PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS KECAMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk dan diserahi tugas untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang diberikan oleh Kepala Daerah;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan;
: 1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL dan BUPATI GUNUNGKIDUL MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS KECAMATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
6.
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Gunungkidul.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
9.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
10. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten. 11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk : a.
Kecamatan Wonosari, meliputi : 1) Desa Wonosari; 2) Desa Kepek; 3) Desa Piyaman 4) Desa Baleharjo; 5) Desa Selang;
6) Desa Siraman; 7) Desa Gari; 8) Desa Karangtengah; 9) Desa Pulutan; 10) Desa Wareng; 11) Desa Duwet; 12) Desa Mulo; 13) Desa Wunung; 14) Desa Karangrejek; b.
Kecamatan Nglipar, meliputi : 1) Desa Natah; 2) Desa Pilangrejo; 3) Desa Kedungpoh; 4) Desa Pengkol; 5) Desa Kedungkeris; 6) Desa Nglipar; 7) Desa Katongan;
c.
Kecamatan Playen, meliputi : 1) Desa Banyusoco; 2) Desa Plembutan; 3) Desa Bleberan; 4) Desa Getas; 5) Desa Dengok; 6) Desa Ngunut; 7) Desa Playen; 8) Desa Ngawu; 9) Desa Bandung; 10) Desa Logandeng; 11) Desa Gading; 12) Desa Banaran; 13) Desa Ngleri;
d.
Kecamatan Patuk, meliputi : 1) Desa Bunder; 2) Desa Beji; 3) Desa Pengkok; 4) Desa Semoyo; 5) Desa Salam; 6) Desa Patuk; 7) Desa Ngoro-oro;
8) Desa Nglanggeran; 9) Desa Putat; 10) Desa Nglegi; 11) Desa Terbah; e.
Kecamatan Paliyan, meliputi: 1) Desa Sodo; 2) Desa Pampang; 3) Desa Grogol; 4) Desa Karangduwet; 5) Desa Karangasem; 6) Desa Mulusan; 7) Desa Giring;
f.
Kecamatan Panggang, meliputi : 1) Desa Girikarto; 2) Desa Girisekar; 3) Desa Girimulyo; 4) Desa Giriwungu; 5) Desa Giriharjo; 6) Desa Girisuko;
g.
Kecamatan Tepus, meliputi : 1) Desa Giripanggung; 2) Desa Sumberwungu; 3) Desa Sidoharjo; 4) Desa Tepus; 5) Desa Purwodadi;
h.
Kecamatan Semanu, meliputi : 1) Desa Ngeposari; 2) Desa Semanu; 3) Desa Pacarejo; 4) Desa Candirejo; 5) Desa Dadapayu;
i.
Kecamatan Karangmojo, meliputi : 1) Desa Bejiharjo; 2) Desa Wiladeg; 3) Desa Bendungan; 4) Desa Kelor; 5) Desa Ngipak; 6) Desa Karangmojo; 7) Desa Gedangrejo;
8) Desa Ngawis; 9) Desa Jatiayu; j.
Kecamatan Ponjong, meliputi : 1) Desa Umbulrejo; 2) Desa Sawahan; 3) Desa Tambakromo; 4) Desa Kenteng; 5) Desa Sumbergiri; 6) Desa Genjahan; 7) Desa Ponjong; 8) Desa Karangasem; 9) Desa Bedoyo; 10) Desa Sidorejo; 11) Desa Gombang;
k.
Kecamatan Rongkop, meliputi : 1) Desa Bohol; 2) Desa Pringombo; 3) Desa Botodayaan; 4) Desa Petir; 5) Desa Pucanganom; 6) Desa Semugih; 7) Desa Melikan; 8) Desa Karangwuni;
l.
Kecamatan Semin, meliputi : 1) Desa Kalitekuk; 2) Desa Kemejing; 3) Desa Bulurejo; 4) Desa Sumberejo; 5) Desa Bendung; 6) Desa Candirejo; 7) Desa Rejosari; 8) Desa Karangsari; 9) Desa Pundungsari; 10) Desa Semin;
m. Kecamatan Ngawen, meliputi : 1) Desa Tancep; 2) Desa Sambirejo; 3) Desa Jurangjero; 4) Desa Kampung;
5) Desa Beji; 6) Desa Watusigar; n.
