melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kepegawaian dan Diklat mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan semua kegiatan teknis dan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat; b. Pengkoordinasian dan pengendalian semua kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat; c. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua ………………….
24 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 36 Badan Kepegawaian dan Diklat, terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Kepegawaian, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Formasi Kepegawaian; 2) Sub Bidang Kepangkatan, Pembinaan Karir dan Mutasi. d. Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Peningkatan Kesejahteraan dan Penghargaan; 2) Sub Bidang Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun. e. Bidang Diklat, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Diklat Pra Jabatan dan Diklat Dalam Jabatan; 2) Sub Bidang Antar Lembaga.
BAB XIX BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 37 (1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang kesatuan bangsa dan politik; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. Pemberian pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bagian Kedua ……………………..
25 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 38 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Kesatuan Bangsa, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Pemantapan Wawasan dan Kebangsaan; 2) Sub Bidang Ketahanan Bangsa dan Pranata Sosial. d. Bidang Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Pembinaan Parpol dan LSM; 2) Sub Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat.
BAB XX BADAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 39 (1) Badan Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang lingkungan hidup; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; b. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis. Bagian Kedua ...........................
26 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 40 Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 2) Sub Bagian Umum; 3) Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Tata Lingkungan dan Amdal, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Konservasi dan Tata Lingkungan; 2) Sub Bidang Amdal. d. Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; 2) Sub Bidang Pengelolaan Limbah Domestik dan B-3. e. Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; 2) Sub Bidang Pemulihan Lingkungan. f. Bidang Penataan Lingkungan dan Komunikasi Lingkungan, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan; 2) Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Komunikasi Lingkungan.
BAB XXI INSPEKTORAT Pasal 41 (1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; (2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; (3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi : a. Perencanaan program pengawasan; b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. d. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur; e. Inspektur ............................
27 e. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 42 Inspektorat, terdiri dari : a. Inspektur; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Inspektorat Pembantu (IRBAN) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, terdiri dari : 1) Sub Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur; 2) Sub Bidang Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa. d. Inspektorat Pembantu (IRBAN) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari : 1) Sub Bidang Pengawasan Pembangunan; 2) Sub Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial. e. Inspektorat Pembantu (IRBAN) Bidang Keuangan dan Asset, terdiri dari : 1) Sub Bidang Perlengkapan, Peralatan dan Kekayaan Daerah; 2) Sub Bidang Perhitungan dan Pendapatan Daerah.
BAB XXII KANTOR PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 43 (1) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Pemberdayaan ..........................
28 (2) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; b. Pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; c. Melakukan pembinaan terhadap pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 44 Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pemberdayaan Perempuan; d. Seksi KB, Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Sejahtera; e. Seksi Sarana / Prasarana, Pendataan dan Pelaporan KB / KS.
BAB XXIII KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 45 (1) Kantor Perpustakaan dan Arsip berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Kantor Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang perpustakaan dan arsip; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perpustakaan dan Arsip mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip; b. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan arsip; c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis. Bagian Kedua ..........................
29 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 46 Kantor Perpustakaan dan Arsip, terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Perpustakaan; d. Seksi Penataan dan Perawatan Perpustakaan; e. Seksi Pengelolaan Perawatan Arsip.
BAB XXIV KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 47 (1) Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang pelayanan terpadu satu pintu; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyederhanaan pelayanan; b. Pemberian informasi berkaitan dengan mekanisme perizinan; c. Melakukan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 48 Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Perizinan; d. Seksi Pelayanan e. Seksi Program dan Informasi. BAB XXV ...................................
30
BAB XXV SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 49 (1) Satuan Polisi dan Pamong Praja berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Satuan Polisi dan Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang administrasi publik dan politik dalam negeri; (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Polisi dan Pamong Praja mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi publik dan politik dalam negeri; b. Pemberian pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 50 Satuan Polisi Pamong dan Pamong Praja, terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Sarana Operasional dan Penertiban; d. Seksi Pembinaan, Pelatihan dan Penanggulangan Bencana; e. Seksi Pengamanan dan Pengawalan.
BAB XXVI KECAMATAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 51 (1) Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah; (2) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah; (3) Camat ................................
