PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMONGAN, Menimbang
:
a. bahwa sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, di Kabupaten Lamongan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan ; b. bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut huruf a perlu dibentuk Komisi Transparansi ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Transparansi dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789) ; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) ; 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ; 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ; 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866) ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ; 16. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
3 17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor 13/E) ; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN dan BUPATI LAMONGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMONGAN. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor 13/E), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi : Pasal 32 (1) Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Transparansi kepada DPRD. (2) DPRD memilih anggota Komisi Transparansi melalui uji kepatutan dan kelayanan. (3) Atas dasar hasil uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD menetapkan dan mengusulkan pengangkatan calon anggota Komisi Transparansi kepada Kepala Daerah. (4) Pengangkatan anggota Komisi Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 2. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi : (2) Apabila dalam evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Transparansi tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Kepala Daerah. 3. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi : (1) Pemberhentian anggota Komisi Transparansi dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 4 Juni 2008 BUPATI LAMONGAN ttd, MASFUK Diundangkan di Lamongan Pada tanggal 20 Agustus 2008 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN ttd, FADELI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2008 NOMOR 11 Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd, AGUS SUGIARTO
5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMONGAN I.
UMUM Bahwa sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, di Kabupaten Lamongan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan, yang dalam pelaksanaan pengawasannya dilakukan oleh Komisi Transparansi. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Transparansi dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan dengan
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I angka 1 (Pasal 32 ayat 2) Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut wajib mengikutsertakan tokoh masyarakat dan cendekiawan.
Pasal II
angka 2 (Pasal 34 ayat 2) Evaluasi kinerja Komisi Transparansi yang dilakukan oleh DPRD dimaksud pada ayat ini adalah evaluasi terhadap fungsi dan tugas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Lamongan Cukup Jelas