Kecamatan Gedangsari, meliputi : 1) Desa Hargomulyo; 2) Desa Mertelu; 3) Desa Watugajah; 4) Desa Sampang; 5) Desa Serut; 6) Desa Ngalang; 7) Desa Tegalrejo;
o. Kecamatan Saptosari, meliputi : 1) Desa Krambilsawit; 2) Desa Ngloro; 3) Desa Jetis; 4) Desa Kepek; 5) Desa Kanigoro; 6) Desa Monggol; 7) Desa Planjan; p.
Kecamatan Girisubo, meliputi : 1) Desa Balong; 2) Desa Jepitu; 3) Desa Karangawen; 4) Desa Nglindur; 5) Desa Jerukwudel; 6) Desa Tileng; 7) Desa Pucung; 8) Desa Songbanyu;
q.
Kecamatan Tanjungsari, meliputi : 1) Desa Hargosari; 2) Desa Kemiri; 3) Desa Kemadang; 4) Desa Banjarejo; 5) Desa Ngestirejo;
r.
Kecamatan Purwosari, meliputi : 1) Desa Giripurwo; 2) Desa Giricahyo; 4) Desa Girijati; 4) Desa Giriasih;
5) Desa Giritirto. (2) Selain Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai batas, luas wilayah, dan ibukota Kecamatan yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (4) Nama Kecamatan dan Desa yang batas, luas wilayah, dan ibukota Kecamatannya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya adalah tetap dinyatakan sebagai wilayah Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 (1) Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat. (3) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Tugas Pasal 4 (1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. (2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi : a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa; dan g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kecamatan mempunyai fungsi : a.
penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b.
pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e.
pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.
pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
g.
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
h.
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
i.
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan;
j.
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
k.
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l.
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
m. peningkatan partisipasi masyarakat; n.
pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah;
o.
peningkatan perekonomian masyarakat;
p.
peningkatan kesejahteraan sosial;
q.
pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal;
r.
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
s.
pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional kecamatan; dan
t.
pengelolaan ketatausahaan Kecamatan. BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA Bagian Kesatu Organisasi Pasal 6
(1) Kecamatan terdiri dari : a.
Unsur pimpinan
: Camat;
b.
Unsur pembantu pimpinan
: Sekretariat
yang
terdiri
dari
Subbagian-
subbagian; c.
Unsur pelaksana
: Seksi-seksi;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Organisasi Kecamatan terdiri dari : a.
Camat;
b.
Sekretariat yang membawahi : 1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2) Subbagian Umum;
c.
Seksi Tata Pemerintahan,;
d.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
e.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
f.
Seksi Kesejahteraan Sosial;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Tata Kerja Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal. (2) Setiap pimpinan satuan unit organisasi di lingkungan Kecamatan bertanggung jawab dalam memimpin,
memberikan
bimbingan,
petunjuk,
perintah,
dan
mengawasi
serta
mengendalikan pelaksanaan tugas bawahannya. Pasal 8 (1) Setiap bawahan di lingkungan Kecamatan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan. (2) Setiap bawahan dalam menjamin kelancaran pelaksanaan tugas berkewajiban untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
BAB V KEPEGAWAIAN Pasal 9 Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kecamatan diatur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB VI URAIAN TUGAS Pasal 10 Uraian tugas Kecamatan diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen ( P3D ) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen sesuai Peraturan Daerah ini. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2009. (3) Sebelum ditetapkannya uraian tugas menurut Peraturan Daerah ini maka segala pedoman yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 27 September 2008 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. SUHARTO Diundangkan di Wonosari pada tanggal 27 September 2008 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. MOHAMAD JOKO SASONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2008 NOMOR 05 SERI D.
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS KECAMATAN I.
UMUM Pengaturan kembali tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Kecamatan sebagai perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Pengaturan wilayah Kecamatan dan Desa yang ada dan telah diberlakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap dinyatakan sebagai wilayah Kecamatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. Hal-hal lain yang berkaitan dengan persyaratan jabatan Camat akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal
1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. 10 Cukup jelas. 11 Cukup jelas. 12 Cukup jelas. 13 Cukup jelas. ---- //----