31
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi : a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c. Mengoordinasikan
penerapan
dan
penegakan
peraturan
perundang-
undangan; d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan; dan g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan. (4) Pelimpahan sebagain kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati; (5) Kecamatan dipimpin oleh Camat; (6) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 52 Kecamatan, terdiri dari : a. Kepala Kecamatan; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Program; 2. Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian. c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Perekonomian dan Pembangunan; e. Seksi Kesejahteraan Sosial; f. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
BAB XXVII ...................................
32 BAB XXVII KELURAHAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 53 (1) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan; (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada tingkat Kelurahan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati; b. Memfasilitasi pelaksanaan kewenangan teknis tertentu pada tingkat Kelurahan; c. Pelaksanaan pelayanan umum. (3) Kelurahan dipimpin oleh Lurah; (4) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 54 Kelurahan, terdiri dari : a. Kepala Kelurahan; b. Sekretariat; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Perekonomian dan Pembangunan; e. Seksi Kesejahteraan Sosial; f. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
BAB XXVIII UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 55 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan / Kantor mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian tugas Dinas / Badan / Kantor, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas / Badan / Kantor. BAB XXIX ………………………
33 BAB XXIX KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 56 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian; (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah / Dinas / Badan / Kantor; (3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja; (4) Jenis Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB XXX TATA KERJA Pasal 57 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah serta di instansi vertikal lainnya sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 58 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 59 Setiap
pimpinan
satuan
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta pertunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 60 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjukpetunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 61 ................................
34 Pasal 61 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. Pasal 62 Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 63 Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB XXXI ESELONERING Bagian Pertama Eselonering Pada Sekretariat Daerah Pasal 64 (1) Sekretariat Daerah Kabupaten adalah jabatan struktural eselon II a; (2) Staf Ahli Bupati adalah jabatan struktural eselon II b; (3) Asisten Sekretaris Daerah adalah jabatan struktural eselon II b; (4) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a; (5) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Bagian Kedua Eselonering Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 65 (1) Sekretaris DPRD adalah jabatan struktural eselon II b; (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a; (3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Bagian Ketiga ...................................
35 Bagian Ketiga Eselonering Pada Dinas Pasal 66 (1) Kepala Dinas adalah jabatan struktural eselon II b; (2) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon III a; (3) Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III b; (4) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah jabatan struktural eselon IV a.
Bagian Keempat Eselonering Pada Badan Pasal 67 (1) Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon II b; (2) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon III a; (3) Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III b; (4) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah jabatan struktural eselon IV a.
Bagian Kelima Eselonering Pada Inspektorat Pasal 68 (1) Inspektur adalah jabatan struktural eselon II b; (2) Sekretaris dan Inspektorat Pembantu adalah jabatan struktural eselon III a; (3) Kepala Sub Bagian dan Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IV a.
Bagian Keenam Eselonering Pada Kantor Pasal 69 (1) Kepala Kantor adalah jabatan struktural eselon III a; (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV a; (3) Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV a.
Bagian Ketujuh ..................................
36 Bagian Ketujuh Eselonering Kecamatan dan Kelurahan Pasal 70 (1) Camat adalah jabatan struktural eselon III a; (2) Sekretaris Camat adalah jabatan struktural eselon III b; (3) Lurah dan Kepala Seksi Pada Kecamatan adalah jabatan struktural eselon IV a; (4) Kepala Sub Bagian Pada Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi Pada Kelurahan adalah jabatan struktural eselon IV b.
BAB XXXII STAF AHLI Pasal 71 (1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli; (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. (3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil; (4) Tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
BAB XXXIII PEMBIAYAAN Pasal 72 (1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas desentralisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (3) Pengelolaan anggaran tugas dekonsentrasi pada Perangkat Daerah Kabupaten dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (4) Laporan pengelolaan anggaran tugas dekonsentrasi pada Perangkat Daerah Kabupaten selain disampaikan kepada Pemerintah juga wajib disampaikan kepada Bupati.
BAB XXXIV ………………………
37 BAB XXXIV URAIAN TUGAS Pasal 73 (1) Rincian tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; (2) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan selambatlambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 74 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 3.a Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan, Dinas dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga masih tetap berlaku, sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 75 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lingga.
Ditetapkan di Daik Lingga pada tanggal 25 Oktober 2007 BUPATI LINGGA,
Diundangkan di Daik Lingga pada tanggal 25 Oktober 2007 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LINGGA,
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2007 NOMOR 08